Abstract
INDONESIA :
Di Indonesia, pemerintah membuat peraturan mengenai pengungkapan mengenai praktek CSR ini dalam UU no 40/2007 serta peraturan Bapepam terkait. Di Malaysia pada tahun 2007, diwajibkan bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Malaysia untuk mengungkapkan kegiatan atau praktik CSR mereka. Pemerintah Malaysia juga telah membentuk dana sebesar RM50 juta untuk mempromosikan kegiatan CSR. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan implementasi CSR yang ada di perbankan Syariah Indonesia dengan Malaysia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Adapun populasinya adalah Perbankan Syariah yang ada di Indonesia dan Malaysia sejumlah 27, sedangkan sampel dari penelitian ini 7 Bank Umum Syariah Indonesia dan 7 Bank Umum Syariah Malaysia. Pengambilan sampel menggunakan metode Porposive Sampling. Subyek penelitian ada 14 perbankan umum syariah Indonesia dan Malaysia. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji beda Independent sample t-Test dengan menggunakan program SPSS versi 16.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesamaan dalam penerapan kinerja sosial perbankan Indonesia dengan Malaysia. Hal ini terbukti dengan hasil uji beda dengan nilai sig (p-value)=0,262 lebih besar dari α=5%. Beberapa bukti bahwa dari semua bank syariah baik Indonesia maupun Malaysia, masih belum ada satupun yang mencapai angka penuh, yakni implementasi dan pengungkapan Indeks ISR secara 100% (seratus persen). Hal ini dikarenakan adanya sub item dari Indeks ISR yang memang tidak mungkin dipenuhi oleh industri perbankan seperti green product, audit environmental, dan bantuan untuk aktivitas politik, sehingga pengungkapan CSR yang dilakukan perbankan Indonesia hampir sama dengan perbankan Malaysia selama tahun 2011-2013.
ENGLISH :
In Indonesia, the government makes the rules regarding disclosure of CSR practices in the Law No. 40/2007 and related Bapepam. In Malaysia in 2007, mandatory for companies listed on Bursa Malaysia to disclose their CSR activities or practices. The Malaysian government has also established a fund of RM50 million to promote CSR activities. The purpose of this study was to determine how differences in CSR implementation in Indonesia and Malaysia Islamic banking.
This research uses descriptive quantitative approach. The population is Islamic Banking in Indonesia and Malaysia a number of 27, while a sample of this study 7 Indonesian Islamic Banks and 7 Islamic Banks in Malaysia. Sampling using purposive sampling method. The subjects of the study there were 14 Islamic commercial banking Indonesia and Malaysia. Analysis of the data used in this study is different test Independent sample t-test using SPSS version 16.
The results showed that there are similarities in the application of social performance banking Indonesia and Malaysia. This is evidenced by the results of different test with sig (p-value) = 0.262 is greater than α = 5%. Some evidence that of all Islamic banks both Indonesia and Malaysia, still no one has reached full, ie, implementation and disclosure of ISR Index by 100% (one hundred percent). This is because the sub-items of the ISR index that is unlikely to be met by the banking industry as a green product, environmental audits, and support for political activity, so that the CSR disclosure Indonesian banking system is almost the same as Malaysian banks during 2011-2013.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan perbankan
syariah di Indonesia dan Malaysia mengalami pertumbuhan yang cukup baik.
Berbeda dengan perbankan konvensional yang mementingkan laba, perbankan syariah
menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam aktivitas usahanya. Maali et al. (2003)
mendefinisikan bank syariah sebagai bank yang mengikuti syariah Islam di
transaksi bisnis mereka. Syariah mengharuskan transaksi menjadi sah (halal) dan
melarang transaksi yang melibatkan bunga dan spekulasi. Pemerintah di
negara-negara berpopulasi muslim seperti Malaysia dan Indonesia serta
institusi-institusi regulator internasional seperti Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) secara terus menerus
menyuarakan dan mengupayakan adanya pengembangan dan adopsi format pelaporan
semacam laporan CSR untuk diformulasikan bagi lembagalembaga keuangan Syariah
(Sharani, 2004; Yunus, 2004). Oleh karena itu, baik Indonesia maupun Malaysia
berusaha untuk menyeragamkan format pelaporan CSR sesuai dengan kaidah Islam
melalui institusi AAOIFI. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dapat
cenderung mengalami peningkatan tiap tahun seperti yang ditampilkan pada gambar
1.1 2 mengenai aset, dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan yang diberikan
(PYD) pada bank umum syariah dan unit usaha syariah. Gambar 1.1 Aset, DPK, PYD
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Sumber : Statistik Perbankan Syariah
Indonesia (Oktober 2013:64) Dalam The World Islamic Banking Competitiveness
Report 2012-2013, Ernst & Young menyatakan bahwa dengan jumlah penduduk
yang mencapai hampir 250 juta dan prospek ekonomi yang positif serta stabil,
Indonesia berpotensi menjadi pusat pertumbuhan pasar berikutnya bagi perbankan
Islam. Sedangkan pada The World Islamic Banking Competitiveness Report
2013-2014, Ernst & Young menjelaskan bahwa banyak bank syariah asing
tertarik untuk berinvestasi di Indonesia meskipun Indonesia memiliki proses
yang lambat dalam hal peraturan dan pertimbangan hukum. Dalam laporan tersebut
Ernst & Young juga menyatakan bahwa terdapat 6 negara yang memiliki potensi
besar dalam perkembangan keuangan syariah secara global. Enam negara tersebut
adalah 3 Qatar, Indonesia, Saudi Arabia, Malaysia, Uni Emirat Arab dan Turki
yang kemudian disebut dengan QISMUT. Di Indonesia, kesadaran mengenai CSR ini
terlihat dari makin banyaknya perusahaan yang mengungkapkan isu CSR dalam
laporan keuangan tahunan. Pemerintah pun mengakomodirnya peraturan mengenai
pengungkapan mengenai praktek CSR ini dalam UU no 40/2007 serta peraturan
Bapepam terkait. Termasuk dengan adanya Indonesian Sustainability Reporting
Award (ISRA Award), dimana hal ini dapat menjadi nilai tambah bagi citra
perusahaan. Gambar 1.2 Aset Bank Syariah dengan Pertumbuhan Pasar yang Cepat
Sumber: Ernst & Young, The World Islamic Banking Competitiveness Report
(2013-2014:15). Dalam gambar 1.2 terlihat bahwa Malaysia memiliki aset
perbankan syariah sebesar 22% pada pasar keuangan syariah yang tumbuh dengan
pesat. Malaysia lebih unggul daripada Indonesia yang hanya memiliki persentase
sebanyak 4% saja. Sejarah menunjukkan bahwa perbankan syariah di Malaysia lebih
dahulu berkembang dari pada negara lainnya di kawasan Asia Tenggara. Hal
tersebut ditandai dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) yang 4
merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara. Bank ini didirikan pada tahun
1983 dengan 30 persen merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999,
BIMB telah memiliki lebih dari tujuh puluh cabang yang tersebar hampir di
setiap negara bagian dan kota-kota Malaysia. Di negeri ini, di samping full
fledge Islamic banking, pemerintah Malaysia juga memperkenankan sistem Islamic
window yang memberikan layanan syariah pada bank konvensional. Bank syariah
terbesar di Indonesia saat ini baru mampu membukukan aset sekitar US$5,4 miliar
sehingga belum ada yang masuk ke dalam jajaran 25 bank syariah dengan aset
terbesar di dunia. Sementara tiga bank syariah Malaysia mampu masuk ke dalam
daftar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa skala ekonomi bank syariah Indonesia
masih kalah dengan bank syariah Malaysia yang akan menjadi kompetitor utama.
Belum tercapainya skala ekonomi tersebut membuat operasional bank syariah di
Indonesia kalah efisien, terlebih sebagian besar bank syariah di Indonesia
masih dalam tahap ekspansi yang membutuhkan biaya investasi infrastruktur yang
cukup signifikan.
(Alamsyah, 2012) Di negara Malaysia pasca-krisis tahun 1998,
Malaysia membentuk Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) untuk
menangani masalah yang berkaitan dengan transparansi perusahaan, akuntabilitas,
dan CSR. Ruth Yap menjelaskan bahwa pada tahun 2007, diwajibkan bagi perusahaan
yang terdaftar di Bursa Malaysia untuk mengungkapkan kegiatan atau praktik CSR
mereka. Ide CSR ini didorong lebih jauh karena pemerintah memperkenalkan
insentif pajak untuk bisnis yang melaksanakan program CSR secara luas. 5
Pemerintah juga telah membentuk dana sebesar RM50 juta untuk mempromosikan
kegiatan CSR dan mengumumkan bahwa di masa yang akan datang masuknya CSR dalam
dana investasi milik negara akan menjadi kriteria untuk investasi masa depan.
Bisnis yang menerapkan praktek CSR secara baik akan mendapat apresiasi dari
pemerintah dengan mendapatkan penghargaan “Perdana Menteri CSR Awards” pada
tiap akhir tahun mulai dari tahun 2008. Langkah-langkah pemerintah Malaysia ini
telah memfasilitasi lebih banyak perusahaan untuk mengadopsi CSR sebagai bagian
dari strategi dan nilai-nilai inti perusahaan mereka. Mengenai praktek CSR di
lembaga perbankan syariah hakekatnya mendasarkan pada filosofi dasar Al Qur’an
dan Sunah. Sehingga hal ini menjadikan dasar bagi pelakunya dalam berinteraksi
dengan lingkungan dan sesamanya. Dan mengingat dasar filosofi tersebut bersifat
relijius, maka diyakini bahwa hubungan yang ada akan lebih bersifat berkelanjutan
dibandingkan pola CSR konvensional. Dusuki dan Dar (2005) mengatakan bahwa pada
perbankan syariah, tanggung jawab sosial sangat relevan untuk dibicarakan
mengingat beberapa faktor berikut; perbankan syariah berlandaskan prinsip
syariah yang meminta mereka untuk beroperasi dengan landasan moral, etika, dan
tanggung jawab sosial. Selain itu adanya prinsip atas ketaatan pada perintah
Allah dan Khalifah dan yang terakhir adanya prinsip atas kepentingan umum,
terdiri dari penghindaran dari kerusakan dan kemiskinan.
Guna menjamin kepastian
hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat
dalam menggunakan produk dan jasa 6 Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan
Syariah ini diatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha,
penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah (UUS)
yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk
memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan
operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak
mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. (Undang-undang
No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Terkait dengan adanya kebutuhan
mengenai pengungkapan tanggung jawab sosial di perbankan syariah, saat ini
Islamic Social Reporting (ISR) sedang marak diperbincangkan di dunia. Indeks
ISR merupakan tolak ukur pelaksanakaan kinerja sosial perbankan syariah yang
berisi kompilasi item-item standar CSR yang ditetapkan oleh Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang kemudian
dikembangkan lebih lanjut oleh para peneliti mengenai item-item CSR yang
seharusnya diungkapkan oleh suatu entitas Islam (Othman et al., 2009). Indeks
ISR mengungkapkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prinsip Islam seperti
zakat, status kepatuhan syariah, dan transaksi yang sudah terbebas dari unsur
riba dan gharar serta aspek-aspek sosial seperti sodaqoh, waqof, qordul hasan,
sampai dengan pengungkapan peribadahan di lingkungan perusahaan. Berdasarkan
hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Othman et al., (2009)
menentukan bahwa ukuran perusahaan, profitabilitas, dan ukuran dewan direksi muslim secara signifikan
mempengaruhi tingkat pengungkapan ISR, sedangkan tipe industri bukanlah faktor
penting yang mempengaruhi ISR secara signifikan. Penelitian terdahulu lainnya
juga pernah dilakukan oleh Raditya (2012) yang memasukkan variabel bebas
spesifik syariah yaitu penerbitan sukuk dan umur perusahaan yang dianggap dapat
mempengaruhi pengungkapan ISR. Hasil penelitian yang dilakukan selama kurun
waktu tahun 2009-2010 membuktikan bahwa penerbitan sukuk, jenis industri dan
umur perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat pengungkapan ISR,
sedangkan ukuran perusahaan dan profitabilitas berpengaruh positif terhadap
tingkat pengungkapan ISR. Fitria dan Hartanti (2010) meneliti tentang
perbandingan pengungkapan antara global reporting initiative index dengan
Islamic social reporting index. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bank
konvensional memiliki pengungkapan yang lebih baik daripada bank syariah,
indeks GRI memiliki skor yang lebih baik daripada indeks ISR, kemudian secara garis
besar indeks ISR cukup mewakili indeks GRI. Abdullah et., al (2011) melakukan
penelitian mengenai pengungkapan pelaporan tanggung jawab sosial yang berfokus
pada laporan dewan pengawas syariah dan pelaporan zakat pada bank syariah di
Indonesia dan di Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan masih terbatasnya
pengungkapan yang dilakukan oleh bank syariah yang ada dikedua negara tersebut.
Berdasarkan pembahasan yang dipaparkan dalam latar belakang penelitian, maka
diperlukan sebuah kajian tentang bagaimana kinerja sosial 8 perbankan syariah
di Indonesia dan Malaysia dilaksanakan, ditinjau dengan menggunakan model
Islamic Social Reporting Index, serta untuk mengkaji perbedaan pada kinerja
sosial yang dilaksanakan oleh industri perbankan syariah di Indonesia dan
Malaysia ditinjau dengan menggunakan model Islamic Social Reporting Index.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, saya tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Analisis Perbandingan Pengungkapan Corporate Social
Responsibility antara Bank Syariah Indonesia dengan Bank Syariah Malaysia”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan permasalahan yaitu, apakah ada
perbedaan pengungkapan CSR antara bank syari’ah di Indonesia dengan bank syari’ah
Malaysia menggunakan indeks ISR.
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui perbandingan pengungkapan CSR antara bank syari’ah di
Indonesia dengan bank syari’ah Malaysia menggunakan indeks ISR.
1.4
Manfaat
Penelitian
Hasil dari penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak-pihak sebagai berikut : 1. Bagi
perkembangan kajian Ekonomi Islam (Kegunaan Teoritis) Hasil penelitian ini
diharapkan dapat menjadi bahan kajian dalam pendalaman isu kinerja sosial
(Corporate Social Responsibility) perbankan syariah dengan mengacu kepada
indeks ISR.
2.
Bagi dunia praktik (Kegunaan Praktis) Penelitian ini diharapkan memberikan
kontribusi kepada para pelaku bisnis, khususnya perbankan syariah dalam
menjalankan praktik pengungkapan CSR dengan mengacu kepada model indeks ISR.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis perbandingan pengungkapan corporate social responsibility antara bank syariah Indonesia dengan bank syariah Malaysia. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment