Abstract
INDONESIA:
Ada tiga fokus permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama bagaimana transaksi Adol Sèndèn yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Kedua bagaimana status barang jaminan dalam Transaksi Adol Sèndèn di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Ketiga bagaimana pemanfaatan tanah sawah dalam perspektif Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach), sedangkan objek penelitian ini adalah masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan hasil pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah masayarakat atau penduduk Desa Paspan yang pernah melakukan Transaksi Adol Sèndèn.
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan maka dapat dideskripsikan: 1) Transaksi Adol Sèndèn yang dilakukan oleh masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yaitu dengan transaksi gadai tanah sawah, menyerahkan sawah sebagai barang jaminan dan jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan bersama, sipegadai tidak melunasi atau menebus jaminan tersebut dengan membayar pinjamannya, maka jaminan tersebut akan menjadi hak milik yang memberi pinjaman (murtahin). 2) Pemanfaatan tanah di masayarakat Desa Paspan, dalam perspektif Hukum Islam. Pemanfaatan barang gadai (tanah) yang terjadi di masyarakat Desa Paspan, menjadi hak si penerima gadai, termasuk hasildari barang yang digadaikan dan biaya pengelolaan barang yang digadaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sipenerima gadai (murtahin). Sehinga peneliti dapat mengasumsikan bahwa jika ditinjau dari Hukum Islam sebuah transaksi Adol Sèndèn di masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, tidak sesuai dengan aturan-aturan Syariat Islam. Akan tetapi praktek gadai tanah yang terjadi di masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, lebih mengacu pada hukum adat atau tradisi.
ENGLISH:
There are two focus issues that becoming main discussion in this research, first how Adol Sèndèn transaction was done by society of Paspan village. Glagah Subdistrict. Banyuwani Regency. Second how to utilization of rice-field in Islamic law perspective.
This research is a kind of empirical research with used case approach, while the object of this research are society of Paspan village, Glagah Subdistrict, Banyuwangi Regency. The method was used in this research is qualitative research method with the results of collected data by observation and interview. The informant in this research are communities or inhabitant of Paspan village had already done do Adol Sènèn transaction.
According to the result of research had already done from researcher it can be described : 1) Transaction of Adol Sènèn was doing by society of Paspan village, Glagah Subdistrict, Banyuwangi Regency that is by pawned their rice- field, gave their rice-field as collateral and if the people who pawned can’t pay off or redeem their collateral appropriate with the time limit that decided together before, so the collateral will become the property of loaner ( murtahin ). 2) utilization of land in the society from Paspan village,in the perspective of islamic law. Utilization of collateral ( land ) that occures in Paspan village communities, became the lien’s right, including the results of the pawned goods and maintenance cost which mortgaged became responsibility of the pawn receiver ( murtahin ). So, the researcher can be assume that if it were reviewed by Islamic Law an Adol Sèndèn transaction in Paspan Village communities, Glagah Subdistrict, Banyuwangi Regency, would not appropriate with the rules of Islamic law. Whereas bussiness activity with land-pawned that occured in Paspan village communities, Glagah Subdistrict, refer to customary law and tradition.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Utang-piutang
terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidak
percayaan di antara manusia, khususnya di zaman sekarang ini. Sehingga. orang
terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan
hartanya. Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan
kaidahkaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam
ibadah maupun muamalat (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi
dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolongmenolong di antara
mereka. 2 Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam
seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial
dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu
tangan ke tangan yang lain. Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya
usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti
terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum
mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini.
Padahal perkara ini bukanlah
perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis
transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan
harta saudaranya dengan batil. Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan
ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di
suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya
yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang
bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada
penjamin yang menjaminnya. Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang
yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua
belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia
memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang
hingga ia melunasi utangnya. 3 Oleh karena itu, Allah mensyariatkan gadai
(rahn) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan, pemberi utang dan
masyarakat. Penggadai mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi
kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan
kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut,
yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya. Adapun pihak pemberi utang, dia
akan menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan
keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari
Allah. Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas
interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di
antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.
Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan
melapangkan penguasa. Hukum meliputi semua aspek kehidupan manusia, sehingga
dalam penerapannya, hukum digolongkan ke dalam bidang-bidang tertentu dengan
disesuaikan pada tugas dan fungsinya. Salah satu bidang yang erat hubungannya
dengan tingkah laku manusia dan sesamanya serta dengan benda-benda yang ada
disekitarnya adalah hukum perdata tentang penggadaian. Salah satu contoh
kesehariannya di dalam kehidupan masyarakat kita terjadi berbagai macam
fenomena, mereka berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
tetapi hal ini tidak semudah yang dibayangkan untuk mencari kebutuhan ekonomi
kadang menemui beragam kendala yang akhirnya terbesit untuk menggadaikan tanah
yang mereka miliki seperti tanah 4 garapan atau pertanian kepada orang lain
dengan pembayaran sejumlah uang sebagai gantinya, ini adalah bentuk suatu
kesederhanaan, kepraktisan, ekonomis dan bentuk kekeluargaan tanpa adanya
aturan-aturan formal yang mempersulit mereka yang belum mengenal arti akan
hukum positif kita.
Ada tiga bentuk sistem gadai tanah (sawah) di masyarakat, yaitu;
a). Penggadai dapat terus menggarap sawah gadainya, kemudian kedua belah pihak
membagi hasil sawah sama seperti “bagi hasil”, b). Pemegang gadai mengerjakan
sendiri sawah gadai, c). Pemegang gadai menyewakan atau bagi hasil sawah gadai
tersebut kepada pihak ketiga.1 Pada umumnya perjanjian dilakukan secara lisan
antara kedua pihak tentang luas sawah dan jumlah uang gadai, dengan tidak
menyebutkan masa gadainya, yang menjadi persoalan dalam sistem gadai sawah ini
adalah petani akan sulit mengembalikan uang kepada pemilik uang dikarenakan
tanah tersebut masih dalam perjanjian gadai, sawah yang menjadi pendapatan
pokok keluarga digarap oleh pemilik uang. Sistem gadai ini juga seringkali
menyebabkan petani terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah, karena petani
tidak memiliki daya tawar kepada si pemilik uang. Menanggapi paparan diatas,
Adol Sèndèn memiliki kesamaan dalam istilah gadai atau jaminan pemberian hutang
bagi orang yang mengajukan permohonan hutang terhadap orang yang dipinjami
sejumlah uang, seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Paspan, Kecamatan
Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Akad seperti ini dapat menimbulkan permasalahan
karena dalam akad ini dirasa 1
http://hariansejarahku.blogspot.com/2012/01/tinjauan-hukum-islam-terhadap-sistem.html
Diakses pada 21.28 01 Maret 2012 5 memberatkan sebelah pihak khususnya pihak
peminjam yang menjaminkan harta bendanya sebagai barang jaminan, ketika terjadi
suatu masalah yang mana barang yang digunakan sebagai jaminan lebih besar
nilainya dengan hutang yang di tanggung oleh pihak peminjam, sehingga barang
jaminan akan hangus dengan kata lain menjadi milik orang yang meminjami uang apabila
peminjam tidak sanggup untuk melunasi atau membayar hutangnya dalam tempo yang
telah ditentukan. Pada Adol Sèndèn disini yang mana objek jaminan gadai pada
umumnya boleh di manfaatkan oleh murtahin, sampai hutang râhin dapat dilunasi.
Maka disitulah letak unsur men-dholim-i yang timbul dari Adol Sèndèn ini, dalam
tinjauan yang lain seperti halnya seseorang yang menggunakan sawah sebagai
jaminan, yang mana di kemudian hari sawah tersebut menghasilkan sejumlah uang
dari hasil panen tersebut, sehingga pihak yang memberikan pinjaman mendapat
keuntungan dari hasil panen, bukankah itu tergolong dari hutang atau barang
gadai yang tumbuh dan bertambah. Dalam masalah yang akan kami jadikan
penelitian terdapat contoh kasus yang mana kasus ini telah terjadi pada keluarga
dekat peneliti. Masalah ini timbul pada pertengahan tahun 2009, ketika itu
saudara peneliti yang bernama Harun yang tinggal di Desa Paspan, Kecamatan
Glagah, Kabupaten Banyuwangi di datangi tamunya yang bernama Arwani, ketika itu
Arwani bermaksud untuk meminjam dan memberikan sawahnya sebagai jaminan (Sèndèn
sawah) miliknya yang ada di daerah Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten
Banyuwangi, yang mana uang pinjaman tersebut akan di gunakan untuk biaya
resepsi pernikahan 6 anak dari Arwani, dengan demikian sawah yang di Sèndènkan
tersebut sementara ini dikelola oleh Harun yang mana sawah tersebut dimanfaat
dan di kelola dalam hal pemberian obat hama, Pemberian Benih, Pupuk dan biaya
oprasional sawah (ongkos bajak, penanaman benih, matun dan menanam benih), yang
mana ketika sudah musim panen maka hasilnya adalah merupakan hak pengelola
sementara yaitu Harun, dari hasil inilah yang kami anggap sebagai Riba,
bertambahnya keuntungan yang diperoleh dari timbulnya hutang atau akad Sèndèn
seperti itu. Dalam Fatwa DSN MUI No. 25 Tentang rahn di jelaskan mengenai dalil
ijma’, ummat Islam sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar akad rahn
(gadai/penjaminan utang) diperbolehkan. Menurut Ulama mazhab Hanbali Pemberi
gadai boleh memanfaatkan barang gadai secara penuh sepanjang tidak
mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai tersebut. Sedangkan Mayoritas
Ulama selain mazhab Hanbali berpendapat bahwa penerima gadai tidak boleh
memanfaatkan barang gadai sama sekali.2 Sehubungan dengan adanya pemanfaatan
agunan dalam transaksi Adol Sèndèn semacam ini di Desa Paspan, Kecamatan
Glagah, Kabupaten banyuwangi ini peneliti ingin mengetahui secara langsung
bagaimanakah tanggapan masyarakat dan seperti apa aplikasi dan status barang
jaminan gadai dari transaksi yang sudah sering kali dilakukan oleh masyarakat
setempat, disamping itu peneliti mengetahui secara umumnya masyarakat sekitar
merupakan kaum muslim yang menganut Mazhab Syafi’i. 2Tim Penyunting, Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta: DSN-MUI dan BNI Syariah, 2006. Hal.
150 7 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan,
maka rumusan masalah dalam pengembangan perangkat pembelajaran ini
adalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana transaksi Adol Sèndèn yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Paspan,
Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi ?
2. Bagaimanakah pemanfaatan barang gadai yang ada pada Adol Sèndèn
di kalangan masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi ?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah
di atas, maka tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui transaksi Adol Sèndèn yang dilakukan oleh Masyarakat
Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
2. Mengetahui cara pemanfaatan barang gadai yang ada pada transaksi
Adol Sèndèn yang di terapkan oleh masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah,
Kabupaten Banyuwangi. D. Manfaat Peneletian Berdasarkan tujuan penelitian
diatas, diharapkan penelitian ini dapat mempunyai manfaat baik secara teoritis
maupun praktis dalam rangka memperluas pengetahuan pendidikan di masyakarat.
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini sebagai berikut
: Penelitian ini mampu memberikan
informasi terhadap masyarakat desa Paspan. Penelitian ini Dapat di gunakan
sebagai sumbangan teoritis bagi pengembangan dalam bidang keilmuan umumnya dan
khususnya Adol Sèndèn atau jaminan (gadai). Sehingga penelitian ini juga
Memberikan sumbangan pikiran atau penambahan wawasan dan kajian terhadap publik
atau masyarakat indonesia. Dan juga Dapat digunakan sebagai bahan perbandingan
bagi penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan permasalahan ini. Berikutnya
penelitian ini juga dapat digunakan sebagai bahan atau referensi dalam
menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan ini.
E. Penelitian Terdahulu
Pentingnya menjelaskan hasil penelitian terdahulu karena ada
keterkaitan atau kesamaan masalah untuk kemudian memperjelas di mana posisi
penelitian yang akan dilakaukan. Di samping untuk mempertegas bahan penelitian
sebelumnya. Hasil penelitian terdahulu perlu dikemukakan, di samping dalam
bentuk deskripsi, juga dalam teori. Penelitian Nazariah. Dalam hasil penelitian ini disimpulkan bahwa
gadai merupakan salah satu jenis dari hak kebendaan, hak gadai mungkin atas
benda bergerak sejauh mana benda-benda tersebut diserahkan atau dipindahkan.
Bahwa gadai itu memberikan kekuasaan (kewenangan) khusus kepada pemegang gadai
untuk memperoleh ganti rugi dari sebagian harta tertentu debitur. Namun pada
kenyataannya terdapat suatu penyalahgunaan hak atas benda jaminan yang
3Nazariah, “Penyalahgunaan Hak Atas Benda Jaminan Yang Dikaitkan Dengan Gadai”,
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2008 9 digadaikan tersebut
oleh si pemegang gadai, dimana ia secara melawan hak menggunakan benda-benda
atas benda jaminan gadai tersebut untuk kepentingan sendiri.
Penelitian Moch. Faisol Ma’sum. 4 Jenis Penelitian dan Metode
Pengumpulan Data menggunakan jenis Penelitian Kualitatif dengan metode
observasi, interview, dan dokumentasi. Analisis Data Deskriptif, dengan Hasil
Penelitian Pengamanan jaminan pada pembiayaan dinilai kurang efektif karena
penjaminan dilakukan apabila nasabah mengajukan pembiayaan di atas Rp.
500.000.00,- Penelitian Oleh Syafiuddin.
Ada tiga fokus permasalahan
yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama bagaimana transaksi
Gadai Tanah yang dilakukan oleh Masyarakt Desa Pakong Kecamatan Pakong
Kabupaten Pamekasan. Kedua bagaimana status barang jaminan dalam Transaksi
gadai tanah di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Ketiga,
bagaimana pemanfaatan tanah dalam perspektif Hukum Islam. Objek penelitian ini
adalah Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan hasil data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini
adalah masayarakat atau penduduk Desa Pakong. 4Moch. Faisol Ma’sum, Proses
Pengamanan Jaminan Pada Pembiayaan (Studi Kasus pada BMT MMU Sidogiri Pasuruan)
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Malang, 2007 5 Syafiuddin, Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Transaksi Gadai Tanah di Desa Pakong Kecamatan pakong
Kabupaten Pamekasan, Skripsi, STAIN Pamekasan, Jurusan Syari’ah, Pogram studi Al-Ahwal
Al-Syakhsiyyah, 2008.
Berdasarkan hasil penelitian
yang peneliti lakukan maka dideskripsikan:
1) transaksi gadai tanah
yang dilakukan oleh masyarakat Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan
yaitu dengan transaksi gadai tanah dengan menyerahkan tanah sebagai barang
jaminan dan jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan bersama, sipegadai
tidak melunasi atau menebus jaminan tersebut dengan membayar pinjamannya, maka
jaminan tersebut akan menjadi hak milik yang memberi pinjaman murtahin.
2) status barang jaminan dalam transaksi gadai tanah di Desa pakong
Kecamatan pakong Kabupaten pamekasan telah ada kesepakatan bersama dalam
transaksi gadai tanah dengan memanfaatkan tanah yang dijadikan barang jaminan
dengan izin dari pemberi gadai râhin.
3) pemanfaatan tanah di masayarakat Desa Pakong, dalam perspektif
Hukum Islam.
Pemanfaatan barang gadai
tanah yang terjadi di masyarakat Desa pakong, menjadi hak si penerima gadai,
termasuk hasil dari barang yang digadaikan dan biaya Pengelolaan barang yang
digadaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sipenerima gadai
murtahin. Sehinga jika ditinjau dari Hukum Islam sebuah transaksi gadai tanah
di masyarakat Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten pamekasan, tidak sesuai
dengan UU No 56 (Prp) Tahun 1960 dan aturan-aturan syari’at Islam. Akan tetapi
praktek gadai tanah yang terjadi di masyarakat Desa Pakong Kecamatan pakong
lebih mengacu pada hukum adat atau tradisi.
Penelitian Muhammad Yusuf. 6 Menyimpulkan bahwa Islam membenarkan
adanya praktik pegadaian yang dilakukan dengan cara-cara dan tujuan yang tidak
merugikan orang lain. Pegadaian dibolehkan dengan syarat dan rukun yang bebas
dari unsur-unsur yang dilarang dan merusak perjanjian gadai. Praktik yang
terjadi di Pegadaian Konvensional, pada dasarnya masih terdapat beberapa hal
yang dipandang dapat merusak dan menyalahi norma dan etika bisnis Islam,
diantaranya adalah masih terdapatnya unsur riba, yaitu berupa sewa modal yang
disamakan dengan bunga. Pegadaian yang berlaku pada saat ini masih terdapat
satu diantara banyak unsur yang dilarang oleh syara , yaitu dalam upaya meraih
keuntungan (laba) pegadaian tersebut memungut sewa modal atau lebih lazim
disebut dengan bunga. Dari beberapa penelitian di atas, tampak belum ada yang
membahas tentang praktek Adol Sèndèn sebagai transaksi menggadaikan sawah.
Penelitian dari Skripsi
Nazariah membahas penyalahgunaan hak atas benda jaminan yang mengaitkan pada
undang-undang dan KUHP. Kemudian Penelitian dari Moch. Faisol Ma’sum hanya
menitikberatkan pada proses pengamanan jaminan pada pembiayaan.
Penelitian dari Syafiuddin hampir sama hanya berbeda dalam lokasi
penelitian dan istilah Adol Sèndèn yang digunakan dalam peneletian ini.
Sedangkan penelitian dari Muhammad Yusuf hanya menitik beratkan pada praktek
gadai yang terjadi di Pegadaian Konvensional. Meskipun demikian hasil
penelitian terdahulu tersebut akan sangat membantu dalam proses penelitian ini.
6Muhammad Yusuf, Pegadaian Konvensional Dalam Perspektif Hukum Islam, Skripsi
Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Yogyakarta, 2000 12
F. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan
adalah rangkaian urutan yang terdiri dari beberapa uraian mengenai suatu
pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian
ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri dari lima bab: BAB I dimana
dalam bab ini, akan memberikan gambaran dan pengetahuan umum tentang arah
penelitian yang akan dilakukan. Pada bab ini, dibahas tentang latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penelitian
terdahulu, hal ini digunakan untuk memudahkan penelitian agar tidak terjadi
kesamaan dalam penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II Pada bagian bab ini, pengertian dalam bab ini berisi tentang
tinjauan pustaka, yang didalamnya terdiri dari kajian teori di mana didalamnya
membahas tentang pengertian Adol Sèndèn dan membahas gambaran umum gadai (rahn)
dan dasar hukum gadai menurut Hukum Islam, selain itu penyusun juga menjelaskan
tentang mekanisme pelaksanaan gadai dan pemanfaatan barang gadai menurut hukum
Islam.
BAB III menguraikan metode-metode penelitian yang dipakai peneliti.
Hal ini penting dilakukan demi tercapainya keotentikan data serta dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya. Selain itu bahasan ini juga dapat
merupakan dasar untuk meyakinkan pembaca bahwa penelitian ini dilakukan secara
serius dengan metode-metode yang tepat sehingga tidak perlu ada keraguan lagi
untuk menjadikan karya ini sebagai salah satu tambahan bahan referensi dalam penelitian berikutnya. Dalam hal ini meliputi
obyek penelitian yang berisikan jenis penelitian, pendekatan, sumber data dan
teknik pengumpulan data serta teknik pengolahan data.
BAB IV dalam bab ini, merupakan uraian tentang paparan data yang
diperoleh dari analisa data dari penelitian dengan menggunakan alat analisa
atau kajian teori yang telah ditulis dalam bab II. Selain itu penjelasan atau
uraian yang ditulis dalam bab ini, juga sebagai usaha untuk menemukan jawaban
atas masalah atau pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam rumusan masalah. Dalam
bab ini akan diuraikan tentang paparan data yang terdiri dari dasar hukum mengenai
Adol Sèndèn. Analisa data yang terdiri dari analisis terhadap Pandangan Hukum
Islam dan pendapat para ulama mengenai pemanfaatan barang gadai.
BAB
V sebagai penutup yang merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian. Pada
bab ini, terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai
hasil akhir dari sebuah penelitian. Sedangkan saran merupakan harapan penulis
kepada semua pihak yang kompeten atau ahli dalam masalah ini, agar penelitian
yang dilakukan oleh penulis dapat memberikan kontribusi yang maksimal
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemanfaatan agunan dalam transaksi adol sèndèn di kalangan masyarakat Paspan Glagah Banyuwangi." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment