Abstract
INDONESIA:
Zakat merupakan contoh ajaran filantropi yang diwajibkan kepada setiap pemeluk agama Islam yang berkemampuan sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan. Dalam pembayaran zakat perbakan syariah ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti profitabilitas, ukuran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan ukuran Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh secara simultan dan parsial antara variabel profitabilitas, ukuran DPS dan ukuran perusahaan terhadap pembayaran zakat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah 5 Bank Umum Syariah dengan metode purposive sampling. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan semua variabel independen yaitu profitabilitas, ukuran DPS dan ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikan terhadap variabel dependen yaitu zakat. Sedangkan secara parsial, profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap pembayaran zakat, semakin tinggi profitabilitas perusahaan maka semakin tinggi pula zakat yang akan dibayarkan karena laba sebagai dasar penetapan pembayaran zakat. Ukuran DPS berpengaruh negatif signifikan terhadap pembayaran zakat. Artinya peran DPS dalam perusahaan tidak terlalu berpengaruh terhadap pembayaran zakat dikarenakan adanya kesadaran individu tentang kewajiban dan pentingnya membayar zakat, selain itu juga dipengaruhi oleh pengetahuan yang dimiliki pihak manajemen tentang zakat serta adanya perintah dalam Al-Qur’an dan Undang-Undang yang mengharuskan pembayaran zakat. Ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikaan terhadap pembayaran zakat, semakin besar total aset yang dimiliki perusahaan akan mempengaruhi kebijakan pembayaran zakat. Perusahaan yang berukuran lebih besar yang mempunyai sumberdaya yang lebih besar akan lebih mampu dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan termasuk kebijkan zakat.
ENGLISH:
Alms is an example of philanthropy doctrine required for each enabled Moslem as a form of social responsibility which be applicable in a company. There are some factors affect alms payment such as profitability, the Sharia Supervisory Board (DPS) measure and the size of Company in a Islamic banking. The objectives of this study is to determine the effect simultaneously and partially between the variables of profitability, the measure of the DPS and the size of company towards the payment of alms.
This is a quantitative study with descriptive approach. Sample in this study consist of five Islamic Banks by purposive sampling method. Then, the analytical method used is multiple linear regression analysis.
The results of this study indicates that simultaneously all the independent variables, that are profitability, DPS measure and the size of company give significant positive effect to the dependent variable, that is alms. Further, partially the profitability gives significant positive effect on the payment of alms, the higher profitability of the company, the higher alms should be paid because profit is the basis in determining alms payment. The DPS measure gives negative effect significantly on the alms payment. It means the role of DPS in a company does not significantly affect alms payment due to individual awareness about the obligation and importance of paying alms, but it is also influenced by the knowledge of the management of the charity as well as the commands in Qur'an and Law about alms payment. Company size significantly gives positive effect alms payment, the greater total assets whose company would affect the policy of alms payment. Larger companies whose greater resources will be able to set policies that will be implemented include alms policy as well.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan perbankan Syariah saat ini marak menjadi sorotan dalam
pembangunan ekonomi, juga merupakaan fenomena yang menarik di kalangan
akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Telah banyak juga yang
melakukan kajian-kajian atas praktek perbakan syariah yang merupakan alternatif
dan menjadi peluang dalam upaya menyempurnakan sistem keuangan karena perbankan
syariah secara idealis didirikan berdasarkan pada prinsip kegiatan bisnis yang
tidak lepas dari hubungannya dengan etika syariah (Widodo, 1999). Berbicara
mengenai kegiatan ekonomi yang berlandaskan etika syariah, tidak cukup bagi
perusahaan hanya memfokuskan diri pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi
dibutuhkan sebuah paradigma baru di bidang bisnis dengan jalan mensinergikan
berbagai kekuatan di dalam lingkar perusahaan (internal) dengan kekuatan di
luar perusahaan. Dengan sinergisitas yang berhasil dibangun oleh sebuah
perusahaan niscaya akan mengalir dukungan ekternal yang akan memperkuat posisi
perusahaan di tengah persaingan yang semakin keras dan menglobal. Perusahaan
ada, tumbuh dan berkembang tidak lepas karena pengakuan dan daya dukung
stakeholders yang mendukungnya, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan
saling dukung itu nantinya akan saling menguntungkan kedua belah pihak. Salah
satu cara mewujudkan kerjasama 2 (sinergisitas) itu adalah melalui pembayaran
zakat perusahaan yang merupakan bentuk dari Islamic Social Responsibility
(ISR). Pembayaran zakat perusahaan yang merupakan bentuk filantropi Islam
dianjurkan untuk memberi ruang dan kesempatan kepada seorang muslim yang
berkelebihan untuk berbagi rasa dengan orang lain. Islam adalah contoh ajaran
filantropi yang diwajibkan kepada setiap pemeluk Islam yang berkemampuan,
disamping yang hukumnya sunnah seperti wakaf, infak, sedekah, dan bentuk
kebajikan lainnya. Substansi ajaran ini mengingatkan kepada umat Islam agar
mempunyai kepekaan terhadap orang lain, karena hal itu merupakan parameter
kadar iman seseorang terhadap Tuhannya selaku Pemilik mutlak alam semesta
beserta isinya (Djakfar: 2012). Pada perkembangannya, sebuah organisasi seperti
perusahaan kini juga dapat dikenakan atau berinisiatif untuk melaksanakan
zakat. Beberapa perusahaan di Indonesia sebenarnya sudah mulai mempraktikan
zakat perusahaan, jika diperhatikan zakat perusahaan ini dilaksanakan baik oleh
perusahaan yang berbasis syariah maupun perusahaan berbasis konvensional.
Lembaga perbankan syariah memang diharuskan baik dari segi agama Islam maupun dari
segi yuridis di Indonesia untuk mengeluarkan zakat sebesar yang sudah
ditentukan. Dalam hal ini zakat perusahaan yang dimaksud adalah zakat yang
dibayarkan perusahaan dari total laba yang perusahaan hasilkan. UU No. 23 tahun
2011 tentang pengelolaan zakat menyebutkan dalam pasal 1 ayat (2) bahwa zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dalam UU
No. 3 38/1999 Pasal 11 Ayat 2 Poin b ditanyakan bahwa “Perdagangan dan
perusahaan merupakan harta yang dikeluarkan zakatnya”. Secara yuridis
Undang-Undang tersebut menjadi landasan bagi lembaga perbakan syariah untuk
membayar zakat. Pasal tersebut menandakan bahwa sebuah badan usaha seperti
perusahaan juga dapat menjalankan inisiatif berzakat bagi perusahaannya. Namun
sayangnya, implementasi zakat perusahaan itu sendiri belum optimal dijalankan
secara konsisten, khususnya di sektor perbankan syariah di Indonesia. Padahal
zakat berperan penting dalam mewujudkan terciptanya keadilan dalam bidang
ekonomi dimana seluruh anggota warga Negara mempunyai sumber pendapatan dan
income untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan roda kehidupan di
muka bumi ini. Dengan zakat maka akan terkumpul dana baru (fresh capital) yang
bebas dari tekanan-tekanan apapun karena memang bersifat sukarela dan merupakan
hak para kaum miskin (Amma, 2004). Zakat merupakan sebuah sarana untuk
mengentaskan kemiskinan dalam suatu Negara bahkan merupakan salah satu solusi
terbaik dalam mengurangi kemiskinan di dunia (Ningsih, 2014). Distribusi zakat
pada golongan masyarakat kurang mampu akan menjadi pendapatan yang membuat
mereka memiliki daya beli atau akses pada perekonomian. Sementara itu
peningkatan penawaran terjadi karena zakat memberikan disinsentif bagi
penumpukan harta diam (tidak diusahakan) dengan mengenakan potongan sehingga
mendorong harta untuk diusahakan dan dialirkan untuk investasi di sektor riil.
Pada akhirnya, zakat 4 berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
secara makro (Nurlistianah, 2014) Zakat mempunyai hubungan dengan laba.
Dijelaskan bahwa keuntungan penggunaan laba sebagai dasar pembayaran zakat
adalah dapat mengurangi masalah-masalah yang berkaitan dengan konflik
kepentingan, terjadinya window dressing, dan kecurangan dalam penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan dapat diminimalisir sebaik mungkin, karena setiap
muslim mengetahui bahwa hal tersebut dilarang agama. Konsep laba dalam
akuntansi Syariah sangat diperlukan untuk menentukan besarnya zakat yang harus
dibayarkan (Triyuwono, 2001: 3). Beberapa penelitian mengungkapkan perlunya
konsep-konsep untuk menetapkan laba sebagai dasar pengenaan zakat, yang
merupakan tujuan utama dalam akuntansi syari‟ah. Hal ini diungkapkan oleh Adnan
dan Gaffikin (1997), Boydoun dan Willet (1994), Taheri (2000), dan Rahman
(2000). Ada dua konsep Islam yang sangat berkaitan dengan pembahasan masalah
laba yaitu adanya mekanisme pembayaran zakat dan sistem tanpa bunga (Hameed,
2000:18). Zakat pada prinsipnya merupakan kesejahteraan agama dan pembayarannya
merupakan kewajiban agama. Zakat dipungut berdasarkan laba (pendapatan),
kepemilikan barang-barang tertentu seperti emas dan perak, hewan ternak, hasil
pertanian dan juga laba dari hasil kegiatan. Dengan tingkat profitabilitas yang
dicapai, secara eksplisit eksistensi syariah dalam organisasi Bank Syariah
merupakan konsekuensi logis penggunaan metafora “amanah” dalam memandang sebuah
organisasi. Dalam metafora amanah ini ada tiga bagian penting yang harus
diperhatikan yaitu: pemberi amanah, penerima amanah dan 5 amanah itu sendiri.
Pemberi amanah dalam hal ini adalah Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta, sehingga
dalam semua aktifitas bisnisnya bank syariah (sebagai penerima amanah) dengan
kesadaran diri (self-conscioursness) selalu berorientasi kepada nilai-nilai dan
keinginan dari sang pemberi amanah (the will of God). Dalam bentuk yang lebih
operasional, metafora “amanah” bisa diturunkan menjadi metafora “zakat” atau
realitas organisasi yang dimetaforakan dengan zakat (a zakat methsphorarised
organisational reality). Orientasi pada zakat (zakat oriented) yaitu bahwa
zakat diperhitungkan berdasarkan faktor yang utama yaitu laba sehingga secara
keseluruhan kinerja perusahaan harus ditingkatkan supaya mendapat zakat yang maksimal
(Triyuwono, 2001: 2-3, 2006: 188-189). Menurut masyarakat muslim, laba bukanlah
tujuan yang paling utama dalam pendirian suatu perusahaan atau organisasi.
Namun hal itu bukan berarti perusahaan tersebut tidak boleh memperoleh laba,
hanya saja laba yang diperoleh harus halal dan sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Triyuwono (1997a: 14) dalam metafora zakat ada beberapa makna
terkandung, ada transformasi dari pencapaian laba yang maksimal kepencapaian
zakat. Ini berarti bahwa pencapaian laba bukan merupakan tujuan akhir (the
ultimate goal) perusahaan, tetapi hanya sekedar tujuan antara. Zakat mengandung
perpaduan yang seimbang antara karakter egoistik (egoistic, selfish) dan
altruistik/sosial yang mementingkan lebih dulu orang lain di atas kepentingan
pribadi. Karakter egoistik yang menyimbolkan bahwa perusahaan tetap
diperkenankan untuk mencari laba (namun tetap dalam bingkai syari‟ah), dan
kemudian sebagian dari laba (kekayaan bersih) yang diperoleh dialokasikan
sebagai zakat. Sedangakan altruistik mempunyai arti 6 bahwa perusahaan juga
mempunyai kepedulian terhadap kesejahteraan manusia dan alam lingkungan yang
semuanya tercermin dalam zakat (Triyuwono, 2001: 27-28).
Faktor lain yang diduga
mempengaruhi pembayaran zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial adalah
ukuran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ukuran Dewan Pengawas Syariah adalah
jumlah dari anggota DPS dalam suatu perusahaan. Farook et al (2011) dalam
(Aulian, 2016) mengungkapkan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial
dipengaruhi oleh beberapa hal, dan yang paling mempengaruhi adalah keberadaan
DPS. Menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009, DPS adalah dewan yang
bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan
bank agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS merupakan badan independen
internal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap
aturan dan prinsip-prinsip syariah dalam keseluruhan aspek operasional bank
syariah. Apabila terdapat suatu aktivitas atau ketika perusahaan memperoleh
laba non-halal dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, DPS akan
memberikan opini bahwa laba yang diperoleh tersebut harus diserahkan untuk
kegiatan sosial (Aulian, 2016). Dalam kaitannya dengan bentuk tanggung jawab
sosial yang dalam penelitian ini diproksikan dengan besarnya zakat yang
dikeluarkan oleh perbakan syariah, DPS dapat mendorong manajemen, selaku
pelaksana operasi perusahaan untuk mengungkapkan ISR agar regulasi dari BI
terpenuhi serta menjalankan fungsi bank syariah yang turut mengupayakan
kesejahteraaan ekonomi bagi masyarakat. Dengan begitu, DPS mempunyai fungsi
yang penting dalam 7 pengawasan terhadap manajemen perbakan syariah. Dengan
wewenang yang dimiliki, DPS mempunyai fungsi untuk mengawasi jalannya
operasional perusahaan antara lain mengawasi kegiatan menyalurkan dana zakat,
infak, sedekah yang bisa diakui sebagai bentuk ISR perusahaan (Khoirudin,
2013). Pembayaran zakat sebagai bentuk ISR perbankan syariah juga diduga
dipengaruhi oleh seberapa besar ukuran perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang
mempunyai aset besar cenderung lebih bebas melakukan kebijakan apapun termasuk
dalam mengeluarkan zakat. Berbeda dengan perusahaan yang mempunyai aset kecil
akan mempunyai banyak pertimbangan berkaitan dengan pengeluaran-pengeluaran
perusahaan (Firmansyah dan Rusydiana, 2013). Ukuran perusahaan mempunyai dampak
terhadap efisiensi suatu perusahaan. Operasi perusahaan yang efisien akan
mempengaruhi jumlah laba yang dihasilkan dan berapa besarnya zakat yang akan
ditunaikan. Efisiensi perusahaan juga akan menunjukkan kinerja usaha
perusahaan. Interpretasi efisiensi adalah bahwa laba merupakan kemampuan
relatif untuk mendapatkan keluaran maksimum dengan jumlah sumberdaya tertentu,
atau suatu kombinasi sumber daya yang maksimum dengan jumlah sumber daya yang
optimum bersama dengan permintaan tertentu akan produk (dan harga) guna
memungkinkan pembayaran zakat secara maksimum (Triyuwono, 2001: 87). Ukuran
perusahaan dapat dilihat dengan cara melihat nilai total aset perusahaan
tersebut pada akhir tahun yang dapat menggambarkan apakah perusahaan memiliki
kemampuan untuk menghasilkan laba yang besar. Perusahaan dengan ukuran besar
pada umumnya akan jauh lebih mampu untuk 8 meningkatkan tingkat laba mereka
karena memiliki sumber daya yang lebih besar dari perusahaan yang kecil. Dengan
meningkatnya total aset perusahaan akan jauh lebih mampu untuk meningkatkan
profitabilitasnya.
Diharapkan
dengan meningkatnya laba perusahaan maka akan meningkat pula rasio
profitabilitas perusahaan yang diukur dengan ROA. Beberapa penelitian yang
terkait dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Firansyah
dan Rusydiana (2013) dengan menggunakan variabel dependen adalah zakat,
variabel independen adalah profitabilitas dan variabel moderasi adalah ukuran
perusahaan. Memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan menjadi faktor pengganggu
bagi ROA dalam mempengaruhi pengeluaran zakat, mengingat BUS di Indonesia
mempunyai aset yang berbedabeda cukup jauh karena banyak bank syariah yang baru
berdiri belum lama. Penelitian ini didukung oleh Hardiansyah (2015), memperoleh
hasil bahwa ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi hubungan antara CSR
terhadap ROA. Penelitian yang lain juga dilakukan oleh Ningsih (2013), Muammar
(2010), Zaitun (2001) yang menggunakan variabel dependen zakat dan variabel
independen profitabilitas. Mendapatkan hasil bahwa profitabilitas mempunyai
pengaruh terhadap zakat. Penelitian tentang Dewan Pengawas Syariah diteliti
oleh Khoirudin (2013) yang memperoleh hasil bahwa ukuran Dewan Komisaris dan
ukuran Dewan Pengawas Syariah secara simultan berpengaruh positif terhadap
pengungkapan Islamic Social Reporting pada perbankan syariah di Indonesia.
Penelitian ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dipika (2016)
dan Aulian 9 (2016) yang memperoleh hasil bahwa tidak terdapat pengaruh yang
positif dan signifikan antara Dewan Pengawas Syariah dengan pengungkapan
Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh perusahaan. Penelitian
tentang ukuran perusahaan diteliti oleh Swastiningrum (2013), Trisnawati
(2014), Sunarto dan Agus (2009) memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan
mempunyai pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial. Penelitian ini
bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Widayuni (2014), memperoleh
hasil bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap tanggung jawab sosial.
Dari beberapa penelitian yang pernah dilakukan oleh peneliti-peneliti
sebelumnya, terdapat perbedaan dengan penelitian yang dilakukan sekarang. Pada
penelitian yang dilakukan sekarang, menggunakan variabel dependen adalah zakat,
variabel independen adalah profitabilitas yang diproksikan dengan ROA, ukuran
DPS dan ukuran perusahaan, Selain itu peneliti mengambil studi kasus pada
seluruh Bank Umum Syariah di Indonesia dengan menggunakan periode selama tahun
2010-2015. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Bank Umum Syariah adalah
perusahaan yang mempublikasikan zakat di laporan keuangan sustainable. Oleh
karena itu, dalam penelitian sekarang penulis mengambil judul “Pengaruh Profitabilitas,
Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan Ukuran Perusahaan terhadap Pembayaran Zakat
(Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2010-2015)”. 10 1.2
Rumusan Masalah 1. Apakah variabel Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas
Syariah dan Ukuran Perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap pembayaran
zakat? 2. Apakah variabel Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan
Ukuran Perusahaan berpengaruh secara parsial terhadap pembayaran zakat? 1.3
Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui pengaruh secara simultan antara variabel
Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan Ukuran Perusahaan terhadap
pembayaran zakat. 2. Untuk mengetahui pengaruh secara parsial antara variabel
Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan Ukuran Perusahaan terhadap
pembayaran zakat. 1.4 Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat/kegunaan antara lain : 1. Bagi perusahaan, dapat memberikan
sumbangan pemikiran tentang pentingnya pembayaran zakat perusahaan yang
diungkapkan di dalam laporan yang disebut sustainability reporting sebagai
wujud tanggung jawab sosial dan kewajiban yang diamanahkan oleh Tuhan yang Maha
Esa dan sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan perusahaan untuk lebih
meningkatkan kepeduliannya pada lingkungan sosial. 11 2. Bagi masyarakat, akan
memberikan stimulus secara proaktif sebagai pengontrol atas perilaku-perilaku
perusahaan dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak yang
harus diperoleh. 3. Bagi akademik dan penelitian selanjutnya, dapat menambah
keilmuan dan pengetahuan serta masukan bagi peneliti lain untuk digunakan
sebagai referensi dasar bagi perluasan penelitian dan menambah wawasan untuk
pengembangan dalam penelitian selanjutnya. 1.5 Batasan Penelitian Dalam
penelitian ini penulis membatasi kajian yang dibahas agar penelitian dapat
dilakukan secara terarah dan hasil yang diperoleh dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya. Beberapa batasan masalah yang dilakukan adalah: 1. Variabel
independen yang digunakan dibatasi pada tiga variabel yaitu ROA, Ukuran Dewan
Pengawas Syariah (DPS) dan Ukuran Perusahaan. dalam penelitian ini penggunaan
variabel profitabilitas yang diproksikan dengan ROA lebih mewakili dalam
mengukur tingkat profitabilitas perbankan termasuk BPR. Ukuran DPS sebagai
bentuk dari indikator pengungkapan Good Corporate Governance (GCG) diproksikan
dengan jumlah DPS karena DPS mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi
jalannya operasional perusahaan, Sedangkan ukuran perusahaan yang diproksikan
dengan Ln Total Aset karena perusahaan yang mempunyai aset besar cenderung
lebih bebas melakukan kebijakan apapun termasuk dalam mengeluarkan zakat. 12 2.
Penelitian ini dilakukan pada Bank Umum Syariah dengan pertimbangan bahwa
Perbankan Syariah mengungkapkan laporan sumber dan penggunaan dana zakat di
laporan keuangan berkelanjutan (sustainable) selama periode pengamata
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Pengaruh profitabilitas, ukuran dewan pengawas syariah dan ukuran perusahaan terhadap pembayaran zakat: Studi kasus pada bank umum syariah di Indonesia periode 2010-2015. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment