Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Bisnis multi level marketing (MLM) K-LINK menurut hukum Islam


Abstract

INDONESIA:
Bisnis Multi Level Marketing (MLM) cukup berperan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income. Bertolak dari kasus-kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggodok prinsip-prinsip bisnis ini secara syariah termasuk marketing plan-nya. Tujuannya untuk melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat.
Dari prinsip-prinsip yang ditentukan oleh MUI, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme bisnis Multi Level Marketing (MLM), serta untuk mengetahui bagaimana bisnis Multi Level Marketing (MLM) menurut hukum Islam.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian field research yaitu penelitian mengenai bisnis multi level marketing PT. K-Link, yaitu terdiri dari jenis penelitian menggunakan empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, yaitu bersifat menggambarkan sesuatu hal menurut apa adanya dari tulisan/ungkapan dan tingkah laku.
Dari hasil penelitian penulis selama mengadakan penelitian di stockist K- Link Kepanjen Malang, penulis menemukan hasil bahwa mekanisme bisnis MLM di dalam K-Link stockist cabang Kepanjen Malang dalam memberikan bonus kepada distributornya membagi menjadi dua bagian yaitu Plan A dan Plan B, dimana bagi yang memperoleh Plan B maka otomatis juga memperoleh bonus Plan A. Bonus pada Plan A sebesar 74% yang diberikan kepada distributor sedangkan sisanya sebesar 26% yang diambil oleh perusahaan. Bonus pada Plan B sebesar 72% yang diberikan kepada distributor sedangkan perusahaan hanya mengambil sisanya yaitu sebesar 28% dari omset keseluruhan. Selain bonus Plan A dan Plan B, para distributor juga akan mendapatkan keuntungan langsung sebesar 20% dari selisih harga produk yang dijual. Serta PT K-Link telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Bisnis MLM Syariah. Dengan alasan operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 75/DSN-MUI/III/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri atas para ulama yang memahami masalah ekonomi. Ada dua aspek untuk menilai apakah bisnis MLM itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu aspek produk atau jasa yang dijual dan sistem dari MLM itu sendiri. Dilihat dari kedua aspek dan fatwa inilah bisnis MLM K-Link menjalankan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
ENGLISH:
Business Multi Level Marketing (MLM) is instrumental in moving the economy of society. In some cases, the MLM business is often used as a cover of the game and idolize money passive income. Departing from cases like that, the National Fatwa Council of Ulemas Indonesia Sharia has devised the principles of the Islamic business including its marketing plans. The goal is to protect employers and their business partners (community) of the unlawful business practice or doubtful.
Of the principles determined by the National Fatwa Council of Ulemas Indonesia Sharia, the researchers conducted the study with the aim to find out how the mechanism of business Multi Level Marketing (MLM), as well as to find out how business Multi Level Marketing (MLM) according to Islamic law.
This thesis uses field research methods research is the study of multi level marketing business PT. K-Link, which is composed of the types of research using empirical. The approach used in this study is a qualitative approach that produces descriptive data, which are describing something by what it is from the writing / expression and behavior.
From the results of the study authors for conducting research in K-Link stockist Kepanjen Malang, the authors found that the mechanism of the MLM business in the K-Link stockist Kepanjen Malang branch in giving bonuses to distributors divided into two parts, Plan A and Plan B, which for the obtain Plan B then automatically also get bonuses Plan A. A bonus to the Plan by 74% given to the distributor while the remaining 26% is taken by the company. Bonus on Plan B by 72% given to the distributor while the company is simply taking the remaining 28% of overall turnover. In addition to bonus Plan A and Plan B, the distributor will also directly benefit 20% of the difference in price of products sold. And PT K-Link has been qualified as an institution of Sharia MLM Business. By reason of its operations in accordance with the provisions of the National Fatwa Council of Ulemas Indonesia Sharia No. Direct Sales of Tiered 75/DSN-MUI/III/2009 Sharia. Management structure has a Shariah Supervisory Board (SSB), which consists of scholars who understand the economic problems. There are two aspects of MLM business to assess whether it is in accordance with sharia or not, which aspects of the product or service sold and the system of MLM itself. Judging from these two aspects of this and a fatwa K-Link MLM business run on sharia principles and does not conflict with Islamic law.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Salah satu ajaran Islam di bidang muamalah adalah tolong-menolong dan kerjasama dalam melakukan bisnis. Firman Allah swt. dalam surat al-Maidah ayat 2: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali- kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.3 2 QS. al-Maidah (5): 2. 3 Depag, al-Qur’an dan Terjemahannya (Surabaya: al-Hidayah, 1998), 156. 2 Surat al-Baqarah, ayat 282:  “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”5 4 QS. al-Baqarah (2): 282. 5 Depag, al-Qur’an dan Terjemahannya, 70. 3 Rasulullah SAW bersabda: عَنْ أَبيِ هُرَيـْرَةَ رَضِيَ االلهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ االلهِ صَلِّى االلهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : قَالَ االلهُ تـَعَالىَ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَينِْ مَا لمَْ يخَُنْ أَحَدُهمَُا صَ احِ بَهُ ، فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بـَيْنِهِمَا. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُ د بِسَنَدٍ صَحِ يْحٍ ) “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya Allah berfirman: Aku adalah orang ketiga dari dua orang yang bersekutu, selagi salah seorang diantaranya tidak berkhianat terhadap temannya.
Apabila ia berkhianat terhadapnya, maka Aku keluar dari mereka berdua”. (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)6 Tidak bisa dipungkiri, bisnis Multi Level Marketing (MLM) cukup berperan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Bisnis ini dapat diandalkan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan sebagai usaha sampingan, bahkan ada yang meninggalkan pekerjaan utamanya, karena perolehan bonus dan passive income yang menggiurkan. Bisnis sejenis ini sedang populer di era sekarang, karena didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan perkembangan cepat terhadap pembentukan jaringan. Prinsip bisnis ini sangat tergantung pada sistem jaringan pemasaran (marketing network).
Bisnis MLM sudah menyebar di Indonesia. Jumlahnya mencapai ratusan, ada yang berpusat dari luar negeri, ada yang dari dalam negeri. Beberapa di antaranya berjalan sukses. Namun, tidak sedikit yang ditinggal kabur pengelolanya, begitu berhasil meraup uang miliaran rupiah dari mitra usahanya. Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income. Sekalipun tidak semua buruk, citra bisnis MLM-pun tercoreng. 6 Manshur Ali Nashif, “at-Taju al-Jami’u lil-ushuli fi Ahaditsi Rasuli”, diterjemahkan Bahrun Abu Bakar, Mahkota Pokok-pokok Hadis Rasulullah saw, Jilid 2 (Cet.I; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1993), 661. 4 Bertolak dari kasus-kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggodok prinsip-prinsip bisnis ini secara syariah. Tujuannya untuk melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat. Dalam Fatwa No 75/VII/2009, MUI telah menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM yang ingin mendapat sertifikasi syariah dari MUI. Tidak banyak perusahaan MLM yang sanggup memenuhinya. Kenyataannya, hingga tahun 2010 ini hanya 5 perusahaan yang berhasil mendapat sertifikat MLM syariah dari MUI.7 Prinsip syariah, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip bisnis secara umum. Sudah terbukti, banyak pengusaha non-muslim yang menjalankan bisnis sesuai syariah Islam. Alasannya, karena lebih memproteksi kepentingan mereka dibandingkan praktik bisnis konvensional yang cenderung eksploitatif dan menguntungkan pelaku ekonomi besar (kapitalis). Sekalipun merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, praktik bisnis syari’ah di Indonesia belum sepesat praktik bisnis konvensional. Prinsip syariah ini secara sistemik baru gencar dikenalkan di dunia perbankan. Hasilnya, hampir semua perbankan besar telah memiliki bank syariah. Usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan pada pembangunan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di tanah air demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa.
Sistem pemberian insentif disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Juga dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktikkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui keduanya. Hal ini juga dilakukan perusahaan MLM K-link stokcist Kepanjen Malang dengan dibuktikan bahwa konsep MLM berbasis syariah yang diperkenalkan K-Link bahkan telah mendapat pengakuan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sertifikat MLM Syariah yang diperoleh K-Link pada tanggal 06 Mei 2010.8 Untuk mendapatkan sertifikat tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM di Indonesia, di antaranya produk yang dipasarkan harus berbasis halal dan marketing plan yang dijalankan tidak ada unsur penipuan baik dalam bentuk investasi, konsep piramida maupun money games. Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialistik dan konsumeristik yang jauh dari nilai-nilai Islami. Bagaimanapun, materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa pada kemubaziran yang terlarang dalam Islam. Untuk mengetahui apakah praktek MLM K-link sesuai dengan prinsip- prinsip hukum Islam diperlukan penelitian intensif dengan judul Bisnis Multi Level Marketing (MLM) K-Link Menurut Hukum Islam.  Sertifikat Lembaga Bisnis Syariah, Nomor: 002.06.01/DSN-MUI/V/2010
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:
 1. Bagaimana mekanisme bisnis Multi Level Marketing (MLM) di dalam K-Link stockist cabang Kepanjen Malang? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap bisnis Multi Level Marketing (MLM) di dalam PT. K-Link? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui mekanisme bisnis Multi Level Marketing (MLM) di dalam K- Link stockist cabang Kepanjen Malang.
2. Untuk mengungkap status bisnis Multi Level Marketing (MLM) di dalam PT. K- Link menurut hukum Islam.
D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan berguna secara teoritis dan praktis.
1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan tambahan bacaan khususnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum bisnis syari’ah yang tepat bagi produsen dan konsumen. Serta dapat dijadikan sebagai acuan atau salah satu sumber informasi bagi semua pihak yang ingin mengadakan penelitian lebih lanjut.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perusahaan sebagai bahan masukan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan  pertimbangan perusahaan untuk memecahkan masalah yang dihadapi terutama masalah bisnis jaringan. E. Definisi Operasional
Agar tidak menimbulkan salah pengertian dan kesulitan dalam penelitian ini, maka terlebih dahulu perlu dijelaskan dan dikemukakan beberapa pengertian yang erat kaitannya dengan apa yang akan disampaikan, yaitu:
1. Hukum Islam adalah kaidah, asas prinsip atau aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat Islam baik berupa ayat al-Qur’an, hadits Nabi SAW, pendapat sahabat dan tabi’in maupun pendapat yang berkembang di suatu masa dalam kehidupan umat Islam.
 2. Marketing Plan: adalah pernyataan tertulis tentang suatu strategi pemasaran dan detail-detail mengenai waktu untuk melaksanakan strategi tersebut.
 3. MLM (Multi Level Marketing): adalah suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak dan bertingkat-tingkat.11 4. K-LINK: adalah merupakan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang telah menghasilkan banyak produk kesehatan.
 F. Penelitian Terdahulu
Penelitian ini mengacu pada penelitian sebelumnya untuk mempermudah dalam pengumpulan data. Penelitian tersebut adalah penelitian yang dilakukan oleh Nurudin (2007) Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Malang 9 Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT Ictiar Baru Van Hoeve,2003), 575. 10 Cannon & Perreault & McCarthy, Pemasaran Dasar (Jakarta: Salemba Empat, 2008), 49. 11 Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 181. 12 “Company Profile” http://www.k-link.co.id/, diakses tanggal 23 Febfuari 2012. 8 dengan judul ”Analisa Bisnis Jaringan Multi Level Marketing (MLM) Syari'ah Terhadap Kebebasan Finansial Distributor Pada PT. Ahad Net Internasional (Ahad- Net) Malang (Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T. Kiyosaki )”.13 Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hubungan dan pengaruh variabel bisnis jaringan Multi Level Marketing (MLM) yang meliputi perekrutan anggota baru (jenjang atau level) (X1), Sistem pelatihan (X2), Penjualan produk (X3), serta komisi dan bonus (X4), terhadap kebebasan finansial Distributor (Y) ditinjau dari Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T. Kiyosaki. dan Juga untuk mengetahui variabel bisnis jaringan Multi Level Marketing (MLM) yang meliputi banyak perekrutan anggota baru (jenjang atau level) (X1), Sistem pelatihan (X2), Penjualan produk (X3), serta komisi dan bonus (X4), yang memiliki pengaruh dominan terhadap kebebasan finansial Distributor (Y) ditinjau dari Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T. Kiyosaki. Sehubungan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti maka penelitian ini termasuk dalam penelitian survey, yaitu penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi dan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data yang utama. Kesimpulan dari penelitian ini: 1. Berdasarkan Uji Validitas dan Reliabilitas dari item-item dalam setiap variabel menunjukkan bahwa nilai signifikan antar item berada di atas nilai yang distandarkan, dengan demikian item-item tersebut dapat menjadi alat ukur pada variabel yang akan diuji. 13 Nurudin, Analisa Bisnis Jaringan Multi Level Marketing (MLM) Syari'ah Terhadap Kebebasan Finansial Distributor Pada PT. Ahad Net Internasional (Ahad-Net) Malang (Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T. Kiyosaki), Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang, 2007. 9 2. Dari hasil analisis regresi menyatakan bahwa ada pengaruh antara variabel bebas Bisnis Jaringan MLM Syariah (perekrutan anggota baru, jenjang atau level, sistem pendidikan dan pelatihan, Penjualan produk, serta komisi dan bonus) terhadap variabel terikat kebebasan finansial jika diuji secara simultan (uji F). Tetapi jika diuji secara parsial (uji t), hanya variabel perekrutan anggota baru (jenjang/level) dan komisi dan bonus yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kebebasan finansial.
Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Ika Yunia Fauzia (2011) Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dengan judul “Perilaku Bisnis Dalam Jaringan Pemasaran (Studi Kasus Pemberian Kepercayaan Dalam Bisnis Multi Level Marketing Shariah (MLMS) pada Herba Penawar al-Wahida (HPA) di Surabaya)”.14 Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi bisnis Multi Level Marketing Shariah, di Herba Penawar Al-Wahida Surabaya dan untuk mengetahui bagaimana model kepercayaan (trust) dalam bisnis Islam dipahami dan ditransformasikan dalam sistem pemasaran dan sumber daya yang mendukung pemasaran dalam Multi Level Marketing Shari’ah, pada Herba Penawar Al-Wahida di Surabaya. Sehubungan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti maka peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik analisis data deduktifinduktif dan induktif-deduktif. Sedangkan hasil penelitiannya adalah: 1. Pelaksanaan dan penerapan bisnis HPA di Surabaya sudah mendapatkan respon yang baik bagi para pelaku bisnis MLMS, karena didukung adanya diferensiasi 14 Ika Yunia Fauzia, Perilaku Bisnis Dalam Jaringan Pemasaran (Studi Kasus Pemberian Kepercayaan Dalam Bisnis Multi Level Marketing Shariah (MLMS) pada Herba Penawar al-Wahida (HPA) di Surabaya), Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2011. 10 produk HPA. Akan tetapi ada keterlambatan perkembangan bisnis ini di Jawa Timur –khususnya di Surabaya- dibandingkan dengan perkembangannya di Jawa Barat, Jakarta dan luar Jawa. Hal bisa dimaknai dengan masih terbukanya kesempatan dan juga lapangan kerja, bagi siapapun untuk bisa bergabung dan sukses di dalamnya. 2. Aplikasi trust dalam bisnis MLMS di HPA menggunakan analisis data. Dengan menguji cobakan trust ke dalam MLMS ini, peneliti menemukan sebuah fakta baru bahwa bisnis 3. dengan tingkat kerentanan yang tinggi akan bisa eksis apabila mengaplikasikan trust di dalamnya. Akan tetapi peneliti menemukan beberapa kesenjangan antara teori dengan data empiris yang berada di lapangan. Kesenjangan berada – tepatnya- di dalam bahasan tentang trust dalam masyarakat dalam menerima feedback dari HPA. 4. Mendapatkan model trust -atau yang kemudian dalam bab kesimpulan ini disebut oleh peneliti dengan nama transcendental trust- dalam bisnis Islam. Peneliti berusaha mencapai suatu pemahaman konseptual tentang trust, melalui proses bertahap dan bolak-balik –dari deduktif ke induktif dan induktif ke deduktif-. Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Alifa Mahardika (2009) Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul ”Hubungan antara Kreatifitas Verbal dengan Motivasi Berprestasi Distributor MLM High Desert”.15 Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat Kreativitas verbal distributor MLM HD, untuk mengetahui 15 Alifa Mahardika, Hubungan antara Kreatifitas Verbal dengan Motivasi Berprestasi Distributor MLM High Desert, Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2009. 11 tingkat Motivasi Berprestasi distributor MLM HD, dan untuk mengetahui hubungan antara Kreativitas verbal dengan Motivasi berprestasi pada distrubutor MLM HD. Sehubungan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti maka peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif. Sedangkan hasil penelitiannya adalah: 1. Hasil penelitian yang telah dicapai oleh peneliti menunjukkan bahwa dari 30 responden menunjukkan kreativitas verbal pada distributor High Desert Malang adalah dalam kategori sedang (83%) yang artinya mereka memiliki kreativitas verbal yang cukup. 2. Hasil penelitian yang telah dicapai oleh peneliti menunjukkan bahwa dari 30 responden distributor menunjukkan motivasi berprestasi High Desert Malang dalam kategori sedang (60%) yang artinya mereka juga memiliki motivasi berprestasi yang cukup 3. Dilihat dari korelasi dengan menggunakan bantuan SPSS Dari analisis data tentang kreativitas verbal dan motivasi berprestasi dengan menggunakan analisis korelasi product moment di dapat rxy < r tabel yang berarti hipotesa yang berbunyi "Adanya hubungan positif antara kreativitas verbal dengan motivasi berprestasi pada distributor High Desert Malang" ditolak. Hal ini berarti jika semakin tinggi kreativitas maka semakin rendah tingkat motivasi berprestasi atau semakin rendah kreativitas verbal maka semakin tinggi tingkat motivasi berprestasinya. Jika dilihat dari kajian empiris penelitian terhahulu di atas maka inti dari semuanya adalah mengarah kepada keingintahuan bagaimana bisnis Multi Level Marketing pada sebuah perusahaan. Maka dari itu di sini peneliti di samping akan meneliti tentang bagaimana bisnis Multi Level Marketing dalam PT K-Link ditinjau 12 dari hukum Islam tetapi lebih mengarah kepada marketing plan perusahaan tersebut. Dan inilah yang membedakan antara penelitian yang akan peneliti lakukan dengan penelitian terdahulu. Tabel 1 Perbedaan dan Persamaan Penelitian Terdahulu No. Nama Peneliti/ Perguruan Tinggi/Tahun Judul Skripsi Objek Formal Objek Material 1 Nurudin/Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang /2007 Analisa Bisnis Jaringan Multi Level Marketing (MLM) Syari'ah Terhadap Kebebasan Finansial Distributor Pada PT. Ahad Net Internasional (Ahad-Net) Malang (Perspektif The Cashflow Quadrant Robert T. Kiyosaki) MLM Kebebasan finansial distributor 2 Ika Yunia Fauzia/ Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya/2011 Perilaku Bisnis Dalam Jaringan Pemasaran (Studi Kasus Pemberian Kepercayaan Dalam Bisnis Multi Level Marketing Shariah (MLMS) pada Herba Penawar al-Wahida (HPA) di Surabaya) MLM Jaringan Pemasaran, pemberian kepercayaan prespektif bisnis MLM syariah 3 Alifa Mahardika/ Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang/2009 Hubungan antara Kreatifitas Verbal dengan Motivasi Berprestasi Distributor MLM High Desert MLM Motivasi berprestasi distributor 4 Ayyudiana N. M./ Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang /2012 Pandangan Hukum Islam Tentang Marketing Plan Dalam Bisnis Multi Level Marketing (Mlm) PT. K-Link MLM Marketing Plan prespektif Hukum Ekonomi Syari’ah
G. Sistematika Pembahasan
 Dalam pembahasan BAB I merupakan pendahuluan, berisikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, penelitian terdahulu, dan sistematika pembahasan. Sedangkan dalam pembahasan
 BAB II memaparkan tinjauan pustaka yang meliputi: kajian Prinsip-prinsip jual beli dan marketing plan dalam Islam yang di dalamnya terdapat penjelasan mengenai pengertian jual beli, dasar-dasar jual beli, rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli, marketing syari’ah, dan marketing plan (rencana pemasaran). Dalam bab ini juga dipaparkan prinsip-prinsip bisnis MLM (Multi Level Marketing) Syari’ah yang di dalamnya terdapat penjelasan tentang pengertian Multi Level marketing (MLM), konsep bisnis Multi Level Marketing (MLM), MLM menurut Hukum Islam, dan MLM Syari’ah. Dalam pembahasan BAB III merupakan metode penelitian yang menjelaskan tentang lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, jenis dan sumber data, teknik pengumpulan dan pengujian keabsahan data, dan teknik analisis data.
Pembahasan BAB IV merupakan paparan data, yang menjelaskan tentang gambaran umum perusahaan Multi Level Marketing K-Link cabang Malang yang meliputi sejarah berdirinya K-Link cabang Malang, visi dan misi, struktur perusahaan, dan kegiatan operasional. Dalam paparan data juga dijelaskan tentang analisis data hasil penelitian yang meliputi bentuk akad yang dilakukan di K-Link dan marketing plan dalam K-Link.
Dalam pembahasan BAB V, merupakan bab yang terakhir yaitu penutup, berisikan kesimpulan serta saran yang dianggap penting berdasarkan hasil penelitian ini.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Bisnis multi level marketing (MLM) K-LINK menurut hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment