Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pelaksanaan wologoro dalam perkawinan ditinjau dengan konsep al-‘urf: Studi masyarakat muslim Tengger Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang

Abstract

INDONESIA:
Wologoro adalah salah satu tradisi adat perkawinan yang dimiliki oleh masyarakat Tengger, salah satunya adalah desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Wologoro dilaksanakan bersamaan dengan acara walimah. Implikasi dari tidak melaksanakan adat ini adalah, sebuah perkawinan dianggap tidak sah sekalipun telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh negara serta akan medapatkan sanksi sosial. Dalam penelitian ini telah dirumuskan dua permasalahan yang pertama mengenai persepsi masyarakat muslim Tengger di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang mengenai wologoro dalam perkawinan dan yang kedua mengenai pelaksanaan wologoro dalam perkawinan ditinjau dengan konsep al-‘urf.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yakni penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mendapatkan informasi mengenai objek penelitian. Dalam memperoleh data, penulis menggunakan metode wawancara dan juga dokumentai. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif untuk menggambarkan fenomena yang terjadi mengenai adat wologoro dan juga untuk mengetahui hukum wologoro dari sisi hukum Islam yakni al‘urf.
Hasil penelitian dalam skripsi ini ada dua, yang pertama persepsi masyarakat muslim Tengger di desa Ngadas mengenai wologoro dalam perkawinan menunjukkan bahwasanya ada 3 tipologi persepsi. Pertama perlunya melakukan tradisi ini bahkan harus turut melestarikan adat yang ada di desa Ngadas, kedua warga desa tidak meyakini akan ritual-ritual dalam pelaksanaan adat tersebut, akan tetapi tetap ikut menjalankan agar terhindar dari sanksi sosial dan ketiga warga tidak setuju bahkan ingin menolak pelaksanaan adat ini dan berharap agar warga muslim tidak diharuskan menjalankan adat tersebut. Hasil penelitian yang kedua dalam pelaksanaan wologoro menggunakan sesajen yang ditujukan untuk dewata, danyang banyu dan roh leluhur. Hukum wologoro ditinjau dengan konsep al- ‘urf termasuk ke dalam ‘urf fasid atau ‘urf rusak. Hal ini dikarenakan terdapat sesajen yang ditujukan untuk para dewata dan danyang banyu sebagai bentuk rasa syukur serta agar bisa terhindar dari segala macam bencana.
ENGLISH:
Wologoro one of customary marriage is owned by the Tengger community, one of them Ngadas village of Poncokusumo sub-district Malang regency. Wologoro held in conjunction with the event walimah. The implications of not implementing this custom, a marriage is considered invalid although conducted in accordance with the imposed regulations by the state and will receive social sanctions. In this reseacrh has formulated two issues, the first perceptions of the Muslim Tengger community in Ngadas village of sub district Poncokusumo Malang regency and the second of wologoro implementation in marriage terms with the al-‘urf concept.
This research is a type of empirical research that field research with juridice-sosiology approach to obtain information about the research object. In obtaining the date, the writer used interview and documentation. In analyzing date, the writer used descriptive analysis to describe the phenomenon that occurs on wologoro custom and also to know the wologoro law from Islamic law namely al-‘urf.
Research result in this thesis there are two, the first perceptions of the muslim Tengger community og Ngadas village about wologoro in marriage shows that are 3 typologies of perceptions. the first necessity of doing this tradition even have helped preserve the custom in this Ngadas village second, the villagers have not believed the rituals in the custom implementation, but still come running to avoid social sanctions And three, the villagers disagree even want to refuse this custom implementation and hoped that muslims are not required to run the custom. Result of the research both in the implementation of wologoro use offerings devoted to dewata, danyang banyu and ancestral spirits. Wologoro law the review by the al-‘urf concept included in ‘urf fasid or defective ‘urf. because, there are offerings that are attended to dewata and danyang banyu form of gratitude and in order to avoid all kinds of disaster.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan pernikahan kebutuhan manusia yang menjadi unsur alamiah manusia bisa terpenuhi, yakni kebutuhan akan fungsi biologis, melahirkan keturunan, dan sifat akan butuhnya rasa kasih saying. Perkawinan mempunyai arti penting, karena di dalam sebuah perkawinan terdapat kewajiban dan hak-hak yang harus dipenuhi dan terpenuhi, baik itu kewajiban dan hak seorang suami ataupun kewajiban dan hak seorang istri. 2 Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ini adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri.1 Allah SWT, berfirman dalam surat An-Nisa‟:1 yang berbunyi sebagai berikut: َّث َ ب َ ا و َ ه َ ْج َو ا ز َ ْه ن ِ َق م َ َخلَ و ٍ َدة احِ َ َْف ٍس و ن ْ ن ِ م ْ َّذِي َخلََق ُكم ال ُ بَّ ُكم َ ُقوا ر اتَّ ُ ا النَّاس َ ه ا أَي ُّ َ ي ً اء َ ِس ن َ ا و ً ير ِ اًًل َكث َ ا ِرج َ ُم ْه ن م ... ِ Artinya: “Wahai manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri) nya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”. Tujuan perkawinan dalam Islam selain untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan juga mencegah perzinahan agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, serta ketentraman keluarga dan masyarakat.2 1 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 6, (Bandung: PT. Alma‟arif, 1980), h. 8. 2Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), h. 11. 3 Perkawinan pun merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, baik itu pada masyarakat yang hidup di perkotaan maupun masyarakat yang hidup di pedasaan. Umumnya, masyarakat yang hidup di pedasaan memiliki tradisi atau adat perkawinan tersendiri sebagai warisan dari nenek moyang. Sebagaimana halnya sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. 3 Adat yang hidup dalam suatu masyarakat merupakan komponen yang tidak bisa lepas dari kehidupan sosial dan budaya suatu masyarakat. Seringkali adat dipercaya sebagai sesuatu hal yang sakral, yang bisa membawa kebahagiaan dan mencegah petaka bagi masyarakat yang melaksanakan ataupun bagi sebuah desa yang memegang teguh adat istiadat. Salah satu adat yang seringkali dijumpai adalah adat dalam sebuah perkawinan, pelaksanaan adat dianggap sangat penting demi keselamatan hidup keluarga mempelai. Di Indonesia sendiri, di Jawa Timur khususnya memiliki banyak sekali tradisi adat perkawinan yang masih berlangsung hingga saat ini. Tradisi-tradisi tersebut tetap dilaksanakan oleh penduduk yang memang memiliki adat tersebut 3Kusnu Goesniadhie, Tata Hukum Indonesia Suatu Pengantar, Cet. 1, (Malang: Nasa Media, 2010), h. 20. 4 baik mereka muslim ataupun non muslim, baik itu sesuai dengan syariat Islam ataupun bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu tradisi tersebut yang masih dilakukan hingga saat ini adalah adat perkawinan Wologoro. Wologoro atau yang biasa disebut dengan akad wologoro adalah salah satu tradisi adat perkawinan yang dimiliki oleh masyarakat Tengger di desa Ngadas di kawasan Gunung Bromo yang masih dilaksanakan hingga saat ini. Wologoro dilaksanakan pada waktu pernikahan yakni pada saat setelah akad nikah berlangsung bertepatan dengan acara walimah, yang di maksudkan untuk menyucikan kedua mempelai dan keluarganya serta untuk pembersihan bagi rahim si pengantin wanita. Tujuan lain dari dilaksanakannya tradisi ini adalah agar sebuah pernikahan yang sudah sah menjadi lebih sah di mata tokoh adat, perangkat desa serta masyarakat desa tersebut. Apabila adat ini tidak dilaksanakan maka sebuah perkawinan tidak dianggap sah sekalipun telah dilakukan sesuai dengan agamanya dan peraturan yang diberlakukan oleh negara. Selain itu kepercayaan yang timbul dalam masyarakat ketika tidak melaksanakan adat tersebut akan tertimpa bencana atau malapetaka. Sesungguhnya aturan mengenai keabsahan dari suatu perkawinan telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana telah dirumuskan kriteria keabsahan suatu perkawinan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1), sebagai berikut: 5 “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menetapkan dua garis hukum yang harus dipatuhi dalam melakukan suatu perkawinan. Ayat (1) mengatur secara tegas dan jelas tentang keabsahan suatu perkawinan, bahwa satu-satunya syarat sahnya suatu perkawinan adalah bila perkawinan itu dilakukan menurut ketentuan agama dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan tersebut. Ketentuan agama untuk sahnya suatu perkawinan bagi umat Islam dimaksud adalah yang berkaitan dengan syarat dan rukun nikah. Wologoro menjadi sebuah tradisi yang harus dilaksanakan oleh semua warga di Desa Ngadas, ketika warga desa tidak melaksanakan adat ini maka kemungkinan berkonsekuensi akan mendapatkan sanksi antara lain pernikahannya dianggap kurang sah dan akan dikucilkan oleh masyarakat desa tersebut karena dianggap telah melanggar ketentuan yang diberlakukan. Hal ini dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat desa tersebut, ketika tidak melaksanakan adat yang sudah turun temurun maka akan terjadi petaka baik itu melanda keluarga warga yang tidak menjalankan adat maupun petaka yang akan melanda masyarakat dan desa tersebut. Di dasarkan pada kepercayaan inilah dan sebuah implikasi yang mungkin saja didapat oleh warga yang tidak menjalankan adat yang berlaku, maka beberapa warga yang tidak melaksanakannya pun keluar dari desa tersebut. 6 Dalam pandangan warga desa Ngadas, perkawinan itu sah apabila telah diperkenalkan kepada dewata dan danyang banyu yang mana dimaksudkan untuk memberi tahu bahwasanya akan diselenggarakan pernikahan di desa tersebut. Ritual memperkenalkan diri inilah yang kemudian dianggap sebagai pengesahan sebuah perkawinan dalam adat. Ritual ini dilaksanakan dirumah mempelai wanita kemudian diteruskan di rumah laki-laki secara bergantian, akan tetapi ketika salah satu mempelai bukan warga desa Ngadas maka ritual ini cukup dilakukan di rumah mempelai yang menjadi warga desa Ngadas. Pelaksanaan wologoro dipimpin oleh seorang dukun adat. Dukun adat yang dipilih karena kemampuannya dalam hal menguasai doa-doa yang digunakan dalam berbagai pelaksanaan kegiatan adat desa tersebut, dukun adat yang terpilih bisa berlatar belakang dari agama manapun, akan tetapi sudah menjadi suatu kebiasaan bahwa dukun adat yang terpilih karena mempunyai garis keturunan sebagai dukun desa, jadi secara otomatis mengetahui doa-doa dan tata cara pelaksanaan adat. Sekalipun demikian, ketika pelaksanaan adat wologoro, dukun adat lah yang memimpin doa-doa dalam pelaksanaan tersebut. Doa-doa yang dibacakan adalah doa-doa jawa-tengger. Hal ini di karenakan dalam setiap budaya adat, tokoh adat atau pengemuka adat yang di seganilah yang memimpin jalannya suatu prosesi adat. Dalam pelaksanaannya sesaji-sesaji selalu dipersiapkan dengan jumlah yang sangat banyak, di antaranya pisang, daun sirih, pras among (tumpeng yang 7 berisi lauk pauk dan buah pisang) dan masih banyak lagi sesaji lainnya. Wologoro memiliki beberapa tahapan atau prosesi pada saat melaksanakan dan mempunyai nama-nama tersendiri serta memiliki makna-makna yang berbeda. Prosesi ataupun tahapan wologoro dimulai dari prosesi sebelum perkawinan, yakni menanyakan (nakoake) sampai pengukuhan perkawinan (akad nikah). Kemudian dilanjutkan dengan prosesi akad wologoro nya. Keharusan melaksanakan adat ini dengan semua prosesi yang disertai sesajen juga doa yang dibaca ketika melakukannya, menimbulkan polemik tersendiri bagi masyarakat muslim desa Ngadas, maka untuk mengetahui apakah adat wologoro ini sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak, perlu dilakukannya istinbath hukum. Penulis memilih „urf sebagai metode istinbath hukum yang akan dijadikan pisau analisis dalam menjawab permasalahan tersebut. Dilatar belakangi oleh sebuah adat yang sudah sangat ditaati oleh masyarakat yang tinggal disana, dilakukan oleh semua pemeluk agama apapun, dan menjadi salah satu syarat agar sebuah pernikahan menjadi benar-benar sah di mata tokoh serta masyarakat sekitar, jawa-tengger yang digunakan dalam pelaksanaannya, serta kepercayaan ketika tidak melaksanakan adat tersebut akan tertimpa suatu bencana atau malapetaka serta implikasi hukum jika tidak melaksanakan tradisi tersebut, membuat peneliti tertarik untuk mengangkat tema mengenai tradisi adat Wologoro ditinjau dengan konsep al-„urf. 8 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan dua permasalahan yang akan dipaparkan serta dijelaskan secara detail di dalam penelitian ini, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana persepsi masyarakat muslim Tengger di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang mengenai wologoro dalam perkawinan ? 2. Bagaimana pelaksanaan wologoro dalam perkawinan di masyarakat Tengger Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang ditinjau dengan konsep al- „urf ? C. Tujuan Penelitian Secara umum penelitian ini akan memaparkan mengenai pelaksanaan wologoro dalam perkawinan ditinjau dengan konsep al-„urf dan berdasarkan dua rumusan masalah diatas, maka secara spesifik tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Mendeskripsikan persepsi masyarakat muslim Tengger di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang mengenai wologoro dalam perkawinan. 9 2. Menjelaskan pelaksanaan wologoro dalam Perkawinan di Masyarakat Tengger Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang ditinjau dengan konsep al- „urf. D. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan memberikan gambaran yang nyata serta manfaat, baik secara teoritis maupun praktis. 1. Manfaat Teoritis Secara teoritis penelitian ini diharapkan memberikan sumbangsih terhadap bidang keilmuwan sebagai teori untuk mengetahui dan memahami sebuah tradisi dalam perkawinan yang hidup di dalam masyarakat yang dikaji dari sisi hukum Islamnya yakni al-„urf. 2. Manfaat Praktis Temuan dalam penelitian ini dapat dijadikan pegangan bagi para pembaca dan masyarakat luas khususnya untuk memilah tradisi-tradisi dalam suatu masyarakat agar tidak sampai lepas dari syariat Islam, serta dapat dijadikan refrensi bagi penelitian berikutnya yang satu tema dengan penelitian ini.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Pelaksanaan wologoro dalam perkawinan ditinjau dengan konsep al-‘urf: Studi masyarakat muslim Tengger Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment