Abstract
INDONESIA:
Perbankan syari`ah hadir ketika perekonomian negara mengalami penurunan yang menyebabkan krisis ekonomi. Hadirnya perbankan syari`ah menjawab keinginan masyarakat yang menginginkan kegiatan ekonomi yang tetap berpedoman kepada ketentuan syari`ah. Indonesia sebagai sebuah negara yang mayoritas beragama Islam belum bisa menarik minat masyarakat untuk menggunakan produk pada perbankan syari`ah, yang disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah adanya anggapan masyarakat yang mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara bank syari`ah dengan bank konvensional jika dilihat dari produk yang ditawarkan. Seperti murabahah pada perbankan syari`ah, pemberian uang tunai kepada nasabah dianggap sama seperti praktik kredit pada perbankan konvensional. Dari keraguan masyarakat tersebut menimbulkan pertanyaan, yaitu bagaimana sistem murabahah dan bagaimana implementasi akad murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri Kota Malang.
Dalam mengkajinya penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bertumpu pada dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder dan dianalisa menggunakan metode analisis deskriptif. Data primer diperoleh penulis dari hasil wawancara dengan staf karyawan dan nasabah PT. Bank Syariah Mandiri Kota Malang. Dari hasil wawancara tersebut penulis memperoleh data bagaimana sistem pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kota Malang. Sedangkan data sekunder diperoleh penulis melalui buku-buku, laporan-laporan tertulis yang diperoleh dari perusahaan, dan literatur lain yang sesuai dengan tujuan penulisan.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa secara teori sistem yang digunakan Bank Syariah Mandiri berpedoman kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Terdapat dua model murabahah, model pertama memposisikan bank sebagai penjual murabahah dengan terlebih dahulu membeli barang kepada supplier. Sedangkan pada model kedua nasabah memiliki fungsi ganda yaitu sebagai pembeli bank juga pembeli dari supplier. Adapun pelaksanaan akad murabahah pada model pertama ialah akad murabahah, sedangkan pada model kedua terdapat dua akad yaitu akad murabahah yang dilakukkan mendahului akad wakalah. Sehingga secara teori dan praktik pelaksanaan murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri Kota Malang belum semua sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah yang menjadi pedoman dan dasar hukum bagi setiap bank syari`ah.
ENGLISH:
Sharia banking is present when the country's economy has decreased causing the economic crisis. The presence of shari'ah banking `a society that wants to answer the desire of economic activity remains guided by the provisions of shari'ah` ah. Indonesia as a Muslim majority country that has not been able to attract people to use the product on shari'ah banking, which is caused by several things. One is the perception of people who say that there is no distinction between shari'ah bank with a conventional bank when viewed from the products offered. As the banking murabaha shari'ah, providing cash to customers be treated the same as in conventional banking credit practices. Of the public doubts that begs the question, namely how is the Murabahah system. Murabahah contract and how the implementation of the PT. Bank Syariah Mandiri Malang.
The authors In study use an empirical method of juridical approach that relies on two data sources are the primary data and secondary data and analyzed using descriptive analysis method. Primary data obtained by the author from interviews with staff of employees and customers of PT. Bank Syariah Mandiri Malang. From interviews with the authors obtained the data how murabaha financing system adopted by the PT. Bank Syariah Mandiri Malang. While the secondary data obtained by the author through his books, written reports obtained from the company, and other literature in accordance with the purpose of writing.
The results of this study states that in theory the system used by the Bank Syariah Mandiri guided by the National Fatwa Council of Sharia NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 of Murabahah. There are two models of murabahah, the first model to position the bank as the seller murabahah by first buying the goods to the supplier. Whereas the second model the customer has a dual function as a buyer's bank that is also the buyer of the supplier. The implementation of the murabahah contract in the first model is the murabahah contract, whereas the second model there are two covenant murabahah contract is a contract precede dilakukkan wakalah. So in theory and practice of implementation of murabahah in PT. Bank Syariah Mandiri Malang's not all in accordance with the provisions of Murabahah the National Fatwa Council of Sharia NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 about the guidelines and the legal basis for each bank shari'ah.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Jual beli merupakan aktifitas sehari-hari yang
tidak terlepas dalam kehidupan. Dengan melakukan jual beli segala kebutuhan dan
keinginan dapat terpenuhi. Perkembangan pertumbuhan ekonomi di era globalisasi
seperti sekarang ini yang menyebabkan permintaan kebutuhan pokok dalam
kehidupan semakin meningkat, baik kebutuhan produktif maupun kebutuhan
konsumtif. Kemampuan masyarakat yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan
membutukan sebuah lembaga keuangan hadir dengan memberikan jasa pembiayaan.
Perbankan syari`ah merupakan salah satu lembaga keuangan yang memberikan jasa
pembiayaan dengan prinsip syari`ah. 2 Perbankan syari`ah di Indonesia hadir
ketika perekonomian bangsa mengalami kemerosotan hingga menyebabkan krisis
ekonomi yang berkepanjangan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini.
Fungsi perbankan syari`ah secara garis besar tidak berbeda dengan perbankan
konvensional yakni sebagai lembaga intermediasi, lembaga yang berfungsi
mengerahkan dana dari masyarakat kemudian menyalurkan dana tersebut kepada
masyarakat lain yang membutuhkan yang diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan.1
Keberadaan perbankan syari`ah di Indonesia didasari oleh Undangundang No.10
Tahun 1998 tentang Perbankan perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992
sebagai landasan hukum yang kuat bagi perkembangan perbankan syariah di
Indonesia. Landasan hukum selanjutnya adalah Undangundang No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang memberikan dampak positif kepada investor yang
ingin menanamkan modalnya pada bank syariah. Sehingga dengan kepercayaan
tersebut memberikan pengaruh bagi peningkatan asset perbankan syariah di
Indonesia. Undang-undang tentang Perbankan Syariah hadir sebagai salah satu
bentuk upaya untuk merealisasikan kontribusi masyarakat dalam perekonomian
yaitu dengan sistem ekonomi berdasarkn prinsip syariah. Adapun yang dimaksud
dengan prinsip syariah ialah prinsip hukum Islam 1Wardah Yuspin, Penerapan
Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Akad murabahah (Surakarta: Jurnal Ilmu Hukum,
Vol. 10, No.1, Maret 2007), 66. 3 dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan akan penetapan fatwa di
bidang syari`ah.2 Pengoperasional bank syari`ah butuh kepada pembinaan dan
pengawasan dengan tujuan untuk melegalisasikan serta melindungi akad-akad yang
digunakan pada Lembaga Keuangan Islam di Indonesia sesuai dengan prinsip syari’ah
Islam. Upaya tersebut direalisasikan dalam bentuk pengawasan yang dibentuk oleh
sebuah lembaga yang bertugas untuk mengeluarkan fatwa, seperti Dewan Syariah
Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Keuangan Syariah
dan menjadi dasar bagi suatu tindakan hukum. Dewan Syariah Nasional merupakan
suatu lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia dan secara struktural
berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia.3 Fungsi perbankan syari`ah
dalam murabahah adalah sebagai penjual barang untuk kepentingan dan kebutuhan
nasabah. Hal ini dilakukan dengan cara bank membeli barang yang diperlukan
nasabah dan kemudian bank menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga jual
yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan bank. Dalam konteks ini bank
tidak memberikan uang kepada nasabah untuk membeli barang kebutuhannya, akan
tetapi pihak banklah yang memiliki kewajiban untuk membelikan barang pesanan
nasabah kepada pihak ketiga dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan
harga yang telah disepakati. Karena murabahah merupakan 2UU No 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah. 3Wirdyaningsih, dkk, Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia (Cet ke-7, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007), 80. 4 jual beli
komoditas bukan merupakan transaksi dalam bentuk memberikan pinjaman/kredit
kepada orang lain dengan adanya penambahan bunga.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas
beragama muslim, belum dapat memikat masyarakat umat Islam untuk menggunakan
perbankan syari`ah sebagai bagian dari kegiatan perekonomian. Hal ini didasari
pada masih banyak pihak yang berasumsi bahwa perbankan syari`ah tidak berbeda
dengan bank konvensional. Seperti pada pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan
jual beli antara supplier dengan bank dan antara bank dengan nasabah. Namun,
pelaksanaannya pada perbankan syariah adalah transaksi jual beli antara nasabah
dengan supplier yang dibuktikan dengan penandatanganan dan penyerahan kwitansi
pembelian barang sedangkan fungsi bank hanyalah sebagai penyedia dana bukan
penjual. Dengan demikian pembiayaan murabahah tersebut tidak ada bedanya dengan
produk kredit pada bank konvensional.5 Selain itu, terdapat perkembangan akad
dalam pelaksanaan murabahah sendiri pada perbankan syari`ah. Perkembangan akad
tersebut disebabkan dengan adanya penyertaan akad wakalah. Penyertaan akad
wakalah dilakukan oleh bank untuk memberikan sejumlah uang tunai kepada nasabah
yang kemudian digunakan nasabah untuk membeli barang kepada pihak ketiga.
Dengan adanya penyertaan akad wakalah tersebut, merubah fungsi bank sebagai
penjual dalam murabahah. Sebagaimana dalam konteks fiqh muamalah, fungsi bank
dalam murabahah adalah sebagai penjual dengan 4Dimyauddin Djuwaini, Pengantar
Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), 104. 5 http://www.junedzone.co.cc/2010/03/penerapan-murabahah.html.
diakses tanggal 3/09/2011 5 menjual barang kepada nasabah bukan memberikan
sejumlah uang tunai. Pemberian uang tunai oleh bank kepada nasabah lebih tepat
jika digunakan sebagai akad pinjaman atau hutang nasabah untuk membantu nasabah
menutupi kekurangan modal membeli barang pada supplier. Penelitian ini
dilakukan atas dasar untuk menjawab keraguan masyarakat tentang asumsi yang
menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara bank syari`ah dengan bank
konvensional. Dengan demikian diperlukan penjelasan dan kepastian terhadap
pelaksanaan sistem murabahah pada bank syari`ah apakah sudah sesuai dengan
ketentuan syari`ah serta aplikasinya terhadap pelaksanaan akad murabahah.
Sehingga membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang kemurnian
sistem dan pelaksanaan akad pembiayaan murabahah yang diterapkan lembaga
perbankan syariah bila ditinjau dari segi fiqh dan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, peneliti memilih salah satu perbankan syari`ah yang menggunakan
pembiayaan akad murabahah.
Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan
bank syariah kedua yang lahir di Indonesia setelah Bank Muamalah Indonesia,
pada Nopember tahun 1999. Pada awalnya, Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan
konversi dari bank konvensional (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim,
dan Bapindo) yang kemudian bank tersebut dimerger dengan tiga bank pemerintah
lainnya dan menjadi P.T. Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999.
Adapun dipilihnya PT. Bank Syariah Mandiri cabang Malang oleh peneliti karena
PT. Bank Syariah Mandiri cabang Malang merupakan satu dari 6 sekian banyak
perbankan syari`ah yang menawarkan pembiayaan menggunakan akad murabahah
seperti pembiayan kendaraan bermotor, dan pembiayaan Griya BSM. Kemudian dalam
perkembangannya Bank Syariah Mandiri tergolong bank yang keberadannya cukup
diminati oleh masyarakat dengan hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang
mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani keislaman yang
melandasi kegiatan operasionalnya.
B.
Rumusan
Masalah
Sesuai dengan latar belakang yang penulis
uraikan diatas, maka rumusan masalah yang diangkat kemudian adalah:
1. Bagaimana sistem murabahah di PT.
Bank Syariah Mandiri cabang Malang?
2. Bagaimana implementasi akad
murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri cabang Malang?
C.Tujuan Penelitian
Berdasarkan beberapa permasalahan di atas ada
beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh peneliti dalam penelitian ini. Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta mendeskripsikan secara
tuntas mengenai:
1. Sistem akad murabahah di PT. Bank
Syariah Mandiri cabang Malang.
2. Implementasi akad murabahah pada
PT. Bank Syariah Mandiri cabang Malang
D. Manfaat Penelitian
Diharapkan pada penelitian yang dilakukan ini
mampu memiliki dan dapat memberikan manfaat secara teoritis juga secara praktis
sebagai berikut:
1. Manfaat Teoritis Secara teoritis
hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah intelektual hukum
Islam. Selain itu bermanfaat untuk memberikan pemahaman bagi perkembangan ilmu
hukum perbankan khusunya perbankan syariah, dan memberikan informasi yang
mendalam mengenai sistem maupun praktik akad jual beli murabahah pada perbankan
syariah sehingga penelitian ini dapat memberikan manfaat keilmuan bidang fiqih
mua`malah maupun bidang keilmuan umum lainnya.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi Peneliti Merupakan sebuah
syarat untuk meraih gelar Sarjana Hukum Islam (S.HI), serta menambah keilmuan
yang nantinya bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari yang memberikan informasi
dan pengetahuan tentang sistem murabahah dan implementasi akad murabahah dalam
perbankan syariah.
b. Bagi Lembaga Hasil penelitian ini
diharapkan dijadikan oleh lembaga sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam
melakukan pengambilan keputusan, pertimbangan kebijakan juga pengembangan konsep
yang digunakan oleh bank dalam melaksanakan sistem pembiyaan murabahah dan
implementasi akad murabahah.
c. Bagi Masyarakat Penelitian ini
merupakan sarana untuk menambah wawasan keilmuan tentang sistem murabahah dan
pelaksanaan akad murabahah yang diterapkan di perbankan syariah.
d. Bagi Peneliti
Selanjutnya Hasil penelitian ini diharapkan
dapat melengkapi literatur yang telah ada dan menjadi bahan penelitian lebih
lanjut serta memberikan pengetahuan tentang sistem murabahah dan implementasi
akad murabahah sehingga menjadi lebih bermanfaat untuk lebih kedepannya.
E. Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu merupakan sesuatu yang
penting sebagai bentuk tolak ukur dalam suatu penelitian untuk mengetahui
perbedaan tentang substansi isi penelitian. Adapun penelitian-penelitian
terdahulu antara lain:
1. Abdah Riza menulis skripsi
“Aplikasi Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Syariah Pare
Kediri” pada tahun 2009. Sama seperti penulis, penelitian skripsi ini
menggunakan metode pendekatan kualitatif dimana data primer yang digunakan
diperoleh dengan wawancara. Namun dalam penelitiannya Abdah Riza lebih
memfokuskan pada model aplikasi dan perhitungan pembiayaan murabahah yang
dilakukan pada BMT Syariah Pare Kediri. Hasil penelitiannya dapat diringkas
bahwa aplikasi pembiayaan murabahah yang diterapkan di BMT Syariah Pare Kediri
yang pertama adalah akad murabahah. Setelah melakukan akad murabahah kemudian
terlaksana aplikasi pembiayaan murabahah dengan ketentuan yang telah disepakati
bersama. Sedangkan untuk model perhitungan pada BMT Syariah Pare Kediri ialah
dengan menggunakan model aplikasi
2. Skripsi oleh Nurul Hidayati tahun 2008
dengan judul “Evaluasi Penerapan Pembiayaan Murabahah pada PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu”. Penelitian ini menekankan pada evaluasi pembiayaan murabahah,
berbeda dengan penulis yang menekankan pada system dan pelaksanaan akad
murabahah. Skripsi tersebut menghasilkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah
pada PT. BPRS Bumi Rinjani Batu telah sesuai dengan standart yang ada dalam
teori. Akan tetapi terdapat tiga kendala dalam melakukan proses pembiyaan
murabahah, yaitu ketidak konsistenan nasabah dengan sesuatu yang telah
diwakalahkan, terdapat biaya administrasi yang diterapkan dari pokok pinjaman
sebesar 1 %, dan bank dapat mempertahankan NPF nya terhadap nasabah.
3. Skripsi yang dilakukan oleh Ravika Naeda
pada tahun 2011, dengan judul “Akad Wakalah Pada Pembiayaan Murabahah Di Bank
Pembangunan Daerah Syariah Yogyakarta”. Penelitian ini memfokuskan kepada
bagaimana kedudukan musytari wakalah yang sesungguhnya dalam transaksi
pembiyaan murabahah, yang penelitiannya menggunakan metode studi normatif
dengan cara mengumpulkan metode pengumpulan data dari 10 wawancara dan studi
pustaka. Akhinya penelitian tersebut memberikan hasil bahwa ada kejanggalan
dalam pembiayaan murabahah di Bank Pembangunan Daerah Syariah Yogyakarta kerana
bank tidak berkedudukan sebagai pedagang atau penjual karena dalam praktiknya
bank tidak memiliki stok/persediaan barang yang dapat langsung dibeli oleh
nasabah. Dalam melakukan transaksi jual-belinya menggunakan jasa supplier untuk
menyediakan barang sesuai dengan keinginan nasabah dengan memberikan kuasa
kepada nasabah. Pemberian kuasa ini disebut sebagai akad wakalah yang dilakukan
pihak bank dengan nasabah. 4. Skripsi oleh Masriah, tahun 2008 dengan judul
“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyertaan Akad Wakalah Dalam Transaksi
Murabahah (Studi Kasus di BMT Agawe Makmur, Ngaglik, Sleman).” Persamaan Pada
penelitian skripsi ini terletak pada teknik pengumpulan data yaitu menggunakan
data primer dan melihat pada aspek hukum Islam. Sedangkan letak perbedaan dari
pendekatan yang digunakan, yakni pendekatan normatif. Selain itu skripisi ini
juga lebih memfokuskan kepada aspek hukum Islam mengenai hukum penyertaan akad
wakalah dalam pembiayaan murabahah. Berbeda dengan penelitian ini, dimana
penelitian ini merupakan penelitian empiris dan lebih memfokuskan pada aspek
fiqih mu`amalah sebagai rujukan pelaksanaan mu`amalah pada perbankan syari`ah
dan peraturan fatwa DSN-MUI dengan pelaksanaan yang terjadi dilapangan.
SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Untuk mempermudah dan memperjelas
mengenai gambaran penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini,
berikut ini merupakan cakupan-cakupan pembahasan dalam penelitian adalah:
Bab 1 berisi pendahuluan. Bab 1 merupakan bab
yang mencakup beberapa elemen dasar pada sebuah penelitian, antara lain berisi
Latar Belakang, didalamnya menjelaskan sebuah konsep dasar pemikiran tentang
pentingnya sebuah penelitian untuk dilakukan yang berisi keadaan yang terjadi
saat sekarang dipadu dengan teori yang berhubungan, sehingga ditemukan adanya
kesenjangan dan alasan peneliti melakukan penelitian. Selanjutnya, Rumusan
Masalah mencakup fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian, Tujuan
Penelitian, menjelaskan tujuan terhadap penelitian yang peneliti lakukan, dan
Manfaat Penelitian menjelaskan manfaat teoritis dan praktis yang diperoleh dari
hasil penelitian, Kajian Pustaka berisi penelitian terdahulu sebagai acuan
dalam mengembangkan penelitian yang dilakukan, dan Sistematika Pembahasan
menggambarkan bentuk isi penulisan skripsi yang dilakukan secara umum.
Bab II berisi Kerangka Teori, yaitu
Kajian Teori berisi tentang teori dan konsep yang relavan terhadap masalah yang
diteliti. Pada bab ini dijelaskan mengenai perbankan syariah baik prinsip dan
kriteria serta teori prinsip jual beli dan murabahah secara klasik maupun
kontemporer beserta mekanisme operasional akad murabahah yang sesuai dengan
prinsip syari`ah.
Bab III berisi Metode Penelitian. Bab ini
menguraikan proses dan cara peneliti dalam melakukan penelitian yang telah
ditentukan, meliputi dengan apa saja yang berhubungan seperti, Lokasi
Penelitian merupakan penunjuk letak atau tempat subjek yang diteliti, Jenis
Penelitian menjelaskan tentang metode penelitian yang digunakan pada
penelitian, Pendekatan menjelaskan pendekatan penelitian yang digunakan oleh
peneliti untuk mempermudah proses penelitian, Metode Pengumpulan Data
menguraikan macam-macam metode yang digunakan pada penelitian , Metode
Pengecekan Keabsahan Data menjelaskan keabsahan data dari hasil yang diperoleh
peneliti, serta Metode Analisis Data yang menguraikan bagaimana cara
menganalisis data yang diperoleh oleh peneliti untuk menarik sebuah kesimpulan.
Uraian metode penelitian ini digunakan peneliti untuk mempermudah dan memahami
terhadap metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini.
Bab IV menyajikan hasil penelitian
dan pembahasan fokus permasalahan yang diteliti. Bab IV ini merupakan bab yang
berisi tentang paparan data dan penjelasan jawaban terhadap rumusan masalah
yang diteliti mengenai sistem murabbahah dan implementasi akad murabahah di
perbankan syari’ah khususnya Bank Syariah Mandiri Kota Malang.
Bab V berisi Penutup terdiri atas
kesimpulan yang berisi uraian singkat tentang jawaban atas fokus permasalahan
yang telah diteliti oleh peneliti dan saran bagi para pihak yang terkait,
masyarakat, pembaca serta peneliti selanjutnya, akan informasi dan pengetahuan
dari hasil penelitian yang dikaji.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Murabbahah: antara teori dan praktik pada PT. Bank Syariah mandiri Kota Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment