Abstract
INDONESIA:
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam asuransi syariah terdapat dua akad yang menjadi dasar dari asuransi syariah, yaitu akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Dana tabarru’ yang sudah dikembalikan tidak boleh diambil kembali, sedangkan secara praktek peserta merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’. Penelitian ini dilakukan pada Takaful Indonesia cabang Malang untuk mengetahui pelaksanaan akad tabarru’ dengan menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah sebagai alat untuk menganalisis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan merupakan data primer dan sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara serta dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan metode analisis data deskriptif sehingga penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan akad tabarru’ yang terdapat di Takaful Indonesia Cabang Malang.
Dari hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa pelaksanaan akad tabarru’ pada Takaful Indonesia sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Namun, terdapat kesenjangan mengenai akad tabarru’ antara teori dengan realita yang terdapat pada Takaful Indonesia, yaitu mengenai adanya sistem pengembalian dana kontribusi (dana tabarru’ dan ujrah) yang telah diberikan ketika perjanjian diputus secara sepihak oleh peserta sebelum periode perjanjian habis. Seharusnya tidak boleh ada pengembalian karena dana kontribusi yang diberikan oleh peserta mengandung dana tabarru’ yang dipersamakan dengan hibah. Hibah yang telah diberikan haram untuk diambil kembali karena sifatnya adalah tolong-menolong dengan mengharap ridha Allah SWT.
ENGLISH:
Islamic Insurance is a mutual effort to protect and mutual help among a number of the person / party through investment in assets and / or tabarru’ which gives pattern of return to a particular risk through the contract (engagement) in accordance with Islamic principles. In Islamic insurance, there are two covenant is the basis of Islamic insurance, the tijarah agreement and the tabarru’ agreement. Tabarru’ agreement are every forms of agreement that carried out with the aim of kindness and mutual help with expect Allah SWT. Tabarru’ fund which has been restored should not be taken back, while the practice of the participants is a party entitled to receive tabarru’ funds. The research was conducted on Takaful Indonesia Malang branch to find out the implementation of the agreement tabarru’ by using the Sharia National Council of Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 about Tabarru’ In Islamic Insurance and Islamic Reinsurance as a tool to analyze.
The method used in this study is qualitative research. The data collected are the primary data and secondary data collection using interviews and documentation. Data analysis methods used in this research is descriptive method of data analysis that this study aims to describe the execution of the contract tabarru’ contained in the Takaful Indonesia Malang branch.
From the results of the study, obtained the result that the execution of the tabarru’ agreement in Takaful Indonesia accordance with the Sharia National Council of Fatwa about tabarru’ agreement on Insurance and Reinsurance Islamic Sharia. However, there is a gap of tabarru contract 'between theory and reality contained in the Takaful Indonesia, namely the existence of a refund system contributions (funds tabarru' and ujrah) that have been given when it unilaterally terminated the agreement by the participants before the period of the agreement runs out. Should not be any refund due to funding contributions made by participants contained tabarru funds' grant equivalent. The grant was awarded forbidden to be taken back because it is a mutual help to expect the pleasure of Allah SWT.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan Negara yang memiliki umat muslim terbesar di
dunia. Berdasarkan daftar 10 besar negara dengan jumlah penduduk muslim
terbesar di dunia yang dirilis pada awal 2011, Indonesia masuk pada urutan
pertama dengan jumlah pemeluk agama Islam sebesar 182,570,000 orang. Dibanding
dengan pemeluk agama lain di Indonesia Prosentase pemeluk Islam lebih tinggi,
yaitu sebesar 88%. Besarnya umat muslim di Indonesia dapat mendukung
pertumbuhan perekonomian di Indonesia, khususnya perekonomian yang berbasis
syariah. Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia ditandai
dengan berdirinya Bank Muamalat pada 1 November 1991. 2 Berdirinya Bank
Muamalat kemudian menginspirasi berdirinya bank-bank syariah.
Kajian mengenai ekonomi syariah dan perbankan syariah terus
dikembangkan sehingga turut menumbuhkan lembaga keuangan syariah seperti
asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, lembaga pembiayaan
syariah dan pengelolaan dana pensiun. Salah satu lembaga keuangan syariah yang
dapat tubuh dan berkembang dengan baik di Indonesia adalah Asuransi syariah.
Banyak pengguna jasa asuransi syariah tidak hanya berasal dari umat muslim,
tetapi juga dari kalangan non-muslim. Alasan kalangan muslim maupun non-muslim
memilih asuransi syariah adalah adanya sistem yang lebih transparan dan adil
dalam asuransi syariah. Adanya sistem tersebut membuat minat masyarakat
terhadap asuransi syariah menjadi meningkat. Minat masyarakat yang begitu
tinggi terhadap Asuransi Syariah inilah yang kemudian mendorong berbagai
perusahaan masuk dalam bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan
langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah secara penuh maupun membuka divisi
atau cabang asuransi syariah.1 Banyaknya pengusaha yang membuka usaha asuransi
membuat pertumbuhan asuransi syariah seimbang dengan Asuransi konvensional
dengan prosentase 50%-50%. Asuransi syariah pertama di Indonesia ditandai
dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tanggal 24 Februari
1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui
Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri,
Departemen 1 “Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia”, www.asuransisyariah.net,
diakses tanggal 19 Oktober 2011. 3 Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim
Indonesia.2 Perusahaan asuransi PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) kemudian
mendirikan dua anak perusahaan, yaitu perusahaan asuransi jiwa syariah bernama
PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada tanggal 4 Agustus 1994 dan perusahaan
asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada tanggal 2
Juni 1995.
Hingga akhirnya banyak perusahaan-perusahaan asuransi lainnya yang
mendirikan asuransi syariah di Indonesia. Tujuan utama dari adanya asuransi
adalah untuk meminimalisir setiap resiko tidak terduga yang terjadi pada setiap
individu maupun kelompok. Risiko dapat dikatakan sebagai elemen kehidupan di
dunia yang tidak dapat diketahui oleh manusia. 3 Oleh karena itu, Islam
mengajarkan umat muslim untuk bekerja keras dan berusaha untuk meminimalisir
resiko-resiko yang kemungkinan akan terjadi dalam hidupnya. Hal ini bertujuan
agar umat muslim dapat mengubah kondisi mereka, seperti yang terdapat dalam
Firman Allah QS. Ar-Ra’ad:11 yang berbunyi “Bagi manusia ada malaikat-malaikat
yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka
menjaganya atas perintah Allah. 2 “Sekilas Takaful Indonesia”, www.takaful.com,
diakses tanggal 19 Oktober 2011. 3 “Risk Managemenet in Islam-Takaful”,
www.islamic-world.net, diakses tanggal 13 Mei 2011. 4 QS. Ar-Ra’ad (13) :11,
370. 4 Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka
merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah
menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat
menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”
Cara untuk meminimalisir resiko yang akan terjadi, masyarakat ikut
serta sebagai peserta dalam asuransi syariah. Asuransi Syariah atau dikenal
dengan takaful berasal dari kata كفل yang kemudian dari mujarrad dipindah ke
tsulasi mazid menjadi wazzan تفاعل sehingga menjadi لاُكافَ
َ اَكافَ - ت َ ت َ ي ُ َ- ل َ َكافَل yang ت berarti
yang satu menanggung yang lain atau saling menanggung satu dengan yang lain.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/III/2001, asuransi syariah
(ta‘min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset
dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. 5 Dalam
asuransi syariah atau takaful terdapat dua akad utama yang digunakan, yaitu
akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah adalah segala bentuk akad yang
dilakukan untuk tujuan komersial. Sementara, akad tabarru’ adalah semua bentuk
akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolongmenolong, kebalikan dari
akad tijarah. Tabarru’ berasal dari kata َّرعَ َ ب ت -
َ َّرعُ َ ب َ ت َ ي - ا ا ُّرع َ ب َ ت (tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an) yang berarti sumbangan,
hibah, dana 5 Fatwa DSN No. 21/ DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi
Syariah. 5 kebajikan atau derma.6 Akad tabarru’ merupakan akad yang mendasari
asuransi syariah karena akad tersebut harus melekat pada semua produk asuransi
syariah. Setiap peserta asuransi syariah memberikan dana tabarru’ kepada
pengelola asuransi kemudian dana tersebut akan dikumpulkan dalam satu akun
tabarru’ yang terpisah dari akun dana-dana lain yang terdapat pada asuransi
syariah. Dana tabarru’ ini boleh digunakan oleh siapa saja yang mendapatkan
musibah. Sementara, asuransi syariah merupakan lembaga professional yang
mempunyai tujuan komersil, maka dana tabarru’ ini hanya terbatas pada peserta
asuransi syariah.
Pada akad tabarru’ terjadi perpindahan kepemilikan harta dari
pemberi kepada penerima secara sukarela tanpa berniat mencari keuntungan dan
tidak menuntut penggantian. Tujuannya adalah tolong-menolong sehingga peserta
asuransi syariah hanya mengharap pahala dari Allah SWT. Berbeda dengan akad
mu’awadhah pada asuransi konvensional, pihak yang memberikan sesuatu berhak
mendapatkan penggantian dari pihak yang diberi. Teori tersebut tidak sesuai
dengan teori murni dari akad tabarru’ yang menyatakan bahwa akad tabarru’ tidak
boleh ada pengembalian. Akan tetapi, secara praktek peserta dalam akad tabarru’
mempunyai peran ganda, yaitu peserta sebagai pemberi dana tabarru’ dan peserta
sebagai pihak yang berhak menerima dana tabarru’. Dengan adanya peran ganda
tersebut, peserta yang memberikan dana tabarru’ secara tidak langsung
mengharapkan adanya penggantian apabila suatu saat ia mengalami musibah karena
dana tabarru’ yang diberikan merupakan hak peserta. 6 Muhammad Syakir Sula,
Asuransi Syariah (Life And General): Konsep Dan System Operasional, cet.1
(Jakarta: Gema Insani Press, 2004), 35. 6 Ketidaksesuaian antara teori dan
praktek yang demikian dapat menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan pada akad
tabarru’ dalam asuransi syariah. Teori murni akad tabarru’ tidak membolehkan
adanya pengembalian, akan tetapi secara praktek pada asuransi syariah peserta
boleh mendapatkan pengembalian dana tabarru’ apabila tidak terjadi klaim
melalui surplus underwriting. Sementara, apabila terjadi klaim, peserta juga
berhak atas dana tabarru’ yang diambil dari kumpulan dana tabarru’ peserta.
Yusuf Qardhawi mengartikan tabarru’ sama dengan hibah. 7 Apabila dana tabarru’
yang telah diberikan kemudian ditarik kembali tidak ada bedanya dengan menarik
kembali hibah yang telah diberikan kepada orang lain.8 Ajaran Islam tidak
memperbolehkan hal yang demikian, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.,: “orang yang meminta kembali sesuatu yang
telah dihibahkan/ diberikan kepada orang lain, adalah sama dengan seekor anjing
yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya tersebut.” Adanya kesenjangan
antara teori akad tabarru’ dengan praktek pada asuransi syariah menarik
perhatian peneliti untuk meneliti.
Hal ini dikarenakan,
meskipun asuransi syariah merupakan lembaga professional yang profit oriented
seharusnya tidak merubah teori murni dari setiap akad sehingga pelaksanaan
asuransi syariah sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya. 7 Yusuf
Qardhawi, al-Halal wal-haram fil-Islam, diterjemahkan Abu Sa’id al-Falahi dan
Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, Halal dan Haram dalam Islam (Cet. I; Jakarta: Rabbani
Press, 2000), 317. 8 Ma’ruf Amin, Solusi Berasuransi: Lebih Indah dengan
Syariah (Jakarta: Salamadani, 2009), 76. 9 M. Nashiruddin al-Albani, Ringkasan
Shahih Muslim, diterjemahkan Elly Latifah (cet. IV; Depok: Gema Insani, 2008),
467.
Dalam penelitian ini
peneliti menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006
tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah sebagai alat
untuk menganalisis pelaksanaan dari akad tabarru’ di Takaful Indonesia cabang
Malang. Dengan penggunaan fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’
Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah sebagai alat untuk menganalisis,
maka dapat diketahui kesesuaian antara pelaksanaan dari akad tabarru’ di
Takaful Indonesia cabang Malang dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada
fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ Pada
Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Selain itu, juga dapat diketahui
apakah praktek yang ada di Takaful Indonesia Cabang Malang berjalan sesuai
dengan prinsip syariah. Pada penelitian ini, peneliti melakukan penelitian yang
intensif pada perusahaan Asuransi Syariah bernama Takaful Indonesia cabang
Malang. Peneliti memilih perusahaan asuransi Takaful Indonesia karena merupakan
pelopor Asuransi Syariah di Indonesia
Alasan lain peneliti memilih Takaful Indonesia cabang Malang
sebagai lokasi penelitian adalah karena Takaful Indonesia merupakan pelopor
asuransi syariah di Indonesia yang menerapkan prinsip murni syariah sehingga
peneliti tertarik melakukan penelitian mengenani pelaksanaan akad tabarru’
murni yang terdapat di Takaful Indonesia. Peusahaan ini bernama PT Syarikat
Takaful Indonesia yang terdiri dari PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT
Asuransi Takaful Umum. Takaful Indonesia berdiri sejak 24 Februari 10 “Sekilas
Takaful Indonesia”, www.takaful.com, diakses pada tanggal 19 Oktober 2011. 8
1994 dan telah memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia
Baru bagi Asuransi Takaful Umum. Sementara, Asuransi Takaful Keluarga
memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV),
Belanda pada April 2004. adanya sertifikasi ISO tersebut dapat membuktikan
bahwa Takaful Indonesia merupakan perusahaan asuransi syariah yang handal di
Indonesia.
Penelitian ini diharapkan mampu menjelaskan kesesuaian akad
tabarru’ baik secara teori maupun praktek seiring dengan berkembangnya usaha
perasuransian di Indonesia dan dapat bermanfaat bagi umat Islam agar memahami
akad tabarru’ yang ada dalam Asuransi Syariah sehingga bertambah kepercayaannya
bahwa perusahaan asuransi syariah dapat mengelola dana tabarru’ dengan benar
sesuai prinsip syariah khususnya sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional
No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan
Reasuransi Syariah.
B.
Batasan
Permasalahan
Pada Takaful Indonesia, khususnya Asuransi Takaful Umum produknya
meliputi Takaful Baituna, Takaful Surgaina, Takaful Abror, Takaful Ansor,
Takaful Rekayasa, Takaful Aneka, Takaful Kebakaran, Takaful Pengangkutan &
Rangka Kapal, dan Takaful Kendaraan Bermotor. Pada penelitian ini wilayah
penelitian dibatasi pada produk Takaful Baituna dan Takaful Kendaraan. Tujuan
dari batasan permasalahan adalah untuk menfokuskan penelitian pada satu wilayah
tertentu sehingga objek tidak meluas.
C.
Rumusan
Masalah
Apakah akad tabarru’ di
Takaful Indonesia Cabang Malang diterapkan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan
Reasuransi Syariah?
D.
Tujuan
Penelitian
Untuk mengetahui kesesuaian
penerapan akad tabarru’ di Takaful Indonesia cabang Malang dengan fatwa Dewan
Syariah Nasional No.53/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi
Syariah dan Reasuransi Syariah.
E. Manfaat Penelitian
1. Secara Teoritis Penelitian ini diharapkan mampu menjelaskan
mengenai akad tabarru’ secara teori seiring dengan berkembangnya usaha
perasuransian di Indonesia. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan
pemahaman mengenai kesesuaian praktek yang dapat dilihat dari pelaksanaan akad
tabarru’ yang diterapkan pada Takaful Indonesia cabang Malang dengan fatwa
Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada
Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah yang menjadi salah satu pedoman dalam
pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia.
2. Secara Praktis Dalam hal
praktis, penelitian ini bermanfaat bagi umat Islam ataupun masyarakat umum yang
tertarik untuk bergabung menjadi peserta asuransi syariah sehingga menambah
pemahaman mengenai akad tabarru’ yang dilaksanakan dan berkembang pada Asuransi
Syariah. Adanya pemahaman 10 terhadap praktek akad tabarru’ membuat kepercayaan
masyarakat terhadap asuransi syariah meningkat untuk dapat mengelola dana
tabarru’ dengan tata cara yang benar dan sesuai dengan suatu peraturan yang menjadi
pedoman dalam pelaksanaan asuransi syairah, yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional
No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan
Reasuransi Syariah.
F. Penelitian Terdahulu
Rohmawati, Ita, Mekanisme
Pengelolaan Dana Asuransi Haji Dan Asuransi Dana Haji (Studi Komparasi Pada PT
Asuransi Syariah Mubarakah Dan AJB Bumiputera 1912 Unit Syariah Malang),
Skripsi; Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2010.
Pada penelitian terdahulu ini dijelaskan mengenai tata cara pengelolaan dana
asuransi haji. Terdapat dua objek penelitian yang digunakan, yaitu PT Asuransi
Mubarakah dan AJB Bumiputera 1912 Unit Usaha Syariah. Hasil penelitian dari
kedua objek tersebut kemudian di bandingkan untuk mengetahui persamaan dan
perbedaan tata cara pengelaloaan dana asuransi haji. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pada kedua objek mempunyai kesamaan mekanisme pengelolaan
dana asuransi haji dilakukan pada kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta,
dana asuransi haji yang telah terkumpul kemudian diinvestasikan dan hasilnya
dibagi 70% untuk nasabah dan 30% untuk perusahaan. Sedangkan, perbedaan dari
keduannya adalah dalam hal investasi, asuransi Mubarakah melakukan investasi
pada sector riil seperti rumah sakit, usaha industry dan sebagainya serta AJB
Bumiputera 1912 melakukan investasi dengan cara membeli obligasi syariah dan
sebagian kecil pada sector riil. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan oleh Ita Rohmawati,
yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan komparatif.
Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan dokumentasi.
Sedangkan, Metode analisis datanya berupa metode analisis data deskriptif
dengan pendekatan komparatif karena penelitian ini menggunakan dua objek yang akan
dibandingkan yang kemudian perbedaan dan persamaan dari kedua objek tersebut
akan dijabarkan secara rinci. Dari hasil penelitian terdahulu diatas memang
sedikit bersinggungan dengan topik yang diteliti oleh peneliti. Namun,
penelitian yang dilakukan oleh peneliti berbeda dengan penelitian sebelumnya.
Pada penelitian ini objeknya lebih spesifik, yaitu mengarah pada akad tabarru’,
dimana akad tabarru’ merupakan akad yang sangat fundamental dan lazim adanya
dalam Asuransi Syariah. Tujuan dari asuransi syariah adalah untuk saling tolong
menolong sesama umat muslim. Melalui akad tabarru’ ini lah terdapat dana
kebajikan atau dana-dana hibah dari para peserta Asuransi syariah yang dikelola
oleh perusahaan asuransi syariah dengan memasukkanya ke dalam rekening dana
tabarru’ yang terpisah dengan dana lainnya. Selanjutnya, dana tabarru’ yang
telah terkumpul akan diserahkan kepada peserta lain yang sedang membutuhkan
pertolongan atau mengalami musibah. Tentu tidak semua dana tabarru’ akan di
serahkan, namun ada perhitungan tersendiri. Akad tabarru’ ini dianalisa dengan
menggunakanfatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad
Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, peneliti ingin
mengetahui apakah akad 12 tabarru’ yang ada dalam perusahaan asuransi Takaful
Indonesia cabang Malang penerapannya telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional No.53/DSNMUI/III/2006.
G. Sistematika Pembahasan
Pada BAB I Laporan
Penelitian ini akan dijelaskan mengenai Pendahuluan. Di dalam BAB I Pendahuluan
berisi beberapa sub bab, antara lain Latar Belakang yang menjelaskan mengenai
dasar dilakukannnya penelitian, Rumusan Masalah merupakan inti dari
permasalahan yang diteliti, Tujuan Penelitian berisi mengenai tujuan dari
diadakannya penelitian, Batasan Masalah merupakan fokus atas objek penelitian
sehingga pembahasan tidak meluas pada topik yang berbeda, Manfaat Penelitian
berisi manfaat teoritis dan manfaat praktis dari hasil penelitian, Penelitian
Terdahulu merupakan hasil penelitian dari peneliti lain yang digunakan sebagai
rujukan dan Sistematika pembahasan menjelaskan mengenai tata urutan dari isi
skripsi.
Dalam BAB II akan dijelaskan mengenai Kerangka Teori yang didalamnya menjelaskan teori-teori yang berkaitan dengan tema penelitian. Pada bagian Kerangka Teori terdapat beberapa sub bab yang menjelaskan mengenai Asuransi syariah, Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah, Fatwa serta Kedudukan Fatwa dalam Sistem Hukum di Indonesia.
Dalam BAB II akan dijelaskan mengenai Kerangka Teori yang didalamnya menjelaskan teori-teori yang berkaitan dengan tema penelitian. Pada bagian Kerangka Teori terdapat beberapa sub bab yang menjelaskan mengenai Asuransi syariah, Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah, Fatwa serta Kedudukan Fatwa dalam Sistem Hukum di Indonesia.
BAB III akan menyajikan beberapa poin yang berkaitan dengan Metode
Penelitian, antara lain berupa Jenis Penelitian merupakan metode yang digunakan
dalam melakukan penelitian, Pendekatan Penelitian digunakan untuk mempermudah
dalam mengelola data sesuai dengan penelitian yang dilakukan, 13 Lokasi
Penelitian adalah objek penelitian, Jenis dan Sumber Data berisi macammacam
data yang digunakan dalam penelitian, Metode Pengumpulan Data adalah cara
mendapatkan data dalam penelitian, Metode Pengecekan Keabsahan Data digunakan
sebagai alat untuk melihat kebenaran data serta Metode Analisis Data merupakan
cara mengelola data yang telah diperoleh dalam penelitian. Pada bagian
BAB IV menjelaskan mengenai Hasil Penelitian dan Pembahasan.
Terdapat dua sub BAB utama yang terdiri dari pembahasan mengenai Hasil
Penelitian dan Pembahasan. Pada sub BAB Hasil Penelitian menjelaskan mengenai
data-data yang diperoleh dari wawancara dengan pimpinan Takaful Indonesia
cabang Malang berupa Gambaran Umum Takaful Indonesia cabang Malang dan
pelaksanaan akad tabarru’. Pada sub BAB Pembahasan berisi jawaban atas rumusan
permasalahan yang menjadi dasar dari diadakannya penelitian. Bagian Pembahasan
berisi mengenai Penerapan Akad Tabarru’ di Takaful Indonesia cabang. Pada
bagian terakhir akan diisi
BAB
VI tentang Penutup yang berisi kesimpulan dan saran berkenaan dengan tema
penelitian. Kesimpulan merupakan uraian singkat dari hasil penelitian yang
telah dilakukan. Sementara, bagian saran memberikan solusi kepada objek
penelitian dan solusi untuk pembaca dalam mengembangan penelitian yang masih
dalam satu tema.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemanfaatan agunan dalam transaksi adol sèndèn di kalangan masyarakat Paspan Glagah Banyuwangi." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment