Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Implementasi PSAK 109 tentang pengelolaan zakat: Studi kasus pada lembaga amil zakat Baitul Maal Hidayatullah Cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari rukun Islam. Zakat merupakan pilar utama dalam Islam khususnya dalam perannya pada aspek sosial-ekonomi yang sangat besar. Secara eksplisit dalam Al-Quran disebutkan bahwa ada banyak ayat yang menerangkan tentang urgensi zakat. Dan jika dicermati lebih lanjut, perintah untuk berzakat selalu diiring dengan perintah mendirikan sholat. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa tidak ada sholat jika tidak ada zakat. Standar akuntansi yang diimplementasikan organisasi pengelola zakat harus sesuai dengan standar akuntansi zakat serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Terbitnya PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat, infak/sedekah merupakan jawaban atas pedoman pengelolaan dan pelaporan keuangan pada organisasi pengelola zakat. Standar akuntansi zakat mengatur tentang bagaimana suatu transaksi diakui atau dicatat, kapan harus diakui, bagaimana mengukurnya, serta bagaimana mengungkapnya dalam laporan keuangan.
Tujuan dari penelitian ini untuk meneliti serta mengetahui bagaimana PSAK 109 dilihat dari perspektif syariah, serta implementasi PSAK 109. Berdasarkan pemaparan tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat penelitian tentang “Implementasi PSAK 109 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah Cabang Malang)”.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi kedisiplinan dan prestasi kerja karyawan. Subyek penelitian ada lima orang. Analisis data bertujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Data dikumpulkan dengan cara observasi, interview (wawancara), dokumentasi. Analisa datanya melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi).
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam PSAK 109 ada beberapa hal penting yang belum bisa sesuai dalam konteks syariah. Beberapa hal penting tersebut meliputi: pertama, penerima dan penerimaan zakat, kedua, penyaluran zakat, ketiga, dana non halal. Akuntansi terhadap dana zakat yang dilakukan BMH Malang dilakukan berdasarkan nilai dasar tunai (cash basic). Dan dalam proses pelaporannya BMH Malang hanya membuat laporan sumber dan penggunaan dana, karena BMH Malang belum mempunyai asset sendiri seperti tanah dan bangunan, sehingga BMH Malang belum melakukan lima laporan keuangan menurut PSAK No. 109 diantaranya adalah neraca, laporan sumber dan penggunaan dana, laporan perubahan dana asset kelolaan, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Oleh karena itu BMH Malang belum diaudit oleh akuntan publik dan belum sesuai dengan PSAK No. 109.

ENGLISH:
Zakat is an obligation for every Muslim who can afford as well as an element of the pillars of Islam. Zakat is the main pillar of Islam, particularly in its role in socio-economic aspects is enormous. Explicitly mentioned in the Quran there are many verses that explain the urgency of charity. And if examined further, the command to pay zakat is always accompanied by order sholat. Therefore, the scholars argue that there is no sholat if there is no zakat. Accounting standards implemented zakat organizations must comply with the accounting standards charity and regulations issued by the government. The issuance of PSAK 109 on accounting of zakat, infaq, and shodaqoh is the answer to the management and financial reporting guidelines on zakat organization. Zakat accounting standard governs how a transaction is recognized or recorded, when to be recognized, how to measure it, and how to disclose in the financial statements. The purpose of this study was to examine and find out how PSAK 109 viewed from the perspective of Sharia, as well as the implementation of PSAK 109.
Based on the exposure of the authors are interested to raise research on "Implementation of PSAK 109 On Zakat Management (Case Study at the Institute Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah Branch Malang)".
This research uses descriptive qualitative approach which portrays systematically the research focus including the employee work discipline and performances. There are five persons as research subjects. The data analysis is conducted in purpose to simply the data, so the data can be read and interpreted easily. The data are collected by observation, interview, and documentation. The data analysis through three steps: data reduction, data presentation and concluding (verification).

The results showed that in PSAK109 there are some important things that can not fit within the context of sharia. Some things peting include: first, the receiver and zakat, the second, the distribution of zakat, the third, non-halal funds. Accounting of the zakat funds made BMH Malang conducted by the cash value basis (cash basic). And in the process of reporting BMH Malang only report the sources and uses of funds, because BMH Malang not yet have its own assets such as land and buildings, so BMH Malang not do five financial report in accordance with PSAK 109 of which are balance sheet, report the sources and uses of funds, assets managed by fund report changes, statement of cash flows, and notes to the financial statement. Therefore BMH Malang not been audited by a public accountant and not in accordance with PSAK 109.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Masalah Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari rukun Islam. Zakat merupakan pilar utama dalam Islam khususnya dalam perannya pada aspek sosial-ekonomi yang sangat besar. Secara eksplisit dalam Al-Quran disebutkan bahwa ada banyak ayat yang menerangkan tentang urgensi zakat. Dan jika dicermati lebih lanjut, perintah untuk berzakat selalu diiring dengan perintah mendirikan sholat. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa tidak ada sholat jika tidak ada zakat. Membayar zakat adalah kewajiban yang sangat penting bagi umat muslim, bahkan agama Islam sangat menganjurkan kepada umat muslim untuk menjadi demawan dalam membelanjakan setiap kekayaannya, namun demikian, dalam menjalankan kewajiban zakat, umat muslim tetap harus hatihati dan bisa memastikan bahwa asset dan pendapatan yang dihitung tidak berlebihan atau kewajibannya tidak dikurangi (Mahmudi, 2009: 14).
 Zakat dipungut terhadap pendapatan (laba/keuntungan), kepemilikan barang-barang tertentu seperti emas dan perak (disertakan dengan uang), hewan ternak, hasil pertanian dan juga laba dari kegiatan usaha. Hal ini memerlukan konsep yang jelas untuk menetapkan dasar dan besarnya zakat yang harus di bayarkan (Triyuwono & As‟udi, 2001: 19). 2 Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah Shallalahu „alaihi wassallam telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar maksud dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan, dapat terwujud, pengelolaan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai Organisasi Pengelola Zakat di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Tujuan dalam akuntansi syari‟ah berdasarkan pada tujuan ekonomi Islam, yaitu pemerataan kesejahteraan bagi seluruh ummat. Kesejahteraan seharusnya didistribusikan kepada seluruh masyarakat dan tidak hanya diperuntukkan hanya untuk seseorang atau segolongan saja.
Oleh karena itu, Islam menyediakan sarana untuk pemerataan kesejahteraan dengan sistem zakat, infaq, maupun sodaqoh. Adapun tujuan akuntansi yang utama pada mulanya adalah untuk mengetahui hasil-hasil perdagangan di akhir tahun, sehingga mempermudah bagi mereka untuk mengetahui berapa besar modal pokok murni, keuntungan murni, maupun kerugiannya (Harahap, 2004: 14). Lebih mendalam tujuan akuntansi syariah adalah sebagai dasar dalam perhitungan zakat, sebagai dasar dalam pembagian keuntungan, distribusi kesejahteraan dan pengungkapan terhadap kejadian dan nilai-nilai, serta unutk meyakinkan bahwa usaha yang dilakukan perusahaan bersifat Islami dan hasil yang diperoleh tidak merugikan masyarakat. 3 Dari tujuan tersebut terdapat gambaran bahwa akuntansi berkaitan erat dengan kewajiban zakat. Tidak mungkin rasanya kewajiban zakat ini terpenuhhi tanpa mengetahui metode perhitungan zakat atas harta atau penghasilan. Akuntansi syariah muncul sebagai jawaban atas konsep perhitungan sekaligus pencatatan pengelolaan dana zakat. Dalam konsep akuntansi syariah, proses yang dilaksanakan tidak hanya sebagai perhitungan dan pencatatan semata, akan tetapi lebih mendalam adalah cakupan akuntabilitas dari pengelolaannya terhadap publik dan Allah Swt (Adnan, 2005: 21).
Dalam mewujudkan pemerataan pendapatan ekonomi masyarakat serta terciptanya pengelolaan dana zakat dengan baik maka diperlukan keaktifan lembaga-lembaga pengelola zakat (amil) dengan tujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi dan peran pranata agama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial serta meningkatkan hasil dan daya guna zakat. Di Indonesia, pengelolaan dana ZIS telah diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur tentang Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang boleh beroperasi di Indonesia.OPZ yang disebutkan dalam UU tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sistem distribusi zakat yang dikelola oleh OPZ harus memiliki sasaran dan tujuan. Sasaran di sini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat, yaitu mengangkat keadaan ekonomi pihak-pihak tertentu yang lebih 4 membutuhkan (mustahik) yang terdiri dari delapan ashnaf. Sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi hasil zakat dalam kerangka sosial ekonomi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga memperkecil kelompok masyarakat miskin, yang pada akhirnya meningkatkan kelompok muzakki (Mahmudi, 2009: 39). Salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi pengelola zakat adalah adanya laporan keuangan.
 Laporan keuangan merupakan media yang menyajikan informasi yang diperlukan oleh para pihak yang berkepentingan baik pihak intern maupun ekstern untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Hal terpenting yang harus diperhatikan oleh organisasi pengelola zakat adalah akuntabilitas dan transparansi. Untuk itu manajemen yang profesional dari lembaga amil zakat merupakan suatu keniscayaan. Upaya untuk mewujudkan Institutusi pengelola zakat yang akuntabel dan transparan tidak terlepas dari akuntansi dan pelaporan dana zakat. Untuk mendapatkan laporan keuangan yang berkualitas, organisasi pengelola zakat disyaratkan memiliki sistem akuntansi. Kualitas laporan keuangan organisasi pengelola zakat sangat dipengaruhi oleh seberapa bagus sistem akuntansi yang digunakan. Standar akuntansi yang diimplementasikan organisasi pengelola zakat harus sesuai dengan standar akuntansi zakat serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Terbitnya PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat, infak/sedekah merupakan jawaban atas pedoman pengelolaan dan pelaporan 5 keuangan pada organisasi pengelola zakat. Standar akuntansi zakat mengatur tentang bagaimana suatu transaksi diakui atau dicatat, kapan harus diakui, bagaimana mengukurnya, serta bagaimana mengungkapnya dalam laporan keuangan. Akuntansi untuk zakat menjadi penting karena amil (orang yang mengumpulkan zakat) bertanggung jawab terhadap harta yang diamanahkan kepadanya. Disamping itu karena peruntukkan harta zakat adalah untuk kemaslahatan ummat, maka amil juga bertanggung jawab kepada publik dan pemerintah.
Dengan kata lain, akuntansi merupakan alat bagi amil untuk menunjukkan akuntabilitasnya (Mursyidi, 2003: 24). Dari fenomena tersebut dilakukan penelitian terhadap penerapan akuntansi zakat yang dilakukan lembaga pengelolaan zakat, tidak mungkin rasanya kewajiban zakat tersebut dapat diwujudkan dengan optimal tanpa adanya pengelolaan yang baik termasuk didalamnya pencatatan (fungsi akuntansi) yang menjamin terlaksananya prinsip keadilan terhadap pihakpihak yang terlibat baik oleh lembaga amil zakat maupun badan amil zakat, serta mencakup di dalamnya prinsip-prinsip yang sesuai syari‟ah. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan untuk mengadakan penelitian yang berkaitan dengan akuntansi zakat serta pengimplementasiannya. Dalam hal ini penulis akan mencoba mengkaji PSAK 109 dalam konteks syari‟ah, dan bagaimana standar akuntansi yang digunakan oleh 6 Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Cabang Malang sudah sesuai dengan kaidah syari‟ah. Baitul Maal Hidayatullah adalah salah satu lembaga amil zakat Nasional resmi dengan jaringan komunitas pesantren terbesar di Indonesia yang telah mendapatkan SK dari Menteri Agama No. 538 tahun 2001. Baitul Maal Hidayatullah cabang Malang sebagai bagian tak terpisahkan dengan Kantor pusat di Jakarta, hadir di Malang sejak tahun 2003 hingga sekarang. Lebih dari 18.000 donatur telah mempercayakan dananya baik secara rutin maupun insidentil. Dalam kiprahnya BMH berhak menggali dana dari pemerintah, BUMN, swasta atau masyarakat secara umum dan bertanggung jawab menyalurkan kembali kepada yang berhak menerima. Dengan programprogram yang berkaitan dengan mengelola dana masyarakat, fungsi akuntansi sangat dibutuhkan didalamnya. Sistem akuntansi zakat yang sesuai dengan PSAK yang berlaku akan memberikan perspektif positif dari masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaannya.
Berdasarkan pemaparan tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat penelitian tentang “IMPLEMENTASI PSAK 109 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah Cabang Malang)”.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka muncul permasalahan yang harus dipecahkan. Dan untuk memperjelas arah penelitian, maka rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana PSAK 109 ditinjau dari perspektif syariah, serta implementasi PSAK 109 tentang pengelolaan zakat pada Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Malang.
1.3  Tujuan Penelitian Berdasarkan permasalahan yang dirumuskan di atas, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah: Untuk meneliti serta mengetahui bagaimana PSAK 109 dilihat dari perspektif syariah, serta implementasi PSAK 109 pada Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Malang

 1.4 Manfaat Penelitian
Kegunaan Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan dalam bidang Akuntansi Syariah terutama mengenai Akuntansi Zakat pada Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Malang. Kegunaan Praktis:
1. LAZ dapat mengevaluasi sejauh mana penerapan penyajian laporan keuangannya berdasarkan PSAK 109,
2. Sebagai bahan pertimbangan bagi manajemen LAZ dalam menerapkan penyajian laporan keuangan tentang pengelolaan dana zakat yang relevan dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku sehingga  dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangannya di mata publik serta mampu meraih kepercayaan publik.
3. Sebagai acuan bagi peneliti selanjutnya yang akan mengambil tema yang serupa, sehingga dapat memberikan kajian keilmuan yang lebih mendalam pada masa yang akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : implementasi PSAK 109 tentang pengelolaan zakat: Studi kasus pada lembaga amil zakat Baitul Maal Hidayatullah Cabang Malang." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment