Abstract
INDONESIA:
Salah satu produk penyaluran dana di perbankan syariah yaitu gadai (rahn) emas. Produk gadai emas termasuk modal kerja jangka pendek. Pada produk Gadai Emas ini, Bank BNI Syariah menawarkan solusi dengan menggadaikan komoditas safe heaven dengan biaya titip yang dihitung secara harian plus skim pelunasan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan, yaitu secara umum pihak bank menyediakan sejumlah nominal pinjaman kepada nasabahnya dengan catatan, nasabah tersebut mau menyerahkan barang yang bernilai ekonomis. Pihak bank memilih emas sebagai jaminan atas utangnya tersebut, baik berupa lantakan atau perhiasan.
Fokus masalah penelitian ini yaitu pada praktik gadai emas serta tinjauan Fiqh Syafi’i terhadap produk tersebut. Sebab, mayoritas penduduk muslim di Indonesia bermadzhabkan Syafi’i. Sehingga penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tinjauan Fiqh Syafi’i terhadap produk gadai emas di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui observasi, wawancara, sedangkan data sekunder berupa dokumen. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif, yang menguraikan secara jelas dan ringkas mengenai tinjauan fiqh syafi’i terhadap produk gadai emas iB Hasanah di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang.
Hasil penelitian di PT. Bank BNI Syariah Cabang Malang yang diperoleh yaitu seseorang nasabah apabila ingin mengajukan pembiayaan gadai emas haruslah melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh Bank. Tahapan yang harus dilalui oleh pihak Bank secara hati-hati adalah tahapan penaksiran dalam hal batas maksimum harga emas yang digadaikan (Rp.250 juta), karena dikhawatirkan akan terjadi kesalahan yang akan menyebabkan kerugian dan pembatasan maksimum tersebut telah diatur oleh BI dalam Surat Edaran BI No 14/7/DPbS Tahun 2012 tentang Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Hasil penelitian di PT. Bank BNI Syariah Cabang Malang yang diperoleh yaitu seseorang nasabah apabila ingin mengajukan pembiayaan gadai emas haruslah melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh Bank. Tahapan yang harus dilalui oleh pihak Bank secara hati-hati adalah tahapan penaksiran dalam hal batas maksimum harga emas yang digadaikan (Rp.250 juta), karena dikhawatirkan akan terjadi kesalahan yang akan menyebabkan kerugian dan pembatasan maksimum tersebut telah diatur oleh BI dalam Surat Edaran BI No 14/7/DPbS Tahun 2012 tentang Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Diantara isi surat edaran tersebut adalah pembatasan maksimal nilai emas yang digadaikan yaitu sebesar Rp. 250 juta. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i didalam literatur-literaturnya, tidak ada pembatasan terkait dengan nominal gadai tersebut. Untuk mengatasi adanya nasabah yang masih mempunyai emas di Bank BNI Syariah yang lebih dari batas maksimum, maka pihak bank mempunyai solusi dengan dua cara yaitu pertama, pihak bank mengembalikan kelebihan emas yang digadaikan oleh nasabah dengan cara nasabah melunasi seluruh administrasi sejumlah emas yang dikembalikan dan memperbarui akadnya, yang kedua pihak bank membagi emasnya terhadap keluarga nasabah, dengan syarat keluarga tersebut harus menjadi nasabah Bank BNI Syariah terlebih dahulu.
ENGLISH:
One of the products of Islamic banking funds in the pledge (rahn) gold. Pawning gold products including short-term working capital. On the product's Gold Pawn, Bank BNI Syariah offers a solution by mortgaging safe haven commodity costs calculated on a daily entrusted plus repayment scheme that can be adapted to the abilities, which are generally the banks provide loans to its customers a nominal amount with a note, a customer is willing to give up economically valuable goods. The bank chose gold as collateral for debt, either in the form of bullion or jewelery.
The focus of this research is the practice of pawning gold and Shafi'i fiqh review the product. Therefore, the majority of Muslims in Indonesia Syafi'i madzhab’s. Thus this study aimed to determine the product review Shafi'i fiqh pawning gold in PT. Bank BNI Syariah Branch Malang.
This type of research is empirical research. Data collected in the form of primary data through observation, interviews, and secondary data in the form of documents. Data analysis using descriptive qualitative, describing clearly and concisely on a review of the product Syafi'i fiqh iB Hasanah pawning gold in PT. Bank BNI Syariah Branch Malang.
The results in the PT. Bank BNI Syariah Malang obtained by the person asking the customer if they want to pawn gold financing must go through stages that have been determined by the Bank. Stages that must be passed by the Bank is carefully stage assessment in terms of maximum pawned gold price (Rp 250 million), because it was feared would be an error that would cause the maximum losses and restrictions set by BI Circular Letter No 14/7/DPbS Year 2012 Product of Gold Backed Qardh Sharia Banks and Sharia.
Among the contents of the circular is limiting the maximum value of gold pledged Rp. 250 million. Meanwhile, according to the Shafi'i madzhab in the literature-literature, there are no restrictions related to the nominal mortgage. To cope with the customers who still have gold in Bank BNI Syariah more than the maximum, then the bank has the solution in two ways: first, the bank pledged to return excess gold by the customer in a way customers pay off the entire amount of gold that is returned administration and updating the appointement, the two parties split the gold to the family bank customer, provided that the family had to be a customer of Bank BNI Syariah first.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Tinjauan fiqh Syafi’i terhadap produk gadai emas iB Hasanah di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment