Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Daerah, kemudian mengetahui bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan analisis rasio kemandirian dan value for money.
Sampel penelitian ini adalah 20 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang telah mempublikasikan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun 2010 hingga 2012. Metode analisis pada penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda dan value for money.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum berpengaruh secara signifikan terhadap Belanja Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan pengaruh tersebut linier dengan tingkat kemandirian dan hasil kinerja Pemerintah Daerah, hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Jawa Timur memiliki kinerja yang baik.
ENGLISH:
The objective of this study is to determine the effect of Revenue and the General Allocation Fund Expenditures, and then find out how the financial performance of the Local Government of East Java with independence ratio analysis and value for money.
The sample was 20 regencies/cities in East Java, which has published reports Actual Revenue and Expenditure in the year 2010 to 2012. The method of analysis in this study using multiple linear regression analysis and value for money.
Results of this study declare that the Revenue and General Allocation Fund Local Shopping significantly affect the District/City in East Java and The influence of linear with the level of independence and local government performance results, it shows that the Government of East Java has a good performance.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Reformasi yang terjadi pada
sektor publik di Indonesia juga diikuti dengan adanya tuntutan demokratisasi,
tentunya dapat menjadi suatu fenomena global bagi bangsa ini. Tuntutan
demokratisasi yang diinginkan oleh bangsa ini yaitu berkaitan dengan aspek
transparansi dan akuntabilitas. Kedua aspek tersebut menjadi salah satu hal
penting dalam sistem pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan
negara dan daerah. Akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan
pengungkapan seluruh aktivitas serta kerja keuangan pemerintah daerah kepada
pihak-pihak yang memiliki kepentingan (Mardiasmo, 2002).
Hal ini menyebabkan pengamat ekonomi, pengamat politik, investor,
hingga rakyat mulai mengalihkan perhatiannya kepada setiap kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Pertumbuhan yang terjadi
pada daerah-daerah di Indonesia semakin pesat, selaras dengan berjalannya era
baru dalam pelaksanaan otonomi daerah dan disentralisasi fiskal (Setiawan,
2010). Salah satu ketetapan MPR yaitu Tap MPR No. XV/ MPR /1998 tetang
penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber
daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan landasan hukum
bagi di keluarkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah 2 daerah dan UU
No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah sebagai dasar penyelenggaraan otonomi daerah Terjadinya otonomi daerah
di Indonesia ditandai dengan terbitnya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah
daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah
pusat dan daerah, yang sekarang telah diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antar pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini diharapkan mampu
menumbuhkan kesadaran membangun perekonomian daerah secara optimal, sehingga
tidak lagi terkosentrasi dipusat. Pelaksanaan otonomi ini telah menyebabkan
perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah,
khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.
Melalui otonomi daerah ini, sama halnya pemerintah daerah dituntut untuk lebih
mandiri dalam masalah pengelolaan keuangan. Begitu pula dalam Islam, secara
tidak langsung tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah ini tidak lain ialah
untuk mewujudkan keadilan masyarakat yang merata. Keadilan merupakan pilar
terpenting dalam ekonomi Islam.
Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh Al Qur’an sebagai misi
utama para nabi yang diutus Allah SWT dalam surat Al-Hadid, termasuk penegakkan
keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan sosial. “Sesungguhnya Kami telah
mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami
turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat
melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan
yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi
itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan
rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya.
Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS 57 : 25).
Allah yang menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan bagi seluruh umat manusia,
menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi,
politik maupun sosial. Komitmen Al Qur’an tentang penegakan keadilan sangat
jelas. Karena itu, tujuan keadilan sosial ekonomi dan pemerataan pendapatan dan
kesejahteraan, dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari filsafat moral
Islam (Mashadi, 2010).
Dalam permasalahan
penyelenggaran pembiayaan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi
dilaksanakan berdasarkan beban APBD. Kebijakan berjalan sesuai dengan asas
desentralisasi, begitu pula dengan penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak
atau retribusi dan mengelola 4 Sumber Daya Alam secara mandiri dengan
memanfaatkan sumber pemasukan daerah. Sumber pendapatan tersebut ialah
Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah yang secara
langsung dikelola oleh pemerintah daerah melalui APBD, sedangkan yang lain
dikelola oleh pemerintah pusat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Pembangunan daerah yang berkaitan dengan kegiatan fiskal akan
membutuhkan alokasi dana dari pemerintah daerah, sehingga mengakibatkan
pembiayaan pada pos belanja persediaan membutuhkan dana yang besar untuk
membiayai kegiatan tersebut. Rencana belanja pemerintah daerah akan dilaporkan
oleh pemerintah daerah ke dalam APBD, merupakan kegiatan rutin pengeluaran kas
daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasi dalam pemerintahan.
Dengan belanja yang semakin meningkat maka dibutuhkan dana yang besar
pula agar belanja untuk kebutuhan pemerintah daerah dapat terpenuhi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan belanja pemerintah daerah, maka diharapkan pelayanan
terhadap masyarakat menjadi lebih baik dan kesejahterahan masyarakat dapat
meningkat. Belanja daerah harus dialokasikan secara efektif dan efisien, karena
belanja daerah dapat menjadi tolak ukur keberhasilan suatu pelaksanaan
kewenangan daerah. Karena adanya desentralisasi keuangan merupakan konsekuensi
dari adanya kebijakan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara
mandiri.
Keadaan sesungguhnya yang dihadapi oleh beberapa pemerintahan
daerah di Indonesia terutama dalam hal keuangan daerah ialah relatif kecilnya
kontribusi PAD didalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
5 Sehingga susunan APBD masih didominasi dari kontribusi penerimaan yang
berasal dari pemerintah pusat. Namun sejak berlakunya Undang-undang No. 33
tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, telah membawa
perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintah daerah.
Transfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah memiliki tujuan untuk
mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan menjamin tercapainya
standar pelayanan publik. Adanya transfer dana ini bagi pemerintah daerah merupakan
sumber pendanaan dalam melaksanakan kewenangannya, sedangkan kekurangan
pendanaan diharapkan dapat digali melalui sumber pendanaan sendiri yaitu PAD.
Namun pada kenyataannya, transfer dari pemerintah pusat merupakan sumber dana
utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasi utamanya sehari-hari atau
belanja daerah, yang nantinya oleh pemerintah daerah akan dilaporkan
diperhitungkan dalam APBD.
Harapan pemerintah pusat, dana transfer tersebut dapat digunakan
secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanaan
kepada masyarakat. Serta kebijakan dalam penggunaan dana tersebut harus
dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena dana transfer tersebut
berimplikasi pada APBD, yaitu terletak pada pos penerimaan (Setiawan, 2010).
Dengan masuknya dana transfer tersebut kedalam pos penerimaan APBD, maka jumlah
penerimaan daerah semakin bertambah besar. Sehingga perubahan jumlah penerimaan
daerah yang cukup besar tersebut harus disertai dengan peningkatan sumberdaya
manusia yang mampu memberikan semangat kepada pemerintah daerah untuk
memberdayakan ekonominya secara mandiri, ekonomis, 6 efisien dan efektif. Misi
utama undang-undang tersebut tidak hanya pelimpahan kewenangan pembiayaan saja
tetapi sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, sehingga kualitas pelayanan
dan kesejahteraan kepada masyarakat dapat meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan
laporan keuangan yang handal dan dapat dipercaya agar dapat memberikan
informasi sumber daya keuangan daerah dan dapat digunakan untuk mengukur sejauh
mana pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah daerah. Begitu sering
ditujukan kepada manajer pemerintah daerah seiring dengan Peraturan Pemerintah
105 tahun 2000 yang mensyaratkan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan
keuangan yaitu berupa neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran
serta catatan atas laporan keuangan.
Sebagian besar wilayah
provinsi, PAD hanya dapat membiayai kebutuhan pengeluaran kurang dari 10%.
Distribusi pajak antar daerah sangat timpang karena basis pajak antar daerah
sangat bervariasi. Peranan pajak dan retribusi daerah dalam pembiayaan yang
sangat rendah dan bervariasi hal ini terjadi karena adanya perbedaan yang
sangat besar dalam jumlah penduduk, keadaan geografis (berdampak pada biaya
relative mahal) dan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mengakibatkan biaya
penyediaan pelayanan kepada masyarakat sangat bervariasi (Wahyuningtyas, 2012).
Otonomi daerah harus disadari sebagai suatu transformasi paradigma dalam
penyelenggaran pembangunan dan pemerintahan di daerah, transformasi paradigma
dalam hal ini terletak pada aspek akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam rangka
mengelola sumber-sumber ekonomi. (Mardiasmo, 2002:103). 7 Begitu pula dengan
Provinsi Jawa Timur yang menjadi pusat perekonomian kedua setelah Ibu Kota
Jakarta. Pertumbuhan perekonomian di beberapa kota besar yang termasuk dalam
wilayah Provinsi Jawa Timur turut serta menyumbang pengaruh besar terhadap
jumlah PAD. Hal ini memungkinkan terjadinya pengaruh yang signifikan dalam
penerapan PAD dan DAU terhadap Belanja Daerah di Provinsi Jawa Timur. Secara
umum kondisi perekonomian Provinsi Jawa Timur sampai dengan akhir tahun 2012
cukup baik. Pertumbuhan ekonominya lebih tinggi daripada nasional yaitu 2010
tumbuh 6,68%, meningkat 7,72 % tahun 2011 dan tahun 2012 menjadi 7,72%.
Inilah pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur berbanding Nasional.
Bentuk keberhasilan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur ini dibuktikan dengan
diraihnya prestasi gemilang, lewat penghargaan yang berupa pemeringkatan hasil
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Tahun 2012 untuk
peringkat pertama. Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 120-2818 Tahun 2013 tentang
Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara
nasional tahun 2011, Pemprov Jatim ada di posisi tertinggi dengan skor 8
3,1482. Pemerintah pusat pun memberi status penilaian untuk Laporan Pelaksanaan
Pemerintahan Daerah (LPPD) dengan nilai sangat tinggi (Surya, Jumat 26 April
2013).
Hal inilah yang menjadi pertimbangan peneliti memilih Provinsi Jawa
Timur sebagai obyek penelitian. Berdasarkan penjelasan di atas maka peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian tentang "Pengaruh Pendapatan Asli
Daerah dan Dana Alokasi Umum Terhadap Belanja Daerah Dalam Rangka Pengukuran
Kinerja Keuangan Jawa Timur".
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini adalah:
1.
Apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh signifikan terhadap Belanja
Daerah?
2.
Apakah Dana Alokasi Umum (DAU) berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah?
3.
Apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) secara simultan
berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah?
4.
Bagaimana pengukuran kinerja keuangan Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan
pendekatan value for money?
1.3.
Tujuan Penelitian
Sesuai
dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk menguji signifikansi pengaruh
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Daerah.
2.
Untuk menguji signifikansi pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja
Daerah.
3.
Untuk menguji signifikansi pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana
Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja Daerah.
4. Untuk mengetahui kinerja keuangan
Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan pendekatan value for money.
1.4. Manfaat Penelitian
a. Bagi Peneliti Dengan adanya penelitian ini
diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam hal pengembangan
keilmuan dibidang belanja daerah serta sebagai bentuk dasar ilmiah yang
menerapkan teori selama berada di bangku perkuliahan serta membandingkan dengan
kenyataan yang ada.
b.
Bagi Investor Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi wujud dari
bentuk pemahaman nilai dari laporan keuangan pemerintah daerah secara tepat.
Sehingga mampu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan
keuangan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan
ekonomi, sosial maupun politik. Sehingga para investor selaku pengguna laporan
keuangan dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ketika
berencana melakukan investasi khususnya Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
c. Pemerintah Daerah Dengan adanya penelitian
ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk
memanfaatkan dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Asli Daerah
secara efektif dan efisien. Kemudian menyajikan laporan keuangan secara
transparan sehingga good governance dapat terlaksana dengan baik. Sehingga
dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mendukung keputusan atau kebijakan
yang mengutamakan kepentingan publik.
1.5.
Batasan Penelitian
Penelitian ini
dibatasi pada Penerimaan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum sebagai variabel
independen berfokus pada pengaruh Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur pada tahun
2010-2012
Untuk Mendownload Skripsi ":Pengaruh pendapat asli daerah dan dana alokasi umum terhadap belanja daerah dearah dalam rangka pengukuran kinerja keuangan Jawa Timur" Ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment