Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, May 26, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah

Abstract

INDONESIA:
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam asuransi syariah terdapat dua akad yang menjadi dasar dari asuransi syariah, yaitu akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Dana tabarru’ yang sudah dikembalikan tidak boleh diambil kembali, sedangkan secara praktek peserta merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’. Penelitian ini dilakukan pada Takaful Indonesia cabang Malang untuk mengetahui pelaksanaan akad tabarru’ dengan menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah sebagai alat untuk menganalisis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan merupakan data primer dan sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara serta dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan metode analisis data deskriptif sehingga penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan akad tabarru’ yang terdapat di Takaful Indonesia Cabang Malang.
Dari hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa pelaksanaan akad tabarru’ pada Takaful Indonesia sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Namun, terdapat kesenjangan mengenai akad tabarru’ antara teori dengan realita yang terdapat pada Takaful Indonesia, yaitu mengenai adanya sistem pengembalian dana kontribusi (dana tabarru’ dan ujrah) yang telah diberikan ketika perjanjian diputus secara sepihak oleh peserta sebelum periode perjanjian habis. Seharusnya tidak boleh ada pengembalian karena dana kontribusi yang diberikan oleh peserta mengandung dana tabarru’ yang dipersamakan dengan hibah. Hibah yang telah diberikan haram untuk diambil kembali karena sifatnya adalah tolong-menolong dengan mengharap ridha Allah SWT.
ENGLISH:
Islamic Insurance is a mutual effort to protect and mutual help among a number of the person / party through investment in assets and / or tabarru’ which gives pattern of return to a particular risk through the contract (engagement) in accordance with Islamic principles. In Islamic insurance, there are two covenant is the basis of Islamic insurance, the tijarah agreement and the tabarru’ agreement. Tabarru’ agreement are every forms of agreement that carried out with the aim of kindness and mutual help with expect Allah SWT. Tabarru’ fund which has been restored should not be taken back, while the practice of the participants is a party entitled to receive tabarru’ funds. The research was conducted on Takaful Indonesia Malang branch to find out the implementation of the agreement tabarru’ by using the Sharia National Council of Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 about Tabarru’ In Islamic Insurance and Islamic Reinsurance as a tool to analyze.
The method used in this study is qualitative research. The data collected are the primary data and secondary data collection using interviews and documentation. Data analysis methods used in this research is descriptive method of data analysis that this study aims to describe the execution of the contract tabarru’ contained in the Takaful Indonesia Malang branch.
From the results of the study, obtained the result that the execution of the tabarru’ agreement in Takaful Indonesia accordance with the Sharia National Council of Fatwa about tabarru’ agreement on Insurance and Reinsurance Islamic Sharia. However, there is a gap of tabarru contract 'between theory and reality contained in the Takaful Indonesia, namely the existence of a refund system contributions (funds tabarru' and ujrah) that have been given when it unilaterally terminated the agreement by the participants before the period of the agreement runs out. Should not be any refund due to funding contributions made by participants contained tabarru funds' grant equivalent. The grant was awarded forbidden to be taken back because it is a mutual help to expect the pleasure of Allah SWT.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang memiliki umat muslim terbesar di dunia. Berdasarkan daftar 10 besar negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia yang dirilis pada awal 2011, Indonesia masuk pada urutan pertama dengan jumlah pemeluk agama Islam sebesar 182,570,000 orang. Dibanding dengan pemeluk agama lain di Indonesia Prosentase pemeluk Islam lebih tinggi, yaitu sebesar 88%. Besarnya umat muslim di Indonesia dapat mendukung pertumbuhan perekonomian di Indonesia, khususnya perekonomian yang berbasis syariah. Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat pada 1 November 1991. 2 Berdirinya Bank Muamalat kemudian menginspirasi berdirinya bank-bank syariah.
Kajian mengenai ekonomi syariah dan perbankan syariah terus dikembangkan sehingga turut menumbuhkan lembaga keuangan syariah seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, lembaga pembiayaan syariah dan pengelolaan dana pensiun. Salah satu lembaga keuangan syariah yang dapat tubuh dan berkembang dengan baik di Indonesia adalah Asuransi syariah. Banyak pengguna jasa asuransi syariah tidak hanya berasal dari umat muslim, tetapi juga dari kalangan non-muslim. Alasan kalangan muslim maupun non-muslim memilih asuransi syariah adalah adanya sistem yang lebih transparan dan adil dalam asuransi syariah. Adanya sistem tersebut membuat minat masyarakat terhadap asuransi syariah menjadi meningkat. Minat masyarakat yang begitu tinggi terhadap Asuransi Syariah inilah yang kemudian mendorong berbagai perusahaan masuk dalam bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah secara penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.1 Banyaknya pengusaha yang membuka usaha asuransi membuat pertumbuhan asuransi syariah seimbang dengan Asuransi konvensional dengan prosentase 50%-50%. Asuransi syariah pertama di Indonesia ditandai dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tanggal 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen 1 “Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia”, www.asuransisyariah.net, diakses tanggal 19 Oktober 2011. 3 Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.2 Perusahaan asuransi PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) kemudian mendirikan dua anak perusahaan, yaitu perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada tanggal 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada tanggal 2 Juni 1995.
Hingga akhirnya banyak perusahaan-perusahaan asuransi lainnya yang mendirikan asuransi syariah di Indonesia. Tujuan utama dari adanya asuransi adalah untuk meminimalisir setiap resiko tidak terduga yang terjadi pada setiap individu maupun kelompok. Risiko dapat dikatakan sebagai elemen kehidupan di dunia yang tidak dapat diketahui oleh manusia. 3 Oleh karena itu, Islam mengajarkan umat muslim untuk bekerja keras dan berusaha untuk meminimalisir resiko-resiko yang kemungkinan akan terjadi dalam hidupnya. Hal ini bertujuan agar umat muslim dapat mengubah kondisi mereka, seperti yang terdapat dalam Firman Allah QS. Ar-Ra’ad:11 yang berbunyi “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. 2 “Sekilas Takaful Indonesia”, www.takaful.com, diakses tanggal 19 Oktober 2011. 3 “Risk Managemenet in Islam-Takaful”, www.islamic-world.net, diakses tanggal 13 Mei 2011. 4 QS. Ar-Ra’ad (13) :11, 370. 4 Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”
Cara untuk meminimalisir resiko yang akan terjadi, masyarakat ikut serta sebagai peserta dalam asuransi syariah. Asuransi Syariah atau dikenal dengan takaful berasal dari kata كفل yang kemudian dari mujarrad dipindah ke tsulasi mazid menjadi wazzan تفاعل sehingga menjadi لاُكافَ َ اَكافَ - ت َ ت َ ي ُ َ- ل َ َكافَل yang ت berarti yang satu menanggung yang lain atau saling menanggung satu dengan yang lain. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/III/2001, asuransi syariah (ta‘min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. 5 Dalam asuransi syariah atau takaful terdapat dua akad utama yang digunakan, yaitu akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah adalah segala bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Sementara, akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolongmenolong, kebalikan dari akad tijarah. Tabarru’ berasal dari kata َّرعَ َ ب ت - َ َّرعُ َ ب َ ت َ ي - ا ا ُّرع َ ب َ ت (tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an) yang berarti sumbangan, hibah, dana 5 Fatwa DSN No. 21/ DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. 5 kebajikan atau derma.6 Akad tabarru’ merupakan akad yang mendasari asuransi syariah karena akad tersebut harus melekat pada semua produk asuransi syariah. Setiap peserta asuransi syariah memberikan dana tabarru’ kepada pengelola asuransi kemudian dana tersebut akan dikumpulkan dalam satu akun tabarru’ yang terpisah dari akun dana-dana lain yang terdapat pada asuransi syariah. Dana tabarru’ ini boleh digunakan oleh siapa saja yang mendapatkan musibah. Sementara, asuransi syariah merupakan lembaga professional yang mempunyai tujuan komersil, maka dana tabarru’ ini hanya terbatas pada peserta asuransi syariah.
Pada akad tabarru’ terjadi perpindahan kepemilikan harta dari pemberi kepada penerima secara sukarela tanpa berniat mencari keuntungan dan tidak menuntut penggantian. Tujuannya adalah tolong-menolong sehingga peserta asuransi syariah hanya mengharap pahala dari Allah SWT. Berbeda dengan akad mu’awadhah pada asuransi konvensional, pihak yang memberikan sesuatu berhak mendapatkan penggantian dari pihak yang diberi. Teori tersebut tidak sesuai dengan teori murni dari akad tabarru’ yang menyatakan bahwa akad tabarru’ tidak boleh ada pengembalian. Akan tetapi, secara praktek peserta dalam akad tabarru’ mempunyai peran ganda, yaitu peserta sebagai pemberi dana tabarru’ dan peserta sebagai pihak yang berhak menerima dana tabarru’. Dengan adanya peran ganda tersebut, peserta yang memberikan dana tabarru’ secara tidak langsung mengharapkan adanya penggantian apabila suatu saat ia mengalami musibah karena dana tabarru’ yang diberikan merupakan hak peserta. 6 Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life And General): Konsep Dan System Operasional, cet.1 (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), 35. 6 Ketidaksesuaian antara teori dan praktek yang demikian dapat menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan pada akad tabarru’ dalam asuransi syariah. Teori murni akad tabarru’ tidak membolehkan adanya pengembalian, akan tetapi secara praktek pada asuransi syariah peserta boleh mendapatkan pengembalian dana tabarru’ apabila tidak terjadi klaim melalui surplus underwriting. Sementara, apabila terjadi klaim, peserta juga berhak atas dana tabarru’ yang diambil dari kumpulan dana tabarru’ peserta. Yusuf Qardhawi mengartikan tabarru’ sama dengan hibah. 7 Apabila dana tabarru’ yang telah diberikan kemudian ditarik kembali tidak ada bedanya dengan menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada orang lain.8 Ajaran Islam tidak memperbolehkan hal yang demikian, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.,: “orang yang meminta kembali sesuatu yang telah dihibahkan/ diberikan kepada orang lain, adalah sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya tersebut.” Adanya kesenjangan antara teori akad tabarru’ dengan praktek pada asuransi syariah menarik perhatian peneliti untuk meneliti.
 Hal ini dikarenakan, meskipun asuransi syariah merupakan lembaga professional yang profit oriented seharusnya tidak merubah teori murni dari setiap akad sehingga pelaksanaan asuransi syariah sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya. 7 Yusuf Qardhawi, al-Halal wal-haram fil-Islam, diterjemahkan Abu Sa’id al-Falahi dan Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, Halal dan Haram dalam Islam (Cet. I; Jakarta: Rabbani Press, 2000), 317. 8 Ma’ruf Amin, Solusi Berasuransi: Lebih Indah dengan Syariah (Jakarta: Salamadani, 2009), 76. 9 M. Nashiruddin al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim, diterjemahkan Elly Latifah (cet. IV; Depok: Gema Insani, 2008), 467.
 Dalam penelitian ini peneliti menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah sebagai alat untuk menganalisis pelaksanaan dari akad tabarru’ di Takaful Indonesia cabang Malang. Dengan penggunaan fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah sebagai alat untuk menganalisis, maka dapat diketahui kesesuaian antara pelaksanaan dari akad tabarru’ di Takaful Indonesia cabang Malang dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Selain itu, juga dapat diketahui apakah praktek yang ada di Takaful Indonesia Cabang Malang berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Pada penelitian ini, peneliti melakukan penelitian yang intensif pada perusahaan Asuransi Syariah bernama Takaful Indonesia cabang Malang. Peneliti memilih perusahaan asuransi Takaful Indonesia karena merupakan pelopor Asuransi Syariah di Indonesia
Alasan lain peneliti memilih Takaful Indonesia cabang Malang sebagai lokasi penelitian adalah karena Takaful Indonesia merupakan pelopor asuransi syariah di Indonesia yang menerapkan prinsip murni syariah sehingga peneliti tertarik melakukan penelitian mengenani pelaksanaan akad tabarru’ murni yang terdapat di Takaful Indonesia. Peusahaan ini bernama PT Syarikat Takaful Indonesia yang terdiri dari PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Takaful Indonesia berdiri sejak 24 Februari 10 “Sekilas Takaful Indonesia”, www.takaful.com, diakses pada tanggal 19 Oktober 2011. 8 1994 dan telah memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum. Sementara, Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. adanya sertifikasi ISO tersebut dapat membuktikan bahwa Takaful Indonesia merupakan perusahaan asuransi syariah yang handal di Indonesia.
Penelitian ini diharapkan mampu menjelaskan kesesuaian akad tabarru’ baik secara teori maupun praktek seiring dengan berkembangnya usaha perasuransian di Indonesia dan dapat bermanfaat bagi umat Islam agar memahami akad tabarru’ yang ada dalam Asuransi Syariah sehingga bertambah kepercayaannya bahwa perusahaan asuransi syariah dapat mengelola dana tabarru’ dengan benar sesuai prinsip syariah khususnya sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
B.     Batasan Permasalahan
Pada Takaful Indonesia, khususnya Asuransi Takaful Umum produknya meliputi Takaful Baituna, Takaful Surgaina, Takaful Abror, Takaful Ansor, Takaful Rekayasa, Takaful Aneka, Takaful Kebakaran, Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal, dan Takaful Kendaraan Bermotor. Pada penelitian ini wilayah penelitian dibatasi pada produk Takaful Baituna dan Takaful Kendaraan. Tujuan dari batasan permasalahan adalah untuk menfokuskan penelitian pada satu wilayah tertentu sehingga objek tidak meluas.
C.     Rumusan Masalah
 Apakah akad tabarru’ di Takaful Indonesia Cabang Malang diterapkan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah?
D.    Tujuan Penelitian
 Untuk mengetahui kesesuaian penerapan akad tabarru’ di Takaful Indonesia cabang Malang dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
E. Manfaat Penelitian
1. Secara Teoritis Penelitian ini diharapkan mampu menjelaskan mengenai akad tabarru’ secara teori seiring dengan berkembangnya usaha perasuransian di Indonesia. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan pemahaman mengenai kesesuaian praktek yang dapat dilihat dari pelaksanaan akad tabarru’ yang diterapkan pada Takaful Indonesia cabang Malang dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah yang menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia.
 2. Secara Praktis Dalam hal praktis, penelitian ini bermanfaat bagi umat Islam ataupun masyarakat umum yang tertarik untuk bergabung menjadi peserta asuransi syariah sehingga menambah pemahaman mengenai akad tabarru’ yang dilaksanakan dan berkembang pada Asuransi Syariah. Adanya pemahaman 10 terhadap praktek akad tabarru’ membuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah meningkat untuk dapat mengelola dana tabarru’ dengan tata cara yang benar dan sesuai dengan suatu peraturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan asuransi syairah, yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
F. Penelitian Terdahulu
 Rohmawati, Ita, Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Haji Dan Asuransi Dana Haji (Studi Komparasi Pada PT Asuransi Syariah Mubarakah Dan AJB Bumiputera 1912 Unit Syariah Malang), Skripsi; Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2010. Pada penelitian terdahulu ini dijelaskan mengenai tata cara pengelolaan dana asuransi haji. Terdapat dua objek penelitian yang digunakan, yaitu PT Asuransi Mubarakah dan AJB Bumiputera 1912 Unit Usaha Syariah. Hasil penelitian dari kedua objek tersebut kemudian di bandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan tata cara pengelaloaan dana asuransi haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kedua objek mempunyai kesamaan mekanisme pengelolaan dana asuransi haji dilakukan pada kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta, dana asuransi haji yang telah terkumpul kemudian diinvestasikan dan hasilnya dibagi 70% untuk nasabah dan 30% untuk perusahaan. Sedangkan, perbedaan dari keduannya adalah dalam hal investasi, asuransi Mubarakah melakukan investasi pada sector riil seperti rumah sakit, usaha industry dan sebagainya serta AJB Bumiputera 1912 melakukan investasi dengan cara membeli obligasi syariah dan sebagian kecil pada sector riil.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan oleh Ita Rohmawati, yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan komparatif. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan dokumentasi. Sedangkan, Metode analisis datanya berupa metode analisis data deskriptif dengan pendekatan komparatif karena penelitian ini menggunakan dua objek yang akan dibandingkan yang kemudian perbedaan dan persamaan dari kedua objek tersebut akan dijabarkan secara rinci. Dari hasil penelitian terdahulu diatas memang sedikit bersinggungan dengan topik yang diteliti oleh peneliti. Namun, penelitian yang dilakukan oleh peneliti berbeda dengan penelitian sebelumnya. Pada penelitian ini objeknya lebih spesifik, yaitu mengarah pada akad tabarru’, dimana akad tabarru’ merupakan akad yang sangat fundamental dan lazim adanya dalam Asuransi Syariah. Tujuan dari asuransi syariah adalah untuk saling tolong menolong sesama umat muslim. Melalui akad tabarru’ ini lah terdapat dana kebajikan atau dana-dana hibah dari para peserta Asuransi syariah yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dengan memasukkanya ke dalam rekening dana tabarru’ yang terpisah dengan dana lainnya. Selanjutnya, dana tabarru’ yang telah terkumpul akan diserahkan kepada peserta lain yang sedang membutuhkan pertolongan atau mengalami musibah. Tentu tidak semua dana tabarru’ akan di serahkan, namun ada perhitungan tersendiri. Akad tabarru’ ini dianalisa dengan menggunakanfatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, peneliti ingin mengetahui apakah akad 12 tabarru’ yang ada dalam perusahaan asuransi Takaful Indonesia cabang Malang penerapannya telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSNMUI/III/2006.
G. Sistematika Pembahasan
 Pada BAB I Laporan Penelitian ini akan dijelaskan mengenai Pendahuluan. Di dalam BAB I Pendahuluan berisi beberapa sub bab, antara lain Latar Belakang yang menjelaskan mengenai dasar dilakukannnya penelitian, Rumusan Masalah merupakan inti dari permasalahan yang diteliti, Tujuan Penelitian berisi mengenai tujuan dari diadakannya penelitian, Batasan Masalah merupakan fokus atas objek penelitian sehingga pembahasan tidak meluas pada topik yang berbeda, Manfaat Penelitian berisi manfaat teoritis dan manfaat praktis dari hasil penelitian, Penelitian Terdahulu merupakan hasil penelitian dari peneliti lain yang digunakan sebagai rujukan dan Sistematika pembahasan menjelaskan mengenai tata urutan dari isi skripsi.
Dalam BAB II akan dijelaskan mengenai Kerangka Teori yang didalamnya menjelaskan teori-teori yang berkaitan dengan tema penelitian. Pada bagian Kerangka Teori terdapat beberapa sub bab yang menjelaskan mengenai Asuransi syariah, Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah, Fatwa serta Kedudukan Fatwa dalam Sistem Hukum di Indonesia.
BAB III akan menyajikan beberapa poin yang berkaitan dengan Metode Penelitian, antara lain berupa Jenis Penelitian merupakan metode yang digunakan dalam melakukan penelitian, Pendekatan Penelitian digunakan untuk mempermudah dalam mengelola data sesuai dengan penelitian yang dilakukan, 13 Lokasi Penelitian adalah objek penelitian, Jenis dan Sumber Data berisi macammacam data yang digunakan dalam penelitian, Metode Pengumpulan Data adalah cara mendapatkan data dalam penelitian, Metode Pengecekan Keabsahan Data digunakan sebagai alat untuk melihat kebenaran data serta Metode Analisis Data merupakan cara mengelola data yang telah diperoleh dalam penelitian. Pada bagian
BAB IV menjelaskan mengenai Hasil Penelitian dan Pembahasan. Terdapat dua sub BAB utama yang terdiri dari pembahasan mengenai Hasil Penelitian dan Pembahasan. Pada sub BAB Hasil Penelitian menjelaskan mengenai data-data yang diperoleh dari wawancara dengan pimpinan Takaful Indonesia cabang Malang berupa Gambaran Umum Takaful Indonesia cabang Malang dan pelaksanaan akad tabarru’. Pada sub BAB Pembahasan berisi jawaban atas rumusan permasalahan yang menjadi dasar dari diadakannya penelitian. Bagian Pembahasan berisi mengenai Penerapan Akad Tabarru’ di Takaful Indonesia cabang. Pada bagian terakhir akan diisi

BAB VI tentang Penutup yang berisi kesimpulan dan saran berkenaan dengan tema penelitian. Kesimpulan merupakan uraian singkat dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Sementara, bagian saran memberikan solusi kepada objek penelitian dan solusi untuk pembaca dalam mengembangan penelitian yang masih dalam satu tema.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemanfaatan agunan dalam transaksi adol sèndèn di kalangan masyarakat Paspan Glagah Banyuwangi." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment