Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, April 22, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Transaksi bisnis pada perdagangab berjangka komoditi dalam perspektif keuangan Islam: Studi kasus pada PT. Victory Internatioal Futures Cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Dewasa ini berkembang pasar yang disebut pasar keuangan dan pasar berjangka, salah satu instrumen yang paling efektif dan digunakan secara luas adalah kontrak berjangka. Sehingga transaksi jenis ini menjadi menarik untuk dibahas di kalangan umat Islam, setidaknya karena tiga hal. Pertama: transaksi perdagangan berjangka komoditi merupakan jenis transaksi yang banyak dibutuhkan dan dilakukan oleh sebagian kalangan umat Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah pertma, mendiskripsikan mekanisme bisnis pada transaksi berjangka yang dilakukan di PT. Victory International Futures. Dan kedua, mendiskripsikan transaksi pada perdagangan berjangka komoditi dalam perspektif keuangan Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi perdagangan berjangka komoditi dalam perspektif keuangan Islam. Data dikumpulkan dengan cara observasi dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, perdagangan berjangka komoditi dengan transaksi spot tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syari’at Islam. Sedangkan perdagangan berjangka komoditi dengan transaksi forward, futures, dan option mengandung unsur maysir, gharar, dan riba. Transaksi semacam ini hukumnya haram karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Secara spekulatif dengan mempertimbangkan untung rugi, persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salam tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
ENGLISH:
Nowadays many markets that being developing, called by financial markets and futures market, one of the most effective instruments and widely used is futures contracts. So this type of transaction would be interesting to be discussed among Muslims, at least it because for three reasons. First: the commodity futures trading transaction is a type of transaction that frequently needed and carried out by some Muslims. The objectives of this study are; firstly, describe the business mechanism on futures transactions that conducted at PT. Victory International Futures. And secondly, describe the transaction in commodity futures trading in Islamic financial perspective.
This study used descriptive qualitative approach where the objective is for describe systematically about research focus include commodity futures trading in Islamic financial perspective. The data were collected by doing the observation and documentation.

The results showed that, commodity futures trading by spot transactions do not contain things that are contrary or forbidden by the Islamic law. Whereas commodity futures trading by forward transactions, futures, and options contains substances of maysir, gharar and riba. This kind of transaction is haraam because of the cost used is the cost that agreed (muwa'adah) and its giving is done later, whereas the cost at the time of giving is not necessarily equal to the value that agreed. Speculatively by considering the profit and loss account, just like a gambling. Whereas in the buying and selling of as- Salam may not sell the goods before being accepted.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
 Dunia sedang menghadapi era globalisasi yang berkelanjutan. Perdagangan bebas yang semakin pesat, dengan diiringi kemajuan teknologi yang serba canggih dan inovatif. Teknologi yang dimaksud adalah sistem informasi, transformasi, dan transaksi melalui media internet. Sehingga saat ini banyak orang, kelompok, dan lembaga yang mengembangkan bisnisnya melalui media tersebut. Dan ada pula yang menggunakan media tersebut sebagai tempat dan instrumen untuk berbisnis atau berinvestasi. Akhir-akhir ini berkembang pasar yang disebut pasar keuangan yang dikembangkan, sehingga orang atau institusi dapat mengubah keterbukaan risiko terhadap peristiwa yang mengubah kemungkinan penghasilan potensial. Salah satu produk inovasi yang diperkenalkan dalam bisnis keuangan adalah produk derivatif. Kemampuan dari transaksi derivatif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi adalah dengan cara mengalihkan risiko pada pihak-pihak yang mau menangani risiko. Pasar tempat transaksi derivatif dilakukan terdiri atas pasar over-the-counter (OTC) dan bursa (exchange-traded). Kedua pasar tersebut sebagai sarana mengelola dan melindungi (hedge) tingkat bunga, mata uang, saham, dan juga komoditi. Masing-masing pasar tersebut memiliki pola transaksi dan risiko serta masalah hukum yang berbeda. Pasar bursa merupakan suatu forum yang diregulasikan dimana produsen, pedagang, hedger, dan spekulan dapat melindungi diri terhadap kenaikan harga, mencari keuntungan dari fluktuasi harga dengan memperdagangkan bentuk kontrak standar dari transaksi derivatif (Ediana, 2008:70-75). Pada tahun 1994, World Bank melakukan kajian mengenai kebutuhan manajemen risiko di Asia Tenggara (Thailand, Malaysia, dan Indonesia) (http://www.bappebti.go.id). Hasil kajiannya antara lain menyimpulkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan pemanfaatan instrumen pengelolaan risiko harga dalam rangka menghadapi persaingan usaha dengan negara-negara lain. Salah satu instrumen yang paling efektif dan digunakan secara luas adalah kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka (http://www.bappebti.go.id). Tingkat dan daya kebutuhan penggunaan pasar berjangka semakin besar dalam menghadapi pasar bebas dan era globalisasi. Atas dasar tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan peraturan mengenai perdagangan berjangka. Pada tahun 1997, terbitlah Undang-Undang nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU No.32/97).UU No. 32/97 memberikan pengaturan secara garis besar mengenai perdagangan berjangka di Indonesia. Di dalam UUNo.32/97, pengaturan mengenai pihak-pihak yang terkait dalamperdagangan berjangka, antara lain Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan pengawas tertinggi, Bursa Berjangka sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk kegiatan perdagangan berjangka, Lembaga Kliring Berjangka sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi berjangka, Pialang Berjangka sebagai pihak yang bertransaksi untuk kepentingan nasabah, dan Pedagang Berjangka sebagai pihak yang melakukan transaksi untuk rekeningnya sendiri. Untuk Bursa Berjangka, Indonesia saat ini mempunyai 2 (dua) Bursa Berjangka, yaitu PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Untuk Lembaga Kliring Berjangka, saat ini ada 2 (dua) Lembaga Kliring Berjangka, yaitu PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan PT.Identrust Security International (ISI). Perdagangan kontrak berjangka sendiri berbeda dengan perdagangan di pasar modal. Pada dasarnya, pasar berjangka adalah pasar primer, karena harga ditentukan oleh komoditi yang kontraknya diperjualbelikan di bursa, sedangkan pasar modal adalah pasar sekunder, karena harganya terutama bergantung pada kinerja perusahaan (go public) yang sahamnya diperjualbelikan. Perbedaan lain dapat dilihat dari tujuannya. Pasar modal diselenggarakan dengan tujuan mobilisasi dana suatu perusahaan dengan menjual saham perusahaan, sedangkan pasar berjangka diselenggarakan dengan tujuan untuk pengalihan risiko dari fluktuasi harga. Dari segi bentuk perdagangannya, dalam pasar modal yang terjadi adalah perdagangan fisik di mana jual beli saham secara fisik, sehingga terjadi serah terima saham secara fisik dengan kewajiban membayar senilai 100% dari transaksi, sedangkan dalam perdagangan berjangka yang diperdagangkan adalah janji atau kesepakatan untuk menyerahkan atau menerima suatu barang tertentu di kemudian hari. Penjual atau pembeli dalam pasar berjangka wajib menyerahkan sejumlah dana, sekitar 5–10% dari nilai komoditi yang ditransaksikan sebagai margin (http://www.bappebti.go.id). Adapun transaksi kontrak berjangka dapat terjadi baik di dalam maupun di luar bursa. Kontrak berjangka yang ditransaksikan di dalam bursa diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 2001 tentang komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, sementara untuk kontrak berjangka yang ditransaksikan di luar bursa diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 72/BAPPEBTI/Per/9/2009 tentang kontrak derivatif yang diperdagangkan dalam sistem perdagangan alternatif. Struktur industri dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah sebagai berikut: Sumber: Data diperoleh dari internet (Struktur Industri BAPPEBTI) Gambar 1.1. Struktur Industri BAPPEBTI Dari dua jalur kontrak berjangka, yakni di luar bursa dan di dalam bursa yang diatur dan diawasi oleh Bappebti dalam tugasnya di struktur industri tersebut, transaksi jenis ini menjadi menarik untuk dibahas di kalangan umat Islam, setidaknya karena tiga hal. Pertama: transaksi perdagangan berjangka komoditi merupakan jenis transaksi yang banyak dibutuhkan dan dilakukan oleh sebagian kalangan umat Islam. Kedua: transaksi jenis ini belum mendapatkan legitimasi agama,
baik karena belum pernah ada preseden yang mendahuluinya dan tidak ada dalil naqli yang secara spesifik membahas perdagangan berjangka komoditi. Ketiga: pembahasan mengenai halal-haramya transaksi ini merepresentasikan sebuah perdebatan panjang a la fiqh yang senantiasa mengundang perhatian di banyak kalangan (http://hafizms.wordpress.com). Kegiatan usaha dalam kaca mata Islam memiliki kode etik yang bisa memelihara kejernihan aturan Ilahi, jauh dari sikap serakah dan egoisme, sehingga membuat usaha tersebut sebagai mediator dalam membentuk masyarakat yang saling mengasihi satu sama lain (Shalah & Abdullah, 2004:1). Dasar dari semua ini adalah hal yang menjadi keyakinan seorang pengusaha Muslim itu sendiri, bahwa harta itu pada dasarnya adalah milik Allah, dan manusia seluruhnya hanya bertugas mengelolanya. Orang yang hanya bertugas mengelola tentu tidak berhak keluar dari aturan dan tujuan pemilik harta. Kalau itu dilakukan, maka ia kehilangan posisinya sebagai pengelola (khalifah) harta. Karunia itu bisa berpindah dari dirinya kepada orang yang lebih pantas melakukan tugas tersebut dan lebih mampu menjaga apa yang menjadi hak harta itu (Shalah & Abdullah, 2004:1). Berkaitan dengan permasalahan di atas, maka peneliti melakukan penelitian dengan judul “Transaksi Bisnis pada Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Perspektif Keuangan Islam (Studi Kasus Pada PT. Victory International Futures Cabang Malang).”
1.2.  Rumusan Masalah
 Dari latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme bisnis pada transaksi berjangka yang dilakukan di PT. Victory International Futures (VIF) cabang Malang?
 2. Bagaimana transaksi pada perdagangan berjangka komoditi dalam perspektif keuangan Islam?
1.3. Tujuan Penelitian
 Dari rumusan masalah di atas, maka dirumuskan tujuan penelitian sebagai berikut:
1. Mendiskripsikan mekanisme bisnis pada transaksi berjangka yang dilakukan di PT. Victory International Futures (VIF) cabang Malang.
2. Mendiskripsikan transaksi pada perdagangan berjangka komoditi dalam perspektif keuangan Islam.
1.4. Manfaat Penelitian
 1. Bagi Peneliti Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan peneliti mengenai seluk-beluk transaksi perdagangan berjangka komoditi dalam kenyataan dan mekanisme bisnis pada perdagangan berjangka komoditi dalam tinjauan transaksi dan bisnis Islam.
2. Bagi Akademisi Penilitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih dan memperkaya pemikiran dan pengetahuan bagi akademisi mengenai konsep-konsep perdagangan berjangka komoditi dan juga mekanismenya. Sehingga secara simultan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan praktek perdagangan berjangka komoditi.
 3. Bagi Praktisi Hasil penelitian ini diharapkan juga bermanfaat bagi praktisi secara umum ataupun khusus, yakni menjadi bahan masukan berupa informasi tentang kebenaran dan kredibilitas perdagangan berjangka komoditi dalam arahan konvensional dan bisnis Islam.

4. Pihak Lain Manfaat penelitian ini bagi pihak lain adalah untuk memberi informasi dan pengetahuan tentang konsep, sistem, dan mekanisme perdagangan berjangka komoditi secara konvensional maupun Islami. Dan diharapkan dapat mengoreksi keabsahan perdagangan berjangka komoditi dengan tujuan memilih transaksinya secara benar.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Transaksi bisnis pada perdagangab berjangka komoditi dalam perspektif keuangan Islam: Studi kasus pada PT. Victory Internatioal Futures Cabang MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment