Abstract
INDONESIA:
Label halal adalah keterangan halal yang tertulis pada kemasan yang dikeluarkan atas dasar pengukuhan halal yang menyatu pada kemasan produk sebagai jaminan yang sah bahwa jaminan yang dimaksud adalah halal untuk digunakan serta dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat islam dan peraturan perundang- undangan.Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh label halal (X) terhadap keputusan pembelian (Y) produk kosmetik wardah pada mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif.Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier sederhana serta uji Determinasi.karena jumlah populasi sudah diketahui secara pasti sebesar 6710 responden, maka besarnya sampel ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin sehingga sampel yang digunakan sebesar 100 responden. Penelitian ini menggunakan metode pengambilan sampel secara accidental sampling dan purposive sampling, dengan cara pengambilan sampel secara kebetulan (spontanitas), akan tetapi sampel yang dipilih juga berdasarkan pertimbangan tertentu yaitu mahasiswi yang menggunakan produk kosmetik wardah.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Label Halal memiliki arah hubungan yang positif dan signifikan dengan nilai koefesien korelasi (r) sebesar 0.528 dan nilai signifikansinya sebesar 0.000 serta label halal berpengaruh sebesar 27.9% terhadap keputusan pembelian produk kosmetik wardah.
ENGLISH
Halal label is the information of Halal which is written on the pack of product and it is based on the statement that combine with the pack of product as the legal guarantee that this product is halal or safe to be used or being consumed by people who is depend on Islamic law and the state laws. this research is aimed to know the influence of Halal Label (X) toward the decision of buying (Y)of cosmetic products Wardah to the Students of UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
This research is applied the quantitative approach the method of this analysis data is the analysis of simple linier regression and the determination examine. Due to the population have been knew exactly at the total 6710 respondents, then the total of sample is divided in the Slovin formula therefore it is used 100 respondents. This research also used the method of taking sample by accidental smpling and purposive sampling, by taking sample as spontaneous but the sample which is chosen based on the certain consideration, there are Students who is using Wardah Cosmetics product.
According to this research, it shows that Halal Label has the posiive influence and significant with the score of coefficient corelation (r) at the rate 0,528 and the score of significant as 0.000 then the Halal Label has influence as 27.9% toward the decision of cosmetics buying of Wardah.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Melihat kondisi masyarakat
saat ini perkembangan dunia bisnis di Indonesia semakin meningkat.Dunia
perkembangan bisnis semakin menarik untuk diperbincangkan.Masyarakat hidup
dengan kebutuhan dan keinginan yang semakin kompleks dan dinamis.Teknologi kini
berkembang semakin pesat. Persaingan antar bisnis pun kini semakin ketat.
Dinamika persaingan bisnis juga semakin kompleks.Maka, penting bagi seorang
pelaku bisnis untuk selalu mengembangkan inovasi dan menemukan strategi daya
saing dalam persaingan.Setiap pelaku bisnis memerlukan strategi daya saing agar
tetap bisa bertahan dan mendapatkan posisi yang menguntungkan dalam pasar yang
potensial. Dalam persaingan yang paling tajam seperti ini, keberhasilan
perusahaan banyak ditentukan oleh ketepatan perusahaan dalam memanfaatkan
peluang dan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan individu dalam usahanya
mendapatkan simpatik dari konsumen disaat melakukan keputusan
pembelian.Keputusan pembelian adalah keputusan konsumen mengenai preferensi
atas merek-merek yang ada di dalam kumpulan pilihan (Kotler dan Keller
2009:240) Banyak perusahaan yang berusaha memenangkan persaingan dengan cara
memanfaatkan peluang bisnis yang ada dan berusaha menerapkan strategi pemasaran
yang tepat dalam rangka menguasai pasar. Salah satu tujuan perusahaan adalah
untuk mempertahankan eksistensi kinerja untuk mencapai suatu tingkat
pertumbuhan.Strategi pemasaran bisnis merupakan langkah-langkah kreatif yang
berkesinambungan yang 2 diupayakan oleh sebuah pihak perusahaan guna mencapai
pemasaran terbaik dalam rangka mewujudkan kepuasan konsumen untuk mencegah
penurunan jumlah konsumen serta jatuhnya daya saing produk bisnis di pasaran.
Selain itu perusahaan juga harus membidik target konsumennya, baik itu dari
kalangan anak kecil, orang dewasa, pria maupun wanita. Wanita adalah makhluk
yang identik dengan keindahan, wanita selalu ingin tampil cantik dalam berbagai
keadaan dan selalu ingin menjadi pusat perhatian bagi sekelilingnya.Hal inilah
yang menjadi alasan mengapa wanita senang mempercantik diri dengan menggunakan
berbagai macam kosmetik yang digunakan.
Kosmetik merupakan produk
yang unik karena selain memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan mendasar
wanita akan kecantikan, seringkali menjadi sarana bagi konsumen untuk
memperjelas identitas dirinya secara sosial dimata masyarakat. Seiring
perkembangan zaman, kosmetik seolah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian kaum
wanita. Produk kosmetik sesungguhnya memiliki resiko pemakaian yang perlu
diperhatikan mengingat kandungan bahan-bahan kimia tidak selalu memberi efek
yang sama untuk setiap konsumen. (Ferrinadewi:2015).Kondisi ini dimanfaatkan
betul oleh produsen kosmetik. Jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, menjadikan
Indonesia pasar yang menjanjikan bagi perusahaan kosmetik. Kendati mayoritas
industri kosmetik membidik target konsumen utama kaum wanita, belakangan mulai
berinovasi dengan produk-produk untuk pria. Berdasarkan data Kementerian
Perindustrian, saat ini perkembangan industri kosmetik Indonesia tergolong
solid. Hal ini terlihat dari 3 peningkatan penjualan kosmetik pada 2012 14%
menjadi Rp 9,76 triliun dari sebelumnya Rp 8,5 triliun (kemenperin:2016).
Fenomena pada konsumen kosmetik di Indonesia, dimana masyarakat muslim hampir
sepenuhnya bergantung pada produk kosmetik yang dibuat oleh non-Muslim dan
kesadaran serta pengetahuan mereka terhadap produk halal masih tergolong
rendah. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku mengkonsumsi produk perawatan tubuh
dan kecantikan yang halal belum tentu searah dengan banyaknya penduduk beragama
Islam.Dalam arti, bahwa seseorang yang beragama Islam belum tentu bahwa iaakan
selalu berperilaku secara Islami, khususnya dalam mengkonsumsi kosmetik halal.
Populasi konsumen muslim di Indonesia telah mencapai bilangan 87% dari jumlah
warga. Berdasarkan data dari laporan bulanan data social dan ekonomi Badan
Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2015, jumlah penduduk di Indonesia sesuai
dengan hasil Sensus Penduduk tahun 2010 (SP2010) berjumlah 237,6 juta orang dan
berdasarkan agama jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam berjumlah
207.176.162 jiwa(BPS:2016). Tabel 1.1 Jumlah Dan Presentase Penduduk Menurut
Agama Yang Dianut Pada Tahun 2010 Sumber: www.bps.go.id 4 Berdasarkan hasil
data statistic tahun 2010-julli 2015 terlihat sekali masih minimnya
produk-produk yang beredar di Indonesia yang ada label halal nya
(halalmui:2016). Jumlah produk yang sudah bersertifikat halal mencapai
perbandingan 1:8, artinya dari delapan produk yang beredar di pasaran hanya
satu produk yang ada label halalnya, baik itu produk dalam negri maupun produk
yang berasal dari luar negri. Grafik 1.1 Jumlah Sertifikasi Halal di Indonesia
Sumber: www.halalmui.org Tabel 1.2 Sumber: www.halalmui.org 5 Dalam skala
nasional, pemerintah berusaha untuk menentramkan umat Islam dalam masalah
kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.Upaya tersbut diwujudkan
dengan didirikannya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI
(LP-POM MUI) yang bertugas melakukan pengkajian kehalalan produk pangan,
obat-obatan dan kosmetika. Setelah suatu produk lulus dalam uji kehalalan yang
dilakukan oleh LPPOM MUI maka akan diberikan label halal sebagai tanda bukti
akan halal nya produk tersebut. Label halal yang ada pada kemasan produk yang
beredar di Indonesia adalah sebuah logo yang tersusun dari huruf-huruf Arab
yang membentuk kata halal dalam sebuah lingkaran. Gambar 1.1 Label Halal
Sumber: www.halalmui.org Dalam konteks internasional. Terdapat sejumlah
organisasi Islam lain di antaranya “Islamic Food and Nutrition Council of
America” (IFANCA) yang dibentuk komunitas muslim Amerika untuk menangani
persoalan pangan halal.
Lembaga yang menaruh
perhatian yang sama terdapat di Australia dengan nama lembaga Halal
Certification Council (HCC) Demikian pula di Singapura Majelis Ugama 6
IslamSingapore (MUIS) dan sejumlah Negara lain di dunia, dan LP-POM MUI
mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut
(halalmui:2016). Umat Islam berhak mendapatkan perlindungan jaminan hukum atas
kehalalan barang-barang yang dikonsumsi dan digunakannya, baik produk yang
diproduksi di dalam negri maupun di impor. Produk yang mendapat pertimbangan
utama dalam proses pemilihannya berdasarkan ketentuan syariat yang menjadi
tolak ukur konsumen muslim adalah produk makanan dan minuman. Tetapi bagi
konsumen kosmetik khususnya, belum diketahui secara pasti apakah sertifikasi
atau label halal dipandang sebagai factor yang dianggap penting dalam pemilihan
dan pembelian produk. Menyadari akan hal itu, PT Pusaka Tradisi Ibu (PTI)
melihat peluang itu semua sebagai sebuah kesempatan emas yang bisa menjadi
sebuah strategi pemasaran baru dalam dunia kosmetik. PT Pusaka Tradisi Ibu
(PTI) mengusung tema kosmetik yang halal,kosmetik yang dirasa aman oleh umat
Islam.Pada tahun 1995 PTI mengembangkan kosmetik Wardah yang merupakan pelopor
kosmetik halal di Indonesia dan sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM
MUI pada tahun 1999.Dimana pada kosmetik wardah telah berhak mencantumkan label
halal pada setiap kemasan yang ada. Dari data penelitian awal yang dilakukan
peneliti pada bulan November 2015 tentang survey produk kosmetik yang paling
banyak dipakai oleh mahasiswi Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim
Malang. Dimana peneliti telah menyebarkan kuesioner dengan jumlah responden
sebanyak 50 dan sebanyak 32% responden adalah pengguna kosmetik Wardah yaitu
sebnyak 16 responden. Jadi pemilihan lokasi penelitian yang akan diambil oleh
peneliti adalah di Universitas Islam Negri Maulana Malik 7 Ibrahim Malang,Jawa
Timur berdasarkan jumlah mahasiswi yang mencapai ribuan maka akan sangat
efektif bila dilakukan penelitian. Dan luasnya tingkat penyebaran data kepada
para responden yang mengguankan produk wardah. Tabel 1.3 Jumlah mahasiswa UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang Nama Fakultas Laki-laki Perempuan Jumlah Fakultas
Ilmu Tarbiyah dan Kegurun 1.129 1.912 3.041 Fakultas Syariah 889 736 1.625
Fakultas Humaniora 495 775 1.270 Fakultas Psikologi 343 600 943 Fakultas
Ekonomi 756 967 1.723 Fakultas Sains dan Teknologi 1.232 1.720 2.952 Jumlah
4.844 (6.710) 11.554 Sumber: Biro Administrasi Akademik UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, peneliti tertarik
untuk mengetahui keputusan pembelian yang ada di UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang. Dari keadaan tersebut mendorong peneliti untuk mengadakan sebuah penelitian
yang berjudul: ANALISIS PENGARUH LABEL HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN
PRODUK KOSMETIK WARDAH PADA MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan diatas dapat ditarik perumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah ada pengaruh label halal pada produk kosmetik Wardah
terhadap keputusan pembelian?
2. Bagaimana tanggapan konsumen muslim yaitu mahasiswi UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang mengenai Label Halal ?
1.3 Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka
dapat disusun tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui pengaruh label halal terhadap keputusan pembelian
produk kosmetik Wardah
2. Mengetahui tanggapan konsumen muslim yaitu mahasiswi UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang mengenai Label Halal
2.4 Manfaat Penelitian
1. Manfaat bagi perusahaan adalah mengetahui bagaimana pengaruh
label halal terhadap keputusan pembelian konsumen. Informasi tersebut
diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam usaha
melabelisasikan produknya dengan label halal di masa yang akan datang.
2. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi semua pihak yang berminat terhadap
bidang manajemen pemasaran terutama mengenai pengaruh labelisasi halal terhadap
keputusan pembelian konsumen.
3.
Menambah pengetahuan dan wawasan bagi penulis mengenai manajemen pemasaran,
khususnya mengenai perilaku konsumen. selain itu, penelitian ini juga berguna
sebagai syarat akademis untuk menyelesaikan Strata S1 Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis pengaruh label halal terhadap keputusan pembelian produk kosmetik Wardah pada mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah iniDOWNLOAD
No comments:
Post a Comment