Abstract
INDONESIA:
Sistem perekonomian Islam mencakup berbagai aspek kegiatan ekonomi, salah satunya adalah jual-beli. Perkembangan ekonomi pada masa sekarang ini bermacam seperti jual-beli hasil pertanian dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Tasikharjo. Praktek jual beli dengan cara tebasan ini sudah ada sejak zaman dahulu dan sudah menjadi kebiasaan. Dalam syariat Islam jual beli adalah pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya, jual beli itu disyariatkan berdasarkan konsensus kaum muslim karena kehidupan manusia tidak bisa tegak tanpa jual beli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad dalam sistem tebasan hasil pertanian di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pada masa sekarang ini dan bagaimana pelaksanaan akad dalam sistem tebasan tersebut menurut pandangan Fiqh Syafi’i. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik interview, observasi dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi dan analisis datanya menggunakan deskriptif dengan beberapa tahapan yaitu pengecekan data, pengelompokan, pemeriksaan, analisis data, dan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem tebasan yang terjadi di Desa Tasikharjo, akadnya berbagai macam variasi artinya akad bisa dilakukan dirumah kedua belah pihak baik petani maupun pembeli, atau akad bisa terjadi di sawah setelah pembeli melihat tanamannya dan mengambil contoh tanaman, dan pada saat akad berlangsung maka tanaman yang ada di sawah atau ladang sudah menjadi milik pembeli atau hak milik atas barang itu sudah berganti tangan akan tetapi yang perlu diketahui bahwa tidak semua tanaman hasil pertanian bisa di jual-belikan dengan cara tebasan. Jika ditinjau dari segi rukun menurut fiqih Syafi'i semuanya dapat terpenuhi, tetapi jika dilihat dari segi syaratnya, sistem tebasan hasil pertanian di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kurang memenuhi syarat, yaitu pembayaran yang seharusnya dibayar penuh di muka di sana tidak berlaku dan jika tanaman yang telah dibeli tidak sesuai dengan yang diinginkan tidak dapat diganti dengan tanaman yang harga atau jenisnya sama. Meskipun secara praktis kurang memenuhi syarat, akan tetapi dalam perkembangannya jual beli seperti ini hukumnya boleh, karena barang yang diperjual-belikan halal dan juga terhindar dari tindakan penipuan (gharar) yang bisa menimbulkan pertengkaran di kemudian hari. Dan juga perlu diketahui bahwa pada dasarnya dalam suatu akad dalam jual-beli yang terpenting adalah adanya unsur saling ridha.
ENGLISH:
Islamic economic system covers various aspects of economic activity, one of which is the sale. Economic development at the present time as buy-sell various agricultural systems that blow occurred in the village Tasikharjo. The practice of buying and selling by way of this blow has been around since ancient times and has become a habit. In Islamic trading is the exchange of certain assets with other assets based on the pleasure of both, selling it is prescribed by the consensus of the Muslims because human life can not be upright without selling.
This study aims to determine how the implementation of the agreement in the agricultural system in the Village blow Tasikharjo Jenu Tuban district at the present time and how the implementation of the contract in the blow of the system according to the Shafi'i Fiqh view. To achieve these objectives the study researchers used a type of qualitative descriptive approach. While the data collected in the form of primary data and secondary data was done by using interviews, observation and documentation. Test the validity of data using triangulation and data analysis using descriptive with several stages of checking the data, grouping, inspection, data analysis, and conclusions.
The results of this study indicate that the system blow that occurred in the village of Tasikharjo, agreement means a wide variety of contract can be done at home on both sides both farmers and buyers, or covenant may occur in the field after the buyer saw the plants and take samples of plants, and at last the contract existing plants in the fields belonged to the buyer of the goods or property that has changed hands but it is to know that not all agricultural crops can be sold and bought by blow. If the terms of pillars according to the Syafi'i fiqh can all be met, but when viewed in terms of condition, blow agricultural system in the village of Tuban Jenu District Tasikharjo less qualified, the payment should be paid in full upfront there does not apply and if the plants that have been purchased are not desirable, can not be replaced with plants that price or the same type. Although practically less qualified, but the sale of these developments may be legal, because the goods traded halal and also protected from fraudulent behavior (gharar), which can lead to quarrels in the future, and also keep in mind that it's basically a buy- sell agreement in which the most important is the element of mutual pleasure.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Indonesia adalah
salah satu negara agraris, produksi pertanian Indonesia juga tidak kalah dari
kebanyakan negara pertanian lainnya. Sektor pertanian merupakan sektor yang
mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional.
Sektor ini merupakan sektor yang tidak mendapatkan perhatian secara serius dari
pemerintah dalam pembangunan bangsa. Mulai dari proteksi, kredit hingga
kebijakan lain tidak satu pun yang menguntungkan bagi sektor ini.
Program-program pembangunan pertanian yang tidak terarah tujuannya bahkan
semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Meski demikian sektor ini
merupakan sektor yang sangat banyak menampung luapan tenaga kerja dan sebagian
besar penduduk Indonesia tergantung padanya. Perjalanan pembangunan pertanian
Indonesia hingga saat ini masih belum dapat menunjukkan hasil yang maksimal
jika dilihat dari tingkat kesejahteraan petani dan kontribusinya pada
pendapatan nasional.
Pembangunan pertanian di Indonesia dianggap penting dari
keseluruhan pembangunan nasional. Ada beberapa hal yang mendasari mengapa
pembangunan pertanian di Indonesia mempunyai peranan penting, antara lain:
potensi Sumber Daya Alam yang besar dan beragam, pangan terhadap pendapatan
nasional yang cukup besar, besarnya pangan terhadap ekspor nasional, besarnya
penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, perannya dalam
penyediaan pangan masyarakat dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan. Potensi
pertanian Indonesia yang besar namun pada kenyataannya sampai saat ini sebagian
besar dari petani Indonesia masih banyak yang termasuk golongan miskin. Hal ini
mengindikasikan bahwa pemerintah pada masa lalu bukan saja kurang memberdayakan
petani tetapi juga terhadap sektor pertanian keseluruhan.1 Islam adalah agama
yang memiliki ajaran yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti
syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial
ekonomi (mu'amalah). Sedangkan universal bermakna bahwa syariat Islam dapat
diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai datangnya hari akhir nanti.
Kegiatan sosial-ekonomi (mu'amalah) dalam Islam mempunyai cakupan yang sangat
luas dan fleksibel, serta tidak membedakan antara muslim dan non muslim.
Kenyataan ini tersirat 1Bpp Ismpi, http://paskomnas.com/id/berita/Kondisi-Pertanian-Indonesia-saat-ini-
BerdasarkanPandangan-Mahasiswa-Pertanian-Indonesia.php, diakses
tanggal 25 Desember 2011. dalam suatu pernyataan yang diriwayatkan Sayyidina
Ali, yaitu “Dalam bidang mu'amalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan
hak mereka adalah hak kita”. 2 Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan
transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan
nilai-nilai dan prinsipprinsip syari’ah yang bersumber dari al-Quran dan Hadits
serta dilengkapi dengan ijma dan qiyas. Sistem perekonomian Islam saat ini
lebih dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah. Fiqih mu'amalah adalah
aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia
dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan
sosial kemasyarakatan.3 Mengacu pada pengertian di atas, manusia, kapanpun dan
dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan Allah SWT,
sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi termasuk kegiatan bermu'amalah,
sebab segala aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di
akhirat.
Dalam Islam tidak ada pemisahan antara amal dunia dan amal akhirat.
Sekecil apapun aktivitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah
SWT agar selamat dunia akhirat. Aturan-aturan Allah yang terunifikasi dan
terkodifikasi dalam fiqih mu'amalah tersebut mencakup berbagai aspek kegiatan
ekonomi, salah satunya adalah jual-beli (al-bay’). Al-bay’ sinonim dengan
al-tijarah yang secara 2Merza Gamal, Aktivitas Ekonomi Syariah (Pekan Baru:
UNRI Press, 2004), 3 3Rachmat Syafe’i, Fiqih Mu'amalah (Bandung: CV. Pustaka
Setia, 2004), 15 terminologi berarti tukar menukar harta dengan harta atau
harta dengan sejenisnya dengan cara yang khusus atau tertentu.4 Secara historis
jual-beli telah ada lebih dulu sebelum adanya konsepsi tentang mu'amalah
(ekonomi Islam).
Usaha manusia dalam bentuk perdagangan untuk memenuhi kebutuhan
kehidupan manusia telah ada semenjak manusia itu ada, baik berupa tukar menukar
barang (barter), jual-beli maupun kegiatan mu'amalah yang lain. Fenomena itu
berkembang sesuai dengan perkembangan budaya manusia dan akhirnya muncul
pikiran-pikiran untuk menerapkan kaidahkaidah dasar tentang mu'amalah.5
Berdasarkan definisi al-bay’ di atas, di dalam pelaksanaan perdagangan
(jual-beli) selain ada penjual dan pembeli, juga harus relevan dengan rukun dan
syarat jual-beli, dan yang paling penting adalah tidak ada unsur penipuaan.
Jadi harus atas dasar suka sama suka atau saling rela. Anjuran untuk
melaksanakan jual-beli yang baik dan benar atau harus saling suka sama suka
telah banyak disebutkan dalam al-Quran, salah satunya dalam surat an-Nisa ayat
29, yang berbunyi: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka 4Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib,
Al-Iqna Fi Halli Alfaadzi Abi Syuja (Beirut: Dar al-Fikr,tt), 273. 5Mahmud
Muhammad Babily, Etika Berbisnis "Studi Kajian Konsep Perekonomian Menurut
alQuran Dan as-Sunnah (Solo: Ramadhani,1990), 15. di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”6
Konsep ba’i sebagai salah satu bentuk kerja sama dalam sistem perekonomian
Islami sangat menarik bila konsep ini dijadikan sebagai alat untuk memotret
sistem perekonomian, sistem perekonomian masyarakat khususnya dalam pelaksanaan
jual-beli yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu
Kabupaten Tuban.
Kegiatan muamalah khususnya jual-beli yang dilakukan oleh
masyarakat di Desa Tasikharjo sangat bervariasi, guna untuk mendapatkan barang
yang diinginkannya. Khususnya dalam pembahasan ini adalah jual-beli hasil
pertanian, dimana mayoritas masyarakat di Desa Tasikharjo dalam transaksi
jual-beli hasil pertanian menggunakan jual-beli dengan cara tebasan. Dalam Fiqh
Syafi’i, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan akad pada jual-beli harus
disebutkan ijab dan qabulnya dengan jelas. Menurut fatwa Ulama Syafi’iyah,
jual-beli barang-barang yang kecil pun harus ijab dan qabul.7 Sedangkan dalam
jual-beli hasil pertanian dengan sistem tebasan di Desa Tasikharjo, ijab dan
qabulnya kurang begitu berlaku, yakni ijab dan qabul tidak diucapkan secara
jelas. Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyah ijab dan qabul adalah tidak sah akad
jual-beli kecuali dengan shigat (ijab-qabul) yang diucapkan.8 6DEPAG RI,
al-Quran Dan Terjemahnya, (Surabaya: al-Hidayah,1998), Suhendi, Fiqh Muamalah
(Jakarta: PT RAJA GRAFINDO PERSADA, 2002), 71. 8Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,
73 Jual-beli cara tebasan ini bermula ketika ada seorang pedagang atau penjual
yang ingin mendapatkan barang yang akan dijualnya nanti, maka mereka para
penjual mencari barang dagangannya itu dengan cara melakukan akad jualbeli
dengan cara tebasan, jadi sekali akad dan sekali pengambilan saja, dimana
pelaksanaannya jual beli dengan sistem tebasan ini yakni menjual tanaman
seperti jagung, kacang tanpa diketahui berapa seluruh takarannya.
Dalam syariat Islam jual beli adalah pertukaran harta tertentu
dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya, jual beli itu di
syariatkan berdasarkan konsensus kaum muslim karena kehidupan manusia tidak
bisa tegak tanpa jual beli. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah:
275 ÇËÐÎÈ 4 (#4qt/Ìh9$# tP § ymur yìøt7ø9$# ª !$# ¨@ymr&ur Artinya: “Padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” 9 Dan telah disebutkan dalam haditsم
Artinya: “Dari Ubaidillah bin Al Mughirah, dari Muqidz maula Suraqah,
dari Utsman bin Affan RA, banwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Jika engkau
membeli maka mintalah penjual untuk menakarnya, dan jika engkau ingin
menjualnya kembali maka takarlah kembali.” 9DEPAG RI, al-Quran Dan Terjemahnya,
47 10Ali bin Umar Abu al-Hasan al-Daruqutny al-Baghdady, Sunan Daruqutny, Juz
4, (Beirut: Dar alMa'rifah, 1966), 20 Dalam sistem tebasan diperbolehkan jika
barang tersebut bisa ditakar, ditimbang atau secara tebasan tanpa ditimbang,
ditakar atau dihitung lagi, Al Qur’an menganggap penting persoalan ini sebagai
salah satu bagian dari muamalah, seperti firman Allah dalam surat al-An‘am :152
Artinya: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.”11 Dari
beberapa pernyataan yang diungkapkan di atas, apakah pelaksanaan akad jual-beli
hasil pertanian dengan menggunakan sistem tebasan merupakan tradisi atau memang
suatu perniagaan yang berlatar belakang Islam. Jawaban inilah yang akan dicari
dalam kasus di atas, untuk mengetahui lebih lanjut tentang pelaksanaan akad
dalam sistem tebasan hasil pertanian di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Kabupaten
Tuban, maka diperlukan penelitian yang intensif untuk mengetahui hukum-hukumnya
menurut pandangan Fiqh Syafi'i.
B.
Rumusan
Masalah
Setelah melihat dari latar
belakang masalah yang ada, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimanakah pelaksanaan akad dalam sistem tebasan hasil
pertanian di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban? 11DEPAG RI,
al-Quran Dan Terjemahnya,
2. Bagaimanakah pandangan
Fiqh Syafi’i terhadap pelaksanaan akad dalam sistem tebasan hasil pertanian di
Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban?
C. Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah di
atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan akad yang digunakan dalam sistem
tebasan hasil pertanian di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
2. Untuk mengetahui pandangan Fiqh Syafi’i terhadap pelaksanaan
akad dalam sistem tebasan hasil pertanian di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu
Kabupaten Tuban.
D. Manfaat Penelitian
1. Secara Teoritis
a. Memberikan sumbangan
akademis kepada Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik
Ibrahim Malang khususnya penerapan ilmu yang sudah didapat dari bangku
perkuliahan.
b. Dapat digunakan sebagai pembanding untuk penelitian serupa di
masa yang akan datang serta dapat dikembangkan lebih lanjut demi mendapatkan
hasil yang sesuai dengan perkembangan zaman.
c. Secara teoritis hasil
penelitian dapat diharapkan memberikan wawasan tentang perekonomian Islam
(mu'amalah) khususnya tentang sistem jual beli secara “tebasan”.
2. Secara Praktis
Secara praktis hasil
penelitian diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan
bagi penjual dan pembeli untuk menentukan kebijakan ataupun keputusan dimasa
yang akan datang, dan sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi masyarakat
tentang muamalah yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
E. Definisi Operasional
1. Pelaksanaan : proses,
cara, perbuatan melaksanakan (rancangan, keputusan, dsb)
2. Akad : janji, perjanjian,
kontrak.
3. Sistem : Metode, cara
yang teratur (untuk melakukan sesuatu), susunan acara.
4. Tebasan : Jual-Beli
dengan cara “tebasan” adalah jual-beli yang dilakukan dengan cara membeli semua
barang tersebut dengan akad, jadi barang yang dibeli tersebut diambil semua
tanpa meninggalkan bekas sedikpun.
5. Hasil Pertanian : Semua
tanaman yang diperoleh oleh seorang petani, diantaranya yaitu: padi, jagung,
semangka, berbagai jenis sayuran, kacang tangah dan sebagainya.16. Perspektif :
Pengharapan, peninjauan, tinjauan, pandangan luas.17 12M. Dahlan al-Barry,
Kamus Ilmiah Populer, 582 13http://artikata.com/arti-318129-akad.html, diakses
tanggal 26 September 2012. 14M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Populer,
(Surabaya: Arkola, 1994), 712 15Suparno, Wawancara (Tasikharjo 23 Maret 2012).
16Suparno, Wawancara (Tasikharjo 23 Maret 2012) 17M. Dahlan al-Barry, Kamus
Ilmiah Populer, 592. 7.
Fiqh Syafi’i : Kajian ilmu yang membahas berbagai persoalan hukum
Islam berdasarkan hasil ijtihad para ulama fiqh dalam memahami Al-Qur’an dan
hadits Rasulullah, dikaitkan dengan realitas yang ada di zaman Syafi’i.18 F.
Penelitian Terdahulu Judul penelitian ini “Pelaksanaan Akad Dalam Sistem
Tebasan Hasil Pertanian Di Desa Tasikharjo Jenu Tuban Perspektif Fiqh Syafi’i”.
Jadi untuk mengetahui lebih jelas bahwa penelitian yang akan dibahas oleh
peneliti mempunyai perbedaan secara subtantif dengan peneliti yang sudah
melakukan penelitian terdahulu dengan tema Hukum Islam, khususnya pada bab
jual-beli. Maka kiranya sangat penting untuk mengkaji hasil penelitian terdahulu,
yaitu penelitian yang dilakukan: 1. Penelitian yang dilakukan Anis Wijayanti
dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual-Beli Air di
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang”. Skripsi ini membahas tentang
akad dan prakteknya pelaksanaan jual beli air minum.
Di mana air adalah barang yang dimiliki oleh semua orang tanpa
harus membeli, dan yang menjadi permasalahan adalah bagaimana melihat cacat dan
kurangnya dari suatu air, dan bagaimana caranya mengukur dan menimbang suatu
air, juga dikhawatirkan bercampur dengan barang yang tidak sah
diperjual-belikan. 1818Dewan Redaksi, Suplemen Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT
Ichtiar Baru van Hoeve, 2001), 109 19Anis Wijayanti, Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pelaksanaan Jual-Beli Air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota
Semarang , Skripsi (Semarang: IAIN Walisongo, 2003).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dan
teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi dan wawancara. Adapun
pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi teori dan analisis datanya
menggunakan reduksi data, display data dan verifikasi. Penelitian tersebut
menghasilkan kesimpulan bahwa praktek jual-beli air di Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang menunjukkan bahwa cara jual-belinya atas dasar ridha dan
suka sama suka, dimana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang sebagai pihak
penjual dan konsumen atau pelanggan sebagai pihak pembeli, jadi jual-beli air
PDAM Kota Semarang tidak bertentangan dengan Hukum Islam, karena dalam hal
Muamalah dasar jual-beli suka sama suka dan saling ridha sangat dianjurkan.
2. Penelitian yang dilakukan Muthia Akmaliyati dengan judul Sistem
Jual-Beli Dalam Multilevel Marketing (MLM) CNI Ditinjau Dari Hukum Islam.
Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah sistem jual-beli dalam MLM
dan relevansinya dengan hukum jual-beli dalam Islam, apakah jualbelinya sah
atau tidak.20 Adapun data penelitian ini dikumpulkan melaui observasi,
Interview. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis data deskriptif
analisis dengan teori hermeneutik filosofis, melalui beberapa tahapan yang
telah ditentukan, yakni identifikasi, klasifikasi dan selanjutnya
diinterpretasikan dengan cara menjelaskan secara deskriptif untuk mencapai
sebuah kesimpulan. 20Muthia Akmaliyati, Sistem Jual-Beli Dalam Multilevel
Marketing CNI Ditinjau Dari Hukum Islam , Skripsi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel,
2000). Sistem jual-beli di sini pada dasarnya sama dengan jual-beli secara
konvensional, ada pihak penjual yaitu perusahaan MLM, dalam hal ini adalah PT.
CNI dan distributor independennya sebagai pembeli. Begitu juga sebaliknya,
ketika distributor independen menjual kembali produk yang telah dibelinya
kepada konsumen, distributor tersebut beralih posisi menjadi penjual dan
konsumen menjadi pembeli. Untuk menjadi distributor CNI sangat mudah, syaratnya
telah berusia 17 tahun dan membayar uang Rp. 60.000, sebagai gantinya akan
mendapatkan sebuah starter kit. Mengenai harga produknya telah ditentukan oleh
perusahaan, dan perusahaan juga memberikan jaminan terhadap produk yang dijual
oleh distributor berupa jaminan sepuluh hari, jaminan mutu dan jaminan uang
kembali.
Ada dua keuntungan yang diperoleh distibutor, yaitu keuntungan
langsung dari hasil penjualan barang kepada konsumen dan keuntungan yang
berbentuk komisi dari perusahaan. Menurut tinjauan hukum Islam, sistem
jual-beli dalam MLM CNI tersebut sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual-beli
dalam Islam, seperti adanya aqid atau penjual dan pembeli (PT. CNI dengan
distributor dan distributor dengan konsumen), adanya ma’qud alaih baik berupa
barang maupun harganya, juga tentang ijab dan qabul. Demikian juga tidak
terdapat dalil yang secara tegas membatalkan atau mengharamkan jual-beli
tersebut. Oleh karena itu, sistem jual-beli dalam MLM CNI hukumnya adalah sah.
G. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan ini merupakan rangkaian urutan
dari beberapa uraian pada suatu sistem pembahasan dalam suatu karangan ilmiah.
Dalam kaitannya dengan penelitian ini sistematika dalam pelaporannya adalah
meliputi lima bab yang secara keseluruhan terdiri dari: pendahuluan, tinjauan
pustaka, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan serta penutupan.
BAB I: Pendahuluan,
pada bab ini akan dideskripsikan secara umum keseluruhan isi dan
maksud dari penelitian ini, yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, dan
sistematika pembahasan. Hal ini dikarenakan materi atau isi dalam dalam bab ini
merupakan pijakan awal dan proses dari penelitian ini, sehingga dari bab ini
bisa dilihat kearah mana penelitian ini akan tertuju. BAB II: Kajian Teori,
berisi kajian teori yang
relevan dengan masalah yang telah diteliti. Dalam kajian teori ini akan
dipaparkan tentang Biografi Imam Syafi’i, konsep jual-beli tebasan menurut
pandangan Fiqh Syafi'i yang meliputi (pengertian jual beli tebasan, landasan
hukum jualbeli tebasan, rukun dan syarat jual beli tebasan), Jual-beli yang
bersifat gharar dan jual-beli ‘araya (‘ariyah). BAB II ini akan diisi oleh
kajian teori karena untuk melihat dan menentukan sebuah realitas masalah maka
harus dipahamkan terlebih dahulu bagaimana teorinya sehingga setelah diketahui
teorinya seperti ini misalnya, maka akan diketahui apakah realitas ini
merupakan sebuah masalah atau tidak. Inilah yang sebenarnya disebut dengan
orientasi penelitian yaitu mencocokkan antara teori dan realitas sosial.
BAB III: Metode Penelitian,
hal-hal yang dibahas dalam bab ini adalah lokasi penelitian, jenis
penelitian, sumber data, teknik pengumpulan dan pengujian keabsahan data, dan
teknik analisis data. BAB IV: Paparan Data dan Pembahasan. Paparan data di sini
akan menyajikan tentang deskripsi lokasi penelitian, faktor-faktor penyebab
terjadinya jual-beli hasil pertanian dengan sistem tebasan, pelaksanaan akad
dalam sistem tebasan hasil pertanian, pandangan Fiqh Syafi’i terhadap
pelaksanaan akad dalam sistem tebasan hasil pertanian, yang kemudian
dilanjutkan dengan pembahasan, yakni proses analisis dari data-data yang telah
diperoleh. Bab ini merupakan paparan data karena setelah mengetahui teori
tentunya penting untuk mengetahui masalah penelitiannya. Jadi merupakan
gambaran realitas masalah dan juga merupakan wadah dari proses analisis yakni
lanjutan dari penyajian teori dan masalah penelitian.
BAB
V: Penutup, pada bab ini akan disajikan kesimpulan dan saran yakni merupakan
penutup yang terdiri dari kesimpulan-kesimpulan secara menyeluruh dan
saran-saran dalam penelitian ini. Jadi bab ini merupakan hasil dari proses
pencocokan antara teori dan realitas masalah yang terangkum dalam kesimpulan
dan juga bentuk rekomendasi yang terangkum dalam saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pelaksanaan akad dalam sistem tebasan hasil pertanian Di Desa Tasikharjo Jenu Tuban: Perspektif fiqh Syafi’i." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment