Abstract
INDONESIA:
Di dalam suatu pelaksanaan akad sewa, dapat dilihat dari unsur akad dalam pertalian ijab dan qabul. Untuk itu, sebelum tercapainya kesepakatan perlu diperhatikan syarat dan rukun dalam sewa kamar kos. Akad ijarah adalah bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Sighat dalam praktek akad sewa kamar kos dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, perbuatan dan isyarat. Dalam BW akad sewa menyewa dijelaskan dalam pasal 1233 KUH Perdata. Perlindungan Konsumen merupakan upaya menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi konsumen.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran perjanjian terhadap ketentuan yang disepakati oleh para pihak. Deskripsi terhadap kesederajatan hubungan hukum, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Sedangkan untuk metode penelitian, jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris karena peneliti menggambarkan secara detail tentang suatu keadaan atau fenomena dari objek penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan dalah pendekatan sosiologis, sumber data yaitu sumber data primer atau langsung dari sumber pertama dan sumber data sekunder atau data pelengkap. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, interview dan dokumentasi. Sementara analisis datanya menggunakan analisis secara kualitatif, yang mana penelitian kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terdapat dinamika hubungan logika ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan, bahwa pelaksanaan akad sewa kamar kos bagi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adalah secara sederhana sesuai tradisi yakni mahasiswa datang ke rumah pemilik kos yang apabila mereka cocok dengan harga yang disewa maka penyewa (mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) lansung memberikan uang muka pada pemilik kos. Kesepakatan akad ijarah tidak sesuai dengan asas akad syari’ah yakni luzum/tidak berubah dan asas transparansi. Bahasa akad yang digunakan adalah bahasa Indonesia dan bahasa Jawa. Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah tidak adanya kesepakatan awal perjanjian jika selama liburan semester selama satu atau dua bulan disebutkan membayar fasilitas kos meskipun tidak dimanfaatkan, hal tersebut tidak sesuai dengan Bab ke-3 pada Pasal 4 dijelaskan dalam hak konsumen.
ENGLISH:
In a lease contract execution, can be seen from the element of consent and covenants in the bond “qabul”. Therefore, before reaching an agreement to consider lease terms and harmony in a dorm room. Ijarah contract is a form of exchange of the object of particular benefit to the exchange with. Sighat in practice lease contract can be done in a dorm room, writing, oral, action and gesture. In BW lease contract described in section 1233 Civil Code. Consumer protection is an effort to ensure legal certainty to provide legal protection for consumers.
The purpose of this study was to determine the interpretation of the agreement on the terms agreed by the parties. Legal Description of the equality relationships, rights and obligations of both parties.
As for the methods of research, the kind of sociological or empirical legal research because researchers describe in detail about a situation or a phenomenon of the research object. The research approach used sociological approach, the data source or sources of primary data directly from the source of the first and secondary data sources or data supplement. The method used is observation, interview and documentation. While the analysis of data using a qualitative analysis, which emphasizes the analysis of qualitative research on the process of deductive and inductive inference and the analysis of the dynamics of relationships are of scientific logic.
Based on the results of research on the conclusions obtained, the execution of the contract rent dorm rooms for students of Maulana Malik Ibrahim UIN Malang is simply the traditions of the students came to the boarding house owners if they match a price that the tenant rent (student UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) directly gives the owner an advance boarding. Ijarah contract agreement is not in accordance with the principles of Shari'ah ie luzum contract / no change and the principle of transparency. Contract language used is Indonesian and Javanese. Review of Law No. 8 of 1999 is the absence of an initial agreement if the agreement during the semester holidays for one or two months mentioned paying boarding facility, although not used, it is not compatible with the third chapter on the rights described in Article 4 of the consumer.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perlindungan konsumen
merupakan upaya menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi
konsumen. Perlindungan konsumen sebagai hak setiap konsumen dalam menggunakan
suatu barang atau jasa. Dengan demikian konsumen mendapat perlindungan,
sehingga konsumen mendapat kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi
barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang
atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. (UUPK No.8 Tahun 1999 pasal 1 ayat (2)) 2 Dalam
perlindungan konsumen terdapat hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Banyaknya
mahasiswa yang datang dari luar pulau Jawa maupun di Malang jauh dari kampus,
banyak yang membutuhkan tempat tinggal selama mereka kuliah. Kemudian
masyarakat setempat memanfaatkan dengan menyediakan tempat sewa menyewa kamar
kos, salah satunya daerah Sumbersari Malang yang wilayahnya dekat kampus atau
perkuliahan tepatnya di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sehingga banyak
mahasiswanya kos di daerah tersebut. Namun dalam proses transaksi awal akadnya
tidak jelas dengan shighat seadanya. Dalam proses terjadinya transaksi antara
mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan pemilik kamar kos, penyewa
(mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) menyewa kamar kos harus membayar
uang sewa setiap bulan sebesar Rp 20.000,00 oleh pemilik kos tidak memberi
kelanjutan penjelasan perjanjian seperti penjelasan manfaat sewa yang akhirnya
berbuntut pada masa liburan semester, adanya peraturan bahwa mahasiswa masa
liburan tetap membayar penuh meskipun tidak menempati kamar kos.
Padahal tidak ada kesepakatan dalam perjanjian di awal, oleh
pemilik sewa kamar kos dengan alasan bahwa bayaran tersebut sebagai biaya jasa
penitipan barang selama liburan, sedangkan yang dipersewakan dalam sewa-menyewa
kamar kos adalah manfaatnya. Untuk memperjelas, manfaat yang seharusnya
diperoleh mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam sewa menyewa kamar
kos adalah sebagai berikut: 3 1. Berlindung atau berteduh (menempatinya). 2.
Manfaat menggunakan listrik. 3. Manfaat menggunakan air. 4. Menempatkan atau
menitipkan barang. Sedangkan pada masa liburan semester selama 2 (dua) bulan
mahasiswa tidak menggunakan manfaat berlindung atau berteduh (menempatinya),
manfaat menggunakan listrik, dan manfaat menggunakan air. Dari manfaat-manfaat
diatas mahasiswa tetap diharuskan membayar penuh sebagaimana mendapatkan
manfaat berlindung atau berteduh (menempatinya), manfaat menggunakan listrik,
manfaat menggunakan air, manfaat menggunakan air dan manfaat menempatkan atau
menitipkan barang, hal ini menimbulkan permasalahan dan merugikan salah satu
pihak dan ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat
an-Nisa’ ayat 29, yaitu : Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”. (QS. An-Nisa’: 29)3 2 Q.S an-Nisa’ (65): 29 3 Depag RI, Al-Qur‟an
dan Tarjemahnya (Bandung: PT. Syamil Cipta Media, 2004), 122 4 Dalam ayat
tersebut Allah melarang melakukan perbuatan sewa menyewa yang salah satu pihak
tidak melakukan suatu tekanan atau paksaan pada pihak lainnya.
Apabila terjadi pemaksaan salah satu pihak pada pihak yang lain
maka unsur menjadi hilang, sedangkan dalam sewa menyewa yang paling diutamakan
adalah suka sama suka. BW juga menjelaskan di dalam pasal-pasal tentang sewa
menyewa yakni pada Bab ke-7 pasal 1548 bahwa sewa menyewa adalah suatu
persetujuan, dimana pihak satu mengikatkan dirinya untuk memberikan pada pihak
yang lainnya. Kenikmatan manfaat suatu barang selama waktu tertentu dengan
pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya.
Dalam pasal 1549 dijelaskan bahwa semua jenis barang baik yang tidak bergerak
maupun yang bergerak dapat disewakan. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Bab ke-3
pada pasal 4 dijelaskan bahwa hak konsumen adalah “hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa”.4
Dalam hukum Islam terdapat asas yang berkesinambungan dengan UndangUndang
Perlindungan Konsumen yaitu adanya asas kesetaraan, kemudahan, itikad baik, dan
transparansi. Hal tersebut, sangatlah penting karena syarat sah ijarah salah
satunya mewajibkan ma‟qud „alaih (barang) bermanfaat dengan jelas dengan adanya
kejelasan pada ma‟qud „alaih (barang), maka tidak ada perselisihan di antara
‟aqid (orang yang akad). Di antara cara untuk mengetahui ma‟qud „alaih (barang)
adalah 4 UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, 7 5 dengan
menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika
ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.
Di dalam buku hukum perlindungan konsumen dijelaskan tentang
prinsip The Privity of Contract, prinsip ini menyatakan bahwa pelaku usaha
hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya sepanjang ada hubungan
kontraktual antara dirinya dan konsumen. Oleh karena itu, tidak mengherankan
bila ada pandangan hukum perlindungan konsumen berkorelasi erat dengan hukum
kontrak.5 Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk
melindungi konsumen, jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan
kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat dipersalahkan atas hal-hal di luar yang
diperjanjikan. Artinya konsumen boleh menggugat berdasarkan wansprestasi
(contractual liability). Walaupun secara
yuridis antara pelaku usaha dan konsumen berkedudukan sama, tetapi faktanya
konsumen adalah pihak yang biasanya didikte menurut kemauan si pelaku usaha.
Fenomena kontrak-kontak standar yang banyak beredar di masyarakat merupakan
petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku
usaha. Dalam kontrak demikian, si pelaku usaha dapat dengan sepihak
menghilangkan kewajiban yang seharusnya dipikulnya.
Kasus sewa menyewa kamar kos
bagi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang terjadi di Sumbersari
Malang mengabaikan syarat sah ijarah tersebut diatas yaitu tidak menjelaskan
manfaat dan pembatasan waktu atau masa sewa. Agama telah memberikan peraturan
sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia juga
dapat terjamin dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada hak antar sesama yang
menjadi korban. Dengan adanya aturan hukum Islam tentang sewa menyewa yang
termasuk dalam Al-Qur’an ditambah dengan penjelasan-penjelasan dalam sunnah
Rasul, maka seluruh aspek sewa menyewa ada aturan hukumnya, dengan demikian
setiap orang dalam melakukan sewa menyewa berkewajiban mentaati seluruh aturan
hukum yang ada. Berdasarkan hasil pengamatan sementara, bahwa pelaksanaan sewa
menyewa kamar kos bagi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim di Sumbersari Malang
mayoritas adalah beragama Islam. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak
diantara mereka yang menyimpang dari aturan-aturan hukum, baik dari segi akad
maupun penggunaan atau pemanfaatan kamar kos dan hal-hal yang lain. Untuk
mengetahui secara mendalam tentang penyewaan tersebut, maka diperlukan
penelitian secara sosiologis tentang pelaksanaan akad sewa kamar kos bagi
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Sumbersari Malang dalam tinjauan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana ketentuan akad sewa kamar kos di Kelurahan Sumbersari
Kecamatan Lowokwaru Kota Malang yang diputuskan oleh para pihak?
2. Bagaimana pelaksanaan akad sewa kamar kos menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
C. Batasan Masalah
Dalam penelitian ini untuk
menghindari pembahasan yang terlalu melebar dan penulisan yang kurang mengarah
dari pokok permasalahan sehingga sulit untuk mendapatkan satu kesimpulan
kongkrit, maka peneliti rasa perlu adanya batasanbatasan yang jelas tentang
pelaksanaan akad sewa kamar kos hanya bagi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang di Kelurahan Sumbersari RW 01 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
D. Definisi Operasional
1. Akad sewa adalah
mengambil manfaat dengan jalan penggantian8 yang dilakukan dengan kesepakatan
atau perjanjian antara pemilik kos dengan mahasiswa yang menyewa kamar kos di
Sumbersari Malang.
2. Kamar kos adalah tempat menumpang tinggal dengan membayar9
dengan mengambil manfaat berlindung atau berteduh, manfaat menggunakan listrik,
manfaat menggunakan air, dan manfaat atau menitipkan barang.
3. Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi10
khususnya mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
4. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen11 dengan meniadakan
tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha dan konsumen. E. Tujuan
Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan akad sewa
kamar kos yang dilakukan para pihak menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
yakni sebagai berikut: 1. Penafsiran perjanjian terhadap ketentuan yang
disepakati oleh para pihak.
2. Deskripsi terhadap
kesederajatan hubungan hukum, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 9 Tim
Penyusun, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), 601 10 Tim
Penyusun, Kamus Bahasa Indonesia, 983
F. Penelitian Terdahulu
Berdasarkan penelitian tentang Perlindungan Konsumen, penulis menemukan
penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian yang dimaksud
antara lain: Tabel 1 Penelitian Terdahulu No. Peneliti Judul Objek Formal Objek
Material
1. Deniyanto Putro (Universitas Airlangga, 2009) Perlindungan Hukum
Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral UUPK No.8 Tahun 1999 Metode
penelitian: yuridis normatif. Hasil penelitian: iklan atas penjualan produk
secara obral dengan informasi yang tida melanggar ketentuan UUPK Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Luci Margareth Napituluh (Universitas Negeri Medan, 2009) UUPK
No.8 Tahun 1999 Metode penelitian: normatif bersifat deskriptif. Hasil
penelitian: perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen pengguna jasa
pos Express adalah melalui perjanjian antara 10 pengguna jasa pos Express
dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Medan yang berbentuk perjanjian baku dan
melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Siti Mukaromah (IAIN Sunan Ampel, 2009) Tinjauan Hukum Islam Dan
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai
Pelaksanaan Jual Beli Susu Di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten
Tulunggagung UUPK No.8 Tahun 1999 Metode penelitian: pola piker deduktif. Hasil
penelitian: hukum islam dan UUPK No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
sama-sama mengharuskan atau mewajibkan para penjual (pelaku usaha) untuk
menjelaskan obyek jual beli yaitu barang (susu) yang dijadikan objek jual beli
harus dijelaskan baik keadaan timbangan atau takaran sehingga antara penjual
pembeli sama-sama tahu akan kondisi barang tersebut. 11 Namun dalam jual beli
di Desa Nyawangan objek atau barang pada saat terjadi jual beli hanya diketahui
oleh piha penjual sehingga dalam Islam jual beli seperti ini dikatakan gharar
(penipuan) dan bertentangan dengan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha
dijelaskan dalam Pasal 8 yaitu memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai barang.
4. Muhammad Yunus (Universitas Muhammadiyah Malang, 2010) Kajian
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Perspetif
Hukum Islam UUPK No.8 Tahun 1999 Metode penelitian: normatif. Hasil penelitian:
kegiatan bisnis terdapat hubungan saling membutuhan antara pelaku usaha. 12 5.
Isnatul Fitriyah (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2012)
Pelaksanaan Akad Sewa Kamar Kos Bagi Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan
Hukum Islam UUPK No.8 Tahun 1999 Metode penelitian: yuridis sosiologis atau
empiris. Hasil penelitian: pelaksanaan akad sewa kamar kos antara pemilik kos
dan mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan sederhana akibatnya
ketidakjelasan akad /perjanjian masa sewa kamar kos. Pelaksanaan akad sewa
kamar kos dalam tinjauan UUPK No.8 Tahun 1999 terdapat kesenjangan dalam asas
keadilan sehingga salah satu pihak ada yang dirugikan dalam hal ini konsumen.
G. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi disiplin keilmuan secara
umum dan sekurang-kurangnya dapat digunakan untuk dua aspek, yaitu:
1. Aspek teoritis, sebagai
upaya pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang akad sewa dalam Islam
yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Disamping itu, dapat memberikan
sumbangan pemikiran bagi peneliti selanjutnya yang berminat untuk mengkaji,
mengevaluasi, dan menganalisis kembali pelaksanaan akad sewa kamar kos, agar
dapat mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan juga sesuai dengan ajaran Islam.
2. Aspek praktik, dapat memberikan informasi yang benar tentang
pelaksanaan akad sewa kamar kos bagi Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dan pemilik kos di Kelurahan Sumbersari agar berjalan sesuai dengan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ajaran Islam.
H. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah penelitian
maka diperlukan sistematika pembahasan sebagai berikut, agar penulisan
penelitian ini lebih terarah dan mudah ditelaah, maka sistematika pembahasan
dalam penelitian ini dibagi menjadi lima bab. Adapun babbab tersebut adalah
sebagai berikut:
Bab pertama adalah
pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, penelitian terdahulu, definisi operasional dan
sistematika penulisan. Bab ini menjadi penting karena merupakan gerbang untuk memahami
bab-bab selanjutnya.
Bab kedua, memuat tentang
landasan teori yang berkaitan dengan studi ini yang terdiri dari sub-sub bab
dan anak sub bab tentang akad sewa menurut fikih, akad sewa menurut BW,
perjanjian, perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan akad sewa dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Bab ketiga merupakan metode penelitian yang meliputi paradigma
penelitian, jenis dan pendekatan penelitian, sumber data, baik data primer
maupun data sekunder, metode pengumpulan data, teknik pengecekan keabsaan data
dan metode analisis data.
Bab
keempat, merupakan paparan data yang meliputi kondisi obyektif masyarakat
Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dan analisis data yang
merupakan jawaban dari rumusan masalah, yang berisi analisis perlindungan
konsumen terhadap pelaksanaan akad sewa kamar kos bagi mahasiswa UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang di Sumbersari menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Bab kelima yakni penutup yang meliputi kesimpulan, saran, dan lampiranlampiran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pelaksanaan akad sewa kamar kos bagi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ditinjau dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment