Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Monday, April 3, 2017

Jasa Pembuatan Skrispsi:Download Skripsi Akutansi:Akuntabilitas BMT perspektif syariah: Studi kasus di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Maslahah Mursalah Lill Ummah (MMU) Sidogiri, Kraton, Pasuruan


Abstract

INDONESIA:
BMT MMU Sidogiri sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang terpercaya dan cukup dekat dengan masyarakat dituntut untuk menjalankan fungsi akuntabilitas yang berkelanjutan, agar kepercayaan publik terhadap BMT MMU Sidogiri tetap terjaga. BMT MMU Sidogiri berbadan hukum koperasi dan laporan keuangannya mengacu pada PSAK No. 27 tahun 2007, akan tetapi karena dalam operasionalnya memakai pencatatan dan pelaporan tambahan bisnis keuangan syariah, maka dalam praktek laporan keuangannya banyak mengacu pada PSAK No. 59 tahun 2007. Meskipun sudah terdapat pembaharuan mengenai PSAK yang mengatur kegiatan operasional transaksi syariah yaitu PSAK No. 101- No. 108 tahun 2012, akan tetapi pihak BMT MMU Sidogiri tetap menggunakan PSAK No. 27 dan No. 59 tahun 2007. Untuk itu dilakukanlah penelitian ini yang bertujuan untuk meneliti lebih jauh bagaimana BMT MMU Sidogiri menerapkan kedua PSAK yaitu PSAK No. 27 dan PSAK No. 59 tahun 2007 yang nantinya dapat meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan secara syariah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan observasi, dokumentasi, wawancara, diskusi dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukan bahwa BMT MMU Sidogiri telah menerapkan dua PSAK dalam penyajian laporan keuangannya, yaitu PSAK No. 27 dan No. 59 tahun 2007. Peneliti merekomendasikan BMT MMU Sidogiri untuk menggunakan PSAK terbaru dalam menyajikan laporan keuangan yaitu PSAK No. 101. BMT MMU Sidogiri telah menerapkan dua aspek dalam mengoptimalkan akuntabilitas syariah, yaitu aspek pemenuhan kebutuhan dan aspek pengawasan dan pemeriksaan. Ditinjau dari aspek pemenuhan kebutuhan BMT MMU Sidogiri telah menyajikan laporan keuangan berdasarkan PSAK No. 27 dan No. 59 tahun 2007. Dari aspek pengawasan dan pemeriksaan telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dari koperasi pusat dalam bentuk melaporkan segala aktifitas yang dilakukan oleh BMT MMU Sidogiri, auditor independen yang menyatakan bahwa laporan keuangan Koperasi BMT Maslahah Mursalah Lil Ummah (MMU) Sidogiri menyajikan secara wajar, serta pengawasan dan kepercayaan dari masyarakat sekitar dalam bentuk peningkatan jumlah anggota setiap tahunnya serta adanya laporan pertanggungjawaban yang diterbitkan pihak BMT MMU Sidogiri untuk para stakeholder.

ENGLISH:
BMT MMU Sidogiri as one of the Islamic financial institutions, which has a reliable and close relation to public, is required to carry out a sustainable accountability functions in order to maintain the public trust. This BMT is a cooperative. Its financial statement refers to PSAK no. 27 year 2007, but in the implementation, it employs additional information and report on sharia financing. Therefore, its financial statement mainly refers to PSAK no. 59 year 2007. Despite the PSAK revision that is PSAK No. 101-108 year 2012 regulating sharia transaction operational activities, BMT MMU Sidogiri still uses PSAK no. 27 and 59 year 2007. This research aims to investigate further the implementation of both PSAK no. 27 and PSAK no. 59 in BMT to increase the accountability of the Islamic financial statement.
This research is a qualitative research. It employs primary and secondary data. The data collection techniques in this research are observations, documentation, interviews, discussion and literature study.

The results show that BMT MMU Sidogiri Pasuruan has been implementing two aspects in optimizing sharia accountability. They are needs fulfillment aspect and supervision and inspection aspect. From the needs fulfillment aspects, BMT MMU Sidogiri branch Pasuruan Market presents its financial statement based on PSAK No. 27 and 59 year 2007. From the supervision and inspection aspect, the central cooperative has been supervising and inspecting any activities of BMT MMU Sidogiri. The independent auditors report that the financial statement of BMT MMU Sidogiri is acceptable. In addition, the supervision and trust fom the society in the form of the increasing number of customers and also its financial statement for stakeholders.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul maal yang sederhanapun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolahnya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaan juga tidak terbatas pada zakat, infaq dan shadaqah juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan.
Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara. Beberapa organisasi, istansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep baitul maalini dan memperluasnya dengan menambah baitul tamwil yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Menjadilah Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Perkembangan usaha keuangan dewasa ini tumbuh sangat pesat. Terbukti dalam makro perekonomian, pertumbuhan ekonomi didominasi oleh sektor finansial.
Pesatnya pertumbuhan dunia moneter dalam mendorong perekonomian salah satunya ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan yang muncul ke permukaan, baik itu Bank, Koperasi, BPR, dan lain sebagainya. Sampai saat ini, sudah terdapat sekitar tiga juta nasabah mikro yang memperoleh pembiayaan dari BMT. Aset yang dikelola BMT mencapai angka Rp. 3 Triliun. Saat ini sudah ada 2 sekitar 4.000 BMT yang tersebar diseluruh Indonesia. Pada awal berdirinya BMT, tahun 2005 asetnya mencapai sekitar Rp. 364 Miliar, tahun 2006 mengalami peningkatan menjadi Rp. 458 Miliar, tahun berikutnya menjadi Rp.695 Miliar, pada tahun 2008 dan 2009 aset para anggota berkembang mencapai Rp. 1 Triliun dan Rp. 1,6 Triliun. Data terakhir, pada tahun 2010 mencapai 50 persen dari seluruh total aset seluruh BMT yang ada di Indonesia. (www.blogspot.com, Anggun diakses 10 Januari 2013).
BMT di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, mengingat lebih dari 80% penduduk Indonesia beragama Islam. Salah satu usaha untuk menyelenggarakan lembaga keuangan yang baik (Good Corporate Governance) sesuai dengan prinsip syariah adalah memenuhi prinsip akuntabilitas. Akuntabilitas dapat dikatakan sebagai suatu pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan karena akuntabilitas merupakan suatu bentuk perwujudan kewajiban dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi suatu organisasi yang bersangkutan.
Lembaga keuangan syariah harus bisa menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak pihak berkepentingan. Lembaga keuangan syariah yang berdiri berdasarkan nilai-nilai Islam mengartikan dimensi akuntabilitas secara lebih luas yaitu pada pertanggungjawaban yang menekannkan kepada pertanggungjawaban kepada Allah SWT, dengan demikian tujuan akuntansi tidak lagi hanya pada pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban dunia, tetapi jauh kedepan menembus batas 3 kehidupan jasadi yaitu kelak pertanggungjawaban manusia pada Tuhannya. Dalam surat An-Nisa ayat 58: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. . . . . . . .”
Ayat ini dapat diinterpretasikan dalam konteks akuntansi yaitu Allah SWT memerintahkan agar kita senantiasa dapat menjalankan amanat untuk setiap pihak terkait yaitu bagi pengguna informasi (stakeholders) dan dalam hal ini kaitannya adalah memenuhi hak untuk mendapatkan informasi dari laporan keuangan. Dan dalam kata lain mendeskripsikan mengenai prinsip akuntabilitas. Akuntabilitas dalam perspektif syariah merupakan hubungan horisontal dan transendental sebagaimana dalam sural Al-Anfal ayat 27:
:“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu menghianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” Melalui ayat ini dapat kita ketahui bahwa sebagai konsekuensinya harus mentaati Allah dan Rasul-Nya, Juga harus memberikan kepercayaan dengan memenuhi amanah-amanah yang telah diberikan. Salah satu implikasi dari memberikan kepercayaan yaitu dapat mempertanggungjawabkan (acountability) terhadap amanah yang telah diberikan.
 Satu ayat ini memuat tiga aspek yaitu Allah, Rasul dan orang yang memberikan kepercayaan. Maka dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kedudukan akuntabilitas di dalam ajaran Islam 4 berkenaan dengan hubungan interaksi trasedental dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Triyuwono (2006:24) menyatakan: “Akuntansi Syariah tidak saja sebagai bentuk akuntabilitas manajemen terhadap pemilik perusahaan (stockholder), tetapi juga sebagai akuntabilitas kepada stackeholder dan Tuhan.” BMT MMU Sidogiri sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang terpercaya dan cukup dekat dengan masyarakat dituntut untuk menjalankan fungsi akuntabilitas yang berkelanjutan, agar kepercayaan publik terhadap BMT MMU Sidogiri tetap terjaga.
 BMT MMU Sidogiri harus membuktikan bahwa dia adalah lembaga keuangan syariah yang menjunjung tinggi azas transparansi dan kejujuran dalam proses operasional perusahaan. Selain itu, BMT MMU Sidogiri juga harus membuktikan bahwa lembaga tersebut lebih baik dari lembaga keuangan syariah yang lainnya, karena selain lebih dekat dengan masyarakat, dalam penerapan prinsip-prinsip syariah, BMT MMU Sidogiri terkenal jauh lebih baik. Perlu diketahui bersama bahwa akuntabilitas merupakan prinsip yang sangat penting dalam perusahaan, yang secara inheren tidak dapat terlepaskan dari pelaksanaan Coorporate Social Responsibility (CSR) secara utuh. Bersanding bersama prinsip-prinsip lainnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari prinsip pengelolaan BMT yang sering kali menjadi tolak ukur tingkat integritas dari sebuah lembaga keuangan syariah bernama BMT.
 Prinsip ini mengacu pada pemahaman bahwa organisasi usaha memiliki kultur untuk secara 5 terbuka menjawab berbagai pertanyaan dan mempublikasikan berbagai kinerjanya kepada seluruh pemangku kepentingan. Permasalahan yang ada dalam aspek pengelolaan keuangan perusahaan oleh manajemen adalah adanya akuntabilitas kepada stakeholder. Dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan terutama dibidang keuangan kepada pihak yang berkepentingan. Akuntabilitas merupakan hal yang penting yang harus dicapai dan dipenuhi oleh perusahaan (Hernisah, 2005). Akuntabilitas sebagai persyaratan yang mendasar untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang didelegasikan dan menjamin kewenangan yang diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan perusahaan dengan yang diharapkan, sehingga nilai akhir dari penerapan Good Corporate Governance adalah meningkatnya kinerja serta membaikknya citra perusahaan (Isgiyarta dan Tristiarini, 2005).
Dalam era reformasi dan globalisasi, masyarakat (publik) memerlukan akuntabilitas atas laporan keuangan perusahaan, terutama untuk perusahaan yang go public. Terdapat tiga kendala yang sering dihadapi perusahaan terkait dengan pelaporan keuangan. Pertama, laporan keuangan belum dapat diterbitkan tepat waktu. Kedua, transparansi laporan keuangan belum memadai. Ketiga, data laporan keuangan belum up date (Daniri, 2005:134). Pedoman akuntansi perbankan syariah harus mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah. Selanjutnya, pedoman ini dijelaskan dengan adanya Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) 2003 yang diterbitkan Bank Indonesia. Pedoman ini 6 berisi semua hal terkait akuntansi perbankan syariah. Sedangkan karena BMT berbadan hukum koperasi, maka pedoman akuntansinya mengacu pada PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian. Pedoman ini berisi prinsip-prinsip akuntansi yang perlu diterapkan dalam penyajian laporan keuangan. Baitul Mal wa Tamwil Maslahah Mursalah Lill Ummah (BMT MMU) Sidogiri adalah salah satu dari sekian banyak BMT yang ada. Seperti disebutkan diatas bahwa BMT saat ini diarahkan untuk berbadan hukum koperasi, BMT MMU Sidogiri juga berbadan hukum koperasi dan laporan keuangannya mengacu pada PSAK No. 27 tahun 2007. Namun karena dalam operasionalnya memakai pencatatan dan pelaporan tambahan bisnis keuangan syariah, maka dalam praktek laporan keuangannya banyak mengacu pada PSAK No. 59 tahun 2007.
Meskipun sudah terdapat pembaharuan mengenai PSAK yang mengatur kegiatan operasional transaksi syariah yaitu PSAK No. 101- No. 108, akan tetapi pihak BMT MMU Sidogiri tetap menggunakan PSAK No. 27 dan No. 59 tahun 2007.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih jauh bagaimana BMT MMU Sidogiri menerapkan kedua PSAK tersebut yang nantinya dapat meningkatkan akuntabilitas suatu laporan keuangan secara syariah. Dengan demikian judul penelitian yang akan dilakukan adalah Akuntabilitas BMT Perspektif Syariah (study kasus di Baitul Mal wa Tamwil Maslahah Mursalah Lill Ummah (BMT MMU) Sidogiri).
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan deskripsi diatas, maka dapat diambil sebuah rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam penulisan ini. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana Baitul Maal wat Tamwil Maslahah Mursalah Lill Ummah (BMT MMU) Sidogiri menerapkan PSAK No. 27 dan PSAK No. 59 tahun 2007 dalam laporan keuangan?
2. Bagaimana rancangan laporan keuangan BMT MMU Sidogiri yang disesuaikan dengan PSAK yang terbaru?
 3. Bagaimana akuntabilitas Baitul Maal wat Tamwil Maslahah Mursalah Lill Ummah (BMT MMU) Sidogiri Perspektif Syariah?
1.3 Pembatasan Masalah
Dalam Penelitian ini, peneliti menfokuskan pada laporan keuangan tahun 2011-2012 dalam mengukur akuntabilitas Baitul Maal wat Tamwil Maslahah Mursalah Lill Ummah (BMT MMU) Sidogiri perspektif syariah. BMT MMU Sidogiri menerapkan PSAK No. 27 dan PSAK No. 59 tahun 2007 dalam menyusun laporan keuangan, sehingga peneliti hanya merekomenddasikan PSAK No 101 sebagai pedoman untuk menyajikan laporan keuangan berdasarkan transaksi syariah.
1.4              Tujuan Penelitian
 Dalam penelitian ini, tentunya penulis mempunyai tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui Baitul Maal wat Tamwil Maslahah Mursalah Lill Ummah (BMT MMU) Sidogiri menerapkan PSAK 27 dan PSAK 59 dalam laporan keuangan.
2. Untuk Mengetahui Rancangan laporan keuangan BMT yang sesuai dengan PSAK terbaru.
3. Untuk mengetahui akuntabilitas Baitul Baitul Maal wat Tamwi lMaslahah Mursalah Lill Ummah( BMT MMU) Sidogiri Perspektif Syariah.

1.5 Manfaat Penelitian
 a. Bagi pengambil kebijakan, khususnya Bank Indonesia dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), penelitian ini dapat menjadi referensi untuk mengambil kebijakan dan evaluasi terkait pengembangan BMT dimasa mendatang dan memastikan akuntabilitas seluruh lembaga keuangan yang ada.
 b. Bagi BMT MMU Sidogiri, penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan referensi dan masukan terkait dengan kesadaran tiap anggota manajemen BMT MMU Sidogiri untuk benar-benar komitmen dalam menjalankan fungsi akuntabilitas perusahaan, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan BMT MMU Sidogiri tetap eksis bersama masyarakat.
 c. Bagi Akademisi dan Mahasiswa, dimaksudkan untuk lebih memacu keinginan dalam mempelajari dan mengembangkan lembaga keuangan yang berbasiskan syariah khususnya BMT MMU Sidogiri, baik secara teoritis maupun praktis, khususnya dalam hal pelaksanaan fungsi akuntabilitasnya.

 d. Bagi Masyarakat, penelitian ini dapat menjadi tambahan wawasan dan pemahaman baru yang digunakan sebagai modal untuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja BMT MMU Sidogiri melalui informasi akuntansi yang disediakan. Apabila informasi akuntansi tersebut tidak diberikan, masyarakat dapat melakukan kritik yang membangun untuk akuntabilitas BMT di masa mendatang.
Untuk Mendownload Skripsi "Akuntabilitas BMT perspektif syariah: Studi kasus di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Maslahah Mursalah Lill Ummah (MMU) Sidogiri, Kraton, Pasuruan" Ini silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment