Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 13, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Perbankan Syariah:Impelementasi pembiayaan murabahah mikro IB di BRI Syariah KCP Mojoagung Jombang

Abstract

INDONESIA:
Pengusaha dan Perbankan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berhubungan dalam menjalankan bidang muammalah. Perbankan memberikan pinjaman kepada pengusaha untuk memperlancar usaha yang dikelolanya. Salah satu produk di BRISyariah KCP Mojoagung Jombang adalah pembiayaan mikro iB yang mempunyai 3 fitur yaitu: mikro 25iB, mikro 75iB dan mikro 500iB. Pembiayaan mikro menggunakan akad murabahah atau akad jual beli dengan harga pokok barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Banyak masalah yang dihadapi Bank Syariah dan Bank Konvensional, baik dari internal maupun eksternal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui BRISyariah KCP Mojoagung Jombang dalam mengatasi pembiayaan mikro iB bermasalah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, untuk mendiskripsikan Analisis Pembiayaan Murabahah Mikro iB Bermasalah Pada BRISyariah KCP Mojoagung Jombang. Subyek penelitian ada lima orang yaitu Pimpinan Cabang Pembantu, Unit Head Micro Syariah dan Account Officer Micro (AOM) BRISyariah KCP Mojoagung Jombang. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan mereduksi data dimana sebelumnya dilakukan kreadibilitas data dengan metode triangulasi dan ditarik kesimpulannya.
Dari hasil penelitian, penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di BRISyariah KCP Mojoagung Jombang adalah dari internal dan ekternal. Internal yaitu data pengajuan pembiayaan nasabah tidak dilakukan secara maksimal oleh BRISyariah KCP Mojoagung Jombang menggunakan analisis 5C. Dan dari ekternal yaitu dari pihak nasabah yang mengalami musibah baik kematian, kebangkrutan atau yang lainnya. Serta pihak nasabah tidak mempunyai i’tikad baik untuk melunasi angsuran.
ENGLISH:
Entrepreneur and banking are components which cannot be separated. Both are interconnected in the run field muammalah. Banking lending to entrepreneurs to facilitate the efforts of dikelolanya. One of the products in the BRISyariah KCP Mojoagung Jombang is microfinancing iB has 3 features: micro 25iB micro, micro 75iB micro 500iB. Murabaha contract using micro financing or contract and selling at a price of staple goods are combined with the advantages that have been agreed upon. Many of the issues facing Islamic banks and Conventional Banks, both internal and external. The purpose of this research is to know the BRISyariah KCP Mojoagung Jombang in addressing micro financing iB problematic.
This research uses descriptive qualitative approach method, for mendiskripsikan analysis of Financing Micro Murabaha iB problematic on BRISyariah KCP Mojoagung Jombang. There are five research subjects is PinCaPem, the Unit Head of Syariah and Account Officer Micro (AOM) BRISyariah KCP Mojoagung Jombang. Data were collected by means of interviews, observation, and documentation. Data analysis was done with the reduction of data where previously done kreadibilitas data by the method of triangulation and drawn the conclusion.

From the results of research, the causes of the occurrence of the troubled financing in BRISyariah KCP Mojoagung Jombang is from internal and ekternal. Internal data is the filing of customer financing is not done to the maximum by BRIS KCP Mojoagung Jombang using analysis of 5 c. And from ekternal is the customer experience a disaster either death, bankruptcy or otherwise. And the customer does not have a i'tikad good to pay off in installments.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Pesatnya perkembangan Lembaga Perbankan Islam karena Bank Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan. Salah satu keistimewaan yang utama adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan inilah yang menjadikan Bank Islam mampu tampil sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang selama ini hukumnya (halal atau haram) masih diragukan oleh masyarakat muslim. Namun demikian, sebagai lembaga yang keberadaannya lebih baru daripada Bank-Bank konvensional, Bank Islam menghadapi permasalahan-permasalahan, baik yang melekat pada aktifitas maupun pelaksanaannya (Wuryanti, 2014). Perkembangan dibidang jasa, khususnya perbankan sedang pesat. Jasa merupakan kegiatan yang dapat diidentifikasikan secara tersendiri, yang pada hakekatnya bersifat tak teraba (intangible), yang merupakan pemenuhan, kebutuhan dan tidak harus terikat pada penjualan produk atau jasa lain. (Stanton, 1996 ; 220). Pada saat ini dunia Perbankan di Indonesia memasuki masa persaingan yang sangat kompetitif. Hal ini disebabkan banyaknya bank yang beroperasi di Indonesia baik yang beroperasi secara lokal maupun berskala Internasional. Sektor perbankan memiliki peran yang strategis dalam pengembangan perekonomian di negara. Bank-bank yang mampu melewati masa krisis maupun Bank-bank baru berlomba-lomba memberikan layanan yang terbaik untuk 2 nasabahnya melalui berbagai macam produk Perbankan seperti produk dana, produk pinjaman atau produk jasa lainnya. Salah satu produk Perbankan adalah pembiayaan dalam Perbankan (wuryanti, 2014). Dalam Perbankan konvensional, pembiayaan biasa disebut kredit. Kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar cicilan atau angsuran sesuai dengan pembayaran cicilan atau angsuran yang telah disepakati dalam perjanjian. Dapat diartikan bahwa kredit bisa berbentuk barang atau berbentuk uang. Baik kredit berbentuk barang atau berbentuk uang dalam hal pembayarannya adalah dengan menggunakan metode angsuran (wuryanti, 2014). Pengusaha dan Perbankan merupakan suatu komponen yang tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya merupakan komponen yang berjalan bersamaan. Pengusaha membutuhkan perbankan untuk membiayai usahanya agar lebih maju. Dan perbankan membutuhkan pengusaha untuk menyalurkan dana pihak ketiga dari tabungan. Masalah yang sering dihadapi oleh Bank konvensional maupun bank syariah adalah mengenai pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri secara umum sudah dikenal oleh masyarakat sejak lama. Dan produk inilah yang sangat diminati oleh nasabah. Karena pembiayaan sangat membantu untuk kelancaran usaha yang dilakukan oleh nasabah. Dalam kegiatan penyaluran dana kepada nasabah atau yang sering disebut dengan pembiayaan, salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. Dalam 3 murabahah penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu (Sudarsono, 2004:62). Jual-beli murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut (harga pokok) ditambah dengan keuntungan yang disepakati (Karim, 2010:113). Hadirnya Bank syari'ah di Indonesia telah di respon positif oleh perbankan Indonesia dalam pengembangannya. Hal ini ditandai dengan dibukanya Biro Perbankan Syari'ah di Indonesia. Salah satunya yaitu BRIS KCP Mojoagung Jombang yang berdiri pada pertengahan Tahun 2012 yang bertempat di Jl. Gambiran No.140 Desa Gambiran, Kec. Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. BRIS KCP Mojoagung Jombang merupakan KCP dari Kantor Cabang BRIS Sidoarjo. Sebagai Lembaga Keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, BRIS KCP Mojoagung Jombang mempunyai berbagai produk penghimpunan dan penyaluran dana nasabah. Nasabah BRIS KCP Mojoagung Jombang saat ini mencapai 2.230. Perkembangan BRIS KCP Mojoagung Jombang sendiri sangat pesat, dalam masa perjalanan 4 tahun setelah buka, BRIS KCP Mojoagung Jombang memiliki aset sebesar Rp 30 Miliar. Hal ini merupakan aset besar pada kelas Kantor Cabang Pembantu di daerah Jombang. Pembiayaan pada BRIS KCP Mojoagung Jombang mempunyai andil yang besar, karena 60% dari total asset yang dimiliki oleh BRIS KCP Mojoagung Jombang, diperoleh dari pembiayaan. Dan pembiayaan mikro iB merupakan nilai terbesar karena 50% dari 60% total pembiyaan berasal dari pembiayaan mikro iB yaitu mencapai 17,5 Miliar. Hal ini juga didukung dengan lingkungan BRIS KCP Mojoagung Jombang yang sebagian 4 besar masyarakatnya berwirausaha. Mulai dari pedagang, pabrik, pengusaha rongsokan, dan pengusaha lainnya. Hal ini menjadi nilai posistif bagi BRIS KCP Mojoagung Jombang untuk mengembangkan produk mikro iB.
Hal ini jauh jika dibandingkan dengan produk BRIS KCP Mojoagung Jombang lainnya seperti Pembiayaan retail (960 juta), Pembiayaan konsumer (2,241 Miliar), Giro (1,510 Miliar), Tabungan (6,335 Miliar), Deposito (3,837 Miliar). Pembiayaan mikro iB BRIS KCP Mojoagung Jombang mempunyai 3 fitur, diantaranya : 1. Mikro 25iB, yaitu pembiayaan mikro yang diberikan oleh BRIS KCP Mojoagung Jombang kepada nasabah mulai dari Rp. 5000.000,- sampai Rp. 25.000.000,- 2. Mikro 75iB, yaitu pembiayaan mikro yang diberikan oleh BRIS KCP Mojoagung Jombang kepada nasabah mulai dari Rp. 25.000.000,- sampai Rp. 75.000.000,- 3. Mikro 500iB, yaitu pembiayaan mikro yang diberikan oleh BRIS KCP Mojoagung Jombang kepada nasabah mulai dari Rp. 75.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,- Pengajuan pembiayaan iB BRIS KCP Mojoagung, nasabah dapat melakukannya melalui AOM (Acounting officer Marketing) atas informasi yang didapat dan bisa juga langsung ke BRIS KCP Mojoagung Jombang yang nantinya akan dipilihkan kepada AOM untuk pendampingan pada waktu angsuran. Setelah nasabah melalui prosedur pengajuan pembiayaan mikro iB BRIS KCP Mojoagung 5 Jombang. Mulai dari analisis 5C, dan melalui tahap persetujuan dari KC Sidoarjo yang merupakan Kantor Cabang dari BRIS KCP Mojoagung Jombang. BRIS KCP Mojoagung Jombang mempunyai prestasi dalam pembiayaan yaitu pada nilai Non Performing Financing (NPF) atau kredit macet yang paling rendah pada bulan agustus 2016 dibanding dengan KCP lainnya di area Kantor Cabang BRIS sidoarjo dengan nilai NPFnya sebesar 2,83%. Nilai ini merupakan nilai yang paling rendah dibandingkan dengan KC Sidoarjo, KCP Sepanjang, KCP Mojosari, KCP Bangsal, KCP Mojokerto, KCP Jombang dan KCP Ploso. Karena dari 8 KC beserta KCP BRIS tersebut nilainya diatas 4% bahkan ada yang diatas 5%. Ketika pada KC atau KCP yang memiliki nilai NPF diatas 4 - 5% atau lebih, maka KC atau KCP tersebut tidak diperbolehkan mempromosikan produk pembiayaan atau bisa dinyatakan bahwa KC atau KCP tersebut kurang sehat. Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia NOMOR 17/11/PBI/2015 ayat 11 pasal 1 point b. Pada BRIS KCP Mojoagung sendiri dari mulai buka produk pembiayaan iB sampai saat ini belum pernah mengalami kredit macet atau bisa dikatan nilai NPF BRIS KCP Mojoagung Jombang selalu dibawah 5%. Dilihat dari data NPF yang diperoleh peneliti pada bulan desember 2015 BRIS KCP Mojoagung sebesar 3,63%, pada bulan agustus 2016 sebesar 2,83%, dan pada bulan september 2016 sebesar 3,18%. Dan pada tahun 2014 sebesar 1,3%, tahun 2015 sebesar 3,9, dan pada tahun 2016 sebesar 3,7%. Mengenai penelitian tentang pembiayaan murabahah mikro sendiri, sudah banyak terdapat pada berbagai objek yang menjadi studi penelitian. Diantaranya penelitian oleh Reza, Paizal. 2014, tentang Implementasi Produk Pembiayaan 6 Usaha Mikro 25 iB pada Bank BRI Syariah Cabang Banjarmasin.
 Berfokus pada mekanisme pembiayaan dan kendala pembiayaan pada Bank BRI Syariah Cabang Banjarmasin. Penelitian ini menghasilkan: pertama: implementasi pembiayaan usaha mikro 25 iB yang Bank BRI Syariah Cabang Banjarmasin lakukan belum sesuai dengan peraturan hukum ekonomi Islam yang berlaku. Kedua: kendala pembiayaan usaha mikro 25 iB yaitu pada dasarnya bank belum mensosialisasikan lebih mendalam kepada masyarkat tentang produk pembiayaan usaha mikro 25 iB yang ada pada Bank BRI Syariah Cabang Banjarmasin. Selanjutnya penelitian oleh Zainul, Fuad, M. 2015. dalam penelitiannya tentang Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah di Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syari’ah Malang. Strategi pemasaran yang dilakuakan KANINDO Sariah dalm mengatasi pembiayaan bermasalah. Strategi penanganan terhadap nasabah yang pembiayaannya bermasalah, KANINDO Syari’ah menggunakan cara -cara yang lebih bersifat kekeluargaan, seperti: melakukan silaturrahim, pembinaan, rescheduling, memberi peringatan, kemudian sita jaminan. Tronnberg, Christian, Carl, dan Hemlin. 2013. menemukan bahwa petugas pinjaman di empat Bank Swedia dalam memberikan pinjaman mengutamakan cara musyawarah diantara mereka dan mengurangi penggunaan intuisi pribadi ketika membuat keputusan dalam proses pengambilan keputusan pemberian pinjaman. . 7 Penelitian selanjutnya Fitriani, Rika. 2014. tentang Manajemen Resiko Pembiayaan Mikro Pada BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Cipulir. Penelitian ini menghasilkan hasil bahwa jenis resiko yang dihadapi oleh BRI Syariah. Resiko ini terjadi disebabkan akibat kegagalan dari pihak nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Pembiayaan mikro BRIS KCP Cipulir menerapkan 2 tahap manajemen resiko yaitu manajemen pra resiko dan manajemen resiko pada saat terjadinya resiko. Dari beberapa penelitian diatas, pada penelitian oleh Paizal, Reza. 2014. masih dalam lingkup pembiayaan mikro iB 25, tidak secara keseluruhan dan pada objek penelitian tersebut masih kurang dalam mensosialisasikan produk mikro iB sendiri. Tronnberg, Christian, Carl, dan Hemlin. 2013. menemukan bahwa petugas pinjaman di empat Bank Swedia dalam memberikan pinjaman mengutamakan cara musyawarah. Fitriani, Rika. 2014. yaitu perlu diperhatikan dalam keputusan kredit jangka waktu pendek kedepan agar meminimalisir terjadinya kredit macet. Dari penjelasan latar belakang diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Pembiayaan Murabahah Mikro iB di BRISyariah KCP Mojoagung Jombang”.
1.2 Fokus Penelitian
 1. Apa saja penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada mikro iB di BRISyariah KCP Mojoagung Jombang?
2. Bagaimana BRISyariah KCP Mojoagung Jombang mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah pada mikro iB?
 1.3 Tujuan Penelitian
 1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada mikro iB di BRISyariah KCP Mojoagung Jombang.
 2. Untuk mengetahui BRISyariah KCP Mojoagung Jombang mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah pada mikro iB.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang diharapkan, dapat ditinjau dari segi teoritis dan praktis dengan uraian sebagai berikut:
 1. Praktis Manfaat Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi akademisi dan praktisi perbankan syariah dalam mensosialisasikan konsep perbankan syariah kepada masyarakat luas, khususnya mengenai pembiayaan.

2. Manfaat Teoritis Bagi kalangan akademisi, penelitian ini adalah sebuah penelitian terhadap perilaku konsumen terkait dengan nasabah perbankan, sehingga dapat menjadi acuan dalam mendisain sebuah penelitian tentang pembiayaan murabahah mikro iB bermasalah terkait dengan lembaga perbankan syariah khususny

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Impelementasi pembiayaan murabahah mikro IB di BRI Syariah KCP Mojoagung JombangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment