Abstract
INDONESIA:
Faktor yang mempengaruhi Penghindaran pajak yaitu Karakter Eksekutif, Karakteristik Perusahaan dan Sistem Perpajakan. Karakteristik Perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah leverage dan profitabilitas. Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi jumlah pajak dengan cara yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaruh Karakter Eksekutif, Karakteristik Perusahaan dan Sistem Perpajakan Terhadap Penghindaran Pajakpada Perusahaan Manufaktur Bidang Barang Konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Objek Penelitian ini menggunakanPerusahaan Manufaktur Bidang Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2015 sampel yang di gunakan berjumlah 21Perusahaan Manufaktur Bidang Industri Barang Konsumsi.Teknik pengambilan sampel dengan purposive sampling. Analisis data menggunakan uji asumsi klasik dan uji regresi linier berganda dibantu dengan SPSS versi 16 for windows.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, variabel penelitian yang terdiri atas Karakter Eksekutif, Profitabilitas, Leverage dan Sistem Perpajakansecara bersama-sama (simultan) memiliki berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini terbukti kebenarannya yaitu dari nilai adjusted Rsquaresebesar 0,139 dengan uji F hitung sebesar 3,502 > Ftabel sebesar 2,17, maka keputusannya H0 ditolak dan Ha diterima. Secara parsial, variabel Karakter Eksekutif dan Leverage berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini ditunjukkan dengan nilai masing-masing variabel bebas, yakni uji t hitung > t tabel dengan signifikansi < 0,05, maka H0 ditolak dan Ha diterima, sedangkan variabel Profitabilitas dan Sistem Perpajakan tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini ditunjukkan dengan nilai masing-masing variabel bebas dengan signifikansi > 0,05, maka H0 diterima dan Ha ditolak.
ENGLISH:
That affect the tax avoidance that is the character of the Executive, the characteristics of the company and the tax system. The characteristics of companies that are used in this research is the leverage and profitability. Tax avoidance is an effort to reduce the amount of taxes in a way that does not violate the regulations. The purpose of this study was to determine the role of Character Executives, Company Characteristics and Tax System to the Tax Avoidance on the Manufacturing Companies Sector of Consumer Goods listed on the Indonesia Stock Exchange.
The object of this study using the Manufacturing Companies Sector of Consumer Goods Industry Listed on the Indonesia Stock Exchange Year 2013-2015 samples used amounted to 21 Manufacturing companies Sector of Consumer Goods Industry. The sampling technique used in this study was purposive sampling. The data analysis was using classic assumption test and multiple linear regression assisted with SPSS version 16 for Windows.
Based on the results of hypothesis testing, variable research consisting of an Executive Character, profitability, Leverage and tax system simultaneously (simultaneous) has a significant effect against tax avoidance. This is evident from the truth value of the adjusted R square of 0.139 with F-test countdown of 3.502 > Ftabel of 2.17, then his decision H0 is rejected and the Ha are received. Partially, variable Executive character and Leverage effect on tax avoidance. This is indicated by the value of each varaibel is free, i.e. test t calculate > t table with significance < 0.05, then H0 is rejected and accepted Ha, whereas the variable profitability and Tax System have no effect against Tax Avoidance. This is shown with the value of each variable with significance > 0.05, then H0 is accepted and Ha was rejected.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pajak merupakan iuran rakyat
kepada negara berdasarkan undang-undang (yang bersifat paksaan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2016:1). Pajak sangat
penting bagi negara, karena pajak memberikan kontribusi yang besar terhadap
pembangunan negara dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan,
manufaktur dan lain sebagainya. Besarnya peran pajak dalam penerimaan negara
tercermin di dalam APBN, dengan kontribusi pajak yang besar terus meningkat.
Pajak menjadi andalan bagi negara, oleh karena itu pemerintah menekankan
pentingnya membayar pajak. Sehingga wajib pajak dituntut untuk melakukan
kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan ini meliputi mendaftar,
menghitung, menyetor, dan melapor. Pertama yang dilakukan yaitu mendaftarkan
diri sebagai wajib pajak, sehingga akan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) sebagai bukti menjadi wajib pajak. Kedua, wajib pajak yang telah
berpenghasilan menghitung nilai pajak yang akan dibayarkan. Apabila wajib pajak
orang pribadi maka beban pajak sama dengan penghasilan bruto dikurangi dengan
biaya jabatan, PTKP, dan pengurang pajak lainnya. Sedangkan untuk wajib pajak
badan dengan melihat laba sebelum pajak yang dikalikan dengan tarif pajak
badan. Kewajiban ketiga yaitu menyetor pajaknya ke Kantor Pos atau Bank
maksimal hari kesepuluh bulan 2 berikutnya. Kewajiban terakhir yaitu melaporkan
pajak yang telah dibayar dengan SSP (Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan
Pajak di daerah masing-masing maksimal hari kelimabelas bulan berikutnya.
Kewajiban pajak yang dijelaskan di atas mencerminkan bahwa sistem pajak sangat
diatur dengan rapi. Sehingga dalam perpajakan juga ada sanksi pajak yang
membuat pajak sangat diatur dengan ketat. Hal ini dikarenakan pajak menjadi
salah satu sumber penerimaan Negara. Bahkan pajak menjadi sumber penerimaan
terbesar selama periode tahun 2005 sampai 2015. Di bawah ini dijelaskan dalam
bentuk tabel penerimaan pajak penghasilan sebagai berikut: Gambar 1.1
Penerimaan Pajak Penghasilan Periode 2005-2015 Sumber: Kemenkeu, 2016 Gambar
1.1 menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari tahun 2005 sampai tahun 2015
mengalami peningkatan sebesar 107% pada tahun 2008 dan mengalami penurunan
sampai 77% pada tahun 2015 dari prosentase penerimaan realisasi. Meskipun
adanya peningkatan dan penurunan prosentase penerimaan 3 pajak, namun belum ada
yang dapat mencapai target yang telah ditentukan pada tahun sebelumnya. Hal ini
menyebabkan adanya kerugian pajak. Kerugian pajak (tax losses) yaitu salah satu
bentuk kerugian Negara. Kerugian ini terjadi apabila adanya selisih antara
potensi pajak dan realisasi penerimaan pajak. Dari sudut pandangan peraturan
perundang-undangan perpajakan kerugian pajak terdiri dari: kerugian karena
materi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kerugian karena
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan kerugian
karena pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Zain,
2008: 45-48). Pelanggaran ketentuan perpajakan ini menjadi masalah yang sangat
besar yang harus dihadapi oleh pemerintah.
Mengingat bahwa pajak
menjadi sumber penerimaan dana terbesar bagi negara. Ada dua bentuk pelanggaran
ketentuan perpajakan yaitu penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan
pajak (tax evasion). Penghindaran pajak merupakan usaha untuk membayar pajak
tetapi tidak melanggar dan tetap mematuhi peraturan pajak yang ada, sehingga
tidak akan adanya sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang patuh terhadap
undang undang perpajakan (Mardiasmo, 2016:275). Penghindaran pajak merupakan
usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat legal, sedangkan penggelapan
pajak adalah usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat tidak legal
(Xynas, 2011). Oleh karenanya persoalan penghindaran pajak merupakan persolan
yang rumit dan unik. Di satu sisi penghindaran pajak diperbolehkan, tapi di sisi
yang 4 lain penghindaran pajak tidak diinginkan. Dalam konteks pemerintah
Indonesia, telah dibuat berbagai aturan guna mencegah adanya penghindaran
pajak. Fenomena kasus penghindaran pajak di indonesia, Sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang jasa kesehatan terafiliasi perusahaan di Singapura, yakni PT
RNI, kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Perusahaan tersebut diduga melakukan
upaya-upaya penghindaran pajak, padahal memiliki aktivitas cukup banyak di
Indonesia yakni di Jakarta, Solo, Semarang, dan Surabaya. Menteri Keuangan
Bambang PS Brodjonegoro memastikan perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak
tertib kewajiban pajak, seperti PT RNI ini, akan dikenakan sanksi hukum. “2016
ini adalah tahun penegakan hukum, artinya kita tidak akan segansegan melakukan
law enforcement terhadap wajib pajak yang dianggap belum patuh atau melakukan
kesalahan,” kata Bambang dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Modus
yang umum dilakukan adalah perusahaan atau perseorangan datang ke suatu wilayah
negara bukan untuk kepentingan pekerjaan, misalnya wisata. Bambang menuturkan,
para pelancong asing ini terikat persyaratan tidak boleh bekerja atau
mendapatkan penghasilan dari negara tujuan. Akan tetapi, kata dia, yang banyak
terjadi di Indonesia khususnya di ibu kota adalah para pelancong membuka
praktik entah itu jasa kesehatan, kecantikan, dan sebagainya. Mereka barangkali
menyewa apartemen atau rumah untuk memberikan layanan kepada pelanggan.
“Tentunya pasien pelanggan itu datang dengan membayar jasa dari si ahlinya atau
dokternya maupun obat-obatan atau kosmetik. Mungkin kalau dari kesehatan atau
yang lain, mungkin perlu dicek 5 ijinnya. Tapi, yang pasti dari kami Kemenkeu
khususnyaDJP, jelas kegiatan ini tidak akan masuk dalam kategori perusahaan
yang akan membayar pajak,” tegas Bambang. Dia lebih jauh menyampaikan, PT RNI
adalah salah satu contoh dari kegiatan yang dimaksud. Namun yang menarik dari
kasus ini adalah banyak modus mulai dari administasi hingga kegiatan yang
dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak. Secara badan usaha, PT RNI sudah
terdaftar sebagai perseroan terbatas. Namun, dari segi permodalan, perusahaan
tersebut menggantungkan hidup dari utang afiliasi. Artinya, pemilik di
Singapura memberikan pinjaman kepada RNI di Indonesia. “Jadi, pemiliknya tidak
nanam modal, tapi memberikan seolah-olah seperti utang, di mana ketika utang
itu bunganya dibayarkan itu dianggap sebagai dividen oleh si pemilik di
Singapura,” ungkap Bambang. Lantaran modalnya dimasukkan sebagai utang –
mengurangi pajak –, perusahaan ini praktis bisa terhindar dari kewajiban.
Apalagi, kata Bambang, jika dalam laporan keuangannya tercatat kerugian
demikian besar. Prakts tidak ada pajak yang masuk ke negara. Dalam laporan
keuangan PT RNI 2014, tercatat utang sebesar Rp 20,4 miliar. Sementara, omzet
perusahaan hanya Rp 2,178 miliar.
Belum lagi ada kerugian
ditahan pada laporan tahun yang sama senilai Rp 26,12 miliar. “Jadi intinya
dari segi laporan keuangan ini sudah tidak logis. Karena itulah oleh Kanwil DJP
Khusus dilakukan pemeriksaan,” kata Bambang. Modus lain yang dilakukan PT RNI
yaitu memanfaatkan Peraturan Pemerintah 46/2013 tentang Pajak Penghasilan
khusus UMKM, dengan tarif PPh final 1 persen. Memang kata Bambang, omzet PT RNI
di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. “Tapi poin saya, kita tidak bisa menyalahkan
aturannya yang kurang kuat. Tapi kita juga 6 mempertanyakan etika dari di PMA
ini. Udah PMA kok malah minta pajak UKM. Artinya keterlaluanlah. Kalau minta
fasilitas, ya yang masuk akal, jangan seperti ini,” ucap Bambang. Terakhir, dua
pemegang saham PT RNI berkewarganegaraan Indonesia tidak melaporkan SPT pajak
secara benar sejak 2007-2015. Adapun dua pemegang saham, yang merupakan orang
Singapura juga tidak membayarkan pajak penghasilannya, padahal memiliki usaha
di Indonesia. (Brodjonegoro, 2016) Faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak
yaitu karakter eksekutif. Menurut Dewi dan Jati, (2014) penghindaran pajak yang
dilakukan perusahaan tentu saja melalui kebijakan yang diambil oleh pemimpin
perusahaan itu sendiri. Dimana pimpinan perusahaan sebagai pengambil keputusan
dan kebijakan dalam perusahaan tentu memiliki karakter yang berbeda-beda.
Seorang pemimpin perusahaan bisa saja memiliki karakter risk taker atau risk
averse yang tercermin dari besar kecilnya risiko perusahaan (Budiman, 2012).
Semakin tinggi risiko suatu perusahaan, maka eksekutif cenderung
bersifat risk taker. Sebaliknya, semakin rendah risiko suatu perusahaan, maka
eksekutif cenderung bersifat risk averse. Penelitian yang dilakukan oleh Dyreng
et al., (2010) ditujukan untuk menguji apakah individu Top Executive memiliki
pengaruh terhadap penghindaran pajak perusahaan. Dengan mengambil sampel
sebanyak 908 pimpinan perusahaan yang tercatat di ExecuComp diperoleh hasil
bahwa pimpinan perusahaan (Executive) secara individu memiliki peran yang
signifikan terhadap tingkat penghindaran pajak perusahaan. Pimpinan perusahaan
(CEO, CFO, dan Top Executive yang lain) sebagai individu pengambil kebijakan
pasti 7 memiliki karakter yang berbeda-beda. Karakter atau perilaku pimpinan
perusahaan sebagai pengambil keputusan bisa bersifat risk-taker atau bersifat
riskaverse (Budiman, 2012). Dapat disimpulkan bahwa pengaruh pimpinan
perusahaan secara individu terhadap penghindaran pajak, tetapi belum memberikan
jawaban tentang individu dengan karakter atau perilaku yang seperti apa yang
memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Seperti yang dikemukakan oleh
Dyreng et al., (2010) bahwa eksekutif bisa mempengaruhi strategi operasional
dan keuangan perusahaan dan dapat mempengaruhi keputusan penghindaran pajak
dengan mengatur “tone at the top” berkaitan dengan kegiatan pajak perusahaan.
Faktor lainnya yang mempengaruhi penghindaran pajak yaitu karakteristik perusahaan.
Karakteristik perusahaan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
leverage dan profitabilitas (ROA). Leverage (struktur utang) merupakan rasio
yang menunjukkan besarnya utang yang dimiliki oleh perusahaan untuk membiayai
aktivitas operasinya. Penambahan jumlah utang akan mengakibatkan munculnya
beban bunga yang harus dibayar oleh perusahaan. Komponen beban bunga akan
mengurangi laba sebelum kena pajak perusahaan, sehingga beban pajak yang harus
dibayar perusahaan akan menjadi berkurang (Subakti, 2012).
Sedangkan Profitabilitas (ROA) merupakan pengukuran kinerja suatu
perusahaan dengan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari
pengelolaan aktiva atau dikenal Return On Asset (ROA). Semakin tinggi nilai
ROA, maka akan semakin baik kinerja perusahaan tersebut, sehingga laba yang
dihasilkan perusahaan juga akan semakin tinggi. Penelitian terkait
profitabilitas 8 (ROA) dilakukan oleh kurniasih dan sari (2013) yang
menjelaskan bahwa profitabilitas (ROA) merupakan salah satu indikator untuk
melihat kinerja keuangan perusahaan, semakin tinggi profitabilitas (ROA)
perusahaan akan semakin bagus kinerja keuangan perusahaan. Faktor lain yang
dapat mempengaruhi penghindaran pajak yaitu sistem perpajakan. Sistem
perpajakan di Indonesia yang menggunakan self assessment system, yaitu wewenang
dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk
menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Penggunaan self assessment
system dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghitung
penghasilan kena pajak serendah mungkin, sehingga beban pajak yang ditanggung
oleh wajib pajak akan menjadi menurun (Ardyansah dan Zulaikha, 2014).
Penelitian-penelitian sebelumnya yang menjadi dasar peneliti untuk melakukan
penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Asrawi (2016) menyatakan
bahwa variabel karakteristik eksekutif dan kompensasi eksekutif berpengaruh dan
signifikan terhadap penghindaran pajak, sedangkan sistem perpajakan tidak
berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Raswati (2016)
menyatakan bahwa variabel profitabilitas (ROA), karakter eksekutif, dan komite
audit berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan variabel
kepemilikan keluarga dan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap
penghindaran pajak. Dinastriwie (2016) menyatakan bahwa variabel
profitabilitas, kepemilikan keluarga, dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh
negatif terhadap penghindaran pajak. Kepemilikan institusional, 9 komisaris
independen, dan komite audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Prakosa (2014) menyatakan bahwa profitabilitas dan kepemilikan keluarga secara
signifikan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Namun leverage dan
kompensasi kerugian pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran
pajak. Swingly dan sukartha (2015) menyatakan bahwa variabel leverage
berpengaruh pada tax avoidance dan sales growth tidak berpengaruh pada tax
avoidance. Namun hasil penelitian tersebut bertentangan dengan penelitian
Budiman dan setiyono (2012) yang menyatakan bahwa leverage dan sales growth
berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini
merupakan penelitian replikasi yang menggabungkan beberapa penelitian
sebelumnya yang berkaitan dengan penghindaran pajak, yang memberikan hasil
penelitian yang masih beragam. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian
ini menambahkan variabel karakteristik perusahaan. Begitu juga dengan objek
penelitian dimana pada penelitian sebelumnya menggunakan objek penelitian seluruh
perusahaan go publik yang terdaftar di BEI, sedangkan pada penelitian ini
menggunakan Objek perusahaan manufaktur sub sektor industri barang konsumsi
yang terdaftar di BEI. Pemilihan objek ini berdasarkan saran dari peneliti
sebelumnya untuk menggunakan jenis industri agar dapat melihat aktivitas
penghindaran pajak pada masing-masing jenis industri di indonesia. Sektor
barang konsumsi merupakan sektor penghasil barang dan kebutuhan primer individu
sehingga sektor barang konsumsi mampu bertahan meski dalam keadaan ekonomi yang
kurang bersahabat. 10 Berdasarkan latar belakang dan hasil dari penelitian
terdahulu maka peneliti akan melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh
Karakter Eksekutif, Karakteristik Perusahaan dan Sistem Perpajakan Terhadap Penghindaran
Pajak (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Bidang Industri Barang Konsumsi di
Bursa Efek Indonesia).
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, terdapat beberapa rumusan
masalah yaitu :
1. Apakah karakter
eksekutif, profitabilitas (ROA), leverage dan sistem perpajakan berpengaruh
terhadap penghindaran pajak secara parsial ?
2. Apakah Karakter eksekutif, profitabilitas (ROA), leverage dan
sistem perpajakan berpengaruh terhadap penghindaran pajak secara simultan ?
1.3 Tujuan Penelitian Penelitian mengenai “Karakter eksekutif,
Karakteristik Perusahaan dan sistem perpajakn terhadap penghindaran pajak”
memiliki beberapa tujuan, yaitu :
1. Mengetahui pengaruh karakteristik eksekutif, profitabilitas
(ROA), leverage dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak secara
parsial
2. Mengetahui pengaruh karakter eksekutif, profitabilitas (ROA),
leverage dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak secara simultan
1.4 Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan
penelitian diatas, maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi :
a. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
masukan dan sumbangan manfaat terhadap penghindaran pajak yang dapat
dipengaruhi oleh karakter eksekutif, karakteristik perusahaan dan sistem perpajakan
yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat
lebih memahaminya.
b. Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah refrensi dalam bahan pengembangan
penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan pengaruh karakter eksekutif,
karakter perusahaan dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak.
1.5 Batasan Penelitian
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis tidak akan membahas terlalu jauh untuk
menghindari meluasnya permasalahan dalam penelitian ini. Oleh karena itu
permasalahan dalam penelitian ini dibatasi pada pengaruh karakter eksekutif,
karakteristik perusahaan, dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak
pada perusahaan manufaktur Bidang Industri Barang Konsumsi yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Pengaruh karakter eksekutif, karakteristik perusahaan dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak: Studi pada perusahaan manufaktur bidang industri barang konsumsi di bursa efek Indonesia. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment