Abstract
INDONESIA:
Reksa dana merupakan alternatif bagi pemodal kecilyang ingin berinvestasi di pasar modal, dewasa ini sudah ditawarkan produk investasi yang berlandaskan syariat Islam, salah satunya adalah reksa dana syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria emiten yang dijadikan pilihan investasi reksa dana syariah berimbang, faktor utama investor dalam berinvestasi dan penerapan akad yang digunakan oleh reksa dana syariah berimbang.
Penelitian ini mengunakan metode kualitatif deskriptif dimana tujuanya untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi kriteria perusahaan, faktor utama investor berinvestasi, serta akad yang di gunakan reksa dana syariah.
Dari hasil analisis kriteria pilihan investasi reksa dana syariah adalah perusahaan (emiten) harus berbasis syariah, portofolio pertama yaitu harus saham syariah (meski tidak terdaftar di JII), kedua obligasi yang berbasis syariah, portofolio terakhir adalah kas & setara kas seperti deposito on call. Faktor yang menjadi landasan investor berinvestasi pada reksa dana syariah berimbang adalah untuk investasi jangka panjang, ketenangan dan kenyamanan berinvestasi, biaya investasi yang rendah, memiliki return lebih tinggi dari bunga bank kemudian bagi investor muslim yang menginginkan pendapatan yang halal maupun yang non-muslim yang menginginkan retrun, ketenangan dan kenyamanan berinvestasi. Akad yang di gunakan reksa dana syariah berimbang adalah antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah, kemudian antara manajer investasi dan penguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
ENGLISH:
Mutual funds are an alternative for small investors who want to invest in the stock market, today has to offer investment products based on Islamic law, one of which is the Islamic mutual funds . The purpose of this study was to determine the selection criteria for issuers who used Islamic mutual fund investment balance, the main factor of investors in investing and implementation of contract used by Islamic mutual fund balanced.
This research uses descriptive qualitative method in which the goal is to describe systematically the research focus includes criteria for companies, investors invest a major factor, as well as the agreement on the use of Islamic mutual fund.
From the analysis of selection criteria of Islamic mutual fund investment company (issuer) must be based on sharia, which is the first portfolio should share sharia (though not listed in JII), both based on sharia bonds, the last portfolio is cash and cash equivalents, deposits on call. Factors on which the investors to invest in Islamic mutual fund is balanced to long-term investment, tranquility and comfort to invest, low investment costs, have returns higher than bank interest then for Muslim investors who want income kosher and non-Muslims who want retrun, tranquility and comfort to invest. Covenants in the use of Islamic mutual fund is balanced between investors with investment managers conducted by wakalah system, then the investment manager and the investment made by the user mudaraba system.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pasar modal merupakan salah
satu media yang mempertemukan antara pihak yang memerlukan dana (investee) dan
dengan pihak yang kelebihan dana (investor). Investee menjual surat berharga
tersebut dengan tujuan untuk melakukan investasi pembelian yang akan
menghasilhkan keuntungan di kemudian hari. Menurut Anoraga dan Pakarti
(2006:5), Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan
pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada
saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan
portofolio investasi (melalui pasar skunder). Di Indonesia, pengertian pasar
modal adalah sebagai mana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.52
tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 pasal 1 dimana disebutkan “pasar modal
adalah Bursa Efek seperti yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun
1952. Jadi pasar modal adalah bursa-bursa perdagangan di indonesia yang
didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau
ruang yang ditetapkan sebagi kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih
lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek adalah setiap saham, obligasi, atau
bukti lainya, termasuk sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari
surat-surat tersebut, bukti keuntungan dan 2 surat-surat jaminan, opsi
obligasi, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainya, serta setiap alat
yang lazim dikenal sebai efek. Peranan pasar modal dilihat dari sudut ekonomi
makro adalah sebagai suatu piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi
secara optimal. Sumber daya ekonomi yang sudah ada melalui pasar modal
dialokasikan sedemikian rupa sehingga kedudukan berubah yaitu dari titik pareto
Inneficiency. Ini dapat terjadi apa bila informasi yang terdapat di pasar modal
cepat, tepat, dan akurat. Akibat dari jauh berfungsinya pasar modal sebagai
piranti untuk mengalokasikanya sumberdaya ekonomi secara optimal adalah naiknya
pendapatan nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan semakin meratanya
pemerataan hasil-hasil pembangunan. Selain manfaat tersebut di atas, pasar
modal juga memberikan berbagai macam alternarif pilihan bagi investor dengan
tujuan dan kepentingan yang hendak dicapai. Salah satu alternatif investasi
yang tersedia bagi masyarakat investor adalah reksadana. Reksadana berasal dari
kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti uang,
sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara.
Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek (saham, obligasi, valas, atau deposito) oleh manajer investasi.
Reksadana juga dapat diartikan sebagai instrumen keuangan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal secara kolektif untuk selanjutnya dikelola dan
diinvestasikan oleh seorang manajer 3 investasi. Sesuai dengan Undang-undang
Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah suatu wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi yang
telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Sedangkan
menurut Achsien (2003: 73) reksa dana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Portofolio
investasi dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat
berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari
instrumen-instrumen diatas. Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa reksadana
dirancang untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai
keinginan untuk melakukan investasi namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan
yang terbatas. Portofolio investasi dari reksadana berupa instrumen surat
berharga seperti saham dan obligasi, instrumen pasar uang maupun campuran
instrumen surat berharga dan pasar uang. Reksa dana merupakan jalan keluar bagi
para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal
yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana
memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat
memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan- perusahaan
nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana 4 memberikan
keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang
meningkatkan kesejahteraan material. Dalam reksa dana konvensional yang banyak
ditawarkan oleh manajer investasi, berisi perjanjian yang dibolehkan dalam
Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil dan disana terdapat banyak tujuan seperti
memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya meminimalkan
resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun bagi umat Islam, produk-produk
tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional
yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak
sejalan dengan ajaran Islam: misalnya investasi reksa dana pada produk-produk
yang diharamkan dalam islam. Secara umum, segala jenis kegiatan usaha dalam
perspektif syariah Islamiyyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum
asalnya mubah (boleh dilaksanakan) asalkan tidak melanggar beberapa prinsip
pokok dalam syariat Islam. Allah SWT juga telah menjelaskannya di dalam salah
satu ayat al- Qur’an QS An nisaa’ ayat 29, yaitu: br& HwÎ) È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ M à 6oY÷t/ N ä3s9ºuqøBr& (#þq è = à 2ù's? w (#q ã YtB#uä úïÏ% © !$# $yg r'¯»t öN ä3Î/ tb%x. © !$# ¨ bÎ) 4 öN ä3|¡à ÿRr& (#þq è =ç Fø)s? wur 4 öN ä3ZÏiB < Ú#ts? `tã ¸ ot»pgÏB cq ä3s? ÇËÒÈ $V JÏmu Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. 5 Oleh karena itu
dewasa ini sudah ditawarkan produk investasi yang berlandaskan syariat Islam,
salah satunya adalah reksa dana syariah. Reksa dana syariah pada dasarnya
adalah Islamisasi reksa dana konvensional. Menurut fatwa DSN-MUI No.20 tahun
2001 Reksa dana Syari'ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan
dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta (shahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai
wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib
al-mal dengan pengguna investasi. Reksa dana syariah hanya membatasi diri untuk
berinvestasi hanya pada jenis Efek yang memberi hasil sesuai dengan Syariah
Islam (tidak ada unsur ribawi) dan diterbitkan oleh perusahaan yang dalam
operasinya tidak melanggar Syariah Islam. Sementara dalam pemilihan Efek dan
transaksi dilakukan secara cermat dan tidak boleh melakukan tindakan spekulasi
agar investasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Gharar (ketidak jelasan
dan manipulatif).
Dalam melakukan kegiatan
investasi, reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak
bertentangan dengan syariat Islam, seperti tidak boleh melakukan kegiatan
investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman
yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh
dewan dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah
mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan
syariah islam atau saham pengawas syariah. Dalam kaitannya -saham yang tercatat
di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam
indeks ini sudah ditentukan oleh dewan syariah. 6 Danareksa syariah berimbang
merupakan produk reksa dana syariah yang pertama di indonesia yang dimiliki
oleh PT Danareksa Investment Management reksa dana danareksa syariah berimbang
adalah reksa dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”)
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya. Kontrak investasi kolektif danareksa syariah berimban
dituangkan dalam akta Nomor 31 tanggal 15 November 2000 dan addendum kontrak
investasi kolektif danareksa syariah berimban Nomor 26 Tanggal 23 Juli 2002
yang dibuat di hadapan Notaris Benny Kristianto, S.H. di Jakarta, antara PT
Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Abn Amro Bank
sebagai Bank Kustodian yang kemudian digantikan oleh Citibank, N.A., Cabang
Indonesia sebagai bank kustodian. berdasarkan akta perubahan kontrak investasi
kolektif Reksa dana syariah berimbang, Nomor 26 tanggal 12 Mei 2005 dibuat di
hadapan Benny Kristianto, SH Notaris di Jakarta, dilakukan penggantian bank
kustodian dari ABN AMRO Bank menjadi Citibank, NA. Danareksa syariah berimbang
bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang
dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak
mengikuti Syariah Islam. Danareksa syariah berimban memperoleh pernyataan
efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan surat keputusan ketua BAPEPAM dan LK
Nomor S-3456/PM/2000 tanggal 24 November 2000. Berdasarkan hasil review dari
penelitian Jamaludin, Nurasyikin (2012), Laili, Nur (2007), dan Hidayati,
Ammalia (2005) dapat diidentifikasikan bahwa 7 reksa dana syariah merupakan
salah satu alternatif investasi di pasar modal. Sementara Romas, Bayu (2006)
menyimpulkan bahwa efektifitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam
hal mencegah terjadinya transaksi haram pada reksa dana syariah adalah tidak
efektif. Ketidak efektifan ini dapat dilihat dari 4 faktor yaitu faktor substansi
hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum masyarakat, dan faktor
fasilitas sebagai pendukung terlaksananya kaidah/peraturan hukum. Serta Lewis,
Mervyn K (2010), menyatakan jika industri keuangan Islam bertujuan untuk
menyediakan lebih banyak investor yang berlandasan syariah, maka perlu di
ungkapkan kekurangan dan kelebihanya, serta dasar pemerintahan islam dalam
mencari investasi yang memiliki dampak positif pada masyarakat dan lingkungan
serta mempromosikan kesejahteraan masyarakat. Maka disinilah penulis
mengemukakan judul yaitu “Analisis Kelayakan Reksa Dana Syariah Sebagai
Alternatif Investasi (Studi pada PT Danareksa Sekuritas)”. Dimana dengan
penelitian ini diharapkan dapat menjadikan produk reksa dana Syariah Berimbang
sebagai salah satu alternatif dalam berinvestasi yang halal.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
yang telah diuraikan diatas maka permasalahan yang dirumuskan dalam skripsi ini
adalah:
1. Apa saja faktor – faktor yang menjadi landasan Danareksa
Investment Manajemen dalam memilih perusahaan (emiten) dalam portofolio pilihan
investasi reksa dana danareksa syariah berimbang ?
2. Faktor-faktor apa saja
yang melandasi investor dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi pada reksa
dana danareksa syariah berimbang? 3. Apakah penerapan akad-akad danareksa
syariah berimbang sudah sesuai dengan syariah Islam? 1.3 Tujuan dan Kegunaan
Penelitian Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui
faktor – faktor yang menjadi landasan Danareksa Investment Manajemen dalam
memilih perusahaan ( emiten ) dalam portafolio pilihan investasi reksa dana
danareksa syariah berimbang. 2. Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang
dijadikan landasan oleh investor dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi
pada reksa dana danareksa syariah berimbang. 3. Untuk mengetahui apakah
penerapan akad-akad danareksa syariah berimbang sudah sesuai dengan syariah
Islam.
1.4 Manfaat Penelitian Dari penelitian ini diharapakan:
1. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang reksa dana danareksa
syariah berimbang sehingga dapat menjadi masukan dalam pemilihan untuk
berinvestasi bagi para calon investor
2. Membantu investor dalam melakukan analisis investasi, menentukan
optimalisasi investasi dalam reksa dana syariah berimbang yang efisien.
3. Merupakan sarana aplikasi
teori bagi penulis dalam studi pada realita yang ada, khususnya di bidang
investasi reksa dana syariah.
1.5 Batasan Penelitian
Agar tidak terjadi pelebaran pembahasan, maka
penulis memberika batasan dalam melakukan penelitian hanya meneliti mengenai
apa saja faktor-faktor yang dijadikan landasan dalam memilihi perusahaan
(emiten) danareksa syari’ah berimbang, faktor-faktor apa saja yang melandasi
investor dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi pada reksa dana danareksa
syari’ah berimbang, apakah penerapan akad-akad danareksa syari’ah berimbang
sudah sesuai dengan syaria’ah islam, Penelitian ini dilakukan hanya pada PT
Danareksa Sekuritas sektor investasi danareksa (SID) Malang FE UIN MALIKI
Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis kelayakan reksa dana syariah sebagai alternatif investasi: Studi pada PT Danareksa Sekuritas SID Malangg. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment