Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh karakteristik dari Good Corporate Governance (GCG) terhadap Indeks pengungkapan CSR. Indikator pelaksanaan Good Corporate Governance yang diteliti adalah proporsi komisaris independen, ukuran dewan komisaris, keberadaan dewan direksi wanita, keberadaan dewan direksi warga negara asing, ukuran komite audit, kepemilikan manajemen dan kepemilikan institusional. Sedangkan CSR diukur dengan indeks pengungkapan CSR dengan tujuh kategori yaitu lingkungan, energi, kesehatan, keselamatan kerja, lain-lain tentang tenaga kerja, produk, keterlibatan masyarakat dan umum.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan tahunan (annual Report) yang diperoleh melalui BEI dan website resmi perusahaan. Berdasarkan pemilihan sampel dengan metode Purposive sampling diperoleh 31 sampel perusahaan yang terdaftar di BEI Tahun 2010-2011 yang bergerak dalam sektor industri makanan, minuman, industri dasar dan kimia. Metode analisis yang digunakan adalah regresi berganda yang diolah dengan software SPSS 16.00.
Berdasarkan uji hipotesis diperoleh bahwa di antara indikator GCG yang diteliti proporsi komisaris independen berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap indeks pengungkapan CSR. Ukuran dewan komisaris berpengaruh positif signifikan terhadap indeks pengungkapan CSR. Sedangkan keberadaan dewan direksi wanita, keberadaan dewan direksi warga negara asing, ukuran komite audit, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap indeks pengungkapan CSR.
ENGLISH:
This study aims to investigate the influence of the characteristics of Good Corporate Governance (GCG) against CSR disclosure index. The indicators of Good Corporate Governance are the proportion of independent directors, board size, the presence of female director, the presence of foreigner director, the size of the audit committee, management ownership and institutional ownership. Whilst CSR disclosure index is measured by seven categories: environment, energy, employee health and safety, miscellaneous related to emlpoyee, product and community involvement.
The type of data using secondary data from annual reports obtained through IDX and the company's official website. Thirty one (31) final samples of food, beverage and chemical industry base listed in IDX from 2010-2011 are selecting using purposive random sampling method. The analytical method is using a multiple regression with SPSS 16.00 software.
The hypothesis testing shows that proportion of independent commissioners has a positive non significant effect on CSR disclosure index. Board size has a positive significant effect on CSR disclosure index. Whilst the existence of female director, the presence of foreigner director, size of audit committee, managerial ownership and institutional ownership has a negative non significant effect on CSR disclosure index.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Konsep tanggung jawab sosial
(Corporate Social Responsibility-CSR) perusahaan mengemuka sejak tahun 1900-an
yang berawal dari konsep kekayaan di Amerika serikat. Andrew Carnegie, seorang
konglomerat pendiri perusahaan U.S Steel, yang pada tahun 1889 menerbitkan buku
berjudul The Gospel of Wealth. Secara garis besar buku ini mengemukakan
pernyataan klasik mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. Pemikiran Carnegie
didasarkan pada dua prinsip, yaitu prinsip amal dan prinsip mengurus harta
orang lain. Keduanya bersifat paternalistik dalam pengertian memandang para
pemilik bisnis mempunyai peran sebagai orang tua terhadap karyawan dan
pelanggannya (Poerwanto, 2010:17). Carnegie dalam Poerwanto (2010:17) secara
lebih rinci mengemukakan bahwa prinsip amal menganjurkan kepada anggota
masyarakat yang memiliki keberuntungan dalam kehidupannya untuk membantu anggota
yang kurang beruntung melalui berbagai cara, baik yang langsung atau tidak
langsung.
Sedangkan prinsip kepengurusan harta orang lain adalah bahwa para
pelaku bisnis merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kesempatan untuk
mengurus sumber-sumber daya yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama
secara komersial. Ide Carnegie memandang bahwa bisnis berperan untuk
menggandakan 2 kekayaan atau sumber-sumber milik masyarakat dan mengembalikan
sebagian dari hasilnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Guthrie dan
Mathews (1985) dalam Sudana dan Arlindania (2011:37) mengungkapkan bahwa salah
satu informasi yang sangat diminta diungkapkan perusahaan saat ini adalah
informasi tentang tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosial tersebut dapat
digambarkan sebagai ketersediaan informasi keuangan dan non keuangan berkaitan
dengan interaksi organisasi dengan lingkungan fisik serta lingkungan sosialnya.
Informasi tersebut dapat dimuat dalam laporan tahunan perusahaan atau dalam
laporan tentang penerapan tanggung jawab sosial yang terpisah. Yuen et al,
(2009:122) mengungkapkan bahwa baik pengungkapan wajib dan pengungkapan
sukarela adalah cara yang efektif untuk memberikan informasi kepada pemegang
saham. Pengungkapan secara wajib (mandatory) adalah sebuah permintaan dasar
pasar untuk pembaca laporan keuangan. Pembaca harus dapat mengakses informasi
dasar ini seperti yang disyaratkan oleh aturan hukum dan aparat pemerintah agar
menjadi pertimbangan perusahaan. Persyaratan ini melindungi para investor dan
memiliki dampak tidak langsung terhadap tata kelola (corporate governance)
perusahaan. Pengungkapan secara wajib (mandatory) akan membantu mengembangkan
tata kelola perusahaan dengan berkontribusi terhadap efektivitas pelaksanaan
hak-hak pemegang saham, para pemegang saham membantu pelaksanaan
kewajiban-kewajiban manajemen dan dengan peningkatan kesadaran manajerial. 3
KPMG (2008) dan GRI (2010) dalam Ali dan Rizwan (2013:591) menyatakan bahwa
praktek Corporate Social and Environmental Disclosure (CSED) atau pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan meningkat pada negara maju dan negara
berkembang dalam dua dekade.
Laporan pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan sebagian besar disajikan dari negara-negara Eropa (45%), Amerika
Latin, Amerika bagian utara (28%), Asia (20%), sedangkan jumlah yang cukup
kecil terdiri dari Oceania (4%) dan Afrika (3%). Terdapat bermacam-macam alasan
mengapa negara-negara tersebut menyajikan laporan pengungkapan tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan. Laporan tersebut digunakan untuk membangun,
memperbaiki atau mempertahankan reputasi/pangsa pasar perusahaan, produk-produk
atau jasa-jasa, menurunkan biaya modal perusahaan serta untuk memperoleh
keunggulan. Informasi kinerja sosial dan lingkungan diungkapkan melalui
berbagai macam media, seperti laporan tahunan, websites dan laporan-laporan CSR
terpisah. Motivasi terbesar perusahaan di negara maju dan negara berkembang
dalam mengadopsi praktek kinerja sosial dan lingkungan adalah untuk memperoleh
reputasi perusahaan, menikmati keuntungan-keuntungan pajak, mendapatkan
komitmen para pegawai, meredam biaya dan risiko perusahaan. Casabona (2005)
dalam Yuen et al, (2009:122) mencatat bahwa investor dan kreditor global
membuat keputusan mereka berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam
berbagai macam bentuk, baik non-keuangan, keuangan dan laporan ekonomi yang
diterbitkan oleh perusahaan terdaftar. Para kreditor dan investor meninjau
profitabilitas, kondisi keuangan serta kondisi non-keuangan. 4 Kondisi non-keuangan
yang ditinjau adalah informasi pegawai, remunerasi direktur dan transaksi saham
internal sebelum mengambil keputusan investasi. Pengungkapan sukarela
(voluntary) sangat didukung pada perusahaan-perusahaan Cina karena hal tersebut
merupakan sebuah perluasan pengungkapan dari informasi dasar yang harus dimuat
dalam laporan tahunan, mencerminkan realita ekonomi suatu entitas secara
berarti, transparan dan sesuai etika bisnis. Banyak study tentang pengungkapan
sukarela diadakan di negara maju. Untuk melindungi kepentingan-kepentingan
investor publik dan partisipan pasar lain, diperlukan sebuah sistem peraturan
yang efektif tentang pengungkapan perusahaan. Dengan adanya perkembangan pasar
sekuritas di Cina, beberapa peraturan berhubungan dengan pengungkapan informasi
kepada publik oleh perusahaan yang terdaftar telah diumumkan dengan resmi.
Peraturan spesifik
memerintahkan pengungkapan informasi perusahaan publik yang terdaftar di Cina
termasuk aturan-aturan sementara dalam penerbitan saham dan transaksi manajemen
yang dkeluarkan oleh negara bagian pada April 1993. Standar menentukan isi dan
format pengungkapan publik oleh perusahaan terdaftar diumumkan secara resmi
pada 1994 (dan direvisi pada tahun 1998, 1999, 2001, 2002, 2003, 2004 dan
2005). Pengumuman peningkatan kualitas pengungkapan informasi keuangan oleh
perusahaan yang terdaftar dikeluarkan tahun 1999. Garis pedoman implementasi
(sementara) dalam pengungkapan informasi oleh perusahaan membuat penawaran
saham publik telah diterbitkan oleh China Securities Regulatory Commission
(CSRC). 5 Di seluruh belahan dunia, kesadaran akan pentingnya menjaga
lingkungan, khususnya di Indonesia mulai berkembang. Hal ini ditunjukkan dengan
adanya perundang-undangan yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan,
yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 74 Tahun 2007 yang mulai
diberlakukan pada tanggal 16 Agustus 2007. Dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan”. Peraturan tentang pelaksanaan CSR oleh perseroan
terbatas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012, di mana pada
pasal 7 disebutkan bahwa: “Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)” (PP No. 47 tahun 2012).
Mutmainah (2009:76) menyatakan bahwa tujuan dikeluarkannya
UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, selain meregulasi
perusahaan mengenai CSR, yaitu juga untuk pemenuhan prinsip pengelolaan
perusahaan yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG). Konsep
GCG adalah konsep yang di dalamnya menyangkut struktur perseroan yang terdiri
dari unsur-unsur Rapat Umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris,
sehingga dapat terjalin hubungan/mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan
serta tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan
tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholder khususnya dan
stakeholder pada umumnya. 6 Penelitian McKinsey & company dalam Sutedi
(2006:173) memberikan indikasi bahwa para manajer di Asia akan membayar 26%-30%
lebih untuk saham-saham perusahaan dengan corporate governance yang baik
daripada untuk saham-saham perusahan dengan corporate governance yang
meragukan. Dengan demikian, negara-negara dan perusahaan-perusahaan yang
memiliki corporate governance yang baik akan mempunyai akses yang lebih baik
terhadap sumber dana internasional dibandingkan dengan perusahaan yang tidak
memiliki corporate governance yang baik. Kaihatu (2006:5) menyebutkan bahwa
kajian Pricewaterhouse Coopers dalam Report on Institutional investor Survey
(2002) menempatkan Indonesia di urutan paling bawah bersama Cina dan India
dengan nilai 1,96 untuk transparansi/keterbukaan. Jika dilihat dari
ketersediaan investor untuk memberi premium terhadap harga saham perusahaan
publik di Indonesia, hasil survey tahun 2002 menunjukkan kemajuan dibandingkan
hasil survey tahun 2000. Pada tahun 2000 investor bersedia membayar premium
27%, sedangkan di tahun 2002 hanya bersedia membayar 25% saja. Hal ini
menunjukkan persepsi investor terhadap risiko tidak dijalankannya GCG menjadi
lebih baik. Secara keseluruhan urutan teratas masih ditempati oleh Singapura
dengan skor 3,62, Malaysia dan Thailand mendapat skor 2,62 dan 2,19. Tabel 1.1
adalah laporan GCG yang dilakukan oleh CLSA (2003) dalam Kaihatu (2006:6).
Dalam Tabel 1.1 disebutkan bahwa Indonesia berada di urutan terbawah dengan
skor 5,3 untuk masalah penegakan hukum, 2,7 untuk mekanisme institusional dan
budaya corporate governance dengan rata-rata skor 3,2 pada 7 tahun 2003.
Meskipun skor Indonesia di tahun 2004 lebih baik dibandingkan dengan 2003,
kenyataannya Indonesia masih tetap berada di urutan terbawah di antara
negara-negara Asia. Faktor-faktor penyebab rendahnya kinerja Indonesia adalah
penegakan hukum dan budaya corporate governance yang masih berada di titik
paling rendah di antara negara-negara lain yang sedang tumbuh di Asia.
Penilaian yang dilakukan oleh CLSA didasarkan pada faktor eksternal dengan
bobot 60% dibandingkan faktor internal yang hanya diberi bobot 40% saja. Fakta
ini menunjukkan bahwa implementasi GCG di Indonesia membutuhkan pendekatan yang
komprehensif dan penegakan yang lebih nyata lagi. Tabel 1.1 Corporate
Governance in Asia (2004) Continuing Under Performance Market Ranked by
Corporate Governance Country Rules & Regulation 15% Enforcement 25%
Political & Regulatory 20% IGAAP 20% CG culture 20% Country score 2004
Country score 2003 Singapore Hongkong India Malaisya Korea Taiwan Thailand
Philiphines China Indonesia
Perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang produksi pangan kini harus pula bersaing dengan perusahaan
dari seluruh dunia, apabila ingin memiliki keunggulan dalam skala global, maka
perusahaan-perusahaan tersebut harus mampu melakukan setiap pekerjaan secara
lebih baik dalam rangka menghasilkan 8 produk pangan berkualitas tinggi dengan
harga yang wajar dan bersaing. Hal ini berarti agar perusahan atau industri
pangan mampu bersaing secara global diperlukan kemampuan mewujudkan produk
pangan yang memiliki sifat aman (tidak membahayakan), sehat dan bermanfaat bagi
konsumen. Masalah yang kini sedang marak diperbincangkan adalah masalah
keamanan pangan. Keamanan pangan, masalah dan dampak penyimpangan mutu, serta
kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam pengembangan sistem mutu
industri pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri
dan konsumen, yang saat ini sudah harus memulai mengantisipasinya dengan
implementasi sistem mutu pangan. Karena di era pasar bebas ini industri pangan
Indonesia mau tidak mau sudah harus mampu bersaing dengan derasnya arus masuk
produk industri pangan negara lain yang telah mapan dalam sistem mutunya. Salah
satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang
dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi
kesehatan. Dari jumlah produk pangan yang diperiksa ditemukan sekitar 9,08% –
10,23% pangan yang tidak memenuhi persyaratan. Produk pangan tersebut umumnya
dibuat menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang atau melebihi batas
penggunaan seperti, merupakan pangan yang tercemar bahan kimia atau mikroba,
pangan yang sudah kadaluwarsa, pangan yang tidak memenuhi standar mutu dan
komposisi serta makanan impor yang tidak sesuai persyaratan. Dari sejumlah
produk pangan yang diperiksa tercatat yang tidak memenuhi persyaratan bahan
pangan adalah sekitar 7,82% – 8,75%. Penggunaan bahan tambahan makanan pada makanan jajanan berada
pada tingkat yang cukup menghawatirkan karena jumlah yang diperiksa sekitar
80%-nya tidak memenuhi persyaratan. Pengujian pada minuman jajanan anak sekolah
di 27 propinsi ditemukan hanya sekitar 18,2% contoh yang memenuhi persyaratan
penggunaan BTP, terutama untuk zat pewarna, pengawet dan pemanis yang digunakan
sebanyak 25,5% contoh minuman mengandung sakarin dan 70,6% mengandung siklamat.
Maraknya penyimpangan terhadap kesehatan produk pangan mewajibkan seluruh
perusahaan produk pangan memperhatikan produk yang dihasilkannya. Industri
kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar,
mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan
sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung
mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi
serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.
Industri ini mempunyai
limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan,
limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap
alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan
(B3) yang mencemari air dan udara. Gangguan terhadap kesehatan yang dapat
ditimbulkan efek bahan kimia toksik : 1. Keracunan yang akut, yakni keracunan
akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan
dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan
dosis tinggi. Dapat 10 menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat
menimbulkan sakit perut dan sebagainya. 2. Keracunan kronis, sebagai akibat
masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus
menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka
panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya. Industri
fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup
zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit
Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi
kesehatan masyarakat sekitar. Kegiatan lain sektor ini yang mencemari
lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian
seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata.
Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus
sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga
apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.
Berdasarkan pemaparan di atas, peneliti melakukan penelitian pada perusahaan di
sektor barang konsumsi, industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia tahun 2010-2011. Karena salah satu alternatif untuk
memperkecil/menghilangkan efek negatif kegiatan perusahaan adalah dengan
mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan dan mengungkapkan kegiatan tanggung
jawab sosialnya. Dengan pengungkapan yang dilaporkan dalam laporan tahunan,
stakeholder dapat memonitor pelaksanaan CSR perusahaan. Di samping itu,
perusahaan dalam sektor ini dipilih tidak hanya karena perusahaan 11
menggunakan sumber daya alam yang tidak terbarukan/dapat diperbarui tetapi
jangka waktunya panjang saja. Tetapi karena perusahaan mempunyai dampak positif
maupun negatif bagi baik lingkungan internal perusahaan maupun eksternal.
Dengan adanya pengungkapan CSR kepada publik maka akan memperkuat
legitimasi/pengakuan masyarakat akan keberadaan perusahaan tersebut.
Di samping itu, dengan
pengungkapan CSR akan mereduksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan
terhadap lingkungannya. Sudana dan Arlindania (2011) dalam penelitiannya
mengungkapkan bahwa variabel dewan direksi warga negara asing berpengaruh
positif signifikan terhadap pengungkapan CSR. Sedangkan dewan direksi wanita
berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap pengungkapan CSR. Penelitian
Mutmainah (2009) dan Waryanto (2010) menunjukkan bahwa ukuran dewan komisaris
berpengaruh tidak signifikan terhadap pengungkapan CSR. Sedangkan dalam
Sembiring (2005), ukuran dewan komisaris berpengaruh positif signifikan
terhadap pengungkapan CSR. Terdapat perbedaan antara penelitian terdahulu.
Penelitian Waryanto (2009) menunjukkan bahwa ukuran komite audit tidak
berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR. Penelitian ini bertujuan
untuk menguji kembali apakah terdapat pengaruh antara ukuran komite audit
terhadap indeks pengungkapan CSR. Di antara berbagai mekanisme Good Corporate
Governance, peneliti memilih proporsi komisaris independen, ukuran dewan
komisaris, dewan direksi wanita, dewan direksi warga negara asing, ukuran
komite audit kepemilikan 12 manjerial dan kepemilikan institusional sebagai
proxy dari Good Corporate Governance karena dari berbagai penelitian terdahulu
terdapat perbedaan hasil penelitian. Sehingga peneliti ingin menguji kembali
mekanisme Good Corporate Governance.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka penulis mengambil
judul PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP INDEKS PENGUNGKAPAN CSR DALAM
LAPORAN TAHUNAN PERUSAHAAN.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan disebelumnya, maka rumusan masalah
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah proporsi komisaris independen berpengaruh
terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?
2.
Apakah ukuran dewan komisaris berpengaruh terhadap indeks pengungkapan
Corporate social responsibility?
3. Apakah dewan direksi wanita berpengaruh
terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?
4.
Apakah dewan direksi warga negara asing berpengaruh terhadap indeks
pengungkapan Corporate social responsibility?
5.
Apakah ukuran komite audit berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate
social responsibility? Apakah kepemilikan
manajerial berpengaruh terhadap indeks pengungkapan Corporate social
responsibility?
6. Apakah kepemilikan institusional berpengaruh
terhadap indeks pengungkapan Corporate social responsibility?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
apakah proporsi komisaris independen, ukuran dewan komisaris, dewan direksi
wanita, dewan direksi warga negara asing, ukuran komite audit, kepemilikan
manajerial dan kepemilikan institusional berpengaruh terhadap indeks
pengungkapan Corporate social responsibility.
1.4
Manfaat
Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah:
1.
Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan untuk menambah wawasan dan sebagai
bahan pertimbangan untuk penelitian lebih lanjut khususnya bagi para akademisi.
2. Sebagai bahan pertimbangan bagi praktisi
dan manajemen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik
serta pengungkapan CSR dalam laporan tahunan (annual report).
3.
Sebagai penambah wawasan bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang CSR dan good
corporate governance.
4.
Sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kelayakan kinerja perusahaan oleh para
investor/caloninvestor.
1.5 Batasan Penelitian
1.5 Batasan Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini adalah perusahaan
yang bidang usahanya termasuk dalam sektor barang konsumsi, industri dasar dan
kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan yang menerbitkan laporan
tahunan (annual report) tahun 2010-2011 serta melaksanakan program Corporate
Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Data yang digunakan berupa data
laporan tahunan perusahaan dan sustainable report laporan pembangunan
berkelanjutan) mengenai pelaksanaan program Corporate Social Responsibility
(CSR) tahun 2010-2011.
Artikel Terkait:
Akutansi
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi kasus pada KPP Pratama Kepanjen
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa: Studi Pada Desa Sumberejo Dan Desa Kandung Di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penerapan PSAK 105 terhadap akuntansi pembiayaan mudharabah: Studi Kasus Pada PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Kantor Cabang Syariah Malang
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Evaluasi penerapan sistem pengendalian internal pada PD. BPR Bank Jombang dalam efektifitas pemberian kredit.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengukuran kinerja pemerintah daerah dengan menggunakan prinsip value for money pada dinas pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang Kabupaten Sumenep.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Peran maqashid syariah dan good coorporate governance terhadap pertumbuhan laba bank syariah Indonesia.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis sistem pengendalian internal pada Pondok Pesantren Miftahul Huda Malang.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penerapan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (Sak Etap) pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM): Studi kasus pada Tria’s Cake & Bakery di Blitar
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam rahn berdasarkan PSAK no. 107: Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis akuntansi biaya lingkungan dalam proses pengolahan limbah pada rumah sakit Gambiran Kota Kediri
No comments:
Post a Comment