Abstract
INDONESIA:
Akad wadi’ah digunakan di perbankan syari’ah pada produk simpanan seperti giro, tabungan dan deposito. Bank Muamalat Indonesia Kota Malang menggunakan akad wadi’ah pada produk giro dan tabungan, dengan prinsip wadi’ah yad-dhamanah atau titipan yang boleh digunakan oleh penerima titipan atas izin penitip. Penggunaan akad pada operasional perbankan syari’ah merujuk pada fiqih muamalat yang berdasarkan prinsip Islam. Secara prinsip, wadi’ah berarti titipan murni yang tidak boleh digunakan oleh penerima titipan. Sementara perbankan syariah memanfaatkan dana titipan sebagai dana produktif yang disalurkan kepada nasabah untuk investasi dengan tujuan mendapat keuntungan. Bank mendapat keuntungan secara maksimal, sementara nasabah mendapat jaminan keamanan titipan serta pemberian bonus. Operasional prinsip wadi’ah ini dinilai mendekati pada prinsip qardh, bahwa peminjam berhak menguasai dengan menggunakan dana secara maksimal, dan memberi jaminan keutuhan kepada pemberi pinjaman.
Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu pada penerapan akad wadi’ah berdasarkan prinsip titipan murni. Sebab, bank menggunakan dana titipan sebagai investasi dan nasabah menuntut adanya jaminan keamanan dana yang dititipkan jika terjadi kesalahan meskipun tidak disebabkan oleh bank, serta adanya pemberian bonus bagi nasabah penitip. Penelitian ini untuk mengetahui penerapan prinsip titipan murni dalam pelaksanaan akad wadi’ah, khusunya pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui observasi, wawancara, sedangkan data sekunder dan tersier berupa dokumen dan website. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif, yang menguraikan secara jelas dan ringkas mengenai penerapan prinsip titipan murni dengan menggunakan akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu implementasi pada operasional akad wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang pada produk Giro Wadi’ah menggunakan prinsip titipan yang boleh digunakan. Alasan signifikan yang temukan peneliti, bahwa operasional akad wadi’ah dengan prinsip titipan yang boleh digunakan pada produk simpanan di bank syari’ah, karena terdapat produk hukum ataupun Undang-Undang yang membolehkan untuk melakukan pelaksanaan prinsip tersebut. Sehingga prinsip titipan yang boleh digunakan memiliki legalitas sekaligus merujuk pada fiqih kontemporer yang membagi wadi’ah menjadi dua, dan melihat pada fungsi bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
ENGLISH:
Wadi’ah agreement used in the shari'a banking deposit products such as checking, savings and time deposits. Bank Muamalat Indonesia Malang using wadi’ah agreement on current accounts and savings products, with the principle wadi’ah yad-dhamanah or deposit which may be used by the recipient deposits the depositor permission. Agreement on the operational use of shari'a banking refer to the jurisprudence Muamalat based on Islamic principles. In principle, means a deposit of pure wadi’ah that should not be used by the receiving deposit. While the Islamic banking to use the funds deposited as funds are channeled to productive investment by the customer for the purpose of obtaining profits. Bank to the maximum profit, while customers get a guarantee of security deposit and bonus. Operational principle is considered close to wadi’ah qardh principle, that the borrower is entitled to retain the maximum use of funds, and ensures the integrity of the lender.
The focus of the problems examined in this study are in agreement wadi’ah application based on the principle of pure deposits. Therefore, the bank uses the funds deposited as an investment and customers demanded a security guarantee funds on deposit in the event of an error, although not caused by the bank, as well as a bonus for customers depositor. This study to determine the application of the principle of pure deposits in the execution of the contract wadi’ah, especially on products Giro wadi’ah Muamalat Indonesia in Malang.
This type of research is empirical legal research. Data collected in the form of primary data through observation, interviews, while data in the form of secondary and tertiary documents and websites. Analysis of qualitative data using descriptive, which outlines a clear and concise regarding the application of the principle of pure deposit using the product Giro wadi’ah contract wadi’ah.
The results obtained by the implementation of the operational contract wadi’ah Muamalat Indonesia in Malang on Giro wadi’ah product uses the principle of deposit which may be used. Researchers found a significant reason, that the operational contract with the principle wadi’ah deposit which may be used on bank deposit products in Shariah, because there is a legal product or an Act to allow for the implementation of these principles. So that the principle of deposit which may be used to have the legality as well as referring to the contemporary jurisprudence wadi’ah divide into two, and look at the functions of the bank to collect and distribute funds to the community.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kehidupan masyarakat yang
semakin berkembang merupakan efek dari era globalisasi. Beberapa faktor dinilai
mempengaruhi perkembangan kehidupan masyarakat, seperti bidang sosial, budaya,
dan ekonomi. Kegiatan ekonomi erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perilaku masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya terlihat ketika melakukan kegiatan transaksi atau
bermuamalat dengan pihak lain, seperti pada pola masyarakat untuk mempertahankan
hidup dengan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan berinvestasi untuk
kehidupan masa datang. 2 Kegiatan investasi diharapkan oleh masyarakat dapat
membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa datang. Beberapa model investasi
dapat dilakukan dengan cara menabung dan menanam saham. Kegiatan investasi ini
erat kaitannya dengan lembaga keuangan baik bank konvensional maupun bank
syari’ah. Kondisi yang demikian, investasi di perbankan saat ini banyak
diminati masyarakat sebagai kebutuhan penunjang di masa depan. Tingkat
pengetahuan para ahli ekonomi Islam dengan teori barunya mengenai perbankan,
diikuti dengan meningkatnya nasabah dalam menjalin hubungan dengan perbankan.
Teori perbankan tersebut dikembangkan dengan mengadopsi ilmu ekonomi Islam yang
merujuk pada fiqih muamalat dan diterapkan pada dunia perbankan, kemudian
dikenal dengan perbankan syari’ah yang beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah.
Ide teori perbankan disampaikan oleh tokoh perbankan Anwar Qureshi, dikutip
oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Perbankan Islam, menyampaikan konsep
mengenai pembebasan diri dari sistem bunga bank. Teori tersebut melahirkan
konsep teoritis dengan sistem prinsip bagi hasil .1 Pada perkembangannya,
muncul bank Islam sebagai penerapan dari teori yang disampaikan yang merujuk
pada ilmu fiqih muamalat. Tujuan didirikan lembaga keuangan berdasarkan etika
Islam yaitu sebagai upaya kaum muslim untuk mendasari segenap aspek kehidupan
ekonominya sesuai dengan norma dalam al-qur’an dan hadits. 2 1 Sutan Remy Sjahdeini,
Perbankan Islam, (Jakarta:Pustaka Utama Grafiti, 1999), 4. 2M. Syafi’I Antonio,
Bank Syari’ah : Dari Teori Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), 18. 3 Pada
pelaksanaan operasional perbankan syari’ah dikendalikan oleh tiga prinsip
dasar, yaitu dihapuskannya bunga dalam segala bentuk transaksi, dilakukanya
segala bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersial dan
perusahaan industri, dan memberikan pelayanan sosial yang tercermin dalam
penggunaan dana zakat untuk kesejahteraan fakir miskin.3 Perbankan secara umum
baik bank konvensional maupun bank syari’ah, memiliki tiga fungsi utama, yakni
menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana ke masyarakat, dan memberikan
pelayanan dalam bentuk jasa. 4 Merujuk pada fungsi pertama menghimpun dana dari
masyarakat, terkait dengan penelitian ini peneliti menentukan produk Giro
Wadi’ah yang terangkai pada akad wadi’ah sebagai salah satu produk perbankan
syari’ah untuk diteliti kemurniaan akadnya. Artinya dari teori akad wadi’ah
yang berarti titipan murni menurut fiqih muamalat, pada praktek operasional di
perbankan syari’ah menggunakan prinsip wadi’ah yad-dhamanah setelah adanya
pergeseran prinsip atau pemekaran makna yang berimplikasi pada akibat hukumnya.
Sementara fiqih klasik tidak mengenal wadi’ah yad-dhamanah, atau menyamakan
prinsip wadi’ah yad-dhamanah dengan qardh (piutang). Secara prinsip produk ini
dinilai berbeda dengan prinsip wadi’ah (titipan murni) menurut fiqih muamalat
klasik.5 3M. Abdul Manan dan Sonhadji, Teori dan Praktik Ekonomi Islam:
Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (JakartaL: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995), 203. 4
Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, (Cet.1, Jakarta:
Kencana, 2010), 4. 5 Suwandi, “Pembangunan Hukum Perbankan Syari’ah Dalam
Sistem Hukum Perbankan Nasional (Kajian Prinsip Wadi’ah dan Mudharabah)”,
Disertasi MA, (Malang: Universitas Brawijaya, 2012),51-52. 4 Secara umum
pengertian al-wadi’ah diyakini sebagai titipan atau simpanan murni. Dipandang
dari pendapat ulama’ klasik dan kontemporer, maka terdapat perbedaan makna
secara tekstual sehingga praktek dan pemahaman akad wadi’ah berbeda. Pendapat
ulama’ klasik mengenai al-wadi’ah adalah akad seseorang kepada orang lain
dengan menitipkan sesuatu benda untuk dijaga dengan baik. Jika terdapat
kerusakan pada benda titipan, dan kerusakan itu bukan karena kelalaian penerima
titipan, maka penerima titipan tidak wajib menggantinya. Sebaliknya jika
kerusakan akibat kelalaian penerima titipan maka penerima titipan wajib untuk
menggantinya.
Lebih lanjut, pendapat
ulama’ kontemporer membagi al-wadi’ah menjadi dua jenis. Pertama, wadi’ah
yad-amanah yaitu titipan yang tidak memberikan kewenangan kepada penerima
titipan atau penyimpan untuk menggunakan barang atau dana yang dititipkan.
Kedua, wadi’ah yad-dhamanah yaitu penerima titipan berhak menggunakan
dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan
untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat
diambil sewaktu-waktu ketika diperlukan.7 Produk perbankan syari’ah yang
menggunakan akad wadi’ah atau titipan dana dikategorikan menjadi Giro,
Tabungan, Deposito ataupun Safe Deposit Box. Menurut ulama’ fiqih, titipan dana
di perbankan konvensional merupakan refleksi dari bentuk qardh (pinjaman). Hal
ini seharusnya berbeda dengan bank syari’ah, ketika menggunakan prinsip titipan
dengan akad wadi’ah, dimana pihak perbankan 6Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 179. 7Adrian Sutedi, Perbankan Syari’ah :
Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), 92. 5
hanya bertindak sebagai penerima titipan, bukan pihak yang bertanggung jawab
penuh terhadap dana yang dititipkan.8 Pendapat ini sesuai dengan al-qur’an dan
hadits yang digunakan sebagai dasar hukum wadi’ah, bahwa tidak ada tanggung
jawab penuh bagi penerima titipan selama tidak melakukan kelalaian atau
memberikan jaminan kepada penitip. Dalam al-qur’an QS. Al-Baqarah 283, yang
berbunyi: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis. Maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2008), 179. 9QS. al-Baqarah (2): 283. 6 Dan hadits yang diriwayatkan
oleh al-Baihaqi, yaitu:10 َ ْل ي ِ ا ع َ ِسم إ ُ ْن ب ُ
ْن ي َ ُس ْلْح ا ا َ ٍب ث , َن ْ ي ِ َشب ُ ْن Husaini bin Ismail,
menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ishaq
bin Muhammad menceritakan kepadaku, Yazid bin Abdullah menceritakan kepada kami
dari Muhammad bin Abdurrahman Al Hajabi, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya,
dari kakeknya, bahwa Rasullullah SAW bersabda, “Tidak ada kewajiban menjamin
bagi orang yang diberi amanat” (Riwayat al-Baihaqi). Ulama sepakat bahwa konsep
wadi’ah yad-dhamanah berdasarkan prinsip kepercayaan (yad-amanah), bukan
merupakan prinsip penggantian (yad-dhamanah). Artinya ketika aset mengalami
kerusakan yang disebabkan bukan karena kelalaian penyimpan, maka penerima
titipan tidak berkewajiban mengganti.
Selain itu, penerima titipan berkewajiban mengembalikan aset segera
ketika penitip memintanya.11 Nasabah yang menabung di bank syari’ah menggunakan
berbagai produk dan akad yang berbeda. Akad umum yang digunakan nasabah untuk
10Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Bulugh Al Maram Min Adillat Al Ahkam”,
diterjemahkan Abdul Rosyad Siddiq, Terjemah Lengkap Bulughul Maram (Cet. 1;
Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2007), 438. 11Dimyauddin Djuwaini, Pengantar,
175. 7 menabung atau menitipkan dananya di bank syari’ah yaitu akad wadi’ah dan
mudharabah. Perbankan syari’ah menggunakan konsep wadi’ah yad-dhamanah, hal ini
berbeda dengan hukum wadi’ah yang sebenarnya. Prinsip wadi’ah yad-dhamanah yang
diterapkan di perbankan syari’ah lebih sesuai dengan hukum qardh (piutang).
Sebab, pihak bank telah memanfaatkan uang nasabah yang dititipkan untuk
kebutuhan penyaluran dana sekaligus investasi. Hakikatnya akad yang digunakan
ini bukanlah wadi’ah (titipan), melainkan piutang yang diterima oleh pihak bank
dari nasabahnya. Sehingga bank merasa berhak menggunakan uang nasabah yang
dititipkan. Sementara nasabah tidak mengetahui alur perputaran uang yang
diserahkan, hanya berhak menerima kembali uang secara utuh beserta tambahannya
yang disebut dengan bonus atau athoya. 12 Sementara al-wadi’ah secara fiqhiyyah
diartikan sebagai kepercayaan murni tanpa resiko berdasarkan akad tabarru’,
artinya para pihak sepakat tidak menjadikan profit sebagai motivasi
perbuatannya.13 Berdasarkan realita, dana yang dititipkan oleh nasabah ke bank
syari’ah tidak dibiarkan begitu saja, melainkan dikumpulkan dalam sebuah pool
of fund untuk diinvestasikan atau didayagunakan sebagai intermediary kepada nasabah
lain dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan. Dari praktek seperti ini dana
yang dititipkan oleh nasabah di perbankan syari’ah tidak dapat dianalogikan
pada konsep wadi’ah.
Hal ini, karena konsep wadi’ah sebagai titipan murni yaitu barang
yang dititipkan 12Muhammad Arifin Bin Badri, Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan
Syari’ah, (Bogor: Pustaka Darul Ilmi, 2009), 166. 13Suwandi, Pembangunan,
Disertasi, 8 harus dijaga dan tidak diproduktifkan serta orang yang dititipi
tidak memiliki tanggung jawab penuh untuk mengganti kecuali karena kelalaian
penerima titipan. Kesenjangan yang terjadi dalam operasional di perbankan
syari’ah pada akad wadi’ah yaitu pada penggunaan uang nasabah yang diterima
oleh perbankan. Nasabah yang menitipkan uangnya dengan akad wadi’ah (titipan
murni) digunakan oleh bank sebagai penunjang kegiatan operasional keuangan
perbankan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang akan menjadi milik bank
secara keseluruhan. Pihak nasabah akan mendapatkan athoya atau pemberian bonus
seikhlasnya dari pihak bank atas pemanfaatan uang tersebut.14 Lebih lanjut,
telah terjadi adanya penyimpangan prinsip wadi’ah yang memiliki sifat amanah,
tidak untuk digunakan dengan tujuan berinvestasi. Terkait dengan penelitian
ini, peneliti mengulas akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah berdasarkan
prinsip wadi’ah murni yang merujuk pada fiqih muamalat klasik. Giro Wadi’ah
sebagai salah satu produk penghimpunan dana dari masyarakat yang kurang
diminati oleh nasabah. Jumlah nasabah pada produk giro sekitar kurang dari
5-10% dari penggunaan seluruh produk. Produk Giro Wadi’ah dianggap sedikit
mendapatkan keuntungan bagi nasabah dari pada produk yang lain, karena
keunggulan Giro Wadi’ah hanya pada jaminan keamanan dana yang dititipkan dan
kemudahan ketika melakukan penarikan setiap saat. Sementara keuntungan
mendapatkan bonus merupakan bagian terkecil yang diperoleh dari dana Giro
Wadi’ah yang diproduktifkan. 14Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor
01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro. 9 Fenomena riil seperti ini dianggap perlu
diteliti mengenai kebenarannya, terutama pada penerapan prinsip wadi’ah yang
secara prinsip hanya sebagai titipan murni. Sebab dana yang dititipkan di bank
syari’ah dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Nasabah penitip mendapatkan
athoya (bonus) atas keuntungan dari penggunaan aset tersebut sebatas keikhlasan
dari pihak bank. Permasalahan lain yang cukup menarik yaitu pelaksanaan akad
wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah. Pihak nasabah menuntut adanya jaminan
keamanan dan pengembalian penuh atas aset atau dana yang dititipkan kepada
pihak bank jika terjadi pencurian yang tidak disebabkan oleh kelalaian pihak
perbankan. Permasalahan ini dinilai, bahwa nasabah yang menitipkan aset atau
dana kepada bank tidak rela jika tanpa ada jaminan keamanan dan pengembalian
penuh serta pemberian hasil keuntungan dari dana titipan yang digunakan oleh
pihak bank. 15 Kesenjangan prinsip wadi’ah pada penerapan prinsip dan
pelaksanaan akad wadi’ah di perbankan syari’ah menarik perhatian peneliti untuk
meneliti konsep wadi’ah murni yang diterapkan di perbankan syari’ah. Dari
permasalahan yang nampak dalam sistem operasional perbankan, peneliti akan
menentukan salah satu tempat penelitian di perbankan syari’ah. Hal ini karena
peneliti ingin mengetahui penerapan prinsip wadi’ah murni yang diterapkan di
salah satu bank syari’ah. Peneliti memilih Bank Muamalat Indonesia (BMI) Kota
Malang, dengan alasan bahwa BMI Kota Malang merupakan bank Islam yang
memprakarsai sistem operasional perbankan berdasarkan prinsip syari’ah di Indonesia.
Peneliti tertarik 15Dimyauddin Djuwaini, Pengantar, 180. 10 ingin meneliti
kemurnian akad wadi’ah yang digunakan dalam operasional perbankan, khususnya
pada produk Giro Wadi’ah yang dinilai memiliki kesenjangan pada prakteknya.
Menariknya produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia (BMI) Kota Malang
berbeda dengan produk Giro Wadi’ah yang diterapkan pada perbankan syari’ah
lainnya. Bank Muamalat Indonesia Kota Malang membagi produk Giro Wadi’ah
menjadi dua yaitu Giro Perorangan yang tidak mengharapkan keuntungan dari asset
yang dititipkan dan Giro Instansi dengan saldo yang cukup tinggi sebagai salah
satu sarana investasi bagi perusahaan. Selain itu letak bank BMI Kota Malang
yang strategis berada di pusat kota, mudah dijangkau untuk mencari dan mendapatkan
informasi. Termasuk juga keberadaan atau letak Bank Muamalat Indonesia Kota
Malang memudahkan peneliti untuk melakukan penelitian.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pelaksanaan akad
wadi’ah khusus pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang
sesuai dengan prinsip wadi’ah (titipan murni)?
2. Bagaimana penerapan prinsip wadi’ah (titipan murni) di Bank
Muamalat Indonesia Kota Malang?
C. Batasan Masalah
Pada penelitian ini, wilayah
penelitian di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang dibatasi pada produk Giro
Wadi’ah. Tujuan dari batasan permasalahan adalah untuk memfokuskan penelitian pada satu wilayah
tertentu dan objek penelitian yang dituju agar pembahasan tidak meluas.
Berbagai produk penghimpunan dana di perbankan syari’ah yang terkait dengan
akad wadi’ah salah satunya ialah Giro Wadi’ah. Fokus penelitian ini pada akad
wadi’ah khusus pada produk Giro Wadi’ah.
D. Tujuan Penelitian
1. Untuk menggambarkan
pelaksanaan akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia
Kota Malang, sehingga dapat mengetahui kemurnian akad wadi’ah yang digunakan
pada produk Giro Wadi’ah.
2. Untuk mengetahui implementasi penggunaan prinsip wadi’ah,
sehingga mengetahui kemurnian prinsip titipan murni di Bank Muamalat Indonesia
Kota Malang. E. Manfaat Penelitian Secara teori penelitian ini bermanfaat untuk
para ilmuwan lain, pembaca, masyarakat luas, dan peneliti selanjutnya dalam
memahami implementasi akad wadi’ah dan operasional prinsip titipan di perbankan
syari’ah yang marak dibicarakan serta diminati oleh kaum muslim di Indonesia.
Pada penelitian ini menyoroti aplikasi perbankan syari’ah, khususnya pada
pelaksanaan akad wadi’ah dan penerapan prinsip titipan murni di Bank Muamalat
Indonesia Kota Malang. Eksistensi perbankan syari’ah dinilai dapat memberikan
pelayanan dan menyeimbangkan kebutuhan ekonomi secara umum, terkait dengan
penelitian ini yaitu pada produk penghimpunan dana yang menggunakan akad
wadi’ah. Pemaparan praktik aplikasi di perbankan syari’ah dengan prinsip
titipan murni, khusus pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota
Malang diharapkan dapat memberikan informasi secara umum kepada seluruh
pembaca. Harapan khusus semoga penelitian ini dapat memberikan sumbangsih
pemikiran baru yang lebih kompeten mengenai aplikasi dalam operasional di
perbankan syari’ah pada prinsip wadi’ah (titipan murni), agar sesuai dengan
prinsip Islam yang paling utama yaitu menghindari riba dengan tidak melakukan
transaksi yang dilarang.
F. Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu
digunakan oleh peneliti untuk membandingkan fokus penelitian yang diteliti dan
sudah pernah diteliti oleh orang lain dari segi substansinya, sehingga peneliti
tidak mengutip penelitian orang lain. Selain itu penelitian terdahulu digunakan
sebagai inspirasi oleh peneliti untuk menggali masalah yang lebih dalam dan
berbeda dengan penelitian sebelumnya. Tabel perbedaan dan persamaan penelitian
ini dengan penelitian terdahulu, sebagai berikut: Tabel 1. Tabel Persamaan dan
Perbedaan Penelitian Terdahulu N o Judul Penelitian dan Nama Peneliti Hasil
Persamaan Perbedaan “Pembangun an Hukum
Perbankan Syari’ah Dalam Pelaksanaan akad wadi’ah dan mudharabah di perbankan
syari’ah tidak Pada penelitian ini terdapat beberapa persamaan dengan peneliti
pada objek kajian yang diteliti
1. Perbedaan yang signifikan antara penelitian ini dengan
penelitian yang diangkat Sistem Hukum
Perbankan Nasional (Kajian Prinsip Wadi’ah dan Mudharabah) ”. Suwandi
(Disertasi, Universitas Brawijaya: 2010). digunakan secara tepat. Artinya pada
operasionalnya akad wadi’ah dan mudharabah di bank syari’ah tidak di laksanakan
secara konsisten dan tidak sesuai dengan makna akad yang sesungguhnya. Dengan
demikian prinsip keadilan di perbankan syari’ah belum nampak diwujudkan
terhadap nasabah. yaitu pada prinsip operasional wadi’ah di perbankan syari’ah.
oleh peneliti yaitu metode penelitian yang digunakan. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif (legal research), sedangkan peneliti
menggunakan penelitian yuridis empiris.
2. Penelitian yang dilakukan
oleh Dr. Suwandi, M.H berkonsentrasi pada implikasi hukum yang ditimbulkan dari
pelaksanaan prinsip wadi’ah dalam operasional perbankan syari’ah. Sementara
peneliti konsentrasi pada penggunaan prinsip akad wadi’ah pada produk Giro
Wadi’ah yang digunakan di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang. “Pelaksanaan Akad Wadi’ah di Prosedur akad
wadi’ah termasuk isi kontrak baku
1. Persamaan secara umum
antara penelitian Adi 1. Perbedaan secara umum pada penelitian Adi Lembaga Keuangan Syari’ah (Studi di BMT HIRA
Gabungan, Tanon, Sragen)”. Adi Dwi Prasetyo (Skripsi, Universitas Muhammadi yah
Surakarta: 2010). dalam akad yang perlu diketahui oleh kalangan masyarakat
awam. Sehingga membantu mengenalkan produk perbankan syari’ah yang masih jarang
diketahui oleh masyarakat. Dwi Prasetyo dengan peneliti yaitu pada pelaksanaan
akad wadi’ah berdasarkan prinsip titipan (wadi’ah murni).
2. Metode penelitian yang digunakan yaitu sama-sama menggunakan
penelitian yuridis empiris. Dwi Prasetyo dengan peneliti yaitu pada objek
penelitian yang dituju. Penelitian ini terfokus pada pelaksanaan akad wadi’ah
secara umum, sementara peneliti fokus mengkaji penggunaan prinsip wadi’ah pada
produk Giro Wadi’ah dengan akad wadi’ah. 2. Perbedaan selanjutnya yaitu tempat
penelitian, penelitian ini dilakukan di Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS),
sedangkan peneliti di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang.
3 “Analisis Konsep dan Implementasi Wadi’ah Investasi Mudharabah di
PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Yogyakarta”. Mukrimah Metode perhitungan
nilai tunai terhadap wadi’ah investasi mudharabah di PT. Asuransi Syari’ah yang
digunakan sebagai andalan para nasabah untuk mendapatkan nilai tambah halal.
1. Persamaan antara penelitian Mukrimah dengan peneliti terdapat
pada metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris.
2. Persamaan umum yaitu pada penerapan wadi’ah sebagai 1.
Perbedaana signifikan yaitu pada konsep penelitian, Mukrimah mengenai analisis
konsep dan implementasi wadi’ah investasi mudharabah. Sedangkan peneliti fokus
pada penggunaan 15 (Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta:
2006). Metode perhitungan ini dibandingkan dengan tingkat kesesuaian antara
Asuransi Syari’ah Mubarakah dengan Dewan Syari’ah Nasional No. 21 DSNMUI/
X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah. Implementasinya perhitungan nilai
wadi’ah pada investasi mudharabah sesuai ketentuan fatwa, sebab perusahaan
Asuransi Syari’ah Mubarakah ini merujuk dan menggunakan fatwa sebagai aturan
sekaligus pedoman pelaksanaan asuransi. cara investasi di Lembaga Keuangan
Syari’ah. prinsip wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah yang menggunakan akad
wadi’ah. 2. Objek penelitian juga termasuk pada perbedaan penelitian.
Mukrimah meneliti wadi’ah investasi mudharabah pada prinsip
asuransi, sementara peneliti meneliti prinsip wadi’ah dalam produk Giro Wadi’ah
berdasarkan prinsip wadi’ah (titipan murni). 3. Perbedaan tempat penelitian
antara Mukrimah dengan peneliti yaitu Mukrimah meneliti di Perusahaan yang
berkonsentrasi pada jaminan untuk menjaga jiwa seseorang. Sementara peneliti
meneliti pada perusahaan yang fokus pada pengelolaan dana berbasis profit
oriented. 16 4 “Pengaruh Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan Syari’ah
Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah Tabungan Wadi’ah Pada PT. Bank Syari’ah
Mandiri Cabang Medan”. Mazz Reza Pranata (Skripsi, Universitas Sumatra Utara:
2011). Penggunaan produk tabungan wadi’ah di PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang
Medan merupakan salah satu produk yang cukup digemari oleh nasabah. Keputusan
nasabah untuk memilih produk tabungan wadi’ah dipengaruhi oleh beberapa faktor,
seperti pengetahuan konsumen terhadap produk perbankan syari’ah, serta konsumen
menilai pelayanan dan pelaksanaan operasional perbankan berdasarkan prinsip
syari’ah. 1. Persamaan terletak pada konsep penelitian yaitu investasi wadi’ah.
2. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Fokus
permasalahan yang diteliti antara Reza Pranata dengan peneliti sangat berbeda.
Reza meneliti wadi’ah dari sudut pandang luar yaitu minat masyarakat untuk
menjadi nasabah tabungan wadi’ah. Sedangkan peneliti meneliti dari sudut
pandang dalam wadi’ah yakni penggunaaan prinsip wadi’ah dengan menggunakan akad
wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah.
G. Sistematika Penulisan
Untuk menggambarkan bentuk isi dari skripsi yang ditulis pada
penelitian ini, maka diuraikan sistematika penulisan skripsi sebagai berikut:
Bab I berisi Pendahuluan. Bab ini memuat beberapa elemen dasar pada penelitian, antara lain, Latar Belakang menjelaskan landasan berfikir pentingnya penelitian yang merangkai kondisi saat ini dengan perpaduan teori, sehingga 17 ditemukan kesenjangan serta menjelaskan alasan peneliti dalam melakukan penelitian, Rumusan Masalah mengenai fokus permasalah yang dikaji dalam penelitian, Tujuan Penelitian menjelaskan tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dan Manfaat Penelitian menguraikan manfaat teoritis dan praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian, Kajian Pustaka yang berisi penelitian terdahulu, sebagai rujukan sekaligus inspirasi peneliti untuk mengembangkan penelitian, dan Sistematika Penulisan menggambarkan secara umum isi penulisan skripsi.
Bab I berisi Pendahuluan. Bab ini memuat beberapa elemen dasar pada penelitian, antara lain, Latar Belakang menjelaskan landasan berfikir pentingnya penelitian yang merangkai kondisi saat ini dengan perpaduan teori, sehingga 17 ditemukan kesenjangan serta menjelaskan alasan peneliti dalam melakukan penelitian, Rumusan Masalah mengenai fokus permasalah yang dikaji dalam penelitian, Tujuan Penelitian menjelaskan tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dan Manfaat Penelitian menguraikan manfaat teoritis dan praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian, Kajian Pustaka yang berisi penelitian terdahulu, sebagai rujukan sekaligus inspirasi peneliti untuk mengembangkan penelitian, dan Sistematika Penulisan menggambarkan secara umum isi penulisan skripsi.
Dari uraian ini, gambaran dasar alur penelitian dapat dipahami
dengan mudah dan jelas.
Bab II berisi Kerangka
Teori, yaitu Kajian Teori berisi tentang teori dan konsep yang relavan terhadap
masalah yang diteliti. Pada bab ini dijelaskan mengenai perbankan syari’ah baik
sejarah ataupun pengertian, serta teori prinsip wadi’ah secara klasik maupun
kontemporer beserta mekanisme operasional akad wadi’ah yang sesuai dengan
prinsip syari`ah. Lebih lanjut, dilengkapi dengan prinsip titipan murni dalam
praktek operasional di perbakan syari’ah yang berkaitan dengan akad wadi’ah.
Bab III berisi Metode Penelitian. Bab ini menguraikan proses dan
cara peneliti dalam melakukan penelitian yang ditentukan secara lazim. Meliputi
Jenis Penelitian menjelaskan metode penelitian yang digunakan pada penelitian,
Pendekatan menjelaskan pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti untuk
mempermudah proses penelitian, Lokasi Penelitian yaitu letak atau tempat objek
dan subjek yang diteliti, Metode Pengumpulan Data menguraikan tentang
macam-macam metode yang digunakan penelitian untuk mempermudah peneliti
memperoleh data penelitian, Metode Pengecekan Keabsahan Data menjelaskan
keabsahan data dari 18 hasil yang diperoleh peneliti, serta Metode Analisis
Data yang menguraikan bagaimana cara menganalisis data yang diperoleh oleh
peneliti untuk menghasilkan kesimpulan. Uraian metode penelitian ini untuk
mempermudah memahami dan mencermati metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini.
Bab IV menyajikan hasil penelitian dan
pembahasan dari fokus permasalahan yang diteliti. Pada bab ini, menggambarkan
profil umum Bank Muamalat Indonesia Kota Malang, mendeskripsikan jawaban atas
rumusan masalah mengenai pelaksanaan akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah dan
penerapan penggunaan prinsip wadi’ah (titipan murni) di Bank Muamalat Indonesia
Kota Malang ditinjau dari teori wadi’ah yang dikaji baik secara kontemporer
maupun klasik. Sejumlah produk yang terkait dengan prinsip titipan menjadi
fokus pada penelitian ini yaitu Giro Wadi’ah, sebagai penjelas mekanisme
prinsip titipan murni dalam akad wadi’ah. Bab V berisi Penutup. Bab yang
terdiri dari kesimpulan merupakan uraian singkat mengenai jawaban atas fokus
permasalahan yang telah diteliti oleh peneliti dan saran bagi pihak terkait,
pembaca serta peneliti selanjutnya, akan informasi dan pengetahuan baru atas
hasil penelitian yang telah dikaji.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Implementasi prinsip wadi’ah dalam operasionalisasi Di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment