Abstract
INDONESIA:
Alih Daya (Outsourcing) digunakan oleh perusahaan untuk menekan biaya produksi dan sebagai respon terhadap lingkungan dunia usaha yang kompetitif. Langkah tersebut digunakan untuk menjadikan perusahaan lebih efisien, efektif dan produktif. Salah satu penghematan biaya produksi dalam perusahaan adalah melalui efisiensi tenaga kerja dengan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain. Adanya efisiensi terhadap tenaga kerja tentu berdampak pada penurunan dalam pemenuhan hak pekerja, sebab kepentingan ekonomi (keuntungan perusahaan) selalu berbeda prinsip dengan kepentingan hukum (pemenuhan hak pekerja secara maksimal). Adanya penurunan terhadap hak pekerja mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja. Fokus penelitian yang dilakukan adalah bagaimana perlindungan tenaga kerja alih daya menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam, serta apa persamaan dan perbedaan perlindungan dari keduanya.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum berupa bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam. Sedangkan bahan hukum skunder berupa dokumen dan buku penunjang. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif komparatif, yang menguraikan secara jelas dan ringkas terhadap perlindungan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum islam, sedangkan komparatif dilakukan untuk membandingkan perlindungan tenaga kerja dari dua hukum untuk diketahui persamaan dan perbedaannya.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Walaupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur perlindungan terhadap pekerja alih daya, tetapi ketentuan Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Upah dapat diterapkan terhadap perusahaan yang menggunakan jasa pekerja alih daya (outsourcing). Dalam Islam sistem alih daya yang digunakan negara-negara saat ini boleh digunakan beserta aturannya selama tidak menghilangkan dan mengurangi nilai-nilai ajaran Islam yaitu keadilan, kejujuran dan tolong-menolong. Perlindungan tenaga kerja alih daya kaitannya dengan hak pokok pekerja dalam Islam diberikan berupa upah yang adil, perlakuan yang baik terhadap pekerja, kesehatan dan keselamatan pekerja, serta jaminan sosial.
ENGLISH:
Outsourcing (Outsourcing) is used by companies to reduce production costs and in response to a competitive business environment. These measures are used to make the company more efficient, effective and productive. One of the company's production cost savings is through labor efficiency by giving work to other companies. The efficiency of the workforce would have an impact on the decline in the fulfillment of the rights of workers, for economic interests (profits) is always different from the principle of legal interests (the fulfillment of the right of workers to the fullest). An impairment of the right of workers indicate an employer abuses against workers. The focus of the research is how the outsourcing of labor protection in accordance with Law No. 13 Year 2003 on Employment and Islamic law, and what the similarities and differences in the protection of both.
Type of research is normative research. Legal materials in the form of primary legal materials of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower and Islamic law. While the secondary legal materials include documents and supporting books. The analysis is descriptive qualitative comparative, which outline clearly and concisely to the protection of labor outsourcing (outsourcing) in employment law and Islamic law, while the comparative conducted to compare the two labor protection laws to know the similarities and differences.
The results obtained were Although the Act No. 13 of 2003 does not regulate the protection of workers' power over, but the provisions of the Social Security Act Labor Law Occupational Safety and Health, and Government Regulation on the Protection of Wages can be applied to companies that using outsourced labor services (outsourcing). In the Islamic system of power used over the countries currently be used along with the rules for noteliminate and reduce the Islamic values of justice, honesty and mutual assistance. Outsourced labor protection related to basic rights of workers in Islam in the form of fair wages, good treatment of workers, worker health and safety, and social security.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Didalam sistem
perekonomian Indonesia, dikenal ada tiga pilar utama penyangga perekonomian,
ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS), dan Koperasi atau dapat dikatakan bahwa dalam perekonomian
nasional ada dua pelaku ekonomi, yakni Pemerintah dan Swasta. Peran dari pelaku
ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sejumlah indikator, terutama dalam
sumbangan terhadap pembentukan atau pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja,
devisa, dan sumbangan terhadap keuangan pemerintah melalui pembayaran pajak.
Perusahaan atau Badan Usaha merupakan pelaku ekonomi Indonesia diharapkan dapat
menyerap tenaga kerja masyarakat Indonesia sehingga dapat 2 mengentaskan
masyarakat dari kemiskinan. Peluasan kesempatan kerja merupakan salah satu
dimensi ekonomis ketenagakerjaan, karena melalui kesempatan kerja pertumbuhan
ekonomi dapat tercipta dan meningkatkan daya beli masyarakat. Penciptaan
kesempatan kerja dilakukan dengan menumbuhkan dunia usaha melalui beberapa
kebijakan, diantaranya bidang produksi, moneter, fiskal, distribusi, harga dan
upah, ekspor-impor, serta dibidang ketenagakerjaan. Dengan demikian, setiap
pengambilan kebijakan dalam peluasan kesempatan tenaga kerja dan
ketenagakerjaan selalu memiliki dimensi ekonomis politis. Masalah
ketenagakerjaan mencakup masalah pengupahan, jaminan sosial, penetapan upah
minimum, perlindungan tenaga kerja, syarat kerja, penyelesaian perselisihan dan
lain sebagainya, semuanya mengandung dimensi ekonomis, sosial, dan politis.
Dengan kata lain masalah ketenagakerjaan tersebut multidimensi, cakupan luas
dan kompleks. Kompleksitas masalah ketenagakerjaan kurang disadari dan oleh
sebab itu tidak mendapat perhatian pimpinan pemerintahan sejak Orde Baru hingga
saat ini. Disisi lain, Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang
demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan
terjadi di semua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia
usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respons cepat
dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Untuk itu
diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolan perusahaan dengan
memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa 3
sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif. Berbicara
perusahaan tentu didalamnya terdapat peran penting dari pekerja/buruh. Dengan
keadaan yang sangat kompetitif tersebut antara perusahaan dan pekerja/buruh
akan selalu dijumpai kesenjangan antara das sollen (keharusan) dan das sain
(kenyataan). Kesenjangan das sollen dengan das sain ini disebabkan adanya
perbedaan pandangan dan prinsip antara kepentingan hukum (perlindungan terhadap
pekerja/buruh) dengan kepentingan ekonomi (keuntungan perusahaan), sementara
hukum menghendaki terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh secara maksimal, bagi
perusahaan hal tersebut justru dirasakan suatu rintangan karena akan mengurangi
laba atau keuntungan. Perubahan struktural dalam pengelolaan perusahaan dengan
mendesain sedemikian rupa untuk menjadikan perusahaan lebih efisien, efektif
dan produktif. Lingkungan usaha yang kompetitif menjadikan sistem kerja
fleksibel digunakan untuk efisiensi tenaga kerja sehingga dapat menekan biaya
produksi (cost of production). Hal ini kemudian timbul konsep labour market
flekxibility (pasar kerja fleksibel) yaitu sebuah konsep yang berintikan
kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dan menjawab perubahan yang terjadi
dalam lingkungan sosial dan ekonomi mikro maupun makro melalui perubahan dalam proses
produksi maupun dalam pasar tenaga kerja. Perubahan dalam pasar tenaga kerja
mencakup strategi dimana perusahaan menyesuaikan jumlah dan jenis pekerjaan
serta tingkat upahnya disesuaikan dengan perubahan kondisi pasar. Terdapat 4
dimensi 4 fleksibilitas yakni: 1) Perlindungan kesempatan kerja, 2)
Fleksibilitas upah : pembatasan variasi tingkat upah melalui berbagai institusi
dan regulasi termasuk upah minimun, aktivitas serikat buruh dan negosiasi upah,
3) Fleksibilitas internal atau fungsional yang merupakan kemampuan perusahaan
untuk mengatur kembali proses produksi dan penggunaan tenaga kerja demi
prokdutivitas dan efisiensi, 4) Fleksibilitas di sisi permintaan dari pekerja
dalam keleluasaan waktu kerja dan mobilitas antar pekerja. Berkenaan dengan hal
ini, maka dapat dipahami jika saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang
memiliki kecenderungan untuk melakukan pelaksanaan produksi dengan sistem alih
daya (outsourcing). Alih daya (outsourcing) merupakan sebuah proses
pengalihdayaan atau memindahkan atau memborongkan kegiatan usaha kepada pihak
ketiga. Secara praktek terdapat tiga pihak yang berperan didalamnya yaitu
perusahaan penyedia jasa pekerja (vendor), perusahaan penerima jasa
pekerja/buruh (principal) dan tenaga kerja/ buruh.
Dalam kegiatan tertentu perusahaan principal memberikan/
menyerahkan kepada perusahaan vendor untuk melaksanakan kegiatan tersebut,
setelah perusahaan vendor menerima dan menyetujui, kemudian perusahaan tersebut
memperkerjakan karyawannya untuk melakukan pekerjaan di perusahaan principal
tersebut. Tujuan utama dari Alih daya (outsourcing) adalah untuk menghemat
biaya produksi (cost of production) karena dalam pelaksanaannya diserahkan
kepada perusahaan lain, dan salah satu cara menghemat biaya produksi adalah
melalui efisiensi tenaga kerja. 5 Adanya efisiensi dan penekanan pada biaya
produksi perusahaan tentunya akan berdampak pada penurunan perlindungan
terhadap tenaga kerja, karena antara keuntungan perusahaan dan perlindungan
tenaga kerja akan selalu bertolak belakang. Secara rasional, dapat dipahami
dengan penyerahan sebagian pelaksanaan perusahaan kepada perusahaan lain tentu
dibalik hal tersebut perusahaan memiliki keuntungan tersendiri, bagaimana
mungkin sebuah perusahaan memberikan sebagian tanggung jawab perusahaannya
kepada perusahaan lain tanpa memberikan keuntungan. Selain keuntungan
finansial, keuntungan tersebut dapat saja berupa pengurangan tenaga kerja yang
menjadi tanggung jawabnya, sehingga dapat mengurangi beban perusahaan, atau
dapat juga keuntungan berupa pekerja yang bekerja diperusahaannya bukan menjadi
tanggung jawabnya, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja bukan menjadi
tanggung jawabnya akan tetapi tanggung jawab perusahaan alih daya
(outsourcing). Berkenaan dengan itu diharapkan peran pemerintah yang masif
dalam mengawasi dan merespon ketenagakerjaan guna menjamin berlangsungnya
sistem hubungan kerja yang harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak
yang kuat kepada pihak yang lemah, Sebagaimana tujuan pembangunan
ketenagakerjaan, didalam pasal 4 UU No.13 Tahun 2003 disebutkan: “Pembangunan
ketenagakerjaan bertujuan: a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi; b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah; c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam 6 mewujudkan
kesejahteraan; dan d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.”
Pada pasal 4 huruf (c) UU No. 13 Tahun 2003 merupakan hal yang sangat penting diperhatikan,
karena beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan alih daya (outsourcing) banyak
dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja (labour cost) dengan
perlindungan dan upah yang diberikan jauh dari yang seharusnya diberikan
sehingga sangat merugikan pekerja. Berkenaan dengan pelaksanaan alih daya
(outsourcing), Islam tentunya tidak menghendaki hal-hal yang kiranya tidak
sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan sosial.
Sebagaimana firman Allah SWTSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran. Ayat Al-Quran diatas merupakan seruan
untuk berlaku adil (adl), sebagaimana asas umum hukum Islam.
Berlaku adil didalam Islam adalah sebuah keharusan, artinya dalam
semua aspek kehidupan Islam memberikan perintah berbuat adil, baik dalam urusan
Agama, sosial, politik maupun ekonomi. Keadilan di bidang ekonomi, Islam
menyerukan untuk menegakkan keadilan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam itu
sendiri. Sebagaimana salah satu tujuan 7 ekonomi Islam yaitu untuk mewujudkan
kehidupan ekonomi umat yang adil dan merata dengan jalan melaksanakan
distribusi barang, jasa, kesempatan, kekuasaan, dan pendapatan masyarakat
secara jujur, terarah dan selalu meningkatkan keadilan serta pemerataannya.
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan dengan tujuan ekonomi Islam memiliki
kesamaan dalam mensejahterakan tenaga kerja pada khususnya dan kesejahteraan
sosial masyarakat pada umumnya. Tentunya sangat menarik jika hukum
ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) dan
hukum Islam untuk mengkaji suatu objek penelitian yang sama. Maka hemat penulis
perlunya sebuah penelitian terhadap perlindungan tenaga kerja alih daya
(outsourcing) perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dan hukum Islam.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan kerangka
pemikiran yang dipaparkan dalam latar belakang masalah diatas, maka fokus penelitian
ini dituangkan kedalam rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
perlindungan tenaga kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) menurut
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam?
2. Apa persamaan dan perbedaan perlindungan tenaga kerja antara
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan fokus penelitian
yang tertuang dalam rumusan masalah sebagaimana diatas, maka tujuan penelitian
adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui perlindungan terhadap tenaga kerja yang
menggunakan sistem alih daya (outsourcing) menurut Undang-Undang No.13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam?
2. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perlindungan terhadap
tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
dan hukum Islam?
D. Manfaat Penelitian
Sebagai sebuah penelitian,
selain mencari jawaban sebagai tujuan penelitian yang dilakukan secara rasional
dan ilmiah terhadap sesuatu yang diteliti, maka diharapkan penelitian tersebut
dapat memberikan kontribusi positif, diantaranya dalam bidang ilmu pengetahuan
dan pengembangannya. Untuk itu penelitian ini dilakukan untuk dapat memberikan
manfaat, baik secara teoritis dan praktik. Secara teoritis penelitian ini
sebagai media informasi yang bermanfaat untuk para ilmuwan, pembaca, masyarakat
luas, dan peneliti selanjutnya.
Khususnya dalam menggali informasi dan memahami perlindungan
terhadap tenaga kerja dengan menggunakan sistem outsourcing, yang ditinjau dari
perspektif hukum positif dan hukum
Islam. Pemaparan praktik diharapkan dapat memberikan informasi secara umum yang
bersifat deskriptif di kalangan akademis. Sumbangsih pemikiran yang berkenaan
dengan perlindungan terhadap tenaga kerja melalui sistem Outsorsing, dapat
memberikan keseimbangan perilaku bagi perusahaan pemberi kerja terhadap
buruh/pekerja. Lebih lanjut, tingkat perlindungan terhadap tenaga kerja akan
semakin diperhatikan untuk kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya seperti
harapan pembangunan ketenagakerjaan serta diharapkan dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi negara.
E. Definisi Operasional
1. Perlindungan tenaga kerja Perlindungan tenaga kerja adalah
perlindungan yang diupayakan untuk menjaga hak-hak dasar dari pekerja/buruh.
Sedangkan tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya
sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa adanya tekanan dari pihak yang kuat
terhadap pihak yang lemah. 2. Alih Daya (outsourcing) Alih daya outsourcing
adalah hubungan kerja dimana pekerja/buruh dipekerjakan disuatu perusahaan
dengan sistem kontrak, tetapi kontrak tersebut bukan diberikan oleh perusahaan
pemberi kerja, melainkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Jadi pekerja
hanya mempunyai hubungan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja dan tidak
mempunyai 10 hubungan terhadap perusahaan dimana pekerja melaksanakan
pekerjaannya.
F. Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu
digunakan oleh peneliti untuk membandingkan fokus penelitian yang diteliti dan
sudah pernah diteliti oleh orang lain dari segi substansinya, sehingga peneliti
tidak mengutip penelitian orang lain. Selain itu penelitian terdahulu digunakan
sebagai inspirasi oleh peneliti untuk menggali masalah yang lebih dalam dan
berbeda dengan penelitian sebelumnya. Ada sejumlah penelitian yang mengangkat
alih daya (outsourcing) sebagai topik utamanya. Misalnya, penelitian yang
dilakukan Uti Ilmu Royen (2009) dalam tesisnya di Universitas Diponegoro. Pada
penelitiannya tersebut Uti mengangkat tentang perlindungan hukum terhadap
pekerja/ buruh outsourcing yang dilakukannya di kabupaten Ketapang. Penelitian
ini mengangkat isu bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dalam praktik outsourcing di kabupaten Ketapang, bagaimana
pelaksanaan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh serta
bagaimana peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum. Penelitian
tersebut mengungkapkan bahwasannya praktik outsourcing dengan penyerahan
sebagian pelaksanaanya kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan di kabupaten Ketapang secara umum tidak mengimplementasikan ketentuan
dan syarat-syarat outsourcing sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, pelaksanaan perlindungan
tenaga kerja dan syarat-syarat kerja 11 seperti persyaratan hubungan kerja,
persyaratan pengupahan, persyaratan waktu kerja, waktu istirahat dan upah kerja
lembur, persyaratan jamsostek, kompensasi kecelakaan kerja, serta syarat
keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/pekerja outsourcing di kabupaten
Ketapang tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga pekerja/buruh merasa dirugikan secara ekonomi dan sosial,
merasa dilakukan tidak adil. Penelitian ini juga menunjukkan eskalasi tuntutan
pekerja/buruh Outsourcing yang merasa tereksploitasi serta tingkat
kesejahteraan mereka yang rendah menandakan bahwa peran pemerintah kabupaten
Ketapang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing
kurang maksimal.
Hal tersebut disebabkan karena kepincangan dalam komponen
substansi, struktur dan kultural hukum ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan
sistem hukum. Penelitian lain, yang dilakukan Lahmuddin (2009) dalam tesisnya
dengan judul sistem pengupahan bagi pekerja dalam perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dilakukannya
di PT. Binanga Mandala Labuhan Batu. Penelitian ini mengusung isu bagaimana
sistem pengupahan, perlindungan hukum atas upah serta faktor yang menyebabkan
tidak terlaksananya isi perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan.
Penelitian ini mengungkapkan bahwasannya sistem pengupahan yang dilakukan
perusahaan berbeda dalam menetapkan upah dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaannya pengupahan 12 antara
pekerja tetap dangan pekerja kontrak hal tersebut mempunyai perbedaan dan upah
yang diberikan oleh pekerja kontrak dibawah upah minimum regional (UMR)
selanjutnya banyak pekerja kontrak yang sudah layak menjadi pekerja tetap akan
tetapi tidak diangkat menjadi pekerja tetap. Penelitian ini juga menjelaskan
bahwasaanya perlindungan hukum yang bisa dilakukan oleh para pekerja adalah
melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri,
akan tetapi sebelum melakukan gugatan dilakukan perundingan mengenai perjanjian
bersama (PHI).
Dalam kaitannya dengan faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya
isi perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan disebabkan perusahaan
menginginkan keuntungan sebesar-besarnya, sehingga sebagaimana lazimnya
perusahaan lainnya yang melakukan menejemen ekonomi dalam menekan pengeluaran
perusahaan, sehingga hak-hak pekerja/buruh terabaikan seperti tunjangan
kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja dan pesangon. Selanjutnya, penelitian
yang dilakukan oleh Burhanudin (2010) dalam skripsinya dengan judul Tenaga
kerja Outsourcing (kontrak) studi tentang aspek perlindungan hukum menurut
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Tyfountex
Kartasura, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Dalam penelitian
tersebut Burhanudin mengusung isu tentang bagaimana proses perjanjian
outsourcing pada tenaga kerja di perusahaan, perlindungan hukum bagi tenaga
kerja outsourcing serta permasalahan yang timbul dan cara mengatasi
permasalahan antara tenaga kerja Outsourcing dengan 13 pihak perusahaan.
Penelitian ini mengungkapkan bahwasannya proses perjanjian outsourcing yang
dilakukan perusahaan terdapat perbedaan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan outsourcing. Peksanaan outsourcing
di perusahaan Tyfountex Kartasura tersebut melanggar ketentuan upah minimum
regional sebagai patokan dasar dalam penentuan upah pekerja/buruh, selanjutnya
kurangnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja/buruh dalam
menjalankan pekerjaan dan pekerja/buruh tidak seluruhnya didaftarkan mengikuti
program jaminan sosial tenaga kerja. Penelitian selanjutnya datang dari Fitma
Nur Puasanti (2010), dalam penelitiannya Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Keterlibatan Departemen Akuntansi Dan Kecanggihan Sistem Akuntansi
Dalam Pengambilan Keputusan Outsourcing, penelitian empiris yang dilakukan pada
PT. PLN AJP Tegal sebagai tugas skripsi fakultas Hukum. Mahasiswa Universitas
Diponegoro Semarang ini mengangkat isu apakah jumlah pelanggan unit kantor akan
meningkatkan dan melibatkan sistem akutansi yang lebih canggih dalam
pengambilan keputusan outsourcing, serta jumlah piutang pelanggan akan
menurunkan dan melemahkan sistem akutansi yang lebih canggih dalam pengambilan
keputusan outsourcing. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan jumlah
pelanggan unit kantor cabang berpengaruh positif dan signifikan terhadap
keterlibatan departemen akutansi dalam pengambilan keputusan outsourcing dan
jumlah pelanggan juga berpengaruh positif terhadap 14 kecanggihan sistem
akutansi dalam pengambilan keputusan outsourcing. Jumlah piutang pelanggan unit
kantor cabang berpengaruh negatif dan signifikan terhadap keterlibatan
departemen akutansi dan kecanggihan sistem akutansi dalam pengambilan keputusan
outsourcing. Tabel 1 Tabulasi Perbandingan dengan Penelitian Terdahulu No
Penelitian Paradigma, Fokus Penelitian dan Jenis Penelitian 1 Uti Ilmu Royen,
“Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing (Studi Kasus di
Kabupaten Ketapang)”, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum di Universitas
Diponegoro Semarang, 2009. Hukum, perlindungan hukum dan Penelitian Empiris
(Lapangan) 2 Lahmuddin, “Sistem Pengupahan bagi Pekerja dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Studi
Kasus di PT. Binanga Mandala Labuhan Batu), Tesis, 2009. Hukum, Sistem
Pengupahan dan Penelitian Empiris (Lapangan) 3 Burhanudin, “Tenaga kerja
Outsourcing (kontrak) studi tentang Aspek Perlindungan Hukum menurut
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Tyfountex
Kartasura”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2010. Hukum,
Perlindungan Hukum dan Penelitian Empiris (Lapangan) 4 Fitma Nur Puasanti
(2010), dalam penelitiannya Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Keterlibatan Departemen Akuntansi Dan Kecanggihan Sistem Akuntansi Dalam
Pengambilan Keputusan outsourcing, penelitian empiris yang dilakukan pada PT.
PLN AJP Tegal Ekonomi, Keterlibatan Departemen Akutansi dan sistem Akutansi dan
jenis penelitian Empiris (Lapangan) 15 sebagai tugas skripsi fakultas Hukum. 5
M Yusuf Subkhi, “Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Perspektif
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam”,
Skripsi, Fakultas Syari,ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2012. Hukum,
Perlindungan Hak Tenaga Kerja dan jenis penelitian Normatif (Kepustakaan).
Mencermati uraian dari penelitian terdahulu sebagaimana diatas, ada beberapa
perbedaan dengan penelitian yang dilakukan penulis. Penelitian yang dilakukan
Uti Ilmu Royen, Lahmudin, Burhanudin dan Fitma lebih kepada pelaksanaan
outsourcing di perusahaan. Sementara penelitian yang dilakukan oleh penulis
tidak meneliti pelaksanaan alih daya (outsourcing) dilapangan, tetapi mengkaji
dari peraturan peundang-undangan dan konsep hukum Islam. Dengan demikian,
tampak perbedaan mendasar antara penelitian terdahulu yang dilakukan secara
empiris sebagaimana yang telah dipaparkan diatas. Sementara penelitian yang
dilakukan peneliti ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan dan hukum
Islam serta dilakukan secara library research. G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini bersifat normatif atau
kepustakaan (library research). Penelitian hukum normatif adalah penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Dalam penelitian karya ilmiah dapat menggunakan salah satu dari tiga 16 bagian
grand method yaitu library research, ialah karya ilmiah yang didasarkan pada
literatur atau pustaka; field research, yaitu penelitian yang didasarkan pada
penelitian lapangan; dan bibliographic research, yaitu penelitian yang
memfokuskan pada gagasan yang terkandung dalam teori. Berdasarkan pada subyek
studi dan jenis masalah yang ada, maka tiga jenis grand method yang telah
disebutkan, dalam penelitian ini akan digunakan metode penelitian Library
research atau penelitian kepustakaan. Penelitian hukum semacam ini tidak
mengenal penelitian lapangan (field research) karena yang diteliti adalah
bahan-bahan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai library based, focusing on
reading and analysis of the primary and secondary materials.
2. Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian adalah metode atau cara mengadakan penelitian agar
peneliti mendapatkan informasi dari berbagai aspek untuk menemukan isu yang
dicari jawabannya. Sesuai dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian yuridis
normatif, peneliti menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). a. Pendekatan Perundang-Undangan
(Statute Approach) yaitu penelitian terhadap produk-produk hukum. Pendekatan
ini digunakan oleh peneliti untuk menelaah Perundang-Undangan yang berkaitan
dengan fokus permasalahan yang diteliti, sekaligus melihat konsistensi
Perundang-Undangan. Dalam hal ini, peneliti menelaah perlindungan 17 tenaga
kerja Outsourcing pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. b. Pendekatan konsep (Conceptual Approach) yaitu penelitian
konsep yang berkaitan dengan masalah hukum. Pendekatan konseptual beranjak dari
pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, sehingga melahirkan
hukum dan asas yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
3. Bahan Hukum Penelitian
hukum tidak mengenal data, sebab dalam penelitian yuridis normatif sumber
penelitian diperoleh dari kepustakaan bukan dari lapangan, sehingga dikenal
dengan bahan hukum. Lebih lanjut, pada penelitian yuridis normatif bahan
pustaka merupakan bahan dasar penelitian yang disebut dengan bahan hukum
sekunder dan terbagi menjadi tiga bagian yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, serta bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan
ketiga bahan hukum sekeunder agar dapat membantu peneliti dalam pengolahan
bahan hukum yang telah diperoleh. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam
penelitian ini, antara lain: 1. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer merupakan
bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya memiliki otoritas lebih dalam proses
penelitian. Dalam penelitian ini, bahan hukum primer yang digunakan yaitu 18
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Hukum Islam
berupa ayat-ayat al-qur’an, hadits nabi serta kitab seperti kitab Daurul Qiyam
wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami karangan Dr. Yusuf Qardhawi, kitab Al-Fiqh
Al-Iqtishadi Lil Amiril Mukminin Umar Ibn Al-Khathtab karangan Jaribah bin
Ahmad Al-Haritsi, dan kitab an-Nidzaamul Iqtishaadi fil Islam Mabaadi Uhu
Wahdaafuhu, karangan Dr. Ahmad Muhammad al-‘Assal dan Dr. Fathi Ahmad Abdul
Karim. Kitab diatas untuk sekarang ini sukar ditemukan kitab aslinya, sehingga
digunakan kitab terjemahannya yaitu buku Peran Nilai dan Moral dalam
Perekonomian Islam, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab dan Sistem Ekonomi Islam,
Prinsip-Prinsip dan Tujuan-Tujuannya. 2. Bahan Hukum Sekender Bahan hukum
sekunder merupakan bahan hukum yang bersifat menunjang dan memperkuat
penjelasan bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam
penelitian ini adalah buku, jurnal, dokumen atau literatur lain yang berkaitan
dengan perlindungan terhadap tenaga kerja Outsourcing.
4. Metode Pengumpulan Bahan Hukum Metode pengumpulan bahan hukum
yang digunakan peneliti dalam penelitian library research ini yaitu Metode
dokumentasi atau studi 19 kepustakaan. Metode dokumentasi atau studi
kepustakaan adalah mengambil data dari literatur yang digunakan untuk mencari
konsep, teori, pendapat, maupun penemuan yang berhubungan erat dengan fokus
permasalahan yang diteliti. Dengan demikian peneliti dapat mengetahui konsep
perlindungan tenaga kerja Outsourcing baik secara peraturan perundang-undangan
maupun hukum Islam.
5. Metode Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum
Secara umum analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan antara apa yang
diperoleh dari suatu proses kerja sejak awal, terutama relasi antar unsur yang
tercakup dalam fokus masalah penelitian. Pada penelitian yuridis analisis bahan
hukum dapat dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Menurut
Cik Hasan Bisri tahap pengolahan data antara lain: 1. Editing, yaitu seleksi
atau pemeriksaan ulang bahan hukum yang telah terkumpul. Bahan hukum yang
terkumpul diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data, untuk menjawab
pertanyaan yang terkandung dalam fokus penelitian. Hal ini bertujuan untuk
memeriksa kesalahan, jika terdapat ketidaksesuaian. Pada penelitian ini
pemeriksaan ulang (Editing) dilakukan berdasarkan ragam pengumpulan bahan hukum
yang diperoleh. 2. Classifying, adalah mengklasifikasikan bahan hukum. Hasil
kerja awal pada penelitian bahan hukum yang terkumpul diklasifikasikan
berdasarkan fokus permasalahan yang diteliti. Klasifikasi yang dilakukan oleh
peneliti pada penelitian ini yaitu, peneliti mengelompokkan atau 20
mengklasifikasikan hasil pengumpulan bahan hukum berdasarkan fokus penelitian.
3. Analysing adalah analisa hubungan. Upaya analisis dilakukan dengan
menghubungkan apa yang ditemukan pada bahan hukum yang diperoleh dengan fokus
masalah yang diteliti. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini ialah
analisis deskriptif kualitatif komparatif. Analisis deskriptif kualitatif
merupakan cara mendeskripsikan, menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan
sesuatu yang diteliti secara jelas dan ringkas. Dalam penelitian ini
perlindungan tenaga kerja menurut hukum positif dan hukum Islam dijelaskan
secara terperinci. Analisis deskriptif kualitatif hasil penelitian yang
diuraikan dapat disusun secara sistematis, sehingga tampak jelas dan mudah
dipahami maknanya. Selanjutnya, analisis komparatif yaitu membandingkan antara
dua hukum yang berbeda. Dalam hal ini membandingkan perlindungan tenaga kerja
menurut hukum positif dan hukum Islam untuk mengetahui persamaan dan
perbedaannya. H. Sistematika Penulisan Untuk menggambarkan bentuk isi dari
skripsi yang ditulis pada penelitian ini, maka diuraikan sistematika penulisan
skripsi sebagai berikut: Bab I berisi Pendahuluan. Bab yang memuat beberapa
elemen dasar pada 21 penelitian, antara lain, Latar Belakang menjelaskan
landasan berfikir pentingnya penelitian yang merangkai kondisi saat ini dengan
perpaduan teori, sehingga ditemukan kesenjangan serta menjelaskan alasan
peneliti dalam melakukan penelitian. Rumusan Masalah mengenai fokus permasalah
yang dikaji dalam penelitian. Tujuan Penelitian menjelaskan tujuan dari
penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dan Manfaat Penelitian menguraikan
manfaat teoritis dan praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian. Kajian
Pustaka yang berisi penelitian terdahulu, sebagai rujukan sekaligus inspirasi
peneliti untuk mengembangkan penelitian. Bab ini juga menguraikan proses
penelitian yang ditentukan secara lazim. Meliputi Jenis Penelitian menjelaskan
tentang metode penelitian yang digunakan pada penelitian. Pendekatan
menjelaskan pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti untuk mempermudah
proses penelitian. Bahan Hukum merupakan bahan atau alat yang digunakan oleh
peneliti untuk melakukan penelitian. Metode Pengumpulan Bahan Hukum menguraikan
metode yang digunakan peneliti untuk melakukan penelitian. Metode Pengolahan
Bahan Hukum menjelaskan cara peneliti mengolah bahan hukum agar mendapatkan
hasil penelitian. Metode Analisis Bahan Hukum yang menguraikan bagaimana cara
menganalisis bahan hukum yang diperoleh dari pengolahan bahan hukum oleh
peneliti untuk menghasilkan kesimpulan. Uraian metode penelitian ini untuk
mempermudah memahami dan mencermati metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini. Selanjutnya, sistematika penulisan menggambarkan secara umum
isi penulisan skripsi. Dari uraian ini, gambaran dasar alur penelitian dapat
dipahami dengan mudah dan jelas
bab II berisi Kerangka Teori, yaitu Kajian
Teori berisi mengenai teori dan konsep yang relavan terhadap masalah yang
diteliti. Pada bab ini dijelaskan mengenai hal yang berkaitan dengan
perlindungan terhadap tenaga kerja yang menggunakan sistem Outsourcing ditinjau
dari hukum positif dan hukum Islam.
Bab III menyajikan hasil penelitian dan
pembahasan dari fokus permasalahan yang diteliti. Pada bab ini, mendeskripsikan
fokus dari rumusan masalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja dengan
sistem Outsourcing perspektif hukum positif dan hukum Islam. Bab IV berisi
Penutup. Bab yang terdiri dari kesimpulan merupakan uraian singkat mengenai
jawaba
n atas fokus permasalahan yang telah diteliti oleh peneliti dan saran
bagi pihak terkait, pembaca serta peneliti selanjutnya, akan informasi dan
pengetahuan baru atas hasil penelitian yang telah dikaji.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Perlindungan tenaga kerja alih daya (outsourcing) perspektif Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment