Abstract
INDONESIA:
Salah satu kegiatan Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang dalam penyaluran dana adalah kegiatan pemberian pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan pemberian pembiayaan total (100%) dengan sistem bagi hasil. Prinsip yang digunakan ialah Profit and Loss Sharing. Dan Bank Muamalat menyediakan dana tersebut guna memenuhi kebutuhan nasabah yang memerlukan dan layak memperolehnya.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini ialah bagaimana pemberian pembiayaan mudharabah di BMI Malang, serta bagaimana tinjauan fiqh muamalah menurut madzhab Hanafi terhadap pemberian pembiayaan mudharabah tersebut.
Adapun fokus dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pemberian pembiayaan mudharabah menurut madzhab Hanafi di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun metode yang digunakan adalah interview (wawancara), dokumentasi, dan studi pustaka. Sedangkan tahap analisisnya ialah mendeskripsikan pemberian pembiayaan mudharabah yang disalurkan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang jika tinjau dari pendapat madzhab Hanafi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang ialah pembiayaan modal kerja, tetapi lebih condong kepada hal-hal yang bersifat komsumtif, terdapat 3 (tiga) kelompok usaha yang dibiayai, yaitu koperasi, perorangan dan korporasi. Sedangkan dalam analisa pemberian pembiayaan, di BMI Cabang Kota Malang menggunakan analisa 5C+1 (Character, Capital, Capacity, Collateral, Capable, Condition of Economic), sebagai prinsip dasar dalam analisa pemberian pembiayaan. Jenis mudharabah yang digunakan dalam penyaluran dana ialah mudharabah muqayyadah, menurut pendapat madzhab Hanafi hal ini diperbolehkan. Karena dana yang disalurkan adalah dana milik ummat, jadi bank sebagai shahibul maal juga berhak menentukan kapan modalnya dapat kembali dan juga dapat menentukan siapa yang akan mendapatkan pembiayaan. Berkaitan dengan jaminan, dalam praktiknya, jaminan tetap ada dalam pembiayaan mudharabah. Meski hal ini tidak diperkenankan dalam pembiayaan mudharabah, akan tetapi Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang sebagai shahibul maal memiliki alasan yang kuat mengenai jaminan yang diterapkan.
ENGLISH:
One of the Branch Muamalat Indonesia Bank in Malang is the function of providing funds mudharabah. Mudharabah is the provision of financing total (100%) with profit-sharing system. The principle used is Profit and Loss Sharing. And Bank Muamalatprovide funds to meet the needs of customers who need and deserve to get it.Issues raised in this paper is how to finance the provision of Malang mudharabah in BMI, as well as how to review according to Hanafi fiqh mu'amalah mudharabah against granting it.
The focus in this study was to describe the provision mudharabah according to the Hanafimadhhab of Bank Muamalat Indonesia branch Malang. This study is an empirical legal research with a qualitative approach. The method used is the interview, documentation, and literature. While the analysis phase is to describe the provision of financing provided by Bank mudharabahMuamalat Indonesia branch Malang if the review of the Hanafi opinion. The results showed that administration mudharabah conducted by Bank Muamalat Indonesia branch Malang is working capital financing, but more inclined to things that are consumptive, there are 3 (three) business group that is financed, namely cooperatives, individuals and corporations. While the analysis of the provision of financing, in branch Malang BMI using analysis of 5C +1 (Character, Capital, Capacity, Collateral, Capable, Condition of Economic), as a basic principle in the provision of financial analysis. Mudharabah kind used in the distribution of funds is mudharabah muqayyadah, according to the Hanafi opinion this is permitted. Because the funds are channeled funds belonging to the ummah, so the bank as shahibul maal is also entitled to determine when capital can be returned and can also determine who will get the financing. In connection with the guarantee, in practice, the guarantee remains in mudharabah. Although it is not allowed in mudharabah, but the Branch Bank Muamalat Indonesia Malang as shahibul maal have strong reasons of security is applied.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tidak dapat dibantah, bahwa
bank syariah tidaklah sama dengan bank konvensional. Namun, orang awam dan
orang-orang mengenal bank syari’ah dari kulit saja, selalu berpandangan, bahwa
bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Maka tidak mengherankan, jika
orang awam berpandangan bahwa menabung di bank syari’ah sama saja dengan
menabung di bank konvensional. Hal ini lebih disebabkan oleh minimnya
sosialisasi perbankan syariah di lingkungan masyarakat Islam sendiri, khususnya
Indonesia yang notabene berpenduduk mayoritas muslim ini ternyata belum
benar-benar paham tentang ekonomi
syariah, dan banyak sekali istilah-istilah yang unfamiliar di telinga umat
Islam sendiri.
Sektor perbankan memiliki
posisi yang sangat strategis sebagai lembaga keuangan. Hal ini disebabkan
karena menyatunya ekonomi regional, nasional, dan ekonomi internasional yang
berkembangnya bergerak sangat cepat dengan tantangan yang semakin kompleks.
Perbankan memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat
sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat sebagai pengguna dana
dan memberikan jasa. Menyadari pentingnya fungsi dan peranan perbankan sebagai
lembaga perantara keuangan (intermediary financial institution), pemerintah
dengan otoritas dan kewenangannya terus melakukan pembenahan dan peningkatan
fungsi dan peran lembaga tersebut sebagai lokomotif pembangunan ekonomi
nasional. Salah satu upaya peningkatannya adalah melalui kebijakan yang dikenal
dengan kebijakan deregulasi.1 Deregulasi yang dikeluarkan pemerintah merupakan
manifestasi dari keinginan pemerintah untuk melakukan pembatasan atau pengurangan
terhadap peraturan maupun kendala yang ditetapkan pemerintah untuk mempengaruhi
dunia usaha. Dengan dikeluarkannya deregulasi, maka bank-bank, baik bank
pemerintah maupun bank swasta memperbolehkan kebebasan untuk menentukan tingkat
suku bunga simpanan dan tingkat suku bunga kredit. Jadi, kebebasan 1Anwar
Nasution, Tinjauan Ekonomi Atas Dampak Deregulasi Tahun 1988 pada Sistem
Keuangan Indonesia (Jakarta:Gramedia, 1990), 78.
untuk menentukan suku bunga
sampai 0% baik secara eksplisit maupun implisit merupakan kesempatan yang tepat
untuk membentuk bank Islam.2 Perubahan kebijakan pemerintah tentang dunia
perbankan di Indonesia telah melahirkan nuansa dan sejarah baru bagi peta
perkembangan bank di Indonesia. Dikatakan sejarah baru, karena kebijakan tersebut
telah memberikan ruang kebebasan bagi umat Islam yang memiliki komitmen
terhadap nilai-nilai Syari’ah untuk mewujudkan harapan mereka menjadi sebuah
kenyataan. Dalam menjalankan fungsinya, sebagian kalangan masyarakat memandang
bahwa dengan sistem konvensional terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
keyakinan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam khususnya yang
menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang dikenal dengan sistem
“bunga” . Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata dapat
merugikan, baik dari pihak bank sendiri maupun dari pihak nasabah. Dalam kata
lain sistem bunga yang diterapkan dapat “mencekik” seseorang. Karena riba
sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disatu pihak, namun kerugian
besar berada dipihak lain, bahkan kedua-duanya. Selain dapat merugikan kedua
belah pihak, sistem bunga ini juga dilarang oleh agama, sebagaimana yang telah
disebut dalam al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 275: Muhammad, Bank Syari’ah
problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005),
27. 4 “Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat),
Sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang
yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka
mereka kekal di dalamnya”.(QS. al-Baqarah: 275) Perbankan dengan prinsip
syari’ah lahir dengan latarbelakang kebutuhan masyarakat khususnya sebagaian
umat Islam Indonesia terhadap bank tanpa bunga. Dengan lahirnnya Bank Syari’ah
di Indonesia menggunakan sistem bagi hasil (tanpa bunga)3 telah membawa
pengaruh yang baik terhadap sistem perbankan Indonesia.
Sedangkan bunga pada bank
konvensional oleh sebagian umat Islam Indonesia dianggap sebagai riba yang
terlebih lagi dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
haramnya bunga bank. Pada akhir abad ke XX ekonomi Islam telah bangkit kembali
yang ditandai dengan berdirinya perbankan syariah di hampir semua negara
berpenduduk muslim.4 Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di
seluruh dunia, dengan segala upaya, kekurangan maupun kelebihannya telah
menjalankan ekonomi Islam yang ditandai oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia
pada tahun 1992 dan Persyarikatan Takaful Indonesia pada tahun 1994. Sejak saat
itulah perkembangan Lembaga Keuangan Syari’ah menjadi salah satu 3 Sutan Remy
Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum (Jakarta: Grafiti,
1999), 4. 4 Muhammad, Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah
(Yogyakarta:BPFE, 2005), 15. 5 pilar penyangga ekonomi bangsa dan negara, disamping
tetap menjaga eksistensi ekonomi konvensional yang telah berjalan pada bank
konvensional selama ini.5 PT BMI merupakan bank Syari’ah pertama di Indonesia
dan telah beroperasi sebelum dan sesudah kebijakan perbankan 1998.
Dengan demikian, dapat dibandingkan dan dianalisis antara kinerja
penghimpunan dana dan penyaluran dana masyarakat pada bank Syari’ah tersebut
sebelum dan sesudah kebijakan perbankan 1998.6 Bank Syari’ah berdasarkan
prinsip profit and loss sharing, ia tidak membebankan bunga melainkan mengajak
partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Para deposan juga sama-sama
mendapat bagian dari keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan
sebelumnya. Dengan demikian terdapat kemitraan antara bank syari’ah dengan para
deposan, disatu pihak antara bank dengan para nasabah investasi sebagai
pengelola sumber dana para deposan dalam berbagai usaha produktif dipihak lain.
Sistem ini berbeda dengan konvensional yang intinya meminjam dana dengan
membayar bunga pada satu sisi neraca dan memberikan pinjaman dana dengan
menarik bunga pada sisi lainnya.7 Salah satu kegiatan bank syari’ah adalah
pemberian pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan pemberian
pembiayaan dengan sistem bagi hasil. Bank Syari’ah menyediakan dana guna memenuhi
kebutuhan nasabah yang memerlukan dan layak memperolehnya.8 5Amir Machmud, Bank
Syari’ah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia (Jakarta: PT Gelora
Aksara Pratama, 2010), 59. 6Amir, Bank, 88. 7 Zainul Arifin, Memahami Bank
Syari’ah Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek (Jakarta:2000), 18. 8 Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah (Jakarta: AlvaBet, 2002), 217. 6
Perbedaan pokok antara kredit pada perbankan konvensional dengan pembiayaan
pada perbankan yang berbasis syari’ah Islam adalah dilarangnya riba pada
pembiayaan syari’ah. Kredit konvensional dilakukan melalui pemberian pinjaman
uang kepada nasabah, dimana pemberi pinjaman memperoleh imbalan berupa bunga.
Untuk menghindari hal tersebut, bank syari’ah menempuh cara memberikan
pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Para teoritikus perbankan
Islam mendambakan aktifitas investasi dalam bank Islam didasarkan pada 2 (dua)
konsep yang legal, salah satunya adalah mudharabah, sebagai alternatif dalam
menerapkan sistem bagi hasil. Dalam salah satu teori disebutkan, bahwa bank
Islam akan memberikan sumber pembiayaan yang luas kepada peminjam berdasarkan
atas bagi resiko, yang berbeda dengan pembiayaan sistem bunga pada dunia
perbankan konvensional yang semua resikonya ditanggung oleh pihak peminjam.
Meskipun dalam praktiknya, pada umumnya bank Islam dalam merealisasikan sistem
bagi hasil sebagaimana dijabarkan dalam teori, ternyata tidak dapat
dimanfaatkan secara maksimal dalam sistem perbankan Islam yang menginginkan
pihak bank mempunyai hak untuk menanggung beban resiko dari pembiayaan
tersebut. Realitas ini mendorong bank Islam menempuh jalan dengan membatasi
fleksibelitas tersebut dari sistem bagi hasil dan mencoba mentransformasikannya
ke dalam mekanisme pembiayaan bebas resiko.9 Sistem bagi hasil yang diterapkan
oleh bank sudah berjalan cukup lama seiring dengan berdirinya bank tersebut.
Salah satu ukuran keberhasilan penerapan sistem bagi hasil adalah apabila
masyarakat sudah sepenuhnya 9Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga Stuudi Kritis
dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2003), 90.
menerima sistem tersebut
dengan sepenuh hati, tidak merasa dirugikan, adil dalam pembagian hasil dan
tentunya tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits.10 Alasan penulis
memilih penelitian di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang ialah karena
Bank Muamalat Indonesia adalah bank syari’ah yang pertama kali lahir di
Indonesia dan sebelumnya tidak ada Bank Muamalat Indonesia yang berbasis konvensional,
sehingga transaksi di dalamnya murni syari’ah, dan akad-akad yang digunakan
oleh Bank Muamalat Indonesia lebih lengkap daripada bank syari’ah lainnya. B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, maka dapat ditarik permasalahan yang timbul di dalamnya, diantaranya
ialah:
1. Bagaimana aplikasi pemberian pembiayaan mudharabah oleh Bank
Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang kepada nasabah?
2. Bagaimana tinjauan fiqh muamalah menurut pandangan madzhab
Hanafi terhadap aplikasi pemberian pembiayaan mudharabah oleh Bank Muamalat
Indonesia Cabang Kota Malang kepada nasabah?
C. Batasan Masalah
Agar penelitian ini mencapai
tujuan yang maksimal, maka penulis akan membatasi ruang lingkup penelitian pada
tinjauan aspek fiqh terhadap pelaksanaan pemberian pembiayaan mudharabah.
Karena fiqh sangat luas, maka penulis hanya memilih pendapat salah satu
madzhab, yaitu madzhab Hanafi. Karena secara praktis, sistem yang diaplikasikan
di lapangan ialah kebanyakan 10Muhammad Nafik, Benarkah Bunga Bank Haram “Perbandingan
Sistem Bunga dengan Bagi Hasil dan Dampaknya Pada Perekonomian” (Surabaya:
Amanah Pustaka, 2009), 150. 8 fiqh Hanafi. Pembiayaan mudharabah yang dimaksud
ialah pembiayaan mudharabah yang sesuai dengan pendapat madzhab Hanafi pada
Bank Muamalat Indonesia selaku penyelenggara dan nasabah sebagai pesertanya.
Permasalahan pembiayaan mudharabah dibataskan hanya pada kedua pihak tersebut,
karena mereka terlibat secara langsung dengan pembiayaan mudharabah.
D. Tujuan Berdasarkan
rumusan masalah di atas,
maka penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui aplikasi
pemberian pembiayaan mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang
2. Mengetahui aplikasi pemberian pembiayaan mudharabah di Bank
Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang jika ditinjau dari pendapat madzhab
Hanafi
E. Manfaat Beberapa
manfaat dari penelitiian ini
adalah;
1. Secara teoritis, dapat
menambah pengetahuan tentang hukum perbankan, khususnya perbankan syari’ah,
sedangkan;
2. Secara praktik, diharapkan penelitian ini dapat membantu
memberikan sumbangan informasi yang lebih jelas tentang pemberian kredit
mudharabah kepada masyarakat, serta dapat memberikan informasi pelaksanaan
sistem bagi hasil pada bank sayri’ah, khususnya bagi umat Islam dan umumnya
bagi semua orang sehubungan dengan kebijaksanaan pemerintah dalam menggiatkan
nasabah dalam bertransaksi melalui Bank Syari’ah.
F. Definisi Operasional
Pembiayaan :
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
byang berupa transaksi bagi hasil, sewa-menyewa, jual-beli, pinjam-meminjam,
dan sewa-menyewa jasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak
bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,
tanpa imbalan, atau bagi hasil. Mudharabah : akad kerja sama usaha antara bank
sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah sebagai pengelola
(mudharib), untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil
menurut kesepakatan di awal.
G. Penelitian Terdahulu
Penelitian yang membahas
tentang konsep mudharabah sangat banyak, akan tetapi dalam penelitian ini,
peneliti hanya menyajikan 2 (dua) penelitian yang dianggap sangat cukup
mempunyai hubungan dengan tema penelitian ini. Penelitian yang pertama berbentuk
skripsi yang diteliti pada tahun 2008 oleh Dian Faiqotul Maghfiroh, salah satu
mahasiswi Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Skripsi tersebut
berjudul “Aplikasi Pembiayaan Mudharabah Dalam Meningkatkan Profitabilitas PT.
BPRS Bumi Rinjani Batu”. Dengan rumusan masalah:
1. Bagaimana aplikasi pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan
profitabilitas PT BPRS Bumi Rinjani Batu?
2. Seberapa besar kontribusi
pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan profitabilitas PT BPRS Bumi Rinjani
Batu? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut ialah
mmenggunakan penelitan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan
metode yang digunakan ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil analisis dari penelitan tersebut ialah pengaplikasian
pembiayaan mudharabah yang dilaksanakan oleh PT BPRS Bumi Rinjani Batu adalah
pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa dan Investadi
Khusus. Adapun kontribusi pendapatan mudharabah di PT BPRS Bumi Rinjani Batu
pada tahun 2003 sampai 2007 mampu meningkatkan profitabilitas pada BPRS Bumi
Rinjani Batu sebesar 27% dari besarnya total pembiayaan mudharabah. Penelitian
yang kedua berbentuk tesis yang diteliti pada tahun 2008 oleh Slamet Margono,
SH, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Tesis
tersebut berjudul “Pelaksaan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syari’ah (Tinjauan
Umum Pada Bank BTN Syari’ah Cabang Semarang)”. Dengan Rumusan Masalah:
1. Bagaimana ketentuan khusus tentang system bagi hasil pada bank
Syari’ah?
2. Bagaimana pelaksaan
system bagi hasil pada BTN Syar’ah Semarang? Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian tersebut adalah menggunakan metode pendekatan yuridis
normative dan setelah diteliti akan menemukan fakta bahwa ternyata umat Islam
lebih memilih bank konvensional daripada bank syari’ah. 11 Hasil analisis dari
penelitian tersebut adalah bahwa fakta yang ditemukan di lapangan ialah system
bagi hasil yang diterapkan pada BTN Semarang adalah mudharabah dan musyarakah.
Dan alasan umat Islam lebih memilih bank konvensional daripada bank syari’ah
karena sebagian umat Islam belum mempunyai persepsi dan komitmen sebagai calon
nasabah yang benar dan kuat. Hal ini disebabkan karena batu adanya peraturan
perundang-undangan sebagai dasar hukum bank syari’ah serta kurangnya
sosialisasi tentang perbankan Syari’ah.
Hal-hal yang membedakan dari kedua penelitian tersebut dengan
penelitian yang diteliti oleh penulis kali ini ialah:
1. Jika dilihat dari segi teori, penelitian kali ini hanya
memfokuskan pembiayaan mudharabah menurut pendapat madzhab Hanafi. Sehingga
hasil analisis dari penelitian kali ini nantinya menyingkronkan
kejadian-kejadian yang terdapat di lapangan dengan pendapat madzhab Hanafi.
2. Jika dilihat dari segi metode penelitian, penelitian kali ini
menggunakan metode jenis yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
Sedangkan salah satu dari kedua penelitian yang telah peneliti sajikan
menggunakan metode jenis normative.
H. Sistematika Pembahasan
Dalam sistematika
pembahasan, peneliti akan sedikit menguraikan tentang gambaran pokok pembahasan
yang akan disusun dalam sebuah laporan penelitian secara sistematis. Yang
akhirnya laporan penelitian terdiri dari lima bab dan masing-masing bab
mengandung beberapa sub bab, antara lain:
Bab I : Pendahuluan terdiri
dari deskripsi latar belakang yang menjelaskan tentang alasan peneliti memilih
judul tersebut. Rumusan Masalah, yang merupakan inti dari dilaksanakannya
penelitian tersebut. Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian yang menyampaikan
tentang dampak dari penelitian ini, baik secara teoritis maupun praktis. Bab II
: Kajian Pustaka. Kajian Pustaka meliputi kajian yang berhubungan dengan teori
pokok permasalahan dan objek kajiannya terdiri dari satu sub bahasan. Pada sub
bahasan tersebut adalah mengenai pelaksanaan pemberian kredit mudharabah yang
terdiri dari pengertian dan berbagai penjelasan yang terkait dengan konsep
pemberian kredit dalam Hukum Islam. Sehingga, dari sub pembahasan tersebut
dapat dijadikan rujukan untuk menganalisis setiap data yang diperoleh dari
lapangan.
Bab III : Metode Penelitian yang dijadikan sebagai instrumen dalam
penelitian dalam penelitian untuk menghasilkan penelitian yang lebih terarah
dan sistematis. Adapun pembagian dari metode penelitian ini antara lain; lokasi
penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, metode pengumpulan data,
sumber data, metode analisis data yang digunakan sebagai rujukan bagi peneliti
dalam menganalisis semua data yang sudah diperoleh.
Bab IV : Penyajian Data (hasil penelitian dan pembahasan).
Penyajian data disini membahas hal-hal terkait Bank Muamalat Indonesia Cabang
Malang dan programnya yang dalam hal ini terkait persyaratan/tahapan yang perlu
dilakukan oleh nasabah sebagai orang yang mengajukan pinjaman modal kerja, dimana
kreditur tersebut nantinya akan melunasi pinjaman tersebut dengan cara mengkredit pembayaran sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati bersama dengan menggunakan akad mudharabah.
Bab
V : Penutup, yang didalamnya berisikan kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang
dipaparkan oleh peneliti akan memuat poin-poin yang merupakan inti pokok dari
dat yang telah dikumpulkan. Singkatnya, kesimpulan merupakan jawaban inti darii
rumusan masalah yang peneliti paparkan. Sedangkan saran memuat tentang berbagai
hal yang dirasa belum dilakukan dalam penelitian ini, namun kemungkinan dapat
dilakukan pada penelitian yang terkait berikutnya. Selanjutnya adalah
lampiran-lampiran yang berisi beberapa data langsung yang diperoleh dari Bank
Muamalat Indonesia Cabang Malang. Lampiranlampiran ini disertakan sebagai
tambahan informasi dan bukti keabsahan data bahwa peneliti benar-benar telah
melakukan penelitian tersebut.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemberian pembiayaan mudharabah menurut Madzhab Hanafi: Studi pembiayaan mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Malang.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment