Abstract
INDONESIA:
Seiring dengan pesatnya dunia bisnis, untuk dapat meningkatkan pelayanan dan permintaan kepada konsumen pada segmen-segmen tertentu kini mulai banyak produsen yang mendisain produknya dengan menjalankan bisnis dengan prinsip syariah. Begitu pula dengan Hotel Grand Kalpataru Syariah yang awalnya merupakan hotel berbasis konvensional, namun perlahan beradaptasi dengan lingkungan sehingga merubah menajemennya menjadi hotel syariah. Hal ini disebabkan karena kini masyarakat beranggapan bahwa hotel identik dengan sesuatu negatif seperti pesta minuman keras, narkotika, perjudian, dan prostitusi. Sehingga dengan berpedoman pada konsep syariah maka diharapkan hotel berbasis syariah dapat mengembangkan nilai-nilai syariat yang ada, salah satunya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan syariah marketing pada marketing mix.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi pemasaran syariah yang dikembangkan Hotel Grand Kalpataru Syariah yang ditinjau melalui pendekatan marketing mix. Paradigma penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara garis besar marketing mix yang dilakukan oleh Hotel Grand Kalpataru Syariah dengan mengembangkan nilai-nilai syariah diantaranya menfasilitasi sarana ibadah disetiap kamar, tidak menjual minuman beralkohol, pemberian harga yang fleksibel, berpromosi dengan etika, pelayanan dan penampilan karyawan yang islami, serta melarang pasangan bukan muhrim menginap dalam satu kamar untuk menghindari hal-hal yang dapat membawa kemudharatan. Sehingga marketing mix yang dilakukan telah sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam dan tidak terdapat pelanggaran dari aturan syariat Islam.
ENGLISH:
The rapid business world, in order to improve services to consumers and demand in certain segments and more manufacturers are now beginning to design their products to conduct business with the Islamic principles. Similarly, the Grand Hotel Kalpataru initially Sharia is based on a conventional hotel, but slowly adapt to the environment so that change management becomes sharia hotel. This is because people now think that the hotel is synonymous with something negative such as binge drinking, drugs, gambling, and prostitution. So by referring to the concept of sharia hotel based sharia is expected to develop the values of existing law, one of which can be done by optimizing the marketing mix marketing sharia.
The purpose of this study was to determine how the marketing strategy developed Islamic Sharia Grand Kalpataru be reviewed through the marketing mix approach. The paradigm of this research is descriptive qualitative research . The research data was obtained by interview and observation .
The results of this study indicate that outlines the marketing mix is made by Grand Kalpataru Sharia by developing Islamic values including religious facilities in each room to facilitate, not to sell alcoholic beverages, flexible pricing, promotion to ethics, service and employee appearance of Islamic, and prohibits couples not muhrim stay in one room to avoid the things that can bring harm. So the marketing mix has been conducted in accordance with the rules of Islamic law and there is no violation of the rules of Islamic law.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Konteks
Penelitian
Munculnya sistem ekonomi
syariah di Indonesia menjadi sebuah peluang besar yang perlu dikembangkan,
mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Sebagaimana data
hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah
pemeluk Islam; 6,96% Protestan; 2,9% Katolik; 1,69% Hindu; 0,72% Buddha; 0,05%
Kong Hu Cu; 0,13% agama lainnya; dan 0,38% tidak terjawab atau tidak
ditanyakan. (Sumber: Badan Litbang & Diklat Kementrian Agama 2012). Seiring
dengan pesatnya dunia bisnis, untuk dapat meningkatkan pelayanan dan permintaan
kepada konsumen pada segmen-segmen tertentu kini mulai banyak produsen yang
mendisain produknya dengan menjalankan bisnis dengan prinsip syariah.
Perkembangan bisnis syariah dapat dikatakan tumbuh semakin pesat dan meluas,
sebagaimana pernyataan Agus Martowardojo dalam Daud (2013) mengatakan bahwa
“Industri syariah global saat ini telah berkembang pesat dan kini tumbuh menjadi
industri senilai USD1,6 triliun, dengan perkiraan laju pertumbuhan sekitar 20%
pertahun”. Mengutip Darmawati (2013:151), bahwasanya banyak pelaku usaha
tertarik untuk berbisnis pada pasar syariah adalah karena alasan-alasan
keagamaan (dalam hal ini agama Islam) yang lebih bersifat emosional, bukan
karena ingin mendapatkan keuntungan finansial yang bersifat rasional. 2 Dengan
berkembangnya bisnis halal yang semakin meluas, tak hanya dibidang makanan,
perbankan, pegadaian dan asuransi. Namun bisnis berlabel syariah kini telah
merambah ke sektor pariwisata, lebih khususnya pada bisnis perhotelan. Merujuk
Sabri (2010:121) bahwa berkembangnya hotel syari’ah ini sebagai penunjang
pariwisata di Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada komersil tetapi juga
selalu menjunjung tinggi nilai luhur agama. Merujuk Warits (2009:7), menyatakan
bahwa pada dasarnya hotel syariah sama saja dengan hotel konvensional, namun
terdapat beberapa perbedaan khusus diantara keduanya, mulai dari
prinsip-prinsip yang berpedoman pada ajaran Islam, produk yang halal,
penampilan sumberdaya manusia yang ramah dan sopan, termasuk dalam pelayanan
maupun manajemennya. Dalam perusahaan baik produk barang maupun jasa, strategi
pemasaran diperlukan untuk meningkatkan volume penjualan, pangsa pasar, dan
sikap loyalitas konsumen atas produk dan jasa yang perusahaan hasilkan
(Suwarni, 2009). Sehingga strategi pemasaran dan pertimbangan yang tepat dirasa
sangat perlu diterapkan pada industri perhotelan.
Diantara banyak strategi
pemasaran yang dapat digunakan salah satu diantaranya adalah strategi marketing
mix atau bauran pemasaran. Yoeti (2004:26) menjelaskan bahwa bauran pemasaran
(marketing mix) digunakan dalam strategi pemasaran sebagai suatu cara untuk
mempengaruhi konsumen agar mau bertindak membeli suatu product atau service,
termasuk produk pada industri jasa. Merujuk dari penelitian Suwarni (2009;25)
dijelaskan bahwa dalam mengambil keputusan di bidang marketing, hampir 3 selalu
berkaitan dengan variabel - variabel marketing mix. Oleh karena itu, marketing
mix sangat penting dan dapat dipakai sebagai alat pemasaran praktis. Berkaitan
dengan strategi bauran pemasaran pada konvensional, maka penerapan dalam
pemasaran syariah akan merujuk pada konsep dasar kaidah fiqih yakni ”Al-ashlu
fil-muamalah al-ibahah illa ayyadulla dalilun ‘ala tahrimiha” yang berarti
bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil
yang mengharamkannya (Kartajaya, 2006:27). Namun kenyataanya, pada pasar
konvensional atau non syariah, orang cenderung ingin mendapatkan keuntungan
yang sebesar-besarnya, tanpa terlalu peduli apakah bisnis yang digelutinya
tersebut mungkin menyimpang atau bahkan bertentangan dengan ajaran agama
(Darmawanti, 2013:151). Lebih lanjut ungkapkan Arif (2010:5), bahwa dalam dunia
pemasaran konvensional diidentikkan dengan dunia yang penuh janji manis namun
belum tentu terbukti apakah produknya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.
Demikian pula yang banyak terjadi pada industri perhotelan, merujuk Sabri
(2010:115), masyarakat beranggapan bahwa hotel identik dengan pesta minuman
keras, narkoba, keberadaan hiasan dinding dengan lukisan yang berbau
pornografi, dan prostitusi.
Hal negatif yang demikian
disebabkan oleh kelemahan paradigma pada pemasaran konvensional, dimana pada
pemasaran konvensional tidak mempunyai dasarkan ke-Tuhanan, pemasaran
konvensional menganggap pesaing adalah mush yang harus dikalahkan, dan
memandang konsumen sebagai objek mencapai target keuntungan (Sari, 2012:205). 4
Melihat fenomena tersebut maka dianggap perlu adanya jalan keluar dari masalah
tersebut. Dari sinilah kemudian muncul paradigma baru dalam pemasaran, yang
dilandasi oleh kebutuhan yang paling dasar, yaitu kejujuran, moral, dan etika
bisnis yaitu marketing syariah (Kartajaya, 2006). Berbeda dengan strategi
pemasaran konvensional, dalam operasional marketing berbasis syariah memiliki
beberapa pedoman yang perlu diperhatikan. Merujuk pada pernyataan Syakir Sula
dalam Hamzah (2013), mengatakan ada empat hal yang harus dipenuhi dalam
marketing syariah. Yakni, bersifat rabbaniyah atau tingkat keimanan tinggi,
akhlak harus bagus (etis), tidak terlalu ekstrem (realistis), dan memanusiakan
manusia (humanistis). Marketing syariah diperlukan, karena marketing syariah
bukan hanya sekedar marketing spiritual yang menempelkan hal-hal yang bersifat
religius sebagai pemanis kemasan sebuah strategi marketing (Sari, 2012:203).
Demikian pula Arif (2010:21) menjelaskan bahwa pemasaran syariah mengajarkan
pemasar untuk jujur pada konsumen dan orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah
pemasar terperosok pada kekeliruan dan kecurangan. Hal tersebut dikarenakan
syariah berperan dalam pemasaran, artinya terdapat suatu pemahaman akan
pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga perusahaan
tidak sertamerta mencari keuntungan saja. Sehingga dikatakan oleh Sari
(2012:210) bahwa sudah seharusnya kegiatan marketing atau pemasaran
dikembalikan pada karakteristik yang sebenarnya, yakni relegius, beretika,
realistis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 5 Berkaitan dengan hal
tersebut,
Hotel Grand Kalpataru Syariah Malang merupakan industri perhotelan
yang awalnya merupakan hotel berbasis konvensional yang kemudian berubah
menjadi hotel berbasis syariah sehingga mengharuskan untuk dapat mengembangkan
dan mengoptimalkan konsep pemasaran berbasis syariah. Sebagai perusahaan jasa,
Hotel Grand Kalpataru Syariah juga menyesuaikan komponen-komponen dalam bauran
pemasaran jasa (marketing mix) agar sesuai dengan kaidah syariat Islam. Sesuai
dengan namanya, Hotel Grand Kalpataru Syariah memberikan pelayanan handal dan
terpercaya melalui pelayanan bermoral dan berkualitas dalam bidang jasa, serta
bertanggungjawab kepada stakeholder dan lingkungan. Berdasarkan uraian diatas,
berkaitan dengan konsep strategi syariah marketing yang digunakan, Hotel Grand
Kalpataru Syariah perlu mengembangkan beberapa unsur-unsur keIslaman yang
terdapat dalam konsep marketing syariah. Sehingga dengan demikian, hal ini
dapat meminimalisir adanya praktek kecurangan dan kekeliruan yang banyak
terjadi pada sistem pemasaran konvensional. Maka berdasarkan hal tersebut maka
dirasa perlu untuk melakukan penelitian terkait penerapan konsep marketing
syariah, dalam hal ini akan ditinjau melalui pendekatan marketing mix.
1.2
Fokus
Penelitian
Berdasarkan konteks
penelitian yang telah diuraikan sebelumnya, maka adapun yang menjadi fokus
penelitian ini adalah bagaimana aktivitas pemasaran syariah yang dilakukan
Hotel Grand Kalpataru Syariah yang ditinjau melalui pendekatan bauran pemasaran
(marketing mix).?
1.3
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan konteks
penelitian diatas, adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap dan
mengkaji bagaimana aktivitas pemasaran syariah yang dilakukan Hotel Grand
Kalpataru Syariah yang ditinjau melalui pendekatan bauran pemasaran (marketing
mix).
1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1 Bagi Akademik Sebagai bahan referensi untuk penelitian
selanjutnya dan penelitian ini sebagai tambahan bukti empiris yang diharapkan
dapat menambah pengetahuan dan cakrawala berpikir dalam hal pengembangan
wawasan terkait manajemen pemasaran yang diperkaya dengan nilai-nilai Islam.
1.4.1 Bagi Perusahaan Dapat dijadikan salah satu bahan informasi
dan pertimbangan bagi pimpinan perusahaan terutama manajer marketing untuk
mengambil keputusan manajerial dalam implementasi strategi marketing syariah.
1.5 Batasan Penelitian
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas
sehingga penelitian dapat terarah dengan baik sesuai tujuan penelitian maka
perlu adanya batasan penelitian. Batasan penelitian ini yaitu penelitian yang
akan dilakukan hanya terfokus pada pembahasan mengenai penerapan Strategi
Marketing Syariah yang ditinjau melalui pendekatan bauran pemasaran (marketing
mix).
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis strategi pemasaran berbasis syariah (pendekatan marketing mix): Studi pada Hotel Grand Kalpataru Syariah Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment