Abstract
INDONESIA:
Kinerja perbankan syariah tidak hanya terdiri dari aspek kinerja keuangan saja, tetapi juga dilihat dari aspek maqasid syariah. Sehingga pengukuran kinerja bank syariah dari aspek syariah merupakan hal yang snagat penting diperlukan dalam mengukur kinerja perbankan syariah. Pelaksanaan maqasid syariah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu atau suatu lembaga keuangan Islam seperti bank syariah, namun sampai pada saat ini belum ada pengukuran kinerja dan laporan maqasid syariah yang dilakukan terhadap bank syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriftif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang pengukuran kinerja perbankan syariah yang ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah. Pengukuran kinerja profitabiltas setiap perbankan syariah yang dihitung dengan menggunakan metode Comparative Performance Index (CPI) sedangkan pengukuran kinerja yang ditinjau dari maqasid syariah dihitung dengan menggunakan metode Syariah Maqasid Index (SMI). Objek penelitian yang digunakan adalah 8 Bank Umum Ayariah (BUS) di Indonesia. Data yang digunakan berdasarkan laporan tahunan kedelapan bank tersebut pada periode 2010-2013.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pengukuran kinerja perbankan syariah dapat ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah. Pengukuran kinerja maqasid syariah dapat dilakukan dengan pendekatan model IMS. Hasil penelitian ini juga menunjukkan kinerja setiap bank syariah dalam suatu diagram perbandingan sebagai hasil dari perbandingan kinerja profitabilitasnya dengan pelaksanaan maqasid syariah yang telah dilaksankan atau dilakukan oleh bank syariah.
ENGLISH:
The performance of Islamic banking is not only comprised of financial aspect but also sharia maqasid. Therefore, the measurement of the performance of sharia aspects in Islamic banks is importantly needed to measure the performance of Islamic banking. The implementation of sharia maqasid is an obligation for each individual or Islamic financial institution such as Islamic banks, but until now there is no measurement and no report of maqasid sharia in Islamic banks.
This study employs a descriptive quantitative approach in which the objective of this study is to systematically describe the measurement of performance of Islamic banking in terms of profitability and maqasid sharia. The measurement of profitability in every Islamic banking is calculated by using Comparative Performance Index (CPI) method, while the measurement of performance in terms of sharia maqasid is computed by using Maqasid Shariah Index (SMI) method. The objects of this research are the 8 Islamic Banks in Indonesia. The data are taken from the eighth annual report of those banks from 2010-2013.
The results showed that the Islamic banking performance measurement can be evaluated from both profitability and maqasid sharia. Sharia maqasid performance measurement can be done with the IMS Model approach. The results also show the performance of each Islamic bank in a diagram as the comparison of the results of the comparative performance of profitability with the implementation of sharia maqasid that has been conducted by Islamic banks.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan zaman akhir-akhir ini semakin
tidak terkendali, sama halnya dengan perkembangan ekonomi didunia. Tingkat
inflasi yang tidak terkendali membuat banyak orang berlomba-lomba dalam mencari
keuntungan dari jalan manapun, begitu juga lembaga-lembaga keuangan yang
awalnya adalah untuk membantu masyarakat dalam mempermudah transaksi dan
penyimpanan uang namun akhirnya berubah menjadi lembaga yang mencari keuntungan
diatas kepentingan orang-orang yang menggunakan jasa mereka. Ekonomi Islam juga
sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat. Semakin banyak perusahaan yang
berasaskan syariah bermunculan seiring berjalannya waktu. Tidak terkecuali
dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah memiliki andil yang cukup besar
dalam rangka meningkatkan pangsa pasar perusahaan-perusahaan berbasis syariah.
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan yang sangat
penting sekali dalam perekonomian suatu Negara yang mana bank sendiri sebagai
perantara keuangan. Telah di kemukakan pada pasal 1 ayat (2) No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan danmenyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit maupun pinjaman dan bentuk-bentuk lain dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 2 Pada tahun 1992 beberapa badan
usaha pembiayaan non-bank menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan
operasionalnya. Hal ini menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya
institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai
dengan syariat Islam. Pada saat ini perkembangan industri keuangan syariah
secara informasi telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal
sebagai landasan operasional perbankan yag ada di Indonesia. Perbankan syariah
sebagai salah satu alternatif jasa perbankan yang telah menjadi suatu fenomena
tersendiri dalam perekonomian Indonesia. Eksistensinya telah memberikan nafas
baru bagi dunia bisnis di negeri ini, terutama didunia perbankan. Walaupun
masih tergolong baru di dunia perbankan,namun bank syariah mampu maju dan
berkembang ditengah persaingan yang pelik. Perbankan syariah sebagaimana halnya
perbankan pada umumnya merupakan lembaga intermediasi keuangan, yakni lembaga
yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan bentuk kredit atau
pembiayaan. Adanya merupakan suatu keniscayaan yang mengingat bank merupakan
lembaga yang eksistensinya sangat membutuhkan adanya kepercayaan dari para
masyarakat. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri
perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan
akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres
perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih 3
dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri
perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan
(http://www.bi.go.id). Maraknya kehadiran bank berprinsip syariah, tentu saja
memicu adanya persaingan antar bank. Ironisnya bagi bank umum syariah (BUS),
persaingan tidak terjadi pada bank konvensional saja, tetapi juga dengan bank konvensional
yang mempunyai unit syariah serta bank lainnya. Dengan keadaan seperti ini bank
umum syariah untuk lebih ekstra lagi dalam meningkatkan kinerjanya.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi
hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi
masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan
dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang
beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi
alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh
golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Kinerja perbankan syariah tidak
hanya terdiri dari aspek kinerja keuangannya saja tetapi juga dilihat dari
aspek syariah atau bisa disebut maqasid syariah sehingga aspek pengukuran
kinerja berdasarkan maqasid syariah itu sangat penting untunk dilakukan dalam
pengukuran kinerja perbankan syariah. Agama Islam merupakan agama yang bisa
disebut sebagai agama yang universal dan konfrehensif. Agama Islam disebut
universal karena Islam 4 merupakan agama bagi seluruh umat manusia tanpa
membeda-bedakan suku, jabatan, warna kulit dan bangsa.
Sedangkan disebut konfrehensif
berarti agama Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia (Aspek politik,
ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan lain sebagainya). Dan tujuan dari ajaran
agama Islam sendiri adalah suatu rahmat bagi seluruh umat manusia. Kinerja
perbankan syariah selain diukur dengan metode konvensional, pengukuran kinerja
perbankan syariah juga harus diukur dari segi tujuan syariah (maqasid syariah),
sehingga dapat diketahui bahwa apakah kinerja perbankan tersebut atau aktifitas
dari muamalah yang dijalankan sudah sesuai dengan prinsipprinsip syariah. Yaitu
dengan mengetahui setiap tujuan-tujuan syariah tersebut yang akanmemberikan
suatu fleksibelitas, kedinamis-an dan kreatifitas dalam mengambil kebijakan dan
aktifitas kehidupan sosial. Bagi pemerintah, kesejahteraan semua masyarakat
merupakan tujuan akhir dari pembangunan. Bagi perusahaan, kesejahteraan
shareholder, stakeholder dan lingkungan sosial merupakan tujuan yang harus
dicapai. Maqasid syariah menjadi acuan dan panduan dalam melakukan semua
aktivitas kehidupan manusia. Sebagai sebuah entitas bisnis, bank syariah tidak
hanya dituntut sebagai perusahaan yang mencari keuntungan belaka (high
profitability), tetapi juga harus menjalankan fungsi dan tujuannya sebagai
sebuah entitas syariah yang dilandaskan kepada konsep maqasid syariah (good
shariah objectives). Sebagai lembaga intermediasi antara pihak kelebihan dana
dengan pihak kekurangan dana, perbankan syariah berperan dalam menyalurkan dana
yang terhimpun kepada masyarakat khususnya sektor riil. Hubungan bank dengan
nasabah bank syariah 5 lebih kepada hubungan pemilik modal dengan tenaga kerja
dibandingan dengan hubungan debitur dan kreditur yang ada dalam sistem
perbankan konvensional (Afrinaldi: 2013). Tabel dibawah ini akan memperlihatkan
pertumbuhan perbankan syariah yang dilihat dari profitabilitas dari tahun
2010-2013 pada delapan perbankan syariah yakni; Bank Syariah Mandiri (BSM),
Bank Muamalat Indonesia (BMI), BNI Syariah (BNI S), BRI Syariah (BRI S), Bank
Mega Syariah (BMS), Panin Bank Syariah (PBS), Bank Syariah Bukopin (BSB), dan
BCA Syariah (BCA S). Tabel 1.1 Pertumbuhan perbankan syariah dilihat dari
profitabilitas Sumber: Laporan keuangan perbankan syariah tahun 2010-2013 Dari
tabel 1.1 dijelaskan bahwa pertumbuhan delapan perbankan syariah dapat dilihat
dengan kinerja profitabilitas, dimana disetiap tahunnya perbankan syariah dapat
meningkatkan nilai return on asset (ROA), return on equity (ROE), dan juga net
profit margin (NPM) pada setiap tahunnya. Ini berarti perbankan syariah selalu
ingin maju dan berkembang terus-menerus. Namun diharapkan setiap perbankan
syariah mampu melaksanakan maqasid syariah,
sehingga kinerja Bank Syariah 2010
2011 2012 2013 ROA ROE NPM ROA ROE NPM ROA ROE NPM ROA ROE NPM BSM 0,021 0,636
0,126 0,019 0,648 0,113 0,023 0,251 0,139 0,015 0,153 0,096 BMI 0,014 0,178
0,714 0,015 0,209 0,713 0,015 0,292 0,742 0,014 0,329 0,671 BNI S 0,006 0,037
0,119 0,013 0,066 0,112 0,015 0,102 0,146 0,014 0,117 0,111 BRI S 0,004 0,013
0,017 0,002 0,012 0,023 0,012 0,104 0,104 0,012 0,102 0,117 BMS 0,019 0,268
0,065 0,016 0,169 0,055 0,038 0,582 0,142 0,023 0,262 0,089 PBS -0,03 -0,047
-0,317 0,018 0,028 0,123 0,033 0,078 0,241 0,013 0,044 0,078 BSB 0,007 0,097
0,046 0,005 0,062 0,052 0,006 0,073 0,056 0,006 0,076 0,049 BCA S 0,011 0,019
0,625 0,009 0,023 0,756 0,008 0,028 0,824 0,012 0,043 0,761 6 perbankan tidak
hanya dilihat dari segi profitabilitasnya saja tetapi juga dilihat seberapa baik
perbankan syariah melaksanakan maqasid syariah. Sehingga perbankan syariah juga
benar-benar menerapkan prinsip-prinsip syariah dengan baik dan benar pada
sisitem yang mereka jalankan. Pelaksanaan maqasid syariah di dalam perbankan
syariah telah menjadi perhatian untuk para peneliti ekonomi Islam. Menurut
(Omar:2009) dalam penelitiannya merumuskan sebuah pengukuran yang berguna untuk
mengukur kinerja perbankan syariah yang dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip maqasid syariah dengan tujuan agar ada sebuah pengukuran bagi
bank syariah yang sesuai dengan tujuannya. Pengukuran kinerja bagi perbankan
syariah ini tidak hanya fokus pada laba dan ukuran keuangan lainnya, namun
dimasukkan nilai-nilai perbankan yang mencerminkan ukuran manfaat non profit
yang sesuai dengan tujuan bank syariah. Afrinaldi (2013) dalam penelitiannya
menjelaskan bahwa pengukuran kinerja perbankan syariah dapat dilakukan dengan
pendekatan model IMS dan menunjukkan bahwa kinerja setiap bank syariah dalam
diagram yang menyatakan bahwa diagram tersebut sebagai diagram perbandingan
hasil dari perbandingan antara kinerja profitabilitasnya dengan pelaksanaan
maqasid syariah yang telah dilakukan oleh bank syariah. Dari penelitian
tersebut dapat diketahui bahwa pengukuran kinerja bank syariah dari aspek
syaraih merupakan suatu yang penting dan diperlukan dalam mengukur kinerja
perbankan syariah. Kupussamy (2010) mencoba mengukur kinerja perbankan
perbankan syariah melalui aspek syariah dan profitabilitas bank syariah dan
hasil penelitian
mereka menyimpulkan bahwa mayoritas bank Islam
yang ada di Malaysia, Bahrain, Kuwait, dan Jordan memiliki yang tinggi dan
tingkat ketaatan terhadap syariah yang baik. Dusuki (2007) dalam penelitiannya
juga menjelaskan bahwa maqasid syariah dan konsep maslahah menjadi komponen
penting dalam menjelaskan Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan
syariah. Penelitian Omar (2008) bahwa pengukuran kinerja maqasid syariah bisa
diukur dengan pengukuran kinerja maqasid dalam bentuk Shariah Maqasid Index
(SMI). Falikhatun (2012) meneliti tentang ketaatan pada prinsip – prinsip
syariah dan kesehatan finansial dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
perbankan syariah yang telah melakukan prinsip-prinsip syariah dapat
meningkatkan kesehatan finansialnnya dan tidak menyebabkan sistem keuangan
mengkhawatirkan atau bahkan bangkrut. Dari paparan peneliti-peneliti terdahulu
maka perbankan syariah tidak hanya dapat diukur melalui kinerja keuangan dengan
pengukuran konvensional, tetapi sebagai sebuah entitas bisnis islami yang juga
dapat diukur dari sisi sejauh mana bank syariah menjalankan nilai-nilai syariah
dan sejauh mana tujuan-tujuan syariah dilaksanakan oleh perbankan syariah
dengan baik. Bisa dikatakan bahwa tidak semua perbankan syariah dapat dikatakan
melakukan tujuan-tujuan syariah dengan baik dan sesuia dengan syariah.
Berdasarkan fenomena diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis kinerja perbakan syariah yang ditinjau dari profitabilitas dan
maqasid syariah. Sedangkan perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu
atau sebelumnya yaitu lebih memperluas objek penelitian dan merubah beberapa 8
variabel, variabel yang digunakan didalam penelitian ini menggunakan rasio
return on asset (ROA), return on equity (ROE), dan net profit margin. Dikarenakan
ketiga rasio tersebut belum digunakan pada penelitian sebelumnya, sehingga
peneliti merubah beberapa variabel pada penelitian ini. sehingga peneiti
tertarik meneliti dengan judul “ANALISIS KINERJA PERBANKAN SYARIAH DITINJAU
DARI PROFITABILITAS DAN MAQASID SYARIAH TAHUN 2010-2013”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat
dirumuskan tujuan serta permasalahan yang akan diteliti dan dipaparkan dalam
karya tulis ini, yaitu:
1. Bagaimana kinerja perbankan
syariah ditinjau dari profitabilitas?
2. Bagaimana kinerja perbankan
syariah ditinjau dari maqasid syariah?
3. Bagaimana perbandingan kinerja
perbankan syariah yang ditinjau dari profitabilitas dengan maqasid syariah?
1.3 Tujuan Berdasarkan
rumasan masalah dapat di susun tujuan sebagai
berikut:
1. Agar mengetahui kinerja maqasid
syariah pada bank syariah
2. Mengetahui hasil data dari
profitabilitas bank syariah yang ditinjau dengan maqasid syariah.
3. Menunjukkan kinerja setiap bank
syariah dalam diagram perbandingan sebagai hasil dari perbandingan antara
kinerja profitabilitasnya dengan pelaksanaan maqasid syariah yang telah
dilakukan oleh bank syariah.
1.4 Batasan Penelitian
1. Data yang digunakan adalah data
sekunder, yaitu data tentang keuangan tahunan (annual report) tahun 2010-2013
dari Bank Umum Syariah (BUS).
2. Pengukuran profitabilitas bank
syariah dalam penelitian ini menggunakan Return on Asset (ROA), Return on
Equity (ROE) dan Net Profit Margin (NPM).
1.5 Manfaat Adapun
manfaat yang diharapkan dari hasil ini adalah
sebagai berikut:
1. Bagi Perusahaan Sebagai bahan
masukan yang berguna dan saran-saran tentang analisis kinerja perbankan syariah
yang ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah.
2. Bagi peneliti Menambah pengetahuan dalam
hal mendalami dunia perbankan khususnya tentang kinerja perbakan syariah.
3. Bagi Universitas Penelitian ini
diharapkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh mahasiswa lainnya sebagai
bahan perbandingan dalam mempelajari permasalahan yang sama. 10
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis kinerja perbankan syariah ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah tahun 2010-2013. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment