Abstract
INDONESIA:
Adanya fenomena “jual masjid” menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Namun ketika ditemui, pihak panitia pembangunan masjid Darush Sholikhin, Kota Batu menyatakan adanya penggunaan istilah jual masjid untuk menarik perhatian wakif pada wakaf tunai di masjid tersebut. Maka penelitian ini difokuskan pada problematika wakaf tunai di Masjid Darush Sholikhin Kota Batu dan pelaksanaan wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin - Kota Batu dalam perspektif hukum. Hal ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang muncul dalam wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin dan memahami mekanisme wakaf tunai berikut kesesuaiannya dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Lokasi penelitian ini adalah pada masjid Darush Sholikhin, Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kota Batu.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber data dari penelitian ini berupa data primer, yang berupa data diperoleh dari masyarakat dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi, observasi dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa panitia pembangunan masjid Darush Sholikhin menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan di masjid Darush Sholikhin ini adalah jual beli yang berdasarkan pada Al Qur’an, yaitu surat Ali Imron ayat 92 dan surat At Taubah ayat 111, sehingga definisi jual beli yang ada di Darush Sholikhin merupakan jual beli antara Allah dengan para mukminin, dan panitia hanya berperan sebagai fasilitator. Hal ini merupakan pendekatan terhadap waqif dengan pendekatan keagamaan. Selain itu, nadzir masjid Darush Sholikhin juga menerapkan pendekatan efektifitas pemanfaatan hasil dari wakaf tunai, yaitu dana wakaf yang diterima diwujudkan secara langsung dalam pembangunan masjid Darush Sholikhin, Kota Batu.
Pelaksanaan wakaf tunai di Darush Sholikhin merupakan pelaksanaan wakaf tradisional yang tidak terakomodir oleh UUW dan PP No. 42 tahun 2006, yang mengatur mengenai pelaksanaan wakaf tunai sebagai investasi yang harus dilakukan melalui LKS yang ditunjuk oleh menteri. Meski dasar pelaksanaannya masih berpedoman pada buku-buku tentang wakaf tunai yang dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Departemen Agama Republik Indonesia, pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan tentang pelaksanaan wakaf tunai namun sesuai dengan ketentuan Fiqh wakaf sehingga sah hukumnya dalam perspektif Islam.
ENGLISH:
“Mosque selling” phenomenon in Darush Sholikhin Mosque caused pro and contra to the public. But when researcher met the mosque’s committee, they stated that “Mosque selling” was used to reach waqif’s attention on cash waqf at that mosque. Therefore, this research is focused on cash waqf problems in Darush Sholikhin Mosque in Batu Regency from law perspectives. It was aimed to identify problems that emerged in cash waqaf in Darush Sholikhin Mosque and to understand about cash waqf mechanism and its adjustments according to the Indonesian law. The location of this research was Darush Sholikhin Mosque in Pattimura street, Temas Village, Batu Regency.
This research was qualitative research by using phenomenological approach. This research was descriptive research. Data source from this research was primary data collected from public and secondary data collected from literatures and documents. Data collecting in this research used documentation, observation and interview.
Research result indicated that committee of Darush Sholikhin Mosque stated that trade of Darush Sholikhin Mosque was based on Al Qur’an namely Ali Imron verse 92 and At Taubah verse 111, thereby the definition of trade in Darush Sholikhin was trade between Allah and mukminin where the committee acted as fascilitator. It was an approach to the waqif by using religious approach. Further, nadzir of Darush Sholikhin Mosque applied effectiveness approach in using cash waqf result, namely waqaf fund was directly used to build Darush Sholikhin Mosque in Batu Regency.
The implementation of cash waqaf in Darush Sholikhin includes as traditional waqf and not accommodate in Indonesian act of Waqf and Goverment Regulation Number 42 in 2006 that manages about cash waqaf implementation as investment that must be impelemented through Shari'ah Financial Institutions (LKS) pointed by minister. Although the base of its implementation is still based on literature about cash waqaf issued by Division of Waqaf, Religion Department of Indonesian Republic, which its implementation is not fulfilled requirements stated in law about cash waqaf implementation but it was right in Fiqh of waqf at Islamic law perspective.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Belakangan ini di Indonesia muncul
berita yang mengejutkan berbagai pihak, khususnya umat Islam tentang adanya
penjualan masjid. Lokasi masjid yang diberitakan berada di Kota Batu, Jawa
Timur. Hal ini tentu saja menjadi problematika baru bagi umat Islam, terutama
dalam muamalah mengingat selama ini permasalahan yang dibahas oleh ulama adalah
hukum praktek jual beli atau transaksi yang dilakukan di dalam masjid ataupun
di sekitar masjid. Bila pada masa rasulullah, transaksi di dalam masjid pernah
terjadi dan telah ditentukan oleh rasulullah bagaimana hukumnya, maka dalam
permasalahan yang berkembang dewasa ini, masjid menjadi obyek transaksi jual
beli atau perdagangan dan bukan lagi sebagai sarana atau lokasi transaksi.
Keberadaan baleho bertuliskan “dijual masjid 1 juta/meter”, yang letaknya di
tepi jalan utama lintasan jalur Kota Batu menuju Malang atau sebaliknya,
menimbulkan banyak tanda tanya dan tidak jarang memunculkan reaksi yang menentang
adanya penjualan masjid. Adanya baleho yang cukup besar dan menarik perhatian
masyarakat sekitar masjid, dan bahkan masyarakat muslim di luar Kota Batu yang
melintasi jalan di mana baleho tersebut berdiri. Dari keterangan yang diperoleh
peneliti dari pihak panitia pembangunan masjid Darush Sholikhin yang juga
merupakan nadzir dari tanah masjid, tempat dimana jual masjid tersebut terjadi,
jual beli yang terjadi merupakan jual beli antara hamba-hamba Allah dengan
Allah dan panitia pembangunan masjid hanya berperan sebagai perantara antara
penjual dan pembeli. Hal ini merupakan pendekatan nadzir kepada waqif,
sebagaimana yang terdapat dalam buku pedoman perwakafan yang diterbitkan oleh
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Departemen Agama Republik Indonesia.
Dalam peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia, pengaturan wakaf tunai ini berlandaskan kepada Keputusan
Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang yang ditetapkan
tanggal 11 Mei 2002 dan dituangkan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 dan
pedoman pelaksanaan undang-undang tersebut berdasarkan kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf Tunai. Maka peneliti menilai wakaf tunai yang dilakukan di
Masjid Darush Sholikhin Kota Batu ini menarik untuk dibahas dan dianalisa lebih
lanjut. Terlebih bahasan mengenai wakaf tunai belum banyak dikenal oleh
masyarakat secara umum. Sehingga peneliti mengajukan topik ini sebagai bahasan
dalam tugas akhirnya untuk mengetahui mekanisme wakaf tunai di Masjid Darush
Sholikhin dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tentang wakaf tunai.
B.
Rumusan
Masalah
Dari uraian latar belakang masalah di atas,
penelitian ini difokuskan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut :
1. Apa problematika wakaf tunai di
Masjid Darush Sholikhin Kota Batu?
2. Bagaimana pelaksanaan wakaf tunai
di masjid Darush Sholikhin - Kota Batu dalam perspektif hukum?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulis melakukan penelitian terhadap
fenomena wakaf tunai dengan menggunakan kata “jual masjid” ini adalah untuk
mengetahui apa problematika wakaf tunai yang ada di masjid Darush Sholikhin,
Kota batu dan bagaimana mekanisme atau praktek “jual masjid” yang terjadi di
masjid Darush Sholikhin, Kota Batu.
Dengan mengetahui problematika yang
muncul dalam wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin dan mekanismenya, penulis
dapat mengetahui problematika yang muncul dalam wakaf tunai di masjid Darush
Sholikhin dan memahami jalannya transaksi. Maka peneliti mengkaji pelaksanaan
wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin untuk diketahui bagaimana pelaksanaannya
dan kesesuaiannya dengan fiqh wakaf dan peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia.
C.
Manfaat
Penelitian
Manfaat yang dapat diperoleh oleh para pihak
dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi peneliti :
a. Mendapatkan tambahan pengetahuan baru.
b. Dapat menguji kemampuan analisis peneliti
terhadap suatu permasalahan yang ada dan berkembang dalam masyarakat.
2. Bagi masyarakat : Mendapat penjelasan
mengenai praktek wakaf tunai yang ada di Indonesia, khususnya wakaf tunai yang
dilaksanakan di masjid Darush Sholikhin Kota Batu.
3. Bagi pengembangan keilmuan fiqh
dan hukum di Indonesia : Penelitian ini memberikan sumbangsih yang besar dalam
pengembangan hukum dalam muamalah dan dalam hukum positif Indonesia, terutama
dalam perwakafan.
4. Bagi kalangan akademisi :
Penelitian ini memberikan gambaran mengenai pelaksanaan wakaf tunai di masjid
Darush Sholikhin, Temas, Kota Batu dan problematik yang terjadi di masjid
Darush Sholikhin, sehingga dapat diketahui alasan adanya wakaf tunai di masjid
Darush Sholikhin dan pelaksanaan wakaf tunai tersebut.
E. Penelitian Terdahulu
Pada bagian ini, peneliti menunjukkan beberapa
karya tulis dengan tema sejenis, sehingga dapat dijadikan pembanding dan dapat
diketahui perbedaan dari penulisan laporan penelitian yang merupakan tugas
akhir peneliti. Adapun tema yang diangkat dalam penelitian ini adalah tema
wakaf tunai, maka penelitian sejenis yang menurut peneliti dapat dijadikan
pembanding dan pembeda adalah sebagai berikut :
1. Muhammad Lukman Hidayat. NIM
03210023. PRAKTIK WAKAF UANG DI YAYASAN ISLAM AL-ISLAM DESA JORESAN KECAMATAN
MLARAK KABUPATEN PONOROGO. Skripsi (2009). Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsyiyah,
Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Pembimbing: Drs.
Fadil SJ., M. Ag. Karya tulis ini berisi : Wakaf merupakan salah satu lembaga
sosial Islam yang erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun
wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat
berkembang dengan baik di beberapa negara muslim. Hal tersebut karena lembaga
ini memang sangat dirasakan menfaatnya bagi kesejahteraan umat. Selintas, wakaf
uang ini memang tampak seperti instrumen keuangan Islam lainnya yaitu, zakat,
infak, sedekah (ZIS). ZIS bisa saja dibagi bagikan langsung dana pokoknya
kepada pihak yang berhak Sementara pada wakaf uang, uang pokoknya akan
diinvestasikan terus menerus sehingga umat memiliki dana yang selalu ada dan
bertambah terus seiring dengan bertambahnya jumlah wakif yang beramal, baru
kemudian keuntungan investasi dari pokok itulah yang akan mendanai kebutuhan
rakyat miskin. Wakaf merupakan sektor voluntery (sukarela), yaitu atas dasar
kesadaran masing-masing individu, calon wakif mendatangi nadzir untuk
mewakafkan sebagian hartanya guna kemaslahatan umum. Kontradiktif dengan hal
itu, yang terjadi di Yayasan Islam Al-Islam nadzir dari yayasan mendatangi
calon wakif dengan memberikan motivasi keagamaan, pengembangan bidang pendidikan,
sehingga dapat menggugah kesadaran calon wakif untuk berwakaf. Permasalahan
yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang praktik wakaf uang dan
pengelolaanya menurut empat madzhab fikih dan Undang-undang No. 41 Tahun 2004
di Yayasan Islam Al-Islam Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi agama dengan jenis penelitian
kualitatif. Sumber data yang diperoleh dengan teknik sampling purposive
sampling dan untuk melakukan uji validitas dengan triangulasi. Sumber data
meliputi primer, sekunder dan tersier. Sedangkan metode pengumpulan data
menggunakan pengamatan, dokumen dan wawancara. Hasil analisis terhadap masalah
yang dibahas dituangkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian.
Praktik wakaf uang di Yayasan Islam Al-Islam Desa Joresan Kecamatan Mlarak
Kabupaten Ponorogo yaitu, nadzir menerima wakaf uang dari wakif, kemudian
nadzir dan bendahara yayasan sebagai pengelolanya. Sebagian strategi
pengembangan wakaf secara profesional sudah dilakukan yaitu pendekatan kepada
calon wakif. Adapun pendekatan yang dilakukan yaitu: pendekatan keagamaan,
problem sosial. Sehingga dapat menggugah hati calon wakif untuk berwakaf.
Sedangkan pengelolaan wakaf uang di Yayasan Islam Al-Islam Desa Joresan Kecamatan
Mlarak Kabupaten Ponorogo saat ini masih untuk membeli tanah yang rencananya
akan dibangun asrama putra dengan ditambah uang dari yayasan yang ada.
Pengelolaan dan pemanfaatannya masih untuk kebutuhan saat itu. Adapun kendala
dalam pengelolaan wakaf uang di Yayasan Islam Al-Islam Desa Joresan Kecamatan
Mlarak Kabupaten Ponorogo adalah: a. Belum adanya lembaga yang menangani wakaf;
b. Tidak adanya penyuluhan dan pembinaan kepada nadzir dari KUA atau badan
wakaf yang ada di kabupaten/kotamadya.
2. Maisyaroh. NIM: 06610085.
“Manajemen Dana Wakaf Tunai untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam (Studi
pada Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Cabang Malang)”. SKRIPSI (2010). Fakultas
Ekonomi UIN Malang, Pembimbing : H. Ahmad Djalaluddin, Lc., MA Karya tulis ini
berisi : Manajemen Dana Peranan wakaf tunai sangat besar dalam menunjang
keberlangsungan lembaga dan pelaksanaan pendidikan. Dengan wakaf tunai, umat
Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus
terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama
semakin terbatas. Di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak harta
wakaf yang dikelola secara konsumtif dan tradisional, sehingga peranannya
sebagai katalisator bagi problem sosial dan ekonomi umat tidak maksimal. Oleh
karena itu dituntut adanya pengelolaan dana yang professional oleh nazhir
selaku pengelola sehingga potensi wakaf tunai akan menjadi sangat penting dan
dapat dimanfaatkan secara optimal khususnya untuk kepentingan pendidikan
masyarakat luas. Atas dasar inilah, peneliti tertarik melakukan penelitian di
Baitul Maal Hidayatullah Cabang Malang dengan tujuan untuk mengetahui manajemen
(pengelolaan) dana wakaf tunai di lembaga ini serta problematika secara umum
dan langkah-langkah yang ditempuh BMH Cabang Malang dalam mengatasi
problematika tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Setelah diperoleh, data diproses, dianalisis, dan
dibandingkan dengan teori-teori dan kemudian dievaluasi. Dan hasil evaluasi
tersebut akan ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan. Sedangkan teknik
pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa dana wakaf tunai yang dihimpun oleh BMH
Cabang Malang ditujukan khusus untuk program pendidikan yaitu untuk
pengembangan lembaga pendidikan Islam Ar-Rohmah Putri yang terletak di Dau
Malang dan bentuk pengembangannya berupa pembebasan lahan di sekitar/area
lembaga pendidikan tersebut. Dalam memanajemen dananya, BMH Cabang Malang
mengalami beberapa kendala. Kendala utama dalam manajemen dana wakaf tunai ini
adalah adanya SDM/karyawan yang kurang optimal dalam menjalankan tugasnya dan
sulit untuk diajak mengembangkan organisasi. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak
BMH Cabang Malang membuat inisiatif mengadakan pelatihan guna memotivasi
karyawannya. Contoh bentuk motivasi yang pernah dilakukan oleh pihak manajemen
BMH Cabang Malang adalah training tentang pentingnya manajemen, studi banding,
pemberian kajian keislaman berkenaan dengan pengelolaan dana kebajikan ini, dan
MABIT (Malam Bina Taqwa).
3. Sri Handayani, S.H. NIM : B4b 006
232. Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah Berlakunya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kota Semarang. Tesis (2008).
Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro
Semarang. Pembimbing : Prof. H. Abdullah Kelib, Sh Isi dari karya tulis ini :
Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat
dan cenderung hanya untuk kepentingan ibadah khusus dapat dimaklumi, karena
memang pada umumnya ada keterbatasan umat Islam tentang pemahaman wakaf, baik
mengenai harta yang diwakafkan maupun peruntukannya. Barang-barang yang
diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada benda-benda yang tidak bergerak saja,
tetapi juga benda bergerak seperti wakaf uang, saham dan lain-lain Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu cara atau
prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu
meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap
data primer di lapangan. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data
yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara,
serta data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka. Analisis data
yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara
deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui :
1). Pelaksanaan Wakaf Uang Ditinjau
dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha
bagi hasil(al-mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan
tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan
kepada al-mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan
dengan prinsip syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan
mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah.
2). Pemberdayaan wakaf tunai (uang) untuk
kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama,
wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana
terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi
tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang
berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung
atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa menbantu
sebagian lembagalembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang
kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat islam dapat
lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung
pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
3). Hambatan dalam pemberdayaan
wakaf uang untuk kesejahteraan umat adalah : a). Masih belum terintegrasinya
peraturan teknis pengelolaan wakaf uang; b). Masih belum adanya persoalan hukum
wakaf uang dalam memberikan kepastian hukum guna memberikan perlindungan bagi
wakif, nadzir dan penerima wakaf baik perorangan maupun badan hukum; c).
Peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf tunai yang belum
diatur secara terinci; d). Masih adanya pola pikir masyarakat yang mencurigai
pengelolaan wakaf uang untuk kepentingan yang berorientasi keuntungan (profit
oriented). Perbedaan yang dapat ditemukan dari beberapa penelitian terdahulu
diatas dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dengan judul
“Implementasi Wakaf Tunai di Masjid Darush Sholikhin, Kota Batu” adalah bahwa
penelitian ini berlokasi di masjid Darush Sholikhin Kota Batu. Selain itu,
terkait dengan hasil penelitian, pelaksanaan wakaf tunai di Masjid Darush
Sholikhin Kota Batu ini menggunakan kata “masjid dijual” yang mana jual beli
ini menurut pihak masjid Darush Sholikhin berdasarkan pada surat At Taubah ayat
111 dan Ali Imron ayat 92. Hal ini merupakan pendekatan kepada waqif dan calon
waqif dengan pendekatan keagamaan. Dan dalam pelaksanaan wakaf tunai ini,
nadzir juga menggunakan pendekatan efektifitas penggunaan hasil wakaf dengan
penggunaan secara langsung untuk pembangunan masjid Darush Sholikhin Kota Batu.
Selain itu, implementasi wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin ini bukanlah
wakaf tunai sebagaimana yang diatur dan ditentukan mekanismenya dalam
Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Wakaf. Meski dalam hal kenadzirannya, nadzir masjid Darush
Sholikhin di Kota Batu ini telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam
peraturan perundang-undangan menganai syarat-syarat nadzir dan mekanisme
pendaftarannya. F. Sistematika Pembahasan Sistematika yang digunakan dalam
laporan penelitian yang merupakan tugas akhir ini mengikuti prosedur yang
terdapat dalam buku panduan penulisan karya tulis ilmiah yang baru (2011), yang
diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Dan berdasarkan jenisnya, penelitian
ini merupakan penelitian hukum Islam, sehingga sistematika laporannya adalah
sebagai berikut :
Pada bab I, yang merupakan bab
pendahuluan, peneliti memaparkan latar belakang dilakukannya penelitian ini,
beserta rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini. Selain itu, pada bab
ini peneliti menjabarkan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh oleh para pihak
atau sumbangsih yang dapat diberikan dari penelitian ini. Peneliti juga
memaparkan beberapa penelitian dengan tema sejenis yang dapat dijadikan
pembanding maupun sebagai pembeda antara penelitian ini dengan penelitian yang
pernah ada sebelumnya. Dan dalam bab ini juga, peneliti menjabarkan sistematika
pembahasan yang ada dalam laporan penelitian, yang merupakan tugas akhir
peneliti dan menjelaskan kandungan-kandungan yang ada dalam tiap babnya.
Bab II dari laporan penelitian ini,
yang berisi tinjauan pustaka, membahas tentang teori-teori yang menjadi
landasan dalam penelitian ini. Teori-teori yang dipaparkan oleh peneliti adalah
tentang pengalihan hak milik dan wakaf. Teoriteori ini dianggap peneliti
sebagai teori yang relevan terhadap penelitian ini.
Bab III, yang berisi tentang metode
penelitian, penjelasan metode yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian
ini. Pada bab ini dideskripsikan tentang batasan masalah, jenis penelitian,
pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik
analisis data yang relevan dalam upaya peneliti untuk memperoleh hasil
penelitian yang maksimal.
Bab IV dari laporan penelitian ini
menyajikan data-data yang diperoleh peneliti dan analisa terhadap data yang
ada. Data yang diperoleh oleh peneliti dari penelitian yang telah dilakukan
oleh peneliti disajikan dalam bentuk data epik maupun data emik yang telah
mengalami pengolahan dan uji validitas.
Bab V, yang merupakan bab akhir dari
laporan penelitian ini yang berisi kesimpulan dari penelitian setelah dilakukan
analisa dan pengolahan data.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Implementasi wakat tunai di Masjid Darush Sholokhin, Kota Batu.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment