Abstract
INDONESIA:
Pembiayaan dengan akad Murabahah merupakan akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad Murabahah, penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaaan yang nantinya akan berpengaruh penting dalam profitabilitas bank, maka bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank akan menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank sendiri maupun kepentingan nasabah. Agar tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak. Keberhasilan dan keberlangsungan suatu bank salah satunya dapat dilihat dari kinerja bank dalam menjalankan serta mengelola hasil usahanya terutama keberhasilan dalam mendapatkan laba usaha. Pembiayaan baik pembiayaan berbasis jual-beli maupun berbasis bagi-hasil dapat menentukan kinerja keuangan bank terutama dalam mendapatkan laba.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi pembiayaan murabahah di BPRS Bhakti Sumekar serta kontribusi pembiayaan Murabahah untuk meningkatkan profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar sumenep. Penelitian ini termasuk penelitian hukum non doktrinal/sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif dengan bentuk penelitian yang digunakan yaitu penelitian evaluatif dengan lokasi penelitian di PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Data penelitian ini terdiri dari data primer melalui wawancara dan data sekunder berupa dokumen-dokumen ilmiah dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akad pembiayaan murabahah yang diaplikasikan oleh PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep adalah Pembiayaan Modal Kerja dan pembiayaan Konsumtif. Sedangkan dalam analisa pembiayaan PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep menggunakan analisa 5C. Adapun kontribusi pendapatan murabahah di PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep tahun 2010 sampai 2011 mampu meningkatkan profitabilitas pada BPRS Bahkti Sumekar Sumenep sebesar 496.388.562.000 dari besarnya total pembiayaan murabahah.
ENGLISH:
Financing by Murabahah agreement is a contract of sale of certain goods, which the seller said the purchase price of the goods to the buyer then sells to the purchaser by requiring the expected benefits by the amount specified. In a Murabahah contract, the seller sells goods by asking for the excess over the purchase price by selling price. Murabahah financing is financing which will be an important effect on bank profitability then the banks in providing credit or financing based on syari’ah principles, the bank will take ways that do not harm themselves and the interests of bank customers, in order to not harming the interests of both parties. The success and sustainability of the bank can be seen from the kinds of bank's performance in running and managing the success of his efforts primarily the business profit. Financing both financing based on sell-purchase and profit-share can determine the bank's financial performance, especially in a profit earning.
This study aims to determine applications of Murabahah financing as well as the contribution in BPRS Bhakti Sumekar to improve their. This study includes non-doctrinal/sociological legal research of descriptive qualitative study used a form of evaluative research with research sites in PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. The research data consists of primary data through interviews and secondary data from scientific documents and literature related to the problem studied.
Based on this study can be concluded that the murabahah financing agreement that applied by PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep is Working Capital Financing and Consumptive financing while in the financing analysis of PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep using 5C analysis. The murabahah revenue contributions in PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep years 2010-2011 able to improve profitability total amount of 496.388.562.000 of murabahah financing.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam merupakan agama yang
universal karena permasalahan yang dibahas menyeluruh pada sendi kehidupan,
baik tentang ibadah, syariah, maupun akhlak. Dalam ajaran islam, semua aspek
permasalahan baik terkait dengan ibadah maupun muamalah dibahas secara tuntas
dalam al-Quran maupun hadis. Aturan perdagangan misalnya, semua dibahas secara
lengkap dalam al-Quran dan hadis. Seperti firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah :
282 : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat 3 kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Rasulullah
saw bersabda: .َ;ْ. Dari Abi Hurairah, katanya Rasulullah
saw. Bersabda: Sesungguhnya Allah SWT berfirman: “ Aku pihak ketiga dari dua
orang yang bersyarikat (berkongsi) selama salah satunya tidak mengkhianati yang
lainnya” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Hakim). Pihak ketiga yang di maksudkan di
sini bahwa Allah akan membantu dan menurunkan berkat kepada orang yang
bersyarikat, dan kalau terjadi pengkhianatan diantara mereka, maka Allah tidak
akan membantu dan keberkatan akan dicabut. Oleh karena itu, dalam kegiatan
pembangunan ekonomi harus tetap di jaga bekerja yang baik dan saling percaya.
Di tengah era reformasi, pemerintah tengah giat melakukan
pembenahan sendi-sendi perekonomian. Dengan semakin berkembangnya perekonomian
suatu negara, semakin meningkat pula pemerintahan/kebutuhan pendanaan untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan. Namun dana pemerintah yang bersumber dari
APBN sangat terbatas untuk menutup kebutuhan dana, karenanya pemerintah
menggandeng dan mendorong pihak swasta untuk ikut serta berperan dalam
membiayai pembangunan potensi ekonomi bangsa. Pihak swastapun, secara
individual maupun kelembagaan, kepemilikan dananya juga terbatas untuk memenuhi
operasional dan pengembangan usahanya.
Dengan keterbatasan
kemampuan financial lembaga negara dan swasta tersebut, maka perbankan nasional
memegang peranan penting dan strategis dalam kaitannya penyediaaan permodalan
pengembangan sektor-sektor produktif.
1 Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial
intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat,
diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang
tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara).
2 Bank mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan nasional
karena fungsi Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana
dari masyarakat dan memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah Islam.
3 Bank syariah merupakan bank yang beroperasinya berdasarkan
prinsipprinsip syariah menurut ketentuan Al-qur’an dan Al-hadist dan memiliki
ciri yang berbeda dengan bank-bank yang ada (konvensional).
4 Di Indonesia sendiri perkembangan bank syari’ah dimulai dengan
didirikannya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun
1992. Dalam aktivitas pembiayaan bank syariah menjalankan dengan berbagai
teknik dan metode, yang penerapannya tergantung pada tujuan dan aktivitas
seperti kontrak mudharabah, musyarakah dan yang lainnya. 1Muhammad, Manajemen
Pembiayaan Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005),
2Muhammad, Manajemen Pembiayaan…,. 3Muhammad, Manajemen
Pembiayaan…, 1. 4Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam &
Lembaga-Lembaga Terkait: BAMUI, Takaful, dan Pasar Modal Syari’ah di Indonesia.
(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004), .
Produk-produk pembiayaan bank syariah, khususnya prinsip murabahah,
ditujukan untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sector riil
dengan tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama (investment financing)
yang dilakukan bersama mitra usaha (kreditor) menggunakan pola bagi hasil
(mudharabah dan musyarakah) dan dalam bentuk investasi sendiri (trade
financing) kepada yang membutuhkan pembiayaan menggunakan pola jual beli
(murabahah, salam dan istishna) dan pola sewa (ijarah dan ijarah muntahiya
bittamlik).5 Bank syariah dalam penyaluran dana kepada masyarakat dengan dua
jenis, yaitu pembiayaan dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan dengan sistem
jual-beli dengan pembayaran ditangguhkan.
Sistem bagi hasil adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian
hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Sistem jual beli dengan
pembayaran ditangguhkan adalah sistem dengan margin keuntungan yaitu dengan
cara menerapkan sistem jual beli di bank sebagai penjual atau dengan mengangkat
nasabah untuk dijadikan sebagai agen bank untuk melakukan pembelian barang dan
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga pokok dan
keuntungan yang disepakati. Dalam rangka meningkatkan dan mendayagunakan potensi
ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintah sumenep sangat memerlukan peran lembaga keuangan yang diharapkan
dapat memenuhi tujuan tersebut. Maka berdirilah PT. BPRS Bhakti Sumekar –
Sumenep. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan akuisisi
5Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
2008), 123. 6 Bank Perkreditan Rakyat yang berdomisili di Sidoarjo yaitu PT.
BPR Dana Merapi yang kemudian direkolasi ke Kabupaten Sumenep.
Dalam perkembangannya PT. BPR Dana Merapi telah mengalami perubahan
nama menjadi PT. BPR Bhakti Sumekar dengan Akte Nomor 24 tanggal 16 September
2002 oleh Notaris Karuniawan Surjanto, SH notaris di Sidoarjo dan Persetujuan
dari Bank Indonesia no.04/8KEP/PBI/sb/2002 tanggal 11 Nopember 2003. Dan
mendapat pengesahan Departemen Kehakiman RI dan HAM RI, No. C-19351 NT.01.04
tahun 2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas.6 Pada tanggal 1 November 2004 perubahan sistem
konvensional menjadi sistem syariah dan perubahan nama PT. BPR Bhakti Sumekar
menjadi PT. BPRS Bhakti Sumekar. Setelah beroperasi menggunakan prinsip syariah
perkembangan PT. BPRS Bhakti Sumekar semakin meningkat, khususnya jasa-jasa
pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah jauh lebih beragam daripada
jasa-jasa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Konvensional.7 Mengenai
jasa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah bukan saja pembiayaan
dalam bentuk apa yang disebut dalam istilah perbankan konvensional sebagai
kredit, tetapi juga memberikan jasa-jasa pembiayaan yang biasanya diberikan
oleh lembaga pembiayaan, seperti leasing, hire purchase, pembelian barang oleh
nasabah kepada bank syariah yang bersangkutan dengan cicilan, pembelian barang
oleh bank syariah kepada perusahaan manufaktur dengan pembayaran dimuka, 6
”Status Hukum dan Riwayat
Bank”,http://www.bhaktisumekar.co.id/index.php/menu-item-i-2/7- tentangbprsbs.
di akses tanggal 12 November 2011 7Halim Shiddiq, SE bagian AO, wawancara (23
Oktober 2011) 7 penyertaan modal. Kegiatan pembiayaan pada PT. BPRS Bhakti
Sumekar Sumenep tidak menggunakan bunga seperti perbankan konvensional, akan
tetapi menggunakan imbalan berupa bagi hasil. BPRS Bhakti Sumekar termasuk
salah satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang menjalankan pembiayaan murabahah
yang merupakan prinsip jual beli yang dikemas dalam bentuk investasi serta
menawarkan tingkat return yang ditentukan sesuai perjanjian.
Murabahah merupakan
pembiayaan yang memposisikan pihak bank syariah bertindak sebagai penjual dan
nasabah sebagai pembeli harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok
ditambah keuntungan dalam presentase tertentu bagi bank syariah sesuai dengan
kesepakatan.8 Dan operasional murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat
jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual
beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjual belikan, ada
ijab dan qabul serta ada akad yang menyertai perjanjian jual beli ini. Produk
pembiayaan berbasis jual beli yang paling diminati oleh nasabah BPRS Bhakti
Sumekar adalah pembiayaan murabahah. Proporsi tersebut menunjukkan bahwa
pembiayaan murabahah sangat menentukan perkembangan BPRS Bhakti Sumekar
Sumenep. Menurut M. Syafi’i Antonio dalam ba’i al murabahah penjual harus
memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahannya. Misalnya, pedagang eceran membeli komputer dari grosir
dengan harga Rp. 10.000.000,00 kemudian ia menambahkan 8 Zainunuddin Ali, Hukum
perbankan Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 30. 8 keuntungan sebesar
Rp.750.000,00 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000,00.
Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada
pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama
pembiayaan, besar keuntunngan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya
angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Dari uraian di atas
menunjukkan bahwa karena pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaaan yang
nantinya akan berpengaruh penting dalam profitabilitas bank, maka bank dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank akan
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank sendiri maupun kepentingan nasabah.
Agar tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak, bank dalam memberikan
pembiayaan harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas
itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan
murabahah sesuai dengan perjanjian antara bank dan nasabah. Keberhasilan dan
keberlangsungan suatu bank salah satunya dapat dilihat dari kinerja bank dalam
menjalankan serta mengelola hasil usahanya terutama keberhasilan dalam
mendapatkan laba usaha.
Namun, adakalanya keberhasilan bank tersebut akan terganggu oleh
kegiatan operasional bank itu sendiri, salah satunya adalah akibat adanya
risiko kredit (pembiayaan) yang diberikan bank sebagai salah satu kegiatan
pokoknya selain berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Pembiayaan
baik pembiayaan berbasis jual- 9 Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah: Dari
Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 101. 9 beli maupun
berbasis bagi-hasil dapat menentukan kinerja keuangan bank terutama dalam
mendapatkan laba. Jika pembiayaan ini dapat beroperasi dengan lancar maka akan
dapat meningkatkan keuntungan bagi pihak bank namun ketika pembiayaan ini
bermasalah maka pihak bank perlu memperhatikan risiko pembiayaan tersebut agar
tetap dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Berdasarkan latar belakang di
atas sangat penting untuk melakukan penelitian dengan judul “Aplikasi Akad
Pembiayaan Murabahah Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Profitabilitas PT. BPRS
Bhakti Sumekar Sumenep ”.
B.
Rumusan
Masalah
Ada dua permasalahan dalam penelitian
ini, adalah:
1. Bagaimana aplikasi akad pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Bhakti
Sumekar Sumenep?
2. Bagaimana kontribusi pembiayaan Murabahah untuk meningkatkan
profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep?
C. Batasan Permasalahan
Mengingat kompleksnya permasalahan yang terdapat dalam penelitian
ini dan terbatasnya waktu untuk mengadakan penelitian, maka di lakukan
pembatasan masalah yang diteliti agar memperoleh masalah yang lebih optimal.
Dalam penelitian ini peneliti hanya menganalisis prinsip akad pembiayaan
Murabahah untuk meningkatkan pendapatan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
D. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah;
1. Mendeskripsikan aplikasi
prinsip akad pembiayaan Murabahah di PT.BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
2. Mengungkap kontribusi pembiayaan Murabahah untuk meningkatkan
pendapatan PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
E. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis Memberikan sumbangan pemikiran dan
mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya mengenai lingkup hukum perbankan
syari'ah.
2. Manfaat Praktis a. Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan untuk berfikir kritis dalam menghadapi
permasalahan yang terjadi.
b. Bahwa hasil penelitian
nantinya dapat dijadikan bahan masukan bagi masyarakat akademisi maupun
praktisi tentang perbankan syari'ah.
F. Definisi Operasional
1. Pembiayaan Pembiayaan merupakan aktifitas bank syariah dalam
menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan sangat bermanfaat bagi bank syariah, nasabah, dan pemerintah. Pembiayaan menurut Muhammad adalah pendanaan
yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. 10 Menurut
Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, Pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
2. Murabahah Murabahah
menurut Ismail adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana para penjual
menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak
pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah
tertentu.11 Murabahah menurut M. Syafi’i Antonio yaitu dalam ba’i al murabahah
penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu
tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
3. Profitabilitas Dalam
Kamus Perbankan dijelaskan yang dimaksud dengan Profitability (profitabilitas,
kemampulabaan) adalah kemampuan sebuah perusahaan dalam memperoleh laba dan
potensi untuk memperoleh penghasilan pada masa yang akan datang.13 10Muhammad,
manajemen Pebankan…, 17. 11Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011),
138. 12Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah..., 101. 13Trikaloka, Kamus
Perbankan (Jogjakarta: Mitra Pelajar, 2009), 269. 12 4. BPRS Menurut
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian BPRS adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPRS yang kegiatannya
bersentuhan langsung dengan rakyat mempunyai peranan sangat penting dalam
mewujudkan perekonomian dalam pengembangan sektor rill di golongan masyarakat
kecil khususnya melayani kebutuhan transaksi perbankan baik dalam penghimpunan
dana maupun untuk penyaluran pembiayaan dengan menggunakan pola syariah.
G. Penelitian Terdahulu
Sesuai dengan pembahasan
dalam penelitian ini, penyusun membutuhkan penelusuran pustaka yang relevan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari penelusuran pustaka tersebut
diperoleh sebuah gambaran yang jelas mengenai aplikasi prinsip pembiayaan
murabahah perbankan syariah. Penelitian Abdah Riza (2009) dalam skripsinya yang
berjudul “Aplikasi Pembiayaan Murabahah di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Syariah
Pare Kediri”.
Pembahasan penelitian ini
memberikan kesimpulan bahwa aplikasi pembiayaan murabahah yang diterapkan di
BMT Syariah Pare Kediri yang pertama adalah akad murabahahi dengan melakukan
akad maka baru terlaksna aplikasi pembiayaan murabahah dengan
ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati antara pihak BMT dan Nasabah. Untuk
pengambilan keuntungan (mark up)pihak BMT tidak mematok berapa besar yang di
ambil namun akan dilakukan 14Abdah Riza, Aplikasi Pembiayaan Murabahah di
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Syariah Pare Kediri, Skripsi (Malang: UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang, 2009),
analisis dengan rumus 5C.
Jika nasabah memeliki kelemahan pada finansialnya maka prosentase keuntungan
yang akan di ambil lebih di perkecil. Untuk perhitungan mark upnya BMT Syariah
Pare Kediri memiliki tiga metode. Pertama, bagi nasabah yang mampu membayar
dalam jangka pendek maka mark upnya lebih rendah, dikhususkan hanya untuk
pengembalian untuk biaya operasional dan administrasi. Kedua, dengan nasabah
yang sanggup membayar dalam jangka satu tahun maka harga jual akan di tambah
mark up yang disepakatidan dicicil dengan 12 kali. Ketiga, nasabah yang
membayar lebih dari satu tahun maka harga jual akan di tambah mark up di kali
jumlah tahun. P
enelitian Eko M Santoso (2005) dalam skripsinya yang berjudul
“Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah Pada Bank Syariah
(Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia Malang)”.15 Mendeskripsikan dengan
pendekatan kasus, kemudian menyimpulkan bahwa dalam aplikasinya pembiayaan
berdasarkan Murabahah dan Mudharabah lebih kompleks permasalahannya, kelebihan
sistem pengendalian pada BMI terletak pada ikatan religius antara Bank dengan
Nasabah yang memungkinkan terjadinya kerjasama yang baik antara kedua belah
pihak, kelebihan lainnya adalah dari segi pembinaan dan jaminan pembinaan
tersebut dipisahkan untuk mengembangkan usaha nasabah dimana dalam jangka
panjang, nasabah diharapkan akan menjadi mitra usaha BMI. Penelitian Fike Mai
Mandasari (2008) dalam skripsinya yang berjudul “Sistem Pengendalian Pembiayaan
Murabahah Pada BPRS Bhakti Haji 15Eko M Susanto, Sistem Pengendalian Pembiayaan
Murabahah dan Mudharabah Pada Bank Syariah: Studi Kasus Pada Bank Muamalat
Indonesia Malang, Skripsi,( Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2005),10.
14 Malang”.
Mendeskripsikan dengan
metode kualitatif. Dan menyimpulkan bahwa secara umum BPRS BHM tidak memiliki
pedoman kinerja, kebijakan pembiayaan maupun pengendalian secara tertulis.
Melainkan berdasarkan pada arahan direksi sesuai dengan AD/ART serta kaidah
perundang-undangan yang berlaku dan hanya sedikit berdasarkan aturan tertulis,
surat edaran atau juklak pelaksanaan sistem pengendalian tercermin dalam
struktur organisasi pembiayaan, usaha pengawasan dan pembinaan terhadap
pembiayaan uang disalurkan. Penelitian Elmizan A. Nur (2006) yang berjudul
“Aplikasi Pembiayaan Murabahah Sebagai Implementasi Pembiayaan Konsumtif di
BPRS Bumi Rinjani Batu”.17 Pembahasan penelitian ini memberikan kesimpulan
bahwa BPRS Bumi Rinjani Batu memiliki teori aplikasi Murabahah sendiri.
Aplikasi perhitungan yang dipraktikkan BPRS Bumi Rinjani Batu bersifat cepat
dan simple karena lebih menekankan kepada kecepatan pelayanan. Selain itu
pembiayaan Murabahah yang disalurkan oleh BPRS Bumi Rinjani Batu merupakan
pembiayaan yang diminati nasabah dalam produk pembiayaan. Yakni dengan
dibuktikannya hasil dari laporan nasabah produk pembiayaan yang disalurkan
sampai bulan oktober 2006 sebesar 90,13 persen, dan jumlah pembiayaan yang
diberikan oleh BPRS Bumi Rinjani Batu. 16Fike Mai Mandasari, Sistem
Pengendalian Pembiayaan Murabahah Pada BPRS Bhakti Haji Malang, Skripsi
(Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2008),11. 17Elmizan A. Nur, Aplikasi
Pembiayaan Murabahah Sebagai Implementasi Pembiayaan Konsumtif di BPRS Bumi
Rinjani Batu, Skripsi (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2006), 10. 15
Tabel 1 Perbandingan Penelitian Terdahulu dengan Penelitian Ini: No Nama/ PT/
Tahun Judul Obyek Formal Obyek Material 1. Abdah Riza, Jurusan Manjemen,
Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2009) Aplikasi Pembiayaan
Murabahah di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Syariah Pare Kediri.
Pembiayaan Murabahah Pembiayaan murabahah dengan menggunakan
analisis rumus 5C. 2. Eko M Susanto, Jurusan Manajemen,Fakultas Ekonomi UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang (2005) Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah
dan Mudharabah Pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia Malang)
Pengendalian pembiayaan murabahah dan mudharabah Sistem pengendalian pembiayaan
3. Fike Mai Mandasari, Jurusan Manajemen,Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang (2008) Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah Pada BPRS Bhakti
Haji Malang Pengendalian pembiayaan murabahah Kebijakan pembiayaan maupun
pengendalian. 4. Elmizan A. Nur, Jurusan ManajemenFakultas Ekonomi, UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang (2006) Aplikasi Pembiayaan Murabahah Sebagai Implementasi
Pembiayaan Konsumtif di BPRS Bumi Rinjani Batu Pembiayaan murabahah, Pembiayaan
Konsumtif Pembiayaan Konsumtif 5. Rizqi Amaliyah, Jurusan Hukum Bisnis Syariah,
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2012) Akad Pembiayaan
Murabahah dan Kontribusinya Bagi Peningkatan Profitabilitas PT. BPRS Bhakti
Sumekar Akad Pembiayaan Murabahah, Profitbilitas Murabahah sebagai upaya
peningkatan profit. Sumber : Data diolah oleh peneliti 16 Berdasarkan pada
penelitian terdahulu tersebut, maka perbedaan penelitian sekarang dengan
penelitian sebelumnya terletak pada lembaga keuangan, serta dari segi judul
“Aplikasi pembiayaan Murabahah dalam sebagai upaya untuk meningkatkan
pendapatan PT. BPRS Bhakti Sumekar”.
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan aplikasi pembiayaan
Murabahah untuk meningkatkan profitabilitas BPRS itu sendiri. H. Sistematika
Pembahasan Sejalan dengan pedoman penulisan skripsi menggunakan sistematika
pembahsan secara utuh. Maka dalam setiap pembahasan akan dibentuk dalam laporan
yang sistematis, yaitu yang terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu;
Bab pertama adalah pendahuluan yang berisi tentang
pertanggungjawaban metodologi penyusun dalam penyusunan skripsi ini yang
meliputi sub-sub bab, antara lain: latar belakang masalah, perumusan pokok
masalah, tujuan dan kegunaan, definisi operasional dan sistematika pembahasan.
Bab kedua berbicara seputar pembahasan konsep bank meliputi:
pengertian bank, pengertian BPRS, tujuan BPRS, serta jenis dan produk BPRS.
Konsep pembiayaan meliputi: pengertian pembiayaan, prinsip analisa pembiayaan,
tujuan analisa pembiayaan, prosedur analisa pembiayaan. menguraikan seputar
pembiayaan murabahah yang meliputi: Pengertian, JenisJenis Murabahah,
Syarat-Syarat Murabahah, Rukun Murabahah, Manfaat Murabahah, Resiko Murabahah,
serta Landasan Syariah Pembiayaan Murabahah.
Bab ketiga membahas tentang
Metode dan Obyek Penelitian meliputi: Jenis Penelitian, Lokasi Penelitian,
Pendekatan Penelitian, Sumber Data, Teknik Pengumpulan Data, serta Metode
Pengolahan dan Analisis Data.
Bab
keempat membicarakan seputar analisa pembiayaan murabahah, kendala-kendala dan
solusinya. Serta membicarakan tentang bagaimana kontribusi pembiayaan murabahah
dalam meningkatkan pendapatan BPRS itu sendiri. Bab kelima adalah pembahasan
akhir yang terdiri dari kesimpulan, yaitu mengambil intisari yang penting dari
penelitian ini. Sub bab kedua yaitu saran yang berisikan seputar kritik dan
masukan yang bersifat konstruktif. Hal ini berguna untuk melengkapi kekurangan
yang ada dalam penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Akad pembiayaan murabahah dan kontribusinya bagi peningkatan profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep."
Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment