Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, May 26, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Akad pembiayaan murabahah dan kontribusinya bagi peningkatan profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep

Abstract

INDONESIA:
Pembiayaan dengan akad Murabahah merupakan akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad Murabahah, penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaaan yang nantinya akan berpengaruh penting dalam profitabilitas bank, maka bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank akan menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank sendiri maupun kepentingan nasabah. Agar tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak. Keberhasilan dan keberlangsungan suatu bank salah satunya dapat dilihat dari kinerja bank dalam menjalankan serta mengelola hasil usahanya terutama keberhasilan dalam mendapatkan laba usaha. Pembiayaan baik pembiayaan berbasis jual-beli maupun berbasis bagi-hasil dapat menentukan kinerja keuangan bank terutama dalam mendapatkan laba.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi pembiayaan murabahah di BPRS Bhakti Sumekar serta kontribusi pembiayaan Murabahah untuk meningkatkan profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar sumenep. Penelitian ini termasuk penelitian hukum non doktrinal/sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif dengan bentuk penelitian yang digunakan yaitu penelitian evaluatif dengan lokasi penelitian di PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Data penelitian ini terdiri dari data primer melalui wawancara dan data sekunder berupa dokumen-dokumen ilmiah dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akad pembiayaan murabahah yang diaplikasikan oleh PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep adalah Pembiayaan Modal Kerja dan pembiayaan Konsumtif. Sedangkan dalam analisa pembiayaan PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep menggunakan analisa 5C. Adapun kontribusi pendapatan murabahah di PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep tahun 2010 sampai 2011 mampu meningkatkan profitabilitas pada BPRS Bahkti Sumekar Sumenep sebesar 496.388.562.000 dari besarnya total pembiayaan murabahah.
ENGLISH:
Financing by Murabahah agreement is a contract of sale of certain goods, which the seller said the purchase price of the goods to the buyer then sells to the purchaser by requiring the expected benefits by the amount specified. In a Murabahah contract, the seller sells goods by asking for the excess over the purchase price by selling price. Murabahah financing is financing which will be an important effect on bank profitability then the banks in providing credit or financing based on syari’ah principles, the bank will take ways that do not harm themselves and the interests of bank customers, in order to not harming the interests of both parties. The success and sustainability of the bank can be seen from the kinds of bank's performance in running and managing the success of his efforts primarily the business profit. Financing both financing based on sell-purchase and profit-share can determine the bank's financial performance, especially in a profit earning.
This study aims to determine applications of Murabahah financing as well as the contribution in BPRS Bhakti Sumekar to improve their. This study includes non-doctrinal/sociological legal research of descriptive qualitative study used a form of evaluative research with research sites in PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. The research data consists of primary data through interviews and secondary data from scientific documents and literature related to the problem studied.
Based on this study can be concluded that the murabahah financing agreement that applied by PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep is Working Capital Financing and Consumptive financing while in the financing analysis of PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep using 5C analysis. The murabahah revenue contributions in PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep years 2010-2011 able to improve profitability total amount of 496.388.562.000 of murabahah financing.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Islam merupakan agama yang universal karena permasalahan yang dibahas menyeluruh pada sendi kehidupan, baik tentang ibadah, syariah, maupun akhlak. Dalam ajaran islam, semua aspek permasalahan baik terkait dengan ibadah maupun muamalah dibahas secara tuntas dalam al-Quran maupun hadis. Aturan perdagangan misalnya, semua dibahas secara lengkap dalam al-Quran dan hadis. Seperti firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah : 282 : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat 3 kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Rasulullah saw bersabda: .َ. Dari Abi Hurairah, katanya Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya Allah SWT berfirman: “ Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat (berkongsi) selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Hakim). Pihak ketiga yang di maksudkan di sini bahwa Allah akan membantu dan menurunkan berkat kepada orang yang bersyarikat, dan kalau terjadi pengkhianatan diantara mereka, maka Allah tidak akan membantu dan keberkatan akan dicabut. Oleh karena itu, dalam kegiatan pembangunan ekonomi harus tetap di jaga bekerja yang baik dan saling percaya.
Di tengah era reformasi, pemerintah tengah giat melakukan pembenahan sendi-sendi perekonomian. Dengan semakin berkembangnya perekonomian suatu negara, semakin meningkat pula pemerintahan/kebutuhan pendanaan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Namun dana pemerintah yang bersumber dari APBN sangat terbatas untuk menutup kebutuhan dana, karenanya pemerintah menggandeng dan mendorong pihak swasta untuk ikut serta berperan dalam membiayai pembangunan potensi ekonomi bangsa. Pihak swastapun, secara individual maupun kelembagaan, kepemilikan dananya juga terbatas untuk memenuhi operasional dan pengembangan usahanya.
Dengan  keterbatasan kemampuan financial lembaga negara dan swasta tersebut, maka perbankan nasional memegang peranan penting dan strategis dalam kaitannya penyediaaan permodalan pengembangan sektor-sektor produktif.
1 Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara).
2 Bank mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan nasional karena fungsi Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah Islam.
3 Bank syariah merupakan bank yang beroperasinya berdasarkan prinsipprinsip syariah menurut ketentuan Al-qur’an dan Al-hadist dan memiliki ciri yang berbeda dengan bank-bank yang ada (konvensional).
4 Di Indonesia sendiri perkembangan bank syari’ah dimulai dengan didirikannya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Dalam aktivitas pembiayaan bank syariah menjalankan dengan berbagai teknik dan metode, yang penerapannya tergantung pada tujuan dan aktivitas seperti kontrak mudharabah, musyarakah dan yang lainnya. 1Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005),
2Muhammad, Manajemen Pembiayaan…,. 3Muhammad, Manajemen Pembiayaan…, 1. 4Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-Lembaga Terkait: BAMUI, Takaful, dan Pasar Modal Syari’ah di Indonesia. (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004), .
Produk-produk pembiayaan bank syariah, khususnya prinsip murabahah, ditujukan untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sector riil dengan tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama (investment financing) yang dilakukan bersama mitra usaha (kreditor) menggunakan pola bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan dalam bentuk investasi sendiri (trade financing) kepada yang membutuhkan pembiayaan menggunakan pola jual beli (murabahah, salam dan istishna) dan pola sewa (ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik).5 Bank syariah dalam penyaluran dana kepada masyarakat dengan dua jenis, yaitu pembiayaan dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan dengan sistem jual-beli dengan pembayaran ditangguhkan.
Sistem bagi hasil adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Sistem jual beli dengan pembayaran ditangguhkan adalah sistem dengan margin keuntungan yaitu dengan cara menerapkan sistem jual beli di bank sebagai penjual atau dengan mengangkat nasabah untuk dijadikan sebagai agen bank untuk melakukan pembelian barang dan kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati. Dalam rangka meningkatkan dan mendayagunakan potensi ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah sumenep sangat memerlukan peran lembaga keuangan yang diharapkan dapat memenuhi tujuan tersebut. Maka berdirilah PT. BPRS Bhakti Sumekar – Sumenep. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan akuisisi 5Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), 123. 6 Bank Perkreditan Rakyat yang berdomisili di Sidoarjo yaitu PT. BPR Dana Merapi yang kemudian direkolasi ke Kabupaten Sumenep.
Dalam perkembangannya PT. BPR Dana Merapi telah mengalami perubahan nama menjadi PT. BPR Bhakti Sumekar dengan Akte Nomor 24 tanggal 16 September 2002 oleh Notaris Karuniawan Surjanto, SH notaris di Sidoarjo dan Persetujuan dari Bank Indonesia no.04/8KEP/PBI/sb/2002 tanggal 11 Nopember 2003. Dan mendapat pengesahan Departemen Kehakiman RI dan HAM RI, No. C-19351 NT.01.04 tahun 2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.6 Pada tanggal 1 November 2004 perubahan sistem konvensional menjadi sistem syariah dan perubahan nama PT. BPR Bhakti Sumekar menjadi PT. BPRS Bhakti Sumekar. Setelah beroperasi menggunakan prinsip syariah perkembangan PT. BPRS Bhakti Sumekar semakin meningkat, khususnya jasa-jasa pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah jauh lebih beragam daripada jasa-jasa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Konvensional.7 Mengenai jasa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah bukan saja pembiayaan dalam bentuk apa yang disebut dalam istilah perbankan konvensional sebagai kredit, tetapi juga memberikan jasa-jasa pembiayaan yang biasanya diberikan oleh lembaga pembiayaan, seperti leasing, hire purchase, pembelian barang oleh nasabah kepada bank syariah yang bersangkutan dengan cicilan, pembelian barang oleh bank syariah kepada perusahaan manufaktur dengan pembayaran dimuka, 6 ”Status Hukum dan Riwayat Bank”,http://www.bhaktisumekar.co.id/index.php/menu-item-i-2/7- tentangbprsbs. di akses tanggal 12 November 2011 7Halim Shiddiq, SE bagian AO, wawancara (23 Oktober 2011) 7 penyertaan modal. Kegiatan pembiayaan pada PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep tidak menggunakan bunga seperti perbankan konvensional, akan tetapi menggunakan imbalan berupa bagi hasil. BPRS Bhakti Sumekar termasuk salah satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang menjalankan pembiayaan murabahah yang merupakan prinsip jual beli yang dikemas dalam bentuk investasi serta menawarkan tingkat return yang ditentukan sesuai perjanjian.
 Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan pihak bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam presentase tertentu bagi bank syariah sesuai dengan kesepakatan.8 Dan operasional murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjual belikan, ada ijab dan qabul serta ada akad yang menyertai perjanjian jual beli ini. Produk pembiayaan berbasis jual beli yang paling diminati oleh nasabah BPRS Bhakti Sumekar adalah pembiayaan murabahah. Proporsi tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah sangat menentukan perkembangan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Menurut M. Syafi’i Antonio dalam ba’i al murabahah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya, pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000,00 kemudian ia menambahkan 8 Zainunuddin Ali, Hukum perbankan Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 30. 8 keuntungan sebesar Rp.750.000,00 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000,00. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntunngan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
 Dari uraian di atas menunjukkan bahwa karena pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaaan yang nantinya akan berpengaruh penting dalam profitabilitas bank, maka bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank akan menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank sendiri maupun kepentingan nasabah. Agar tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak, bank dalam memberikan pembiayaan harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan murabahah sesuai dengan perjanjian antara bank dan nasabah. Keberhasilan dan keberlangsungan suatu bank salah satunya dapat dilihat dari kinerja bank dalam menjalankan serta mengelola hasil usahanya terutama keberhasilan dalam mendapatkan laba usaha.
Namun, adakalanya keberhasilan bank tersebut akan terganggu oleh kegiatan operasional bank itu sendiri, salah satunya adalah akibat adanya risiko kredit (pembiayaan) yang diberikan bank sebagai salah satu kegiatan pokoknya selain berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Pembiayaan baik pembiayaan berbasis jual- 9 Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 101. 9 beli maupun berbasis bagi-hasil dapat menentukan kinerja keuangan bank terutama dalam mendapatkan laba. Jika pembiayaan ini dapat beroperasi dengan lancar maka akan dapat meningkatkan keuntungan bagi pihak bank namun ketika pembiayaan ini bermasalah maka pihak bank perlu memperhatikan risiko pembiayaan tersebut agar tetap dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Berdasarkan latar belakang di atas sangat penting untuk melakukan penelitian dengan judul “Aplikasi Akad Pembiayaan Murabahah Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep ”.
B.     Rumusan Masalah
 Ada dua permasalahan dalam penelitian ini, adalah:
1. Bagaimana aplikasi akad pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep?
2. Bagaimana kontribusi pembiayaan Murabahah untuk meningkatkan profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep?
C. Batasan Permasalahan
Mengingat kompleksnya permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini dan terbatasnya waktu untuk mengadakan penelitian, maka di lakukan pembatasan masalah yang diteliti agar memperoleh masalah yang lebih optimal. Dalam penelitian ini peneliti hanya menganalisis prinsip akad pembiayaan Murabahah untuk meningkatkan pendapatan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
D. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah;
 1. Mendeskripsikan aplikasi prinsip akad pembiayaan Murabahah di PT.BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
2. Mengungkap kontribusi pembiayaan Murabahah untuk meningkatkan pendapatan PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
E. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis Memberikan sumbangan pemikiran dan mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya mengenai lingkup hukum perbankan syari'ah.
 2. Manfaat Praktis a. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan untuk berfikir kritis dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.
 b. Bahwa hasil penelitian nantinya dapat dijadikan bahan masukan bagi masyarakat akademisi maupun praktisi tentang perbankan syari'ah.
 F. Definisi Operasional
1. Pembiayaan Pembiayaan merupakan aktifitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan sangat bermanfaat bagi bank syariah, nasabah, dan pemerintah.  Pembiayaan menurut Muhammad adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. 10 Menurut Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
 2. Murabahah Murabahah menurut Ismail adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana para penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu.11 Murabahah menurut M. Syafi’i Antonio yaitu dalam ba’i al murabahah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
 3. Profitabilitas Dalam Kamus Perbankan dijelaskan yang dimaksud dengan Profitability (profitabilitas, kemampulabaan) adalah kemampuan sebuah perusahaan dalam memperoleh laba dan potensi untuk memperoleh penghasilan pada masa yang akan datang.13 10Muhammad, manajemen Pebankan…, 17. 11Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011), 138. 12Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah..., 101. 13Trikaloka, Kamus Perbankan (Jogjakarta: Mitra Pelajar, 2009), 269. 12 4. BPRS Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPRS yang kegiatannya bersentuhan langsung dengan rakyat mempunyai peranan sangat penting dalam mewujudkan perekonomian dalam pengembangan sektor rill di golongan masyarakat kecil khususnya melayani kebutuhan transaksi perbankan baik dalam penghimpunan dana maupun untuk penyaluran pembiayaan dengan menggunakan pola syariah.
G. Penelitian Terdahulu
 Sesuai dengan pembahasan dalam penelitian ini, penyusun membutuhkan penelusuran pustaka yang relevan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari penelusuran pustaka tersebut diperoleh sebuah gambaran yang jelas mengenai aplikasi prinsip pembiayaan murabahah perbankan syariah. Penelitian Abdah Riza (2009) dalam skripsinya yang berjudul “Aplikasi Pembiayaan Murabahah di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Syariah Pare Kediri”.
 Pembahasan penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa aplikasi pembiayaan murabahah yang diterapkan di BMT Syariah Pare Kediri yang pertama adalah akad murabahahi dengan melakukan akad maka baru terlaksna aplikasi pembiayaan murabahah dengan ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati antara pihak BMT dan Nasabah. Untuk pengambilan keuntungan (mark up)pihak BMT tidak mematok berapa besar yang di ambil namun akan dilakukan 14Abdah Riza, Aplikasi Pembiayaan Murabahah di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Syariah Pare Kediri, Skripsi (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2009),
 analisis dengan rumus 5C. Jika nasabah memeliki kelemahan pada finansialnya maka prosentase keuntungan yang akan di ambil lebih di perkecil. Untuk perhitungan mark upnya BMT Syariah Pare Kediri memiliki tiga metode. Pertama, bagi nasabah yang mampu membayar dalam jangka pendek maka mark upnya lebih rendah, dikhususkan hanya untuk pengembalian untuk biaya operasional dan administrasi. Kedua, dengan nasabah yang sanggup membayar dalam jangka satu tahun maka harga jual akan di tambah mark up yang disepakatidan dicicil dengan 12 kali. Ketiga, nasabah yang membayar lebih dari satu tahun maka harga jual akan di tambah mark up di kali jumlah tahun. P
enelitian Eko M Santoso (2005) dalam skripsinya yang berjudul “Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah Pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia Malang)”.15 Mendeskripsikan dengan pendekatan kasus, kemudian menyimpulkan bahwa dalam aplikasinya pembiayaan berdasarkan Murabahah dan Mudharabah lebih kompleks permasalahannya, kelebihan sistem pengendalian pada BMI terletak pada ikatan religius antara Bank dengan Nasabah yang memungkinkan terjadinya kerjasama yang baik antara kedua belah pihak, kelebihan lainnya adalah dari segi pembinaan dan jaminan pembinaan tersebut dipisahkan untuk mengembangkan usaha nasabah dimana dalam jangka panjang, nasabah diharapkan akan menjadi mitra usaha BMI. Penelitian Fike Mai Mandasari (2008) dalam skripsinya yang berjudul “Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah Pada BPRS Bhakti Haji 15Eko M Susanto, Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah Pada Bank Syariah: Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia Malang, Skripsi,( Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2005),10. 14 Malang”.
 Mendeskripsikan dengan metode kualitatif. Dan menyimpulkan bahwa secara umum BPRS BHM tidak memiliki pedoman kinerja, kebijakan pembiayaan maupun pengendalian secara tertulis. Melainkan berdasarkan pada arahan direksi sesuai dengan AD/ART serta kaidah perundang-undangan yang berlaku dan hanya sedikit berdasarkan aturan tertulis, surat edaran atau juklak pelaksanaan sistem pengendalian tercermin dalam struktur organisasi pembiayaan, usaha pengawasan dan pembinaan terhadap pembiayaan uang disalurkan. Penelitian Elmizan A. Nur (2006) yang berjudul “Aplikasi Pembiayaan Murabahah Sebagai Implementasi Pembiayaan Konsumtif di BPRS Bumi Rinjani Batu”.17 Pembahasan penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa BPRS Bumi Rinjani Batu memiliki teori aplikasi Murabahah sendiri. Aplikasi perhitungan yang dipraktikkan BPRS Bumi Rinjani Batu bersifat cepat dan simple karena lebih menekankan kepada kecepatan pelayanan. Selain itu pembiayaan Murabahah yang disalurkan oleh BPRS Bumi Rinjani Batu merupakan pembiayaan yang diminati nasabah dalam produk pembiayaan. Yakni dengan dibuktikannya hasil dari laporan nasabah produk pembiayaan yang disalurkan sampai bulan oktober 2006 sebesar 90,13 persen, dan jumlah pembiayaan yang diberikan oleh BPRS Bumi Rinjani Batu. 16Fike Mai Mandasari, Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah Pada BPRS Bhakti Haji Malang, Skripsi (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2008),11. 17Elmizan A. Nur, Aplikasi Pembiayaan Murabahah Sebagai Implementasi Pembiayaan Konsumtif di BPRS Bumi Rinjani Batu, Skripsi (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2006), 10. 15 Tabel 1 Perbandingan Penelitian Terdahulu dengan Penelitian Ini: No Nama/ PT/ Tahun Judul Obyek Formal Obyek Material 1. Abdah Riza, Jurusan Manjemen, Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2009) Aplikasi Pembiayaan Murabahah di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Syariah Pare Kediri.
Pembiayaan Murabahah Pembiayaan murabahah dengan menggunakan analisis rumus 5C. 2. Eko M Susanto, Jurusan Manajemen,Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2005) Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah Pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia Malang) Pengendalian pembiayaan murabahah dan mudharabah Sistem pengendalian pembiayaan 3. Fike Mai Mandasari, Jurusan Manajemen,Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2008) Sistem Pengendalian Pembiayaan Murabahah Pada BPRS Bhakti Haji Malang Pengendalian pembiayaan murabahah Kebijakan pembiayaan maupun pengendalian. 4. Elmizan A. Nur, Jurusan ManajemenFakultas Ekonomi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2006) Aplikasi Pembiayaan Murabahah Sebagai Implementasi Pembiayaan Konsumtif di BPRS Bumi Rinjani Batu Pembiayaan murabahah, Pembiayaan Konsumtif Pembiayaan Konsumtif 5. Rizqi Amaliyah, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2012) Akad Pembiayaan Murabahah dan Kontribusinya Bagi Peningkatan Profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar Akad Pembiayaan Murabahah, Profitbilitas Murabahah sebagai upaya peningkatan profit. Sumber : Data diolah oleh peneliti 16 Berdasarkan pada penelitian terdahulu tersebut, maka perbedaan penelitian sekarang dengan penelitian sebelumnya terletak pada lembaga keuangan, serta dari segi judul “Aplikasi pembiayaan Murabahah dalam sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan PT. BPRS Bhakti Sumekar”.
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan aplikasi pembiayaan Murabahah untuk meningkatkan profitabilitas BPRS itu sendiri. H. Sistematika Pembahasan Sejalan dengan pedoman penulisan skripsi menggunakan sistematika pembahsan secara utuh. Maka dalam setiap pembahasan akan dibentuk dalam laporan yang sistematis, yaitu yang terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu;
Bab pertama adalah pendahuluan yang berisi tentang pertanggungjawaban metodologi penyusun dalam penyusunan skripsi ini yang meliputi sub-sub bab, antara lain: latar belakang masalah, perumusan pokok masalah, tujuan dan kegunaan, definisi operasional dan sistematika pembahasan.
Bab kedua berbicara seputar pembahasan konsep bank meliputi: pengertian bank, pengertian BPRS, tujuan BPRS, serta jenis dan produk BPRS. Konsep pembiayaan meliputi: pengertian pembiayaan, prinsip analisa pembiayaan, tujuan analisa pembiayaan, prosedur analisa pembiayaan. menguraikan seputar pembiayaan murabahah yang meliputi: Pengertian, JenisJenis Murabahah, Syarat-Syarat Murabahah, Rukun Murabahah, Manfaat Murabahah, Resiko Murabahah, serta Landasan Syariah Pembiayaan Murabahah.
 Bab ketiga membahas tentang Metode dan Obyek Penelitian meliputi: Jenis Penelitian, Lokasi Penelitian, Pendekatan Penelitian, Sumber Data, Teknik Pengumpulan Data, serta Metode Pengolahan dan Analisis Data.

Bab keempat membicarakan seputar analisa pembiayaan murabahah, kendala-kendala dan solusinya. Serta membicarakan tentang bagaimana kontribusi pembiayaan murabahah dalam meningkatkan pendapatan BPRS itu sendiri. Bab kelima adalah pembahasan akhir yang terdiri dari kesimpulan, yaitu mengambil intisari yang penting dari penelitian ini. Sub bab kedua yaitu saran yang berisikan seputar kritik dan masukan yang bersifat konstruktif. Hal ini berguna untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam penelitian ini. 

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Akad pembiayaan murabahah dan kontribusinya bagi peningkatan profitabilitas PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep." 
Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment