Abstract
INDONESIA:
Zakat produktif merupakan cara atau metode dalam mendayagunakan zakat untuk produktif, sebagai usaha dalam bentuk skala kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan model manajemen zakat produktif pada LAZ Sidogiri serta mengatasi problematika yang dialami LAZ Sidogiri Pasuruan.
Penelitian ini kualitatif dengan metode deskriptif. Dengan pengambilan data berupa data primer dan data sekunder, dengan cara wawancara dan observasi, serta dengan cara membaca literatur kepustakaan, internet, media cetak mengenai pendistribusian dana zakat produktif pada LAZ Sidogiri Pasuruan.
Dari hasil analisis bahwa dari segi perencanaan LAZ Sidogiri mengadakan rapat bidang, (RK-AL), Perencanaan dalam pengumpulan dana zakat melalui strategi CONZIS dan PENZIS, pemanfaatan rekening. pendistribusian dana zakat unit Kun Fayakun. Pembagiannya adalah 50% untuk konsumtif, 20% untuk produktif, 20% untuk beasiswa, dan 10% untuk operasional. Problematika yang dihadapi yaitu calon donatur belum menyerahkan zakat di LAZ Sidogiri. Solusinya adalah dengan mengimplementasikan CONZIS, melakukan kunjungan kepada masyarakat. Pada tatanan SDM, solusinya adalah harus banyak mengadakan pelatihan-pelatihan pada tatanan SDM. Petugas LAZ Sidogiri mendapat respon yang kurang baik dari masyarakat, Solusinya adalah melakukan CONZIS kepada mayarakat sebagai organisasi lembaga pengelola zakat yang professional dan pembuktiaanya melalui kinerja para khidmah LAZ Sidogiri.
ENGLISH:
Zakat is a means or method productive in utilizing zakat for productive, as in the form of small-scale enterprises. The purpose of this study was to describe the zakat management model on LAZ Sidogiri productive and overcome problems experienced LAZ Sidogiri Pasuruan .
This research is qualitative descriptive method. By collecting data in the form of primary data and secondary data, by means of interviews and observations, as well as by reading literature library, internet, print media regarding the distribution of Zakat funds productively on LAZ Sidogiri Pasuruan.
From the results of that analysis in terms of planning meetings held LAZ Sidogiri field, (RK-AL), Planning in charity fundraising through CONZIS and PENZIS strategy, account utilization . distribution of zakat funds Fayakun Kun unit. The distribution was 50 % for the consumer, earning 20 % to 20% for the scholarships, and 10 % for operations. The problems faced by the prospective donor is not charity at LAZ Sidogiri handed. The solution is to implement CONZIS, a visit to the community. In order SDM, the solution is to have a lot to hold trainings in order SDM. LAZ Sidogiri officer gets poor response from the public, do CONZIS solution is to society as an organization of professional zakat management institutions and pembuktiaanya through the khidmah LAZ Sidogiri performance.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam dibangun di atas lima pilar yang terangkum
dalam rukun Islam. Zakat yang merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam
tersebut tidak seperti shalat ataupun puasa yang relatif umum di masyarakat,
namun pemahaman masyarakat dalam memahami zakat masih sedikit di bawah shalat
dan puasa. Substantifnya, zakat merupakan realisasi unsur keagamaan dalam
distribusi pendapatan. Dana zakat ini diperoleh dari orang yang mempunyai
kelebihan harta dan disalurkan kepada pihak yang kekurangan harta. Adapun harta
yang dikeluarkan menurut syara’ dinamakan zakat, karena harta itu akan
bertambah dan memelihara dari kebinasaan (Al-Zuhayly, 2005:83). Selain itu,
secara eksplisit zakat merupakan bentuk kewajiban peribadatan Islam yang
bersifat tetap dan abadi. Zakat merupakan hal yang ringan dan akan terus
berlangsung sepanjang Islam dan kaum muslimin ada di muka bumi ini. Kewajiban
tersebut tidak akan dapat dihapus oleh siapapun. Sebagaimana halnya shalat,
zakat merupakan tiang agama dan masyarakat dalam sistem ekonomi apapun
(Muhammad, 2006:27). Di satu sisi, zakat merupakan suatu kewajiban atas dasar
rukun Islam dan sebagai salah satu bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT. Di
sisi lain, zakat merupakan variabel utama dalam menjaga kestabilan sosial
ekonomi agar selalu berada pada posisi aman untuk terus berlangsung. Untuk itu,
perlu adanya manajemen yang mengelola zakat agar dalam kegiatannya tersusun
secara akuntabel dan rapi. 2 Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang No.23
Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, merupakan sebuah proses manajemen yang
harus dilakasanakan secara efektif, efisien, dan terukur (UU No.23 Tahun 2011).
Manajemen yang efektif dan efisien meliputi fungsi perencanaan,
pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Tidak
terkecuali zakat, manajemen dalam pengelolaan zakat juga menjadi hal yang
sangat vital untuk di aplikasikan dalam pengelolaannya agar menumbuhkan hasil
yang efektif dan efisien. Dalam mengevaluasi dan mengukur pengelolaan zakat
berjalan secara efektif dan efisien yaitu dilihat dari perencanaan, pelaksanaan,
dan pengorganisasian. Dari segi perencanaan, lembaga pengelola zakat
merencanakan kegiatannya dalam setahun, yang terkait dengan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dari segi pelaksanaan, lembaga
pengelola zakat wajib melaksanakan tujuan dan fungsinya dalam mengumpulkan,
mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan syariah dan
peraturan perundangundangan. Sedangkan dari segi pengorganisasian, kegiatan
pengelolaan zakat harus terkoordinasi secara hirarki antara lembaga pengelola
zakat, pemerintah, maupun masyarakat. Lembaga pengelola zakat sebagai lembaga
publik yang menghimpun dana masyarakat (muzakki) wajib mempertanggungjawabkan
dana yang dihimpunnya kepada masyarakat secara transparan. Karena lembaga
pengelola zakat tumbuh dan berkembang karena kepercayaan masyarakat kepada
lembaga pengelola zakat 3 akan terpelihara dan meningkat seiring dengan
kualitas manajemen yang ada pada instansi tersebut.
Telah diredaksikan sebelumnya,
manajemen lembaga pengelola zakat dapat dibagi pada tiga kegiatan utama.
Pertama, penghimpunan atau penggalangan dana zakat. Kedua, keuangan dan
manajemen internal, yaitu kegiatan pencatatan, penghimpunan, dan pelaporan
serta aktivitas internal lainnya, seperti kegiatan personalia, umum, HRD, IT,
dan lain sebagainya. Ketiga, pendistribusian dan pendayagunaan, yaitu kegiatan
penyaluran, pemnafaatan dan pengelolaan program untuk mustahiq atau penerima
manfaat. Pada praktiknya, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dibagi
menjadi dua kategori. Pertama, merespon kebutuhan mustahiq yang bersifat
seketika atau pendistribusian secara konsumtif. Kedua, lembaga pengelola zakat
memberikan manfaat jangka panjang dan bersifat permanen bagi perbaikan taraf
hidup mustahiq agar bisa hidup mandiri atau pendistribusian zakat secara
produktif. Zakat berarti tumbuh, berkah, suci, bersih, dan baik. Sedangkan
zakat secara terminologi berarti aktivitas memberikan harta tertentu yang
diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan
kepada orang-orang yang berhak (Nurhayati dan Wasilah, 2011:278). Sedangkan
kata produktif berasal dari bahasa inggris produktive yang berarti banyak
menghasilkan, memberikan banyak hasil, banyak menghasilkan barang-barang
berharga, yang mempunyai hasil baik. Menurut Asnaini produktif berarti banyak
menghasilkan karya atau barang, banyak mengahasilkan, dan memberikan banyak
hasil (Asnaini, 2008:63). 4 Lebih jelasnya, zakat produktif adalah
pendayagunaan zakat secara produktif, yang pemahamannya lebih kepada bagaimana
cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian yang
lebih luas, sesuai dengan ruh dan ketentuan syara’. Pemberian zakat dengan cara
produktif akan membantu para mustahiq tidak hanya bersifat sementara atau
sesaat saja, akan tetapi juga secara abadi. Karena manfaatnya mengalir tidak
pada kehidupan didunia saja akan tetapi juga pada kehidupan akhirat. Inilah
suatu solidaritas yang berhubungan antara dunia dan akhirat juga merupakan
fungsi sumber dana sosial ekonomi bagi umat Islam. Dengan mendayagunakan harta
zakat secara produktif, berarti zakat tidak hanya membantu mengurangi beban
para mustahiq saja, namun juga membantu mengurangi angka pengangguran yang ada
di Indonesia. Dengan adanya modal dari harta zakat yang didayagunakan tersebut,
maka para penerima zakat bisa mengembangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup
mereka sehari-hari. Tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang miskin secara
konsumtif, tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu mengentaskan
kemiskinan. Salah satu yang menunjang kesejahteraan hidup di dunia dan
menunjang hidup di akhirat adalah adanya kesejahteraan sosial ekonomi. Ini
merupakan seperangkat alternatif untuk mensejahterakan umat Islam dari
kemiskinan dan kemelaratan. Untuk itu, perlu dibentuk lembaga-lembaga sosial
Islam sebagai upaya untuk menanggulangi masalah sosial tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, maka
zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana sosial ekonomi bagi umat
Islam. Artinya pendayagunaan zakat yang 5 dikelola oleh Badan Amil Zakat atau
Lembaga Amil Zakat tidak hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan tertentu saja
yang berdasarkan pada orientasi konvensional, tetapi dapat pula dimanfaatkan
untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti dalam program pengentasan
kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan dana zakat produktif kepada
mereka yang memerlukan sebagai modal usaha. Dasar hukum tentang
diperbolehkannya penditribusian zakat secara produktif terdapat pada
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 27 yang
menyebutkan bahwa : (1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam
rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. (2) Pendayagunaan
zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. (3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Para ulama berbeda pendapat dalam
memandang pendistribusian zakat secara produktif ini. Pendapat pertama,
mengatakan bahwa zakat produktif hukumnya boleh. Dalil-dalil yang digunakan ini
ulama adalah karena zakat produktif mengandung maslahat besar yang akan kembali
kepada para fakir dan miskin. Dalil yang kedua adalah mengqiyaskan kepada
pemerintah untuk menginvestasikan harta anak yatim. Ketiga, hadist-hadist yang
menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengumpulkan unta sedekah dan digemukkan.
Ini 6 menunjukkan kebolehan menginvestasikan harta zakat. Pendapat kedua,
mengatakan bahwa zakat produktif hukumnya tidak boleh secara mutlak. Pendapat
ini menunjukkan bahwa larangan mengundurkan pembayaran zakat kepada yang
berhak, walaupun dengan alasan diinvestasikan. Perintah membayarkan zakat
sifatnya segera tidak boleh diundur. zakat harus segera dibagikan kepada yang
berhak, uang zakat sebenarnya milik delapan golongan yang disebut Allah di
dalam al-Qur’an, oleh karena itu jika ingin diinvesatasikan, maka dikembalikan
kepada mereka, bukan kepada lembaga-lembaga zakat, di dalam investasi uang zakat
terdapat ketidakjelasan pada hasilnya, bisa untung atau rugi. Jika mendapat
kerugian, maka akan merugikan para fakir miskin dan golongan lain yang berhak
mendapatkan zakat, sehingga hak mereka menjadi hilang. Pendapat Ketiga, zakat
produktif dibolehkan setelah kebutuhan pokok para fakir miskin dan golongan
lain terpenuhi terlebih dahulu, kemudian sisanya bisa dinvestasikan di dalam
proyek-proyek yang menguntungkan dengan hasil yang bisa segera dinikmati
golongan yang berhak mendapatkan zakat (www.alislamu.com). Pendapat ini sesuai
dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang
menyebutkan bahwa zakat boleh didayagunakan sebagai usaha produktif setelah
kebutuhan pokok para fakir miskin dan golongan lain terpenuhi. Pendapat ini menggabungkan
dua pendapat di atas, satu sisi tidak merugikan fakir miskin karena mereka
tetap mendapatkan hak-hak mereka sesegera mungkin untuk menutupi kebutuhan
pokok mereka. Di sisi lain, sisa 7 harta tersebut diinvestasikan pada
proyek-proyek yang menguntungkan, sehingga manfaatnya kembali kepada mereka
juga. Pada pemaparan sebelumnya, telah di redaksikan bahwa perolehan dana zakat
di ambil dari pihak-pihak yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat (muzakki)
untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahiq).
Pihak-pihak yang mengambil dana zakat ini dinamakan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Salah satu lembaga pengelola zakat yang ada di Pasuruan adalah Koperasi BMT UGT
Sidogiri. BMT mengandung dua arti yang pertama baitul mal adalah lembaga
keuangan berorientasi sosial keagamaan yang kegitan utamanya menampung serta
menyalurkan harta masyarakat berupa zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS)
berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya. Arti yang kedua adalah
baitul tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkan
kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan (Ilmi, 2002:64). Koperasi
BMT UGT Sidogiri ini berbasis pondok pesantren salaf yang merupakan salah satu
pesantren tertua di Jawa Timur yang telah berusia ratusan tahun. Pada tahun
2012, Koperasi BMT UGT Sidogiri berusia 12 tahun yang telah memiliki 192 unit
pelayanan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta Utara, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Riau dan
Lampung dan telah mempunyai jumlah anggota sebanyak 5.552 orang. 8 Antusiasme
masyarakat menjadi anggota Koperasi BMT UGT Sidogiri tidak terlepas dari
kinerja keuangannya yang terus mengalami peningkatan. Selain itu, Selisih Hasil
Usaha (SHU) yang diberikan kepada para anggotanya per tahun rata-rata sebesar
18%. Tentu hal ini akan menarik minat masyarakat untuk menjadi anggota dan
menginvestasikan dananya untuk dikelola oleh Koperasi BMT UGT Sidogiri. BMT UGT
Sidogiri berkembang melesat dan menjadi BMT yang memiliki aset terbesar di
Indonesia. Berdasarkan urutan 10 BMT terbesar versi majalah investror edisi September
2010, Koperasi BMT UGT Sidogiri menduduki tingkat pertama dengan aset sebesar
Rp. 153.718.513.449. Sedangkan BMT MMU Sidogiri menduduki tigkat ketiga dengan
aset sebesar Rp. 56.789.856.176. peringkat kedua di duduki oleh BMT Bina Ummat
Sejahtera dari Jawa Tengah dengan aset sebesar Rp. 130.075.119.276. Untuk
mengoptimalkan pengelolaan dana zakat Koperasi BMT UGT Sidogiri bekerjasama
dengan LAZIZWA Sidogiri untuk mendistribusikan dana zakat. Adapun
pendistribusian dana zakat pada Koperasi BMT UGT Sidogiri didistribusikan
melalui tiga cara, yaitu dengan pendistribusian zakat secara konsumtif, zakat
secara produktif, dan program beasiswa. Pada tahun 2012 Koperasi BMT UGT
Sidogiri memiliki dana sosial dan harta zakat terbesar dibandingkan dengan BMT
MMU Sidogiri dan Kopontren. Harta zakat pada Koperasi BMT UGT Sidogiri sebesar
Rp. 2.733.619.530, sedangkan dana sosial sebesar Rp. 4.909.681.446, sehingga
akumulasi keseluruhan harta zakat dan dana sosial Koperasi BMT UGT Sidogiri
adalah sebesar Rp. 7.643.300.976. 9 Tabel 1.1 Laporan Zakat dan Dana Sosial RAT
tahun Buku 2012 Nama Koperasi Zakat (Rp) Dana Sosial (Rp) Jumlah (Rp) Kopontren
151.773.789 55.692.354 207.466.143 BMT MMU 869.434.471 1.477.960.644
2.347.395.115 BMT UGT 2.733.619.530 4.909.681.446 7.643.300.976 Total
10.198.162.234 Sumber : RAT tahun buku 2012 Kopontren Sidogiri, Koperasi BMT
MMU Sidogiri, dan Koperasi BMT UGT Sidogiri. Pada tingkat nasional, Koperasi
BMT UGT Sidogiri masuk dalam urutan ke-3 dalam daftar 100 Koperasi Besar
Indonesia versi majalah peluang (2012)., (abuhalim34.blogspot.com).
Dengan demikian, pendistribusian
zakat produktif pada Koperasi BMT UGT Sidogiri perlu ditingkatkan dengan
melihat dana zakat dan dana sosial sebesar Rp. 7.643.300.976,- akan menjadi
peluang besar untuk menjadi Koperasi BMT yang unggul dan terdepan dalam
membantu para mustahiq. Dari latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya,
maka penulis terinspirasi untuk mengajukan judul “Manajemen Zakat Produktif
pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sidogiri Pasuruan”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dipaparkan sebelumnya, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu
:
a. Bagaimana model manajemen zakat
produktif pada LAZ Sidogiri ?
b. Bagaimana mengatasi problematika yang
dihadapi LAZ Sidogiri dalam pengelolaan zakat produktif?
1.3 Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui model manajemen
zakat produktif pada LAZ Sidogiri.
b. Untuk mengetahui cara mengatasi
problematika yang dihadapi LAZ Sidogiri dalam pengelolaan zakat produktif.
1.4 Manfaat Penelitian
a. Bagi Peneliti Penelitian ini
menjadi sebuah media untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan
dengan fakta yang ada di lapangan dalam rangka memecahkan masalah secara
ilmiah.
b. Bagi LAZ Sidogiri Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi LAZ Sidogiri Pasuruan khususnya
dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan zakat.
c. Bagi perkembangan ilmu
pengetahuan Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan
wawasan serta khasanah kepustakaan, khususnya di Fakultas Ekonomi Jurusan
Manajemen Unisvrsitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibarahim Malang.
1.5 Batasan Penelitian
Agar penelitian ini lebih terarah dan terfokus
pada tujuan, maka dirasakan perlu adanya batasan penelitian. Mengingat
manajemen zakat yang ditawarkan sangat kompleks maka penelitian ini difokuskan
pada manajemen zakat produktif dalam pendistribusian zakat, model manajemen
zakat produktif, serta mengatasi problematika yang dihadapi LAZ Sidogiri dalam
pendistribusian zakat produktif.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Manajemen zakat produktif pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sidogiri Pasuruan. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment