Abstract
INDONESIA:
Pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia terlihat dari pesatnya perkembangan kuantitas dan kualitasnya pada eksistensinya dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, perkembangan tersebut tentunya berawal dari beberapa upaya yang dilakukan oleh para bankir syari’ah, mulai dari peningkatan kualitas manajemen, dasar hukum pengelolaan yang kuat serta pemasaran yang efektif sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan beberapa produk yang ditawarkan. Salah satu upaya untuk mengembangkan perbankan syari’ah yang sangat marak diadakan hampir seluruh lembaga keuangan syari’ah terkenal saat ini yaitu pemberian hadiah kepada nasabah dengan program undian berhadiah seperti yang diterapkan di Bank Muamalat Indonesia. Namun, beberapa ulama’ berpendapat bahwa program undian berhadiah ini mempunyai kesamaran dan kemiripan pada praktik judi atau maysir yang sangat dilarang dalam Islam. Sehingga sangat ironis jika perbankan syari’ah menerapkan program tersebut tanpa dasar hukum Islam dalam rangka pengembangan usahanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki di Bank Muamalat Indonesia kantor cabang Malang serta mengetahui perspektif mashlahah/hukum Islam terhadap program tersebut.
Untuk mencapai tujuan pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis
penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan interview dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi. Adapun analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bersifat eksploratif.
penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan interview dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi. Adapun analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bersifat eksploratif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki dilaksanakan oleh Bank Muamalat dengan tujuan meningkatkan Dana Pihak Ketiga, menumbuhkan rasa suka menabung pada umat serta mempererat hubungan kemitraan nasabah dengan bank. Pelaksanaannya yaitu selama satu tahun 2011 penuh dengan ketentuan nasabah harus mempunyai saldo tabungan minimal Rp.3.000.000,-akan mendapatkan satu poin reward yang nantinya diundi pada periode kuartal ke-I,II,III dan IV tahun 2011 untuk memperebutkan hadiah mobil BMW, Toyota Avanza, Paket Umrah, Honda scoopy, iPad, koin emas, Tabungan Haji serta Voucher Belanja. Kemudian, hasil analisis Program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki ini terbukti telah sesuai dengan prinsip Syari’ah dengan adanya lima tinjauan mashlahah diantaranya: pertama adanya indikasi sukarela bank dan nasabah, kedua adanya upaya menghindari praktik judi/maysir, ketiga menghindari sifat penipuan/gharar, keempat mendatangkan manfaat dan menghindari madharat, dan kelima, adanya prinsip keadilan. Kemudian dari segi kemaslahatan, program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki ini tergolong pada mashlahah mursalah dari segi keberadaan mashlahah-nya serta mashlahah tahsiniyah dari segi kepentingan dan kualitas mashlahah-nya.
ENGLISH:
The growth of sharia banking in Indonesia can be seen from the rapid development of the quantity and quality in existence from year to year. Therefore, these developments certainly came from some of the efforts made by the Sharia bankers, ranging from improving the quality of management, a strong legal basis for the management and effective marketing so as to reach all walks of life with some of the products offered. One effort to develop Sharia banking is a very lively place most renowned Sharia financial institutions today is giving gifts to customers of the lottery program as implemented in the Bank Muamalat Indonesia. However, some scholars argue that this lottery program have a vague resemblance to the practices and gambling or maysir is strictly prohibited in Islam. So it is very ironic if the banking Sharia implementing it without the basis of Islamic law in order to develop their business.
This study aims to determine the implementation program Muamalat Share
Profit Savings Bank Muamalat Indonesia in branch offices Malang and to know the perspective mashlahah / Islamic law to the program.
Profit Savings Bank Muamalat Indonesia in branch offices Malang and to know the perspective mashlahah / Islamic law to the program.
To achieve the goal in this study, researchers used a type of juridical- empirical research with qualitative approach. Data collection techniques using
interview and documentation. Test the validity of the data using triangulation. The data analysis using descriptive, qualitative methods are exploratory.
interview and documentation. Test the validity of the data using triangulation. The data analysis using descriptive, qualitative methods are exploratory.
These results indicate that the savings program implemented by Muamalat Share Profit Muamalat with the aim of increasing Third Party Fund, foster a sense of love to save the people and strengthen partnerships with bank customers. Implementation is for one full year 2011 provided the customer must have a minimum savings balance RP.3.000.000,-will get a reward points that will be raffled at the quarter-I, II, III and IV in 2011 for the grand prize of BMW cars, Toyota Avanza, Umrah Package, Honda Scoopy, iPad, gold coins, Haji Savings and Shopping Vouchers. Then, the analysis Muamalat Share Profit Savings Program is proven in accordance with the principles of Sharia in the presence of five review mashlahah include: the first indications of voluntary bank and customer, both the effort to avoid the practice of gambling / maysir, these three properties to avoid scams / gharar, all four will bring benefits and avoid Awliyaa, and fifth, the principle of justice. Then in terms of welfare, Muamalat Share Savings program is classified in mashlahah Profit mursalah mashlahah in terms of its existence and mashlahah tahsiniyah in terms of importance and quality of its mashlahah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Belakangan ini ekonomi Islam1 menunjukkan perkembangan yang sangat
signifikan di pelbagai negara, khusunya di Indonesia. Uniknya, perkembangan ini
tidak hanya dapat dilihat di negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim,
tetapi juga negara-negara yang mempunyai umat muslim minoritas. Pada sektor
perbankan saja, dapat dibuktikan dengan beberapa media masa yang mengutip hasil
survey, bahwa dalam kurun lima tahun terakhir, pertumbuhan perbankan syari’ah
di Indonesia mencapai 40 persen dibandingkan dengan pertumbuhan Ekonomi Islam
ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan dan
keinginan manusia dengan keterbatasan sumber daya alam yang ada berdasarkan
Syariat Islam (alQur’an dan al-Hadits), Lihat Musthafa Edwin Nasution dkk,
Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam cet II, (Jakarta: Kencana, 2007),
perbankan syariah dunia yang
tumbuh pada kisaran 10-15 persen. Indonesia menduduki posisi keempat dari 39
negara hasil survey, di bawah Iran, Malaysia dan Arab Saudi2 yang notabene
sudah menerapkan sistem syari’ah di perbankan dan lembaga keuangan lainnya
sejak dulu dan jauh sebelum Indonesia menerapkannya. Dengan adanya perkembangan
ekonomi syari’ah di sektor perbankan di Indonesia, maka tidak terlepas dari
beberapa hal yang menyebabkan perkembangannya. Hal tersebut adalah pengkajian
teori oleh para ahli dan akademisi serta perkembangan praktiknya di
lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang ada, seperti Bank Syari’ah, Asuransi
Syari’ah, Dana Pensiun Syari’ah dan lembaga keuangan lainnya. Kemudian
perkembangan tersebut meluas hingga dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi makro
oleh pemerintah Indonesia3 , seperti pembentukan regulasi-regulasi berupa
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah direvisi dengan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1998, Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2004, Undang-undang
Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Undang-undang
Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, Undang Undang Nomor 7 tahun
1989 direvisi dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006, Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), serta
Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2Menuju
Industri, Kompas, Selasa 15 November 2011. 3Rahmani Timorita Yulianti, Aplikasi
Hukum Islam Dalam Praktik Ekonomi Islam di Indonesia,
http://master.islamic.uii.ac.id/01-06-2009, diakses tanggal 28 Januari 2012. 3
Selain perkembangan dari segi regulasi, perbankan syari’ah juga berkembang
sangat pesat dari segi praktiknya. Perkembangan ini dibuktikan dengan banyaknya
nasabah yang menggunakan produk jasa perbankan syari’ah berupa simpanan yang
berbentuk tabungan maupun pembiayaan usaha produktif maupun konsumtif serta
jasa perbankan lainnya, seperti transfer dana, valuta asing dan sebagainya.
Perkembangan ini disebabkan karena masyarakat yang sedikit-banyak mulai
memahami sistem perbankan syariah yang relatif lebih aman dan menguntungkan
dari pada bank konvensional. Aman dan menguntungkan ini menurut nasabah adalah
merupakan esensi dari landasan operasional bank syari’ah, yaitu bebas bunga
(riba), bebas dari kegiatan spekulatif non produktif (judi:maysir), bebas dari
hal-hal yang meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak (bathil), serta
hanya membiayai kegiatan investasi yang halal.4 Selain itu, strategi promosi
dan pemasaran di perbankan syari’ah juga dapat bersaing dengan bank
konvensional maupun bank-bank syari’ah lainnya. Dalam melakukan promosi dan
pemasaran tersebut, bank syari’ah senantiasa membutuhkan sejumlah modal yang
besar demi menjalankan operasional perbankan sesuai tujuan yang diharapkan.
Hal ini menyebabkan bank menempuh pelbagai cara untuk menempuh
tujuan tersebut. Salah satu cara yang diterapkan yaitu dengan menghimpun
sebanyak-banyaknya dana nasabah atau dalam istilah perbankan disebut Dana Pihak
Ketiga (DPK) yang notabene merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan
operasional suatu bank5 serta merupakan dana terbesar dan dominan yang dimiliki
oleh semua bank umum, baik bank syari’ah maupun konvensional disamping bank
juga menghimpun dana pinjaman atau 4M Sulhan dan Edi Siswanto, Manajemen Bank
Konvensional dan Syariah, (Malang: UIN Malang Press, 2008). 127. 5Kasmir,
Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002). 64. 4 Dana Pihak
Kedua serta dana sendiri atau Dana Pihak Kesatu. Untuk itulah bank syari’ah
membuat sejumlah program, seperti meningkatkan prosentase nisbah bagi hasil
nasabah, standarisasi pelayanan yang berkualitas nasional maupun internasional
serta memberikan hadiah, bonus atau reward dan sejenisnya kepada nasabah yang
mempunyai loyalitas tinggi dalam menjalin hubungan dengan bank syari’ah
bersangkutan.
Dari beberapa program promosi dan pemasaran yang dibuat oleh bank
syari’ah tersebut, program undian berhadiah inilah yang selama ini lebih
terexpose di hampir seluruh bank syari’ah. Hal ini menjadi persaingan
tersendiri antar bank syari’ah satu dengan lainnya maupun bank-bank
konvensional yang ada. Program ini dibuat oleh bank syari’ah dengan tujuan
mempererat hubungan kemitraan antara bank dan nasabah, meskipun di satu sisi
bank lebih bertujuan untuk menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) dari simpanan
dana nasabah. Selain itu, program pemberian hadiah ini juga dapat menimbulkan
sifat boros bagi bank yang menerapkannnya secara berlebihan, karena untuk
menarik nasabah dalam jumlah besar maka hadiah juga harus semenarik mungkin dan
tentunya dengan nilai yang cukup besar dan mahal. Hadiah dalam Islam merupakan
bukti rasa cinta dan bersihnya hati, karena dengan adanya hadiah terebut ada
kesan penghormatan dan pemuliaan terhadap penerima hadiah dan kebanggaan
tersendiri bagi yang memberi6 , sebagaimana sabda Rasulullah SAW; Fadhl Ihsan,
Hukum Hadiah Dalam Islam,
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/09/08/hukumhadiah-dalam-islam/, diakses
tanggal 5 Mei 2011.
(Hadits marfu’)Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir Ahmad
bin Amru bin Sarh] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahab] Telah
mengabarkan kepada ku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; "Setelah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhasil menaklukkan kota Mekkah,
beliau pergi dengan pasukannya untuk berperang di Hunain. Dalam peperangan itu
Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam memberi Shafwan bin Umayyah seratus ekor ternak, kemudian
ditambah dua ratus ekor lagi." [Ibnu Syihab] berkata; Telah menceritakan
kepadaku [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Shafwan] berkata; 'Demi Allah, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam telah memberiku hadiah yang banyak sekali.
Sebenarnya dahulu beliau adalah orang yang paling saya benci,
tetapi karena beliau selalu memberi hadiah kepadaku, sehingga beliau kini
adalah orang yang paling saya cintai.' (HR. Muslim) Dengan adanya hadits
tersebut, menjadikan pemberian hadiah sangat dianjurkan, sebagai perekat persaudaraan
untuk saling mengasihi dan menyayangi seperti yang terjadi pada hubungan
kemitraan antara bank syari’ah dan nasabahnya. Pada lembaga perbankan baik
syariah maupun konvensional, sangat sering dijumpai adanya praktik pemberian
hadiah. Jika terdapat sesuatu yang instan untuk mendapatkannya, maka di sinilah
akan terjadi ketertarikan oleh masyarakat dalam memperoleh sesuatu secara
instan atau cuma-cuma dengan melakukan berbagai cara tanpa mempertimbangkan
aspek hukumnya. Adapun jika memberikan penghargaan sebenarnya setara dengan
memberikan hadiah (gift), sehingga ketika pemberian penghargaan selalu memuat
nilai politik tertentu maka ada keharusan untuk mengungkap motif dari si
pemberi. Menurut Aafte Komter dalam bukunya Social Solidarity and the Gift yang
dikutip oleh 7Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim juz IV, (Beirut: ‘Alim
al-Kutub, 1998) hadits no. 4284. 6 Triyono Lukmantoro dalam artikelnya,
menguraikan 5 motif pemberian hadiah, yakni:
1. Perasaan positif, maksudnya hadiah mengekspresikan persahabatan,
cinta, penghormatan, kesetiaan, dan solidaritas;
2. Ketidakamanan, yaitu hadiah diberikan untuk mengurangi
ketidakpastian relasi-relasi sosial yang terjadi;
3. Kekuasaan dan gengsi, yaitu hadiah diberikan untuk menampilkan
reputasi dan keterkenalan;
4. Resiprositas dan kesederajatan, maksudnya hadiah dikaitkan
dengan harapan psikologis ketimbalbalikan dan kesamaan; dan 5. Kepentingan
diri, ialah hadiah sengaja diberikan untuk mempromosikan kepentingan diri yang
merugikan pihak yang menerimanya.
Tidak terlepas dari adanya beberapa motif pemberian hadiah
tersebut, penerapan hadiah dalam lembaga perbankan syari’ah ini dirasa masih
belum jelas arah hukumnya, terutama hukum Islam. Apakah diperbolehkan atau
tidak, dan bahkan diharamkan seperti layaknya praktik judi yang terselubung.
Karena, selain motif pemberian hadiah yang berbeda-beda, sifat suatu hadiah
yang berasal dari bank tersebut dapat murni berbentuk pemberian hadiah kepada
nasabah sebagai wujud rasa terima kasih ataupun penghargaan atas loyalitas
nasabah sebagai penyimpan dana di bank, meskipun pihak bank biasanya senantiasa
memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah sebagai
tanda keikutsertaan nasabah sebagai peserta undian berhadiah. Yang jelas, untuk
8Triyono Lukmantoro, Politik Pemberian Penghargaan, Suara Merdeka (digital), 18
Agustus 2011.
mendapatkan hadiah ini tidak dapat dipastikan/untung-untungan dan
bisa mengarah kepada praktik perjudian jika terdapat unsur dzalim. Sebagaimana
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah10, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. Dari ayat tersebut,
segala kegiatan baik judi, mengundi nasib dengan anak panah dan sebagainya
adalah bersifat untung-untungan layaknya sebuah praktik mengundi sebuah undian
berhadiah. Sehingga Allah SWT sangat melarang perbuatan tersebut dengan
menyebutnya sebagai sebuah perilaku syaithan. Disadari maupun tidak,
program-program yang menjanjikan sejumlah hadiah semacam ini tentu akan sangat
berakibat positif dan negatif kepada para nasabah bank. Akibat positif yang
dimaksud, yaitu setiap individu dari para nasabah akan lebih tinggi
keinginannya untuk memiliki hadiah yang dijanjikan oleh bank, dengan cara
menyisihkan uang yang lebih untuk disimpan atau ditabung di bank tersebut untuk
diinvestasikan. Sehingga, hadiah ini dapat menjadi nilai tambah yang sangat
besar, selain adanya keuntungan yang diberikan oleh bank berupa nisbah bagi
hasil maupun bonus dari tabungan yang dimiliki nasabah. 9QS. al-Maidah (5): 90.
10Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu.
orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu
untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah
ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang
ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam
Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru
kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu.
Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil
anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi. 8 Namun,
program ini juga akan cenderung berakibat negatif pada nasabah itu sendiri,
seperti nasabah senantiasa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh bank
berupa nilai nominal saldo yang cukup banyak, dengan sifat ambisius yang tinggi
untuk menabung sebanyak-banyaknya. Sehingga, ketika suatu saat undian itu
dilakukan kemudian diumumkan pemenangnya, nasabah yang tidak beruntung
mendapatkan hadiah akan cenderung tidak ridha dan lebih-lebih dapat berakibat
stres, frustasi yang berlebihan, bahkan hingga depresi. Hal ini disebabkan oleh
usaha keras yang selama itu dilakukan untuk memenuhi syarat sebagai peserta
undian tidak menjadikan ia mendapatkan hadiah yang diharapkan. Sehingga, tujuan
dari substansi adanya pemberian hadiah tersebut menjadi tidak menghasilkan
sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya, yaitu mempererat tali persaudaraan
antar sesama antara pihak bank dengan nasabah. Padahal, praktik pemberian
hadiah dalam Islam hanya menghendaki pada tidak adanya pihak yang dirugikan
atas kemenangan dari pihak yang beruntung dalam sebuah program undian
berhadiah.11 Selain kemungkinan adanya akibat negatif pada nasabah, program
undian berhadiah ini juga dapat cenderung menimbulkan pemborosan pada
pengalokasian dana operasional bank syari’ah. Pemborosan ini sangat tidak
dianjurkan dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT: 12 11Adiwarman A karim,
Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan Ed.III, (Jakarta: Rajagrafindo Persada,
2004). 44. 12QS. al-A’raf (7): 31. 9 "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) mesjid13 , makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan14. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan." Dana besar yang digunakan untuk hadiah tersebut akan jauh
lebih bermanfaat jika disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti
pengusaha kecil dan mikro yang ada di sekitar bank syari’ah tersebut.
Daripada bank syari’ah harus berlomba-lomba mendapatkan nasabah
dengan saling mengungguli bank syari’ah satu dengan lainnya dari bentuk dan
jumlah hadiah yang dijanjikan pada nasabah. Praktik undian berhadiah tersebut
sudah diterpakan pada beberapa perbankan syari’ah di Indonesia. Hal ini
sebagaimana praktik undian berhadiah yang diterapkan di salah satu bank syari’ah
terkenal, yaitu Bank Muamalat Indonesia pada program yang mereka miliki yang
bertemakan Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki. Program ini diselenggarakan oleh
Bank Muamalat seluruh kantor cabang se-Indonesia dengan beberapa ketentuan
programnya antara lain: Pertama, peserta adalah nasabah individu pemilik
rekening tabungan ( kecuali Tabungan Arafah, Tabungan Umroh dan TabunganKu)
yang memiliki jumlah poin minimum dan peningkatan saldo minimum sesuai
ketentuan yang dananya bukan berasal dari pencairan pembiayaan di Bank
Muamalat. Kedua, setiap saldo rata-rata sebesar Rp. 3.000.000,- akan
mendapatkan 1 poin reward dan berlaku kelipatannya. Ketiga, Hadiah digolongkan
menjadi 4 (empat) jenis, yaitu Grand Prize, Main Prize, Reguler, dan Hiburan.
Pembagian hadiah tersebut diklasifikasikan berdasarkan kriteria berikut:
13Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah
atau ibadatibadat yang lain. Maksudnya: janganlah melampaui batas yang
dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang
dihalalkan. 10 1. Grand Prize, 1 (satu) unit Mobil BMW Serie 5 untuk kenaikan
saldo Rp 200 juta dan perolehan poin minimal 70 poin; 2. Main Prize, 2 (dua)
unit Mobil Toyota Avanza G untuk kenaikan saldo Rp 50 juta dan perolehan poin
minimal 20 poin; 3. Hadiah Reguler I, 100 paket Umroh untuk saldo Rp 10 juta
dan perolehan poin minimal 8 poin; 4. Hadiah reguler II, 16 unit Motor Honda
Scoopy untuk kenaikan saldo Rp 8 juta dan perolehan poin minimal 8 poin; 5.
Hadiah Hiburan I, 32 buah iPad untuk kenaikan saldo Rp 5 juta dan perolehan
poin minimal 8 poin; 6. Hadiah Hiburan II, 100 koin Emas Muamalat 24 karat @ 5
gram untuk kenaikan saldo Rp 5 juta dan perolehan poin minimal 5 poin; 7.
Hadiah Hiburan III, 160 Tabungan Haji Arafah @ Rp 1.000.000 untuk kenaikan
saldo Rp 3 juta dan perolehan poin minimal 5 poin; 8. Hadiah Hiburan IV, 200
buah Voucher Belanja Muamalat @ Rp 500.000 untuk kenaikan saldo Rp 3 juta dan
kenaikan poin minimal 3 poin; 15 Dari ketentuan tersebut dapat diambil satu contoh
pada poin pertama, yaitu nasabah berpeluang mendapatkan hadiah 1 (satu) mobil
BMW serie 5 jika nasabah mempunyai saldo tabungan minimal Rp 200 juta.
Pada skala nasional kemungkinan akan banyak nasabah yang mempunyai
saldo minimal Rp 200 juta. Jika dua dari mereka mendapatkan hadiah mobil
tersebut, bagaimana dengan nasabah lain yang juga mempunyai peluang mendapatkan
hadiah tersebut namun tidak mendapatkan hadiah tersebut, padahal
persyaratan-persyaratan yang ada 15Ketentuan Program Tabungan Muamalat Berbagi
Rezeki 2011 di Bank Muamalat Indonesia,
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/hadiah, diakses pada 29
Oktober 2011. 11 sudah sama-sama mereka penuhi. Selain itu, dari sisi biaya
yang dikeluarkan oleh Bank Muamalat untuk pelaksanaan program ini membutuhkan
dana sebesar Rp 2 milyar lebih. Artinya, dana ini merupakan dana yang besar
menurut masyarakat pada umumnya, terlepas dari seberapa besar kekayaan dan
kemampuan pihak Bank Muamalat Indonesia sebagai pelaksananya dalam
membelanjakan barangbarang hadiah tersebut. Dengan adanya uraian tersebut, jika
program ini dapat mengakibatkan akibatakibat negatif, maka kemungkinan dapat
mendekati praktik maysir/perjudian yang justru sangat dilarang dalam Islam.
Sehingga akan sangat ironis ketika sebuah lembaga keuangan syari’ah justru
melakukan kegiatan-kegiatan usahanya tidak mencerminkan nilai-nilai keislaman.
Oleh karena itu, peneliti akan melakukan penelitian terkait nilai
kemaslahatannya terhadap semua umat pengguna jasa perbankan, dengan judul Undian
Berhadiah Perspektif Hukum Islam (Studi Mashlahah Program Tabungan “Muamalat
Berbagi Rezeki” di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang)
B.
Rumusan
Masalah
Dengan adanya uraian latar
belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan, yaitu :
1. Bagaimana pelaksanaan program Tabungan Mu’amalat Berbagi Rezeki
yang diselenggarakan oleh Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Malang?
2. Bagaimana tinjauan
mashlahah terhadap program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki pada Bank Muamalah
Indonesia kantor Cabang Malang?
C. Tujuan Penelitian
Melalui permasalahan yang
ada, selanjutnya akan dilakukan sebuah penelitian yang akan menghasilkan
jawaban dan penyelesaian dari permasalahan tersebut, yaitu:
1. Menjelaskan pelaksanaan program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki
yang dislenggarakan oleh Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Malang;
2. Mengetahui tinjauan mashlahah terhadap program Tabungan Muamalat
Berbagi Rezeki pada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang.
D. Batasan Masalah
Agar penelitian ini mencapai tujuan yang maksimal, maka penulis
akan membatasi ruang lingkup penelitian pada tinjauan aspek mashlahah pada
pelaksanaan program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki. Kemaslahatan yang
dimaksud ialah mashlahah yang sesuai dengan maqashid syariah pada Bank Muamalat
Indonesia selaku penyelenggara dan nasabah sebagai pesertanya. Permasalahan
kemaslahatan dibataskan hanya pada dua pihak tersebut, karena mereka terlibat
secara langsung dengan program undian berhadiah. Artinya yang dijadikan objek
analisis atau fokus penelitian pada penelitian ini adalah pada program Tabungan
Muamalat Berbagi Rezeki yang merupakan program nasional Bank Muamalat
Indonesia, namun pelaksanaanya dikhususkan pada bank Muamalat Indonesia kantor
cabang Malang saja.
E. Manfaat Penelitian Dengan penelitian ini, peneliti berharap
hasil penelitian ini dapat memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat
terhadap perkembangan khazanah keilmuan hukum Islam, khususnya dalam bidang
fiqh muamalah dalam hal pelaksanaan program undian berhadiah yang dilakukan
oleh lembaga keuangan untuk para nasabahnya. Selain itu, dari hasil penelitian
ini juga dapat dikembangkan sebagai acuan penelitian selanjutnya yang terkait
dengan tema ini.
2. Manfaat Praktis Adapun manfaat praktis dari hasil penelitian
ini, yaitu sebagai panduan dan acuan lembaga keuangan syari’ah dalam menerapkan
program-program promosi yang sesuai dengan maksud syari’ah dan terhindar dari
gharar serta maysir terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang prima demi
terciptanya ukhuwah Islamiyah dalam kegiatan perekonomian.
F. Definisi Operasional
Undian Berhadiah:Sebuah aktifitas manusia yang terdiri dari
beberapa orang yang kesemuanya menginginkan untuk memperoleh sesuatu sebagai
hadiah dari suatu prestasi dengan cara mengundi atau secara acak dan bersifat
untung-untungan; Hukum Islam :Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan
(Sunnah) Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku
dan mengikat untuk semua umat yang beragam Islam; 16 Mashlahah :Merupakan
segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukheawi, material dan
spiritual serta 16Ismail Muhammad Syah dkk, Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Bumi
Aksara, 1999), 17-18.
individual dan kolektif
serta harus memenuhi 3 (tiga) unsur yakni kepatuhan syari’ah (halal),
bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruhan
yang tidak menimbulkan kemudaratan; Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki: Program
undian berhadiah yang dijalankan oleh bank Muamalat dalam rangka mempererat
hubungan nasabah dengan bank, memperluas segmentasi pasar serta meningkatkan
volume Dana Pihak Ketiga (DPK) dari nasabah.
G. Penelitian Terdahulu
Penelitian yang membahas
tentang konsep hadiah belum banyak, sehingga peneliti hanya menyajikan dua
penelitian terdahulu yang dianggap cukup mempunyai hubungan dengan tema
penelitian ini. Penelitian yang pertama berbentuk skripsi yang ditulis oleh Dwi
Agus Ficaksana pada tahun 2008, mahasiswa jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang dengan judul Kuis Berhadiah Melalui Pesan Singkat,
studi keputusan Ijma Ulama MUI se-Indonesia II Tahun 2006. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian normatif dengan menitikberatkan pembahasannya pada studi keputusan
Ijma’ Ulama MUI yang meliputi cara melakukan istinbath hukumnya hingga menjadi
sebuah keputusan dalam bentuk keputusan ijma’/fatwa. Sehingga berbeda dengan
jenis penelitian yang digunakan peneliti kali ini, yaitu penelitian hukum
lapangan/empiris. 17Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2010), 498. 15 Penelitian yang kedua berbentuk skripsi
yang ditulis oleh Siti Maftuchah pada tahun 2009, mahasiswa jurusan Muamalah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Pemberian Hadiah (Bonus) Dalam Simpanan Wadi'ah di BMT Bina Insan Mulia (Bima)
Muntilan Kabupaten Magelang. Pada skripsi ini menitikberatkan pada pemberian
hadiah langsung oleh BMT kepada nasabahnya melalui jumlah simpanan minimal yang
telah ditentukan BMT tersebut, bukan merupakan undian berhadiah yang
pemberiannya tidak langsung dipastikan kepada siapa penerimanya seperti yang
difokuskan oleh peneliti kali ini.
H. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika pembahasan
peneliti akan sedikit
menguraikan tentang gambaran pokok pembahasan yang akan disusun dalam sebuah
laporan penelitian atau skripsi secara sistematis yang nantinya skripsi terdiri
dari lima bab dan masing-masing bab mengandung beberapa sub bab, antara lain:
Bab I : Pendahuluan terdiri dari deskripsi latar belakang, rumusan
masalah, tujuan penelitian, batasan masalah, manfaat penelitian, definisi
operasional, penelitian terdahulu, dan sistematika penulisan ;
Bab II : Kajian pustaka. Kajian pustaka meliputi kajian ontologis
dan epistemologis permasalahan dan objek kajiannya terdiri dari satu sub
bahasan. Pada sub bahasan tersebut adalah mengenai konsep undian berhadiah yang
terdiri dari pengertian dan berbagai penjelasan yang terkait dengan konsep
undian berhadiah dalam hukum Islam. sehingga, dari sub pembahasan tersebut akan
dijadikan acuan untuk menganalisis setiap data yang diperoleh dari lapangan.
Isi bab ini yaitu kajian teoritis mashlahah meliputi definisi mashlahah, jenis
16 mashlahah serta syarat-syarat mashlahah yang dapat digunakan sebagai hujjah.
Dan juga kajian teoritis undian berhadiah meliputi definisi pemberian dan
sejenisnya, aktifitas undian berhadiah, undian yang dibolehkan dan dilarang
dalam Islam serta kesamaran antara undian berhadiah dengan al-maysir.
Bab III : Metode Penelitian yang dijadikan sebagai instrumen dalam
penelitian dalam penelitian untuk menghasilkan penelitian yang lebih terarah
dan sistematis. Adapun pembagian dari metode penelitian ini antara lain; lokasi
penelitian yang telah dipilih oleh peneliti sebagai tempat utama memperoleh
informasi menyangkut segala proses yang ada dalam program undian berhadiah yang
sedang dilaksanakan. Selain itu terdapat pula jenis penelitian, pendekatan
penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, metode pengolahan data,
pengujian keabsahan data dan metode analisis data yang digunakan sebagai arahan
bagi peneliti dalam menganalisis semua data yang telah dikumpulkan. Bab IV :
Penyajian data dan analisis data. Penyajian data membahas hal-hal terkait Bank
Muamalat Indonesia Cabang Malang dan programnya yang dalam hal ini terkait
persyaratan/tahapan yang perlu dilakukan oleh nasabah sebagai peserta program
undian berhadiah ini meliputi proses pengikutsertaan sebagai peserta hingga
penerimaan hadiahnya jika beruntung. Analisis data ini mendiskusikan lebih
lanjut data yang telah disampaikan sebelumnya tentang pemaparan data yang telah
diperoleh serta menginterpretasikannya. Analisis, diskusi, serta interpretasi
perspektif ini disesuaikan dengan permasalahan dan hasil kajian teoretis yang
telah disebutkan pada Bab II. Artinya, kajian ontologis dan epistemologis pada
Bab II dijadikan bahan diskusi terhadap data yang telah diperoleh (pada
penyajian data) untuk mendapatkan titik temu antara data 17 lapangan dan teori
yang mengarah pada hukum praktik undian berhadiah, sehingga dapat ditemukan
penyelesaian atau jawaban yang ingin dicapai oleh peneliti. Analisis dilakukan
dengan mengembangkan hasil pengumpulan data yang sejalan dengan permasalahan
yang sedang dikaji, yaitu analisis terhadap pelaksaan undian berhadiah
perspektif hukum Islam. Isi bab ini diantaranya yang pertama adalah gambaran
umum perusahaan meliputi sejarah, visi dan misi, konsep dasar operasional,
struktur organisasi, tingkat pendidikan dan kondisi keagamaan karyawan
perusahaan. Kedua, berisi pelaksanaan program undian berhadiah meliputi
deskripsi dan latar belakang, tujuan, teknis pelaksanaan serta dasar hukum
program. Ketiga yaitu berisi tentang analisis kesesuaian hukum Islam terhadap
program undian berhadiah, meliputi tinjauan unsur sukarela, keadilan,
menghindari maysir, judi dan riba, serta upaya mendatangkan mashlahah dan
menghindari madharat.
Bab
V : Penutup, yang berisikan kesimpulan dan saran. Kesimpulan bukan mengulang
bahasan pada bab-bab sebelumnya, akan tetapi memaparkan beberapa poin utama
pembahasan secara singkat dari masing-masing bab yang kemudian sejalan dengan
jawaban rumusan masalah pada Bab I. Sedangkan saran memuat tentang berbagai hal
yang dirasa belum dilakukan dalam penelitian ini, namun kemungkinan dapat
dilakukan pada penelitian yang terkait berikutnya. Selanjutnya adalah
lampiran-lampiran yang berisi beberapa data langsung yang diperoleh dari Bank
Muamalat Indonesia kantor Cabang Malang. Lampiranlampiran ini disertakan sebagai
tambahan informasi dan bukti kemurnian data bahwa peneliti benar-benar telah
melakukan penelitian tersebut.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Undian berhadiah perspektif hukum Islam: Studi mashlahah program tabungan (muamalat berbagi rezeki) di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment