Abstract
INDONESIA:
Zakat merupakan jalan terang dari Allah untuk menjamin seseorang agar tidak menderita karena kekurangan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhan pokok, sehingga dapat terhindar dari penyakit kemiskinan. Sebagai salah satu lembaga yang menangani masalah zakat eL-Zawa terus memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat miskin dengan berbagai macam programnya, baik yang konsumtif maupun yang produktif.
Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan zakat produktif oleh eL-Zawa terhadap masyarakat minoritas muslim yang tergolong masyarakat miskin. Di samping itu juga untuk mengetahui pengaruh zakat produktif tersebut dalam pemberdayaan masyarakat minoritas muslim melalui program UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam bentuk penambahan modal usaha yang diberikan kepada para mustahiq di dusun Klaseman desa Kucur kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Dalam penelitian ini, jenis penelitiannya adalah hukum empiris atau yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada beberapa informan yang terlibat langsung dalam pengelolaan zakat eL-Zawa serta beberapa masyarakat binaan eL-Zawa di dusun Klaseman desa Kucur, sedangkan dokumentasi dilakukan dengan cara pengumpulan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program kelembagaan seperti pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberdayaan zakat produktif oleh eL-Zawa adalah zakat produktif ekonomis dalam bentuk pinjaman modal usaha yang bertujuan untuk mengembangkan usaha para mustahiq yang sudah berjalan, serta adanya sistem jaminan yang diterapkan oleh eL-Zawa guna menumbuhkan rasa tanggung jawab pada diri para mustahiq. Adapun pengaruh zakat produktif terhadap perekonomian para mustahiq dapat dilihat dari, pertama sebuah perubahan kondisi secara nyata dari para mustahiq ke arah yang lebih baik dari keadaan sebelumnya, kedua adanya perubahan ekonomi yang mulai mapan dengan adanya tambahan modal usaha yang diberikan oleh eL-Zawa. Hal ini terlihat dengan meningkatnya pendapatan setelah adanya penambahan modal dari eL-Zawa.
ENGLISH:
The alms a bright way from God to guarantee people from suffering because of lack of means to fulfill their daily need. Therefore, they can be avoided from poverty. As one of institutes which handle alms, eL-Zawa always gives financial aids and serving to poor society with various programs, either consumptive or practices.
Consequently, the objective of this research is to know the realizing of productive alms by eL-Zawa to the poor Islamic minority society. Besides, it is also to know an influence of productive alms to the empowerment of Islamic minority society through middle-low micro business program. The form of this program is fund debt which is given to mustahiq’s in Klasemen, Kucur, Malang.
This research is empirical law or judicial sociology research with descriptive qualitative approach. To collect the data, the researcher used observation, interview, and documentation. The interview was done by asking some informants who involved in managing eL-Zawa’s alms, and some people who got the financial aids of eL-Zawa in Klaseman, Kucur. Documentation was done by collecting the data which is related to the program, such as collecting, and distributing alms data.
The result of this research showed that the realizing of empowerment productive alms by eL-Zawa is economic productive alms in form of fund debt business. The purpose is to develop a mustahiq’s business, and warranty system which is determined by eL-Zawa is to develop mustahiq’s responsibility. The influence of productive alms to the economics’ society is a real change of mustahiq’s condition to better life, and an economic change which starts to be stable because of added fund from eL-Zawa. Those things are proven by the increasing income after added fund from eL-Zawa.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Zakat merupakan ibadah yang
mengandung dua dimensi yaitu dimensi hablum minallah atau dimensi vertical dan
hablum minannas atau dimensi horizontal. Ibadah zakat apabila ditunaikan dengan
baik maka akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan mensucikan
jiwa, dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang dimiliki. Di samping itu,
zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang mengedepankan nilai-nilai sosial
yang membawa pesan-pesan ritual dan spiritual. Zakat bukanlah syari’at baru
yang hanya terdapat pada syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Akan tetapi, zakat juga merupakan bagian dari syari’at yang dibawa oleh para
Rasul terdahulu. Karena itu dapat dikatakan bahwa zakat sebagai ibadah yang 2
menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu telah “berumur tua” karena
telah dikenal dan diterapkan dalam agama samawi yang dibawa oleh para Rasul
terdahulu.1 Hal ini dapat dipahami dalam al-Qur’an surat al-Anbiyaa’:73 yang
menceritakan kisah Nabi Ibrahim, Ishaq, dan Ya’kub; ( Ío4q2 ¨ 9$# uä!$tFÎ)ur Ío4qn=¢ Á9$# uQ$s%Î)ur ÏNºuöyø9$# @÷èÏù öNÎgøs9Î) !$uZøym÷rr&ur $tRÌøBr'Î/ cr ß öku Z p£Jͬr& öN ß g»uZù=yèy_ur ÇÐÌÈ tûïÏÎ7»tã $oYs9 (#q ç R%x.ur
“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin yang memberi petunjuk dengan
perintah dan kami telah wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami-lah mereka selalu menyembah ”2
Selain sebagai salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis serta
sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi manusia dan pembangunan ekonomi
pada umumnya, dalam Islam zakat juga dapat menjadi prasarana untuk menolong,
membantu, dan membina para mustahiq. Karena pada hakekatnya zakat merupakan
perintah Tuhan yang harus dilaksanakan sehingga diinterprestasikan bahwa
penunaian zakat mempunyai urgensi yang sebanding dengan pendirian shalat.
Selain itu zakat merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh-kembangnya sebuah
kekuatan sosial ekonomi umat Islam. Hal ini dapat terwujud bila semua dimensi yang
terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktualisasikan, maka zakat akan
menjadi sumber kekuatan yang sangat besar bagi pembangunan umat menuju
kebangkitan kembali peradaban Islam, 3 selain itu dana zakat merupakan sumber
dana yang potensial untuk membantu kaum dhuafa. Hal ini terlihat bahwa
mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam maka jika separuh dari umat
yang beragama Islam membayar zakat dana yang terkumpul dari zakat sangat
membantu untuk kaum dhuafa.
Sayyid Aqil Al-Munawwar (mantan Menteri Agama RI) mengatakan bahwa
potensi dana zakat di Indonesia pertahun dapat mencapai Rp 7,5 triliun.5
Sehingga dari keterangan tersebut bila dikelola dengan baik dan amanah zakat
dapat mencegah kemiskinan dan akan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, mampu
meningkatkan etos kerja umat serta sebagai institusi pemerataan ekonomi. Karena
Islam memandang kemiskinan sebagai suatu hal yang mampu membahayakan akidah,
ahlak, kelogisan berfikir, keluarga dan juga masyarakat. Islampun menganggap
kemiskinan adalah suatu musibah dan bencana yang harus segera ditanggulangi.6
Masalah kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya masalah perekonomian
masyarakat, karena definisi kemiskinan itu sendiri adalah lemahnya sumber
penghasilan yang mampu diciptakan individu masyarakat yang juga
mengimplikasikan akan lemahnya sumber penghasilan yang ada dalam masyarakat itu
sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan perekonomian dan kehidupannya. 7 Islam
mulai mengonsentrasikan pada pengentasan kemiskinan dengan mencari pemecahan
diberbagai aspek dan Islam menginginkan agar setiap manusia mempersiapkan
kehidupan terbaiknya, dengan menjalani kehidupan yang lebih layak dengan
ditandai peningkatan ekonomi dan lepas dari ketergantungan terhadap oranglain.
Dengan tujuan di atas maka Allah mewajibkan zakat dan menjadikannya sebagai pondasi
terhadap keberlangsungan Islam di bumi dengan cara mengambil zakat tersebut
dari orang-orang 4Gustian Djuanda, DKK, Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak
Penghasilan (Jakarta: PT. RajaGrafindo Perseda, 2006),1.
yang mampu dan kaya serta memberikan kepada fakir miskin dan
membantunya dalam menutupi kebutuhan materi.8 Salahsatu optimalnya fungsi zakat
sebagai instrumen pemerataan perekonomian umat adalah dengan adanya lembaga
yang mengurusi dengan baik dan amanah. Dimulai dari pengumpulan zakat sampai
pendistribusiannya kepada orang-orang yang berhak merupakan tugas amil zakat.
Keprofesionalan lembaga tersebut sangat diperlukan mengingat masyarakat sampai
saat ini masih banyak yang awam mengenai zakat dan lembaga zakat. Pasca 1968
adalah tahun yang sangat penting bagi sejarah pelaksanaan zakat di Indonesia,
karena pada tahun ini pemerintah mulai ikut serta menangani pelaksaan zakat.
Hal ini terlihat dengan perkembangan intervensi pemerintah
Indonesia dalam memberikan pendidikan manajemen zakat yang profesional dan
dilaksanakan hingga kini. Hal ini terlihat dengan dibentuknya organisasi
penglelola zakat di Indonesia, maka keberadaan organisasi di Indonesia diatur oleh
beberapa peratuaran perundang-undangan, yaitu: UU No. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat, keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 tentang
pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999, dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan9 dan hingga sampai saat ini UU tentang pelaksanaan pengelolaan
zakat terus mengalami perkembangan. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya
undang-undang baru No.23 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa undang-undang No. 38
Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam
masyarakat. Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat
dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif.
Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini 8 Yususf Qaradhawi,
Spektrum, 27. 9Gustian Djuanda, Pelaporan,3. 5 mengalami perkembangan pesat
baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai lembaga
amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif.10 Untuk memberikan
layanan terhadap masyarakat muslim sampai saat ini banyak lembaga dan yayasan
yang mendirikan lembaga amil zakat dengan lingkup lokal daerahnya masingmasing.
Sebagai contoh telah berdiri eL-Zawa. Lembaga tersebut memiliki
hubungan kelembagaan dengan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang. Saat ini kinerja lembaga tersebut telah mengalami kemajuan dalam
menerapkan metode distribusi dana zakat yang bersifat produktif yang disalurkan
pada orang-orang (mustahiq) tertentu atau dengan sebutan Masyarakat Binaan
eL-Zawa. Sebagai salah satu contoh adanya bantuan dana bergulir yang disalurkan
kepada para mustahiq dengan tujuan pengembangan UMKM dengan sasaran peningkatan
taraf hidup yang lebih baik. Atas dasar perkembangan metode distribusi zakat
yang baru yaitu pendistribusian zakat secara produktif yang merupakan salah
satu program eL-Zawa yang dari tahun-ketahun terus mengalami peningkatan.
Sehingga dengan banyaknya dana yang terkumpul maka eL-Zawa mulai
mengonsentrasikan pendistribusian zakat secara produktif di dusun Klaseman desa
Kucur Malang yang merupakan sasaran utama dalam penerapan program eL-Zawa,
dimana dusun Klaseman merupakan masyarakat minoritas muslim dengan berbagai
permasalahan, salah satu contoh adalah masalah kemiskinan yang sampai saat ini
masih belum bisa teratasi, karena salah satu penyebab lemahnya iman seseorang
adalah kemiskinan sehingga akan dengan mudah mereka akan keluar dari agama
Isalam. Berawal dari latar belakang tersebut maka peneliti tertarik mengambil
judul penelitian tentang “Pemberdayaan Masyarakat Minoritas Muslim Berbasis
Zakat Produktif di Dusun 10 http://etd.eprints.ums.ac.id/957/1/I000040030.pdf
skripsi zakat (9 november 2011, 17.00) 6 Klaseman Desa Kucur Malang (Studi
Tentang Program “Usaha Mikro Kecil Menengah” eLZawa di Dusun Klaseman)
B.
Batasan
Permasalahan
Agar dalam pembahasan ini
tidak terlalu meluas dan keluar dari tema persoalan, maka dalam hal ini
peneliti membatasi pada pelaksanaan pemeberdayaan zakat produktif terhadap
masyarakat minoritas muslim, serta pengaruh pemberdayaan zakat produktif dalam
meningkatkan perekonomian para mustahiq di dusun Klaseman desa Kucur kecamatan
Dau kabupaten Malang.
C.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang masalah
tersebut, maka yang menjadi fokus rumusan dari bahasan ini adalah:
1. Bagaimana pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat minoritas muslim berbasis zakat produktif oleh eL-Zawa
di dusun Klaseman desa Kucur Malang ?
2. Bagaimana pengaruh zakat
produktif eL-Zawa terhadap perkembangan perekonomian masyarakat minoritas
muslim di dusun Klaseman desa Kucur Malang?
D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu :
1. Untuk mengetahui
pelaksanaan perberdayaan masyarakat minoritas muslim oleh eL-Zawa di dusun
Klaseman desa Kucur Malang.
2. Untuk mengetahui pengaruh zakat produktif eL-Zawa terhadap
perkembangan perekonomian masyarakat minoritas muslim di dusun Klaseman desa
Kucur.
E. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat pembahasan
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Manfaat teoritis 7 Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu tentang kajian fiqih muamalah
terutama terkait dengan pengembangan perekonomian masyarakat yang berbasis
zakat produktif yang selama ini masih belum dikenal oleh masyarakat luas.
2. Manfaat praktis
a. Bagi Peneliti :
penelitian ini berguna sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan yang pada
akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif pada kehidupan
masyarakat.
b. Bagi masyarakat : diharapkan penelitian ini dapat memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang zakat khususnya zakat produktif mengingat
kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan zakat produktif.
c. Bagi akademis, hasil
penelitian ini dapat membantu dalam menambah wawasan dan referensi keilmuan
mengenai zakat. d. Bagi pemerintah, dengan hasil penelitian ini dapat membantu
memberikan informasi mengenai penerapan zakat produktif sebagai salah satu
sarana pengambangan perekonomian masyarakat miskin
F. Penelitian Terdahulu.
Berdasarkan penelusuran data
yang peneliti lakukan, peneliti melihat ada beberapa skripsi yang membahas
tentang zakat terkait dengan peningkatan kesejahteraan para mustahiq. Di antara
skripsi tersebut yaitu: No Nama Peneliti (Tahun) Judul Tujuan Penelitia Model
Analisis Hasil penelitian
1 Sholihin (2006) Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui
Mengetahui pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat, Analisis
Deskriptif Kualitatif Model pemberdayaan ekonomi masyarakat di BAZ kota 8
Pengelolaan Zakat,Infaq, dan Shadaqah (ZIS) (Study pada Amil Zakat Kota Malang)
infaq, dan shaqah di BAZ kota Malang. Mengetahui problematika yang dihadapi
serta langkah-langkah yang ditempuh oleh BAZ kota Malang untuk mengatasi
problematika tersebut. Malang adalah konsumtif (tradisional kreatif)
problematika yang dialami adalah 1).Anggaran pengelolaan ZIS tidak masuk dalam
APBN dan APBD 2).Model pemberdayaan selama ini mayoritas dalam bentuk konsumtif
3). Dan produktif kreatif masih sebatas pemberian usaha. Adapun langkahlangkah
untuk mengatasinya adalah: 1).optimalisasi pengumpulan ZIS, 2).Mengubah pola
konsumtif, 3)Mendampingi dan pembinaan mustahiq. 2 Mujab Ali (2009)
Optimalisasi Zakat Profesi Dalam Rangka Pemberdayaan Keluarga Miskin (Study
Kasus di LAZ BKK PT. PLN (Persero) RJTD Ungaran Kab. Semarang) Mendeskripsikan
pengembalian Zakat profesi olah LAZ di Intansi PLN serta Pengelolaannya dalam
rangka memberdayakan keluarga miskin Analisis deskriptif Kualitatif Perktek
zakat profesi sekalipun sukarela tapi aplikasinya telah sesuia dengan konsep
ulama yang mewajikan zakat profesi sehingga dapat digunakan untuk memberdayakan
9 keluarga miskin dan itu di dukung oleh kinerja Amil zakat LAZ di instansi PLN
sudah baik dan sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat
Ali Imran 2009 Model pendayagunaa n zakat untuk kesejahteraan
mustahiq (study LAZIS di masjid Sabilillah kec. Blimbing Kodya Malang)
Mendeskripsikan model pendayaguanaan zakat di LAZIS Sabilillah serta tolak ukur
keberhasilannya Analisis deskriptif kualitatif. Model pendayagunaan zakat di
LAZIS Sabilillah adalah 1). Produktif tradisional berbentuk barang produktif
berupa alat transportasi becak dan, 2) produktif kreatif berbentuk modal usaha
kepada mustahiq selain tukang becak. Sedangkan tolak ukur keberhasilannya
adalah perubahan kondisi secara nyata pada diri mustahiq dan ekonomi yang mulai
mapan. 10 Adapun persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah
sebagai berikut: 1. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif 2.
Mendeskripsikan pengelolaan zakat dalam rangka mensejahterakan rakyat dan
memberdayakan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat yang tergabung dalam
mustahiq Sedangkan perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah
sebagai berikut. 1. Lokasi atau objek dalam penelitian ini berbeda dengan penelitian
sebelumnya, dimana penelitian ini dilakukan di dususn desa Kucur tepatnya di
kecamatan Dau kebupaten Malang. 2. Konsep model pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah pada penelitian sholihin yang
dilakukan di ZIS kota Malang masih bersifat konsumtif (tradisional kreatif),
dan utuk pemberdayaan yang bersifat produktif masih belum bisa di realisasikan
dengan baik karena keterbatasan dana. Sedangkan model pendayagunaan zakat untuk
kesejahteraan mustahiq peda penelitian Ali Imran di LAZIS sabilillah malang
lebih difokuskan pada penyaluran zakat yang bersifat produktif kreatif, tetapi
pada LAZIS di masjid Sabilillah masih belum maksimalnya pembinaan yang
dilakukan secara langsung terhadap para mustahiq diharapkan akan lebih mampu
meningkatkan kwalitas para mustahiq untuk menuju hidup yang lebih baik. Berbeda
dengan model pendayagunaan keluarga miskin pada penelitian Ali Ma’sum di LAZ
BKK PT. PLN Ungaran Semarang yaitu dengan mengoptimalkan zakat profesi walaupun
masih bersiafat sukarela. Sedangkan pada penelitian ini peneliti ingin melihat
pelaksanaan dan pengaruh pemberdayaan masyarakat minoritas muslim yang
berbasiskan zakat produktif dengan memberikan pembinaan secara langsung
terhadap para mustahiq yang berupa informasi, kiat pengembangan usaha dan
manajemen 11 keuangan serta menstimulasi anggota UMKM agar mampu merubah diri
dari mustahiq menjadi muzakki di dusun Klaseman desa Kucur kec. Dau Kab.
Malang.
G. Sistematika Pembahasan
Pada bab I laporan
penelitian ini akan dijelaskan mengenai pendahuluan. Dalam bab ini berisi
beberapa sub bab, antara lain latar belakang yang menjelaskan mengenai dasar
dilakukannya penelitian, rumusan masalah merupakan inti dari permasalahan yang
diteliti, tujuan penelitian berisi mengenai tujuan dari diadakannya penelitian,
batasan masalah merupakan fokus atas objek penelitian sehingga pembahasan tidak
meluas pada topik yang berbeda, manfaat penelitian berisi manfaat teoritis dan
manfaat praktis dari hasil penelitian, penelitian terdahulu merupakan hasil
penelitian dari penelitian lain yang digunakan sebagai rujukan dan sistematika
pembahasan menjelaskan mengenai tata urutan dari isi skripsi.
Dalam bab II akan dijelaskan
mengenai kerangka teori yang di dalamnya menjelaskan teoriteori yang berkaitan
dengan tema penelitian. Pada bagian kerangka teori terdapat beberapa sub bab
yang menjelaskan mengenai tinjauan umum tentang zakat, zakat produktif dalam
perspektif hukum Islam, pemberdayaan zakat untuk menanggulangi kemiskinan
organisasi lembaga pengelolaan zakat, serta pendistribusian zakat.
Bab selanjutnya akan menyajikan beberapa poin yang berkaitan dengan
metode penelitian, antara lain berupa, jenis penelitian merupakan metode yang
digunakan dalam melakukan penelitian, pendekatan penelitian digunakan untuk
mempermudah dalam mengelola data sesuai dengan penelitian yang dilakukan,
lokasi penelitian adalah objek penelitian, jenis dan sumber data berisi
macam-macam data yang digunakan dalam penelitian, metode pengumpulan data
adalah cara mendapatkan data dalam penelitian, metode pengecekan keabsahan data
digunakan sebagai alat untuk melihat
kebenaran data serta metode analisis data merupakan cara mengelola data yang
telah diperoleh dalam penelitian.
pada
bagian bab IV mengemukakan paparan dan analisis data. Dalam bab ini berisi
tentang penyajian data hasil penelitian yang didapatkan dari lapangan serta
analisis. Pada bagian terakhir akan di isi Bab V tentang penutup yang berisi
kesimpulan dan saran berkenaan dengan tema penelitian. Kesimpulan merupakan
uraian singkat dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Sementara, bagian
saran memberikan solusi kepada objek penelitian dan solusi untuk pembaca dalam
mengembangkan penelitian yang masih dalam satu tema
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemberdayaan masyarakat minoritas muslim berbasis zakat produktif di Dusun Klaseman Desa Kucur Malang: Studi tentang program (usaha mikro kecil menengah) eL-Zawa di Dusun Klaseman." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment