Abstract
INDONESIA:
Dalam perkembangan ekonomi pada masa sekarang banyak mucul berbagai sistem atau cara perdagangan yang dilakukan masyarakat karena zaman semakin maju. Jenis perdagangan yang sering terjadi pada saat ini adalah penimbunan barang yang mana penimbunan barang ini dapat mengakibatkan kenaikan harga barang di pasaran. Praktek penimbunan barang ini sering terjadi setiap tahun pada saat musim kemarau dan cuaca buruk sehingga dapat mengakibatkan putusnya transportasi Gresik-Bawean. Dalam masalah penimbunan barang ini Rasulullah SAW telah bersabda didalamnya yang artinya “Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa. Hadist ini sangat jelas sekali tentang peringatan kepada orang yang melakukan penimbunan barang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek penimbunan bahan pokok di pasar Tambak Bawean serta pendapat masyarakat Bawean terhadap penimbunan bahan pokok. Penimbunan bahan pokok seperti inilah yang sering terjadi ketika menjelang musim kemarau atau cuaca buruk. Dari situlah pedagang memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualitatif fenomelogis. Sumber datanya berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan interview, observasi dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi dan analisis datanya menggunakan deskriptif dengan beberapa tahapan yaitu identifikasi dan klasifikasi.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa: praktek penimbunan bahan pokok ini sering terjadi yang mana pedagang menyimpan barang dagangannya terlebih dahulu sebelum menjual kepada pembeli. Barang-barang yang sering ditimbun oleh pedagang antara lain: bensin, minyak tanah, gas elpiji, telor, tepung, gula dan barang lainnya yang bisa disimpan dalam jangka waktu yang lumayan lama. Mengenai waktu yang diharamkan melakukan penimbunan barang menurut masyarakat Bawean dibagi menjadi tiga bagian yaitu: pendapat pertama, penimbunan barang diharamkan dalam kondisi apapun dan jenis barang dilarang untuk ditimbun. Pendapat yang kedua, penimbunan barang diharamkan pada waktu musim kemarau saja dan jenis barang yang haram ditimbun hanya terbatas makanan pokok saja selain makanan pokok tidak dilarang. Sedangkan pendapat ketika penimbunan barang diperbolehkan karena dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat pada waktu cuaca buruk.
ENGLISH:
In the present of economic development, many different systems appear in the community because the more advanced age. Type of trade that often occurs now is goods hoarding in which the accumulation of these items can result the rising prices of goods on the market. The practice of goods hoarding is often every year during the dry season and bad weather that can lead to break Bawean- Gresik transportation. On the issue of goods hoarding, the Prophet Muhammad SAW had said in it, which means "Those who hoard goods, then he is guilty. This hadist is very clear about the warning to the person doing the hoarding of goods.
This study aims to determine how the practice of staples hoarding in the Tambak Bawean market as well as Bawean public opinion against the staples hoarding. Staples hoarding like this is often when around the dry season or bad weather. That's how traders use to gain greater profits than before.
To achieve these purposes, researcher used fenomelogy qualitative approach. Data source in the form of primary data and secondary data. Data collection methods using interview, observation and documentation. Test the validity of the data using triangulation and data analysis using descriptive with several stages, namely the identification and classification.
In this study, it was found that: the practice of staples hoarding is often happen that where traders store their goods before selling to the buyer. These items are often hoarded by traders include: gasoline, kerosene, LPG, eggs, flour, sugar and other goods that can be stored in a fairly long period of time. About the time that prohibited the staples hoarding by Bawean divided into three parts: the first opinion, goods hoarding prohibited under any circumstances and all type of goods prohibited to be hoarded. Second opinion, hoarding of goods is prohibited during the dry season and type of illicit goods hoarded is staples, except that is prohibited. While opinion when hoarding is allowed because it is done to meet the needs of society at the time of bad weather.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Dalam mempertahankan kesejahteraannya
manusia diberi kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tidak
bertentangan dengan kepentingan orang lain. Peraturan syariat Islam telah
mengatur mengenai perbuatan yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan perbuatan
yang dilarangnya. Hal ini juga mengatur bagi para umat Islam dalam melaksanakan
aktivitas ekonominya, baik dalam bentuk bisnis perdagangan maupun dalam bentuk
lainnya. Syariat Islam menjadi landasan utama dalam bermuamalah karena apabila bermumalah
sesuai dengan prinsip syariah maka tidak akan menimbulkan suatu hal yang
dilarang oleh Allah SWT demikian juga sebaliknya jika dalam 2 bermuamalah tidak
sesuai dengan prinsip syariah maka akan menimbulkan konflik diantara sesama.1
Istilah bisnis dan perdagangan sudah sangat familiar dalam kalangan masyarakat
karena kehidupan manusia seolah tidak pernah lepas dari kata bisnis. Secara
teknis bisnis dimaknai sebagai semua aktivitas yang dilakukan seseorang dan
organisasi yang memproduksi barang dan jasa dengan maksud dan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan manusia dengan mendapatkan imbalan pembayaran. Menurut
ilmuwan Muslim Ibnu Khaldun mengatakan bahwa bisnis dan perdagangan melibatkan
upaya untuk memperoleh dan mengembangkan modal seseorang dengan membeli
barang-barang dengan harga yang lebih murah dan menjualnya dengan harga yang
lebih tinggi.2 Kegiatan bisnis selalu berorientasi pada pencapaian keuntungan
(profit oriented) dengan perantaraan buying and saling of goods yang berwujud
yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Sama halnya dengan
perdagangan juga merupakan bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia dengan
tujuan untuk mencapai profit melalui buying and saling. Bisnis dan perdagangan
merupakan proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari
masing-masing pihak. Bisnis dan perdagangan terjadi apabila tidak ada satu
pihak yang memperoleh keuntungan atau manfaat dan tidak ada pihak lain yang
merasa dirugikan dalam kegiatan tersebut.3 Islam telah memberikan resep transaksi
bisnis yang mampu menghindarkan orang lain dari kerugian. Norma-norma syaria’at
Islam 1 Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islami (Jakarta: GIP,
2002),17-18 2 Masyhuri, Teori Ekonomi Islam (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2006),
153 3 Muhammad, Aspek Hukum Dalam Muamalah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007),87-88
3 ditempatkan sebagai kerangka dasar yang paling utama yang dapat dijadikan
payung strategis bagi pelaku bisnis. Dengan sinaran nilai-nilai syariah, maka
bisnis yang dilakukan seseorang diarahkan untuk mencapai empat hal antara lain:
profit (materi dan non materi), pertumbuhan (terus meningkat), keberlangsungan
dalam kurun waktu yang selama mungkin, dan keberkahan serta keridhaan Allah.
Dari keempat hal tersebut menjadikan suatu karakter dasar yang membedakan
tujuan bisnis dan perdagangan dalam persfektif Islam dengan tujuan bisnis
secara umum sehingga dalam kegiatan bisnis dan perdagangan ini tidak
semata-mata untuk mencari keuntungan dalam bentuk materi saja melainkan juga
keuntungan non materi. Dalam aktivitas perdagangan, Islam mensyaratkan
batasan-batasan tegas dan kejelasan objek (barang) yang akan diperjualbelikan
yaitu: 1. Barang tersebut tidak bertentangan dengan anjuran syariat Islam,
memenuhi unsur halal baik dari sisi substansi maupun halal dari sisi cara
memperolehnya. 2. Objek dari barang tersebut harus benar-benar nyata dan bukan
tipuan. 3. Barang yang dijual belikan memerlukan media pengiriman dan
distribusi yang tidak hanya tepat, tetapi juga memenuhi standar yang baik
menurut Islam. 4. Kualitas dan nilai yang dijual itu harus sesuai dan melekat
dengan barang yang akan diperjualbelikan. Tidak diperbolehkan menjual barang
yang tidak dengan apa yang diinformasikan pada saat promosi dan iklan. 4
Perdagangan dalam konsep Islam merupakan wasilat al-hayat sarana manusia untuk
memenuhi kebutuhan jasadiyah dan ruhiyah agar manusia dapat meningkatkan
martabat dan citra dirinya dengan baik sesuai fitrahnya sebagai mahluk Allah
yang memiliki potensi ketuhanan, sarana mendidik dan melatih jiwa manusia
sebagai khalifah di muka bumi untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh
dan memiliki kejujuran diri. Pada dasarnya prinsip perdagangan Islam adalah
adanya unsur kebebasan, keridhaan dan suka sama suka dalam melakukan transaksi.
Azaz yang mendasar pada prinsip perdagangan ini adalah firman Allah dalam QS.
An-Nisa’ ayat 29. cq ä3s? br& HwÎ) È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ M à 6oY÷t/ N ä3s9ºuqøBr& (#þq è = à 2ù's? w (#q ã YtB#uä úïÏ% © !$# $yg r'¯»t ÇËÒÈ $VJÏmu öN ä3Î/ tb%x. © !$# ¨ bÎ) 4 öN ä3|¡à ÿRr& (#þq è =ç Fø)s? wur 4 öN ä3ZÏiB < Ú#ts? `tã ¸ ot»pgÏB
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.4 Mekanisme suka sama suka
sebagai persyaratan untuk mewujudkan keselarasan dan keharmonisan dalam dunia
bisnis dan perdagangan yang menjadi sebuah keharusan dalam perdagangan Islam.
Selain itu, transaksi bisnis dan
perdagangan dalam Islam juga mensyaratkan adanya legalitas kehalalan barang
atau produk yang diperdagangkan karena kepastian hukum halal ini dapat
mengakomodasi kepentingan dua pihak baik dari pihak konsumen maupun dari pihak
produsen dalam menawarkan barang dan jasa kepada konsumen yang membutuhkannya.
Islam telah membolehkan kepada siapa pun untuk melakukan 4QS. An-Nisa’:29 5
perdagangan dengan cara apapun sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka
kecuali hal-hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini memberikan ruang lingkup
yang luas bagi umat Islam untuk melakukan aktivitas ekonominya sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun Islam telah memberikan kesempatan yang luas bagi kaum muslimin untuk
menjalankan aktivitas ekonominya, namum dalam melakukannya ditekankan dengan
adanya sikap kejujuran, karena dengan sikap tersebut diharapkan dapat
dijalankannya sistem ekonomi yang baik pula. Sebab Islam sangat menentang dan
melarang keras dengan adanya sikap kecurangan, penipuan, penimbunan barang,
praktek pemerasan, pemaksaan dan semua bentuk perbuatan yang dapat merugikan
orang lain. Saat ini kehidupan manusia semakin lama dihadapkan kepada situasi
yang sulit karena zaman semakin maju dan perekonomian juga semakin sulit,
disebabkan karena kebutuhan manusia terus bertambah sedangkan sumber daya yang
semakin terbatas. Walaupun manusia dihadapkan dalam situasi yang demikian, bukan
berarti manusia diperbolehkan untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan
masing-masing tetapi manusia harus melakukan aktivitas ekonomi atau bermuamalah
sesuai dengan prinsip Islam yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan tidak
diperbolehkan melakukan sesuatu yang dapat merugikan orang banyak. Tetapi di
sisi lain pihak yang memiliki peran ekonomi kuat dengan pola perilaku aneh yang
tidak pernah diikuti dengan prinsip-prinsip Islam karena ketidakpuasan menambah
dan menumpuk harta dan kekayaan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Hal
ini disebabkan karena orientasi ekonominya sudah melenceng dimana ekonomi yang
dipahami hanya untuk memenuhi 6 keberlangsungan hidup dan banyak
diinterpretasikan sebagai pencarian untung semata dan menimbun harta sebanyak-banyaknya
dalam mempergunakan otoritas ekonomi sehingga memunculkan sistem yang tidak
seimbang. Maka dari sinilah kejujuran dan keadilan perlu dijaga oleh semua
pedagang dalam bermuamalah, sebab seringkali situasi ini menimbulkan
ketidakadilan dimana para penimbun harta tidak lagi mempertimbangkan normanorma
kemanusiaan, mereka hanya mengikuti hawa nafsu yang tamak dan merusak bumi.
Fenomena ihtikâr ini pernah terjadi di Brazil yang mana pada waktu itu
masyarakat sangat membutuhkan susu namun komoditas hanya dimiliki oleh sebagian
orang saja, kemudian mereka mempermainkan penawaran dengan maksud untuk
menaikkan harga dan keuntungannya akan kembali pada orangorang yang melakukan
ihtikâr. Hal yang demikian banyak dipraktekkan oleh para pedagang karena mereka
hanya memikirkan keuntungan yang sebanyakbanyaknya tanpa memikirkan orang lain.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang melarang melakukan penimbunan barang
berbunyi: ْ Dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa
Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menimbun
barang, maka ia berdosa'," (HR Muslim).5 Berdasarkan Sabda Rasulullah
diatas, para ulama sepakat mengatakan bahwa ihtikaar tergolong dalam perbuatan
yang dilarang (haram). Yang dimaksud dengan menimbun disini yaitu membeli
kemudian menyimpan bahan makanan atau bahan-bahan kebutuhan masyarakat lainnya
dan menjualnya disaat masyarakat membutuhkan terhadap barang-barang tersebut
dengan tujuan agar 5Al-Muslim, Shahih Muslim, Juz II (Beirut: Dar Ihya' Turats
al-'Araby),756
harga bertambah mahal.6 Seluruh ulama’ sepakat
mengatakan bahwa melakukan ihtikâr hukumnya haram walaupun terjadi perbedaan
tentang cara penetapan hukum tersebut, sesuai dengan sistem pemahaman hukum
yang dimiliki oleh masing-masing mazhab.7 Terdapat beberapa definisi ihtikâr
baik menurut para ulama’ Mazhab maupun para ahli fiqh lainnya yaitu: 1. Ihtikâr
menurut Imam al-Ghazali (Mazhab Syafi’I ) adalah penyimpanan barang dagangan
oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika
harga melonjak. 2. Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan ihtikâr adalah
penyimpanan barang oleh produsen baik, makanan, pakaian, dan segala barang yang
merusak pasar. 3. Sedangkan menurut Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani (ahli
hadist dan ushul fiqh) mendefinisikan ihtikâr sebagai Penimbunan barang
dagangan dari tempat peredarannya sehingga menjadikan barang tersebut langkah
di pasaran. Mengenai batasan barang yang termasuk pada kriteria barang ihtikâr
ini terdapat perbedaan dikalangan empat Imam Mazhab. Menurut Mazhab Hambali
menghususkan keharaman ihtikaar pada jenis makanan saja karena yang dilarang
dalam nash yang berpegang pada lahiriah nash saja, menurut Mazhab Maliki dan
mazhab Hanafi larangan ihtikaar tidak terbatas pada makanan, pakaian atau hewan
6 Penimbunan yang diharamkan dalam Islam ialah penimbunan bahan-bahan kebutuhan
masyarakat umum, walaupun bukan makanan pokok, pendapat yang difatwakan oleh
Imam Malik bin Anas dan dikuatkan oleh banyak Ulama. 7Muhammad Arifin, Sifat
Perniagaan Nabi Panduan Praktis Fiqh Perniagaan Islam (Bogor: CV. Darul Ilmi,
2008), 91 8 tetapi meliputi seluruh produk yang diperlukan masyarakat.
Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i larangan ihtikâr ini meliputi pada
barang-barang yang haram untuk di timbun meliputi pada komoditas yang berupa
makanan manusia dan hewan yang terkait dengan keperluan orang banyak pada
umumnya. Mazhab Syafi’i berpegang pada hadist nabi yang menyatakan bahwa barang
siapa yang menaikkan harga suatu bahan pokok kaum Muslimin agar ia lebih kaya
daripada mereka maka Allah berhak untuk menempatkannya di neraka jahannam pada
hari qiamat. Sehingga Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang melakukan
ihtikâr berarti ia telah melakukan kesalahan dengan segaja berbuat suatu
pengingkaran terhadap ajaran agama yang merupakan perbuatan yang diharamkan.
Apalagi dalam ancaman hadist itu adalah jadi penghuni neraka jahannam. Dalam
hal ini Abu Yusuf berkata “segala upaya untuk menimbun atau menahan barang yang
akan mendatangkan kemadlaratan bagi manusia merupakan bentuk ihtikâr walaupun
terhadap emas dan pakaian”. Dengan adanya ihtikâr maka konsep kebebasan dalam
pasar akan menjadi hilang, proses produksi tidak akan berjalan lancar dan
dinamis, harga yang berlaku di pasar berada dalam genggaman orang yang memonopoli
dan ditetapkan sesuai dengan kehendak para pedagang itu sendiri tentu hal ini
akan berdampak pada kehidupan ekonomi. Ihtikâr hanya akan menutupi pihak lain
untuk ikut berkompetisi yang merupakan pintu bagi adanya peningkatan kualitas
dan profesionalis kerja8 Menurut salah seorang ahli ekonomi Amerika orang yang
melakukan ihtikâr menjadikan harta sebagai tujuan hidup, harta adalah segalanya
dan
diposisikan sebagai fasilitas
kehidupan. Dampak ihtikâr bagi kehidupan ekonomi sudah tidak diragukan lagi hal
ini akan menggiring kerusakan atau bahkan kerapuhan ekonomi, sehingga muncul
sebuah tindakan eksploitatif orang yang berkuasa terhadap golongan yang membutuhkan,
mereka akan dengan mudah menentukan harga sesuai dengan keinginannya untuk
menumpuk harta yang sebanyak-banyaknya. Penimbunan barang ini sering terjadi
setiap tahun di bulan januari sampai februari yang mana dalam kedua bulan
tersebut menjadikan kebanggaan bagi para pedagang di Pasar Tambak Pulau Bawean
disebabkan barang yang dipasarkan akan mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya karena keterbatasan barang yang di pasarkan. Penimbunan yang
seperti itulah di haramkan oleh Allah karena tujuan para pedagang menimbun
barangnya agar harga barang bertambah mahal sehingga barang tersebut menjadi
langka di pasaran.9 Sebelum menjelang bulan januari para pedagang sudah
menyiapkan atau meminta agar barang dagangnya segera dikirim karena
dihawatirkan akan terjadi cuaca buruk yang ddapat mengakibatkan terputusnya
alat transportasi Gresik-Bawean. Setelah barang dagangan tersebut sampai di
Pasar Tambak Bawean para pedagang menyimpan terdahulu dan menjual kembali
setelah bulan januari dan februari. Barang-barang yang sering ditimbun oleh
para pedagang terutama bahan-bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat
setiap hari, hal ini banyak di peraktikkan oleh para pedagang di Pasar Tambak
Pulau Bawean 9Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 2 (Yogyakarta: PT. Dana
Bakti Wakaf, 1995),82- 83 10 karena sebagian besar kebutuhan masyarakat berasal
dari kota Gresik dan sekitarnya. Apabila terjadi cuaca buruk maka masyarakat
kekurangan kebutuhan pokoknya dan menimbulkan kelangkaan bahan-bahan kebutuhan
masyarakat sehingga para pedagang akan menjual barang dagangannya dengan harga
lebih mahal dari harga yang di pasarkan. Penimbunan barang berpengaruh pada
kehidupan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang ekonominya menengah kebawah
karena ia harus membeli barang dengan harga yang sangat mahal. Dengan
permasalahan yang timbul diatas, maka penulis mengambil judul “Penimbunan Bahan
Pokok Perspektif Masyarakat Bawean (Studi Fiqh Muamalah)”.
B.
Batasan
Masalah
Keterbatasan dalam melakukan
penelitian baik dari segi tenaga, dana, dan waktu serta hasil penelitian lebih
terfokus, maka peneliti tidak akan melakukan penelitian terhadap keseluruhan
yang ada pada objek atau situasi sosial tertentu, tetapi perlu menentukan batas
permasalahan yang ada. Batasan masalah disini peneliti hanya melakukan
penelitian terbatas pada Penimbunan Bahan Pokok Perspektif Masyarakat Bawean
(Studi Fiqh Muamalah).
C. Rumusan Masalah
1. Bagaimana praktek penimbunan
bahan pokok di Pasar Tambak Pulau Bawean?
2. Bagaimana tipologi dan
karakteristik pemikiran masyarakat Bawean terhadap penimbunan bahan pokok?
D. Tujuan Penulisan
1. Untuk mendeskripsikan praktek penimbunan
bahan pokok di Pasar Tambak Pulau Bawean
2. Untuk mendeskripsikan tipologi
dan karakteristik pemikiran masyarakat Bawean terhadap penimbunan bahan pokok.
E. Manfaat Penulisan
1. Manfaat Teoritis Menambah wawasan dan
pengetahuan yang tidak diperoleh selama perkuliahan yang berlangsung sehingga mendapatkan
pengetahuan yang lebih luas.
2. Manfaat Praktis Menjadi sumber wacana bagi
setiap pembaca sehingga dapat memberikan masukan dan wawasan terkait dengan
penimbunan barang terutama penimbunan atas bahan pokok yang menjadi kebutuhan
masyarakat sehari-hari karena sampai sekarang masih banyak dikalangan pedagang
atau masyarakat lainnya yang melakukan penimbunan barang tersebut. Selain itu,
penelitian ini juga sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal dalam
kehidupan masyarakat tentang kegiatan muamalah yang tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum Islam.
F. Definisi Operasional
Penimbunan barang (Ihtikâr): Ihtikâr
secara etimologi adalah perbuatan menimbun, pengumpulan (barang-barang) atau
tempat untuk menimbun. Sedangkan secara terminologis adalah menahan (menimbun)
barangbarang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan
harganya serta menunggu melonjaknya harga di pasaran.
Bahan Pokok: Semua kebutuhan
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Jenis bahan pokok menurut keputusan
Menteri Industri dan Perdagangan no.115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari
1998. Kesembilan bahan itu adalah: 1. Beras dan Sagu 2. Gula pasir 3.
Sayur-sayuran dan Buah-buahan 4. Daging Sapi dan Ayam 5. Minyak goreng dan
Margarin 6. Susu 7. Jagung 8. Minyak tanah, bensin atau Gas ELPIJI 9. Garam
beriodium. Fiqh Muamalah: Aturan-aturan hukum Allah Saw yang ditujukan untuk
mengatur kehidupan manusia dalam urusan duniawi atau urusan duniawi yang
berkaitan dengan sosial kemasyarakatan
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Penimbunan bahan pokok perspektif masyarakat Bawean: Studi fiqh muamalah." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment