Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Penimbunan bahan pokok perspektif masyarakat Bawean: Studi fiqh muamalah

Abstract

INDONESIA:
Dalam perkembangan ekonomi pada masa sekarang banyak mucul berbagai sistem atau cara perdagangan yang dilakukan masyarakat karena zaman semakin maju. Jenis perdagangan yang sering terjadi pada saat ini adalah penimbunan barang yang mana penimbunan barang ini dapat mengakibatkan kenaikan harga barang di pasaran. Praktek penimbunan barang ini sering terjadi setiap tahun pada saat musim kemarau dan cuaca buruk sehingga dapat mengakibatkan putusnya transportasi Gresik-Bawean. Dalam masalah penimbunan barang ini Rasulullah SAW telah bersabda didalamnya yang artinya “Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa. Hadist ini sangat jelas sekali tentang peringatan kepada orang yang melakukan penimbunan barang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek penimbunan bahan pokok di pasar Tambak Bawean serta pendapat masyarakat Bawean terhadap penimbunan bahan pokok. Penimbunan bahan pokok seperti inilah yang sering terjadi ketika menjelang musim kemarau atau cuaca buruk. Dari situlah pedagang memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualitatif fenomelogis. Sumber datanya berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan interview, observasi dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi dan analisis datanya menggunakan deskriptif dengan beberapa tahapan yaitu identifikasi dan klasifikasi.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa: praktek penimbunan bahan pokok ini sering terjadi yang mana pedagang menyimpan barang dagangannya terlebih dahulu sebelum menjual kepada pembeli. Barang-barang yang sering ditimbun oleh pedagang antara lain: bensin, minyak tanah, gas elpiji, telor, tepung, gula dan barang lainnya yang bisa disimpan dalam jangka waktu yang lumayan lama. Mengenai waktu yang diharamkan melakukan penimbunan barang menurut masyarakat Bawean dibagi menjadi tiga bagian yaitu: pendapat pertama, penimbunan barang diharamkan dalam kondisi apapun dan jenis barang dilarang untuk ditimbun. Pendapat yang kedua, penimbunan barang diharamkan pada waktu musim kemarau saja dan jenis barang yang haram ditimbun hanya terbatas makanan pokok saja selain makanan pokok tidak dilarang. Sedangkan pendapat ketika penimbunan barang diperbolehkan karena dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat pada waktu cuaca buruk.
ENGLISH:
In the present of economic development, many different systems appear in the community because the more advanced age. Type of trade that often occurs now is goods hoarding in which the accumulation of these items can result the rising prices of goods on the market. The practice of goods hoarding is often every year during the dry season and bad weather that can lead to break Bawean- Gresik transportation. On the issue of goods hoarding, the Prophet Muhammad SAW had said in it, which means "Those who hoard goods, then he is guilty. This hadist is very clear about the warning to the person doing the hoarding of goods.
This study aims to determine how the practice of staples hoarding in the Tambak Bawean market as well as Bawean public opinion against the staples hoarding. Staples hoarding like this is often when around the dry season or bad weather. That's how traders use to gain greater profits than before.
To achieve these purposes, researcher used fenomelogy qualitative approach. Data source in the form of primary data and secondary data. Data collection methods using interview, observation and documentation. Test the validity of the data using triangulation and data analysis using descriptive with several stages, namely the identification and classification.
In this study, it was found that: the practice of staples hoarding is often happen that where traders store their goods before selling to the buyer. These items are often hoarded by traders include: gasoline, kerosene, LPG, eggs, flour, sugar and other goods that can be stored in a fairly long period of time. About the time that prohibited the staples hoarding by Bawean divided into three parts: the first opinion, goods hoarding prohibited under any circumstances and all type of goods prohibited to be hoarded. Second opinion, hoarding of goods is prohibited during the dry season and type of illicit goods hoarded is staples, except that is prohibited. While opinion when hoarding is allowed because it is done to meet the needs of society at the time of bad weather.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Dalam mempertahankan kesejahteraannya manusia diberi kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tidak bertentangan dengan kepentingan orang lain. Peraturan syariat Islam telah mengatur mengenai perbuatan yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan perbuatan yang dilarangnya. Hal ini juga mengatur bagi para umat Islam dalam melaksanakan aktivitas ekonominya, baik dalam bentuk bisnis perdagangan maupun dalam bentuk lainnya. Syariat Islam menjadi landasan utama dalam bermuamalah karena apabila bermumalah sesuai dengan prinsip syariah maka tidak akan menimbulkan suatu hal yang dilarang oleh Allah SWT demikian juga sebaliknya jika dalam 2 bermuamalah tidak sesuai dengan prinsip syariah maka akan menimbulkan konflik diantara sesama.1 Istilah bisnis dan perdagangan sudah sangat familiar dalam kalangan masyarakat karena kehidupan manusia seolah tidak pernah lepas dari kata bisnis. Secara teknis bisnis dimaknai sebagai semua aktivitas yang dilakukan seseorang dan organisasi yang memproduksi barang dan jasa dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan mendapatkan imbalan pembayaran. Menurut ilmuwan Muslim Ibnu Khaldun mengatakan bahwa bisnis dan perdagangan melibatkan upaya untuk memperoleh dan mengembangkan modal seseorang dengan membeli barang-barang dengan harga yang lebih murah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.2 Kegiatan bisnis selalu berorientasi pada pencapaian keuntungan (profit oriented) dengan perantaraan buying and saling of goods yang berwujud yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Sama halnya dengan perdagangan juga merupakan bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia dengan tujuan untuk mencapai profit melalui buying and saling. Bisnis dan perdagangan merupakan proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Bisnis dan perdagangan terjadi apabila tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan atau manfaat dan tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan dalam kegiatan tersebut.3 Islam telah memberikan resep transaksi bisnis yang mampu menghindarkan orang lain dari kerugian. Norma-norma syaria’at Islam 1 Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islami (Jakarta: GIP, 2002),17-18 2 Masyhuri, Teori Ekonomi Islam (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2006), 153 3 Muhammad, Aspek Hukum Dalam Muamalah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007),87-88 3 ditempatkan sebagai kerangka dasar yang paling utama yang dapat dijadikan payung strategis bagi pelaku bisnis. Dengan sinaran nilai-nilai syariah, maka bisnis yang dilakukan seseorang diarahkan untuk mencapai empat hal antara lain: profit (materi dan non materi), pertumbuhan (terus meningkat), keberlangsungan dalam kurun waktu yang selama mungkin, dan keberkahan serta keridhaan Allah. Dari keempat hal tersebut menjadikan suatu karakter dasar yang membedakan tujuan bisnis dan perdagangan dalam persfektif Islam dengan tujuan bisnis secara umum sehingga dalam kegiatan bisnis dan perdagangan ini tidak semata-mata untuk mencari keuntungan dalam bentuk materi saja melainkan juga keuntungan non materi. Dalam aktivitas perdagangan, Islam mensyaratkan batasan-batasan tegas dan kejelasan objek (barang) yang akan diperjualbelikan yaitu: 1. Barang tersebut tidak bertentangan dengan anjuran syariat Islam, memenuhi unsur halal baik dari sisi substansi maupun halal dari sisi cara memperolehnya. 2. Objek dari barang tersebut harus benar-benar nyata dan bukan tipuan. 3. Barang yang dijual belikan memerlukan media pengiriman dan distribusi yang tidak hanya tepat, tetapi juga memenuhi standar yang baik menurut Islam. 4. Kualitas dan nilai yang dijual itu harus sesuai dan melekat dengan barang yang akan diperjualbelikan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dengan apa yang diinformasikan pada saat promosi dan iklan. 4 Perdagangan dalam konsep Islam merupakan wasilat al-hayat sarana manusia untuk memenuhi kebutuhan jasadiyah dan ruhiyah agar manusia dapat meningkatkan martabat dan citra dirinya dengan baik sesuai fitrahnya sebagai mahluk Allah yang memiliki potensi ketuhanan, sarana mendidik dan melatih jiwa manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh dan memiliki kejujuran diri. Pada dasarnya prinsip perdagangan Islam adalah adanya unsur kebebasan, keridhaan dan suka sama suka dalam melakukan transaksi. Azaz yang mendasar pada prinsip perdagangan ini adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 29. š cq ä3s? br& HwÎ) È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ M à 6oY÷t/ N ä3s9ºuqøBr& (#þq è = à 2ù's? Ÿw (#q ã YtB#uä š úïÏ% © !$# $yg ƒr'¯»tƒ ÇËÒÈ $VJŠÏmu öN ä3Î/ tb%x. © !$# ¨ bÎ) 4 öN ä3|¡à ÿRr& (#þq è =ç Fø)s? Ÿwur 4 öN ä3ZÏiB < Ú#ts? `tã ¸ ot»pgÏB Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.4 Mekanisme suka sama suka sebagai persyaratan untuk mewujudkan keselarasan dan keharmonisan dalam dunia bisnis dan perdagangan yang menjadi sebuah keharusan dalam perdagangan Islam.
Selain itu, transaksi bisnis dan perdagangan dalam Islam juga mensyaratkan adanya legalitas kehalalan barang atau produk yang diperdagangkan karena kepastian hukum halal ini dapat mengakomodasi kepentingan dua pihak baik dari pihak konsumen maupun dari pihak produsen dalam menawarkan barang dan jasa kepada konsumen yang membutuhkannya. Islam telah membolehkan kepada siapa pun untuk melakukan 4QS. An-Nisa’:29 5 perdagangan dengan cara apapun sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka kecuali hal-hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini memberikan ruang lingkup yang luas bagi umat Islam untuk melakukan aktivitas ekonominya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun Islam telah memberikan kesempatan yang luas bagi kaum muslimin untuk menjalankan aktivitas ekonominya, namum dalam melakukannya ditekankan dengan adanya sikap kejujuran, karena dengan sikap tersebut diharapkan dapat dijalankannya sistem ekonomi yang baik pula. Sebab Islam sangat menentang dan melarang keras dengan adanya sikap kecurangan, penipuan, penimbunan barang, praktek pemerasan, pemaksaan dan semua bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Saat ini kehidupan manusia semakin lama dihadapkan kepada situasi yang sulit karena zaman semakin maju dan perekonomian juga semakin sulit, disebabkan karena kebutuhan manusia terus bertambah sedangkan sumber daya yang semakin terbatas. Walaupun manusia dihadapkan dalam situasi yang demikian, bukan berarti manusia diperbolehkan untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan masing-masing tetapi manusia harus melakukan aktivitas ekonomi atau bermuamalah sesuai dengan prinsip Islam yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang dapat merugikan orang banyak. Tetapi di sisi lain pihak yang memiliki peran ekonomi kuat dengan pola perilaku aneh yang tidak pernah diikuti dengan prinsip-prinsip Islam karena ketidakpuasan menambah dan menumpuk harta dan kekayaan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Hal ini disebabkan karena orientasi ekonominya sudah melenceng dimana ekonomi yang dipahami hanya untuk memenuhi 6 keberlangsungan hidup dan banyak diinterpretasikan sebagai pencarian untung semata dan menimbun harta sebanyak-banyaknya dalam mempergunakan otoritas ekonomi sehingga memunculkan sistem yang tidak seimbang. Maka dari sinilah kejujuran dan keadilan perlu dijaga oleh semua pedagang dalam bermuamalah, sebab seringkali situasi ini menimbulkan ketidakadilan dimana para penimbun harta tidak lagi mempertimbangkan normanorma kemanusiaan, mereka hanya mengikuti hawa nafsu yang tamak dan merusak bumi. Fenomena ihtikâr ini pernah terjadi di Brazil yang mana pada waktu itu masyarakat sangat membutuhkan susu namun komoditas hanya dimiliki oleh sebagian orang saja, kemudian mereka mempermainkan penawaran dengan maksud untuk menaikkan harga dan keuntungannya akan kembali pada orangorang yang melakukan ihtikâr. Hal yang demikian banyak dipraktekkan oleh para pedagang karena mereka hanya memikirkan keuntungan yang sebanyakbanyaknya tanpa memikirkan orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang melarang melakukan penimbunan barang berbunyi: ْ Dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa'," (HR Muslim).5 Berdasarkan Sabda Rasulullah diatas, para ulama sepakat mengatakan bahwa ihtikaar tergolong dalam perbuatan yang dilarang (haram). Yang dimaksud dengan menimbun disini yaitu membeli kemudian menyimpan bahan makanan atau bahan-bahan kebutuhan masyarakat lainnya dan menjualnya disaat masyarakat membutuhkan terhadap barang-barang tersebut dengan tujuan agar 5Al-Muslim, Shahih Muslim, Juz II (Beirut: Dar Ihya' Turats al-'Araby),756
 harga bertambah mahal.6 Seluruh ulama’ sepakat mengatakan bahwa melakukan ihtikâr hukumnya haram walaupun terjadi perbedaan tentang cara penetapan hukum tersebut, sesuai dengan sistem pemahaman hukum yang dimiliki oleh masing-masing mazhab.7 Terdapat beberapa definisi ihtikâr baik menurut para ulama’ Mazhab maupun para ahli fiqh lainnya yaitu: 1. Ihtikâr menurut Imam al-Ghazali (Mazhab Syafi’I ) adalah penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak. 2. Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan ihtikâr adalah penyimpanan barang oleh produsen baik, makanan, pakaian, dan segala barang yang merusak pasar. 3. Sedangkan menurut Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani (ahli hadist dan ushul fiqh) mendefinisikan ihtikâr sebagai Penimbunan barang dagangan dari tempat peredarannya sehingga menjadikan barang tersebut langkah di pasaran. Mengenai batasan barang yang termasuk pada kriteria barang ihtikâr ini terdapat perbedaan dikalangan empat Imam Mazhab. Menurut Mazhab Hambali menghususkan keharaman ihtikaar pada jenis makanan saja karena yang dilarang dalam nash yang berpegang pada lahiriah nash saja, menurut Mazhab Maliki dan mazhab Hanafi larangan ihtikaar tidak terbatas pada makanan, pakaian atau hewan 6 Penimbunan yang diharamkan dalam Islam ialah penimbunan bahan-bahan kebutuhan masyarakat umum, walaupun bukan makanan pokok, pendapat yang difatwakan oleh Imam Malik bin Anas dan dikuatkan oleh banyak Ulama. 7Muhammad Arifin, Sifat Perniagaan Nabi Panduan Praktis Fiqh Perniagaan Islam (Bogor: CV. Darul Ilmi, 2008), 91 8 tetapi meliputi seluruh produk yang diperlukan masyarakat. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i larangan ihtikâr ini meliputi pada barang-barang yang haram untuk di timbun meliputi pada komoditas yang berupa makanan manusia dan hewan yang terkait dengan keperluan orang banyak pada umumnya. Mazhab Syafi’i berpegang pada hadist nabi yang menyatakan bahwa barang siapa yang menaikkan harga suatu bahan pokok kaum Muslimin agar ia lebih kaya daripada mereka maka Allah berhak untuk menempatkannya di neraka jahannam pada hari qiamat. Sehingga Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang melakukan ihtikâr berarti ia telah melakukan kesalahan dengan segaja berbuat suatu pengingkaran terhadap ajaran agama yang merupakan perbuatan yang diharamkan. Apalagi dalam ancaman hadist itu adalah jadi penghuni neraka jahannam. Dalam hal ini Abu Yusuf berkata “segala upaya untuk menimbun atau menahan barang yang akan mendatangkan kemadlaratan bagi manusia merupakan bentuk ihtikâr walaupun terhadap emas dan pakaian”. Dengan adanya ihtikâr maka konsep kebebasan dalam pasar akan menjadi hilang, proses produksi tidak akan berjalan lancar dan dinamis, harga yang berlaku di pasar berada dalam genggaman orang yang memonopoli dan ditetapkan sesuai dengan kehendak para pedagang itu sendiri tentu hal ini akan berdampak pada kehidupan ekonomi. Ihtikâr hanya akan menutupi pihak lain untuk ikut berkompetisi yang merupakan pintu bagi adanya peningkatan kualitas dan profesionalis kerja8 Menurut salah seorang ahli ekonomi Amerika orang yang melakukan ihtikâr menjadikan harta sebagai tujuan hidup, harta adalah segalanya dan
diposisikan sebagai fasilitas kehidupan. Dampak ihtikâr bagi kehidupan ekonomi sudah tidak diragukan lagi hal ini akan menggiring kerusakan atau bahkan kerapuhan ekonomi, sehingga muncul sebuah tindakan eksploitatif orang yang berkuasa terhadap golongan yang membutuhkan, mereka akan dengan mudah menentukan harga sesuai dengan keinginannya untuk menumpuk harta yang sebanyak-banyaknya. Penimbunan barang ini sering terjadi setiap tahun di bulan januari sampai februari yang mana dalam kedua bulan tersebut menjadikan kebanggaan bagi para pedagang di Pasar Tambak Pulau Bawean disebabkan barang yang dipasarkan akan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya karena keterbatasan barang yang di pasarkan. Penimbunan yang seperti itulah di haramkan oleh Allah karena tujuan para pedagang menimbun barangnya agar harga barang bertambah mahal sehingga barang tersebut menjadi langka di pasaran.9 Sebelum menjelang bulan januari para pedagang sudah menyiapkan atau meminta agar barang dagangnya segera dikirim karena dihawatirkan akan terjadi cuaca buruk yang ddapat mengakibatkan terputusnya alat transportasi Gresik-Bawean. Setelah barang dagangan tersebut sampai di Pasar Tambak Bawean para pedagang menyimpan terdahulu dan menjual kembali setelah bulan januari dan februari. Barang-barang yang sering ditimbun oleh para pedagang terutama bahan-bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat setiap hari, hal ini banyak di peraktikkan oleh para pedagang di Pasar Tambak Pulau Bawean 9Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 2 (Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995),82- 83 10 karena sebagian besar kebutuhan masyarakat berasal dari kota Gresik dan sekitarnya. Apabila terjadi cuaca buruk maka masyarakat kekurangan kebutuhan pokoknya dan menimbulkan kelangkaan bahan-bahan kebutuhan masyarakat sehingga para pedagang akan menjual barang dagangannya dengan harga lebih mahal dari harga yang di pasarkan. Penimbunan barang berpengaruh pada kehidupan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang ekonominya menengah kebawah karena ia harus membeli barang dengan harga yang sangat mahal. Dengan permasalahan yang timbul diatas, maka penulis mengambil judul “Penimbunan Bahan Pokok Perspektif Masyarakat Bawean (Studi Fiqh Muamalah)”.
B.     Batasan Masalah
Keterbatasan dalam melakukan penelitian baik dari segi tenaga, dana, dan waktu serta hasil penelitian lebih terfokus, maka peneliti tidak akan melakukan penelitian terhadap keseluruhan yang ada pada objek atau situasi sosial tertentu, tetapi perlu menentukan batas permasalahan yang ada. Batasan masalah disini peneliti hanya melakukan penelitian terbatas pada Penimbunan Bahan Pokok Perspektif Masyarakat Bawean (Studi Fiqh Muamalah).
 C. Rumusan Masalah
1. Bagaimana praktek penimbunan bahan pokok di Pasar Tambak Pulau Bawean?
2. Bagaimana tipologi dan karakteristik pemikiran masyarakat Bawean terhadap penimbunan bahan pokok?  
D. Tujuan Penulisan
 1. Untuk mendeskripsikan praktek penimbunan bahan pokok di Pasar Tambak Pulau Bawean
2. Untuk mendeskripsikan tipologi dan karakteristik pemikiran masyarakat Bawean terhadap penimbunan bahan pokok.
E. Manfaat Penulisan
 1. Manfaat Teoritis Menambah wawasan dan pengetahuan yang tidak diperoleh selama perkuliahan yang berlangsung sehingga mendapatkan pengetahuan yang lebih luas.
 2. Manfaat Praktis Menjadi sumber wacana bagi setiap pembaca sehingga dapat memberikan masukan dan wawasan terkait dengan penimbunan barang terutama penimbunan atas bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari karena sampai sekarang masih banyak dikalangan pedagang atau masyarakat lainnya yang melakukan penimbunan barang tersebut. Selain itu, penelitian ini juga sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal dalam kehidupan masyarakat tentang kegiatan muamalah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
F. Definisi Operasional
Penimbunan barang (Ihtikâr): Ihtikâr secara etimologi adalah perbuatan menimbun, pengumpulan (barang-barang) atau tempat untuk menimbun. Sedangkan secara  terminologis adalah menahan (menimbun) barangbarang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harganya serta menunggu melonjaknya harga di pasaran.  
Bahan Pokok: Semua kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Jenis bahan pokok menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no.115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Kesembilan bahan itu adalah: 1. Beras dan Sagu 2. Gula pasir 3. Sayur-sayuran dan Buah-buahan 4. Daging Sapi dan Ayam 5. Minyak goreng dan Margarin 6. Susu 7. Jagung 8. Minyak tanah, bensin atau Gas ELPIJI 9. Garam beriodium. Fiqh Muamalah: Aturan-aturan hukum Allah Saw yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan duniawi atau urusan duniawi yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Penimbunan bahan pokok perspektif masyarakat Bawean: Studi fiqh muamalah." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment