Abstract
INDONESIA:
Perjanjian akad mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat. Ia merupakan “dasar dari sekian banyak aktivitas keseharian kita.” Akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya sendiri tanpa bantuan dan jasa orang lain. Termasuk juga di dalamnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yaitu perumahan. Hal ini menjadi polemik bagi kebanyakan masyarakat, karena telah kita ketahui bersama bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat dan dengan diikuti perkembangan sistem syariah yang tidak diikuti dengan pengetahuan masyarakat tentang perekonomian syariah. Dari fenomena di atas, maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1)Bagaimana pelaksanaan sistem akad murabahah dalam produk KPR di BTN Syariah Kota Malang; (2)Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada produk KPR Syariah di BTN Syariah Kota Malang. Dengan tujuan untuk (1)Mengetahui pelaksanaan sistem akad murabahah dalam produk KPR di BTN Syariah Kota Malang; (2)Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad murabahah pada produk KPR di BTN Syariah Kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah empiris, metode yang digunakan dalam penelitian ini wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek yang diteliti adalah akad murabahah yang terjadi di BTN Syariah Kota Malang, analisa data yang digunakan edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: (1)Pelaksanaan akad murabahah pada produk KPR syariah, terdapat 5 tahapan sebelum akad dilakukan. Pertama, penyerahan berkas yang terdiri dari identitas dan syarat-syarat yang diajukan atau yang telah disebutkan oleh bank. Selanjutnya bank melakukan proses analisis untuk mengetahui seberapa besar kemampuan dan keinginan nasabah utuk melakukan kredit. Kemudian selanjutnya adalah realisasi, hal ini dilakukan bank dengan pihak developer untuk membangun rumah yang akan dihuni oleh pihak nasabah. Rumahpun dibangun dengan biaya yang telah ditanggung oleh bank. Pihak bank hanya membiayai sebesar 80% dari harga rumah, dan sisanya 20% adalah pihak nasabah yang menanggung. Selanjunya adalah pelakanaan akad. Hal ini menjadi sangat urgen, apabila hal ini tidak dilakukan maka pelaksaaan jual beli tidak dapat terjadi. (2)Pada pelaksanaan akad murabahah dalam KPR, bank telah sesuai dengan syariat Islam. Hal ini terbukti dengan dipenuhinya semua unsur yang ada dalam pelaksanaan akad murabahah yang telah disampaikan para fuqaha. Namun terdapat beberapa unsur yang menjadi polemik, yaitu adanya unsur jaminan yang diserahkan pembeli kepada pihak bank sebagai jaminan untuk pelunasan dari kredit tersebut. Selain itu bank juga memberikan pembiayaan tersebut kepada non muslim. Namun perlu diketahui, bahwa orang non muslim dapat melakukan pembiayaan tersebut dan melaksanakan akad tersebut dengan syarat bersedia mengikuti persyaratan yang ada dan telah ditetapkan pihak bank.
ENGLISH:
Contract agreements have significance in public life. He is the "foundation of the many activities of daily life." Akad facilitate everyone in meeting the needs and interests that can not be fulfilled without the help and services of others. It also includes the fulfillment of basic needs of the residential community. It is a polemic for most people, because we know that rapid economic growth and development followed by the Islamic system is not followed by the public's knowledge about the Islamic economy. From the above phenomenon, the purpose of this study to determine: (1) How does the implementation of the system is Murabahah contract in Islamic mortgage products on BTN Malang, (2) How to review the implementation of Islamic law on the murabaha contract mortgage products BTN Sharia Sharia in Malang. With the aim to (1) Knowing the execution of the contract system in a murabaha mortgage products on BTN Syariah Malang, (2) Knowing the Islamic legal review of the murabaha contract on mortgage products on BTN Syariah Malang.
This type of research is empirical, the methods used in this study interviews, observation, and documentation. Subject under study is the murabaha contract is going on BTN Syariah Malang, which is used to edit the data analysis, classification, verification, analysis and conclusions.
Based on a study done, it can be concluded that: (1) The murabaha contract in Islamic mortgage products, there are 5 stages before the contract done. First, transfer a file consisting of the identity and the terms proposed or mentioned by the bank. The next bank to process analysis to determine how much the ability and willingness of customers weeks to make loans. Then next is the realization, this is done by the developer for banks to build homes that will be occupied by the customer. Rumahpun built at a cost that has been borne by the bank. The bank only finance 80% of house prices, and the remaining 20% is the customer who bears. And further isimplementation of contract. It has become very urgent, if this is not done then pelaksaaan sale can not occur. (2) In the implementation of the murabaha contract in the mortgage, the bank has been in accordance with Islamic Shari'a. This was proved by obtaining all the elements that exist in the implementation of the murabaha contract that was submitted by jurists. But there are some elements to be polemic, which is the element that guarantees the buyer handed over to the bank as security for repayment of the loan. In addition the bank also provided financing to the non-Muslims. But please note, that non-Muslims can do the financing and carrying out the contract on condition that there are willing to follow the requirements and has assigned the bank.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Perjanjian akad mempunyai arti penting
dalam kehidupan masyarakat. Ia merupakan “dasar dari sekian banyak aktivitas
keseharian kita.”1 Akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan
kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya sendiri tanpa bantuan dan jasa
orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan
sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung
kehidupannya sebagai makhluk sosial. 1Henry R. Cheeseman, Contemporay Busines
Law, cet. Ke‐3 (New jersey: Prentice Hall,2000),187. 2 Akad murabahah, adalah
salah satu akad yang sering dimunculkan dalam perbankan syariah untuk kegiatan
perusahaan dalam pembiayaan syariah. Akad ini sering ditawarkan oleh pihak bank
kepada nasabah dan sering juga masyarakat menggunakannya, dengan alasan
keunggulan dari akad murabahah itu sendiri yaitu diantaranya jual beli dalam
perbankan syariah adalah bank dapat memotong mata rantai jual beli, bank dapat
pula menguasai mata rantai dalam jual beli (produsen, distributor, agen, sampai
toko sekalipun). Dalam mata rantai tersebut, minimal bank syariah bisa menjalin
kerjasama dengan agen. Sedangkan apabila dalam perbankan konvensional, mata
rantai jual beli hanya bisa melalui toko saja. Hal inilah yang akhirnya menjadi
kompetisi dan keunggulan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
Menurut fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang
dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan
harga yang lebih sebagai laba.2 Sedangkan dalam PSAK (Pernyataan Standar
Akutansi Keuangan) 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 52
dijelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan dan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.3
Dalam sebuah akad atau perjanjian, tidak lepas dari potensi munculnya suatu
sengketa di hari yang akan datang. Hal ini dikarenakan adanya salah satu pihak
yang melanggar isi akad atau perjanjian yang telah disepakati. Untuk itu 2
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Himpunan Fatwa
Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Dewan Syariah
Nasional MUI bekerjasama dengan Bank Indonesia, 2001), edisi pertama, 105. 3
Wiroso, Jual Beli Murabahah,(Jogja: UII Press, 2005), 13-14. 3 diperlukan
langkah antisipatif untuk meminimalisir terjadinya sengketa dimaksud sejak para
pihak membuat kontrak, antara lain terkait dengan penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah sendiri telah diatur pada pasal 55
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah,
yang oleh pemerintah telah disyahkan pada tanggal 16 juli 2008 melalui Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 94. Bank syariah di Indonesia secara formal dimulai
sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang
perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998
tentang perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dan seiring
perkembangan perbankan syariah maka diterbitkan juga Undang -Undang No. 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang tersebut merupakan
dasar diterapkannya dua sistem perbankan (dual banking system) dalam sistem
perbankan Indonesia, yaitu sistem bank konvensional dan bank syariah.4 Bank
Syariah adalah bank yang melakukan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam atau tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan al Qur’an dan
Hadits.5 Bank syariah memiliki karakter yang berbeda dengan bank konvensional,
yaitu menghilangkan bunga sebagai instrumen utama dan menggantikannya dengan
prinsip bagi hasil yang lebih sesuai dengan prinsip 4 Fathurrahman Djamil,
“Dasar-Dasar Perbankan Syariah,” Makalah, dijikan pada seminar Menggagas
Ekonomi Syariah Yang Mantap Dengan Pembentukan Undang -Undang Yang Baik,
tanggal 25-27 Februari (Jakarta, 2004), 1. 5 Karnaen Perwataatmadja dan
Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta: Dana Bakti
Yasa, 1992), cet. 3, 1. 4 perekonomian dalam Islam. Sehingga, banyak orang yang
mengenal bank syariah sebagai bank bagi-hasil. Ketika Bank syariah muncul
pertama kali, seringkali disebutkan bahwasan bank syariah adalah bank bagi
-hasil. Hal ini adalah untuk membedakan antara bank syariah dengan bank
konvensional yang beroperasi dengan menggunakan sistem bunga.
Anggapan tersebut benar, tetapi
tidak seluruhnya karena pada dasarnya bagi - hasil itu hanya merupakan bagian
dari sistem operasional bank syariah. Bank syariah sama sekali tidak memungut
bunga pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah, akan tetapi memungut margin
(selisih harga beli dengan harga jual) apabila KPR syariah tersebut memakai
cara murabahah (jual beli) atau memungut harga sewa apabila bank syariah
memakai cara musyarakah ijarah (sewa). Dalam industri perbankan syariah, produk
KPR Syariah dapat ditawarkan dengan menggunakan dua model pembiayaan, yakni
dengan model pembiayaan murabahah dan model pembiayaan musyarakah mutanaqishah.
Pada model pembiayaan musyarakah mutanaqishah adalah bentuk kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana
kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak
yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui
mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. 5 Bentuk kerjasama ini
berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.6 Sedangkan
model pembiayaan murabahah adalah bentuk kerjasama antara pihak nasabah dengan
pihak bank untuk mendapatkan suatu kepemilikan sebuah aset dalam hal ini adalah
rumah. Pihak bank menjual barang kepada nasabah dengan menjelaskan bahwa harga
pokok dan keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak bank dari hasil transaksi
tersebut tanpa mengurangi hak dari salah satu pihak. KPR Syariah dengan
menggunakan basis pembiayaan murabahah sudah berjalan di industri perbankan
syariah. Bahkan model pembiayaan murabahah ini telah menjadi produk favorit di
beberapa bank syariah. Sedangkan KPR Syariah dengan model pembiayaan musyarakah
mutanaqishah belum banyak dikembangkan di industri perbankan syariah.
Dalam prakteknya, pembiayaan murabahah diawali
dengan negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank syariah. Dimana pihak
nasabah memohon kepada pihak bank untuk membelikan rumah yang diinginkan.
Setelah negosiasi selesai dan berujung pada kata mufakat antara nasabah dan
bank syariah, maka pihak bank syariah melakukan pembelian rumah secara tunai
kepada developer. Keuntungan dari KPR Syariah dengan basis pembiayaan murabahah
tidak dipengaruhi oleh fluktuasi (naik turun) harga, karena cicilan dibayarkan
secara flat. Fluktuasi (naik turun) harga artinya bahwa besaran cicilan yang 6
Nadratuzzaman, “Musyarakah Mutanaqishah”, http:// www. ekonomisyariah. org/
download/ artikel/ Makalah%20Musyarakah %20Mutanaqishah_Nadratuzzaman.pdf,
diakses tanggal 4 Februari 2012. 6 dibayarkan pada pihak bank mengalami
penurunan atau kenaikan harga, dilihat atau disesuaikan dengan suku bunga
pasar. Sedangkan jikalau pada bank syariah harga flat, artinya bahwa cicilan harga
akan tetap dari awal hingga akhir. Dalam hal ini, bank syariah dan pihak
nasabah sama-sama merasakan adanya kepastian. Bank syariah sudah dapat
menentukan keuntungan dalam bentuk margin KPR Syariah, sedangkan nasabah tidak
direpotkan oleh cicilan yang bersifat floating (mengembang), risiko floating
suku bunga yang biasa dialami oleh nasabah KPR konvensional tidak akan terjadi
dalam pembiayaan murabahah pada KPR Syariah. Hal ini menjadi polemik bagi
kebanyakan masyarakat, karena telah kita ketahui bersama bahwa pertumbuhan
ekonomi yang pesat dan dengan diikuti perkembangan sistem syariah yang tidak
diikuti dengan pengetahuan masyarakat tentang perekonomian syariah. Masyarakat
cenderung lebih memikirkan tentang keuntungan dan kepraktisan yang akan didapat
dan tidak menghiraukan sitem yang akan dijalankan. Dalam hal ini penulis lebih
memfokuskan pada akad yang digunakan oleh bank BTN Syariah cabang Malang dalam
pembiayaan rumah.
Kota Malang di pilih oleh penulis
karena telah kita ketahui bersama bahwa kota Malang merupakan kota pelajar,
yang mana banyak sekali pendatang yang masuk ke Malang guna menuntut ilmu dan
masyarakat pendatangpun berbondong-bondong mencari tempat singgah. Ada yang
memilih kos, dan tidak jarang mereka membeli sebuah rumah. Dengan didorongnya
banyaknya pendatang inilah yang menjadi alasan penulis untuk melakukan
penelitian di kota Malang. Sedangkan Bank BTN Syariah menjadi bank yang
kerapkali ditunjuk oleh para developer sebagai perantara dengan pihak nasabah.
Kepercayaan ini 7 tumbuh seiring dengan keberhasilan Bank BTN yang sering kali
dapat menyelesaikan kasus perumahan dengan cepat dan tepat. Sebelumnnya KPR
santer diberitakan bahkan sempat menjadi produk yang paling banyak diminati
dari pada yang lainnya. Terbukti dengan banyaknya perumahan saat ini yang
memberikan kemudahan kepada konsumennya untuk memiliki rumah pribadi ketimbang
mengontrak. Berdasarkan keinginan untuk meneliti lebih jauh mengenai akad
perjanjian kongsi pemilikan rumah syariah maka penulis tertarik untuk menyusun
skripsi dengan judul “Praktek Akad Murabahah Dalam Kredit Pemilikan Rumah
Syariah (KPRS) (Studi Kasus BTN Syariah Kota Malang)”
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas,
maka penulis menentukan beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Bagaimana pelaksanaan sistem akad murabahah
dalam produk KPR di Bank BTN Syariah Kota Malang?
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam
tehadap pelaksanaan akad murabahah pada produk KPR Syariah di Bank BTN Syariah
Kota Malang?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka
tujuan yang ingin penulis capai dalam penelitian ini, adalah:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan
sistem akad murabahah dalam produk KPR di Bank BTN Syariah Kota Malang
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum
Islam tehadap akad murabahah pada produk KPR di Bank BTN Syariah Kota Malang
D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini
diharapkan bisa bermanfaat secara teoritis maupun secara praktis.
1. Secara Teoritis
a. Diharapkan dalam
penelitian ini mampu memberikan bahan masukan untuk penelitian selanjutnya yang
ada kaitannya dengan penelitian ini dan sekaligus dapat mencari serta menemukan
solusinya.
b. Diharapkan dalam
penelitian ini dapat menambah kajian keilmuan yang mengulas secara khusus
tentang KPR Syariah.
2. Secara Praktis
a. Diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat yang
berkeinginan untuk mengetahui bagaimana KPR Syariah.
b. Diharapkan mampu
memberikan khazanah pengetahuan khususnya bagi penulis secara pribadi dan
masyarakat luas pada umumnya mengenai nilainilai Islam, tradisi dan kebudayaan
masyarakat yang bersangkutan.
E. Definisi Operasional
Untuk mempermudah pemahaman
terhadap pembahasan dalam penelitian ini, perlu dijelaskan beberapa kata kunci
yang sangat erat kaitannya dengan penelitian ini1. Murabahah adalah suatu kontrak
usaha yang didasarkan atas kerelaan antara dua belah pihak atau lebih di mana
keuntungan dari kontrak usaha tersebut didapat dari mark up hara sebagaimana
yang terjadi dalam akad jual beli biasa.
2. KPR adalah Memiliki rumah
sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit
pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut
Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
F. Penelitian Terdahulu
Sebelum penelitian ini,
sudah ada beberapa penelitian yang berhubungan dengan penelitian penulis,
diantaranya:
1. Nurul Maulidah, 2009, Jurusan Menejemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul “Aplikasi
6C Dalam Analisis Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang
Malang.” Penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif
dengan analisis dekriptif. Dan penelitian yang penulis Nurul Maulidah lakukan
adalah berhubungan dengan menganalisis 6C dalam pelaksanaan akad murabahah
serta mengatasi permasalahan yang terjadi dengan 6C tersebut. 2. Emi Nurhayati,
2010, Jurusan Menejemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim Malang, dengan judul “Pelaksanaan Pengawasan Murabahah Sebagai
Upaya Meminimlakan Pembiayaan 7 Ivan Rahmawan, Kamus, “0 Bermasalah Pada BMT
Syariah Pare-Kediri.” Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis.
Yang mana peneliti ingin menunjukan bahwa dalam kegiatan kredit perlu adanya
pengawasan yang berguna untuk timbal balik yang baik bagi nasabah maupun bagi
pihak bank.
G. Sistematika Pembahasan
Dalam penelitian ini disusun
sebuah sistematika penulisan, agar mudah memperoleh gambaran yang jelas dan
menyeluruh, maka secara global dapat ditulis sebagaimana berikut:
Bab pertama; Pada bab ini materi yang tersaji dimaksudkan untuk
memberikan suatu pengantar kepada pembaca. Selain itu, dari gambaran latar
belakang masalah dapat diidentifikasi agar masalah juga dapat dirumuskan. Hasil
dari rumusan masalah ini, oleh penulis dijadikan sebagai bahan tolak ukur untuk
menyelesaikan penelitian ini dan bisa memperoleh hasil yang berkualitas. Materi
yang disajikan meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian.
Bab kedua: Selanjutnya untuk
memperoleh hasil yang maksimal dan untuk mendapat hal yang baru, maka penulis
memasukkan kajian teori sebagai salah satu perbandingan dari penelitian ini.
Dari Kajian teori diharapkan sedikit memberikan gambaran .atau merumuskan suatu
permasalahan yang ditemukan dalam obejek penelitian. Kajian teori ini membahas
tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan akad murabahah, KPR, Bank
Syariah, dan praktek akad murabahah dalam produk KPR. Sehingga teori tersebut,
dijadikan sebagai alat 11 analisis untuk menjelaskan dan memberikan
interpretasi bagian data yang telah dikumpulkan.
Bab ketiga: Merupakan metode penelitian, penulis akan mengulas
halhal yang penting termasuk di dalamnya meliputi lokasi penelitian, jenis
penelitian, pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, sumber data, teknik
pengecekan keabsahan data, pengolaan dan analisa data. Hal ini agar bisa
dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian dan mengantar penulis
pada bab berikutnya.
Bab keempat: Merupakan paparan data dan analisa data, yang di
dalamnya membahas tentang praktek akad murabahah yang dilakukan oleh Bank BTN
Syariah pada produk KPR syariah, sehingga hasil yang diperoleh benarbenar
akurat dan tidak diragukan lagi. Adapun hal-hal yang terkait dengan itu
meliputi: keadaan yang terjadi dalam masyarakat, dalam kegiatan bank, dan dalam
kegiatan developer. Bab kelima: Penutup disini akan memuat kesimpulan dan
saran-saran secara menyeluruh sesuai dengan isi uraian yang sudah peneliti
tulis sebelumnya dalam penelitian ini. Serta dilanjutkan dengan saran-saran
yang berguna untuk perbaikan yang berhubungan dengan penelitian ini dimasa yang
akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Praktek akad murabahah dalam Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPRS): Studi kasus BTN Syariah Kota Malan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment