Abstract
INDONESIA:
Nafkah terhadap keluarga merupakan suatu kewajiban, dan merupakan bagian dari peribadatan terhadap Allah yang layak diberikan pahala. Dalam konteks rumah tangga, lazimnya suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya. pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga. Meskipun demikian nafkah sering menjadi pemicu dis harmoni keluarga, bahkan berujung pada perceraian. Namun fenomena yang terjadi di Pondok Modern Ar- Risalah justru sebaliknya. dimana pemenuhan nafkah keluarga yang sederhana dan minimnya pendapatan akan tetapi mampu membentuk keluarga yang bahagia, harmonis dan bersahaja. Fenomena ini terdapat pada keluarga yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan tersebut.
Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui model pemenuhan nafkah terhadap keluarga para pengajar di Pondok Modern Ar-Risalah, dan untuk mengetahui implikasi konsep pemenuhan nafkah dalam penerapan kehidupan berkeluarga.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan bantuan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan informan, yaitu empat keluarga pengajar di Pondok Modern Ar-Risalah dan sumber data sekunder berupa buku-buku fiqh munakahat dan konsep nafkah. Selain itu juga menggunakan Booklet Pondok Pesantren Ar-Risalah untuk mengetahui sejarah berdirinya pondok tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa suksesnya pemenuhan nafkah bukan pada banyaknya harta tetapi adanya sikap batin anggota keluarga. Model pemenuhan nafkah yang dipraktikkan oleh informan berdasarkan sikap ikhlas dan rasa syukur akan rezeki yang diberikan Allah, dan didukung oleh sikap qana’ah istri dan anak. Model pemenuhan nafkah yang seperti dipraktikkan para informan membawa sikap kesholehan dalam keluarga. Semakin yakin akan luasnya rezeki Allah, maka mereka mampu membetuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah karena harta tidak dijadikan satu-satunya indikator kebahagiaan.
ENGLISH:
Livelihoods on the family is an obligation, it is part of the worship to the god which deserves rewards. In the context of the household, usually the husband must provide Livelihoods for himself and his family. The fulfillment is flexible according to the demands of family needs. However, the livelihoods often become trigger of disharmony family and even lead to divorce. But, the phenomenon that occurs in Pondok Modern Ar-Risala just the opposite. But the phenomenon that occurs in Pondok Modern Ar-Risalah just the opposite. Where the fulfillment of the family's modest livelihood and lack of income but capable to form a happy family, harmony and simplicity. This phenomenon is found in the family who works as a lecturer at the institution.
The purpose of this research to determine the fulfillment model on a family of teachers livelihood in Pondok Modern Ar-Risalah, and to know the implications of livelihood fulfillment concept in the implementation of their family life.
The research method used is the type of field research (field reseach) with the help of a qualitative approach. Data sources used is the primary data source in the form of results of interviews with informants, there are four families in Pondok Modern Ar-Risala and the secondary data sources is fiqh munakahat books and the concept of Livelihoods. It also uses Booklet Boarding School of Ar-Risala to know the history of the the cottage.
The results of this research showed that successful fulfillment livelihood not on the abundance of properties but existence mental attitude of family members. Fulfillment livelihood model as practiced by the informants based on the attitude of sincerity and gratitude be given provision by the God and supported by his wife and children qana'ah attitude. fulfillment livelihood model which paracticed by the informants brought good attitudes in the family, More convinced about the extent of God's provision, and capable of forming a family which sakinah mawaddah and Rahmah because the property is not used as the only one indicator of happiness.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam merupakan risalah terakhir dari langit
ke bumi yang universal yang telah membawa dunia menuju revolusi besar dalam
berbagai aspek kehidupan. Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia
dengan penciptanya tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia,
dan sebagainya.1 Aturan-aturan dalam Islam dirumuskan dengan sempurna, sehingga
umat yang patuh pada aturan akan menemukan suatu kebahagiaan dan kedamaian.
Islam menata kehidupan rumah tangga dengan sempurna, yang menjadi masalah pokok
setiap individu. Melalui perkawinan manusia dapat saling mengasihi, menjalin
hubungan kekeluargaan dan meneruskan keturunan.2 Selain itu, hikmah diciptakan
manusia secara berpasang-pasangan yang berlainan bentuk dan sifat, 1Nasy'at
Al-Masri, An-Nabi Saw Zaujan, diterjemahkan Salim Basyarahil, Nabi Suami
Teladan, Cet. 8 (Jakarta: Gema Insani Press, 1993), 11. 2 Nasyíat Al-Masri,
An-Nabi, 12. 2 adalah agar masing-masing saling membutuhkan, saling memerlukan,
sehingga dapat hidup berkembang selanjutnya.3 Mendambakan pasangan merupakan
fitrah, bahkan menjadi dorongan yang sulit dibendung. Oleh karena itu, agama
mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan perempuan melalui
lembaga perkawinan, sehingga kerisauan laki-laki dan perempuan berubah menjadi
ketentraman.4 Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Quran: Z o ¨ uq ¨B Nà6uZ÷t/ @yèy_ur $ygøs9Î) (#þqãZä3ó¡tFÏj9 %[ `ºurør& öNä3Å¡àÿRr& ô`ÏiB /ä3s9 t,n=y{ ÷br& ÿ¾ÏmÏG»t#uä ô`ÏBur ÇËÊÈ tbrã © 3xÿtGt 5 Qöqs)Ïj9 ; M»tUy y7Ï9ºs Îû ¨ bÎ) 4 ºpyJômuur 5 Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.” Ayat tersebut menggambarkan jalinan ketentraman, rasa
kasih dan rasa sayang sebagai suatu ketenangan yang dibutuhkan oleh
masing-masing individu antara laki-laki dan perempuan ketika jauh dari
pasangannya. Setiap suami istri yang menikah, tentu sangat menginginkan
kebahagiaan hadir dalam kehidupan rumah tangga mereka, ada ketenangan, ketentraman,
kenyamanan dan kasih sayang. Rumah tangga yang menjadi surga dunia tidaklah
identik dengan limpahan materi, kebahagiaan bukanlah sebuah kemustahilan untuk
dicapai, sebab kebahagiaan merupakan pilihan dan buah dari cara berfikir dan
bersikap. Maka 3Amir Taat Nasution, Rahasia Perkawinan dalam Islam; Tuntunan
Keluarga Bahagia, Cet. 3, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994), 1. 4 M. Quraish
Shihab, Wawasan Al-Qurían, Cet. 11 (Bandung: Mizan, 2000), 192. 5 QS. Ar-Rûm
(30) : 21. 3 dari itu, hanya dengan pasangannyalah ia dapat menikmati manisnya
cinta dan indahnya kasih sayang dan kerinduan.6 Kehidupan berkeluarga yang
harmonis, damai dan sejahtera menjadi dambaan setiap individu yang mengikatkan
dirinya dalam suatu perkawinan. Namun, tidak selamanya apa yang diharapkan
tersebut sesuai dengan kenyataan hidup, karenanya masing-masing pihak dalam
perkawinan harus bisa mengerti dan menyadari akan hak dan kewajibannya demi
menjaga keutuhan rumah tangga yang dibina. Setiap orang yang menahan hak orang
lain untuk kemanfaatannya, maka seseorang tersebut bertanggungjawab untuk
memberikan penghidupan terhadapnya. Berdasarkan hal ini, maka tepat apabila
Islam mewajibkan suami untuk memberi nafkah kepada istrinya. Adanya ikatan
perkawinan yang sah menjadikan seorang istri terikat semata-mata hanya untuk
suaminya dan tertahan sebagai miliknya. Karena itu ia berhak menikmatinya
secara terus-menerus. Istri wajib taat kepada suami, tinggal di rumahnya,
mengurus rumah tangganya, serta memelihara dan mendidik anak-anaknya. Sebaliknya,
suami bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istrinya, memberi belanja
kepadanya selama ikatan suami istri itu masih terjalin, istri tidak durhaka,
atau karena adanya hal-hal lain yang menghalangi pemberian nafkah.7 Dalam
firman Allah yang berbunyi: ß#Ïk=s3ã w 4 ª !$# çm9s?#uä !$£JÏB ÷,ÏÿYãù=sù ¼çmè%øÍ Ïmøn=tã uÏè% `tBur ( ¾ÏmÏFyèy `ÏiB 7 pyèy rè ÷,ÏÿYãÏ9 # Zô£ç 9ô£ãã y÷èt/ ª !$# ã@yèôfuy 4 $yg8s?#uä !$tB wÎ) $²¡øÿtR ª !$# 8 6A.
Chumaidi Umar, Kiprah Muslimah dalam Keluarga Islam, (Cet.1, Bandung: Mizan,
1990), 82 7Muhammad Ya’qub Thalib Ubaidi, Nafkah Istri (Hukum Menafkahi Istri),
(Jakarta: Darus Sunnah Pres, 2007), 47-49 8QS. At-Thalaq (65) : 7. 4
Artinya:”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan
orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang
diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitan.” Nafkah terhadap keluarga merupakan suatu
kewajiban, dan merupakan bagian dari peribadatan terhadap Allah yang layak
diberikan pahala. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW
melalui sabdanya: 9 Artinya: dari Abu Hurairah ra. "Dinar yang engkau
infakkan dijalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak,
dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau
nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau
nafkahkan untuk keluargamu" (HR. Muslim). Dalam konteks rumah tangga,
lazimnya suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, menyediakan
segala hal yang dibutuhkan oleh isteri serta anak-anaknya. Kebiasaan manusia
pada umumnya tidak mengharuskan suami memberikan nafkah setiap hari, baik harta
ataupun makanan, pakaian dan yang sejenisnya, artinya pemenuhan tersebut
bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga. Demikian juga
teknis pemenuhan ini, tidak disandarkan 9Muslim ibn Hajjaj, Shahîh Muslim, Juz
II (Beirut:’Alam al-Kitab, 1998), 74 5 kepada kadar nafkah serta tidak pula
mewajibkan suami memberikan nafkah secara taradhin (saling ridha), ataupun
berdasarkan keputusan hakim. 10 Konsep nafkah keluarga yang disyari’atkan bagi
kehidupan berumah tangga bertujuan tidak lain untuk menciptakan keharmonisan
dalam hidup berumah tangga yang pada akhirnya menciptakan suasana aman, bahagia
dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi
seringkali tidak seimbang dengan kemampuan untuk memenuhinya. Kondisi seperti
ini, apabila tidak disikapi secara benar terkadang atau bahkan seringkali dapat
mengganggu keharmonisan rumah tangga. Untuk itu dibutuhkan adanya sebuah konsep
yang mapan guna menyikapi hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam kehidupan
berkeluarga. Dari sekian banyak fenomena nafkah yang terjadi pada beberapa
keluarga yang ada pada tatanan masyarakat dewasa ini, terdapat fenomena yang
menurut penulis cukup menarik untuk diteliti, dimana pemenuhan nafkah keluarga
yang sederhana dan minimnya pendapatan akan tetapi mampu membentuk keluarga
yang bahagia, harmonis dan bersahaja. Fenomena ini terdapat pada keluarga yang
berprofesi sebagai staf tenaga pengajar di lembaga pendidikan Pondok Modern
Ar-Risalah Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, dimana seluruh
kehidupan diri dan keluarganya sepenuhnya didedikasikan pada lembaga pendidikan
pondok pesantren tersebut. Terdapat kurang lebih 190 tenaga pengajar di lembaga
pendidikan pondok pesantren Modern Ar-Risalah, empat di antaranya telah
berkeluarga dan mengabdikan diri dan keluarganya di dalam pesantren. Berangkat
dari salah satu 10Umar Sulaiman Al-Asyqari, Ahkâmuz Zawâj, Cet. II (t.t.: Dar
An-Nufasa’,t.th), 281. 6 dari lima slogan atau panca jiwa Pondok Modern
Ar-Risalah, yaitu jiwa keikhlasan yang artinya tidak mengharapkan apapun atau
bukan karena dorongan untuk memperoleh keuntungan dunia, tetapi semata-mata
karena beribadah kepada Allah, maka kepribadian diri pada masing-masing staf
pengajar dengan ikhlas membantu proses belajar mengajar dengan semata-mata
karena mengharapkan ridha dan pertolongan dari Allah tanpa sedikitpun meminta
upah atau pamrih dari siapapun termasuk dari lembaga Pondok Pesantren itu
sendiri. Berangkat dari fenomena tersebut di atas serta mengingat akan
pentingnya pemberian nafkah kepada keluarga yang merupakan salah satu hukum dan
dampak dari akad nikah yang sah serta nafkah yang dikeluarkan suami sebagai
jaminan atas kesinambungan dan ketentraman roda kehidupan suami istri, maka
dirasa perlu untuk dilakukan sebuah penelitian terkait dengan pemenuhan nafkah
dalam keluarga para pengajar di lingkungan Pondok Modern tersebut. Oleh karena
itu melihat latar belakang permasalahan yang ada maka penulis mengangkat
permasalahan ini dalam sebuah skripsi yang berjudul: “MODEL PEMENUHAN NAFKAH
KELUARGA PARA PENGAJAR DI LINGKUNGAN PONDOK MODERN (Studi Kasus di Pondok
Modern ArRisalah Program Internasional Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten
Ponorogo)”. B. Batasan Masalah Ruang lingkup penelitian merupakan bingkai
penelitian, yang menggambarkan batas penelitian; mempersempit permasalahan, dan
membatasi area penelitian. Lingkup penelitian juga menunjukkan secara pasti
faktor- faktor mana yang akan diteliti, dan mana yang tidak atau untuk
menentukan apakah 7 semua faktor yang berkaitan dengan pernelitian akan
diteliti.11 Agar dalam pembahasan ini tidak terlalu meluas dan melebar, maka
dalam hal ini peneliti membatasi pada bahasan upaya dan implikasi pemenuhan
nafkah dalam keluarga C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana model pemenuhan nafkah
terhadap keluarga para pengajar di Pondok Modern Ar-Risalah? 2. Bagaimana
implikasi konsep pemenuhan nafkah dalam penerapan kehidupan berkeluarga ? D.
Tujuan Penelitian Secara garis besar, tujuan penelitian ini adalah sebagai
berikut: 1. Mendeskripsikan model pemenuhan nafkah terhadap keluarga para
pengajar di Pondok Modern Ar-Risalah. 2. Mendeskripsikan implikasi konsep
pemenuhan nafkah dalam penerapan kehidupan berkeluarga. E. Manfaat Penelitian
Secara teoritis penelitian ini mempunyai manfaat agar pada penelitian
berikutnya lebih bisa mengkaji dari aspek lain dengan menggunakan kerangka
dasar atau acuan awal pada penelitian ini. Secara praktis penelitian ini
mempunyai kegunaan sebagai berikut: 1. Bagi Peneliti Sebagai syarat untuk
mendapatkan gelar sarjana hukum di bidang ilmu syari’ah, dan juga sebagai
tambahan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya 11Bambang Sunggono, Metodologi
Penlitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003). 111 8 dapat
dipergunakan oleh peneliti ketika sudah berada dalam lingkungan masyarakat. 2.
Bagi Masyarakat Bermanfaat sebagai pengetahuan bagi masyarakat tentang
pentingnya memahami konsep nafkah di dalam kehidupan berkeluarga, dan juga
sebagai sumbangan pemikiran untuk menentukan sikap masyarakat dalam kaitannya
tentang konsep pemenuhan nafkah dalam keluarga. 3. Bagi Lembaga Sebagai masukan
yang konstruktif dan merupakan dokumen yang bisa dijadikan kerangka acuan bagi
lembaga-lembaga yang memiliki concern terhadap persoalan perkawinan. F.
Definisi Operasional Untuk memahami dan memperjelas penelitian dengan judul
Model Pemenuhan Nafkah Keluarga Para Pengajar Di Lingkungan Pondok Modern di
Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo perlu kiranya dijelaskan
beberapa istilah sebagai berikut : Nafkah adalah pendapatan atau rizki yang
diberikan kepada istri untuk bekal hidup sehari-hari. Keluarga adalah sebuah
institusi terkecil di dalam masyarakat yang berfungsi sebagai wahana untuk
mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai dan sejahtera dalam suasana
cinta dan kasih sayang diantara anggotanya. Sedangkan Pengajar dalam penelitian
ini adalah para pengajar yang sudah berkeluarga dan menetap di dalam lingkungan
Pondok Modern Ar-Risalah. 9 Pondok Modern adalah lembaga pendidikan Islam
swasta yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran melalui jalur pesantren
modern. G. Peneltian Terdahulu Sejauh ini sudah banyak penelitian mengenai
pemenuhan nafkah dan membina keluarga sakinah. Untuk dapat mengetahui letak
perbedaan dan persamaan antara penelitian yang saat ini dilakukan dengan
penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga dapat menjamin
keaslian skripsi ini. Maka kiranya sangat penting untuk mengkaji hasil
penelitian terdahulu. Sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh : 1.
Rohmah Hidayah, Syari’ah, 2004 judul NAFKAH KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM (Studi Kasus Dalam keluarga jama’ah tabligh di Desa Temboro Kabupaten
Magetan ) dalam penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif, Adapun
jenisnya termasuk kedalam kategori penelitian sosiologis (empiris). Memperoleh
data primernya dari masyarakat jama’ah tabligh langsung yang pernah khuruj
sedangkan data skundernya dari masyarakat yang tidak ikut langsung dalam jam’ah
tabligh. Teknik pengumpulan datanya yang digunakan yaitu wawancara (interview)
langsung dengan subyek penelitian yaitu beberapa jama’ah tabligh yang pernah
khuruj. Hasil dari penelitian ini bahwa masyarakat jama’ah tabligh sebelum
keluar untuk khuruj terlebih dahulu meninggalkan biaya hidup (nafkah) untuk
keluarganya selama mereka tinggalkan. Merekapun mempunyai pandangan bahwa
nafkah keluarga merupakan kewajiban setiap suami, bagi mereka khuruj merupakan
kewajiban, akan tetapi hal ini lebih 10 mereka utamakan12 . Adapun letak
perbedaan dan persamaan antara skripsi yang ditulis oleh Rohmah Hidayah dengan
peneliti adalah mempunyai persamaan yang lebih mengutamakan pemenuhan nafkah
terhadap istri dan keluarganya, sedangkan letak perbedaan yang terdapat dalam skripsi
peneliti ini adalah terletak pada bentuk-bentuk upaya pemenuhan nafkah yang
terdapat dalam lingkungan para pengajar keluarga pesantren Ar-Risalah. 2. Atik
Rosidah, dengan judul “ Upaya Pemenuhan Nafkah Batin Para Suami Tenaga Kerja
Wanita (TKW) Dan Implikasinya Terhadap Kesakinahan Keluarga” (Studi kasus di
Desa Padus Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun). dalam penelitian tersebut
menggunakan pendekatan kualitatif dan jenisya sosiologis (Empiris). Teknik
pengumpulan datanya yakni dengan wawancara (Interview), yaitu wawancara
langsung dengan para suami yang ditinggal istri-istrinya kerja di luar negeri.
Menurut hasil penilitiannya sebagian besar keluarga di desa padus kecamatan
dagangan kabupaten madiun ini tidak sakinah. Hal ini disebabkan karena para ibu
rumah tangga yang tidak bisa melaksanakannya kewajibannya memenuhi kebutuhan
batin suaminya dikarenakan ia bekerja di luar negeri sebagi tenaga kerja
wanita. Menurut hasil analisisnya, para suami yang tidak terpenuhi nafkah
batinnya tersebut kemudian mencari cara untuk melampiaskannya. Sebagian besar
bentuk pelampiasannya itu adalah berupa berselingkuh, mabuk, bergadang, dan
berpoligami. Sebagian kecil tetap menjaga diri dan mendekatkan diri 12Rohmah
Hidayah, Nafkah Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Dalam
keluarga jama’ah tabligh di Desa Temboro Kabupaten Magetan ), Skripsi (Malang,:
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2004). 11 pada Allah SWT.13
Adapun letak perbedaan dan persamaan antara skripsi yang ditulis oleh Atik Rosidah
dengan peneliti adalah mempunyai perbedaan yang lebih mengutamakan pemenuhan
nafkah batin dari seorang suami yang tidak terpenuhi sebab istrinya menjadi
TKW, sedangkan letak persamaannya dalam skripsi peneliti ini adalah terletak
pada nafkah yang lebih fokus terhadap bentuk upaya pemenuhan nafkah, terutama
dalam lingkungan para pengajar keluarga pesantren Ar-Risalah. 3. Nikmaturohmah,
2006, Skripsi Fakultas: Syari’ah, Jurusan: Al-ahwal Assyakhsiyah, Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, judul “Pemahaman Nafkah Dalam Keluarga”
(Studi Kasus di Dusun Precet Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten
Blitar). Penelitian tersebut merupakan penilitian deskriptif dengan menggunakan
pendekatan penelitian kualitatif yang mengfokuskan kajiannya pada fenomena
banyaknya istri yang bekerja yang terjadi di Dusun precet. Untuk pengambilan
data melalui observasi dan wawancara langsung kepada penduduk Dusun Precet.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa, pemahaman para suami tentang
nafkah ada yang bersifat terperinci dan global. Namun, secara umum mereka
mengerti bahwa bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga merupakan kewajiban bagi
setiap kepala keluarga, tetapi masih ada beberapa kepala keluarga yang tidak
bekerja sedangkan istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW untuk mencari
13Atik Rosidah,“ Upaya Pemenuhan Nafkah Batin Para Suami Tenaga Kerja Wanita
(TKW) Dan Implikasinya Terhadap Kesakinahan Keluarga” (Studi kasus di Desa
Padus Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun). Skripsi (Malang:Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2006). 12 nafkah.14 Adapun letak perbedaan dan
persamaan antara skripsi yang ditulis oleh Nikmaturohmah dengan peneliti adalah
mempunyai perbedaan yang lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban nafkah secara
global yaitu beberapa kepala keluarga yang tidak bekerja sedangkan istrinya
bekerja di luar negeri sebagai TKW untuk mencari nafkah. Adapun letak
persamaannya dalam skripsi peneliti ini adalah terletak pada nafkah yang lebih
fokus terhadap bentuk upaya pemenuhan nafkah terhadap keluarganya, terutama
dalam lingkungan para pengajar keluarga pesantren Ar-Risalah. H. Sistematika
Pembahasan Untuk memperoleh gambaran global terhadap keseluruhan pembahasan
skripsi ini, maka berikut ini dikemukakan beberapa bahasan pokok dalam tiap-tiap
bab, yaitu : BAB I : Bab ini dibagi menjadi beberapa sub bab yaitu; Pertama,
latar belakang, yang menguraikan tentang alasan pemilihan judul; Kedua, Batasan
Masalah bertujuan untuk membatasi area penelitian; Ketiga Rumusan masalah, yang
menguraikan pokokpokok masalah dari skripsi ini; Keempat, tujuan dan manfaat
penulisan skripsi; Kelima, Definisi Operasional Untuk memahami dan memperjelas
tema penelitian; keenam Penelitian Terdahulu Untuk dapat mengetahui letak
perbedaan dan persamaan antara penelitian yang saat ini dilakukan dengan
penelitian-penelitian 14Nikmaturohmah,“Pemahaman Nafkah Dalam Keluarga” (studi
kasus di dusun precet desa plumpungrejo kecamatan kademangan kabupaten blitar)
Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2006) 13 yang
telah dilakukan sebelumnya; ketujuh, sistematika skripsi, yang menguraikan
garis besar pembahasan skripsi. BAB II : Pada bab ini dibagi menjadi dua sub
bab yaitu; Pertama, membahas tentang Perkawinan menurut hukum Islam meliputi
Pengertian perkawinan,dasar hukum, Tujuan dan Hikmah perkawinan. Kedua,
membahas tentang Konsep pemenuhan nafkah Menurut Hukum Islam dan fuqaha,
meliputi: Pengertian, dasar hukum, Sebab-sebab kewajiban suami mengeluarkan
nafkah kepada istri, Ukuran pemenuhan nafkah seorang suami kepada istri. Ketiga
Konsep Pemenuhan Nafkah Menurut Hukum Positif meliputi: UndangUndang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Keempat Pemenuhan Nafkah Keluarga Dalam Kesetaraan Gender. Adapun
kegunaan bab ini agar dapat memudahkan peneliti dalam menganalisa permasalahan
yang diteliti. BAB III :Pada bab ini berisi tentang metode penelitian yang di
dalamnya terdapat: Pertama: lokasi penelitian bertujuan untuk menetukan,
mengetahui dan merperjelas kondisi lokasi penelitian. kedua: paradigma
penelitian yang terkait dengan cakupan yang umum yaitu fenomenologis, kemudian
pendekatan penelitian yang diteliti oleh peneliti yaitu penelitian kualitatif.
ketiga: jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field
research) keempat: sumber data yang di dalamnya terdapat sumber data primer dan
14 sumber data skunder, kelima: metode pengumpulan data yang menggunakan metode
wawancara dan dokumentasi, keenam: teknik pengolahan data yaitu editing,
classifying, analyzing, concluding, dan yang ketujuh yaitu keabsahan data. BAB
IV : Dalam bab empat ini merupakan hasil penelitian yang diteliti, yang mana
berisi tentang lokasi penelitian sebagai objek yang diteliti yaitu Pondok
Modern Ar-risalah Program Internasional Ponorogo. Kemudian berisi paparan data
yang terkait dengan model pemenuhan nafkah terhadap keluarga para pengajar dan
implikasi pemenuhan nafkah dalam penerapan kehidupan berkeluarga di lingkungan
Pondok Modern Ar-Risalah dan dilanjutkan dengan analisis data yang telah
diperoleh. BAB V : Pada bab ini adalah penutup yang berisi tentang kesimpulan
dan saran-saran yang bertujuan untuk menyimpulkan secara umum mengenai
penelitian yang diteliti oleh peneliti.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Model pemenuhan nafkah keluarga para pengajar di Lingkungan Pondok Modern: Studi kasus di Pondok Modern Ar-Risalah program Internasional Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment