Abstract
INDONESIA:
Setelah disahkannya Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, maka bank syari’ah mempunyai landasan hukum yang jelas dan kuat baik secara kelembagaan atau operasionalnya. Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syari’ah pada lembaga keuangan syariah. sehingga produk-produk lembaga keuangan syari’ah sesuai dengan ketentuan syari’ah.
Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktek pelaksanaan akad Musyârakah Mutanâqishah yang merupakan penggabungan dari dua akad yang berbeda, dengan berpedoman kepada fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang Musyarakah Mutanaqisah. Kemudian untuk mengetahui alasan Bank Muamalat menggunakan akad ini, sebab Bank Muamalat merupakan satu-satunya Bank Syari’ah yang menggunakan akad Musyârakah Mutanâqishah di kota Malang.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui observasi, wawancara, sedangkan data sekunder dan tersier berupa dokumen dan website. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif, yang menguraikan secara jelas dan ringkas mengenai pelaksanaan akad Musyarakah Mutanaqisah dalam pembiayaan perumahan pada Bank Muamalat cabang malang.
Dari hasil penelitian penulis selama mengadakan penelitian di Bank Muamalat cabang Malang, penulis menemukan hasil bahwa Musyârakah Mutanâqishah merupakan kerjasama antara nasabah dengan bank untuk membeli rumah dengan cara kedua belah pihak saling memberikan modal awal untuk membeli sebuah rumah, kemudian nasabah harus membayar uang angsuran dan sewa yang digabungkan dalam pembayarannya. Dalam akad ini terdapat pembagian hasil, yaitu dari keuntungan bank yang diperoleh melalui pembayaran uang sewa sesuai prosentasi kepemilikan terhadap rumah tersebut, semakin banyak angsuran yang dibayarkan maka jumlah prosentase atas kepemilikan rumah akan bertambah pula begitu juga dengan keuntungan yang diperoleh sehingga kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya sampai 100% kepemilikan rumah beralih pada nasabah. Sedangkan alasan bank Muamalat menggunakan akad ini adalah untuk menegaskan tidak adanya praktek riba, mengikuti Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyârakah Mutanâqisah dan perbankan syari’ah harus terus berinovasi.
ENGLISH:
After ratifying of Law No. 21 year 2008 about banking of syari'ah, hence bank of syari'ah have the basis for strong and clear law either through institute or its operational. Council of Syari'Ah National make product guidance line of syari'ah taken away from the source of law of islam. This Guidance line become observation base to council supervisor of syari'ah at financial institution of syari'ah. So that financial institution products of syari'ah pursuant to syari'ah.
Focus problem of accurate in this research that is to know practice execution of akad Musyârakah Mutanâqishah representing merger from two different akad, with be guided by Council religious advices of Syari'ah National about Musyârakah Mutanâqishah. Later; Then to know the reason of Bank Muamalat use this akad, because Bank Muamalat represent the single Bank Syari'ah using akad Musyârakah Mutanâqishah at malang town.
This Skripsi use type research of empirical yuridis. collected data represent primary data through interview and observation, while data of skunder and tertiary in the form and document of website. Data analysis use descriptive qualitative, elaborating clearly and summarize to regarding execution of akad Musyârakah Mutanâqishah in defrayal of housing at Bank Muamalat Malang branch.
From result of research writer during performing research in Bank Muamalat malang branch, writer find result of that Musyârakah Mutanâqishah represent cooperation between client with bank to buy house by both parties is giving each other capital early to buy a house, later then client have to pay for instalment money and rent which is joined in payment. In this akad there are division of result, that is from advantage of obtained bank pass payment of rent money according to prosentasi of ownership to house, more and more paid instalment hence amount of the percentage to the ownership of house will increase also, so also with obtained advantage, so that this cooperation will lessen one of the parties proprietary rights, whereas other side increase it's proprietary rights until 100% ownership of house change over at client. While reason of bank muamalat use this akad is to affirm inexistence practice lap, following Religious Advices Council of Syari'Ah National ( DSN) No. 73/DSN-MUI/XI/2008 About Musyârakah Mutanâqishah and banking of syari'ah have to continue to innovate.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada zaman modern ini, telah
terjadi perkembangan yang pesat di berbagai bidang khususnya dalam bidang
ekonomi dan bisnis. Selain itu, kebutuhan manusia terhadap dana juga mengalami
perkembangan, tidak hanya kebutuhan sehari-hari saja, melainkan kebutuhan
terkait dengan bisnis. Karena dana yang dibutuhkan dalam melakukan bisnis
tidaklah sedikit. Sedangkan disisi lain kehidupan ini terdapat beberapa manusia
yang kebutuhannya tercukupi atau bahkan lebih. Sehingga dana yang berlebihan
tersebut perlu diinvestasikan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis dan
sosial. Seiring dengan perkembangan ekonomi, maka munculah lembaga keuangan
yang disebut dengan “bank” yang pada hakekatnya adalah lembaga 2 intermediasi
yang menjadi perantara antara para penabung dan investor. Tabungan hanya akan
berguna apabila diinvestasikan, sedangkan para penabung tidak dapat diharapkan
untuk sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses, maka tidak
diragukan lagi bahwa bank dapat melakukan fungsi yang berguna bagi masyarakat.
Pada pertengahan tahun 1997, Indonesia mengalami krisis moneter yang
mengakibatkan perekonomian di Indonesia sendiri menjadi menurun. selain itu,
sistem perbankan pun mengalami kemerosotan.
Sehingga kejadian ini menyadarkan banyak pihak untuk melirik sistem
keuangan syariah sebagai alternatif dari sistem keuangan konvensional yang
dianggap kurang menjamin pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Adapun
Salah satu bentuk implementasi dari kesadaran nasional itu adalah lahirnya
undang-undang No. 10 tahun 1998, sebagai pengganti undang-undang No. 7 tahun
1992 tentang Bank Indonesia, yang mengakomodasi dan mendorong kehadiran
perbankan syariah secara luas. Dengan diberlakukannya undangundang No.10 tahun
1998 yang menetapkan sistem perbankan di Indonesia sebagai dual banking system
atau sistem perbankan ganda yaitu konvensional dan syariah, yang mana dalam
bank-bank konvensional beroperasi berdampingan dengan bank syariah. Sementara
itu, ahli hukum yang tertarik dengan sistem ekonomi syariah antara lain Remy
Syahdaeni, dengan pertimbangan yuridis yang kental menyatakan bahwa posisi
ekonomi syariah merupakan alternatif yang representatif diantara sistem yang
ada. Ke depan, baik sistem perbankan 3 konvensional maupun sistem perbankan
syariah diharapkan berjalan dan berkembang seiring dengan pengembangan
perbankan nasional. Oleh karena itu, dual banking system masih relevan untuk
dipertahankan, seperti halnya di negeri jiran Malaysia1 . Sejalan dengan itu,
untuk menciptakan suatu perbankan yang sehat dan aman maka dibuatlah regulasi
hukum untuk perbankan syariah, dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-undang
No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Setelah disahkannya undang-undang ini maka bank syariah mempunyai
landasan hukum yang jelas dan kuat baik secara kelembagaan atau operasionalnya.
Sehingga penerapan dan pengembangan bank yang menggunakan prinsip-prinsip
syariah ini dapat mudah diserap oleh masyarakat umum. Berdasarkan para pakar
ekonomi dan tokoh islam bahwa perbankan syariah mempunyai beberapa keunggulan
jika dibandingkan dengan perbankan konvensional yaitu keunggulan perbankan
syari’ah terletak pada sistem yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil (profit
and lost sharing) dan berbagi resiko (risk sharing). Sistem bagi hasil ini
diyakini oleh para ulama sebagai jalan keluar untuk menghindari penerimaan dan
pembayaran bunga (riba). Pandangan Islam terhadap bunga adalah riba, dan riba
dalam agama Islam jelas-jelas dilarang, salah satunya ayat al-Qur’an yang
melandasi prinsip ini yaitu Q.S Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi sebagai
berikut2 : 1 Arifin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (ekonomi Syariah) di Indonesia
Aplikasi dan Prospektifnya (Bogor: Ghalia Indonesia, 2007), 130. 2 Q.S Al
Baqarah ayat, (2): 275. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba. tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah
diambilnya dahulu sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. orang yang mengulangi (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”3 Karakteristik sistem
perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan
alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank,
serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan
menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan
beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan
yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan
yang kredibel 3 Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama RI,
Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: PT. Karya Toha Putra 2000) dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan
masyarakat Indonesia tanpa terkecuali .
Sedangkan sistem berbagi resiko merupakan sistem yang bergerak dalam
bidang kerjasama pemilik modal dengan usaha atau kerja yang saling
menguntungkan kedua belah pihak, dengan resiko yang ditanggung bersama pula.
Jadi disinilah letak keadilan yang sempurna jika dibandingkan dengan bank
konvensional. Adapun fungsi pokok dari bank syariah ini adalah menghimpun dana
dari para nasabah atau masyarakat yang kemudian disalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Salah
satu produk pembiayaan bank syariah adalah Ijârah, yang sekarang dikembangkan
dalam dunia bisnis modern. Bentuk-bentuk itu misalnya Al-Musyârakah (Joint
Venture), Al-Ba’iu ta’jiri (Vednture Capital), Al-Ijârah (Leasing), Al-Takâful
(Insurance), Al-ba’iu Bitsaman Ajil (Instalmet Sale), Kredit pemilikan barang
(AlMurâbahah), Musyârakah Mutanâqishah (Descreasing partnership). Dalam pasal 1
ayat (25) huruf a dan b undang-undang nomer 21 tahun 2008 tentang perbankan
syariah menyatakan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa : “transaksi bagi hasil dalam bentuk mudlârabah
dan musyârakah” dan “transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli
dalam bentuk Ijârah Muntâhiyah Bittamlik” Bank berdasarkan prinsip syariah,
atau bank Islam, seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai suatu
lembaga intermediasi, yaitu 4 “Sekilas Perbankan Syariah di Indonesia,”
http://Perbankan Syariah-Bank Sentral Republik Indonesia.htm, diakses pada
tanggal 7 Juni 2011.
mengerahkan dana dari
masyarakat yang membutuhkanya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Dalam
perbankan syariah leasing (sewa - beli) disebut sebagai ijârah. Secara harfiah
ijârah berarti memberikan sesuatu dengan sewa, dan secara teknis ia menyangkut
penggunaan properti milik orang lain berdasarkan ongkos sewa yang diminta.
Konsekwensinya, suatu ijârah didasarkan pada perjanjian antara orang yang
menyewakan dan penyewa atas penggunaan aset tertentu. Orang yang menyewakan
tetap sebagai pemilik aset dan penyewa menguasai serta menggunakan aset
tersebut dengan membayar uang sewa tertentu untuk suatu periode waktu tertentu5
. Salah satu instrumen pembiayaan yang ada pada perbankan syariah adalah
musyârakah atau penyertaan modal (equity participation). Istilah lain dari
musyârakah adalah syârikah atau syirkah. musyârakah diterjemahkan dalam bahasa
Inggris dengan partnership. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah
kemitraan atau persekutuan atau perkongsian. Dalam zaman modern ini bank
syariah tidak lagi menggunakan produk pembiayaan satu akad, melainkan dua akad yang
dijadikan satu akan tetapi terpisah sebagai sebuah alternatif baru dalam
antisipasi terjadinya praktek riba. Adapun salah satu produk itu adalah
Musyârakah Mutanâqishah yaitu suatu akad pembiayaan yang didalamnya terdapat
unsur kerjasama (syirkah) dengan unsur sewa (ijârah). Setelah bank syariah
mempunyai landasan hukum yang jelas dan kuat baik yaitu Undang-undang No. 21
tahun 2008, maka dibentuklah Dewan Syariah 5 Latifa m. Algaud, & mervy k.
Lewis. Perbankan Syariah Prinsip, Dan Prospek, (Jakarta : PT. Serambi Ilmu
Semesta 2003), 87 7 Nasional yang bertugas membuat garis panduan produk syariah
yang diambil dari sumber-sumber hukum islam. Garis panduan ini menjadi dasar
pedoman pada lembaga keuangan syariah. sehingga produk-produk lembaga keuangan
syariah sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional
telah mengeluarkan fatwa tentang Musyârakah Mutanâqishah pada tahun 2008.
Berangkat dari latar belakang tersebut, Disini penulis lebih memfokuskan pada
akad yang digunakan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang dalam pembiayaan
rumah, karena untuk mengetahui praktek pelaksanaan akad Musyârakah Mutanâqishah
yang merupakan penggabungan dari dua akad yang berbeda, dengan berpedoman
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Musyarakah Mutanaqisah.
Selain itu, diberitakan bahwa Musyârakah Mutanâqishah menjadi
produk yang paling banyak diminati dalam pembiayaan kepemilikan rumah dari pada
akad yang lainnya, dan untuk mengetahui alasan Bank Muamalat menggunakan akad
ini Bank Muamalat merupakan satu-satunya bank yang menggunakan akad Musyârakah
Mutanâqishah diantara bank-bank syariah lainnya.
B.
Batasan
Masalah
Masalah dalam Penelitian kualitatif bertumpu pada suatu fokus6 .
Agar kajian dalam karya ilmiah ini jelas dan tidak kehilangan arah, maka
penulis membatasi ruang lingkupnya. Adapun yang dikaji dalam karya ilmiah ini
tentang pelaksanaan akad Musyârakah Mutanâqishah dan alasan Bank Muamalat
Cabang Malang memilih akad tersebut dalam pembiayaan perumahan. LexyJ. Moleong, Metodologi Penelitian
Kuaitatif, (Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2005),
C.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka ada
beberapa perasalahan yang akan dicari jawabannya dalam penelitian ini yaitu :
a. Bagaimanakah pelaksanaan Musyârakah Mutanâqishah pada Bank
Muamalat Cabang Malang?
b. Mengapa Bank Muamalat Cabang Malang menggunakan akad Musyârakah
Mutanâqishah dalam pembiayaan perumahan ?
D. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui pelaksanaan Musyârakah Mutanâqishah agar dapat
dipastikan bahwa dalam ketentuan regulasi dengan pelaksanaannya sesuai dan
selaras tanpa adanya penyimpangan.
2. Mengetahui alasan dan
keunggulan dari akad Musyârakah Mutanâqishah dalam pembiayaan perumahan yang
menjadi salah satu pilihan dalam produk Bank Muamalat Cabang Malang.
D.
Manfaat
Penelitian
Dalam penelitian ini terdapat 2 manfaat yang dapat diambil, yaitu :
1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat
bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan memperkaya
khazanah keilmuan serta wawasan keintelektualan tentang pelaksanaan akad
pembiayaan Musyârakah Mutanâqishah dalam perbankkan syariah.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi Masyarakat Hasil penelitian ini diharapkan memberikan
manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat khususnya para nasabah Bank
Muamalat Cabang Malang berkaitan dengan pelaksanaan akad Musyârakah
Mutanâqishah dalam pembiayaan perumahan. Selain itu, penulis berharap bahwa
hasil dari penelitian ini akan menjadi salah satu media sosialisasi terhadap
masyarakat secara umum bahwa pembiayaan perumahan dengan mengunakan akad
pembiayaan Musyârakah Mutanâqishah di bank syariah lebih aman dan mudah
dibandingkan bank konvensional.
b. Bagi Penulis Sebagai
persyaratan untuk mendapatkan gelar S-1 dan juga diharapkan dapat menjadi penambah
wawasan keilmuan dalam bidang hukum perbankan syariah.
c. Bagi civitas akademik
Diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan tentang pembahasan mengenai
produk-produk hukum Islam, baik sebagai pembanding maupun sebagai literatur.
Selain itu, Hasil penelitian ini juga diharapkan memberikan manfaat terhadap
kampus UIN Maliki malang.
F. Definisi Operasional
1. Akad adalah kesepakatan
dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau
tidak melakukan perbuatan perbuatan hukum tertentu7
2. Musyârakah adalah Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk
menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk
salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya
dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah
3. Ijârah adalah Akad sewa
menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang
yang disewa.
4. Musyârakah Mutanâqishah adalah Akad antara dua pihak atau lebih
yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak
kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada
pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau
lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli
oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudlârabah
yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal
yang tetap8 . Mahkamah Agung Republik
Indonesia, 2008, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jakarta. 8 Istilah Populer
Perbankan, www.bi.go.id diakses tanggal 13/03/ 2012 1
G. Penelitian Terdahulu
1. Nuril Hamidah, Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi UIN MALIKI
Malang. Dengan judul “ Aplikasi Pembiayaan Perumahan Rakyat dengan Skim
Musyârakah pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Malang ”. jenis
penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Adapun
hasil dari penelitiannya adalah penerapan pembiayaan Musyârakah untuk sektor
perumahan pada BTN Syariah dan beberapa kendala yang dihadapi BTN Syariah dalam
pembiayaan musyarakah tersebut. Skripsi ini berbeda dengan pembahasan yang
peneliti kerjakan, sebab dalam penelitian Nuril haidah ini membahas tentang
Musyârakah saja. Sedangkan skripsi peneliti membahas tentang Musyârakah
Mutanâqishah. Adapun letak kesamaanya yaitu aplikasi akad Musyârakah dalam
pembiayaan perumahan.
2. Nur Farika, Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi UIN MALIKI
Malang. Dengan judul “aplikasi pembiayaan kongsi pemilikan rumah syariah pada
BMT Ahmad Yani Malang”. jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif
dengan metode deskriptif. Adapun hasil dari penelitiannya adalah pelaksanaan
pembiayaan pemilikan perumahan pada BMT Ahmad Yani menggunakan 2 pola yaitu
pola chaneling dan excecuting. Yang dimaksud dengan chaneling adalah BMT hanya
sebagai penyalur saja dan tanggung jawab ditanggung oleh BMI. Sedangkan
excecuting adalah BMT sebagai penyalur dan tanggung jawab penuh atas pembiayaan
rumah tersebut. Skripsi ini berbeda dengan pembahasan yang peneliti kerjakan,
12 sebab dalam penelitian Nur Afika ini membahas tentang Musyârakah saja, dan
tempat penelitiannya adalah BMT Sedangkan skripsi peneliti membahas tentang
Musyârakah Mutanâqishah. Adapun letak kesamaanya yaitu aplikasi akad Musyârakah
dalam pembiayaan perumahan.
3. Nur Chotimah, Jurusan Hukum Bisnis Syariah UIN MALIKI Malang.
Dengan judul “Akad Musyârakah Mutanâqishah Perspektif Hukum Islam” adapun isi
dari skripsi ini adalah membahas penetapan hukum Musyârakah Mutanâqishah
ditinjau dari ushul fiqih. Skripsi ini berbeda dengan pembahasan yang peneliti
kerjakan, sebab dalam penelitian Nur Chotimah ini membahas tentang penetapan
hukum sedangkan Skripsi peneliti membahas pelaksanaan dan praktek di
lapangannya
H. Sistematika Pembahasan
Sebelum penulis mengkaji lebih jauh tentang karya ilmiah ini,
penulis akan menguraikan sistematika pembahasan skripsi ini, dengan harapan
akan mempermudah para pembaca memahami alur dan isi dari skripsi ini. Adapun
sistematika pembahasannya adalah sebagai berikut : Bab pertama adalah
pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan
masalah, tujuan penelitian dan manfaat penelitian.
Dalam Bab ini dipaparkan latar belakang masalah pemilihan judul
tentang pelaksanaan akad Musyârakah Mutanâqishah dalam pembiayaan perumahan di
bank muamalat cabang malang. agar pembaca memahami mengapa peneliti mengambil
judul penelitian ini, dan dipaparkan rumusan masalah agar jelas letak
permasalahan yang akan diteliti. Kemudian penelitian ini diberi batasan masalah
agar kajian dalam karya ilmiah ini jelas
dan tidak kehilangan arah. Selain itu, dalam penelitian ini terdapat Tujuan
penelitian dan manfaat penelitian agar pembaca mengetahui fokus sekaligus
manfaat yang diperoleh dari penelitian ini.
Sedangkan Bab kedua adalah peneliti terdahulu dan tinjauan pustaka,
penulis menguraikan tentang hal-hal yang berhubungan dengan Tinjaun Pustaka dan
menjelaskannya dari literatur sehingga pembaca dapat memahami tentang
teori-teori dan konsep-konsep yang relefansi terhadap masalah yang akan
diteliti. Pada bab ini akan dijelaskan tentang perbankan syariah, konsep akad
Musyârakah Mutanâqishah, dasar hukum dan persyaratannya. peran Dewan Pengawas
Syariah (DSN) No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyârakah Mutanâqishah. Bab
ketiga adalah metode penelitian yang digunakan, yang berisi paparan tentang
pendekatan penelitian yang berfungsi untuk mempermudah dalam memecahkan
permasalahan penelitian, sumber dan jenis data yang berfungsi untuk
mengklasifikasikan berbagai macam jenis data yang akan dicari berdasarkan data
primer, sekunder dan tersier, sedangkan tehnik pengumpulan data dan tehnik
analisis data merupakan suatu proses pengumpulan untuk mempermudah dalam
menganalisis data. Dan yang terakhir yaitu tehnik pengecekan keabsahan data
yang berfungsi untuk memastikan bahwa penelitian yang telah diadakan adalah
benar dan dapat dijadikan literatur.
Bab keempat adalah hasil penelitian dan pembahasan dari sebuah
fokus permasalahan yang diteliti. Pada bab ini akan mendeskripsikan tentang
jawaban atas rumusan masalah Ketentuan Regulasi dan pelaksanaan Musyârakah
Mutanâqishah begitu juga bentuk transaksi akad Musyârakah Mutanâqishah 14 dalam
pembiayaan perumahan pada Bank Muamalah Cabang Malang. Dan beberapa alasan bank
muamalat memilih rumah sebagai objek transaksinya, begitu juga keunggulan dan
kelemahan akad Musyârakah Mutanâqishah ini.
Bab
kelima sebagai bab penutup berisi kesimpulan dan saran. Bab ini merupakan
ringkasan hasil dari semua pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan dan
saran-saran yang berkaitan dengan hasil penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pelaksanaan akad musyârakah mutanâqishah dalam pembiayaan perumahan pada Bank Muamalat Cabang Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment