Abstract
INDONESIA:
Pesatnya perkembangan kartu kredit dengan berbagai fasilitas kemudahan yang ada di dalamnya telah mendorong Bank syariah atau lembaga keuangan islami lainnya mencoba untuk ikut menerbitkan kartu kredit berbasis islami (Islamic credit card). Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredit yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai Secara prinsip syariah card tersebut dibolehkan selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba, kartu kredit yang berkembang pesat dan banyak digunakan masyarakat menggunakan sistem bunga sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kartu yang sesuai syariah, Dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang Syariah Card yang menjadi pedoman untuk syariah card.
Sedangkan untuk metode penelitian jenis penelitiannya adalah hukum empiris atau empiris karena peneliti menggambarkan secara detail tentang suatu keadaan atau fenomena dari objek penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif, sumber data yaitu sumber data primer atau langsung dari sumber pertama dan sumber data sekunder atau data pelengkap. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, interview dan dokumentasi. Sementara analisis datanya menggunakan analisis secara kualitatif, yang mana penelitian kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terdapat dinamika hubungan logika ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan Dengan dengan diperbolehkannya syariah card bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga, membuat masyarakat menjadi mudah dalam melakukan transaksi dalam kegiatannya sehari-hari yang aman serta tidak mengandung unsur riba serta menggunakannya sesuai dengan prinsip- prinsip syariah yang ada.Dan Dengan dikeluarkannya Fatwa No:54/DSN- MUI/X/2006 tentang berlakunya Syariah Card menambah kekuatan dan nilai plus bagi semua produk yang dikeluarkan oleh bank syariah pada umumnya dan kartu kredit syariah pada khususnya hal ini semakin membuktikan bahwa ekonomi Syariah terpancar dari aqidah Islam yang sangat kuat.
ENGLISH:
The rapid developments of credit cards with a variety of convenience facilities therein have been encouraging Syariah banks or Islamic financial institutions are trying to take credit cards issued based on Islamic (Islamic credit card). Islamic Bank is considered necessary to providing the kinds of credit card payment using the card can be used to make payments on the obligations arising out of an economic activity, including the purchase transaction or to make a cash withdrawal by syariah card principle is allowed during the practice does not deal with usury system of credit card which is growing rapidly and many people use the system of interest so not in accordance with Islamic principles and to meet the needs of the community over the card appropriate with syariah principle, a national Islamic Council, Majelis Ulama Indonesia sees the need to establish fatwa about Syariah Card to be the guidelines for the Syariah card.
As for the types of research methods of research is an empirical law because the researchers describe in detail about a situation or a phenomenon of the research object. The research approach used is the juridical empirical data sources are the primary data sources or directly from the first source and secondary data sources or data supplement. The method used is purposive sampling which are include observation, interviews, documentation while processing and data analysis through the process of classifying, verifying and analyzing.
Based on the result of research has been done obtained summaries by the allowing the Islamic card usage for Muslims to use the credit card services which does not use interest system make the daily transactions become safe and easily and contain no element of usury and use it in accordance with the principles Islamic principles. And the issuance of Fatwa No: 54/DSN-MUI/X/2006 about the enactment of Syariah Card add strength and a plus value for all the products issued by Islamic banks in general and the Islamic card in this particular case would suggest that Islamic economics emanating from the Islamic faith very strong.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan dalam transaksi bisnis modern
tidak terlepas dari perkembangan teknologi bahkan seiring dengan perkembangan
teknologi itu ternyata mampu mendorong semakin berkembangnya ekonomi modern
sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks menuntut adanya sebuah
cara cepat, tepat, aman, dan tentu juga halal untuk mempermudah dalam transaksi
bisnis. Dan salah satu hasil dari pemanfaatan tersebut adalah melalui sebuah
alat transaksi yakni kartu kredit.1 Seiring dengan perkembangan dunia Perbankan
di Indonesia Bank-Bank yang ada berusaha untuk selalu meningkatkan mutu
pelayanannya guna menarik nasabah 1Abdul Wahab Ibrahim Abu Sulaiman, Baking
Cards Syariah (Kartu Kredit Dan Debit Dalam Perspektif Fiqih (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006), 1. baru dan juga untuk menjaga loyalitas nasabah lama
dengan selalu memunculkan produk-produk terbaru dengan dilengkapi fasilitas
yang canggih. 2 Tidak heran jika banyak Bank mengeluarkan produk-produk baru
dalam dunia perbankan sehingga dapat meningkatkan pelayanannya yang akhirnya
dapat menarik perhatian para nasabah atau calon nasabah, salah satunya yaitu
penggunaan kartu kredit yang telah banyak diketahui oleh kalangan masyarakat.
Kartu kredit merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh Bank
dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Kartu kredit
diberikan kepada pemegang untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di
berbagai tempat yang telah mengadakan kerjasama dengan penerbit dari kartu
tersebut. Kartu kredit di samping berfungsi sebagai alat pembayaran dapat pula
berfungsi sebagai alat ligitimasi bagi seseorang yang namanya tercantum di
dalam kartu yang bersangkutan hingga orang dengan identitas tersebutlah yang
berhak menggunakan fasilitas yang diberikan oleh kartu kredit yang
bersangkutan. Sebagai alat pembayaran kartu kredit merupakan bentuk evolusi dan
inovasi besar dalam perjalanan sejarah sistem pembayaran dan transaksi
perdagangan suatu perekonomian modern.
Dengan berbagai keunggulan yang ada
pada kartu kredit pertumbuhan pemakai dan penyedia kartu kredit semakin pesat
dan luas. Bahkan setiap Bank atau lembaga keuangan berusaha untuk mendapatkan
pengguna kartu kredit sebanyak mungkin dengan persyaratan yang semakin mudah
dan ringan. 2A. Jones Sally, The Law Relating to Credit Crads (London, BSP
Profesional Books, 1989), 76. Kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan kartu
kredit dalam memenuhi kegiatan ekonomi menunjukkan perkembangan yang sangat
pesat dari tahun ke tahun. Sejalan dengan meningkatnya penggunaan kartu kredit
sebagai alat pembayaran tingkat keamanan teknologi baik keamanan kartu maupun
keamanan sistem yang digunakan untuk memproses transaksi alat pembayaran dengan
mengunakan kartu kredit perlu ditingkatkan agar penggunaan kartu sebagai alat
pembayaran dapat senantiasa berjalan dengan aman dan lancar.
Berkaitan dengan teknologi yang saat ini
digunakan dalam kegiatan kartu kredit yaitu magnetic stripes yang dinilai
semakin rawan terhadap berbagai modus operandi kejahatan (fraud), perlu diatur
kewajiban penyelenggaraan untuk meningkatkan keamanan. Dalam transaksi modern
keberadaan kartu kredit terbukti menjanjikan kemudahan dalam melakukan
pembayaran namun perlu diketahui tanpa adanya etika bisnis yang mendasarkan
pada prinsip-prinsip syariah kartu kredit yang seharusnya berfungsi sebagai
sarana kemudahan justru membentuk tradisi riba dan perilaku konsumtif yang
merugikan. Bagi Bank konvensional kartu kredit merupakan suatu produk yang
dapat memberikan nilai jual yang cukup tinggi. Tujuan Bank mengeluarkan kartu
kredit ialah untuk memberikan kemudahan dalam bertransaksi karena berfungsi
sebagai pengganti uang dalam sebuah transaksi pembayaran, kartu kredit juga
cenderung dapat menyebabkan seseorang untuk berperilaku konsumtif tidak sedikit
orang terlena 3 Subagyo,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,ed.2,cet.2,
(Yogyakarta:Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,2005), 39.
dengan kemudahan dalam penggunaan kartu tersebut sehingga pengeluaran dana
membengkak bahkan melebihi kapasitas dana yang dimiliki.
Namun tanpa diikuti oleh etika bisnis yang
memadai tidak sedikit para pemegang kartu kredit mengalami keterlambatan
pembayaran tagihan, akibat keterlambatan tersebut akhirnya mereka terbebani
bunga kredit yang cukup tinggi dan tagihan atas penggunaan sejumlah dana yang
terus bertambah, apabila tidak segera dilunasi berarti tagihan akan membengkak
baik disebabkan oleh penggunaan dana itu sndiri maupun beban bunga yang terus
berbunga karena itu pemanfaatan kartu kredit melalui kompensasi bunga (Riba)
pasti akan menjerumuskan bagi pemakainya ke dalam kesengsaraan.5 Pernyataan ini
disebutkan dalam Firman Allah SWT: Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu, dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menurut yang dikehendaki-Nya Aqad (perjanjian) mencakup janji prasetia hamba
kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Berdasarkan prinsip-prinsip syariah serta fenomena pesatnya perkembangan kartu
kredit dengan berbagai fasilitas kemudahan yang ada di dalamnya telah pula mendorong
Bank syariah atau lembaga keuangan islami lainnya mencoba untuk ikut 4Andy
Wandkk, Prospek Bank Syariah Pasca Fatwa MUi (Yogyakarta:Suara Muhammadiyah,
1992), 26.
Ester Dwi Maghfirah,Prospek Perbankan Syariah
Pasca Fatwa MUI (Jakarta: Gempita Cahaya,2005), 45. menerbitkan kartu kredit
islami (Islamic credit card). Sebagai tindak lanjut pada tahun 2006 Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa
No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang berlakunya syariah card. Syariah card adalah kartu
kredit yang yang diterbitkan oleh Bank-Bank syariah yang memiliki dasar hukum
yang digunakan. 6 Selain mengacu pada undang-undang (UU) Perbankan,juga kepada
UU Perbankan syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam syariah card ada
beberapa aqad yang digunakan diantaranya kafalah, qard, dan ijarah. selain
perbedaan pada akad-akad yang digunakan syariah card juga terdapat
batasanbatasan yang ditetapkan oleh fatwa Dewan Syariah (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI) No.54 Tahun 2006 Tentang syariah card. Penerbitan syariah card
sebagai alat pembayaran tergolong masih baru dikalangan masyarakat karena
selama ini masyarakat lebih dulu mengenal dan menggunakan kartu kredit
konvensional maka masih banyak kalangan yang tidak mengetahui dan memahami
mengenai syariah card ini, untuk itu masyarakat perlu lebih banyak mengetahui
syariah card dalam penggunaannya serta batasan apa saja yang terdapat syariah
card agar masyarakat dapat menggunakan syariah card sesuai dengan kaidah-kaidah
syariah. Penggunaan syariah card sering diidentikkan untuk kalangan menengah
keatas dan hanya digunakan untuk orang-orang yang sudah bekerja, namun seiring
6Helmi Karim, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), Teddy
Pawitra, Perilaku Konsumen dan Komunikasi Pemasaran (Bandung PT. Remaja
Rosdakarya,2002), 43.
dengan perkembangan ekonomi syariah
yang sangat pesat kartu kredit tidak hanya digunakan untuk kalangan menengah
keatas, semua kalangan masyarakat dapat menggunakan syariah card sesuai dengan
kebutuhan yang sesuai dengan batasanbatasan dalam syariah card. Seperti halnya
yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Ulum jombang yang mayoritas
Santriwatinya di Asrama hurunn Inn telah memiliki dan menggunakan Syariah card
dalam bertransaksi sesuai dengan kebutuhan yang tidak berlebihan dan sesuai
dengan aturan-aturan syariah.
Penggunaan syariah card di Pondok
Pesantren Darul Ulum Jombang sudah lama dilakukan sejak awal tahun 2010 salah
satunya di asrama hurun Inn yang merupakan salah satu Asrama santriwati di
Pondok Pesantern Darul Ulum Jombang, setiap santriwati di Asrama hurun Inn
mempunyai syariah card yang dapat digunakan untuk bertransaksi, hal ini
bertujuan untuk memfasilitasi Santriwati Asrama hurun Inn dan juga bertujuan
mengenalkan produk syariah card kepada Santriwati Asrama hurun Inn. Banyak
Santriwati yang hanya mengetahui bahwa syariah card tidak memakai bunga
didalamnya dan terjangkau untuk digunakan dalam bertransaksi namun sebagian
besar Santriwatri hurun Inn belum mengetahui secara luas mengenai syariah card
dari mulai akad yang digunakan sampai batasanbatasan penggunaan pada syariah
card. Dengan adanya fatwa DSN-MUI tentang syariah card No.54/DSNMUI/IX/2006
tanggal 11 oktober 2006. Santriwati dapat membaca, memahami dan mengetahui isi
dari fatwa tersebut serta dapat menjalankan aturan- aturan yang ada yang telah
dikemukakan dalam fatwa tersebut, fatwa ini merupakan landasan yang sangat kuat
sehingga setiap santriwati akan lebih memahami semua hal yang berkaitan dengan
penggunaan Syariah card. Didalam Fatwa tersebut telah dijelaskan secara rinci
mulai dari akad sampai dengan denda yang ada dalam syariah card.
Seluruh Santriwati yang dapat memahami secara
keseluruhan mengenai isi fatwa tersebut maka setiap santriwati di hurun Inn
yang menggunakan syariah card dapat menggunakannya dengan baik sesuai sesuai
kaidah-kaidah Syariah dan tidak menyalahgunakan syariah card dan menggunakannya
secara berlebih-lebihan. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik untuk
melakukan penelitian tentang ‘’ Penggunaan Syariah Card di Kalangan Santriwati
Hurun Inn Pondok Pesantren Darul Jombang Berdasarkan Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO
54 DSNMUI/X/2006 Tentang Syariah Card’’
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas,
maka permasalahan yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1) Bagaimanakah Penggunaan syariah
card Di Kalangan Santriwati hurunn Inn Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang?
8Ahmad Gozali, Serba-serbi Kredit Syariah Jangan Ada Bunga Diantara Kita
(Jakarta: Elex Media Kompetindo, 2005)
2) Bagaimanakah Tinjauan Fatwa NO:
54/DSN-MUI/X/2006 Tentang syariah Card Terhadap Penggunaan syariah card Di
Kalangan Santriwati hurun Inn Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang?
C. Batasan Masalah
Agar penelitian ini lebih terarah dan terfokus
pada pokok bahasan maka kami rasa perlu adanya batasan-batasan yang jelas yaitu
hanya mendeskripsikan Pelaksanaan Penggunaan syariah card terhadap santriwati
Pondok Pesantren Darul Ulum. Santriwati disini yaitu Santriwati Asrama Hurunn
Inn.
C.
Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan antara lain:
1. Untuk mengetahui penggunaan
syariah card terhadap santriwati hurunn Inn Pondok Pesantren Darul Ulum
Jombang. Untuk mengetahui Tinjauan Fatwa NO: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah
Card Terhadap Penggunaan syariah card Di kalangan Santriwati hurun Inn Pondok
Pesantren Darul Ulum Jombang.
E. Definisi Operasional
Untuk mempermudah pemahaman terhadap
pembahasan dalam penelitian ini, perlu dijelaskan beberapa kata kunci yang
sangat erat kaitannya dengan penelitian ini.
1. Kartu kredit adalah kartu berbentuk plastik
yang dikeluarkan oleh pihak Bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh
pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan
tertentu secara hutang.9 9Hafifi dan Rusyadi, Kamus Arab, Inggris, Indonesia
(Jakarta: Rineka Cipta, 1994), 321
2. syariah card adalah kartu yang
diterbitkan oleh Bank-Bank syariah yang memiliki dasar hukum yang digunakan
sesuai dengan prinsip syariah.
3. Santriwati adalah murid perempuan
yang belajar agama pada sebuah pondok pesantren dan belajar pada ustadz serta
ustadzah di dalam pondok pesantren tersebut.
F. Manfaat Penelitian
Berpijak pada tujuan penelitian yang telah
dipaparkan diharapkan penelitian ini mempunyai manfaat baik secara teorotis
maupun secara praktis dalam dunia akademis maupun dalam dunia masyarakat,
adapun manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah:
1. Manfaat Teoritis Untuk menambah khazanah
keilmuan terutama dibidang ilmu hukum Islam dan semoga bisa dijadikan sumber
acuan keilmuan dan pemikiran untuk perkembangan ilmu pengetahuan penulis
sendiri dan masyarakat luas serta sebagai pengembangan ilmu pengetahuan
muamalah pada umumnya dan khususnya menyangkut penggunaan syariah card.
2. Manfaat Praktis Memberikan
informasi kepada masyarakat maupun kepada santriwati Pondok Pesantren Darul
Ulum Jombang sebagai pelaku pengguna syariah card mengenai Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 887. pelaku pengguna
dengan harapan praktik penggunaan syariah card akan sesuai dengan fatwa Fatwa
No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang berlakunya syariah card.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk menggambarkan bentuk penelitian ini
secara jelas dan menyeluruh maka peneliti menyusun sebuah sistematika
pembahasan yang bertujuan untuk mempermudah dalam pembacaannya.
Bab pertama, mengemukakan
pendahuluan. Dalam bab ini diuraikan tentang Latar Belakang Masalah, Rumusan
Masalah, Batasan Masalah, Tujuan Penelitian, Defisi Operasional, Manfaat
Penelitian Dan Sistematika Pembahasan. Pendahuluan ini ditulis bertujuan untuk
memberikan penjelasan pokok tentang bahasan utama yang akan dikaji dalam
penelitian ini. Selain itu juga bertujuan untuk mengantarkan peneliti pada bab
selanjutnya.
Bab Kedua, merupakan kajian teori
yang memuat tentang pengertian Kartu kredit, Syariah Card, Ruang Lingkup
syariah card, syariah card Dipandang Dari Sudut Hukum Islam, Batasan Penggunaan
syariah card Oleh DSN-MUI, Dasar Hukum Penerbitan syariah card,
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Fatwa No54/DSN-MUI/X/2006 Tentang
syariah card, Perbedaan Kartu Kredit Konvensional Dan syariah card , Kelebihan
Syariah card , Kelemahan Syariah card , Peluang dan Tantangan syariah card,
Daya Saing Dalam syariah card , Pada bab ini juga diungkap hasil penelitian terdahulu
yang terkait dengan penelitian ini.
Bab Ketiga, yaitu mengenai Metode Penelitian
yang memuat Lokasi Penelitian, Pendekatan Penelitian, Jenis Penelitian, Sumber
Data, Metode Pengumpulan Data, Metode Analisis Data.
Bab Keempat yaitu merupakan
pemaparan dan Analisis Data yang meliputi Gambaran Obyektif Penelitian, baik
mengenai kondisi geografis,Sejarah berdirinya pondok pesantren darul ulum,Visi
dan misi pondok pesantren darul ulum, Struktur kepengurusan pondok pesantren
Darul ulum, Unit asrama, Fasilitas umum di pondok pesantren darul ulum, Lembaga
pendidikan pondok pesantren darul ulum serta paparan dan analisis hasil
penelitian.
Bab Kelima yaitu berisi penutup yang
meliputi kesimpulan dan saran yang diambil dari penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemanfaatan agunan dalam transaksi adol sèndèn di kalangan masyarakat Paspan Glagah Banyuwangi." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment