Abstract
INDONESIA:
Zakat, infaq, shodaqah dan wakaf adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Zakat harus dikelolah oleh lembaga (amil) yang profesional. Terkait dengan lembaga profesional maka manajemen pengelolaan harus diperhatikan, antara lain proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sumber dana.Dari hal tersebut peneliti mengangkat rumusan masalah “bagaimana manajemen pengelolaan dana ZISWAF pada LAZIS Sabilillah Malang sehingga dapat diketahui manajemen pengelolaan dana ZISWAF pada LAZIS Sabilillah yang merupakan lembaga zakat yang berbasis masjid.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan, menjelaskan, dan menganalisis proses manajemen pengolahandana Zakat, Infak, Shodaqah dan Wakaf, mulai dari pengumpulan dana zakat, infak, shodaqah dan wakaf sampai dengan penyaluran dana Zakat, Infak, Shodaqah dan Wakaf kepada para mustahik pada LAZIS Sabilillah Malang. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan instrument observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian dalam pengumpulan dana ZISWAF LAZIS Sabilillah dengan cara muzakki datang sendiri, melalui rekening, pengurus dan volunteer secara aktif mendatangi rumah para muzakki dan mengunakan metode direct miles. Kegiatan yang dilakukan dalam menggali dana antara lain sosialisasi dan publikasi. Selain dana ZISWAF, LAZIS Sabilillah juga mengumpulkan dana yatim, bencana alam dan dana engelola. Penyaluran dana ZISWAF pada LAZIS Sabilillah diberikan langsung kepada mustahik. Sebagian besar dana yang diberikan tidak berupa uang melainkan berupa barang. Dalam penyaluran dana, LAZIS Sabilillah memiliki dua program yaitu program santunan dan program pendayahgunaan. LAZIS Sabilillah menyalurkan dana ZISWAF dalam bentuk konsumtif dan produktif. Untuk penyaluran dana dalam bentuk konsumtif terbagi dua yaitu bersifat konsumtif tradisional dan konsumtif kreatif. Penyaluran dana dalam bentuk produktif juga terbagi dua yaitu bersifat produktif tradisional dan produktif kreatif. Untuk dana wakaf masih belum sepenuhnya untuk keperluan wakaf sendiri namun masih digabung dengan dana infak dan shodaqah. Pengumpulan dan penyaluran dana yang telah direncanakan tidak selalu sesuai dengan pelaksanaannya.
ENGLISH:
Zakat, infaq, shodaqah and endowments are part of the mechanism of religious zeal cored distribution of income. Zakat should be managed by professional institutions (amil). Associated with the management of professional institutions should be considered, among others, the process of planning, organizing, implementing, and supervising the management of financial resources. The researcher raised formulation of the problem "How the management of funds in LAZIS Sabilillah ZISWAF Malang to determine the management of funds ZISWAF LAZIS Sabilillah that is mosque-based charity organization.
The purpose of this study is to describe, explain, and analyze the process of zakat funds processing management, infak, shodaqah and endowments, ranging from charity fundraisers, infak, shodaqah and endowments through Zakat funds, Infak, Shodaqah and Endowments to the mustahik on LAZIS Sabilillah Malang. The study isqualitative research with descriptive method using case study approach. The data used are the primary data and secondary data with data collection technique used are observation instruments, interviews, and documentation.
The results in raising funds by way ZISWAF LAZIS Sabilillah, the muzakki in person, through the accounts, trustees and volunteers actively Muzakki went to the house and use the direct miles method. Activities carried out in collecting funds including socialization and publication. In addition to funding ZISWAF, LAZIS Sabilillah also raise funds for orphanages, natural disasters and managersfund. Channeling funds to LAZIS Sabilillah ZISWAF given directly to mustahik. Most of the funds provided are not only in cash but also in goods. The distribution of funds, LAZIS Sabilillah has two programs, namely the compensation program and the program utilization. LAZIS Sabilillah ZISWAF funds in the two form of consumptive and productive. For the distribution of funds in the form of consumerism that is two traditional consumptive and creative consumptive. Disbursement of funds in the form of productive is two; traditional productive and creative productive. For endowment funds are still not entirely for the purposes of its own endowment fund, but still combined with infak and shodaqah. Collection and disbursement of funds has not always correspond with the implementation planned.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Konteks
Penelitian
Pengangguran dan kemiskinan
merupakan masalah di banyak negara, termasuk negara maju seperti Amerika
Serikat (AS) sekalipun. Ternyata tercatat 15 juta tenaga kerja atau sekitar 8
persen lebih menganggur. Apalagi, di negaranegara berkembang seperti Indonesia.
Pemerintah sendiri selama ini selalu memfokuskan program pembangunannya pada
penanganan kedua masalah ini. Hasilnya memang belum sepenuhnya memuaskan.
(Ragiman:2010) Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk
Indonesia pada Juni 2010 sebesar 234,2 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,33
persen per tahun. Dari jumlah itu, jumlah angkatan kerja kini mencapai 116 juta
orang. Sebanyak 107,41 juta orang adalah penduduk yang bekerja. Sedangkan
jumlah penganggur sebanyak 8,59 juta orang atau penganggur terbuka sebesar 7,41
persen. Memang itu mengalami penurunan apabila dibanding 2009 yang sebesar 8,14
persen. Penduduk miskin tahun 2010 berjumlah 31,02 juta orang atau sebesar
13,33 persen,mengalami penurunan 1,51 juta jiwa dibandingkan dengan tahun 2009
(sebanyak32,53 juta) atau 14,15 persen. Kemiskinan yang terjadi di Negara
Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Krisis ekonomi yang terjadi di dalam
negeri maupun di luar negeri ikut memengaruhi lamanya bencana kemiskinan yang
menimpa Indonesia. Pemerintah 2 sebetulnya memiliki program-program yang telah
digulirkan dalam rangka menanggulangi bencana ini, seperti PNPM Mandiri,
pemberian subsidi (misal BBM dan Listrik), BLT, raskin, dan program-program
lainnya. Allah telah menciptakan langit dan bumi beserta isinya untuk manusia.
Ia pulalah yang telah menundukkan semuannya untuk dapat dimanfaatkan
sebesarbesarnya oleh manusia secara bijak dan untuk menyejahterakan hidupnya.
Allah berfiman dalam surat Luqman ayat 20: `tB Ĩ$¨Z9$# z`ÏBur Ï]Ïysø9$# uqôgs9 ÎtIô±t «!$# È@Î6y `tã ¨@ÅÒãÏ9 5Où=Ïæ ÎötóÎ/ 4 #·râèd $ydxÏGtur Ò>#xtã öNçlm; y7Í´¯»s9'ré& ÇÏÈ×ûüÎgB
Artinya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan
dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab
yang menghinakan.” 3 Harta yang Allah berikan kepada manusia dapat dipergunakan
untuk mensejahterakan dirinya, keluarga, masyarakat sekitar, negara dan bahkan
penduduk dunia. Sejahtera artinya hidup dengan harta yang berkah. Salah satu
ciri harta yang berkah adalah halal dan baik cara memperolehnya,
memanfaatkannya, dan penyalurannya. Harta yang baik dan berkah tidak saja
menyejahtehkan individu pemilik harta tapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Salah satu kewajiban mereka yang memiliki harta adalah membayar zakat. Zakat
adalah salah satu merupakan instrumen penting di dalam islam dalam
mensejahterakan umat. Dan zakat, juga infak, shodaqah, dan wakaf (ZISWAF)
apabila dikelolah dengan baik dan penyaluran yang merata akan menimbulkan
kesejahteraan tidak saja pada individu, tapi juga umat dan negara. Oleh karena
itu, jika substansi ini benarbenar diterapkan di Indonesia maka tentunya tidak
akan terjadi ketimpangan sosial antara si kaya dan si miskin yang begitu dalam.
Dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf maka akan terwujud keseimbangan taraf
hidup di antara anggota masyarakat. (Hafidhuddin, 2007: 2) Secara demografik
dan kultural, bangsa Indonesia, khususnya masyarakat muslim Indonesia sebenarnya
memiliki potensi stratejik yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen
pemerataan pendapatan, yaitu institusi Zakat, Infak dan Shodaqah (ZIS). Karena
secara demografik, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, dan
secara kultural kewajiban zakat, 4 berinfak, dan sedekah di jalan Allah telah
mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim. Secara substantif,
zakat, infak dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan
semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang yang
berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat tidak
dimaksudkan memiskinkan orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil
dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari harta yang
wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara
sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.
(Heryani, 2005: 3) Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima, yang
merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Zakat hukumnya
wajib ain (farduain) bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh syariat. Dan merupakan kewajiban yang disepakati
oleh umat Islam dengan berdasarkan dalil Al-Quran, hadis dan ijma. (Kurnia,
2008: 20) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan zakat menjadi gerakan
yang terus ditingkatkan sehingga bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi
kemiskinan.
Presiden sudah melihat zakat sebagai gerakan yang ditujukan untuk
mengurangi kemiskinan. Presiden optimistis, zakat yang maksimal bisa membantu
pemerintah dalam mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia yang saat ini
sekitar 30 juta orang. (Hari Supriyanto: 2011) 5 Menurut Wapres, potensi zakat
yang besar di Indonesia seharusnya bisa dijadikan solusi untuk mempercepat
pengentasan kemiskinan. Terlebih, seiring dengan peningkatan pendapatan
penduduknya, potensi zakat di Indonesia juga semakin meningkat. Hanya saja,
potensi ini belum tergarap secara optimal. (Hari Supriyanto: 2011) Direktur
Eksekutif BAZNAS Teten Setiawan mengemukakan ada dua faktor penyebab belum
optimalnya zakat. Pertama, masih banyak orang kaya yang wajib berzakat tapi
belum paham tentang zakat. Kedua, zakat di Indonesia masih bersifat sukarela
seperti tercantum pada UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
(Dakwatuna.com: 2011) Menurut Didin Hafidhuddin, dkk (2008:97) bahwa zakat itu
harus dikelolah oleh lembaga (amil) yang profesional, amanah, bertanggung
jawab, memiliki pengetahuan yang memadai tentang zakat, dan memiliki waktu
untuk mengelolahnya. Berkenaan dengan amil zakat pada firman Allah SWT terdapat
dalam surat At-Taubah ayat 103: Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” Dalam surat ini
dijelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orangorang yang berkewajiban
untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak
menerimannya (mustahiq), yang mengambil dan menjemput tersebut adalah para
petugas (amil). Imam al-Qurthubi menafsirkan ayat tersebut bahwa amil itu
adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus imam atau pemerintah) untuk mengambil,
menuliskan, menghitung dan mencatat zakat yang diambilnya dari para muzaki
untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimannya (mustahiq). Amil zakat
adalah mereka yang menjelaskan segala kegiatan yang berkaitan dengan uruan
zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagan, pemeliharaan, sampai ke proses
pendistribusiannya, serta tugas pencatat masuk dan keluarnya dana zakat
tersebut. (Hafidhuddin, 2007: 196) 7 Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999
tentang pengelolaan Zakat Bab III pasal 6 dan 7 menyatakan bahwa lembaga
pegelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat
(BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah,
sedankan Lembaga Amil Zakat didirikan oleh masyarakat. Pengelolaan zakat sering
kali tanpa bentuk manajemen yang jelas. Semua berjalan dengan instuisi
masing-masing. Manajemen dalam arti sesungguhnya tidak dikenal. Pembagian tugas
dan struktur organisasi hanya formalitas tanpa adanya alasan yang jelas.
Struktur hanya disesuaikan dengan keinginan sang pengelola atau si pendiri
bukan berdasarkan kebutuhan riil organisasi. Pembagian tugas juga belum
sepenuhnya nyata dan dipahami anggota organissi. Efeknya, organisasi bisa
berjalan namun lambat, biasanya hanya diawal saja oranisasi berjalan namun
lambat laun akan timbul kejenuhan, kecemburuan kerja dan akhirnya yang bekerja
hanya beberapa elintir orang saja karena yang lain mengundurkan diri atau
sengaja tidak aktif. Sedihnya, kondisi ini tidak banyak yang memahami karena
sikap egois masing-masing. Akhirnya, organisasi tanpa manajemen yang jelas akan
mandeg atau berjalan ditempat. (Sudirman, 2007:75) Terkait dengan lembaga zakat
profesional maka manajemen zakat sangat perlu diperhatikan. Manajemen menurut
Sudirman (2007) dalam Eri Sudewo (2004) sebagai proses perencanaan, pengorganisasian
pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota organisasi dengan menggunakan
sumber dana yang ada agar mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
Di dalam undang-undang nomer
38 tahun 1999 pasal (1) ayat 1 tentang pengelolaan zakat, dijelaskan bahwa
pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan
zakat. Sedangkan pengertian manajemen keuangan dalam OPZ adalah perencanaan,
pengelolaan, dan pengendalian dana untuk memenuhi ketentuan syar’i dan
pembatasan dari donatur serta terwujudnya efisiensi dan efektifitas dana.
Dengan melihat definisi diatas maka fungsi manajemen pada pengelolaan zakat
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan oleh semua
anggota dan pengurus lembaga untuk pencapaian tujuan organisasi. Pada
pengelolaan manajemen zakat yang perlu diperhatikan adalah sisi penghimpunan
dana dan pendistribusian dana dan pendayagunaan dana. Penghimpunan dana
meliputi penyuluhan, edukasi dan lainnya. Sedangkan pendistribusian dan
pendayagunaan dana meliputi pengumpulan dan pengolahan data.
(http://www.pkpu.or.id/news) Yayasan Lembaga Amil Zakat, Infak, Shodaqah dan
Wakaf (LAZIS) Sabilillah Malang merupakan lembaga yang menyalurkan dana
zakatnya kepada mustahiq. Lembaga ini berdiri pada 31 Maret 2006, dan memiliki
kegiatan 9 menyalurkan dana zakat kepada mustahiq yang disebutkan dalam
Al-Quran (QsAt-Taubah : 60) terdiri dari delapan kelompok (asnaf) yaitu: Fakir,
Miskin, Amil zakat, Mualaf, Budak (riqab), Orang yang berutang (gharimiin),
Untuk jalan Allah (fisabilillah), Musafir (ibnusabil). Lembaga ini satu-satunya
lembaga zakat di Kota Malang yang relatif masih baru yang dapat mengoptimalkan
fungsi masjid, yaitu lembaga zakat yangberbasis masjid yang menurut Fahrudin
Ansori dalam Sulaiman, AP selaku wakil ketua LAZIS Sabilillah merupakan
satusatunya di Jawa Timur bahkan di Indonesia. Lembaga zakat ini
menggunakan fungsi masjid karena fungsi masjid bukan hanya sebagai
sarana ritual ibadah wajib sehari-hari yaitu sholat, tetapi fungsi masjid
selain sebagai tempat sholat juga sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat
terlebih mengenai Zakat, infak, shodaqah dan wakaf. (http://www.sabilillahmalang.org)
Berdasarkan beberapa hal mengenai LAZIS Sabilillah beserta
programprogram yang ada di dalamnya serta berbagai permasalahan mengenai zakat
yang muncul baik permasalahan intern (kurangnya petugas amil) maupun ekstern
(terbatasnya dana yang diperoleh) menurut Fahrudin Ansori dalam hasil
penelitiannya akan memberikan dampak tersendiri dalam hal keuangan LAZIS
tersebut. Dari uraian di atas maka peneliti ingin melakukan penelitian mengenai
manajemen pengelolaan dana zakat, Infak, Shodaqah dan Wakaf yang terdapat 10
pada Yayasan Lembaga Amil Zakat, Infak, Shodaqah dan Wakaf Sabilillah Malang,
dengan judul: “Manajemen Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Shodaqah, dan Wakaf
(Studi Kasus pada Lembaga Amil Zakat, Infak, Shodaqah dan Wakaf (LAZIS dan
Wakaf) Sabilillah Malang)”
1.2.
Fokus
Penelitian
Dari
uraian latar belakang penelitian di atas maka dapat dirumuskan pokok-pokok
permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini, yaitu: “Bagaimana manajemen
pengelolaan dana zakat, infak, shodaqah dan wakaf pada lembaga amil zakat,
infak, shodaqah, dan wakaf (LAZIS dan Wakaf) Sabilillah Malang?”
1.3.
Tujuan
Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis manajemen pengelolaan dana zakat, infak,
shodaqah dan wakaf pada lembaga amil zakat, infak, shodaqah, dan wakaf (LAZIS
dan Wakaf) Sabilillah Malang.
1.4.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini dapat diuraikan
sebagai berikut:
a.
Bagi LAZIS dan wakaf Sabilillah Malang.
a)
Penelitian ini dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pengurus amil zakat,
infak, shodaqah, dan wakaf dalam mengelolah dana zakat dalam hal manajemen
pengelolaannya.
b) Memberikan solusi pemikiran dalam
menghadapi masalah-masalah manajemen amil zakat, infak, shodaqah, dan wakaf
dalam periode mendatang. b. Bagi peneliti
a)
Hasil penelitian ini diharapkan mampu menambah wawasan dan pengetahuan penulis
mengenai manajemen pengelolaan dana zakat.
b) Dapat mengamalkan pengetahuan mengenai
manajemen penyaluran dana zakat.
c. Bagi akademisi Penelitian ini diharapkan
mampu memberikan sumbangsih pemikiran dan pengetahuan bagi akademisi mengenai
manajemen pengelolaan dana zakat. Sehingga mampu memberikan kontribusi positif
bagi perkembangan praktek manajemen secara benar dan baik.
d. Bagi Pihak lain Manfaat penelitian ini bagi
pihak lain adalah untuk memberi informasi atau pengetahuan tentang manajemen
pengelolaan dana zakat, serta dapat memberi masukan dan referensi untuk
mengambil keputusan.
1.5.
Batasan Penelitian
Dalam penelitian yang berjudul Manajemen
Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Shodaqah, dan Wakaf (Studi Kasus pada Lembaga
Amil Zakat, Infak, Shodaqah dan Wakaf (LAZIS dan Wakaf) Sabilillah Malang),
peneliti membatasi hanya meneliti tentang manajemen pengelolaan dana zakat,
infak, shodaqah, dan wakaf tahun 2009-2011.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Manajemen pengelolaan dana zakat, infik, shodaqah dan wakaf: Studi kasus pada Yayasan Lembaga Amil Zakat, Infak, Shodaqah dan Wakaf (Lazis dan Wakaf) Sabililah Malang". Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment