Abstract
INDONESIA:
Perkembangan perbankan di Indonesia sangat pesat setelah hadirnya sistem perbankan berbasis syariah. Diantara beberapa perbedaan antara sistem syariah dengan bank konvensional adalah kesepakatan yang terjadi saat pembukaan rekening baru. Dalam sistem perbankan Syariah dilakukan atas dasar kerjasama kedua belah pihak berbeda dengan sistem bank konvensional yang hanya dilakukan sepihak.
Fatwa Dewan Syariah Nasional merupakan salah satu Dasar Hukum bagi perbankan syariah yang ada di Indonesia. Oleh kerena itu Fatwa Dewan Syariah Nasional serta asas-asas kontrak syariah harus diterapkan dalam aktifitas perbankan syariah. Jika tidak maka sistem perbankan tersebut tidak dikatakan sebagai sistem perbankan syariah akan tetapi sistem perbankan konvensional.
Lahirnya sistem perbankan syariah memunculkan beberapa pertanyaan diantaranya: Bagaimana perbankan syariah dalam menerapkan salah satu produknya yaitu tabungan Mudla rabah serta pembagian nisbah yang ada dalam tabungan Mudla rabah dalam perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional? Selain itu, apa alasan masyarakat/nasabah memilih perbankan syariah?
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan cara kerja filed Research ini akan memudahkan menemukan data-data yang ada di lapangan. skripsi ini akan mendiskripsikan dan menguraikan data-data yang diperoleh dari lapangan dengan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi yang kemudian dilakukan analisis data melalui proses reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Dari proses tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: secara umum perbankan syariah tidak menerapkan berbagai asas-asas kontrak syariah, begitupun dengan beberapa Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam praktiknya sebagian sesuai dengan Fatwa yang disebutkan dan sebagian tidak.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap manusia dalam
aktifitasnya baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi tidak lepas dari pada
tujuan (maqôshid) dari apa yang akan ia peroleh selepas aktifitas tersebut,
dengan berbagai macam perbedaan sudut pandang manusia itu sendiri terhadap
esensi dari apa yang hendak ia peroleh, maka tidak jarang dan sangat tidak
menutup kemungkinan bahwa proses untuk menuju pada tujuan Maqôshidnya juga
beragam. Salah satu contoh dalam aktifitas sosial-ekonomi, banyak dari manusia
sendiri yang terjebak dalam hal ini, lebih mengedepankan pada pemenuhan hak
pribadi dan mengabaikan hak-hak orang lain baik hak itu berupa individu ataupun
masyarakat umum.
Akan tetapi Islam sebuah agama yang Rahmatan li Al-â’laminmin
mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia, sehingga 2 norma-norma yang
diberlakukan Islam dapat memberikan solusi sebuah keadilan dan kejujuran dalam
hal pencapaian manusia pada tujuan daripada aktifitasnya itu, sehingga tidak
akan terjadi ketimpangan sosial antara mereka. Maka tidak jarang diantara kita
yang acap kali menemukan ayat dalam kitab suci Al-Qur'an yang mendorong
perdagangan dan perniagaan, dan Islam sangat jelas sekali menyatakan sikap
bahwa tidak boleh ada hambatan bagi perdagangan dan bisnis yang jujur dan
halal, agar setiap orang memperoleh penghasilan, menafkahi keluarga, dan
memberikan sedekah kepada mereka yang kurang beruntung. Allah juga
memerintahkan bagaimana prosedur dalam melakukan kerjasama dan bagaimana proses
bagi hasilnya. Dalam hukum Islam terkait dengan hukum bisnis syari’ah atau
ekonomi syari’ah pada dasarnya memiliki asas dan prinsip dasar yang menjadi
suatu landasan
bagi pelaku ekonomi dan bisnis antara lain yaitu :
Artinya: “dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan…..”3 Firman Allah QS. Shaad (38): 24
x´
Artinya: “dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orangorang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh”4 Firman Allah QS. Al-Muzammil (73): 20 Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”5 Mengacu pada prisip-prinsip hukum yang telah ditetapkan ajaran Islam dalam hal transaksi pereknomian salah satunya yaitu Mudlârabah Mudlârabah saat ini tidak haya kita jumpai dalam hal perniagaan namun di dalam sistem perbankanpun menerpakan sistem Mudlârabah khususnya dalam perbankan syariah.
Artinya: “dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan…..”3 Firman Allah QS. Shaad (38): 24
x´
Artinya: “dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orangorang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh”4 Firman Allah QS. Al-Muzammil (73): 20 Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”5 Mengacu pada prisip-prinsip hukum yang telah ditetapkan ajaran Islam dalam hal transaksi pereknomian salah satunya yaitu Mudlârabah Mudlârabah saat ini tidak haya kita jumpai dalam hal perniagaan namun di dalam sistem perbankanpun menerpakan sistem Mudlârabah khususnya dalam perbankan syariah.
Akad Mudlârabah merupakan akad kerja sama antara pemilik dana
(shâhib al-mâl) dengan pengelola dana (mudlârib) untuk melakukan kegiatan
usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut
QS. Al-Maidah (5): 2 4 QS. Shaad (38): 24 5 QS. Al-Muzammil (73): 20 4
kesepakatan.6 Dalam hal pembagian keuntungan, maka pembagian kuntungan harus
dinyatakan dalam persentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
kesepakatan rasio persentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan
dalam kontrak. Akad Mudlârabah telah diklaim oleh dunia perbankan syariah
sebagai prodak utama yang mereka tawarkan dan Profit Sharing merupakan
karakteristik umum dan landasan bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
Oleh karena itu, sangat urgen bagi kita untuk mengenal akad ini, agar kita
dapat menerapkannya dengan benar dan tidak tepedaya dengan nama besar yang
kosong dari hakikatnya.
Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah Mudlârabah, Bank
Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan
pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai
mudharib (pengelola), sedangkan penabung sebagai shâhib al-mâl (penyandang
dana). Antara keduanya diadakan akad Mudlârabah yang menyatakan pembagian
keuntungan masingmasing pihak.8 Ketika nasabah akan melakukan suatu akad
Mudlârabah misalnya dalam tabungan syariah maka syarat-syarat dalam akad
tersebut harus dipenuhi. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh Mudlârib (Bank)
harus sesuai Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
(Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2008), 265. 7 Warkum Sumitro, Asas-Asas
Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait BMI & TAKAFUL Di Indonesia
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 34. 8 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah Dari Teori Ke Praktek Cet ke-16 (Jakarta: Gema Insani Press, 2010),
137.
dengan syarat-syarat hukum Islam, seperti dalam ilmu fiqih, serta mengikuti
peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional.9 Karena ketika
salah satu syarat yang diterapkan oleh Mudlârib tidak terpenuhi, maka itu
bukanlah merupakan perjanjian akad Mudlârabah yang sesuai dengan hukum Islam
dengan kata lain batal Berikut adalah syarat-syarat Mudlârabah a. Adanya modal
dalam hal ini uang yaitu baik dalam bentuk dinar maupun dirham. b. Adanya izin
dari pemilik modal terhadap pekerja dalam menggunakan modal tersebut. c. Adanya
pembagian dari keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. d. Tidak
ditentukan batas waktunya.10 Dalam KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
menyebutkan syarat Mudlârabah sebagai berikut: Pasal 231:
a. Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang
berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerja sama dalam usaha
b. Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan 10Muhammad
bin Qasim al-Ghazy, Fathul Qârib Mujib (Pasuruan: Dar al-Khofdh, 2004), 37. 6
c. Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad. Pasal
237: Akad Mudlârabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal. Pasal 243
Pemilik modal berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam
akad.
Dalam pembagian keuntungan
akad Mudlârabah harus menurut kesepakatan bersama tanpa ada unsur keterpaksaan
dari salah satu pihak yang bersangkutan. dan harus jelas persentasinya seperti
60% : 40%. dengan demikian, apabila terjadi persengketaan, maka penyelesaiannya
tidak begitu rumit.12 Oleh karena itu bank syariah harus mengacu kepada
prinsip-prinsip hukum Islam, serta undang-undang yang berlaku terkait akad
Mudlârabah jika tidak maka itu bukanlah bank syariah melainkan bank
konvensional yang tidak jauh beda penggunaan sistemnya. Pada kenyataannya
perbankan syariah yang melakukan perhitungan nisbah pembagian keuntungan yang
telah ditetapkan oleh pihak bank tersebut, kita hanya tinggal menyetujui atau
tidak. Jika setuju dengan ketetapan tersebut kita tinggal tanda tangan, jika
tidak maka sebaliknya. Hal tersebut seolah-olah
11Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, 53. 12M.
Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam Cet ke-2 (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2004), 171. 7 adanya suatu kesepakatan sepihak yaitu dari
pihak bank. Ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 Tetang
Kompilasi Hukum Ekonomi Syaraiah Bab II Asas Akad Pasal 21 Item a) :
Ikhtiari/sukarela; setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar
dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain. Item f) :
Taswiyah/kesetaraan; para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang
setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang. Item i) :
Taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan
kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan
kesepakatan.13 Begitu juga di bagian ketiga aib kesepakatan pasal 29 bahwa akad
yang sah yaitu akad-akad yang disepakati dalam perjanjian, tidak mengandung
unsur Ghalath atau khilaf, tidak dilakukan di bawah Ikrah atau paksaan, Taghrir
atau tipuan, dan Ghuban atau penyamaran.14 Adanya suatu keterpaksaan merupakan
suatu kontrak yang salah, keterpaksaan dalam hal ini keterpaksaan terjadi
apabila salah satu pihak lain menyetujui kontrak dengan acaman penjara, jiwa,
atau badan. Ancaman ini
13Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi, 12. 14Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Kompilasi,14. 8 bisa saja dilakukan terhadap dirinya, keluarganya,
dan ancamannya tidak bersifat fisik, misalnya ancaman untuk membuat bangkrut
atau tidak mendapatkan kekayaan yang menjadi haknya.15 Menyikapi hal di atas,
padahal dalam ketentuan ilmu fikih terkait Mudlârabah bahka di dalam KHES
(Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) bahwa jangan samapi ada suatu keterpaksaan
dalam akad tersebut, karena dapat merugikan salah satu pihak. Maksudnya yaitu
harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yakni bank serta nasabah.
Bagaimana kegiatan akad Mudlârabah tersebut apakah sudah mengikuti peraturan
yang berlaku bagi perbankan syariah yaitu fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang Tabungan. Melihat pada bahasan singkat di atas penulis berminat dan
berniat untuk membahas lebih lanjut tentang konsep transaksi tabungan dengan
prinsip Mudlârabah yang sudah berjalan dalam perbankan syariah B. Rumusan
Masalah 1. Bagaimana implementasi akad Mudlârabah pada tabungan Mudlârabah di
Bank BTN KCP Syariah Malang perspektif fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000? 2.
Bagaimana pembagian nisbah dalam akad Mudlârabah yang ada dalam produk
tabungan Mudlârabah?
15Salim, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar
Grafika, 2006), 37. 9 C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui implementasi
akad Mudlârabah pada tabungan Mudlârabah di Bank BTN KCP Syariah
Soekarno-Hatta Malang perspektif fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000. 2. Untuk
mengetahui pembagian nisbah dalam akad Mudlârabah pada produk tabungan Mudlârabah
. D. Manfaat Penelitian Secara umum penelitian ini diharapkan dapat memberikan
sumbangsih keilmuan yang nantinya dapat menjawab permsalahan yang terjadi di
masyarakat tentang akad Mudlârabah Adapun lebih rinci dari manfat penelitian
ini yaitu terbagi menjadi dua, yakni: 1. Manfaat teoritis a. Sebagai sumbangsih
keilmuan dalam bidang ekonomi Islam/Syariah pada Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
b. Penelitian ini dapat dijadikan landasan teori bagi peneliti yang akan datang
dalam hal yang sama. c. Sebagai sarana menambah wawasan keilmuan agar lebih
mengenal tentang produk produk dari perbankan syariah dan juga Bank BTN
Syariah. 10 2. Manfaat Praktis a. Hasil penelitin ini diharapkan dapat
dijadikan refrensi untuk melihat lebih jauh hasil penerapan Bank Syariah dalam
menerapkan produk Syariah. b. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi
manajemen untuk menentukan kebijakan ataupun keputusan di masa yang akan datang
serta dapat digunakan sebagai barometer untuk meningkatkan profitabilitas Bank
BTN Syariah c. Bagi penulis penelitian ini berguna untuk memenuhi tugas akhir
akademik sebagai persyaratan kelulusan studi strata 1 (S-1) di Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang serta sebagai
wahana untuk mengaplikasikan teori yang telah diperoleh selama belajar di
bangku kuliah. E. Definisi Operasional Untuk mengihndari kesalahpahaman dalam
memahami judul dalam penelitian ini, maka perlu adanya penjelasan makna dan
maksud dari istilah yang ada pada judul penelitian ini, antara lain:
Implementasi : pelaksanaan; penerapan implemen.16 proses, cara. Mudlârabah :
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik,
shahib al-mal, LKS)
16M.
Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arkola, 1994), 247
11 menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah)
bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.17 Tabungan Mudlârabah : Simpanan
dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu, dengan menggunakan akad
Mudlârabah. F. Penelitian Terdahulu Agar terlihat adanya perbedaan antara
penelitian yang telah dilakukan sebelumnya dengan penelitian ini, maka penulis
akan memaparkan beberapa penelitian terdahulu sebagai kajian pustaka antara
lain: 1. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Dian Faiqotul Maghfiroh
Mahasiswi UIN Maliki Malang tahun 2008 Jurusan Manajemen dengan judul “Aplikasi
Pembiayaan Mudlârabah Dalam Meningkatkan Profitabilitas PT. BPRS Bumi Rinjani
Batu” metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan
pendekatan diskriptif.
17Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Mudlârabah
(Qiradh) 12 Hasil dari penelitannya yaitu: Aplikasi pembiayaan Mudlârabah yang
dilakukan oleh PT. BPRS Bumi Rinjani Batu adalah Pembiayaan Modal Kerja,
seperti modal kerja perdagangan dan jasa dan Investasi Khusus adalah pembiayaan
dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan
untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul
maal). Adapun kontribusi pendapatan Mudlârabah di PT. BPRS Bumi Rinjani Batu
mampu meningkatkan profitabilitas pada BPRS hal ini terbukti dari prosentase
terbesar ada pada pembiayaan Mudlârabah yaitu sebesar 27%, setiap tahun selalu
meningkat sejak tahun 2003-2007. 2. Penelitian yang dilakukan oleh Esy Nur
Aisyah tahun 2008, Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Malang
yang judulnya “Penerapan Standar Operasional Prosedur dan Sistem Bagi Hasil
Tabungan Mudlârabah (Studi Pada BMT MMU Cab.Wonorejo Pasuruan)” metode
penelitian yang digunakannya ialah metode Kualitatif dengan pendekatan
deskriptif, alat penelitian dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil
dari penelitian tersebut yaitu bahwa Penerapan standar operasional prosedur
tabungan Mudlârabah di BMT MMU Cab. Wonorejo, secara teknisi menggambarkan
bahwa dalam prosedural menabung, BMT memberikan kemudahan kepada anggota
koperasi. Kemudahan sistem bagi hasil yang diterapkan adalah dengan prinsip
profit sharring, serta faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap besar kecilnya
bagi hasil yaitu 13 jumlah dana yang diinvestasikan oleh anggota, penetapan nisbah,
pendapatan bersih, serta kebijakan accouting yang diterapkan oleh BMT. 3.
Khoirul Bakdiah Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri
(UIN) Malang 2008. Dengan judul “Penerapan Pembiayaan Dengan Akad Mudlârabah
dan Musyârakah (Studi Kasus Pada BMTMMU Sidogiri Pasuruan)”. Metode
penelitiannya menggunakan metode kualitatif dengan metode deskriptif. Alat
penelitiannya menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil dari
penelitiannya yaitu: bahwa Prinsip pembiayaan Mudlârabah lebih diminati
masyarakat BMT karena tidak ada penyertaan modal, anggota masih banyak memulai
usahanya tanpa menunggu modal sendiri, dapat memberikan motivasi anggota untuk
bekerja. Berbeda dengan pembiayaan Musyârakah, akad ini kurang diminati karena
anggota dituntut untuk melakukan penyertaan modal. Bentuk perhitungan akad
Mudlârabah dan Musyârakah adalah didasarkan nisbah keuntungan dengan bentuk
prosentase, dan keuntungan dipengaruhi oleh besar kecilnya pembiayaan,
produktifitas usaha. Metode bagi hasil yang diterapkan adalah profit sharing.
Analisis Konsep Dan Implementasi Mudlârabah
Muqayadah Dalam Pengelolaan Dana Investasi Terikat (Studi Kasus Pada Bank
Muamalat Indonesia) Oleh Festi Kurnia Septiningsih Program Studi Keungan dan
Perbankkan Syariah Jurusan Ekonomi Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam NegerI
(STAIN) Surakarta tahun 2006 hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Konsep dan
implememtasi Mudlârabah muqayadah pada pengelolaan 14 dana investasi terikat
di Bank Muamalat Indonesia berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional dan
dalam menjalankan produknya Bank Muamalat Indonesia selalu berkonsultasi pada
Dewan Pengawas Syariah. Konsep dan implementasi Mudlârabah Muqayadah pada
pengelolaan dana investasi terikat di Bank Indonesia Tbk. dilihat dari jenis
usaha di tentukan oleh pemilik modal, modal yang diberikan dalam bentuk tunai,
kerugian di tanggung oleh pemilik dana, biaya operasional dibebankan pada
mudharib, dan prosedur pengajuan pembiayaan sudah sesuai dengan Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Berdasarkan hasil penelitian masih ada
yang tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000
antara lain adalah sistem bagi hasil dan jaminan. Perbedaan antara penelitian
terdahulu dengan penelitian ini yaitu dalam penelitian ini lebih konsen pada
penerapan sistem Mudlârabah yang ada pada tabungan Mudlârabah yang dilihat
dari perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000. Dan ini belum terdapat
penelitian tentang tema yang akan penulis kaji. Maksudnya yaitu apakah prosedur
penerapan akad Mudlârabah dalam produk tabungan Mudlârabah telah sesuai
dengan fatwa DSN baik itu mulai dari rukunnya, syarat-syaratnya bahkan
pembagian nisbah diantara para pihak. Inilah yang membedakan dengan penelitian
terdahulu. 15 No Nama Judul Jenis Penelitian Objek Formal Objek Materil 1 Dian
Faiqotul Maghfiroh, UIN Malang, 2008 Aplikasi Pembiayaan Mudlârabah Dalam
Meningkatkan Profitabilitas PT.BPRS Bumi Rinjani Batu Metode kualitatif dengan
pendekatan diskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan: Observasi Wawancara
dokumentasi Mudlârabah Aplikasi Pembiayaan Mudlârabah 2 Esy Nur Aisyah
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Malang 2008 “Penerapan Standar
Operasional Prosedur dan Sistem Bagi Hasil Tabungan Mudlârabah (Studi Pada BMT
MMU Cab.Wonorej o Pasuruan)” Metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif,
alat penelitian dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Sistem Bagi hasil
Penerapan SOP Sistem Bagi Hasil Tabungan Mudlârabah 3 Khoirul Bakdiah
Penerapan Pembiayaan Dengan Akad Metode Kualitatif dengan pendekatan
Mudlârabah Penerapan Pembiayaan Dengan Akad 16 Mudlârabah dan Musyârakah
(Studi Kasus Pada BMTMMU Sidogiri Pasuruan) deskriptif, alat penelitian dengan
wawancara, dokumentasi, dan observasi. Mudlârabah dan Musyârakah 4 Festi
Kurnia Septiningsih Analisis Konsep Dan Implementasi Mudlârabah Muqayadah
Dalam Pengelolaan Dana Investasi Terikat (Studi Kasus Pada Bank Muamalat
Indonesia) Metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif, alat penelitian
dengan wawancara. Mudlârabah Muqayadah Implementasi Mudlârabah Muqayadah 5
DedeAbduroh man, UIN Maliki Malang, 2012 Implementasi fatwa DSN NO:
02/DSNMUI/IV/2000 Tentang Tabungan Dalam Akad Mudlârabah Metode kualitatif
dengan pendekatan diskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan: Mudlârabah
Implementasi fatwa DSN NO: 02/DSNMUI/IV/2000 Dalam Akad Mudlârabah 17 G.
Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan harus ada dalam suatu penelitian
agar para pembaca mudah untuk memahami dari penelitian tersebut. Penulis akan
memaparkan sistematika pembahasan yang ada dalam penelitian yang akan penulis
teliti. Bab I yakni pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah,
tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasionl, penelitian
terdahulu, Penelitian terdahulu ini sebagai perbandingan dengan penelitian yang
akan penulis teliti agar adanya suatu perbedaan antara penelitian terdahulu
dengan penelitian yang akan penulis laksanakan. Dengan adanya perbedaan
tersebut akan saling melengkapi antara penelitian terdahulu dengan penelitian
ini, yang terakhir sistematika pembahasan, sistematika pembahasan ini yang akan
memaparkan penelitian secara runtut. Bab II sebagai kajian pustaka, yakni
tentang asas-asas kontrak syariah yang merupakan landasan dalam melakukan
kerjasama. Pengertian Mudlârabah menjadi bahan kajian dalam bab ini meliputi
landasan syariah, rukun serta syarat Mudlârabah. Mudlârabah sebagai produk
perbankan Pada Tabungan Mudlârabah di BTN KCP Syariah Malang observasi,
wawancara, dan dokumentasi 18 syariah. Selain itu juga akan dijelaskan tentang
tabungan akad Mudlârabah menurut fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000. Bab III
menjelaskan tentang metode yang akan digunakan dalam penelitian ini agar
pembaca mudah memahami alur dari penelitian ini, metodenya yaitu: Pendekatan
dan jenis penelitian, sumber data, sumber data ini yang akan digunakan sebagai
bahan penelitian, teknik pengumpulan data dan analisi data. Bab IV menjelaskan
tentang paparan dan analisis data. Paparan dan analisis data ini sesuai dengan
rumusan masalah yaitu: Pertama implementasi akad Mudlârabah pada tabungan
mudlârabah di Bank BTN KCP Syariah Malang perspektif fatwa DSN NO:
02/DSN-MUI/IV/200. Kedua pembagian nisbah dalam akad Mudlârabah yang ada dalam
produk tabungan Mudlârabah. Bab V yakni merupakan bab penutup yang meliputi
kesimpulan dari hasil proses penelitian yang dilaksanakan mulai dari awal
pemilihan judul sampai penentuan akhir. Serta berisikan saran-saran yang
membangun kepada pihak yang berkaitan dengan penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Implementasi fatwa dsn no 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan mudlarabah di BTN KCP Syariah Soekarno-hatta Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download
No comments:
Post a Comment