Abstract
INDONESIA:
Kurangnya pemahaman dari masyarakat terhadap pembiayaan modal kerja khususnya Akad Musyarakah yang menimbulkan turunnya minat masyarakat pada produk pembiayaan modal kerja dengan Akad Musyarakah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan mendeskripsikan implementasi akad musyarakah dan pemahaman akad musyarakah di PT. Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang.
Hasil penelitian menggamabrkan: Bahwa proses pelaksanaan pembiayaan modal kerja dengan menggunakan akad musyarakah baik dalam segi rukun dan syarat,sighat ijab qabul akad musyarakah yang ada. Bank dalam aplikasinya menerapkan akad Musyarakah sudah sejalan dengan apa yang di fatwakan oleh DSN-MUI
ENGLISH:
Lack of understanding from the public to finance working capital , especially Musyarakahcontract, causing the decline in the public interest on working capital financing product with Musharakacontract.
This research is a qualitative descriptive approach which aims to describe the implementation agreement and understanding Musharaka agreement at PT .Muamalat Indonesia Branch Malang .
research results : that the process of implementation of working capital financing using Musharaka contract both in terms of the pillars and conditions, sighat consent qabulmusyarakah existing contract . Bank in its application apply Musharaka contract is in line with what is in byDSN - MUI
ARABIC:
عدم فهم من الجمهور لتمويل رأس المال العامل ، خصوصا يثير التعاون العقاد تراجع المصلحة العامة على تمويل رأس المال العامل المنتج مع صكوك المشاركة العقاد .
هذا البحث هو المنهج الوصفي النوعي الذي يهدف إلى وصف اتفاقية التنفيذ وفهم اتفاقية المشاركة صكوك المشاركة في PT . معاملات اندونيسيا فرع مالانج .
نتائج الدراسة توضح : أن عملية تنفيذ تمويل رأس المال العامل باستخدام عقد المشاركة سواء من حيث الانسجام والمتطلبات، و الموافقة الممنوحة عقد الشراكة القائمة . البنك في تطبيقها تطبيق عقد المشاركة يتماشى مع ما قيل من قبل DSN - MUI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pada zaman modern ini, telah terjadi perkembangan yang sangat pesat
di berbagai bidang khususnya dalam bidang ekonomi dan bisnis. Selain itu dari
perkembangan tersebut kebutuhan manusiapun turut ikut meningkat dari tahun ke
tahun, salah satunya untuk peningkatan modal usaha/bisnis para masyarakat,
karena dana untuk melakukan bisnis tidaklah sedikit. Di sisi lain terdapat
sebagian manusia yang kebutuhannya tercukupi bahkan lebih sehingga dana yang
lebih tersebut perlu di investasikan untuk mendapatkan keuntungan yang ekonomis
dari perputaran uang tersebut. Dari salah satu masalah ekonomi tersebut,
terbentuklah lembaga keuangan atau yang biasa disebut dengan “bank” yang pada
hakekatnya adalah lembaga intermediasi yang menjadi jembatan bagi para penabung
dan investor. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, sedangkan
para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan
sukses,maka tidak diragukan lagi bahwa bank dapat melakukan fungsi yang berguna
bagi masyarakat. Institusi Perbankan Syariah di Indonesia yang saat ini mulai
banyak melakukan pelayanannya yang meliputi aktivitas menghimpun dana
(funding), menyalurkan dana (lending) dan pelayanan bank lainnya (service)
secara profesional dan berkesinambungan, sehingga dapat menghasilkan laba
maksimal. Maksudnya disini ialah apakah lembaga perbankan syariah tersebut
dalam mengelola pelayanan bank yang meliputi berbagai aktivitas tersebut telah
berdasarkan syariat islam (al-Qur’an dan Sunnah serta Ijtihad) dengan prinsip
partnership dan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing), bukan berdasarkan
bunga (interest/ usury) (Iska, 2012 : 8). Semakin cepatnya persaingan bisnis di
kalangan masyarakat memacu para pengusaha kecil maupun besar untuk mengembangkan
bisnisnya, dan untuk mengembangkan bisnis yang ada tentunya di butuhkan modal
yang cukup. Untuk mendapatkan modal yang cukup salah satunya yaitu dengan
mengajukan pembiayaan modal kerja di lembaga keuangan yang ada. Semakin
banyaknya produk di lembaga keuangan syariah yang ada saat ini tentunya demi
untuk memenuhi kebutuhan para nasabah, salah satunya pada pembiayaan, terkhusus
untuk pembiayaan modal kerja yang mana pada pembiayaan modal kerja yang di
aplikasikan dengan akad Musyarakah contohnya, dalam pembiayaan modal kerja
menggunakan akad Musyarakah, yaitu sebuah akad kerjasama dimana bank sebagai
pemberi modal sedangkan nasabah menyumbangkan keahlianya yang nantinya bank
mendapatkan keuntungan dari bisnis nasabah yang mengajukan pembiayaan tentunya
dengan prosentase sesuai kesepakatan dan apabila rugi pun ditanggung bersama.
Dalam perkembangannya PT.
Bank Muamalat Indonesia Tbk, juga menyediakan fasilitas pembiayaan untuk
kebutuhan modal kerja maupun investasi bisnis para pelaku usaha di segmen usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM). Total pembiayaan yang disalurkan ke sektor
UMKM mencapai sebesar Rp 8,57 triliun pada akhir tahun 2014, menurun sebeesar
46,30% dari posisi setahun sebelumnya. Dengan upaya pngembangan bisnis
tersebut, kinerja pembiayaan Mikro tumbuh pesat dari hanya sebesar Rp 3,47
miliar dengan 30 rekening pembiayaan di tahun 2013 menjadi sebesar Rp 327
miliar dan 2.211 rekening pembiayaan. Dari produk pembiayaan tersebut terlihat
pembiayaan dengan akad Musyarakah terlihat menurun terlihat dari laporan
keuangan PT. Muamalat Indonesia Tbk, dari sisi Laporan Arus Kas periode 31
Maret 2015 dan 31 Maret 2014 yaitu sebesar Rp 141.160.000 dan Rp 443.994.000.
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Malang merupakan salah satu
lembaga keuangan yang berprinsip syariah dengan berlandaskan syariat islam yang
salah satu produnya yaitu menyediakan pembiayaan modal kerja salah satuya
dengan akad Musyarakah, serta mengingat Bank Muamalat adalah Bank yang
berprinsip syariah seharusnya mempunyai prosedur dan aplikasi di lapangan yang
sesuai Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000 yang menjelaskan tentang akad
Musyarakah, maka dari itu penulis sangat tertarik ingin menganalisis tentang
akad Musyarakah pada pembiayaan modal kerja yang berjalan di PT. Muamalat Indonesia
Kantor Cabang Malang dengan judul “Implementasi Akad Musyarakah Pada Pembiayaan
Modal Kerja di PT. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang”.
1.2.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari
peneelitian ini adalah: Bagaimana kesesuaian akad Musyarakah menurut Fatwa DSN
No.08/DSN-MUI/IV/2000 pada transaksi pembiayaan modal kerja di Bank Muamalat
Indonesia Kantor Cabang Malang ?
1.3.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun tujuan diadakannya
penelitian ini adalah: Untuk mengetahui kesesuaian akad musyarakah pada
pembiayaan modal kerja di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang apakah
sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000?
1.4. Manfaat Penelitian
a. Bagi Penulis Sebagai
media untuk menerapkan dan mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari
sebelumnya, menambah pengetahuan tentang Akad Musyarakah dalam pengadaan
pembiayaan permodalan kerja di Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang
Malang, serta meningkatkan kemampuan meneliti dalam menganalisa permasalahan.
b. Bagi Instansi Dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka
meningkatkan kinerja bank dengan lebih memperhatikan kesesuaian antara teori
yang dijarkan agama/Fatwa DSN dengan praktek yang ada di lapangan.
c.
Bagi Akademisi Penelitian ini akan menambah keperpustakaaan di bidang perbankan
syariah dan dapat dijadikan sebagai bahan bacaan yang berisikan suatu studi
perbandingan yang bersifat karya ilmiah untuk menambah wawasan dan pengetahuan
khususnya tentang perbankan syariah
No comments:
Post a Comment