Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Monday, April 24, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Analisis kinerja perbankan syariah ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah tahun 2010-2013

Abstract

INDONESIA:
Kinerja perbankan syariah tidak hanya terdiri dari aspek kinerja keuangan saja, tetapi juga dilihat dari aspek maqasid syariah. Sehingga pengukuran kinerja bank syariah dari aspek syariah merupakan hal yang snagat penting diperlukan dalam mengukur kinerja perbankan syariah. Pelaksanaan maqasid syariah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu atau suatu lembaga keuangan Islam seperti bank syariah, namun sampai pada saat ini belum ada pengukuran kinerja dan laporan maqasid syariah yang dilakukan terhadap bank syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriftif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang pengukuran kinerja perbankan syariah yang ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah. Pengukuran kinerja profitabiltas setiap perbankan syariah yang dihitung dengan menggunakan metode Comparative Performance Index (CPI) sedangkan pengukuran kinerja yang ditinjau dari maqasid syariah dihitung dengan menggunakan metode Syariah Maqasid Index (SMI). Objek penelitian yang digunakan adalah 8 Bank Umum Ayariah (BUS) di Indonesia. Data yang digunakan berdasarkan laporan tahunan kedelapan bank tersebut pada periode 2010-2013.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pengukuran kinerja perbankan syariah dapat ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah. Pengukuran kinerja maqasid syariah dapat dilakukan dengan pendekatan model IMS. Hasil penelitian ini juga menunjukkan kinerja setiap bank syariah dalam suatu diagram perbandingan sebagai hasil dari perbandingan kinerja profitabilitasnya dengan pelaksanaan maqasid syariah yang telah dilaksankan atau dilakukan oleh bank syariah.
ENGLISH:
The performance of Islamic banking is not only comprised of financial aspect but also sharia maqasid. Therefore, the measurement of the performance of sharia aspects in Islamic banks is importantly needed to measure the performance of Islamic banking. The implementation of sharia maqasid is an obligation for each individual or Islamic financial institution such as Islamic banks, but until now there is no measurement and no report of maqasid sharia in Islamic banks.
This study employs a descriptive quantitative approach in which the objective of this study is to systematically describe the measurement of performance of Islamic banking in terms of profitability and maqasid sharia. The measurement of profitability in every Islamic banking is calculated by using Comparative Performance Index (CPI) method, while the measurement of performance in terms of sharia maqasid is computed by using Maqasid Shariah Index (SMI) method. The objects of this research are the 8 Islamic Banks in Indonesia. The data are taken from the eighth annual report of those banks from 2010-2013.


The results showed that the Islamic banking performance measurement can be evaluated from both profitability and maqasid sharia. Sharia maqasid performance measurement can be done with the IMS Model approach. The results also show the performance of each Islamic bank in a diagram as the comparison of the results of the comparative performance of profitability with the implementation of sharia maqasid that has been conducted by Islamic banks.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Perkembangan zaman akhir-akhir ini semakin tidak terkendali, sama halnya dengan perkembangan ekonomi didunia. Tingkat inflasi yang tidak terkendali membuat banyak orang berlomba-lomba dalam mencari keuntungan dari jalan manapun, begitu juga lembaga-lembaga keuangan yang awalnya adalah untuk membantu masyarakat dalam mempermudah transaksi dan penyimpanan uang namun akhirnya berubah menjadi lembaga yang mencari keuntungan diatas kepentingan orang-orang yang menggunakan jasa mereka. Ekonomi Islam juga sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat. Semakin banyak perusahaan yang berasaskan syariah bermunculan seiring berjalannya waktu. Tidak terkecuali dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah memiliki andil yang cukup besar dalam rangka meningkatkan pangsa pasar perusahaan-perusahaan berbasis syariah. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan yang sangat penting sekali dalam perekonomian suatu Negara yang mana bank sendiri sebagai perantara keuangan. Telah di kemukakan pada pasal 1 ayat (2) No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan danmenyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun pinjaman dan bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 2 Pada tahun 1992 beberapa badan usaha pembiayaan non-bank menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal ini menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada saat ini perkembangan industri keuangan syariah secara informasi telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan yag ada di Indonesia. Perbankan syariah sebagai salah satu alternatif jasa perbankan yang telah menjadi suatu fenomena tersendiri dalam perekonomian Indonesia. Eksistensinya telah memberikan nafas baru bagi dunia bisnis di negeri ini, terutama didunia perbankan. Walaupun masih tergolong baru di dunia perbankan,namun bank syariah mampu maju dan berkembang ditengah persaingan yang pelik. Perbankan syariah sebagaimana halnya perbankan pada umumnya merupakan lembaga intermediasi keuangan, yakni lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan bentuk kredit atau pembiayaan. Adanya merupakan suatu keniscayaan yang mengingat bank merupakan lembaga yang eksistensinya sangat membutuhkan adanya kepercayaan dari para masyarakat. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih 3 dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan (http://www.bi.go.id). Maraknya kehadiran bank berprinsip syariah, tentu saja memicu adanya persaingan antar bank. Ironisnya bagi bank umum syariah (BUS), persaingan tidak terjadi pada bank konvensional saja, tetapi juga dengan bank konvensional yang mempunyai unit syariah serta bank lainnya. Dengan keadaan seperti ini bank umum syariah untuk lebih ekstra lagi dalam meningkatkan kinerjanya. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Kinerja perbankan syariah tidak hanya terdiri dari aspek kinerja keuangannya saja tetapi juga dilihat dari aspek syariah atau bisa disebut maqasid syariah sehingga aspek pengukuran kinerja berdasarkan maqasid syariah itu sangat penting untunk dilakukan dalam pengukuran kinerja perbankan syariah. Agama Islam merupakan agama yang bisa disebut sebagai agama yang universal dan konfrehensif. Agama Islam disebut universal karena Islam 4 merupakan agama bagi seluruh umat manusia tanpa membeda-bedakan suku, jabatan, warna kulit dan bangsa.
Sedangkan disebut konfrehensif berarti agama Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia (Aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan lain sebagainya). Dan tujuan dari ajaran agama Islam sendiri adalah suatu rahmat bagi seluruh umat manusia. Kinerja perbankan syariah selain diukur dengan metode konvensional, pengukuran kinerja perbankan syariah juga harus diukur dari segi tujuan syariah (maqasid syariah), sehingga dapat diketahui bahwa apakah kinerja perbankan tersebut atau aktifitas dari muamalah yang dijalankan sudah sesuai dengan prinsipprinsip syariah. Yaitu dengan mengetahui setiap tujuan-tujuan syariah tersebut yang akanmemberikan suatu fleksibelitas, kedinamis-an dan kreatifitas dalam mengambil kebijakan dan aktifitas kehidupan sosial. Bagi pemerintah, kesejahteraan semua masyarakat merupakan tujuan akhir dari pembangunan. Bagi perusahaan, kesejahteraan shareholder, stakeholder dan lingkungan sosial merupakan tujuan yang harus dicapai. Maqasid syariah menjadi acuan dan panduan dalam melakukan semua aktivitas kehidupan manusia. Sebagai sebuah entitas bisnis, bank syariah tidak hanya dituntut sebagai perusahaan yang mencari keuntungan belaka (high profitability), tetapi juga harus menjalankan fungsi dan tujuannya sebagai sebuah entitas syariah yang dilandaskan kepada konsep maqasid syariah (good shariah objectives). Sebagai lembaga intermediasi antara pihak kelebihan dana dengan pihak kekurangan dana, perbankan syariah berperan dalam menyalurkan dana yang terhimpun kepada masyarakat khususnya sektor riil. Hubungan bank dengan nasabah bank syariah 5 lebih kepada hubungan pemilik modal dengan tenaga kerja dibandingan dengan hubungan debitur dan kreditur yang ada dalam sistem perbankan konvensional (Afrinaldi: 2013). Tabel dibawah ini akan memperlihatkan pertumbuhan perbankan syariah yang dilihat dari profitabilitas dari tahun 2010-2013 pada delapan perbankan syariah yakni; Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat Indonesia (BMI), BNI Syariah (BNI S), BRI Syariah (BRI S), Bank Mega Syariah (BMS), Panin Bank Syariah (PBS), Bank Syariah Bukopin (BSB), dan BCA Syariah (BCA S). Tabel 1.1 Pertumbuhan perbankan syariah dilihat dari profitabilitas Sumber: Laporan keuangan perbankan syariah tahun 2010-2013 Dari tabel 1.1 dijelaskan bahwa pertumbuhan delapan perbankan syariah dapat dilihat dengan kinerja profitabilitas, dimana disetiap tahunnya perbankan syariah dapat meningkatkan nilai return on asset (ROA), return on equity (ROE), dan juga net profit margin (NPM) pada setiap tahunnya. Ini berarti perbankan syariah selalu ingin maju dan berkembang terus-menerus. Namun diharapkan setiap perbankan syariah mampu melaksanakan maqasid syariah,
sehingga kinerja Bank Syariah 2010 2011 2012 2013 ROA ROE NPM ROA ROE NPM ROA ROE NPM ROA ROE NPM BSM 0,021 0,636 0,126 0,019 0,648 0,113 0,023 0,251 0,139 0,015 0,153 0,096 BMI 0,014 0,178 0,714 0,015 0,209 0,713 0,015 0,292 0,742 0,014 0,329 0,671 BNI S 0,006 0,037 0,119 0,013 0,066 0,112 0,015 0,102 0,146 0,014 0,117 0,111 BRI S 0,004 0,013 0,017 0,002 0,012 0,023 0,012 0,104 0,104 0,012 0,102 0,117 BMS 0,019 0,268 0,065 0,016 0,169 0,055 0,038 0,582 0,142 0,023 0,262 0,089 PBS -0,03 -0,047 -0,317 0,018 0,028 0,123 0,033 0,078 0,241 0,013 0,044 0,078 BSB 0,007 0,097 0,046 0,005 0,062 0,052 0,006 0,073 0,056 0,006 0,076 0,049 BCA S 0,011 0,019 0,625 0,009 0,023 0,756 0,008 0,028 0,824 0,012 0,043 0,761 6 perbankan tidak hanya dilihat dari segi profitabilitasnya saja tetapi juga dilihat seberapa baik perbankan syariah melaksanakan maqasid syariah. Sehingga perbankan syariah juga benar-benar menerapkan prinsip-prinsip syariah dengan baik dan benar pada sisitem yang mereka jalankan. Pelaksanaan maqasid syariah di dalam perbankan syariah telah menjadi perhatian untuk para peneliti ekonomi Islam. Menurut (Omar:2009) dalam penelitiannya merumuskan sebuah pengukuran yang berguna untuk mengukur kinerja perbankan syariah yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip maqasid syariah dengan tujuan agar ada sebuah pengukuran bagi bank syariah yang sesuai dengan tujuannya. Pengukuran kinerja bagi perbankan syariah ini tidak hanya fokus pada laba dan ukuran keuangan lainnya, namun dimasukkan nilai-nilai perbankan yang mencerminkan ukuran manfaat non profit yang sesuai dengan tujuan bank syariah. Afrinaldi (2013) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa pengukuran kinerja perbankan syariah dapat dilakukan dengan pendekatan model IMS dan menunjukkan bahwa kinerja setiap bank syariah dalam diagram yang menyatakan bahwa diagram tersebut sebagai diagram perbandingan hasil dari perbandingan antara kinerja profitabilitasnya dengan pelaksanaan maqasid syariah yang telah dilakukan oleh bank syariah. Dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa pengukuran kinerja bank syariah dari aspek syaraih merupakan suatu yang penting dan diperlukan dalam mengukur kinerja perbankan syariah. Kupussamy (2010) mencoba mengukur kinerja perbankan perbankan syariah melalui aspek syariah dan profitabilitas bank syariah dan hasil penelitian
 mereka menyimpulkan bahwa mayoritas bank Islam yang ada di Malaysia, Bahrain, Kuwait, dan Jordan memiliki yang tinggi dan tingkat ketaatan terhadap syariah yang baik. Dusuki (2007) dalam penelitiannya juga menjelaskan bahwa maqasid syariah dan konsep maslahah menjadi komponen penting dalam menjelaskan Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan syariah. Penelitian Omar (2008) bahwa pengukuran kinerja maqasid syariah bisa diukur dengan pengukuran kinerja maqasid dalam bentuk Shariah Maqasid Index (SMI). Falikhatun (2012) meneliti tentang ketaatan pada prinsip – prinsip syariah dan kesehatan finansial dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbankan syariah yang telah melakukan prinsip-prinsip syariah dapat meningkatkan kesehatan finansialnnya dan tidak menyebabkan sistem keuangan mengkhawatirkan atau bahkan bangkrut. Dari paparan peneliti-peneliti terdahulu maka perbankan syariah tidak hanya dapat diukur melalui kinerja keuangan dengan pengukuran konvensional, tetapi sebagai sebuah entitas bisnis islami yang juga dapat diukur dari sisi sejauh mana bank syariah menjalankan nilai-nilai syariah dan sejauh mana tujuan-tujuan syariah dilaksanakan oleh perbankan syariah dengan baik. Bisa dikatakan bahwa tidak semua perbankan syariah dapat dikatakan melakukan tujuan-tujuan syariah dengan baik dan sesuia dengan syariah. Berdasarkan fenomena diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kinerja perbakan syariah yang ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah. Sedangkan perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu atau sebelumnya yaitu lebih memperluas objek penelitian dan merubah beberapa 8 variabel, variabel yang digunakan didalam penelitian ini menggunakan rasio return on asset (ROA), return on equity (ROE), dan net profit margin. Dikarenakan ketiga rasio tersebut belum digunakan pada penelitian sebelumnya, sehingga peneliti merubah beberapa variabel pada penelitian ini. sehingga peneiti tertarik meneliti dengan judul “ANALISIS KINERJA PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI PROFITABILITAS DAN MAQASID SYARIAH TAHUN 2010-2013”.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan tujuan serta permasalahan yang akan diteliti dan dipaparkan dalam karya tulis ini, yaitu:
1. Bagaimana kinerja perbankan syariah ditinjau dari profitabilitas?
2. Bagaimana kinerja perbankan syariah ditinjau dari maqasid syariah?
3. Bagaimana perbandingan kinerja perbankan syariah yang ditinjau dari profitabilitas dengan maqasid syariah?
 1.3 Tujuan Berdasarkan
 rumasan masalah dapat di susun tujuan sebagai berikut:
1. Agar mengetahui kinerja maqasid syariah pada bank syariah
2. Mengetahui hasil data dari profitabilitas bank syariah yang ditinjau dengan maqasid syariah.
3. Menunjukkan kinerja setiap bank syariah dalam diagram perbandingan sebagai hasil dari perbandingan antara kinerja profitabilitasnya dengan pelaksanaan maqasid syariah yang telah dilakukan oleh bank syariah.
 1.4 Batasan Penelitian
1. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data tentang keuangan tahunan (annual report) tahun 2010-2013 dari Bank Umum Syariah (BUS).
2. Pengukuran profitabilitas bank syariah dalam penelitian ini menggunakan Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE) dan Net Profit Margin (NPM).
 1.5 Manfaat Adapun
 manfaat yang diharapkan dari hasil ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Perusahaan Sebagai bahan masukan yang berguna dan saran-saran tentang analisis kinerja perbankan syariah yang ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah.
 2. Bagi peneliti Menambah pengetahuan dalam hal mendalami dunia perbankan khususnya tentang kinerja perbakan syariah.

3. Bagi Universitas Penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh mahasiswa lainnya sebagai bahan perbandingan dalam mempelajari permasalahan yang sama. 10
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis kinerja perbankan syariah ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah tahun 2010-2013Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment