Abstract
INDONESIA:
Kajian fiqih muamalah banyak merujuk kepada beberapa akad yang telah Nabi praktekkan, selain itu masyarakat juga mengadakan beberapa inovasi dari beberapa akad-akad yang ada pada masa Nabi Muhammad tersebut. Salah satu inovasi ialah dengan menggabungkan beberapa akad yang kemudian diberi nama lain atau dengan menggunakan nama asal akad yang di dalamnya tercampur beberapa akad. Pada dasarnya Nabi melarang adanya dua akad dalam satu transaksi sebab dapat menimbulkan gharar atau ketidakpastian dalam prakteknya serta kerancuan mengenai rukun dan syarat mana yang harus dipenuhi.
Akad musyârakah, ijârah serta jual beli pun digabungkan dalam satu akad yang kemudian diberi nama musyârakah mutanâqishah. Akad ini merupakan inovasi dari akad musyârakah yang kemudian berakhir dengan kepemilikan. Pada Akad ini, rukun serta syaratnya tetap merujuk pada beberapa akad yang terkandung didalamnya. Jika diperhatikan, Nabi melarang adanya dua akad dalam satu transaksi lalu bagaimana jika lebih dari dua akad.
Jawaban atas hal ini dapat ditemukan dengan menggunakan salah satu metode istinbâth hukum Islam yang dibahas dalam Ilmu Ushûl Fiqh untuk menggali hukum yang tidak ada dasar nash atau hukum-hukum yang sudah ada nash pengambilannya. Beberapa metode yang ditawarkan oleh ulama ushûl sebagaidasarpenggalian hukum, namun istihsân merupakan metode yang dianggap sesuai sebagai metode penggalian hukum dalam musyârakah mutanâqishah, sebab sangat relevan bagi perkembangan zaman dan pengetahuan. Istihsân sendiri berarti beralihnya seorang mujtahid dari penggunaan suatu qiyâs kepada qiyâs lain yang lebih kuat dari padanya (qiyâs pertama), yaitu beralih dari meng-qiyâs-kan musyârakah mutanâqishah ini dengan hadits Nabi yang melarang dua akad dalam satu transaksi sebab dianggap mengandung unsur kemaslahatan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Dua akad atau lebih yang terkandung dalam musyârakah mutanâqishah hukumnya boleh asalkan dengan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil syar’iyyah serta beberapa ulama’ fiqih.
Musyârakah mutanâqishah mengandung kemaslahatan bagi umat dengan akad ini masyarakat dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan peralatannya yang dewasa ini semakin mahal dan mencekik masyarakat menengah kebawah. Akad musyârakah mutanâqishah merupakan inovasi para ekonom untuk memeberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dengan tanpa mengabaikan syara’.
ENGLISH:
Study of muamalah refers to some agreement that the Prophet practiced, but community also held some innovation of those covenant, that existed at the time of Prophet Muhammad. One of them by combining some of the contract then give it another name, or by using the name of the original contract agreement in which a mixed couple. Basically the Prophet forbade the two covenants in a single transaction because it may cause uncertainty in practice or gharar as well as confusion about the pillars and conditions which must be met.
Musharaka, ijarah and sale contract were combined into a single contract which later is named musharaka mutanâqishah. This contract is an innovation of the musharaka which ended with ownership. At this Agreement, as well as the conditions remain in harmony refers to several covenants contained therein. the Prophet forbade the presence of two covenant in one transaction and then how if more than two covenants.
The answer can be found by using one of the extracting Islamic law methods (istinbath) in Usul Fiqh to dig fundamental legal texts or laws. Some of the methods offered by the scholars of usul as the basic law of the excavation, but istihsan is a method considered appropriate method of extracting the musharaka mutanâqishah law, because it is highly relevant for this development year and knowledge. Istihsan, itself means mujtahid switchs to using a qiyas than another qiyas because it is considered more beneficial for community. Mujtahid does not equate musharaka mutanâqishah to the hadits which prohibits two transactions in a single contract because it is considered containing elements of benefit for survival of the community . So that two or more of the covenants contained in the musharaka mutanâqishah are permissible as long as compliance with certain provisions laid down by Islam
Musharaka mutanâqishah of the benefits for the people of this community with a contract to meet the housing needs and the equipment which is currently more expensive and choking down the middle. Musharaka mutanâqishah contract is an innovative economists for giving out easy for people to meet their needs without losing sight of Islamic law.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada Masa Rasulullah,
terdapat macam-macam praktik muamalah yang menjadi dasar umat Islam dalam
bertransaksi pada zaman ini, meliputi akad salam, qiradl, gadai dan lain-lain.
Penerapan akad muamalah pada masa Rasulullah di saat ini terlihat jelas pada
beberapa akad yang digunakan dalam produk perbankan syari’ah. Dari beberapa akad
yang dipraktekkan Rasulullah maka perlu dilakukan inovasi untuk menciptakan
beberapa produk-produk yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi saat
ini. Agustianto menyatakan bahwa: Inovasi produk juga dapat dilakukan dengan
menggali dan mengembangkan secara kreatif konsep-konsep fiqih muamalah
kontemporer dengan menggunakan Ilmu Ushûl Al-Fiqh, Qawâid Al-Fiqh, Tarikh
Tasyri’ dan falsafah-nya, serta Maqâshid Asy-Syari’ah. Metode 2 ijtihad
insya’iy dan ijtihad intiqa’iy sangat diperlukan dalam melakukan inovasi
produk.1 Reaktualisasi fiqih muamalah berarti mengaktualkan kembali fiqih
muamalah untuk disesuaikan dengan kehidupan moderen dengan melakukan
reformulasi (perumusan kembali) agar compatible dengan perkembangan zaman.
Dalam melakukan reformulasi atau rekontruksi tersebut, dibutuhkan sejumlah alat
dan disiplin ilmu agar formulasinya sesuai syari’ah dan berada dalam koridor
syari’ah. Disiplin ilmu tersebut diantaranya Ilmu Ushûl Al-Fiqh, Qawâid
Al-Fiqh, Tarîkh Tasyri’, Falsafah Tasyri’ dan Maqâshid Al-Syari’ah. Ilmu Ushûl
Al-Fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam pengembangan hukum ekonomi
syari’ah dan fiqih muamalah kontemporer. Ilmu Ushûl Al-Fiqh ialah metodologi
penetapan dan perumusan hukum Islam berdasarkan dalil-dalil hukum syara’,
meliputi: Al-Quran, hadits, ijma’, qiyâs, mashlahah al-mursalah, istihsân,
‘urf, sadd al-zarîah, dan lain-lain. Imam AlSyatibi (w.790 H) dalam
Al-Muwâfaqât, mengatakan bahwa mempelajari Ilmu Ushûl Al-Fiqh merupakan sesuatu
yang dlarury (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah
dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ sekaligus bagaimana
menerapkannya.2 Salam Madkur mengatakan bahwa Ilmu Ushûl Al-Fiqh merupakan ilmu
yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ekonom syari’ah
sesungguhnya bagian dari ulama mujtahid, karena ekonom syari’ah harus
berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan- 1
Agustianto, “Inovasi Produk Perbankan Syariah dari Aspek Pengembangan Fikih
Muamalah “,
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/09/27/inovasi-produk-perbankan-syariah-dariaspek-pengembangan-fikih-muamalah/,
diakses tanggal 2 November 2011 2 Abdul Rahmat Dahlan, Ushul Fiqh (Jakarta:
Amzah, 2010), 197, lihat juga Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy-Syathibi,
Al-Muwâfaqât fi Ushûl Asy-Syari’ah (Beirut : Dâr al-Ma’rifah, tt) 3 pertanyaan
boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis
tertentu, memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan
bagi Lembaga Keuangan Syari’ah, memberikan fatwa ekonomi syari’ah, jika diminta
oleh masyarakat. Untuk mengatasi semua itu, seorang ekonom syari’ah juga harus
menguasai Ilmu Ushûl Al-Fiqh secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk
berijitihad.3 Akad musyârakah mutanâqishah merupakan salah satu inovasi dari
akad musyârakah yang pertama kali diperkenalkan di Mesir. Musyârakah
mutanâqishah diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan decreasing participation
atau diminishing partnership,4 termasuk bentuk akad kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Kerjasama ini akan
mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah
hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran
atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan
hak salah satu pihak kepada pihak lain.5 Akad musyârakah mutanâqishah merupakan
perpaduan beberapa akad yaitu akad musyârakah (kemitraan), ijârah (sewa) dan
bay’ (jual beli).
Dalil hukum musyârakah adalah Al-Qur’an surat Shâd ayat 24: “Sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang 3 Agustianto, Inovasi, 4
4Gusniarti, Pembiayaan Musyârakah Mutanâqishah pada Investasi Pembangunan
Pelabuhan, Tesis MKN (Depok: Universitas Indonesia, 2007), 90 5 Zainul Arifin,
Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek (Jakarta:
AlvaBet, 2000), 203. 4 beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat
sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia
meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat”.6 Mekanisme
akad musyârakah mutanâqishah dapat dilihat dalam kegiatan operasional perbankan
syari’ah yaitu kerjasama antara bank syari’ah dengan nasabah untuk pengadaan
atau pembelian suatu barang (aset) yang aset tersebut menjadi milik bersama.
Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau
dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya nasabah akan
membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syari’ah.
Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syari’ah kepada nasabah seiring dengan
bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan
nasabah. Setelah angsuran berakhir, kepemilikan suatu barang atau benda
tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank
syari’ah terhadap barang atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan
besarnya angsuran. Selain sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah untuk
mengambil alih kepemilikan, nasabah harus membayar sejumlah sewa kepada bank
syari’ah hingga berakhirnya batas kepemilikan bank syari’ah. Pembayaran sewa
dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran. Pembayaran angsuran merupakan
bentuk pengambilalihan porsi kepemilikan bank syari’ah. Sedangkan pembayaran
sewa adalah bentuk keuntungan (fee) bagi bank syari’ah atas kepemilikannya
terhadap aset tersebut. Pembayaran sewa merupakan bentuk kompensasi kepemilikan
dan kompensasi jasa bank syari’ah.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah (
Surabaya: Karya Agung, 2006). Q.S. Shâd (38): 24 5 Musyârakah mutanâqishah di
Indonesia merupakan produk baru, karena selama ini terjadi perbedaan pendapat
karena dalam praktek akad musyârakah mutanâqishah terdapat dua akad yang bagi
sebagian ahli merupakan pelanggaran syari’at Islam.7 Dalam Islam, Rasulullah
SAW. melarang adanya dua akad dalam satu transaksi karena di dalamnya terdapat
suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, ‘aib, kerancuan pada ungkapan penawaran
serta besar kemungkinan terjadinya kecurangan.8 Diriwayatkan Ahmad dalam
kitabnya Musnad bahwa Rasulullah SAW. bersabda: ٍlَْeَ ِ
ِْeََْeَ َْ
َrَnَوِْ eَrَ
ُrmا} rَ ِrmاُ لhُnَر~َ{َ} “Nabi telah melarang dua pembelian dalam
satu pembelian.”(HR Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad). 9 Jika hadits tersebut diterapkan
dalam konsep musyârakah mutanâqishah maka akan menimbulkan beberapa keraguan
peneliti mengenai hukum dari musyârakah mutanâqishah. Sebab telah kita ketahui
bahwa sebenarnya dalam akad musyârakah mutanâqishah tersebut mengandung
beberapa unsur akad, yaitu perkongsian (musyârakah) sewa-menyewa (ijârah) serta
jual beli (bay’).
Dari hadits tersebut dapat
dipahami bahwa mencampur dua akad saja tidak boleh apalagi lebih. Lalu
bagaimanakah tinjauan hukum Islam mengenai akad tersebut, hal ini perlu
diteliti kembali baik dari segi manhaj yang digunakan sebagai dasar penetapan
hukum maupun dari segi-segi lainnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana deskripsi mengenai musyârakah mutanâqishah?
2. Bagaimana Hukum musyârakah mutanâqishah meliputi manhaj yang
digunakan dalam penetapan hukum, istinbâth hukum (tathbîq) serta natîjah
(hasil) dari penggalian hukum mengenai musyârakah mutanâqishah?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui dan
mendeskripsikan musyârakah mutanâqishah baik dari dasar hukum, mekanisme, rukun
syarat dan lain-lain
2. Untuk mengetahui hukum mengenai musyârakah mutanâqishah,
meliputi manhaj yang digunakan dalam penetapan hukum, istinbâth hukum serta
natîjah (hasil) dari penggalian hukum mengenai musyârakah mutanâqishah.
D. Manfaat Penelitian
Dari tujuan diadakannya
penelitian, maka ada beberapa manfaat dari penelitian ini yaitu:
1. Manfaat Teoritis Peneliti mengharapkan hasil penelitian ini
dapat menambah khasanah pengetahuan masyarakat, khususnya kalangan akademisi
agar mereka mengetahui bagaimana menetapkan hukum mengenai masalah kontemporer
saat ini seperti musyârakah mutanâqishah serta dapat memberikan kontribusi
keilmuan bagi disiplin Hukum Muamalah dan Hukum Perbankan serta seluruh disiplin
keilmuan secara umum.
2. Manfaat Praktis
Diharapkan mampu memberikan sumbangan pikiran khususnya tentang pengembangan
konsep musyârakah mutanâqishah dalam membiayai barang produksi atau perumahan.
Peneliti juga ingin penelitian ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih
menggunakan produk yang telah ditawarkan oleh perbankan syari’ah serta tidak
ada lagi keraguan tentang hukumnya. Selain itu penelitian ini juga berguna
sebagai rujukan dalam mengembangan produk-produk muamalah lainnya dengan
memperhatikan beberapa metode penggalian hukum yang telah ditentukan dalam
Islam. E. Batasan Masalah
Hukum Islam yang dimaksud
dalam judul ”Akad Musyârakah Mutanâqishah Perspektif Hukum Islam”, disini
adalah kajian Ushûl Al-Fiqh yang didalamnya mengkaji mengenai metodologi
penggalian hukum Islam, yaitu bagaimana syara’ memberikan hukum terhadap akad
tersebut yang meliputi metode penggalian hukum atau manhaj apa yang digunakan.
Selain itu dalam pembahasan ini peneliti juga akan memperhatikan pendapat
ulama’ kontemporer yang masyhûr saat ini seperti salah satunya pendapat Ibnu
Qudamah dalam kitabnya Al-Mughny serta pendapat-pendapat para ulama’ fiqih
lainnya.
F. Definisi Operasional
Peneliti mengemukakan
beberapa arti atau uraian kata penting sesuai dengan judul penelitian ini,
diantaranya:
1. Akad : perikatan,
perjanjian, dan permufakatan (al-ittifâq). Pertalian antara ijab dan kabul
sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan.
2. Musyârakah mutanâqishah :
salah satu bentuk musyârakah berupa kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
kepemilikan suatu barang atau aset, yang kemudian akan mengurangi hak
kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak
kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas
hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak
salah satu pihak kepada pihak lain.
3. Hukum Islam: kaidah,
asas, prinsip atau aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat Islam,
baik berupa ayat Al-Qur’an, hadits Nabi SAW, pendapat sahabat dan tabi’in
maupun pendapat yang berkembang disuatu masa dalam kehidupan umat Islam.
G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian dan
Pendekatan Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat
deskriptif dengan pendekatan analitis,13 sebab dalam penelitian normatif ini
tidak dibutuhkan sumber hukum berupa angka ataupun data melainkan hanya
diperlukan adanya bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat 10 Nasrun
Haroen, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, Juz 1
Oleh karenanya dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan bahan
hukum dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai bahan hukum
sekunder.14 Pendekatan analitis dilakukan peneliti dengan melakukan pemeriksaan
yakni dengan menguji istilah-istilah hukum tersebut melalui analisis terhadap
putusan-putusan hukum,15 meliputi Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No.
73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyârakah mutanâqishah, pendapat Ibnu Qudamah dalam
kitabnya Al-Mughny serta beberapa pendapat ulama’ fiqih lainnya yang terkait
dengan pembahasan ini. Pada dasarnya analisis hukum yang ada dalam penelitian
ini adalah dengan menganalisa pengertian hukum, asas hukum, kaidah hukum dan
lain-lain yang terkait dengan musyârakah mutanâqishah.
2. Bahan Hukum Bahan hukum memiliki urgensitas yang tinggi dalam
suatu penelitian, tanpa adanya bahan hukum maka penelitian tidak bisa
dilakukan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif sehingga bahan
hukum penelitian ini hanya meliputi buku-buku atau kitab, artikel, berita serta
beberapa dokumendokumen kepustakaan saja. Namun diluar itu peneliti juga sedikit
memperhatikan perkembangan mengenai akad musyârakah mutanâqishah baik dari segi
praktek maupun eksistensinya di masyarakat, guna sebagai tambahan pengetahuan
peneliti serta sebagai ilustrasi dalam penelitian ini. a. Bahan Hukum Primer.
Bahan Hukum primer dirumuskan sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan
penelitian. Berupa sumber pengambilan hukum dalam musyârakah mutanâqishah
meliputi Al-qur’an dan Hadits serta pendapat-pendapat ulama’ yang terkait
dengan musyârakah mutanâqishah dan berlaku secara normatif di hadapan
masyarakat Islam di Indonesia. Bahan hukum primer ini kemudian dikaji dengan
bahan hukum sekunder.
b. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum
yang dapat menunjang validitas dan reabilitas bahan hukum primer, baik berupa
buku-buku atau kitab, dokumentasi, jurnal maupun artikel di internet atau
dimedia massa, dan lain-lain. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini
diantaranya: 1) Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah. Yogjakarta:
Pustaka Pelajar 2) Nuruddin Abdul Karim al- 3. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif
analitis, maka teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan,
dilakukan melalui penentuan bahan hukum, inventarisasi bahan hukum yang relevan
serta pengkajian bahan hukum.
Peneliti melakukan pengumpulan beberapa ayat-ayat al-qur’an dan
hadits-hadits yang bisa dijadikan dasar hukum dalam musyârakah, serta beberapa
pendapat mengenai musyârakah mutanâqishah. Selain itu peneliti juga mencari
beberapa hasil penelitian yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini
seperti tesis, jurnal dan lain-lain, dengan tujuan menambah sedikit pengetahuan
mengenai objek penelitian, peneliti mencoba mencari beberapa artikel di
beberapa website sebagai tambahan bahan hukum dalam penelitian ini. Peneliti
kemudian menghimpun bahan hukum yang bersumber dari perpustakaan baik berupa
buku-buku, kitab-kitab, jurnal-jurnal maupun materi keperpustakaan lainnya.
Dari semua bahan hukum yang dikumpulkan tersebut, peneliti mulai melakukan
pengkajian terkait dengan objek penelitian. Peneliti mengambil beberapa
pembahasan dalam sumber-sumber buku tersebut yang sesuai dengan judul
penelitian. Peneliti hanya mengambil 12 beberapa pembahasan yang penting dengan
tujuan agar peneitian ini terfokus pada objek pembahasan. 4. Teknik Analisa
Bahan Hukum Teknik analisa bahan hukum yang dilakukan secara kualitatif tanpa
melakukan uji statistik,16 dengan upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan
data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat
dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang
penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan
kepada orang lain.
Peneliti menganalisis bahan
hukum yang diperoleh dari beberapa sumber tersebut yang meliputi aspek akad,
rukun-rukun, syarat-syarat, dasar hukum dan lain-lain dalam akad musyârakah
mutanâqishah dengan metode istinbâth hukum yang ada dalam Ilmu Ushûl Al-Fiqh sehingga
diperoleh hasil/natîjah dari proses istinbâth hukum tersebut. Peneliti juga
membekali diri dengan beberapa pendapat para ulama fiqih kontemporer seperti
Ibnu Qudamah, Wahbah Zuhaili mengenai musyârakah mutanâqishah, bagaimana mereka
memandang musyârakah mutanâqishah dan ketentuan apa saja yang harus menurut
mereka harus dipenuhi dalam musyârakah mutanâqishah. Sebagai rujukan peneliti
dalam menganalisa akad musyârakah mutanâqishah. Analisis bahan hukum merupakan
proses mengorganisasikan dan mengurutkan bahan hukum kedalam pola, kategori,
dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan
hipotesis kerja seperti yang disarankan
oleh bahan hukum. Tahapan analisis bahan hukum yang peneliti lakukan adalah
pertama, bahan hukum yang telah terkumpul baik berupa buku-buku serta artikel
di internet kemudian diedit dan diseleksi apakah sesuai dengan pembahasan,
setelah proses seleksi dilakukan peneliti kemudian menggunakannya sebagai alat
dalam menganalisa.
H. Penelitian Terdahulu
Penelitian persis mengenai
musyârakah mutanâqishah jarang sekali ditemukan, namun terdapat penelitian yang
sudah pernah dilakukan oleh beberapa peneliti terdahulu yang mengkaji mengenai
prinsip bagi hasil musyârakah maupun mudhârabah yang masih memiliki keterkaitan
dengan penelitian ini. Beberapa diantaranya adalah penelitian dari Khoirul
Bakdiah, mahasiswa Fak. Ekonomi UIN Maliki Malang 2008, dengan judul “Penerapan
Pembiayaan dengan Akad Mudharabah dan Musyârakah (Studi Kasus Pada BMT-MMU
Sidogiri Pasuruan)”.
Dalam skripsi ini dibahas mengenai bagi hasil dalam kedua akad
tersebut sebagaimana yang dipraktekkan dalam BMT-MMU Sidogiri Pasuruan. Skripsi
ini berbeda dengan pembahasan yang peneliti kerjakan, sebab penelitian ini
membahas akad musyârakah mutanâqishah yang merupakan produk turunan dari
musyârakah, secara umum ketentuan antara musyârakah dan musyârakah mutanâqishah
memiliki kesamaan namun ada beberapa ketentuan yang perlu ditambahkan dalam
musyârakah mutanâqishah. Hal inilah yang merupakan salah satu point yang
peneliti ingin bahas dalam penelitian ini.
Penelitian dari Adi Nur
Azizah, mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Malang 2007, dengan judul
“Prinsip-prinsip Syari’ah Pembiayaan Mudhârabah pada Baitul Maal Wat Tamwil
(BMT) (Studi di BMT-MMU Sidogiri Pasuruan)”. Skripsi ini membahas permasalahan
prinsip-prinsip mudhârabah yang ada pada BMT-MMU Sidogiri Pasuruan, serta
kesesuaiannya dengan teori yang ada dalam fiqih muamalah. Persamaannya adalah
penelitian tersebut membahas salah satu pola bagi hasil yang ada pada fiqih
muamalah sesuai dengan penelitian ini yang juga membahas mengenai musyârakah
mutanâqishah yang merupakan pola akad bagi hasil, hanya saja penelitian ini
membahas mengenai musyârakah mutanâqishah dan metode penetapan hukumnya bukan
mekanisme pembagian hasilnya.20 Musyârakah mutanâqishah belum pernah diteliti
oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang, namun peneliti
menemukan tesis yang membahas mengenai musyârakah mutanâqishah oleh Gusniarti
mahasiswa Fakultas Hukum Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia
tahun 2007 dengan judul “Pembiayaan Musyârakah Mutanâqishah Pada Investasi
Pembangunan Pelabuhan”. Dalam tesis ini, Gusniarti meneliti analisis pembiayaan
musyârakah mutanâqishah yang ada di perbankah syari’ah. Tesis ini memberikan
sedikit tambahan pengetahuan bagi peneliti dari segi prakteknya namun tesis ini
berbeda dengan penelitian ini, sebab dalam penelitian ini hanya meliputi aspek
akad musyârakah mutanâqishah serta penetapan hukumnya bukan praktek serta
perhitungannya.
Sistematika Penulisan
Peneliti memberikan gambaran umum mengenai penelitian ini sebagaimana
disebutkan dalam sistematika pembahasan, dengan tujuan untuk mempermudah
pembahasan.
Pada bab I, peneliti
menyajikan pendahuluan dari skripsi ini yang meliputi latar belakang masalah
yaitu latarbelakang peneliti melakukan penelitian ini, rumusan masalah
penelitian, tujuan dari penelitian, manfaat penelitian, metode yang dipakai
peneliti dalam melakukan penelitian tersebut, definisi operasional yang akan
membantu pembaca untuk memahami beberapa maksud dari judul atau tema skripsi
ini, serta yang terakhir adalah sistematika penulisan, yang berisikan teknis
dan susunan dalam penulisan penelitian. Peneliti menjelaskan mengenai
pembahasan konsep musyârakah mutanâqishah secara umum dari segi dasar hukum
berupa ayat maupun hadits yang berkaitan.
Pada bab II ini juga dijelaskan beberapa konsep dasar musyârakah
mutanâqishah, meliputi definisi musyârakah mutanâqishah, sejarah musyârakah
mutanâqishah, rukun dan syarat musyârakah mutanâqishah, manfaat musyârakah
mutanâqishah, serta beberapa materi terkait lainnya. Selanjutnya pada bab III,
peneliti memaparkan mengenai metode istinbâth hukum atas akad musyârakah
mutanâqishah yang meliputi manhaj apa yang peneliti gunakan dalam menganalisis
akad musyârakah mutanâqishah, dalam bab ini dipaparkan beberapa teori mengenai
kajian Ushûl Al-Fiqh, khususnya mengenai metode istinbâth hukum dengan
istihsân, kedudukan serta relevansi istihsân. Hasil penelitian mengenai
istinbâth hukum dalam musyârakah mutanâqishah dipaparkan pada bab IV,
menjelaskan bagaimana istihsân sebagai metode istinbâth hukum dalam menjawab
permasalahan musyârakah mutanâqishah, apa saja dalil yang digunakan serta
proses istinbâth hukumnya.
Kemudian
pada bab V berisikan penutup dari penelitian ini yang berisi ringkasan dari
hasil penelitian yang telah dilakukan serta kesimpulan dari apa yang telah
dipaparkan yang menjelaskan hukum dari akad musyârakah mutanâqishah sebagai
hasil penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Akad musyârakah mutanâqishah perspektif hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment