Abstract
INDONESIA:
Pengusaha dan Perbankan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berhubungan dalam menjalankan bidang muammalah. Perbankan memberikan pinjaman kepada pengusaha untuk memperlancar usaha yang dikelolanya. Salah satu produk di BRISyariah KCP Mojoagung Jombang adalah pembiayaan mikro iB yang mempunyai 3 fitur yaitu: mikro 25iB, mikro 75iB dan mikro 500iB. Pembiayaan mikro menggunakan akad murabahah atau akad jual beli dengan harga pokok barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Banyak masalah yang dihadapi Bank Syariah dan Bank Konvensional, baik dari internal maupun eksternal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui BRISyariah KCP Mojoagung Jombang dalam mengatasi pembiayaan mikro iB bermasalah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, untuk mendiskripsikan Analisis Pembiayaan Murabahah Mikro iB Bermasalah Pada BRISyariah KCP Mojoagung Jombang. Subyek penelitian ada lima orang yaitu Pimpinan Cabang Pembantu, Unit Head Micro Syariah dan Account Officer Micro (AOM) BRISyariah KCP Mojoagung Jombang. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan mereduksi data dimana sebelumnya dilakukan kreadibilitas data dengan metode triangulasi dan ditarik kesimpulannya.
Dari hasil penelitian, penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di BRISyariah KCP Mojoagung Jombang adalah dari internal dan ekternal. Internal yaitu data pengajuan pembiayaan nasabah tidak dilakukan secara maksimal oleh BRISyariah KCP Mojoagung Jombang menggunakan analisis 5C. Dan dari ekternal yaitu dari pihak nasabah yang mengalami musibah baik kematian, kebangkrutan atau yang lainnya. Serta pihak nasabah tidak mempunyai i’tikad baik untuk melunasi angsuran.
ENGLISH:
Entrepreneur and banking are components which cannot be separated. Both are interconnected in the run field muammalah. Banking lending to entrepreneurs to facilitate the efforts of dikelolanya. One of the products in the BRISyariah KCP Mojoagung Jombang is microfinancing iB has 3 features: micro 25iB micro, micro 75iB micro 500iB. Murabaha contract using micro financing or contract and selling at a price of staple goods are combined with the advantages that have been agreed upon. Many of the issues facing Islamic banks and Conventional Banks, both internal and external. The purpose of this research is to know the BRISyariah KCP Mojoagung Jombang in addressing micro financing iB problematic.
This research uses descriptive qualitative approach method, for mendiskripsikan analysis of Financing Micro Murabaha iB problematic on BRISyariah KCP Mojoagung Jombang. There are five research subjects is PinCaPem, the Unit Head of Syariah and Account Officer Micro (AOM) BRISyariah KCP Mojoagung Jombang. Data were collected by means of interviews, observation, and documentation. Data analysis was done with the reduction of data where previously done kreadibilitas data by the method of triangulation and drawn the conclusion.
From the results of research, the causes of the occurrence of the troubled financing in BRISyariah KCP Mojoagung Jombang is from internal and ekternal. Internal data is the filing of customer financing is not done to the maximum by BRIS KCP Mojoagung Jombang using analysis of 5 c. And from ekternal is the customer experience a disaster either death, bankruptcy or otherwise. And the customer does not have a i'tikad good to pay off in installments.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pesatnya perkembangan
Lembaga Perbankan Islam karena Bank Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan.
Salah satu keistimewaan yang utama adalah yang melekat pada konsep dengan
berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan inilah yang menjadikan
Bank Islam mampu tampil sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang selama
ini hukumnya (halal atau haram) masih diragukan oleh masyarakat muslim. Namun
demikian, sebagai lembaga yang keberadaannya lebih baru daripada Bank-Bank
konvensional, Bank Islam menghadapi permasalahan-permasalahan, baik yang
melekat pada aktifitas maupun pelaksanaannya (Wuryanti, 2014). Perkembangan
dibidang jasa, khususnya perbankan sedang pesat. Jasa merupakan kegiatan yang
dapat diidentifikasikan secara tersendiri, yang pada hakekatnya bersifat tak
teraba (intangible), yang merupakan pemenuhan, kebutuhan dan tidak harus
terikat pada penjualan produk atau jasa lain. (Stanton, 1996 ; 220). Pada saat
ini dunia Perbankan di Indonesia memasuki masa persaingan yang sangat kompetitif.
Hal ini disebabkan banyaknya bank yang beroperasi di Indonesia baik yang
beroperasi secara lokal maupun berskala Internasional. Sektor perbankan
memiliki peran yang strategis dalam pengembangan perekonomian di negara.
Bank-bank yang mampu melewati masa krisis maupun Bank-bank baru berlomba-lomba
memberikan layanan yang terbaik untuk 2 nasabahnya melalui berbagai macam
produk Perbankan seperti produk dana, produk pinjaman atau produk jasa lainnya.
Salah satu produk Perbankan adalah pembiayaan dalam Perbankan (wuryanti, 2014).
Dalam Perbankan konvensional, pembiayaan biasa disebut kredit. Kredit sering
diartikan memperoleh barang dengan membayar cicilan atau angsuran sesuai dengan
pembayaran cicilan atau angsuran yang telah disepakati dalam perjanjian. Dapat
diartikan bahwa kredit bisa berbentuk barang atau berbentuk uang. Baik kredit
berbentuk barang atau berbentuk uang dalam hal pembayarannya adalah dengan
menggunakan metode angsuran (wuryanti, 2014). Pengusaha dan Perbankan merupakan
suatu komponen yang tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya merupakan komponen
yang berjalan bersamaan. Pengusaha membutuhkan perbankan untuk membiayai
usahanya agar lebih maju. Dan perbankan membutuhkan pengusaha untuk menyalurkan
dana pihak ketiga dari tabungan. Masalah yang sering dihadapi oleh Bank
konvensional maupun bank syariah adalah mengenai pembiayaan. Pembiayaan itu
sendiri secara umum sudah dikenal oleh masyarakat sejak lama. Dan produk inilah
yang sangat diminati oleh nasabah. Karena pembiayaan sangat membantu untuk
kelancaran usaha yang dilakukan oleh nasabah. Dalam kegiatan penyaluran dana
kepada nasabah atau yang sering disebut dengan pembiayaan, salah satu akad yang
digunakan dalam pembiayaan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah
jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
antara pihak bank dan nasabah. Dalam 3 murabahah penjual menyebutkan harga
pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah
tertentu (Sudarsono, 2004:62). Jual-beli murabahah berarti suatu penjualan
barang seharga barang tersebut (harga pokok) ditambah dengan keuntungan yang
disepakati (Karim, 2010:113). Hadirnya Bank syari'ah di Indonesia telah di
respon positif oleh perbankan Indonesia dalam pengembangannya. Hal ini ditandai
dengan dibukanya Biro Perbankan Syari'ah di Indonesia. Salah satunya yaitu BRIS
KCP Mojoagung Jombang yang berdiri pada pertengahan Tahun 2012 yang bertempat
di Jl. Gambiran No.140 Desa Gambiran, Kec. Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. BRIS
KCP Mojoagung Jombang merupakan KCP dari Kantor Cabang BRIS Sidoarjo. Sebagai
Lembaga Keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, BRIS KCP
Mojoagung Jombang mempunyai berbagai produk penghimpunan dan penyaluran dana
nasabah. Nasabah BRIS KCP Mojoagung Jombang saat ini mencapai 2.230.
Perkembangan BRIS KCP Mojoagung Jombang sendiri sangat pesat, dalam masa
perjalanan 4 tahun setelah buka, BRIS KCP Mojoagung Jombang memiliki aset
sebesar Rp 30 Miliar. Hal ini merupakan aset besar pada kelas Kantor Cabang Pembantu
di daerah Jombang. Pembiayaan pada BRIS KCP Mojoagung Jombang mempunyai andil
yang besar, karena 60% dari total asset yang dimiliki oleh BRIS KCP Mojoagung
Jombang, diperoleh dari pembiayaan. Dan pembiayaan mikro iB merupakan nilai
terbesar karena 50% dari 60% total pembiyaan berasal dari pembiayaan mikro iB
yaitu mencapai 17,5 Miliar. Hal ini juga didukung dengan lingkungan BRIS KCP
Mojoagung Jombang yang sebagian 4 besar masyarakatnya berwirausaha. Mulai dari
pedagang, pabrik, pengusaha rongsokan, dan pengusaha lainnya. Hal ini menjadi
nilai posistif bagi BRIS KCP Mojoagung Jombang untuk mengembangkan produk mikro
iB.
Hal ini jauh jika dibandingkan dengan produk BRIS KCP Mojoagung
Jombang lainnya seperti Pembiayaan retail (960 juta), Pembiayaan konsumer
(2,241 Miliar), Giro (1,510 Miliar), Tabungan (6,335 Miliar), Deposito (3,837
Miliar). Pembiayaan mikro iB BRIS KCP Mojoagung Jombang mempunyai 3 fitur,
diantaranya : 1. Mikro 25iB, yaitu pembiayaan mikro yang diberikan oleh BRIS
KCP Mojoagung Jombang kepada nasabah mulai dari Rp. 5000.000,- sampai Rp.
25.000.000,- 2. Mikro 75iB, yaitu pembiayaan mikro yang diberikan oleh BRIS KCP
Mojoagung Jombang kepada nasabah mulai dari Rp. 25.000.000,- sampai Rp.
75.000.000,- 3. Mikro 500iB, yaitu pembiayaan mikro yang diberikan oleh BRIS
KCP Mojoagung Jombang kepada nasabah mulai dari Rp. 75.000.000,- sampai Rp.
500.000.000,- Pengajuan pembiayaan iB BRIS KCP Mojoagung, nasabah dapat
melakukannya melalui AOM (Acounting officer Marketing) atas informasi yang
didapat dan bisa juga langsung ke BRIS KCP Mojoagung Jombang yang nantinya akan
dipilihkan kepada AOM untuk pendampingan pada waktu angsuran. Setelah nasabah
melalui prosedur pengajuan pembiayaan mikro iB BRIS KCP Mojoagung 5 Jombang.
Mulai dari analisis 5C, dan melalui tahap persetujuan dari KC Sidoarjo yang
merupakan Kantor Cabang dari BRIS KCP Mojoagung Jombang. BRIS KCP Mojoagung
Jombang mempunyai prestasi dalam pembiayaan yaitu pada nilai Non Performing
Financing (NPF) atau kredit macet yang paling rendah pada bulan agustus 2016
dibanding dengan KCP lainnya di area Kantor Cabang BRIS sidoarjo dengan nilai
NPFnya sebesar 2,83%. Nilai ini merupakan nilai yang paling rendah dibandingkan
dengan KC Sidoarjo, KCP Sepanjang, KCP Mojosari, KCP Bangsal, KCP Mojokerto, KCP
Jombang dan KCP Ploso. Karena dari 8 KC beserta KCP BRIS tersebut nilainya
diatas 4% bahkan ada yang diatas 5%. Ketika pada KC atau KCP yang memiliki
nilai NPF diatas 4 - 5% atau lebih, maka KC atau KCP tersebut tidak
diperbolehkan mempromosikan produk pembiayaan atau bisa dinyatakan bahwa KC
atau KCP tersebut kurang sehat. Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia NOMOR
17/11/PBI/2015 ayat 11 pasal 1 point b. Pada BRIS KCP Mojoagung sendiri dari
mulai buka produk pembiayaan iB sampai saat ini belum pernah mengalami kredit
macet atau bisa dikatan nilai NPF BRIS KCP Mojoagung Jombang selalu dibawah 5%.
Dilihat dari data NPF yang diperoleh peneliti pada bulan desember 2015 BRIS KCP
Mojoagung sebesar 3,63%, pada bulan agustus 2016 sebesar 2,83%, dan pada bulan
september 2016 sebesar 3,18%. Dan pada tahun 2014 sebesar 1,3%, tahun 2015
sebesar 3,9, dan pada tahun 2016 sebesar 3,7%. Mengenai penelitian tentang
pembiayaan murabahah mikro sendiri, sudah banyak terdapat pada berbagai objek
yang menjadi studi penelitian. Diantaranya penelitian oleh Reza, Paizal. 2014,
tentang Implementasi Produk Pembiayaan 6 Usaha Mikro 25 iB pada Bank BRI
Syariah Cabang Banjarmasin.
Berfokus pada mekanisme
pembiayaan dan kendala pembiayaan pada Bank BRI Syariah Cabang Banjarmasin. Penelitian
ini menghasilkan: pertama: implementasi pembiayaan usaha mikro 25 iB yang Bank
BRI Syariah Cabang Banjarmasin lakukan belum sesuai dengan peraturan hukum
ekonomi Islam yang berlaku. Kedua: kendala pembiayaan usaha mikro 25 iB yaitu
pada dasarnya bank belum mensosialisasikan lebih mendalam kepada masyarkat
tentang produk pembiayaan usaha mikro 25 iB yang ada pada Bank BRI Syariah
Cabang Banjarmasin. Selanjutnya penelitian oleh Zainul, Fuad, M. 2015. dalam
penelitiannya tentang Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan
Murabahah di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah Malang. Strategi
pemasaran yang dilakuakan KANINDO Sariah dalm mengatasi pembiayaan bermasalah.
Strategi penanganan terhadap nasabah yang pembiayaannya bermasalah, KANINDO
Syari’ah menggunakan cara -cara yang lebih bersifat kekeluargaan, seperti:
melakukan silaturrahim, pembinaan, rescheduling, memberi peringatan, kemudian
sita jaminan. Tronnberg, Christian, Carl, dan Hemlin. 2013. menemukan bahwa
petugas pinjaman di empat Bank Swedia dalam memberikan pinjaman mengutamakan
cara musyawarah diantara mereka dan mengurangi penggunaan intuisi pribadi
ketika membuat keputusan dalam proses pengambilan keputusan pemberian pinjaman.
. 7 Penelitian selanjutnya Fitriani, Rika. 2014. tentang Manajemen Resiko
Pembiayaan Mikro Pada BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Cipulir. Penelitian
ini menghasilkan hasil bahwa jenis resiko yang dihadapi oleh BRI Syariah.
Resiko ini terjadi disebabkan akibat kegagalan dari pihak nasabah dalam
memenuhi kewajibannya. Pembiayaan mikro BRIS KCP Cipulir menerapkan 2 tahap
manajemen resiko yaitu manajemen pra resiko dan manajemen resiko pada saat
terjadinya resiko. Dari beberapa penelitian diatas, pada penelitian oleh
Paizal, Reza. 2014. masih dalam lingkup pembiayaan mikro iB 25, tidak secara
keseluruhan dan pada objek penelitian tersebut masih kurang dalam
mensosialisasikan produk mikro iB sendiri. Tronnberg, Christian, Carl, dan
Hemlin. 2013. menemukan bahwa petugas pinjaman di empat Bank Swedia dalam
memberikan pinjaman mengutamakan cara musyawarah. Fitriani, Rika. 2014. yaitu
perlu diperhatikan dalam keputusan kredit jangka waktu pendek kedepan agar
meminimalisir terjadinya kredit macet. Dari penjelasan latar belakang diatas,
peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi
Pembiayaan Murabahah Mikro iB di BRISyariah KCP Mojoagung Jombang”.
1.2 Fokus Penelitian
1. Apa saja penyebab
terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada mikro iB di BRISyariah KCP
Mojoagung Jombang?
2. Bagaimana BRISyariah KCP Mojoagung Jombang mengatasi pembiayaan
murabahah bermasalah pada mikro iB?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui penyebab
terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada mikro iB di BRISyariah KCP
Mojoagung Jombang.
2. Untuk mengetahui
BRISyariah KCP Mojoagung Jombang mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah pada
mikro iB.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang diharapkan, dapat ditinjau dari segi
teoritis dan praktis dengan uraian sebagai berikut:
1. Praktis Manfaat
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi akademisi
dan praktisi perbankan syariah dalam mensosialisasikan konsep perbankan syariah
kepada masyarakat luas, khususnya mengenai pembiayaan.
2. Manfaat Teoritis Bagi kalangan akademisi, penelitian ini adalah
sebuah penelitian terhadap perilaku konsumen terkait dengan nasabah perbankan,
sehingga dapat menjadi acuan dalam mendisain sebuah penelitian tentang
pembiayaan murabahah mikro iB bermasalah terkait dengan lembaga perbankan syariah
khususny
No comments:
Post a Comment