Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, May 26, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Aplikasi akad rahn dan ijarah dalam layanan gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah Unit Kauman Cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi akad rahn dan ijarah dalam layanan gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah Unit Kauman Cabang Malang dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak rahin di Pegadaian Syariah tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang menitikberatkan pada penelitian lapangan untuk mencari data primer dan didukung dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Data primer didapatkan dengan cara wawancara dengan informan dan observasi, dan data sekunder diperoleh dengan cara dokumentasi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang telah terkumpul dianalisa secara kualitatif dan disusun secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, akad rahn dan akad ijarah diaplikasikan dalam layanan gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah Unit Kauman Cabang Malang dikemas dalam produk rahn, arrum dan amanah. Namun dari tiga produk tersebut hanya dalam produk rahn dan arrum yang efektif sementara produk amanah khusus di Perum Pegadaian Syariah Unit Kauman Cabang Malang belum dipasarkan. Akad rahn dan akad ijarah diaplikasikan dalam satu transaksi. Akad Rahn diaplikasikan untuk menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kemudian Akad ijarah diaplikasikan untuk memperoleh pembayaran upah sewa atas pemerliharaan dan penyimpanan barang jaminan tersebut di pegadaian Syariah.
Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak rahin di pegadaian Syariah ada dua macam, yaitu (1) perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah/rahin yang dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi (no conflict/pre purchase) dengan cara legislation, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi dengan memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan yang telah dibuat. (2) perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah/rahin pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase). Aspek yang masuk dalam bentuk perlindungan hukum ini adalah perlindungan nasabah/rahin mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang jaminannya (marhun) rusak, termasuk yang penyelesaiannya bisa dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Jaminan tersebut diatur dalam Surat Bukti Rahn (SBR) yang mengikat bagi rahin dan murtahin.
Berdasarkan hasil penelitian diatas,ada dua rekomendasi yang penulis ajukan, pertama Perum Pegadaian Syariah Unit Kauman Cabang Malang untuk memasarkan produk Amanahnya agar nasabah memiliki banyak pilihan. Kedua, Perlu diintensifkan pembahasan sistem operasional pegadaian syariah, baik dalam seminar, simposium dan lokakarya.
ENGLISH:
This research aims to find out the application rahn and ijarah service in islamic mortgage services in Islamic Pawnshop Branch Unit Kauman Malang and Units to determine the form of legal protection of rights in Sharia rahin pawn shops. This is empirical research focusing on the juridical research field to search for primary data and supported by research libraries to get secondary data. Primary Data obtained by means of interviews with informants and observation, and secondary data obtained by means of documentation material law, primary, secondary and tertiary. Data that has been collected and analyzed qualitatively arranged in descriptive analytical.
The result showed that first, both calneh is applied in any service pledge syariah in pawnshop syariah units kauman the branch of poor rahn, packed in the product arrum and also amanah. But of three of these products only in the product rahn and arrum effective while product amanah special in pawnshop syariah units kauman the branch of unfortunate not marketable. Rahn and ijarah applied in one transaction. Rahn applied to hold property belonging to the borrower as security for the loan they have. Then ijarah applied to obtain payment of wages rent over pemerliharaan and storing goods in a guarantee in the mortgage Sharia.
Second, the form of legal protection of the rights of the mortgage Sharia rahin there are two kinds, namely (1) the legal protection of the rights of clients / rahin done at the time before the transaction (no conflict / pre purchase) by way of legislation, which provides protection to consumers through legislation that has been made. (2) the legal protection of the rights of clients / rahin at the time after the transaction (conflict / post purchase). Aspects that come in the form of legal protection is the protection of client / rahin compensation, damages and / or replacement guarantee if the goods (marhun) damaged, including a settlement can be done through the Sharia Arbitration Board after no agreement is reached by consensus. Letter of Guarantee are set out in Exhibit Rahn (SBR) that binds to rahin and murtahin.


Based on the above research results, there are two recommendations that the authors ask, first to market products that our customers have a lot of Amanahnya options. Second, it needs to be intensified discussion of operational system, both in Islamic pawnshops seminars, symposia and workshops.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Dalam kehidupan masyarakat modern saat ini sudah tidak asing lagi dengan istilah pembiayaan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah baik yang dilakukan oleh bank atau non bank. Dan salah satu Lembaga Keuangan Syari’ah yang sedang berkembang saat ini adalah Pegadaian Syari’ah. Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu 2 sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum.1 Pegadaian (pawnshop) adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang diperuntukan bagi masyarakat luas berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu terutama yang sangat mendesak, misalnya biaya pendidikan anak, biaya pengobatan keluarga, kebutuhan saat lebaran Idul Fitri, dan lain-lain.2 Dengan demikian lembaga pegadaian mempunyai peran penting terutama untuk memenuhi kebutuhan dana segar (fresh money) akibat adanya kebutuhan yang mendesak. Mengingat adanya keinginan masyarakat terhadap berdirinya lembaga pegadaian ini. Pengertian gadai yang terungkap dalam pasal 1150 KUH Perdata adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yaitu barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Karena itu, makna gadai (rahn) dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan tanggungan, sedangkan pengertian gadai (rahn) dalam hukum islam (syara) adalah: 1Agha Sofia, Solusi Pegadaian, Apa dan Bagaimana, (Bandung: Maximalis, 2008), 7. 2Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syari’ah, Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 51. 3 “Menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut”3 Dengan makin banyak pegadaian Syari’ah di Indonesia yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam setiap pelaksanaannya yang telah membedakan dengan pegadaian yang dilaksanakan oleh pegadaian konvensional.
Dan pegadaian Syari’ah pada saat ini yang banyak diminati oleh masyarakat karena biaya lebih jelas tentang kehalalannya dibandingkan pegadaian konvensional. Dalam bahasa sederhana pegadaian Syari’ah melayani “sewa tempat” atau dengan akad ijarah sedangkan pegadaian konvensional melayani “sewa uang pinjaman” atau sewa modal. faktor lain yang menjadi minat bagi nasabah dalam pegadaian Syari’ah ini karena biaya di pegadaian Syari’ah tidak berbentuk bunga tapi, berupa biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran. Sedangkan pegadaian konvensional memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda. Disamping alasan rasional, bahwa gadai ini memiliki landasan Syari’ah.
Apalagi terbukti, di Negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian Syari’ah berkembang pesat. Dengan motto “Mengatasi Masalah Sesuai Syari’ah”, pegadaian Syari’ah merupakan perusahaan yang modern dan dinamis. Tujuannya untuk memudahkan pemberian pinjaman dengan hukum Syari’ah dan memberantas renternir. Untuk mengenalkan pegadaian Syari’ah pada masyarakat, yang pada 3 Sayyid Sabiq, Al-Fiqh As-Sunnah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995) jilid 3, 187. 4 awalnya digunakan prinsip halal haram, namun seiring perjalanan waktu konsep itu sudah tidak terlalu relevan. Karena masyarakat sekarang bukan masyarakat yang loyalis tapi masyarakat yang rasional. Sehingga untuk menarik minat masyarakat yang dikedepankan adalah pelayanan yang baik, bertanggungjawab dan islami. Berangkat dari latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk meniliti secara mendalam perihal pengaplikasian prinsip-prinsip Syari’ah dalam produk pegadaian Syari’ah yang dibungkus dengan judul “APLIKASI AKAD RAHN DAN IJARAH DALAM LAYANAN GADAI SYARI’AH DI PERUM PEGADAIAN SYARI’AH UNIT KAUMAN CABANG MALANG” B. Batasan Masalah Agar kajian dalam penelitian ini terfokus pada titik persoalan, maka penulis membatasinya pada masalah Aplikasi Akad Rahn dan Akad Ijarah dalam Layanan Gadai Syari’ah yang terdapat di Perum Pegadaian Syari’ah Unit Kauman Cabang Malang.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang akan dicarikan pemecahan dan jawaban melalui penelitian ini adalah :
1. Bagaimana aplikasi akad Rahn dan Ijarah dalam praktek gadai Syari’ah di Perum Pegadaian Syari’ah Unit Kauman Cabang Malang?
2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan Perum Pegadaian Syari’ah Unit Kauman Cabang Malang bagi hak-hak nasabah (rahin) dalam aplikasi gadai Syari’ah?
D. Tujuan Penelitian
 Setiap penelitian tentunya memiliki beberapa tujuan. Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui akad Rahn dan Ijarah dalam praktek gadai Syari’ah di Perum Pegadaian Syari’ah Unit Kauman Cabang Malang.
2. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan Perum Pegadaian Syari’ah Unit Kauman Cabang Malang bagi hak-hak nasabah (rahin) dalam aplikasi gadai Syari’ah.
 E. Manfaat Penelitian
 Di samping memiliki tujuan, penelitian juga memiliki beberapa manfaat atau kegunaan. Manfaat penelitian ini adalah:
1. Sebagai kontribusi pemikiran dan pemberian informasi bagi instansi terkait tentang penerapan gadai Syari’ah sesuai prinsip Syari’ah di Pegadaian Syari’ah Unit Kauman Cabang Malang yang membutuhkan perhatian demi perkembangan pegadaian yang bertanggung jawab serta berlandaskan hukum islam.
 2. Sebagai kontribusi kajian dan pemikiran bagi mahasiswa fakultas hukum khususnya mahsiswa syari’ah UIN Malang bahwa penerapan prinsip Syari’ah dalam Pegadaian Syari’ah sangat penting dalam menjaga eksistensinya sebagai lembaga keuangan bukan bank.
3. Sebagai sumbangsih pemikiran dan pemberian pengertian kepada masyarakat Kota Malang pada umumnya dan nasabah Pegadaian Syari’ah Cabang Malang pada khususnya tentang penerapan prinsip Syari’ah yang sesuai dengan hukum islam.
F. Definisi Operasional
1. Akad Rahn: istilah gadai dalam bahasa arab, dalam pengertian rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
 2. Akad Ijarah: akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan penggantian berupa kompensasi. Dalam akad dimaksudkan, penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpangan barang (deposit box) kepada nasabahnya.Abdul Ghofur Anshori, Gadai Syari’ah Di Indonesia; Konsep, Implementasi dan institusionalisasi (Yogyakarta: UGM Press, 2006), 88. 5Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syari’ah (Jakarta: Sinar Grafika, 2008),
G. Peneletian Terdahulu
 Penelitian tentang akad dan jaminan dalam ruang lingkup pegadaian, dapat dikatakan telah banyak dilakukan oleh peneliti sebelumnya. Adalah sangat penting untuk meletakkan satu perbedaan dengan peneliti terdahulu untuk menjamin orisinilitas hasil karya penulis ini. Adapun sebagian peneliti tersebut adalah:
1. Erwandi, 2008 dengan judul “Analisis Yuridis Perbandingan Sistem Penjamin Gadai Konvensional dan Gadai Syari’ah”. Skripsi Mahasiswa Uninversitas Muhammadiyah Malang Fakultas Agama Islam Jurusan Syari’ah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka (library research) dengan model penelitian hukum normatif. Permasalahan yang diambil dalam penulisan ini adalah bagaimana prosedur pegadaian konvensional dan Pegadaian Syari’ah di Indonesia serta perbandingan diantara pegadaian konvensional dan Syari’ah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur yang diterapkan oleh pegadaian konvensional dan Syari’ah serta bagaimana perbandingan prosedur pegadaian konvensional dan Syari’ah di Indonesia. Adapun perbedaannya adalah Erwandi penelitianya terfokus pada analisis yuridis pada penjamin pegadaian konvensional dan Syari’ah sedangkan penelitian penulis terfokus pada aplikasi prinsip Syari’ah dalam layanan gadai Syari’ah.
2. Yayah Kamsiyah, 2007 dengan judul “Analisis Perspektif Syari’ah Terhadap Proses Lelang Barang Jaminan Pada Perum Pegadaian Cabang Indramayu”. Skripsi Mahasiwa STAIN Surakarta Jurusan Ekonomi Islam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan penjelasan secara kualitatif. Peneliti membahasa seputar Proses lelang barang jaminan di Perum Pegadaian Cabang Indramayu menggunakan sistem jual beli, yang disebut sebagai penjualan sehingga dalam proses penjualan barang jaminan terjadi tawar menawar harga yang dilakukan dimuka umum, harga penawaran dimulai dari harga yang tinggi sampai pada penawaran harga tertinggi. Dalam hal ini yang menjadi pelaksana lelang adalah pihak pegadaian dan yang menjadi pembeli adalah peserta lelang. Adapun perbedaannya adalah, Penelitian Yayah Kamsiyah terpusat pada titik praktik lelang barang jaminan pada perum pegadaian dengan prespektif Syari’ah sedangkan penulis meneliti pada penerapan layanan gadai Syari’ah sesuai dengan syariat islam yang sesuai dengan AlQur’an dan Hadist.
3. Mukhlas, 2010 dengan judul “Implementasi Gadai Syari’ah Dengan Akad Murabahah Dan Rahn (Studi Di Pegadaian Syari’ah Cabang Mlati Sleman Yogyakarta)”. Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini Termasuk penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif dengan bentuk penelitian yang digunakan yaitu penelitian evalutif dengan lokasi penelitian di Pegadaian Syari’ah Cabang Mlati Sleman Yogyakarta. Data penelitian ini terdiri dari data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan meliputi: buku, laporan penelitian, 9 data elektronik dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti. Sedangkan bahan hukum tersier adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Peneliti membahas seputar Pelaksanaan Pembiayaan MULIA di Pegadaian Syari’ah Cabang Mlati Sleman Yogyakarta dengan akad murabahah dan rahn telah sesuai dengan Hukum Islam dan Pegadaian Syari’ah telah menerapkan kaidah-kaidah Hukum Islam seperti terlihat dalam persyaratan yang sederhana, prosedur mudah, akad secara tertulis, pembiayaan/hutang dengan jaminan barang yang sudah dibeli, tidak dipungut bunga, keuntungan/margin jelas, perjanjian ditentukan oleh kedua belah pihak dan pembiayaan tidak mengandung gharar. Adapun perbedaannya adalah, peneliti terpusat pada praktik produk pembiayaan MULIA dengan akad murabahah dan rahn sedangkan penulis lebih terfokus meneliti pada produk gadai Syari’ah sesuai dengan kaidah hukum Islam tidak mengandung riba dan gharar.
H. Sistematika Penelitian
 Sistematika pembahasan merupakan rangkaian urutan dari beberapa uraian suatu sistem pembahasan dalam suatu kerangka ilmiah. Maka peneliti menyusun sebuah sistematika pembahasan yang bertujuan untuk mempermudah dalam pembacaannya.  BAB I : Pendahuluan Dalam bab ini dibahas tentang latar belakang, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, penelitian terdahu;u, serta sistematika penulisan. Tujuan dari BAB I ini adalah untuk mengetahui latar belakang dari penelitian ini, serta rumusan-rumusan masalah yang diambil dari judul peneliti, serta penelitian terdahulu dari penelitian sebelumnya yang pernah meneliti tentang Pegadaian Syari’ah.
BAB II : Kajian Pustaka Pada bab ini dibahas tentang penelitian terdahulu dan tiga kajian pustaka, yang pertama kerangka konseptual akad Rahn dan Ijarah yang terdiri definisi akad Rahn, rukun dan syarat akad Rahn, prosedur marhun, prosedur penaksiran marhun, prosedur pemberian pinjaman, berkahirnya akad rahn. Kemudian membahas tinjauan umum tentang akad Ijarah yang terdiri dari definisi, prosedur penyimpanan barang (marhun), prosedur pemanfaatan marhun, prosedur pelunasan jasa simpanan, prosedur pelelangan marhun. Yang kedua kerangka konseptual Pegadaian Syari’ah yang terdiri dari dasar hukum mendirikan lembaga Pegadaian Syari’ah, dasar hukum operasional gadai Syari’ah, ketentuan gadai Syari’ah dalam bingkai fatwa Dewan Syari’ah Nasional. Tujuan dari BAB II ini untuk menegetahui teori-teori tentang akad Rahn dan Ijarah dan dasar hukum sebagai bentuk perlindungan hukum sebagai teori dalam menganalisis penelitian ini.

 BAB III : Metode Penelitian Pada bab ini membahas tentang lokasi penelitian, jenis dan pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan metode analisis data. Tujuan BAB III ini untuk mengetahui cara-cara mengambil data, menganalisis dengan metode yang sesuai dengan jenis penelitian dan juga sumber data yang diperoleh. BAB IV : Paparan Data dan Analisis Data Dalam Bab ini memaparkan hasil penelitian yang meliputi tentang gambaran umum perusahaan sejarah kantor pegadaian Syari’ah, visi dan misi, struktur perusahaan, kegiatan opresional pegadaian Syari’ah, pengawasan pegadaian Syari’ah.selanjutnya pada analisis data hasil penelitian pelaksanaan akad Rahn dan Ijarah dalam Pegadaian Syari’ah Unit Kauman Cabang Malang dan perlindungan hukum yang diberikan Perum Pegadaian Syari’ah kepada para nasabah. Tujuan BAB IV ini adalah proses akhir yang menjawab rumusan-rumasan masalah di BAB I, yang mana untuk mengetahui analisis pelaksanaan Gadai Syari’ah dan perlindungan hukum kepada para nasabah di Perum Pegadaian Syari’ah Unit Kauman Cabang Malang. BAB V : Penutup Bab ini terdiri atas kesimpulan dan saran. Tujuan dari Bab terakhir ini adalah untuk menyimpulkan paparan dari hasil penelitian ini.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Aplikasi akad rahn dan ijarah dalam layanan gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah Unit Kauman Cabang Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment