Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Implementasi wakat tunai di Masjid Darush Sholokhin, Kota Batu.

Abstract

INDONESIA:
Adanya fenomena “jual masjid” menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Namun ketika ditemui, pihak panitia pembangunan masjid Darush Sholikhin, Kota Batu menyatakan adanya penggunaan istilah jual masjid untuk menarik perhatian wakif pada wakaf tunai di masjid tersebut. Maka penelitian ini difokuskan pada problematika wakaf tunai di Masjid Darush Sholikhin Kota Batu dan pelaksanaan wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin - Kota Batu dalam perspektif hukum. Hal ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang muncul dalam wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin dan memahami mekanisme wakaf tunai berikut kesesuaiannya dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Lokasi penelitian ini adalah pada masjid Darush Sholikhin, Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kota Batu.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber data dari penelitian ini berupa data primer, yang berupa data diperoleh dari masyarakat dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi, observasi dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa panitia pembangunan masjid Darush Sholikhin menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan di masjid Darush Sholikhin ini adalah jual beli yang berdasarkan pada Al Qur’an, yaitu surat Ali Imron ayat 92 dan surat At Taubah ayat 111, sehingga definisi jual beli yang ada di Darush Sholikhin merupakan jual beli antara Allah dengan para mukminin, dan panitia hanya berperan sebagai fasilitator. Hal ini merupakan pendekatan terhadap waqif dengan pendekatan keagamaan. Selain itu, nadzir masjid Darush Sholikhin juga menerapkan pendekatan efektifitas pemanfaatan hasil dari wakaf tunai, yaitu dana wakaf yang diterima diwujudkan secara langsung dalam pembangunan masjid Darush Sholikhin, Kota Batu.
Pelaksanaan wakaf tunai di Darush Sholikhin merupakan pelaksanaan wakaf tradisional yang tidak terakomodir oleh UUW dan PP No. 42 tahun 2006, yang mengatur mengenai pelaksanaan wakaf tunai sebagai investasi yang harus dilakukan melalui LKS yang ditunjuk oleh menteri. Meski dasar pelaksanaannya masih berpedoman pada buku-buku tentang wakaf tunai yang dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Departemen Agama Republik Indonesia, pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan tentang pelaksanaan wakaf tunai namun sesuai dengan ketentuan Fiqh wakaf sehingga sah hukumnya dalam perspektif Islam.
ENGLISH:
“Mosque selling” phenomenon in Darush Sholikhin Mosque caused pro and contra to the public. But when researcher met the mosque’s committee, they stated that “Mosque selling” was used to reach waqif’s attention on cash waqf at that mosque. Therefore, this research is focused on cash waqf problems in Darush Sholikhin Mosque in Batu Regency from law perspectives. It was aimed to identify problems that emerged in cash waqaf in Darush Sholikhin Mosque and to understand about cash waqf mechanism and its adjustments according to the Indonesian law. The location of this research was Darush Sholikhin Mosque in Pattimura street, Temas Village, Batu Regency.
This research was qualitative research by using phenomenological approach. This research was descriptive research. Data source from this research was primary data collected from public and secondary data collected from literatures and documents. Data collecting in this research used documentation, observation and interview.
Research result indicated that committee of Darush Sholikhin Mosque stated that trade of Darush Sholikhin Mosque was based on Al Qur’an namely Ali Imron verse 92 and At Taubah verse 111, thereby the definition of trade in Darush Sholikhin was trade between Allah and mukminin where the committee acted as fascilitator. It was an approach to the waqif by using religious approach. Further, nadzir of Darush Sholikhin Mosque applied effectiveness approach in using cash waqf result, namely waqaf fund was directly used to build Darush Sholikhin Mosque in Batu Regency.
The implementation of cash waqaf in Darush Sholikhin includes as traditional waqf and not accommodate in Indonesian act of Waqf and Goverment Regulation Number 42 in 2006 that manages about cash waqaf implementation as investment that must be impelemented through Shari'ah Financial Institutions (LKS) pointed by minister. Although the base of its implementation is still based on literature about cash waqaf issued by Division of Waqaf, Religion Department of Indonesian Republic, which its implementation is not fulfilled requirements stated in law about cash waqaf implementation but it was right in Fiqh of waqf at Islamic law perspective.







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Belakangan ini di Indonesia muncul berita yang mengejutkan berbagai pihak, khususnya umat Islam tentang adanya penjualan masjid. Lokasi masjid yang diberitakan berada di Kota Batu, Jawa Timur. Hal ini tentu saja menjadi problematika baru bagi umat Islam, terutama dalam muamalah mengingat selama ini permasalahan yang dibahas oleh ulama adalah hukum praktek jual beli atau transaksi yang dilakukan di dalam masjid ataupun di sekitar masjid. Bila pada masa rasulullah, transaksi di dalam masjid pernah terjadi dan telah ditentukan oleh rasulullah bagaimana hukumnya, maka dalam permasalahan yang berkembang dewasa ini, masjid menjadi obyek transaksi jual beli atau perdagangan dan bukan lagi sebagai sarana atau lokasi transaksi. Keberadaan baleho bertuliskan “dijual masjid 1 juta/meter”, yang letaknya di tepi jalan utama lintasan jalur Kota Batu menuju Malang atau sebaliknya, menimbulkan banyak tanda tanya dan tidak jarang memunculkan reaksi yang menentang adanya penjualan masjid. Adanya baleho yang cukup besar dan menarik perhatian masyarakat sekitar masjid, dan bahkan masyarakat muslim di luar Kota Batu yang melintasi jalan di mana baleho tersebut berdiri. Dari keterangan yang diperoleh peneliti dari pihak panitia pembangunan masjid Darush Sholikhin yang juga merupakan nadzir dari tanah masjid, tempat dimana jual masjid tersebut terjadi, jual beli yang terjadi merupakan jual beli antara hamba-hamba Allah dengan Allah dan panitia pembangunan masjid hanya berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Hal ini merupakan pendekatan nadzir kepada waqif, sebagaimana yang terdapat dalam buku pedoman perwakafan yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Departemen Agama Republik Indonesia.
Dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, pengaturan wakaf tunai ini berlandaskan kepada Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2002 dan dituangkan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 dan pedoman pelaksanaan undang-undang tersebut berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Tunai. Maka peneliti menilai wakaf tunai yang dilakukan di Masjid Darush Sholikhin Kota Batu ini menarik untuk dibahas dan dianalisa lebih lanjut. Terlebih bahasan mengenai wakaf tunai belum banyak dikenal oleh masyarakat secara umum. Sehingga peneliti mengajukan topik ini sebagai bahasan dalam tugas akhirnya untuk mengetahui mekanisme wakaf tunai di Masjid Darush Sholikhin dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang wakaf tunai.
B.     Rumusan Masalah
 Dari uraian latar belakang masalah di atas, penelitian ini difokuskan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut :
1. Apa problematika wakaf tunai di Masjid Darush Sholikhin Kota Batu?
2. Bagaimana pelaksanaan wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin - Kota Batu dalam perspektif hukum?
C. Tujuan Penelitian
 Tujuan penulis melakukan penelitian terhadap fenomena wakaf tunai dengan menggunakan kata “jual masjid” ini adalah untuk mengetahui apa problematika wakaf tunai yang ada di masjid Darush Sholikhin, Kota batu dan bagaimana mekanisme atau praktek “jual masjid” yang terjadi di masjid Darush Sholikhin, Kota Batu.
Dengan mengetahui problematika yang muncul dalam wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin dan mekanismenya, penulis dapat mengetahui problematika yang muncul dalam wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin dan memahami jalannya transaksi. Maka peneliti mengkaji pelaksanaan wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin untuk diketahui bagaimana pelaksanaannya dan kesesuaiannya dengan fiqh wakaf dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
C.     Manfaat Penelitian
 Manfaat yang dapat diperoleh oleh para pihak dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi peneliti :
 a. Mendapatkan tambahan pengetahuan baru.
 b. Dapat menguji kemampuan analisis peneliti terhadap suatu permasalahan yang ada dan berkembang dalam masyarakat.
 2. Bagi masyarakat : Mendapat penjelasan mengenai praktek wakaf tunai yang ada di Indonesia, khususnya wakaf tunai yang dilaksanakan di masjid Darush Sholikhin Kota Batu.
3. Bagi pengembangan keilmuan fiqh dan hukum di Indonesia : Penelitian ini memberikan sumbangsih yang besar dalam pengembangan hukum dalam muamalah dan dalam hukum positif Indonesia, terutama dalam perwakafan.
4. Bagi kalangan akademisi : Penelitian ini memberikan gambaran mengenai pelaksanaan wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin, Temas, Kota Batu dan problematik yang terjadi di masjid Darush Sholikhin, sehingga dapat diketahui alasan adanya wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin dan pelaksanaan wakaf tunai tersebut.
E. Penelitian Terdahulu
 Pada bagian ini, peneliti menunjukkan beberapa karya tulis dengan tema sejenis, sehingga dapat dijadikan pembanding dan dapat diketahui perbedaan dari penulisan laporan penelitian yang merupakan tugas akhir peneliti. Adapun tema yang diangkat dalam penelitian ini adalah tema wakaf tunai, maka penelitian sejenis yang menurut peneliti dapat dijadikan pembanding dan pembeda adalah sebagai berikut :
1. Muhammad Lukman Hidayat. NIM 03210023. PRAKTIK WAKAF UANG DI YAYASAN ISLAM AL-ISLAM DESA JORESAN KECAMATAN MLARAK KABUPATEN PONOROGO. Skripsi (2009). Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsyiyah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Pembimbing: Drs. Fadil SJ., M. Ag. Karya tulis ini berisi : Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Islam yang erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara muslim. Hal tersebut karena lembaga ini memang sangat dirasakan menfaatnya bagi kesejahteraan umat. Selintas, wakaf uang ini memang tampak seperti instrumen keuangan Islam lainnya yaitu, zakat, infak, sedekah (ZIS). ZIS bisa saja dibagi bagikan langsung dana pokoknya kepada pihak yang berhak Sementara pada wakaf uang, uang pokoknya akan diinvestasikan terus menerus sehingga umat memiliki dana yang selalu ada dan bertambah terus seiring dengan bertambahnya jumlah wakif yang beramal, baru kemudian keuntungan investasi dari pokok itulah yang akan mendanai kebutuhan rakyat miskin. Wakaf merupakan sektor voluntery (sukarela), yaitu atas dasar kesadaran masing-masing individu, calon wakif mendatangi nadzir untuk mewakafkan sebagian hartanya guna kemaslahatan umum. Kontradiktif dengan hal itu, yang terjadi di Yayasan Islam Al-Islam nadzir dari yayasan mendatangi calon wakif dengan memberikan motivasi keagamaan, pengembangan bidang pendidikan, sehingga dapat menggugah kesadaran calon wakif untuk berwakaf. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang praktik wakaf uang dan pengelolaanya menurut empat madzhab fikih dan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 di Yayasan Islam Al-Islam Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi agama dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang diperoleh dengan teknik sampling purposive sampling dan untuk melakukan uji validitas dengan triangulasi. Sumber data meliputi primer, sekunder dan tersier. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan pengamatan, dokumen dan wawancara. Hasil analisis terhadap masalah yang dibahas dituangkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian. Praktik wakaf uang di Yayasan Islam Al-Islam Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo yaitu, nadzir menerima wakaf uang dari wakif, kemudian nadzir dan bendahara yayasan sebagai pengelolanya. Sebagian strategi pengembangan wakaf secara profesional sudah dilakukan yaitu pendekatan kepada calon wakif. Adapun pendekatan yang dilakukan yaitu: pendekatan keagamaan, problem sosial. Sehingga dapat menggugah hati calon wakif untuk berwakaf. Sedangkan pengelolaan wakaf uang di Yayasan Islam Al-Islam Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo saat ini masih untuk membeli tanah yang rencananya akan dibangun asrama putra dengan ditambah uang dari yayasan yang ada. Pengelolaan dan pemanfaatannya masih untuk kebutuhan saat itu. Adapun kendala dalam pengelolaan wakaf uang di Yayasan Islam Al-Islam Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo adalah: a. Belum adanya lembaga yang menangani wakaf; b. Tidak adanya penyuluhan dan pembinaan kepada nadzir dari KUA atau badan wakaf yang ada di kabupaten/kotamadya.
2. Maisyaroh. NIM: 06610085. “Manajemen Dana Wakaf Tunai untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam (Studi pada Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Cabang Malang)”. SKRIPSI (2010). Fakultas Ekonomi UIN Malang, Pembimbing : H. Ahmad Djalaluddin, Lc., MA Karya tulis ini berisi : Manajemen Dana Peranan wakaf tunai sangat besar dalam menunjang keberlangsungan lembaga dan pelaksanaan pendidikan. Dengan wakaf tunai, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas. Di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak harta wakaf yang dikelola secara konsumtif dan tradisional, sehingga peranannya sebagai katalisator bagi problem sosial dan ekonomi umat tidak maksimal. Oleh karena itu dituntut adanya pengelolaan dana yang professional oleh nazhir selaku pengelola sehingga potensi wakaf tunai akan menjadi sangat penting dan dapat dimanfaatkan secara optimal khususnya untuk kepentingan pendidikan masyarakat luas. Atas dasar inilah, peneliti tertarik melakukan penelitian di Baitul Maal Hidayatullah Cabang Malang dengan tujuan untuk mengetahui manajemen (pengelolaan) dana wakaf tunai di lembaga ini serta problematika secara umum dan langkah-langkah yang ditempuh BMH Cabang Malang dalam mengatasi problematika tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Setelah diperoleh, data diproses, dianalisis, dan dibandingkan dengan teori-teori dan kemudian dievaluasi. Dan hasil evaluasi tersebut akan ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dana wakaf tunai yang dihimpun oleh BMH Cabang Malang ditujukan khusus untuk program pendidikan yaitu untuk pengembangan lembaga pendidikan Islam Ar-Rohmah Putri yang terletak di Dau Malang dan bentuk pengembangannya berupa pembebasan lahan di sekitar/area lembaga pendidikan tersebut. Dalam memanajemen dananya, BMH Cabang Malang mengalami beberapa kendala. Kendala utama dalam manajemen dana wakaf tunai ini adalah adanya SDM/karyawan yang kurang optimal dalam menjalankan tugasnya dan sulit untuk diajak mengembangkan organisasi. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak BMH Cabang Malang membuat inisiatif mengadakan pelatihan guna memotivasi karyawannya. Contoh bentuk motivasi yang pernah dilakukan oleh pihak manajemen BMH Cabang Malang adalah training tentang pentingnya manajemen, studi banding, pemberian kajian keislaman berkenaan dengan pengelolaan dana kebajikan ini, dan MABIT (Malam Bina Taqwa).
3. Sri Handayani, S.H. NIM : B4b 006 232. Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kota Semarang. Tesis (2008). Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang. Pembimbing : Prof. H. Abdullah Kelib, Sh Isi dari karya tulis ini : Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan ibadah khusus dapat dimaklumi, karena memang pada umumnya ada keterbatasan umat Islam tentang pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun peruntukannya. Barang-barang yang diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada benda-benda yang tidak bergerak saja, tetapi juga benda bergerak seperti wakaf uang, saham dan lain-lain Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui :
1). Pelaksanaan Wakaf Uang Ditinjau dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil(al-mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada al-mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah.
 2). Pemberdayaan wakaf tunai (uang) untuk kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa menbantu sebagian lembagalembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
3). Hambatan dalam pemberdayaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat adalah : a). Masih belum terintegrasinya peraturan teknis pengelolaan wakaf uang; b). Masih belum adanya persoalan hukum wakaf uang dalam memberikan kepastian hukum guna memberikan perlindungan bagi wakif, nadzir dan penerima wakaf baik perorangan maupun badan hukum; c). Peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf tunai yang belum diatur secara terinci; d). Masih adanya pola pikir masyarakat yang mencurigai pengelolaan wakaf uang untuk kepentingan yang berorientasi keuntungan (profit oriented). Perbedaan yang dapat ditemukan dari beberapa penelitian terdahulu diatas dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dengan judul “Implementasi Wakaf Tunai di Masjid Darush Sholikhin, Kota Batu” adalah bahwa penelitian ini berlokasi di masjid Darush Sholikhin Kota Batu. Selain itu, terkait dengan hasil penelitian, pelaksanaan wakaf tunai di Masjid Darush Sholikhin Kota Batu ini menggunakan kata “masjid dijual” yang mana jual beli ini menurut pihak masjid Darush Sholikhin berdasarkan pada surat At Taubah ayat 111 dan Ali Imron ayat 92. Hal ini merupakan pendekatan kepada waqif dan calon waqif dengan pendekatan keagamaan. Dan dalam pelaksanaan wakaf tunai ini, nadzir juga menggunakan pendekatan efektifitas penggunaan hasil wakaf dengan penggunaan secara langsung untuk pembangunan masjid Darush Sholikhin Kota Batu. Selain itu, implementasi wakaf tunai di masjid Darush Sholikhin ini bukanlah wakaf tunai sebagaimana yang diatur dan ditentukan mekanismenya dalam Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf. Meski dalam hal kenadzirannya, nadzir masjid Darush Sholikhin di Kota Batu ini telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan menganai syarat-syarat nadzir dan mekanisme pendaftarannya. F. Sistematika Pembahasan Sistematika yang digunakan dalam laporan penelitian yang merupakan tugas akhir ini mengikuti prosedur yang terdapat dalam buku panduan penulisan karya tulis ilmiah yang baru (2011), yang diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Dan berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam, sehingga sistematika laporannya adalah sebagai berikut :
Pada bab I, yang merupakan bab pendahuluan, peneliti memaparkan latar belakang dilakukannya penelitian ini, beserta rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini. Selain itu, pada bab ini peneliti menjabarkan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh oleh para pihak atau sumbangsih yang dapat diberikan dari penelitian ini. Peneliti juga memaparkan beberapa penelitian dengan tema sejenis yang dapat dijadikan pembanding maupun sebagai pembeda antara penelitian ini dengan penelitian yang pernah ada sebelumnya. Dan dalam bab ini juga, peneliti menjabarkan sistematika pembahasan yang ada dalam laporan penelitian, yang merupakan tugas akhir peneliti dan menjelaskan kandungan-kandungan yang ada dalam tiap babnya.
Bab II dari laporan penelitian ini, yang berisi tinjauan pustaka, membahas tentang teori-teori yang menjadi landasan dalam penelitian ini. Teori-teori yang dipaparkan oleh peneliti adalah tentang pengalihan hak milik dan wakaf. Teoriteori ini dianggap peneliti sebagai teori yang relevan terhadap penelitian ini.
Bab III, yang berisi tentang metode penelitian, penjelasan metode yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini. Pada bab ini dideskripsikan tentang batasan masalah, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data yang relevan dalam upaya peneliti untuk memperoleh hasil penelitian yang maksimal.
Bab IV dari laporan penelitian ini menyajikan data-data yang diperoleh peneliti dan analisa terhadap data yang ada. Data yang diperoleh oleh peneliti dari penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti disajikan dalam bentuk data epik maupun data emik yang telah mengalami pengolahan dan uji validitas.
Bab V, yang merupakan bab akhir dari laporan penelitian ini yang berisi kesimpulan dari penelitian setelah dilakukan analisa dan pengolahan data.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Implementasi wakat tunai di Masjid Darush Sholokhin, Kota Batu.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment