Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, May 26, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Undian berhadiah perspektif hukum Islam: Studi mashlahah program tabungan (muamalat berbagi rezeki) di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang


Abstract

INDONESIA:
Pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia terlihat dari pesatnya perkembangan kuantitas dan kualitasnya pada eksistensinya dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, perkembangan tersebut tentunya berawal dari beberapa upaya yang dilakukan oleh para bankir syari’ah, mulai dari peningkatan kualitas manajemen, dasar hukum pengelolaan yang kuat serta pemasaran yang efektif sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan beberapa produk yang ditawarkan. Salah satu upaya untuk mengembangkan perbankan syari’ah yang sangat marak diadakan hampir seluruh lembaga keuangan syari’ah terkenal saat ini yaitu pemberian hadiah kepada nasabah dengan program undian berhadiah seperti yang diterapkan di Bank Muamalat Indonesia. Namun, beberapa ulama’ berpendapat bahwa program undian berhadiah ini mempunyai kesamaran dan kemiripan pada praktik judi atau maysir yang sangat dilarang dalam Islam. Sehingga sangat ironis jika perbankan syari’ah menerapkan program tersebut tanpa dasar hukum Islam dalam rangka pengembangan usahanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki di Bank Muamalat Indonesia kantor cabang Malang serta mengetahui perspektif mashlahah/hukum Islam terhadap program tersebut.
Untuk mencapai tujuan pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis
penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan interview dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi. Adapun analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bersifat eksploratif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki dilaksanakan oleh Bank Muamalat dengan tujuan meningkatkan Dana Pihak Ketiga, menumbuhkan rasa suka menabung pada umat serta mempererat hubungan kemitraan nasabah dengan bank. Pelaksanaannya yaitu selama satu tahun 2011 penuh dengan ketentuan nasabah harus mempunyai saldo tabungan minimal Rp.3.000.000,-akan mendapatkan satu poin reward yang nantinya diundi pada periode kuartal ke-I,II,III dan IV tahun 2011 untuk memperebutkan hadiah mobil BMW, Toyota Avanza, Paket Umrah, Honda scoopy, iPad, koin emas, Tabungan Haji serta Voucher Belanja. Kemudian, hasil analisis Program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki ini terbukti telah sesuai dengan prinsip Syari’ah dengan adanya lima tinjauan mashlahah diantaranya: pertama adanya indikasi sukarela bank dan nasabah, kedua adanya upaya menghindari praktik judi/maysir, ketiga menghindari sifat penipuan/gharar, keempat mendatangkan manfaat dan menghindari madharat, dan kelima, adanya prinsip keadilan. Kemudian dari segi kemaslahatan, program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki ini tergolong pada mashlahah mursalah dari segi keberadaan mashlahah-nya serta mashlahah tahsiniyah dari segi kepentingan dan kualitas mashlahah-nya.
ENGLISH:
The growth of sharia banking in Indonesia can be seen from the rapid development of the quantity and quality in existence from year to year. Therefore, these developments certainly came from some of the efforts made by the Sharia bankers, ranging from improving the quality of management, a strong legal basis for the management and effective marketing so as to reach all walks of life with some of the products offered. One effort to develop Sharia banking is a very lively place most renowned Sharia financial institutions today is giving gifts to customers of the lottery program as implemented in the Bank Muamalat Indonesia. However, some scholars argue that this lottery program have a vague resemblance to the practices and gambling or maysir is strictly prohibited in Islam. So it is very ironic if the banking Sharia implementing it without the basis of Islamic law in order to develop their business.
This study aims to determine the implementation program Muamalat Share
Profit Savings Bank Muamalat Indonesia in branch offices Malang and to know the perspective mashlahah / Islamic law to the program.
To achieve the goal in this study, researchers used a type of juridical- empirical research with qualitative approach. Data collection techniques using
interview and documentation. Test the validity of the data using triangulation. The data analysis using descriptive, qualitative methods are exploratory.
These results indicate that the savings program implemented by Muamalat Share Profit Muamalat with the aim of increasing Third Party Fund, foster a sense of love to save the people and strengthen partnerships with bank customers. Implementation is for one full year 2011 provided the customer must have a minimum savings balance RP.3.000.000,-will get a reward points that will be raffled at the quarter-I, II, III and IV in 2011 for the grand prize of BMW cars, Toyota Avanza, Umrah Package, Honda Scoopy, iPad, gold coins, Haji Savings and Shopping Vouchers. Then, the analysis Muamalat Share Profit Savings Program is proven in accordance with the principles of Sharia in the presence of five review mashlahah include: the first indications of voluntary bank and customer, both the effort to avoid the practice of gambling / maysir, these three properties to avoid scams / gharar, all four will bring benefits and avoid Awliyaa, and fifth, the principle of justice. Then in terms of welfare, Muamalat Share Savings program is classified in mashlahah Profit mursalah mashlahah in terms of its existence and mashlahah tahsiniyah in terms of importance and quality of its mashlahah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Belakangan ini ekonomi Islam1 menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan di pelbagai negara, khusunya di Indonesia. Uniknya, perkembangan ini tidak hanya dapat dilihat di negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim, tetapi juga negara-negara yang mempunyai umat muslim minoritas. Pada sektor perbankan saja, dapat dibuktikan dengan beberapa media masa yang mengutip hasil survey, bahwa dalam kurun lima tahun terakhir, pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia mencapai 40 persen dibandingkan dengan pertumbuhan Ekonomi Islam ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia dengan keterbatasan sumber daya alam yang ada berdasarkan Syariat Islam (alQur’an dan al-Hadits), Lihat Musthafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam cet II, (Jakarta: Kencana, 2007),
 perbankan syariah dunia yang tumbuh pada kisaran 10-15 persen. Indonesia menduduki posisi keempat dari 39 negara hasil survey, di bawah Iran, Malaysia dan Arab Saudi2 yang notabene sudah menerapkan sistem syari’ah di perbankan dan lembaga keuangan lainnya sejak dulu dan jauh sebelum Indonesia menerapkannya. Dengan adanya perkembangan ekonomi syari’ah di sektor perbankan di Indonesia, maka tidak terlepas dari beberapa hal yang menyebabkan perkembangannya. Hal tersebut adalah pengkajian teori oleh para ahli dan akademisi serta perkembangan praktiknya di lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang ada, seperti Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Dana Pensiun Syari’ah dan lembaga keuangan lainnya. Kemudian perkembangan tersebut meluas hingga dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi makro oleh pemerintah Indonesia3 , seperti pembentukan regulasi-regulasi berupa Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah direvisi dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1998, Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2004, Undang-undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 direvisi dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), serta Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2Menuju Industri, Kompas, Selasa 15 November 2011. 3Rahmani Timorita Yulianti, Aplikasi Hukum Islam Dalam Praktik Ekonomi Islam di Indonesia, http://master.islamic.uii.ac.id/01-06-2009, diakses tanggal 28 Januari 2012. 3 Selain perkembangan dari segi regulasi, perbankan syari’ah juga berkembang sangat pesat dari segi praktiknya. Perkembangan ini dibuktikan dengan banyaknya nasabah yang menggunakan produk jasa perbankan syari’ah berupa simpanan yang berbentuk tabungan maupun pembiayaan usaha produktif maupun konsumtif serta jasa perbankan lainnya, seperti transfer dana, valuta asing dan sebagainya. Perkembangan ini disebabkan karena masyarakat yang sedikit-banyak mulai memahami sistem perbankan syariah yang relatif lebih aman dan menguntungkan dari pada bank konvensional. Aman dan menguntungkan ini menurut nasabah adalah merupakan esensi dari landasan operasional bank syari’ah, yaitu bebas bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif non produktif (judi:maysir), bebas dari hal-hal yang meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak (bathil), serta hanya membiayai kegiatan investasi yang halal.4 Selain itu, strategi promosi dan pemasaran di perbankan syari’ah juga dapat bersaing dengan bank konvensional maupun bank-bank syari’ah lainnya. Dalam melakukan promosi dan pemasaran tersebut, bank syari’ah senantiasa membutuhkan sejumlah modal yang besar demi menjalankan operasional perbankan sesuai tujuan yang diharapkan.
Hal ini menyebabkan bank menempuh pelbagai cara untuk menempuh tujuan tersebut. Salah satu cara yang diterapkan yaitu dengan menghimpun sebanyak-banyaknya dana nasabah atau dalam istilah perbankan disebut Dana Pihak Ketiga (DPK) yang notabene merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional suatu bank5 serta merupakan dana terbesar dan dominan yang dimiliki oleh semua bank umum, baik bank syari’ah maupun konvensional disamping bank juga menghimpun dana pinjaman atau 4M Sulhan dan Edi Siswanto, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, (Malang: UIN Malang Press, 2008). 127. 5Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002). 64. 4 Dana Pihak Kedua serta dana sendiri atau Dana Pihak Kesatu. Untuk itulah bank syari’ah membuat sejumlah program, seperti meningkatkan prosentase nisbah bagi hasil nasabah, standarisasi pelayanan yang berkualitas nasional maupun internasional serta memberikan hadiah, bonus atau reward dan sejenisnya kepada nasabah yang mempunyai loyalitas tinggi dalam menjalin hubungan dengan bank syari’ah bersangkutan.
Dari beberapa program promosi dan pemasaran yang dibuat oleh bank syari’ah tersebut, program undian berhadiah inilah yang selama ini lebih terexpose di hampir seluruh bank syari’ah. Hal ini menjadi persaingan tersendiri antar bank syari’ah satu dengan lainnya maupun bank-bank konvensional yang ada. Program ini dibuat oleh bank syari’ah dengan tujuan mempererat hubungan kemitraan antara bank dan nasabah, meskipun di satu sisi bank lebih bertujuan untuk menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) dari simpanan dana nasabah. Selain itu, program pemberian hadiah ini juga dapat menimbulkan sifat boros bagi bank yang menerapkannnya secara berlebihan, karena untuk menarik nasabah dalam jumlah besar maka hadiah juga harus semenarik mungkin dan tentunya dengan nilai yang cukup besar dan mahal. Hadiah dalam Islam merupakan bukti rasa cinta dan bersihnya hati, karena dengan adanya hadiah terebut ada kesan penghormatan dan pemuliaan terhadap penerima hadiah dan kebanggaan tersendiri bagi yang memberi6 , sebagaimana sabda Rasulullah SAW; Fadhl Ihsan, Hukum Hadiah Dalam Islam, http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/09/08/hukumhadiah-dalam-islam/, diakses tanggal 5 Mei 2011.
(Hadits marfu’)Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahab] Telah mengabarkan kepada ku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; "Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhasil menaklukkan kota Mekkah, beliau pergi dengan pasukannya untuk berperang di Hunain. Dalam peperangan itu Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi Shafwan bin Umayyah seratus ekor ternak, kemudian ditambah dua ratus ekor lagi." [Ibnu Syihab] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Shafwan] berkata; 'Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberiku hadiah yang banyak sekali.
Sebenarnya dahulu beliau adalah orang yang paling saya benci, tetapi karena beliau selalu memberi hadiah kepadaku, sehingga beliau kini adalah orang yang paling saya cintai.' (HR. Muslim) Dengan adanya hadits tersebut, menjadikan pemberian hadiah sangat dianjurkan, sebagai perekat persaudaraan untuk saling mengasihi dan menyayangi seperti yang terjadi pada hubungan kemitraan antara bank syari’ah dan nasabahnya. Pada lembaga perbankan baik syariah maupun konvensional, sangat sering dijumpai adanya praktik pemberian hadiah. Jika terdapat sesuatu yang instan untuk mendapatkannya, maka di sinilah akan terjadi ketertarikan oleh masyarakat dalam memperoleh sesuatu secara instan atau cuma-cuma dengan melakukan berbagai cara tanpa mempertimbangkan aspek hukumnya. Adapun jika memberikan penghargaan sebenarnya setara dengan memberikan hadiah (gift), sehingga ketika pemberian penghargaan selalu memuat nilai politik tertentu maka ada keharusan untuk mengungkap motif dari si pemberi. Menurut Aafte Komter dalam bukunya Social Solidarity and the Gift yang dikutip oleh 7Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim juz IV, (Beirut: ‘Alim al-Kutub, 1998) hadits no. 4284. 6 Triyono Lukmantoro dalam artikelnya, menguraikan 5 motif pemberian hadiah, yakni:
1. Perasaan positif, maksudnya hadiah mengekspresikan persahabatan, cinta, penghormatan, kesetiaan, dan solidaritas;
2. Ketidakamanan, yaitu hadiah diberikan untuk mengurangi ketidakpastian relasi-relasi sosial yang terjadi;
3. Kekuasaan dan gengsi, yaitu hadiah diberikan untuk menampilkan reputasi dan keterkenalan;
4. Resiprositas dan kesederajatan, maksudnya hadiah dikaitkan dengan harapan psikologis ketimbalbalikan dan kesamaan; dan 5. Kepentingan diri, ialah hadiah sengaja diberikan untuk mempromosikan kepentingan diri yang merugikan pihak yang menerimanya.
Tidak terlepas dari adanya beberapa motif pemberian hadiah tersebut, penerapan hadiah dalam lembaga perbankan syari’ah ini dirasa masih belum jelas arah hukumnya, terutama hukum Islam. Apakah diperbolehkan atau tidak, dan bahkan diharamkan seperti layaknya praktik judi yang terselubung. Karena, selain motif pemberian hadiah yang berbeda-beda, sifat suatu hadiah yang berasal dari bank tersebut dapat murni berbentuk pemberian hadiah kepada nasabah sebagai wujud rasa terima kasih ataupun penghargaan atas loyalitas nasabah sebagai penyimpan dana di bank, meskipun pihak bank biasanya senantiasa memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah sebagai tanda keikutsertaan nasabah sebagai peserta undian berhadiah. Yang jelas, untuk 8Triyono Lukmantoro, Politik Pemberian Penghargaan, Suara Merdeka (digital), 18 Agustus 2011.
mendapatkan hadiah ini tidak dapat dipastikan/untung-untungan dan bisa mengarah kepada praktik perjudian jika terdapat unsur dzalim. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah10, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. Dari ayat tersebut, segala kegiatan baik judi, mengundi nasib dengan anak panah dan sebagainya adalah bersifat untung-untungan layaknya sebuah praktik mengundi sebuah undian berhadiah. Sehingga Allah SWT sangat melarang perbuatan tersebut dengan menyebutnya sebagai sebuah perilaku syaithan. Disadari maupun tidak, program-program yang menjanjikan sejumlah hadiah semacam ini tentu akan sangat berakibat positif dan negatif kepada para nasabah bank. Akibat positif yang dimaksud, yaitu setiap individu dari para nasabah akan lebih tinggi keinginannya untuk memiliki hadiah yang dijanjikan oleh bank, dengan cara menyisihkan uang yang lebih untuk disimpan atau ditabung di bank tersebut untuk diinvestasikan. Sehingga, hadiah ini dapat menjadi nilai tambah yang sangat besar, selain adanya keuntungan yang diberikan oleh bank berupa nisbah bagi hasil maupun bonus dari tabungan yang dimiliki nasabah. 9QS. al-Maidah (5): 90. 10Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu.
orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu.
Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi. 8 Namun, program ini juga akan cenderung berakibat negatif pada nasabah itu sendiri, seperti nasabah senantiasa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh bank berupa nilai nominal saldo yang cukup banyak, dengan sifat ambisius yang tinggi untuk menabung sebanyak-banyaknya. Sehingga, ketika suatu saat undian itu dilakukan kemudian diumumkan pemenangnya, nasabah yang tidak beruntung mendapatkan hadiah akan cenderung tidak ridha dan lebih-lebih dapat berakibat stres, frustasi yang berlebihan, bahkan hingga depresi. Hal ini disebabkan oleh usaha keras yang selama itu dilakukan untuk memenuhi syarat sebagai peserta undian tidak menjadikan ia mendapatkan hadiah yang diharapkan. Sehingga, tujuan dari substansi adanya pemberian hadiah tersebut menjadi tidak menghasilkan sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya, yaitu mempererat tali persaudaraan antar sesama antara pihak bank dengan nasabah. Padahal, praktik pemberian hadiah dalam Islam hanya menghendaki pada tidak adanya pihak yang dirugikan atas kemenangan dari pihak yang beruntung dalam sebuah program undian berhadiah.11 Selain kemungkinan adanya akibat negatif pada nasabah, program undian berhadiah ini juga dapat cenderung menimbulkan pemborosan pada pengalokasian dana operasional bank syari’ah. Pemborosan ini sangat tidak dianjurkan dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT: 12 11Adiwarman A karim, Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan Ed.III, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004). 44. 12QS. al-A’raf (7): 31. 9 "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid13 , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan14. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." Dana besar yang digunakan untuk hadiah tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti pengusaha kecil dan mikro yang ada di sekitar bank syari’ah tersebut.
Daripada bank syari’ah harus berlomba-lomba mendapatkan nasabah dengan saling mengungguli bank syari’ah satu dengan lainnya dari bentuk dan jumlah hadiah yang dijanjikan pada nasabah. Praktik undian berhadiah tersebut sudah diterpakan pada beberapa perbankan syari’ah di Indonesia. Hal ini sebagaimana praktik undian berhadiah yang diterapkan di salah satu bank syari’ah terkenal, yaitu Bank Muamalat Indonesia pada program yang mereka miliki yang bertemakan Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki. Program ini diselenggarakan oleh Bank Muamalat seluruh kantor cabang se-Indonesia dengan beberapa ketentuan programnya antara lain: Pertama, peserta adalah nasabah individu pemilik rekening tabungan ( kecuali Tabungan Arafah, Tabungan Umroh dan TabunganKu) yang memiliki jumlah poin minimum dan peningkatan saldo minimum sesuai ketentuan yang dananya bukan berasal dari pencairan pembiayaan di Bank Muamalat. Kedua, setiap saldo rata-rata sebesar Rp. 3.000.000,- akan mendapatkan 1 poin reward dan berlaku kelipatannya. Ketiga, Hadiah digolongkan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu Grand Prize, Main Prize, Reguler, dan Hiburan. Pembagian hadiah tersebut diklasifikasikan berdasarkan kriteria berikut: 13Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadatibadat yang lain. Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. 10 1. Grand Prize, 1 (satu) unit Mobil BMW Serie 5 untuk kenaikan saldo Rp 200 juta dan perolehan poin minimal 70 poin; 2. Main Prize, 2 (dua) unit Mobil Toyota Avanza G untuk kenaikan saldo Rp 50 juta dan perolehan poin minimal 20 poin; 3. Hadiah Reguler I, 100 paket Umroh untuk saldo Rp 10 juta dan perolehan poin minimal 8 poin; 4. Hadiah reguler II, 16 unit Motor Honda Scoopy untuk kenaikan saldo Rp 8 juta dan perolehan poin minimal 8 poin; 5. Hadiah Hiburan I, 32 buah iPad untuk kenaikan saldo Rp 5 juta dan perolehan poin minimal 8 poin; 6. Hadiah Hiburan II, 100 koin Emas Muamalat 24 karat @ 5 gram untuk kenaikan saldo Rp 5 juta dan perolehan poin minimal 5 poin; 7. Hadiah Hiburan III, 160 Tabungan Haji Arafah @ Rp 1.000.000 untuk kenaikan saldo Rp 3 juta dan perolehan poin minimal 5 poin; 8. Hadiah Hiburan IV, 200 buah Voucher Belanja Muamalat @ Rp 500.000 untuk kenaikan saldo Rp 3 juta dan kenaikan poin minimal 3 poin; 15 Dari ketentuan tersebut dapat diambil satu contoh pada poin pertama, yaitu nasabah berpeluang mendapatkan hadiah 1 (satu) mobil BMW serie 5 jika nasabah mempunyai saldo tabungan minimal Rp 200 juta.
Pada skala nasional kemungkinan akan banyak nasabah yang mempunyai saldo minimal Rp 200 juta. Jika dua dari mereka mendapatkan hadiah mobil tersebut, bagaimana dengan nasabah lain yang juga mempunyai peluang mendapatkan hadiah tersebut namun tidak mendapatkan hadiah tersebut, padahal persyaratan-persyaratan yang ada 15Ketentuan Program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki 2011 di Bank Muamalat Indonesia, http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/hadiah, diakses pada 29 Oktober 2011. 11 sudah sama-sama mereka penuhi. Selain itu, dari sisi biaya yang dikeluarkan oleh Bank Muamalat untuk pelaksanaan program ini membutuhkan dana sebesar Rp 2 milyar lebih. Artinya, dana ini merupakan dana yang besar menurut masyarakat pada umumnya, terlepas dari seberapa besar kekayaan dan kemampuan pihak Bank Muamalat Indonesia sebagai pelaksananya dalam membelanjakan barangbarang hadiah tersebut. Dengan adanya uraian tersebut, jika program ini dapat mengakibatkan akibatakibat negatif, maka kemungkinan dapat mendekati praktik maysir/perjudian yang justru sangat dilarang dalam Islam. Sehingga akan sangat ironis ketika sebuah lembaga keuangan syari’ah justru melakukan kegiatan-kegiatan usahanya tidak mencerminkan nilai-nilai keislaman. Oleh karena itu, peneliti akan melakukan penelitian terkait nilai kemaslahatannya terhadap semua umat pengguna jasa perbankan, dengan judul Undian Berhadiah Perspektif Hukum Islam (Studi Mashlahah Program Tabungan “Muamalat Berbagi Rezeki” di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang)

B.     Rumusan Masalah
 Dengan adanya uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan, yaitu :
1. Bagaimana pelaksanaan program Tabungan Mu’amalat Berbagi Rezeki yang diselenggarakan oleh Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Malang?
 2. Bagaimana tinjauan mashlahah terhadap program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki pada Bank Muamalah Indonesia kantor Cabang Malang?
 C. Tujuan Penelitian
 Melalui permasalahan yang ada, selanjutnya akan dilakukan sebuah penelitian yang akan menghasilkan jawaban dan penyelesaian dari permasalahan tersebut, yaitu:
1. Menjelaskan pelaksanaan program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki yang dislenggarakan oleh Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Malang;
2. Mengetahui tinjauan mashlahah terhadap program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki pada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang.
D. Batasan Masalah
Agar penelitian ini mencapai tujuan yang maksimal, maka penulis akan membatasi ruang lingkup penelitian pada tinjauan aspek mashlahah pada pelaksanaan program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki. Kemaslahatan yang dimaksud ialah mashlahah yang sesuai dengan maqashid syariah pada Bank Muamalat Indonesia selaku penyelenggara dan nasabah sebagai pesertanya. Permasalahan kemaslahatan dibataskan hanya pada dua pihak tersebut, karena mereka terlibat secara langsung dengan program undian berhadiah. Artinya yang dijadikan objek analisis atau fokus penelitian pada penelitian ini adalah pada program Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki yang merupakan program nasional Bank Muamalat Indonesia, namun pelaksanaanya dikhususkan pada bank Muamalat Indonesia kantor cabang Malang saja.
E. Manfaat Penelitian Dengan penelitian ini, peneliti berharap hasil penelitian ini dapat memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat terhadap perkembangan khazanah keilmuan hukum Islam, khususnya dalam bidang fiqh muamalah dalam hal pelaksanaan program undian berhadiah yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk para nasabahnya. Selain itu, dari hasil penelitian ini juga dapat dikembangkan sebagai acuan penelitian selanjutnya yang terkait dengan tema ini.
2. Manfaat Praktis Adapun manfaat praktis dari hasil penelitian ini, yaitu sebagai panduan dan acuan lembaga keuangan syari’ah dalam menerapkan program-program promosi yang sesuai dengan maksud syari’ah dan terhindar dari gharar serta maysir terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang prima demi terciptanya ukhuwah Islamiyah dalam kegiatan perekonomian.
 F. Definisi Operasional
Undian Berhadiah:Sebuah aktifitas manusia yang terdiri dari beberapa orang yang kesemuanya menginginkan untuk memperoleh sesuatu sebagai hadiah dari suatu prestasi dengan cara mengundi atau secara acak dan bersifat untung-untungan; Hukum Islam :Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan (Sunnah) Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragam Islam; 16 Mashlahah :Merupakan segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukheawi, material dan spiritual serta 16Ismail Muhammad Syah dkk, Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), 17-18.
 individual dan kolektif serta harus memenuhi 3 (tiga) unsur yakni kepatuhan syari’ah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudaratan; Tabungan Muamalat Berbagi Rezeki: Program undian berhadiah yang dijalankan oleh bank Muamalat dalam rangka mempererat hubungan nasabah dengan bank, memperluas segmentasi pasar serta meningkatkan volume Dana Pihak Ketiga (DPK) dari nasabah.
G. Penelitian Terdahulu
 Penelitian yang membahas tentang konsep hadiah belum banyak, sehingga peneliti hanya menyajikan dua penelitian terdahulu yang dianggap cukup mempunyai hubungan dengan tema penelitian ini. Penelitian yang pertama berbentuk skripsi yang ditulis oleh Dwi Agus Ficaksana pada tahun 2008, mahasiswa jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan judul Kuis Berhadiah Melalui Pesan Singkat, studi keputusan Ijma Ulama MUI se-Indonesia II Tahun 2006. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menitikberatkan pembahasannya pada studi keputusan Ijma’ Ulama MUI yang meliputi cara melakukan istinbath hukumnya hingga menjadi sebuah keputusan dalam bentuk keputusan ijma’/fatwa. Sehingga berbeda dengan jenis penelitian yang digunakan peneliti kali ini, yaitu penelitian hukum lapangan/empiris. 17Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), 498. 15 Penelitian yang kedua berbentuk skripsi yang ditulis oleh Siti Maftuchah pada tahun 2009, mahasiswa jurusan Muamalah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Hadiah (Bonus) Dalam Simpanan Wadi'ah di BMT Bina Insan Mulia (Bima) Muntilan Kabupaten Magelang. Pada skripsi ini menitikberatkan pada pemberian hadiah langsung oleh BMT kepada nasabahnya melalui jumlah simpanan minimal yang telah ditentukan BMT tersebut, bukan merupakan undian berhadiah yang pemberiannya tidak langsung dipastikan kepada siapa penerimanya seperti yang difokuskan oleh peneliti kali ini.
 H. Sistematika Penulisan Dalam sistematika pembahasan
 peneliti akan sedikit menguraikan tentang gambaran pokok pembahasan yang akan disusun dalam sebuah laporan penelitian atau skripsi secara sistematis yang nantinya skripsi terdiri dari lima bab dan masing-masing bab mengandung beberapa sub bab, antara lain:
Bab I : Pendahuluan terdiri dari deskripsi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, batasan masalah, manfaat penelitian, definisi operasional, penelitian terdahulu, dan sistematika penulisan ;
Bab II : Kajian pustaka. Kajian pustaka meliputi kajian ontologis dan epistemologis permasalahan dan objek kajiannya terdiri dari satu sub bahasan. Pada sub bahasan tersebut adalah mengenai konsep undian berhadiah yang terdiri dari pengertian dan berbagai penjelasan yang terkait dengan konsep undian berhadiah dalam hukum Islam. sehingga, dari sub pembahasan tersebut akan dijadikan acuan untuk menganalisis setiap data yang diperoleh dari lapangan. Isi bab ini yaitu kajian teoritis mashlahah meliputi definisi mashlahah, jenis 16 mashlahah serta syarat-syarat mashlahah yang dapat digunakan sebagai hujjah. Dan juga kajian teoritis undian berhadiah meliputi definisi pemberian dan sejenisnya, aktifitas undian berhadiah, undian yang dibolehkan dan dilarang dalam Islam serta kesamaran antara undian berhadiah dengan al-maysir.
Bab III : Metode Penelitian yang dijadikan sebagai instrumen dalam penelitian dalam penelitian untuk menghasilkan penelitian yang lebih terarah dan sistematis. Adapun pembagian dari metode penelitian ini antara lain; lokasi penelitian yang telah dipilih oleh peneliti sebagai tempat utama memperoleh informasi menyangkut segala proses yang ada dalam program undian berhadiah yang sedang dilaksanakan. Selain itu terdapat pula jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, metode pengolahan data, pengujian keabsahan data dan metode analisis data yang digunakan sebagai arahan bagi peneliti dalam menganalisis semua data yang telah dikumpulkan. Bab IV : Penyajian data dan analisis data. Penyajian data membahas hal-hal terkait Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang dan programnya yang dalam hal ini terkait persyaratan/tahapan yang perlu dilakukan oleh nasabah sebagai peserta program undian berhadiah ini meliputi proses pengikutsertaan sebagai peserta hingga penerimaan hadiahnya jika beruntung. Analisis data ini mendiskusikan lebih lanjut data yang telah disampaikan sebelumnya tentang pemaparan data yang telah diperoleh serta menginterpretasikannya. Analisis, diskusi, serta interpretasi perspektif ini disesuaikan dengan permasalahan dan hasil kajian teoretis yang telah disebutkan pada Bab II. Artinya, kajian ontologis dan epistemologis pada Bab II dijadikan bahan diskusi terhadap data yang telah diperoleh (pada penyajian data) untuk mendapatkan titik temu antara data 17 lapangan dan teori yang mengarah pada hukum praktik undian berhadiah, sehingga dapat ditemukan penyelesaian atau jawaban yang ingin dicapai oleh peneliti. Analisis dilakukan dengan mengembangkan hasil pengumpulan data yang sejalan dengan permasalahan yang sedang dikaji, yaitu analisis terhadap pelaksaan undian berhadiah perspektif hukum Islam. Isi bab ini diantaranya yang pertama adalah gambaran umum perusahaan meliputi sejarah, visi dan misi, konsep dasar operasional, struktur organisasi, tingkat pendidikan dan kondisi keagamaan karyawan perusahaan. Kedua, berisi pelaksanaan program undian berhadiah meliputi deskripsi dan latar belakang, tujuan, teknis pelaksanaan serta dasar hukum program. Ketiga yaitu berisi tentang analisis kesesuaian hukum Islam terhadap program undian berhadiah, meliputi tinjauan unsur sukarela, keadilan, menghindari maysir, judi dan riba, serta upaya mendatangkan mashlahah dan menghindari madharat.

Bab V : Penutup, yang berisikan kesimpulan dan saran. Kesimpulan bukan mengulang bahasan pada bab-bab sebelumnya, akan tetapi memaparkan beberapa poin utama pembahasan secara singkat dari masing-masing bab yang kemudian sejalan dengan jawaban rumusan masalah pada Bab I. Sedangkan saran memuat tentang berbagai hal yang dirasa belum dilakukan dalam penelitian ini, namun kemungkinan dapat dilakukan pada penelitian yang terkait berikutnya. Selanjutnya adalah lampiran-lampiran yang berisi beberapa data langsung yang diperoleh dari Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Malang. Lampiranlampiran ini disertakan sebagai tambahan informasi dan bukti kemurnian data bahwa peneliti benar-benar telah melakukan penelitian tersebut.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Undian berhadiah perspektif hukum Islam: Studi mashlahah program tabungan (muamalat berbagi rezeki) di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment