Abstract
INDONESIA:
Bisnis Multi Level Marketing (MLM) cukup berperan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income. Bertolak dari kasus-kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggodok prinsip-prinsip bisnis ini secara syariah termasuk marketing plan-nya. Tujuannya untuk melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat.
Dari prinsip-prinsip yang ditentukan oleh MUI, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme bisnis Multi Level Marketing (MLM), serta untuk mengetahui bagaimana bisnis Multi Level Marketing (MLM) menurut hukum Islam.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian field research yaitu penelitian mengenai bisnis multi level marketing PT. K-Link, yaitu terdiri dari jenis penelitian menggunakan empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, yaitu bersifat menggambarkan sesuatu hal menurut apa adanya dari tulisan/ungkapan dan tingkah laku.
Dari hasil penelitian penulis selama mengadakan penelitian di stockist K- Link Kepanjen Malang, penulis menemukan hasil bahwa mekanisme bisnis MLM di dalam K-Link stockist cabang Kepanjen Malang dalam memberikan bonus kepada distributornya membagi menjadi dua bagian yaitu Plan A dan Plan B, dimana bagi yang memperoleh Plan B maka otomatis juga memperoleh bonus Plan A. Bonus pada Plan A sebesar 74% yang diberikan kepada distributor sedangkan sisanya sebesar 26% yang diambil oleh perusahaan. Bonus pada Plan B sebesar 72% yang diberikan kepada distributor sedangkan perusahaan hanya mengambil sisanya yaitu sebesar 28% dari omset keseluruhan. Selain bonus Plan A dan Plan B, para distributor juga akan mendapatkan keuntungan langsung sebesar 20% dari selisih harga produk yang dijual. Serta PT K-Link telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Bisnis MLM Syariah. Dengan alasan operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 75/DSN-MUI/III/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri atas para ulama yang memahami masalah ekonomi. Ada dua aspek untuk menilai apakah bisnis MLM itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu aspek produk atau jasa yang dijual dan sistem dari MLM itu sendiri. Dilihat dari kedua aspek dan fatwa inilah bisnis MLM K-Link menjalankan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
ENGLISH:
Business Multi Level Marketing (MLM) is instrumental in moving the economy of society. In some cases, the MLM business is often used as a cover of the game and idolize money passive income. Departing from cases like that, the National Fatwa Council of Ulemas Indonesia Sharia has devised the principles of the Islamic business including its marketing plans. The goal is to protect employers and their business partners (community) of the unlawful business practice or doubtful.
Of the principles determined by the National Fatwa Council of Ulemas Indonesia Sharia, the researchers conducted the study with the aim to find out how the mechanism of business Multi Level Marketing (MLM), as well as to find out how business Multi Level Marketing (MLM) according to Islamic law.
This thesis uses field research methods research is the study of multi level marketing business PT. K-Link, which is composed of the types of research using empirical. The approach used in this study is a qualitative approach that produces descriptive data, which are describing something by what it is from the writing / expression and behavior.
From the results of the study authors for conducting research in K-Link stockist Kepanjen Malang, the authors found that the mechanism of the MLM business in the K-Link stockist Kepanjen Malang branch in giving bonuses to distributors divided into two parts, Plan A and Plan B, which for the obtain Plan B then automatically also get bonuses Plan A. A bonus to the Plan by 74% given to the distributor while the remaining 26% is taken by the company. Bonus on Plan B by 72% given to the distributor while the company is simply taking the remaining 28% of overall turnover. In addition to bonus Plan A and Plan B, the distributor will also directly benefit 20% of the difference in price of products sold. And PT K-Link has been qualified as an institution of Sharia MLM Business. By reason of its operations in accordance with the provisions of the National Fatwa Council of Ulemas Indonesia Sharia No. Direct Sales of Tiered 75/DSN-MUI/III/2009 Sharia. Management structure has a Shariah Supervisory Board (SSB), which consists of scholars who understand the economic problems. There are two aspects of MLM business to assess whether it is in accordance with sharia or not, which aspects of the product or service sold and the system of MLM itself. Judging from these two aspects of this and a fatwa K-Link MLM business run on sharia principles and does not conflict with Islamic law.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu ajaran Islam di
bidang muamalah adalah tolong-menolong dan kerjasama dalam melakukan bisnis.
Firman Allah swt. dalam surat al-Maidah ayat 2: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila
kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah
sekali- kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi
kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.3 2 QS. al-Maidah (5): 2. 3
Depag, al-Qur’an dan Terjemahannya (Surabaya: al-Hidayah, 1998), 156. 2 Surat
al-Baqarah, ayat 282: “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki
(di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”5 4 QS. al-Baqarah (2): 282. 5 Depag,
al-Qur’an dan Terjemahannya, 70. 3 Rasulullah SAW bersabda: عَنْ أَبيِ هُرَيـْرَةَ رَضِيَ االلهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ
االلهِ صَلِّى االلهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : قَالَ االلهُ تـَعَالىَ : أَنَا
ثَالِثُ الشَّرِيكَينِْ مَا لمَْ يخَُنْ أَحَدُهمَُا صَ احِ بَهُ ، فَإِذَا خَانَ
خَرَجْتُ مِنْ بـَيْنِهِمَا. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُ د بِسَنَدٍ صَحِ يْحٍ ) “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan
kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya Allah berfirman: Aku
adalah orang ketiga dari dua orang yang bersekutu, selagi salah seorang
diantaranya tidak berkhianat terhadap temannya.
Apabila ia berkhianat terhadapnya, maka Aku keluar dari mereka
berdua”. (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)6 Tidak bisa dipungkiri,
bisnis Multi Level Marketing (MLM) cukup berperan dalam menggerakkan roda
perekonomian masyarakat. Bisnis ini dapat diandalkan oleh masyarakat yang ingin
mendapatkan penghasilan tambahan sebagai usaha sampingan, bahkan ada yang
meninggalkan pekerjaan utamanya, karena perolehan bonus dan passive income yang
menggiurkan. Bisnis sejenis ini sedang populer di era sekarang, karena didukung
oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan perkembangan
cepat terhadap pembentukan jaringan. Prinsip bisnis ini sangat tergantung pada
sistem jaringan pemasaran (marketing network).
Bisnis MLM sudah menyebar di Indonesia. Jumlahnya mencapai ratusan,
ada yang berpusat dari luar negeri, ada yang dari dalam negeri. Beberapa di
antaranya berjalan sukses. Namun, tidak sedikit yang ditinggal kabur
pengelolanya, begitu berhasil meraup uang miliaran rupiah dari mitra usahanya.
Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan
mendewakan passive income. Sekalipun tidak semua buruk, citra bisnis MLM-pun
tercoreng. 6 Manshur Ali Nashif, “at-Taju al-Jami’u lil-ushuli fi Ahaditsi
Rasuli”, diterjemahkan Bahrun Abu Bakar, Mahkota Pokok-pokok Hadis Rasulullah
saw, Jilid 2 (Cet.I; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1993), 661. 4 Bertolak
dari kasus-kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggodok
prinsip-prinsip bisnis ini secara syariah. Tujuannya untuk melindungi pengusaha
dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat.
Dalam Fatwa No 75/VII/2009, MUI telah menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi
oleh perusahaan MLM yang ingin mendapat sertifikasi syariah dari MUI. Tidak
banyak perusahaan MLM yang sanggup memenuhinya. Kenyataannya, hingga tahun 2010
ini hanya 5 perusahaan yang berhasil mendapat sertifikat MLM syariah dari MUI.7
Prinsip syariah, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip bisnis secara
umum. Sudah terbukti, banyak pengusaha non-muslim yang menjalankan bisnis
sesuai syariah Islam. Alasannya, karena lebih memproteksi kepentingan mereka
dibandingkan praktik bisnis konvensional yang cenderung eksploitatif dan
menguntungkan pelaku ekonomi besar (kapitalis). Sekalipun merupakan negara
berpenduduk muslim terbesar di dunia, praktik bisnis syari’ah di Indonesia
belum sepesat praktik bisnis konvensional. Prinsip syariah ini secara sistemik
baru gencar dikenalkan di dunia perbankan. Hasilnya, hampir semua perbankan
besar telah memiliki bank syariah. Usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi
dan misi yang menekankan pada pembangunan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan
melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan
harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di tanah air demi
meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa.
Sistem pemberian insentif disusun dengan memperhatikan prinsip
keadilan dan kesejahteraan. Juga dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan
dipraktikkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk
memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan,
pengembangan jaringan, ataupun melalui keduanya. Hal ini juga dilakukan
perusahaan MLM K-link stokcist Kepanjen Malang dengan dibuktikan bahwa konsep
MLM berbasis syariah yang diperkenalkan K-Link bahkan telah mendapat pengakuan
resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sertifikat MLM Syariah yang
diperoleh K-Link pada tanggal 06 Mei 2010.8 Untuk mendapatkan sertifikat
tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM di Indonesia,
di antaranya produk yang dipasarkan harus berbasis halal dan marketing plan
yang dijalankan tidak ada unsur penipuan baik dalam bentuk investasi, konsep
piramida maupun money games. Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada
umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialistik
dan konsumeristik yang jauh dari nilai-nilai Islami. Bagaimanapun, materialisme
dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa pada kemubaziran yang terlarang
dalam Islam. Untuk mengetahui apakah praktek MLM K-link sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam diperlukan penelitian intensif dengan judul Bisnis Multi
Level Marketing (MLM) K-Link Menurut Hukum Islam. Sertifikat Lembaga Bisnis Syariah, Nomor:
002.06.01/DSN-MUI/V/2010
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan
permasalahannya sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme
bisnis Multi Level Marketing (MLM) di dalam K-Link stockist cabang Kepanjen
Malang? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap bisnis Multi Level
Marketing (MLM) di dalam PT. K-Link? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui
mekanisme bisnis Multi Level Marketing (MLM) di dalam K- Link stockist cabang
Kepanjen Malang.
2. Untuk mengungkap status bisnis Multi Level Marketing (MLM) di
dalam PT. K- Link menurut hukum Islam.
D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan berguna secara teoritis dan
praktis.
1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat sebagai bahan tambahan bacaan khususnya untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan yang berhubungan dengan hukum bisnis syari’ah yang tepat bagi
produsen dan konsumen. Serta dapat dijadikan sebagai acuan atau salah satu
sumber informasi bagi semua pihak yang ingin mengadakan penelitian lebih
lanjut.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat
bagi perusahaan sebagai bahan masukan yang nantinya dapat digunakan sebagai
bahan pertimbangan perusahaan untuk
memecahkan masalah yang dihadapi terutama masalah bisnis jaringan. E. Definisi
Operasional
Agar tidak menimbulkan salah pengertian dan kesulitan dalam penelitian
ini, maka terlebih dahulu perlu dijelaskan dan dikemukakan beberapa pengertian
yang erat kaitannya dengan apa yang akan disampaikan, yaitu:
1. Hukum Islam adalah kaidah, asas prinsip atau aturan yang
digunakan untuk mengendalikan masyarakat Islam baik berupa ayat al-Qur’an,
hadits Nabi SAW, pendapat sahabat dan tabi’in maupun pendapat yang berkembang
di suatu masa dalam kehidupan umat Islam.
2. Marketing Plan: adalah
pernyataan tertulis tentang suatu strategi pemasaran dan detail-detail mengenai
waktu untuk melaksanakan strategi tersebut.
3. MLM (Multi Level
Marketing): adalah suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan
yang berjenjang banyak dan bertingkat-tingkat.11 4. K-LINK: adalah merupakan
perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang telah menghasilkan banyak produk kesehatan.
F. Penelitian Terdahulu
Penelitian ini mengacu pada penelitian sebelumnya untuk mempermudah
dalam pengumpulan data. Penelitian tersebut adalah penelitian yang dilakukan
oleh Nurudin (2007) Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Malang
9 Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT Ictiar Baru Van Hoeve,2003),
575. 10 Cannon & Perreault & McCarthy, Pemasaran Dasar (Jakarta:
Salemba Empat, 2008), 49. 11 Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam di
Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 181. 12 “Company Profile”
http://www.k-link.co.id/, diakses tanggal 23 Febfuari 2012. 8 dengan judul
”Analisa Bisnis Jaringan Multi Level Marketing (MLM) Syari'ah Terhadap
Kebebasan Finansial Distributor Pada PT. Ahad Net Internasional (Ahad- Net)
Malang (Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T. Kiyosaki )”.13 Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui hubungan dan pengaruh variabel bisnis
jaringan Multi Level Marketing (MLM) yang meliputi perekrutan anggota baru (jenjang
atau level) (X1), Sistem pelatihan (X2), Penjualan produk (X3), serta komisi
dan bonus (X4), terhadap kebebasan finansial Distributor (Y) ditinjau dari
Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T. Kiyosaki. dan Juga untuk mengetahui
variabel bisnis jaringan Multi Level Marketing (MLM) yang meliputi banyak
perekrutan anggota baru (jenjang atau level) (X1), Sistem pelatihan (X2),
Penjualan produk (X3), serta komisi dan bonus (X4), yang memiliki pengaruh
dominan terhadap kebebasan finansial Distributor (Y) ditinjau dari Perspektif
The Cashflow Quadrant Robert T. Kiyosaki. Sehubungan dengan permasalahan yang
diangkat oleh peneliti maka penelitian ini termasuk dalam penelitian survey,
yaitu penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi dan menggunakan kuesioner
sebagai alat pengumpulan data yang utama. Kesimpulan dari penelitian ini: 1.
Berdasarkan Uji Validitas dan Reliabilitas dari item-item dalam setiap variabel
menunjukkan bahwa nilai signifikan antar item berada di atas nilai yang
distandarkan, dengan demikian item-item tersebut dapat menjadi alat ukur pada
variabel yang akan diuji. 13 Nurudin, Analisa Bisnis Jaringan Multi Level
Marketing (MLM) Syari'ah Terhadap Kebebasan Finansial Distributor Pada PT. Ahad
Net Internasional (Ahad-Net) Malang (Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T.
Kiyosaki), Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang, 2007. 9 2. Dari hasil analisis
regresi menyatakan bahwa ada pengaruh antara variabel bebas Bisnis Jaringan MLM
Syariah (perekrutan anggota baru, jenjang atau level, sistem pendidikan dan
pelatihan, Penjualan produk, serta komisi dan bonus) terhadap variabel terikat
kebebasan finansial jika diuji secara simultan (uji F). Tetapi jika diuji
secara parsial (uji t), hanya variabel perekrutan anggota baru (jenjang/level)
dan komisi dan bonus yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kebebasan
finansial.
Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Ika Yunia Fauzia (2011)
Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dengan judul
“Perilaku Bisnis Dalam Jaringan Pemasaran (Studi Kasus Pemberian Kepercayaan
Dalam Bisnis Multi Level Marketing Shariah (MLMS) pada Herba Penawar al-Wahida
(HPA) di Surabaya)”.14 Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana implementasi bisnis Multi Level Marketing Shariah,
di Herba Penawar Al-Wahida Surabaya dan untuk mengetahui bagaimana model
kepercayaan (trust) dalam bisnis Islam dipahami dan ditransformasikan dalam
sistem pemasaran dan sumber daya yang mendukung pemasaran dalam Multi Level
Marketing Shari’ah, pada Herba Penawar Al-Wahida di Surabaya. Sehubungan dengan
permasalahan yang diangkat oleh peneliti maka peneliti menggunakan pendekatan
kualitatif dan menggunakan teknik analisis data deduktifinduktif dan
induktif-deduktif. Sedangkan hasil penelitiannya adalah: 1. Pelaksanaan dan
penerapan bisnis HPA di Surabaya sudah mendapatkan respon yang baik bagi para
pelaku bisnis MLMS, karena didukung adanya diferensiasi 14 Ika Yunia Fauzia,
Perilaku Bisnis Dalam Jaringan Pemasaran (Studi Kasus Pemberian Kepercayaan Dalam
Bisnis Multi Level Marketing Shariah (MLMS) pada Herba Penawar al-Wahida (HPA)
di Surabaya), Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2011. 10 produk
HPA. Akan tetapi ada keterlambatan perkembangan bisnis ini di Jawa Timur
–khususnya di Surabaya- dibandingkan dengan perkembangannya di Jawa Barat,
Jakarta dan luar Jawa. Hal bisa dimaknai dengan masih terbukanya kesempatan dan
juga lapangan kerja, bagi siapapun untuk bisa bergabung dan sukses di dalamnya.
2. Aplikasi trust dalam bisnis MLMS di HPA menggunakan analisis data. Dengan
menguji cobakan trust ke dalam MLMS ini, peneliti menemukan sebuah fakta baru
bahwa bisnis 3. dengan tingkat kerentanan yang tinggi akan bisa eksis apabila
mengaplikasikan trust di dalamnya. Akan tetapi peneliti menemukan beberapa
kesenjangan antara teori dengan data empiris yang berada di lapangan.
Kesenjangan berada – tepatnya- di dalam bahasan tentang trust dalam masyarakat
dalam menerima feedback dari HPA. 4. Mendapatkan model trust -atau yang
kemudian dalam bab kesimpulan ini disebut oleh peneliti dengan nama
transcendental trust- dalam bisnis Islam. Peneliti berusaha mencapai suatu
pemahaman konseptual tentang trust, melalui proses bertahap dan bolak-balik
–dari deduktif ke induktif dan induktif ke deduktif-. Ketiga, penelitian yang
dilakukan oleh Alifa Mahardika (2009) Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul ”Hubungan antara
Kreatifitas Verbal dengan Motivasi Berprestasi Distributor MLM High Desert”.15
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat
Kreativitas verbal distributor MLM HD, untuk mengetahui 15 Alifa Mahardika,
Hubungan antara Kreatifitas Verbal dengan Motivasi Berprestasi Distributor MLM
High Desert, Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang, 2009. 11 tingkat Motivasi Berprestasi distributor MLM HD, dan untuk
mengetahui hubungan antara Kreativitas verbal dengan Motivasi berprestasi pada
distrubutor MLM HD. Sehubungan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti
maka peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif. Sedangkan hasil penelitiannya
adalah: 1. Hasil penelitian yang telah dicapai oleh peneliti menunjukkan bahwa
dari 30 responden menunjukkan kreativitas verbal pada distributor High Desert
Malang adalah dalam kategori sedang (83%) yang artinya mereka memiliki
kreativitas verbal yang cukup. 2. Hasil penelitian yang telah dicapai oleh
peneliti menunjukkan bahwa dari 30 responden distributor menunjukkan motivasi
berprestasi High Desert Malang dalam kategori sedang (60%) yang artinya mereka
juga memiliki motivasi berprestasi yang cukup 3. Dilihat dari korelasi dengan
menggunakan bantuan SPSS Dari analisis data tentang kreativitas verbal dan
motivasi berprestasi dengan menggunakan analisis korelasi product moment di
dapat rxy < r tabel yang berarti hipotesa yang berbunyi "Adanya
hubungan positif antara kreativitas verbal dengan motivasi berprestasi pada
distributor High Desert Malang" ditolak. Hal ini berarti jika semakin tinggi
kreativitas maka semakin rendah tingkat motivasi berprestasi atau semakin
rendah kreativitas verbal maka semakin tinggi tingkat motivasi berprestasinya.
Jika dilihat dari kajian empiris penelitian terhahulu di atas maka inti dari
semuanya adalah mengarah kepada keingintahuan bagaimana bisnis Multi Level
Marketing pada sebuah perusahaan. Maka dari itu di sini peneliti di samping
akan meneliti tentang bagaimana bisnis Multi Level Marketing dalam PT K-Link
ditinjau 12 dari hukum Islam tetapi lebih mengarah kepada marketing plan
perusahaan tersebut. Dan inilah yang membedakan antara penelitian yang akan
peneliti lakukan dengan penelitian terdahulu. Tabel 1 Perbedaan dan Persamaan
Penelitian Terdahulu No. Nama Peneliti/ Perguruan Tinggi/Tahun Judul Skripsi
Objek Formal Objek Material 1 Nurudin/Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang /2007 Analisa Bisnis Jaringan Multi Level
Marketing (MLM) Syari'ah Terhadap Kebebasan Finansial Distributor Pada PT. Ahad
Net Internasional (Ahad-Net) Malang (Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T.
Kiyosaki) MLM Kebebasan finansial distributor 2 Ika Yunia Fauzia/ Institut
Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya/2011 Perilaku Bisnis Dalam Jaringan
Pemasaran (Studi Kasus Pemberian Kepercayaan Dalam Bisnis Multi Level Marketing
Shariah (MLMS) pada Herba Penawar al-Wahida (HPA) di Surabaya) MLM Jaringan
Pemasaran, pemberian kepercayaan prespektif bisnis MLM syariah 3 Alifa
Mahardika/ Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang/2009 Hubungan antara Kreatifitas Verbal dengan Motivasi Berprestasi
Distributor MLM High Desert MLM Motivasi berprestasi distributor 4 Ayyudiana N.
M./ Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
/2012 Pandangan Hukum Islam Tentang Marketing Plan Dalam Bisnis Multi Level
Marketing (Mlm) PT. K-Link MLM Marketing Plan prespektif Hukum Ekonomi Syari’ah
G. Sistematika Pembahasan
Dalam pembahasan BAB I
merupakan pendahuluan, berisikan latar belakang masalah, rumusan masalah,
tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, penelitian
terdahulu, dan sistematika pembahasan. Sedangkan dalam pembahasan
BAB II memaparkan tinjauan
pustaka yang meliputi: kajian Prinsip-prinsip jual beli dan marketing plan
dalam Islam yang di dalamnya terdapat penjelasan mengenai pengertian jual beli,
dasar-dasar jual beli, rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli,
marketing syari’ah, dan marketing plan (rencana pemasaran). Dalam bab ini juga
dipaparkan prinsip-prinsip bisnis MLM (Multi Level Marketing) Syari’ah yang di
dalamnya terdapat penjelasan tentang pengertian Multi Level marketing (MLM),
konsep bisnis Multi Level Marketing (MLM), MLM menurut Hukum Islam, dan MLM
Syari’ah. Dalam pembahasan BAB III merupakan metode penelitian yang menjelaskan
tentang lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, jenis dan
sumber data, teknik pengumpulan dan pengujian keabsahan data, dan teknik
analisis data.
Pembahasan BAB IV merupakan paparan data, yang menjelaskan tentang
gambaran umum perusahaan Multi Level Marketing K-Link cabang Malang yang
meliputi sejarah berdirinya K-Link cabang Malang, visi dan misi, struktur
perusahaan, dan kegiatan operasional. Dalam paparan data juga dijelaskan
tentang analisis data hasil penelitian yang meliputi bentuk akad yang dilakukan
di K-Link dan marketing plan dalam K-Link.
Dalam
pembahasan BAB V, merupakan bab yang terakhir yaitu penutup, berisikan
kesimpulan serta saran yang dianggap penting berdasarkan hasil penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Bisnis multi level marketing (MLM) K-LINK menurut hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment