bstract
INDONESIA:
Zakat merupakan komponen pokok bagi tegaknya ekonomi umat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim. Untuk memenuhi kebutuhan zakat saat ini, banyak metode perhitungan zakat yang beraneka ragam, khususnya pada perhitungan zakat perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta membandingkan konsep, aplikasi dan perlakuan akuntansi terhadap zakat asset pada perusahaan dagang yang telah diterapkan pada Toko Emas Sulton2.
Penelitian dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif, melalui observasi, wawancara, serta mengevaluasi aplikasi perhitungan zakat terhadap asset Toko Emas Sulton2 Malang. Data diperoleh dalam bentuk profil perusahaan, laporan keuangan, laporan perhitungan zakat asset perusahaan dan dokumentasi yang diperlukan.
Hasil penelitian dilihat dari segi konsep dan aplikasi perhitungan zakat yang dilakukan Toko Emas Sulton2, menunjukkan bahwa perusahaan melakukan perhitungan zakat terhadap aset yang dimiliki dengan cara ((persediaan x 2,5%) + (piutang - utang) x 2,5%). Sedangkan konsep yang ada bahwa perhitungan zakat terhadap asset perusahaan harus melibatkan akun yang terdapat pada laporan keuangan, misalnya kas, piutang, persediaan, utang, modal, dan laba bersih, yang nantinya akan membentuk formulasi baru ((Modal + laba bersih) x 2,5%) + (Aktiva lancar – Utang lancar) x 2,5%). Konsep perhitungan yang dilakukan Toko Emas Sulton2 mendekati dasar perhitungan yang dilakukan oleh Bazis DKI. Perusahaan melakukan penyaluran zakatnya dengan cara langsung diserahkan pada orang yang membutuhkan.
ENGLISH:
Zakat is a fundamental component for the establishment of the economic community which compulsory issued for a Muslim. To fulfill the needs of current zakat, zakat calculation method many diverse, especially on corporate zakat calculation. The aims of this research to determine and compare the concepts, applications and the accounting treatment zakat assets of on charity trading company in “Toko Emas Sulton2”.
The research was conducted used a qualitative descriptive analysis method, through observation, interview, and evaluation the application of zakat on calculation assets Toko Emas Sulton2. Data obtained in the form of company profiles, financial statements, zakat calculation reports of corporate assets and other required documentation.
The research results indicate in terms of the concept and applications of zakat calculation performed Toko Emas Sulton2, the company applied the calculation based on ((inventories x 2.5%) + (receivable - liability) x 2.5%). Mean while the concept is that the calculation of zakat on assets of the company must include the account contained in the financial statements, such as cash, accounts receivable, inventory, debt, equity, and net income, which will form the new formulation ((capital + net income) x 2, 5%) +(current assets – current debt) x 2.5%). The concept of calculations performed Toko Emas Sulton2 is a likely to used the basic calculations performed by Bazis DKI. The company distributed of zakat directly to people in need.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Zakat merupakan komponen pokok bagi tegaknya
pondasi perekonomian umat. Selain itu zakat termasuk rukun islam yang ketiga
dari kelima rukunnya dan wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu. Zakat
adalah suatu tanda yang jelas dan tegas dari kehendak Tuhan untuk menjamin
bahwa tidak seorang pun menderita kekurangan sarana untuk memenuhi kebutuhan
pokoknya akan barang dan jasa. Oleh sebab itu pemanfaatan zakat saat ini
menjadi perhatian dibeberapa kalangan, banyak studi dan riset yang menunjukkan
bahwa instrumen zakat ternyata mampu menjadi solusi bagi kemiskinan. Dalam
memaksimalkan zakat pemerintah membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang mengelola dana zakat, infaq dan shodaqoh yang dibentuk
oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Selain itu pemerintah juga
menetapkan UU no 38 tahun 1999, telah memfasilitasi keinginan untuk
mengoptimalkan zakat nasional, atributnya pun telah ada, berupa Nomor Pokok
Wajib Zakat (NPWZ), maupun BSZ (Beban Setelah Zakat) bagi perusahaan dalam
masalah zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Di sisi lain
tidak sedikit Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang concern untuk menampung dana
zakat, bahkan UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Unit Usaha
Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal,
yakni menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shodaqoh (ZIS), hibah, atau
dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat,
infaq, shodaqoh. Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata
pencaharian masyarakat pribadi maupun badan (perusahaan), maka jenis-jenis
harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Perusahaan sebagai suatu
entitas juga tidak luput dari perhatian untuk dijadikan subjek zakat. Zakat
perusahaan baru diputuskan pada awal tahun 2009. Menurut Riyanti 2007, dalam
penelitiannya menyatakan bahwa potensi zakat perusahaan yang belum tergali,
disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perkembangan zakat kekayaan
ini, karena masih terdoktrin bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah dan zakat
kekayaan pribadi. Wacana zakat perusahaan masih menjadi perdebatan dikalangan
ulama Indonesia, mereka yang mempersempit lapangan sumber-sumber zakat,
menyatakan tidak ada zakat pada perusahaan, dengan alasan karena tidak ada
ketegasan dari Rasulullah. Menurut mereka, harta benda yang menjadi sumber
zakat itu harus ada ketegasan dari Rasulullah SAW. Sedangkan mereka yang
memperluas lapangan sumber zakat, memakai alasan keumuman nash tentang zakat.
Pada saat ini hampir sebagaian besar perusahaan dikelola tidak secara
individual, tetapi dikelola secara bersama-sama dalam sebuah lembaga dan
organisasi dengan peran manajemen yang modern. Misalnya saja lembaga atau
organisasi dalam bentuk PT, CV, atau koperasi. Para ahli ekonomi menyatakan
bahwa saat ini komoditas-komoditas yang dikelola perusahaan tidak terbatas
hanya pada komoditas-komoditas tertentu yang bersifat konvensional dalam skala,
wilayah dan level yang sempit. Bisnis yang dikelola telah meluas bahkan dalam
bentuk ekspor-impor. Menurut Hafidhuddin (2002), perusahaan itu pada umumnya
mencakup tiga hal yang besar. Pertama, perusahaan menghasilkan produk-produk
tertentu. Jika dikaitkan kewajiban dengan zakat, maka produk yang dihasilkannya
harus halal dan dimiliki oleh orang-orang yang beragama islam, atau jika
pemilikannya bermacam-macam agamanya, maka berdasarkan kepemilikan saham dari
yang beragama Islam. Kedua, perusahan yang bergerak di bidang jasa, seperti
perusahaan dibidang akuntansi, dan lain sebagainya. Ketiga, perusahaan yang
bergerak di bidang keungan, seperti lembaga keungan, baik bank maupun nonbank
(asuransi, reksadana, dan lain sebagainya).
Menurut
Qardhawi (1991), perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha yang legal.
Jumlah kekayaan rakyat yang tidak sedikit jumlahnya dengan berbagai jenis dan
macamnya, telah difungsikan dalam perdagangan dan perdagangan tersebut telah
menjadi mata pencaharian yang memberikan hasil tidak sedikit, dan
pedagang-pedagang itu ada yang telah memiliki kekayaan dan barang sampai
seharga beribu-ribu dan berjuta-juta. Dan wajarlah pula apabila Islam mewajibkan
dari kekayaan yang diinvestasikan dan diperoleh dari perdagangan itu agar
dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebagai zakat uang, dan tanda terima kasih
kepada Allah SWT, membayar hak orang-orang yang berhak, dan ikut berpartisipasi
buat kemaslahatan umum demi agama dan negara yang merupakan kepentingan setiap
jenis zakat. Adapun yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat pada perusahaan
adalah nash-nash yang bersifat umum, yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an
surat Al-Baqarah ayat 267. Pada intinya Allah SWT memerintahkan umat muslim
agar mengeluarkan zakat/menafkahkan dari sebagian hasil usahanya haruslah
miliknya yang baik, yang disenanginya, bukan barang yang buruk yang dia sendiri
tidak menyukainya baik berwujud makanan, buah-buahan atau barang-barang maupun
binatang ternak dan sebagainya. Landasan yang berasal dari sunnah Nabi adalah
hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya sendiri dari sumber
Samra bin Junda, yang artinya mengatakan: “Rasulullah saw. memerintahkan kami
agar mengeluarkan sedekah dari segala yang kami maksudkan untuk dijual”.
(Qardhawi, 1991: 302) Berbicara tentang zakat perusahaan, maka akun yang
menjadi perhatian sebuah laporan perubahan posisi keuangan adalah akun harta
hingga kewajiban. Suatu organisasi bisnis dapat menciptakan realitas kehidupan
organisasinya bukan hanya dari orientasi keuntungan saja, tetapi organisasi
tersebut dapat berorientasi dari zakat. Sehingga dalam hal tersebut, setiap
perusahaan atau entitas bisnis dalam menjalankan usahanya berorientasi meningkatkan
profit (keuntungan) perusahaan agar nilai zakat yang dikeluarkan dapat
meningkat pula. Dengan demikian pengukuran kinerja perusahaan tidak lagi diukur
dengan laba bersih, melainkan dapat diukur dengan zakat.
Disamping itu, secara otomatis peningkatan
tersebut juga memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan
aktivitasnya, maka perusahaan tersebut akan berusaha untuk menunaikan kewajiban
berzakat atas kekayaan yang dimilikinya. Karena kekayaan yang dimiliki
perusahaan adalah amanah yang didalamnya terkandung hak bagi orang lain
(mustahiq). Untuk menginformasikan tentang kewajiban mengeluarkan zakat Farhan
(2013) menjelaskan bahwa perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha yang
legal, dan perusahaan adalah salah satu entitas atau badan yang melakukan
kegiatan perdagangan, dimana dalam kegiatan trading tersebut akan menghasilkan
laba atau keuntungan. Begitu juga dalam penelitian Emilia (2010), Nikmatuniayah
(2012), Fauziyah (2011), Setiawan (2010), Hayati (2012) juga menjelaskan
tentang kewajiban pengeluaran zakat. Maka wajar jika islam mewajibkan atas
harta perusahaan dari hasil perdagangan tersebut dikeluarkan zakatnya. Dalam
penelitian ini penulis mengambil objek penelitian pada perusahaan dagang Toko
Emas Sulton2. Perusahaan dagang Toko Emas Sulton2 ini telah menerapkan
pembayaran zakat perusahaannya setiap satu tahun. Perhitungan zakat perusahaan
yang dilakukan oleh Toko Emas Sulton2 berdasarkan konsep fiqih zakat, yaitu
dengan menghitung semua nilai yang tertera pada emas yang diperjual belikan
lalu dikalikan dengan kadar zakat 2,5%. Pada Toko Emas Sulton2 belum ada metode
tetap yang digunakan dalam perhitungan zakat perusahaannya. Hal tersebut memungkinkan
akan terjadinya kekeliruan dalam penilaian harta kekayaan yang dikenakan wajib
zakat oleh perusahaan, karena kurangnya pemahaman konsep akuntansi dan fiqih
zakat. Lain halnya dengan penelitian yang dilakukan Emilia (2010), Riyanti
(2007) menemukan bahwa perusahaan membayarkan zakatnya dengan tingkat nominal
tetap dan tidak mendasarkan perhitungan zakatnya pada nisab dan perkembangan
modal usaha, Farhan (2013) dalam perhitungan zakat perusahaan CV. Minakjinggo,
perusahaan menghitung zakatnya dari 2,5% omzet dan aset yang dimiliki
perusahaan. Zakat pada CV. Minakjinggo juga dibayarkan setiap bulannya. Nisab,
haul, bebas hutang dan kepemilikan aset adalah beberapa syarat zakat yang tidak
diperhatikan oleh perusahaan.
Berdasarkan
uraian di atas penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana konsep
dan aplikasi zakat perusahaan atas kekayaan (current asset) yang dimiliki oleh
Toko Emas Sulton2, metode perhitungan dan perlakuan akuntansi zakat pada
perusahaan dagang emas Toko Emas Sulton2, dan bagaimana konsep perlakuan
akuntansi terhadap aktiva atau aset perusahaan sebagai dasar metode perhitungan
zakat perusahaa. Apabila diamati aset lancar perusahaan terkandung zakat
manakala nilai dari aktiva-aktiva tersebut telah mencapai nishab dan cukup
haul. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul
Konsepsi, Aplikasi, Dan Perlakuan Akuntansi Terhadap Zakat Aset Pada Perusahaan
Dagang “Toko Emas Sulton2” di Malang. Alasan penulis memilih ingin melakukan
penelitian di perusahaan dagang tersebut, karena perusahaan telah melakukan
kewajibannya sebagai seorang muslim untuk membayar zakat apabila objek zakat
telah mencapai nisab dan haulnya, selain itu penulis ingin mengetahui apakah
konsep, aplikasi, dan perlakuan akuntansi yang telah diterapkan pada toko emas
telah sesuai dengan konsep hukum zakat dan standar akuntansi yang telah ada.
Dalam penelitian ini penulis berharap apabila pengaplikasian metode perhitungan
telah sesuai dengan perlakuan akuntansi dan fiqih zakat , maka hal tersebut dapat
mendorong kinerja perusahaan menjadi lebih baik dengan menjadikan zakat sebagai
salah satu elemen dalam penilaian kinerja perusahaan.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan latar
belakang tersebut, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimana
perbandingan konsep dengan aplikasi zakat aset pada Toko Emas Sulton2?
2) Bagaimana
perlakuan akuntansi terhadap aset sebagai dasar metode perhitungan zakat
perusahaan Toko Emas Sulton2?
1.3 Tujuan
Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
1) Untuk mengetahui perbandingan konsep dengan
aplikasi zakat aktiva pada Toko Emas S ulton2.
2) Untuk
mengetahui perlakuan akuntansi terhadap aktiva sebagai dasar metode perhitungan
zakat perusahaan Toko Emas Sulton2.
1.3.2 Kegunaan
Penelitian Adapun kegunaan diadakannya penelitian adalah sebagai berikut :
1) Bagi
Perusahaan Memberikan sebuah saran bagi perusahaan yang bersangkutan untuk
dapat menggunakan metode yang tepat dalam perhitungan zakat perusahaan dalam
penerapan praktek akuntansi syari’ah yang baik.
2) Bagi
Masyarakat Memperkenalkan perkembangan zakat kekayaan suatu perusahaan dalam
bentuk zakat perusahaan yang nantinya dikenakan terhadap harta kekayaan
perusahaan tersebut yang dapat menambah potensi terkumpulnya dana zakat yang
besar dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.
3) Bagi
Peneliti Penelitian ini menjadi sebuah media untuk menerapkan ilmu yang
diperoleh di bangku perkuliahan dalam rangka memecahkan masalah secara ilmiah.
4) Bagi
Fakultas Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta untuk
mengevaluasi sejauh mana sistem pendidikan telah dijalankan sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi.
5) Bagi
Peneliti Selanjutnya Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan
informasi dan masukan untuk membantu memberikan gambaran yang lebih jelas bagi
para peneliti yang ingin melakukan penelitian khususnya mengenai akuntansi
syariah.
1.4 Batasan
Penelitian
Batasan masalah dalam penelitian ini masih
daam paparan konsep dan aplikasi saja. Untuk pengaplikasian metode perhitungan
zakat aset perusahaan masih membutuhkan beberapa tahapan peneitian. Selain itu
masih ada beberapa akun aset yang belum dibahas dari sisi PSAK Toko Emas
Sulton2.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Konsep, aplikasi, dan perlakuan akuntansi terhadap zakat aset pada perusahaan dagang “Toko Emas Sulton2” di Malang." silakan klik link dibawah iniArtikel Terkait:
Akutansi
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi kasus pada KPP Pratama Kepanjen
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa: Studi Pada Desa Sumberejo Dan Desa Kandung Di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penerapan PSAK 105 terhadap akuntansi pembiayaan mudharabah: Studi Kasus Pada PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Kantor Cabang Syariah Malang
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Evaluasi penerapan sistem pengendalian internal pada PD. BPR Bank Jombang dalam efektifitas pemberian kredit.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengukuran kinerja pemerintah daerah dengan menggunakan prinsip value for money pada dinas pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang Kabupaten Sumenep.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Peran maqashid syariah dan good coorporate governance terhadap pertumbuhan laba bank syariah Indonesia.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis sistem pengendalian internal pada Pondok Pesantren Miftahul Huda Malang.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penerapan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (Sak Etap) pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM): Studi kasus pada Tria’s Cake & Bakery di Blitar
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam rahn berdasarkan PSAK no. 107: Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis akuntansi biaya lingkungan dalam proses pengolahan limbah pada rumah sakit Gambiran Kota Kediri
No comments:
Post a Comment