Abstract
INDONESIA:
Pajak merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengembangkan dan mengadakan perubahan ke arah yang lebih baik. Pajak juga merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Penerimaan pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang terbesar atau utama, semakin besarnya pengeluaran Negara dalam rangka pembiayaan, negara menuntut peningkatan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi dokumentasi dan observasi. Jenis dan sumber data Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
UU PDRD No. 28 Tahun 2009 diterapkan pada tanggal 1 Janari 2011. Tingkat efektivitas penerimaan pajak daerah di Kabupaten Malang nilai persentasenya lebih dari 100% dan menurut kriteria berarti sangat efektif baik sebelum atau sesudah diterapkannya UU tersebut. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum diterapkannya UU tersebut, yaitu 31,29% yang berarti sedang dan 17,77% yang berarti kurang. Setelah diterpkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009 tingkat kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap PAD adalah 36,92 yang menurut kriteria berarti cukup baik dan 18,29 yang menurut kriteria berarti kurang. Laju pertumbuhan PAD sebelum diterapkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009 mengalami penurunan di tahun 2010 sebesar 14,91% dan sesudah diterapkannya UU tersebulaju pertumbuhan PAD mengalami peningkatan dari dari ke tahunnya, untuk laju pertumbuhan paling tertinggi pada tahun 2014 yaitu sebesar 36,21%.
ENGLISH:
Tax is a activities process carried out by the government in order to develop and make change better. Tax is also a country major revenue source which is used to fund government spending and development. Tax revenue is the largest domestic revenues or major, the spending of a country finance, the state demands an increase of state revenues, one of which comes from tax revenue.
This research used descriptive method with qualitative approach. The technique of collecting data used interviews, documentation and observation studies. Types and sources of data of this study used primary data and secondary data.
PDRD Law of No. 28 of 2009 implemented on 1th January, 2011. The level of effectiveness of local tax revenue in Malang, the percentage value was more than 100% and according to the criteria meant very effective either before or after the law implemented . Contributions of Regional Tax and Retribution before the law implemented, which was 31.29% which was medium and 17.77%, which was less. After the Law No. 28 of PDRD 2009implemented, the level of contribution of Local Tax and level retribution toward PAD was 36.92 which was good criteria and 18.29 which was less criteria. PAD growth rate before the Law No. 28 of PDRD 2009 implemented experienced decreasing in 2010 amounted to 14.91% and after the the law implemented, growth rate of PAD increased, for the highest growth rate in 2014 was 36.21%
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pajak merupakan suatu fenomena yang menarik dalam kehidupan
masyarakat dan negara. Saati ini pajak bukan lagi merupakan sesuatu yang asing
bagi masyarakat Indonesia. Sebagaian kalangan telah menempatkan pajak sabagai
salah satu kewajiban dalam bernegara, yaitu merupakan sarana untuk ikut berpartisipasi
dalam membantu pelaksanaan tugas bernegara yang ditangani oleh Pemerintah
(Nuranifah et al, 2010). Pungutan pajak berdampak mengurangi kekayaan individu
tetapi sebaliknya merupakan penghasilan masyarakat yang mungkin dikembalikan
lagi kepada masyarakat, melalui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pembangunan
yang akhirnya akan bermanfaat pada masyarakat. Jadi jelas bahwa kepentingan
masyarakat dibiayai oleh pajak. Pajak mempunyai tujuan untuk memasukkan uang
sebanyak-banyaknya dalam kas negara dengan maksud untuk membiayai pengeluaran
negara, dapat dikatakan bahwa pajak dalam hal ini sebagai fungsi budgetair.
Tetapi selain itu pajak juga mempunyai fungsi mengatur (regulered) yang artinya
sabagai alat untuk mencapai tujuan tertentu (Resmi, 2009). Dari pemaparan
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak dapat dijadikan sebagai sarana atau
akses bagi pemerintah untuk mewujudkan suatu tatanan pemerintahan yang baik dan
berkesinambungan, oleh karena itu pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan
jumlah penerimaan dari sektor pajak agar perekonomian negara dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Setiap hal dalam perpajakan diatur dalam suatu
Undang-Undang, karena yang menjadi acuan utama dalam perpajakan adalah
Undang-Undang. UndangUndang dalam perpajakan bersifat dinamis, maksudnya adalah
Undang-Undang akan selalu mengalami perubahan disesuaikan dengan keadaan saat
ini. Begitu juga dengan pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah
dan desentralisasi fiskal. Tidak hanya PBB dan BPHTB Pemerintah juga
mengalihkan kebijakan pengurusan Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet
kepada Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya kebijakan tersebut maka kegiatan proses pendataan,
penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan atau penagihan dan pelayanan
4 (empat) pajak tersebut akan diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sesuai
dengan amanat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 ini,
maka terdapat jenis pajak baru yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah
Daerah. Selain itu, ada beberapa jenis pajak yang hak pemungutannya dialihkan
dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Penambahan jenis pajak dalam UU
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 tersebut tercantum dalam
Tabel 1.1 berikut ini: Tabel 1.1. Penambahan Jenis Pajak dalam UU PDRD Nomor 28
Tahun 2009 UU No 34 Tahun 2000 UU NO 28 Tahun 2009 1. Pajak Hotel 2. Pajak
Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak
Parkir 7. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golangan C 1. Pajak Hotel 2. Pajak
Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak
Parkir 7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Perubahan Nomenklatur) 8. Pajak
Air Tanah (Pengalihan Dari Provinsi) 9. Pajak Sarang Burung Walet 10. PBB
Pedesaan & Perkotaan 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sumber:
(Wulan, 2012) Tujuan pengalihan pengelolaan PBB, BPHTB, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Sarang Burung Walet menjadi pajak daerah sesuai dengan UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan akuntabilitas
penyelenggaraan otonomi daerah, 2. Memberikan peluang baru kepada daerah untuk
mengenakan pungutan baru (menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah), 3.
Memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi daerah
dengan memperluas basis pajak daerah, 4. Memberikan kewenangan kepada daerah
dalam penetapan tarif pajak daerah, dan 5. Menyerahkan fungsi pajak sebagai
instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah (Dirjen, 2012). Sebelum resmi
menjadi Pajak Daerah, hasil penerimaan PBB dan BPHTB merupakan penerimaan
negara yang harus dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat 20% dari hasil penerimaan PBB dan BPHTB,
sedangkan pembagian kepada Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 80% dengan
rincian. · 16% untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke
rekening kas Daerah Provinsi. · 64% untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan ke
rekening kas Daerah Kabupaten/Kota (Bratakusumah: 2001). Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan pada
tanggal 15 September 2009 dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1
Januari 2010. Undang-Undang ini menggantikan UU sebelumnya (UU Nomor 34 Tahun 2000)
dengan memberlakukan pendekatan “closed-list” terhadap beberapa jenis pajak dan
retribusi yang dapat dikelola oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah
Kota/Kabupaten sebagai sumber pendapatan asli daerahnya. Pemerintah Provinsi
diberikan akses 5 (lima) pajak, sementara Pemerintah Kota/Kabupaten diberikan
akses terhadap 11 (sebelas) jenis pajak.
Hal penting dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28
Tahun 2009 ini adalah dengan dimasukkannya 4 jenis pajak pusat, yaitu Pajak Air
Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
sebagai pajak daerah. Ini merupakan perubahan besar dalam mendukung
desentralisasi seiring dengan pemehaman umum dan pengalaman internasional yang
menunjukkan bahwa pajak properti lebih baik diserahkan kepada daerah sebagai
sumber pendekatan tingkat kabupaten/kota. Diterapkannya UU Pajak Daerah dan
Reribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 membawa dampak positif terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Malang. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBD) Kabupaten Malang tahun 2014, diketahui bahwa realisasi PAD
Kabupaten Malang pada tahun 2010 sebesar Rp 133.603.259.814, dan pada tahun
2011 realisai PAD Kabupaten Malang sebesar Rp 172.333.335.997 (www.pajak.go.id).
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis melakukan sebuah
penelitian dengan judul “Analisis Perbandingan Pajak Daerah Sebelum dan Sesudah
Diterapkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009 (Studi Pada Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Malang)”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka dalam penelitian ini penulis
mencoba untuk merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana tingkat efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Sebelum
dan Sesudah Diterapkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009?
2. Berapa besar kontribusi
atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Sebelum
dan Sesudah Diterapkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009? 3. Bagaimana Laju
Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah Sebelum dan Sesudah Diterapkannya UU No. 28
Tahun 2009?
3.1 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah tersebut, tujuan penulis dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui tingkat efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Sebelum
dan Sesudah Diterapkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009.
2. Mengetahui kontribusi atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah Sebelum dan Sesudah Diterapkannya UU PDRD No.
28 Tahun 2009.
3. Mengetahui Laju Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah Sebelum dan
Sesudah Diterapkannya UU No. 28 Tahun 2009.
4.1 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Manfaat
Akademis
Secara akademis hasil penelitian ini diharapkan sebagai suatu karya
ilmiah yang dapat menunjang perkembangan ilmu pengetahuan dan sebagai bahan
masukan yang dapat mendukung bagi peneliti maupun pihak lain yang tertarik dalam
bidang penelitian yang sama
2.
Manfaat
Praktis
Pada penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat
sebagai bahan acuan atau masukan bagi pemerintah khususnya untuk membantu
pemerintah dalam menganalisis perbandingan Pajak Daerah sebelum dan sesudah
diterapkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi :Analisis perbandingan pajak daerah sebelum dan sesudah diterapkannya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009: Studi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Asset Kabupaten Malang." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment