Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Model pemenuhan nafkah keluarga para pengajar di Lingkungan Pondok Modern: Studi kasus di Pondok Modern Ar-Risalah program Internasional Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo

Abstract

INDONESIA:
Nafkah terhadap keluarga merupakan suatu kewajiban, dan merupakan bagian dari peribadatan terhadap Allah yang layak diberikan pahala. Dalam konteks rumah tangga, lazimnya suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya. pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga. Meskipun demikian nafkah sering menjadi pemicu dis harmoni keluarga, bahkan berujung pada perceraian. Namun fenomena yang terjadi di Pondok Modern Ar- Risalah justru sebaliknya. dimana pemenuhan nafkah keluarga yang sederhana dan minimnya pendapatan akan tetapi mampu membentuk keluarga yang bahagia, harmonis dan bersahaja. Fenomena ini terdapat pada keluarga yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan tersebut.
Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui model pemenuhan nafkah terhadap keluarga para pengajar di Pondok Modern Ar-Risalah, dan untuk mengetahui implikasi konsep pemenuhan nafkah dalam penerapan kehidupan berkeluarga.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan bantuan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan informan, yaitu empat keluarga pengajar di Pondok Modern Ar-Risalah dan sumber data sekunder berupa buku-buku fiqh munakahat dan konsep nafkah. Selain itu juga menggunakan Booklet Pondok Pesantren Ar-Risalah untuk mengetahui sejarah berdirinya pondok tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa suksesnya pemenuhan nafkah bukan pada banyaknya harta tetapi adanya sikap batin anggota keluarga. Model pemenuhan nafkah yang dipraktikkan oleh informan berdasarkan sikap ikhlas dan rasa syukur akan rezeki yang diberikan Allah, dan didukung oleh sikap qana’ah istri dan anak. Model pemenuhan nafkah yang seperti dipraktikkan para informan membawa sikap kesholehan dalam keluarga. Semakin yakin akan luasnya rezeki Allah, maka mereka mampu membetuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah karena harta tidak dijadikan satu-satunya indikator kebahagiaan.
ENGLISH:
Livelihoods on the family is an obligation, it is part of the worship to the god which deserves rewards. In the context of the household, usually the husband must provide Livelihoods for himself and his family. The fulfillment is flexible according to the demands of family needs. However, the livelihoods often become trigger of disharmony family and even lead to divorce. But, the phenomenon that occurs in Pondok Modern Ar-Risala just the opposite. But the phenomenon that occurs in Pondok Modern Ar-Risalah just the opposite. Where the fulfillment of the family's modest livelihood and lack of income but capable to form a happy family, harmony and simplicity. This phenomenon is found in the family who works as a lecturer at the institution.
The purpose of this research to determine the fulfillment model on a family of teachers livelihood in Pondok Modern Ar-Risalah, and to know the implications of livelihood fulfillment concept in the implementation of their family life.
The research method used is the type of field research (field reseach) with the help of a qualitative approach. Data sources used is the primary data source in the form of results of interviews with informants, there are four families in Pondok Modern Ar-Risala and the secondary data sources is fiqh munakahat books and the concept of Livelihoods. It also uses Booklet Boarding School of Ar-Risala to know the history of the the cottage.

The results of this research showed that successful fulfillment livelihood not on the abundance of properties but existence mental attitude of family members. Fulfillment livelihood model as practiced by the informants based on the attitude of sincerity and gratitude be given provision by the God and supported by his wife and children qana'ah attitude. fulfillment livelihood model which paracticed by the informants brought good attitudes in the family, More convinced about the extent of God's provision, and capable of forming a family which sakinah mawaddah and Rahmah because the property is not used as the only one indicator of happiness.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Islam merupakan risalah terakhir dari langit ke bumi yang universal yang telah membawa dunia menuju revolusi besar dalam berbagai aspek kehidupan. Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, dan sebagainya.1 Aturan-aturan dalam Islam dirumuskan dengan sempurna, sehingga umat yang patuh pada aturan akan menemukan suatu kebahagiaan dan kedamaian. Islam menata kehidupan rumah tangga dengan sempurna, yang menjadi masalah pokok setiap individu. Melalui perkawinan manusia dapat saling mengasihi, menjalin hubungan kekeluargaan dan meneruskan keturunan.2 Selain itu, hikmah diciptakan manusia secara berpasang-pasangan yang berlainan bentuk dan sifat, 1Nasy'at Al-Masri, An-Nabi Saw Zaujan, diterjemahkan Salim Basyarahil, Nabi Suami Teladan, Cet. 8 (Jakarta: Gema Insani Press, 1993), 11. 2 Nasyíat Al-Masri, An-Nabi, 12. 2 adalah agar masing-masing saling membutuhkan, saling memerlukan, sehingga dapat hidup berkembang selanjutnya.3 Mendambakan pasangan merupakan fitrah, bahkan menjadi dorongan yang sulit dibendung. Oleh karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan perempuan melalui lembaga perkawinan, sehingga kerisauan laki-laki dan perempuan berubah menjadi ketentraman.4 Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Quran: Z o ¨ Šuq ¨B Nà6uZ÷t/ Ÿ@yèy_ur $ygøŠs9Î) (#þqãZä3ó¡tFÏj9 %[ `ºurør& öNä3Å¡àÿRr& ô`ÏiB /ä3s9 t,n=y{ ÷br& ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ô`ÏBur ÇËÊÈ tbr㍠© 3xÿtGtƒ 5 Qöqs)Ïj9 ; M»tƒUy y7Ï9ºsŒ Îû ¨ bÎ) 4 ºpyJômuur 5 Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” Ayat tersebut menggambarkan jalinan ketentraman, rasa kasih dan rasa sayang sebagai suatu ketenangan yang dibutuhkan oleh masing-masing individu antara laki-laki dan perempuan ketika jauh dari pasangannya. Setiap suami istri yang menikah, tentu sangat menginginkan kebahagiaan hadir dalam kehidupan rumah tangga mereka, ada ketenangan, ketentraman, kenyamanan dan kasih sayang. Rumah tangga yang menjadi surga dunia tidaklah identik dengan limpahan materi, kebahagiaan bukanlah sebuah kemustahilan untuk dicapai, sebab kebahagiaan merupakan pilihan dan buah dari cara berfikir dan bersikap. Maka 3Amir Taat Nasution, Rahasia Perkawinan dalam Islam; Tuntunan Keluarga Bahagia, Cet. 3, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994), 1. 4 M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qurían, Cet. 11 (Bandung: Mizan, 2000), 192. 5 QS. Ar-Rûm (30) : 21. 3 dari itu, hanya dengan pasangannyalah ia dapat menikmati manisnya cinta dan indahnya kasih sayang dan kerinduan.6 Kehidupan berkeluarga yang harmonis, damai dan sejahtera menjadi dambaan setiap individu yang mengikatkan dirinya dalam suatu perkawinan. Namun, tidak selamanya apa yang diharapkan tersebut sesuai dengan kenyataan hidup, karenanya masing-masing pihak dalam perkawinan harus bisa mengerti dan menyadari akan hak dan kewajibannya demi menjaga keutuhan rumah tangga yang dibina. Setiap orang yang menahan hak orang lain untuk kemanfaatannya, maka seseorang tersebut bertanggungjawab untuk memberikan penghidupan terhadapnya. Berdasarkan hal ini, maka tepat apabila Islam mewajibkan suami untuk memberi nafkah kepada istrinya. Adanya ikatan perkawinan yang sah menjadikan seorang istri terikat semata-mata hanya untuk suaminya dan tertahan sebagai miliknya. Karena itu ia berhak menikmatinya secara terus-menerus. Istri wajib taat kepada suami, tinggal di rumahnya, mengurus rumah tangganya, serta memelihara dan mendidik anak-anaknya. Sebaliknya, suami bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istrinya, memberi belanja kepadanya selama ikatan suami istri itu masih terjalin, istri tidak durhaka, atau karena adanya hal-hal lain yang menghalangi pemberian nafkah.7 Dalam firman Allah yang berbunyi: ß#Ïk=s3ムŸw 4 ª !$# çm9s?#uä !$£JÏB ÷,ÏÿYãù=sù ¼çmè%øÍ Ïmøn=tã uÏè% `tBur ( ¾ÏmÏFyèy `ÏiB 7 pyèy rèŒ ÷,ÏÿYãÏ9 # ZŽô£ç 9Žô£ãã y÷èt/ ª !$# ã@yèôfuŠy 4 $yg8s?#uä !$tB žwÎ) $²¡øÿtR ª !$# 8 6A. Chumaidi Umar, Kiprah Muslimah dalam Keluarga Islam, (Cet.1, Bandung: Mizan, 1990), 82 7Muhammad Ya’qub Thalib Ubaidi, Nafkah Istri (Hukum Menafkahi Istri), (Jakarta: Darus Sunnah Pres, 2007), 47-49 8QS. At-Thalaq (65) : 7. 4 Artinya:”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” Nafkah terhadap keluarga merupakan suatu kewajiban, dan merupakan bagian dari peribadatan terhadap Allah yang layak diberikan pahala. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sabdanya: 9 Artinya: dari Abu Hurairah ra. "Dinar yang engkau infakkan dijalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu" (HR. Muslim). Dalam konteks rumah tangga, lazimnya suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh isteri serta anak-anaknya. Kebiasaan manusia pada umumnya tidak mengharuskan suami memberikan nafkah setiap hari, baik harta ataupun makanan, pakaian dan yang sejenisnya, artinya pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga. Demikian juga teknis pemenuhan ini, tidak disandarkan 9Muslim ibn Hajjaj, Shahîh Muslim, Juz II (Beirut:’Alam al-Kitab, 1998), 74 5 kepada kadar nafkah serta tidak pula mewajibkan suami memberikan nafkah secara taradhin (saling ridha), ataupun berdasarkan keputusan hakim. 10 Konsep nafkah keluarga yang disyari’atkan bagi kehidupan berumah tangga bertujuan tidak lain untuk menciptakan keharmonisan dalam hidup berumah tangga yang pada akhirnya menciptakan suasana aman, bahagia dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi seringkali tidak seimbang dengan kemampuan untuk memenuhinya. Kondisi seperti ini, apabila tidak disikapi secara benar terkadang atau bahkan seringkali dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Untuk itu dibutuhkan adanya sebuah konsep yang mapan guna menyikapi hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam kehidupan berkeluarga. Dari sekian banyak fenomena nafkah yang terjadi pada beberapa keluarga yang ada pada tatanan masyarakat dewasa ini, terdapat fenomena yang menurut penulis cukup menarik untuk diteliti, dimana pemenuhan nafkah keluarga yang sederhana dan minimnya pendapatan akan tetapi mampu membentuk keluarga yang bahagia, harmonis dan bersahaja. Fenomena ini terdapat pada keluarga yang berprofesi sebagai staf tenaga pengajar di lembaga pendidikan Pondok Modern Ar-Risalah Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, dimana seluruh kehidupan diri dan keluarganya sepenuhnya didedikasikan pada lembaga pendidikan pondok pesantren tersebut. Terdapat kurang lebih 190 tenaga pengajar di lembaga pendidikan pondok pesantren Modern Ar-Risalah, empat di antaranya telah berkeluarga dan mengabdikan diri dan keluarganya di dalam pesantren. Berangkat dari salah satu 10Umar Sulaiman Al-Asyqari, Ahkâmuz Zawâj, Cet. II (t.t.: Dar An-Nufasa’,t.th), 281. 6 dari lima slogan atau panca jiwa Pondok Modern Ar-Risalah, yaitu jiwa keikhlasan yang artinya tidak mengharapkan apapun atau bukan karena dorongan untuk memperoleh keuntungan dunia, tetapi semata-mata karena beribadah kepada Allah, maka kepribadian diri pada masing-masing staf pengajar dengan ikhlas membantu proses belajar mengajar dengan semata-mata karena mengharapkan ridha dan pertolongan dari Allah tanpa sedikitpun meminta upah atau pamrih dari siapapun termasuk dari lembaga Pondok Pesantren itu sendiri. Berangkat dari fenomena tersebut di atas serta mengingat akan pentingnya pemberian nafkah kepada keluarga yang merupakan salah satu hukum dan dampak dari akad nikah yang sah serta nafkah yang dikeluarkan suami sebagai jaminan atas kesinambungan dan ketentraman roda kehidupan suami istri, maka dirasa perlu untuk dilakukan sebuah penelitian terkait dengan pemenuhan nafkah dalam keluarga para pengajar di lingkungan Pondok Modern tersebut. Oleh karena itu melihat latar belakang permasalahan yang ada maka penulis mengangkat permasalahan ini dalam sebuah skripsi yang berjudul: “MODEL PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA PARA PENGAJAR DI LINGKUNGAN PONDOK MODERN (Studi Kasus di Pondok Modern ArRisalah Program Internasional Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo)”. B. Batasan Masalah Ruang lingkup penelitian merupakan bingkai penelitian, yang menggambarkan batas penelitian; mempersempit permasalahan, dan membatasi area penelitian. Lingkup penelitian juga menunjukkan secara pasti faktor- faktor mana yang akan diteliti, dan mana yang tidak atau untuk menentukan apakah 7 semua faktor yang berkaitan dengan pernelitian akan diteliti.11 Agar dalam pembahasan ini tidak terlalu meluas dan melebar, maka dalam hal ini peneliti membatasi pada bahasan upaya dan implikasi pemenuhan nafkah dalam keluarga C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana model pemenuhan nafkah terhadap keluarga para pengajar di Pondok Modern Ar-Risalah? 2. Bagaimana implikasi konsep pemenuhan nafkah dalam penerapan kehidupan berkeluarga ? D. Tujuan Penelitian Secara garis besar, tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Mendeskripsikan model pemenuhan nafkah terhadap keluarga para pengajar di Pondok Modern Ar-Risalah. 2. Mendeskripsikan implikasi konsep pemenuhan nafkah dalam penerapan kehidupan berkeluarga. E. Manfaat Penelitian Secara teoritis penelitian ini mempunyai manfaat agar pada penelitian berikutnya lebih bisa mengkaji dari aspek lain dengan menggunakan kerangka dasar atau acuan awal pada penelitian ini. Secara praktis penelitian ini mempunyai kegunaan sebagai berikut: 1. Bagi Peneliti Sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana hukum di bidang ilmu syari’ah, dan juga sebagai tambahan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya 11Bambang Sunggono, Metodologi Penlitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003). 111 8 dapat dipergunakan oleh peneliti ketika sudah berada dalam lingkungan masyarakat. 2. Bagi Masyarakat Bermanfaat sebagai pengetahuan bagi masyarakat tentang pentingnya memahami konsep nafkah di dalam kehidupan berkeluarga, dan juga sebagai sumbangan pemikiran untuk menentukan sikap masyarakat dalam kaitannya tentang konsep pemenuhan nafkah dalam keluarga. 3. Bagi Lembaga Sebagai masukan yang konstruktif dan merupakan dokumen yang bisa dijadikan kerangka acuan bagi lembaga-lembaga yang memiliki concern terhadap persoalan perkawinan. F. Definisi Operasional Untuk memahami dan memperjelas penelitian dengan judul Model Pemenuhan Nafkah Keluarga Para Pengajar Di Lingkungan Pondok Modern di Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo perlu kiranya dijelaskan beberapa istilah sebagai berikut : Nafkah adalah pendapatan atau rizki yang diberikan kepada istri untuk bekal hidup sehari-hari. Keluarga adalah sebuah institusi terkecil di dalam masyarakat yang berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara anggotanya. Sedangkan Pengajar dalam penelitian ini adalah para pengajar yang sudah berkeluarga dan menetap di dalam lingkungan Pondok Modern Ar-Risalah. 9 Pondok Modern adalah lembaga pendidikan Islam swasta yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran melalui jalur pesantren modern. G. Peneltian Terdahulu Sejauh ini sudah banyak penelitian mengenai pemenuhan nafkah dan membina keluarga sakinah. Untuk dapat mengetahui letak perbedaan dan persamaan antara penelitian yang saat ini dilakukan dengan penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga dapat menjamin keaslian skripsi ini. Maka kiranya sangat penting untuk mengkaji hasil penelitian terdahulu. Sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh : 1. Rohmah Hidayah, Syari’ah, 2004 judul NAFKAH KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Dalam keluarga jama’ah tabligh di Desa Temboro Kabupaten Magetan ) dalam penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif, Adapun jenisnya termasuk kedalam kategori penelitian sosiologis (empiris). Memperoleh data primernya dari masyarakat jama’ah tabligh langsung yang pernah khuruj sedangkan data skundernya dari masyarakat yang tidak ikut langsung dalam jam’ah tabligh. Teknik pengumpulan datanya yang digunakan yaitu wawancara (interview) langsung dengan subyek penelitian yaitu beberapa jama’ah tabligh yang pernah khuruj. Hasil dari penelitian ini bahwa masyarakat jama’ah tabligh sebelum keluar untuk khuruj terlebih dahulu meninggalkan biaya hidup (nafkah) untuk keluarganya selama mereka tinggalkan. Merekapun mempunyai pandangan bahwa nafkah keluarga merupakan kewajiban setiap suami, bagi mereka khuruj merupakan kewajiban, akan tetapi hal ini lebih 10 mereka utamakan12 . Adapun letak perbedaan dan persamaan antara skripsi yang ditulis oleh Rohmah Hidayah dengan peneliti adalah mempunyai persamaan yang lebih mengutamakan pemenuhan nafkah terhadap istri dan keluarganya, sedangkan letak perbedaan yang terdapat dalam skripsi peneliti ini adalah terletak pada bentuk-bentuk upaya pemenuhan nafkah yang terdapat dalam lingkungan para pengajar keluarga pesantren Ar-Risalah. 2. Atik Rosidah, dengan judul “ Upaya Pemenuhan Nafkah Batin Para Suami Tenaga Kerja Wanita (TKW) Dan Implikasinya Terhadap Kesakinahan Keluarga” (Studi kasus di Desa Padus Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun). dalam penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif dan jenisya sosiologis (Empiris). Teknik pengumpulan datanya yakni dengan wawancara (Interview), yaitu wawancara langsung dengan para suami yang ditinggal istri-istrinya kerja di luar negeri. Menurut hasil penilitiannya sebagian besar keluarga di desa padus kecamatan dagangan kabupaten madiun ini tidak sakinah. Hal ini disebabkan karena para ibu rumah tangga yang tidak bisa melaksanakannya kewajibannya memenuhi kebutuhan batin suaminya dikarenakan ia bekerja di luar negeri sebagi tenaga kerja wanita. Menurut hasil analisisnya, para suami yang tidak terpenuhi nafkah batinnya tersebut kemudian mencari cara untuk melampiaskannya. Sebagian besar bentuk pelampiasannya itu adalah berupa berselingkuh, mabuk, bergadang, dan berpoligami. Sebagian kecil tetap menjaga diri dan mendekatkan diri 12Rohmah Hidayah, Nafkah Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Dalam keluarga jama’ah tabligh di Desa Temboro Kabupaten Magetan ), Skripsi (Malang,: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2004). 11 pada Allah SWT.13 Adapun letak perbedaan dan persamaan antara skripsi yang ditulis oleh Atik Rosidah dengan peneliti adalah mempunyai perbedaan yang lebih mengutamakan pemenuhan nafkah batin dari seorang suami yang tidak terpenuhi sebab istrinya menjadi TKW, sedangkan letak persamaannya dalam skripsi peneliti ini adalah terletak pada nafkah yang lebih fokus terhadap bentuk upaya pemenuhan nafkah, terutama dalam lingkungan para pengajar keluarga pesantren Ar-Risalah. 3. Nikmaturohmah, 2006, Skripsi Fakultas: Syari’ah, Jurusan: Al-ahwal Assyakhsiyah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, judul “Pemahaman Nafkah Dalam Keluarga” (Studi Kasus di Dusun Precet Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar). Penelitian tersebut merupakan penilitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang mengfokuskan kajiannya pada fenomena banyaknya istri yang bekerja yang terjadi di Dusun precet. Untuk pengambilan data melalui observasi dan wawancara langsung kepada penduduk Dusun Precet. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa, pemahaman para suami tentang nafkah ada yang bersifat terperinci dan global. Namun, secara umum mereka mengerti bahwa bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga merupakan kewajiban bagi setiap kepala keluarga, tetapi masih ada beberapa kepala keluarga yang tidak bekerja sedangkan istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW untuk mencari 13Atik Rosidah,“ Upaya Pemenuhan Nafkah Batin Para Suami Tenaga Kerja Wanita (TKW) Dan Implikasinya Terhadap Kesakinahan Keluarga” (Studi kasus di Desa Padus Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun). Skripsi (Malang:Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2006). 12 nafkah.14 Adapun letak perbedaan dan persamaan antara skripsi yang ditulis oleh Nikmaturohmah dengan peneliti adalah mempunyai perbedaan yang lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban nafkah secara global yaitu beberapa kepala keluarga yang tidak bekerja sedangkan istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW untuk mencari nafkah. Adapun letak persamaannya dalam skripsi peneliti ini adalah terletak pada nafkah yang lebih fokus terhadap bentuk upaya pemenuhan nafkah terhadap keluarganya, terutama dalam lingkungan para pengajar keluarga pesantren Ar-Risalah. H. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh gambaran global terhadap keseluruhan pembahasan skripsi ini, maka berikut ini dikemukakan beberapa bahasan pokok dalam tiap-tiap bab, yaitu : BAB I : Bab ini dibagi menjadi beberapa sub bab yaitu; Pertama, latar belakang, yang menguraikan tentang alasan pemilihan judul; Kedua, Batasan Masalah bertujuan untuk membatasi area penelitian; Ketiga Rumusan masalah, yang menguraikan pokokpokok masalah dari skripsi ini; Keempat, tujuan dan manfaat penulisan skripsi; Kelima, Definisi Operasional Untuk memahami dan memperjelas tema penelitian; keenam Penelitian Terdahulu Untuk dapat mengetahui letak perbedaan dan persamaan antara penelitian yang saat ini dilakukan dengan penelitian-penelitian 14Nikmaturohmah,“Pemahaman Nafkah Dalam Keluarga” (studi kasus di dusun precet desa plumpungrejo kecamatan kademangan kabupaten blitar) Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2006) 13 yang telah dilakukan sebelumnya; ketujuh, sistematika skripsi, yang menguraikan garis besar pembahasan skripsi. BAB II : Pada bab ini dibagi menjadi dua sub bab yaitu; Pertama, membahas tentang Perkawinan menurut hukum Islam meliputi Pengertian perkawinan,dasar hukum, Tujuan dan Hikmah perkawinan. Kedua, membahas tentang Konsep pemenuhan nafkah Menurut Hukum Islam dan fuqaha, meliputi: Pengertian, dasar hukum, Sebab-sebab kewajiban suami mengeluarkan nafkah kepada istri, Ukuran pemenuhan nafkah seorang suami kepada istri. Ketiga Konsep Pemenuhan Nafkah Menurut Hukum Positif meliputi: UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keempat Pemenuhan Nafkah Keluarga Dalam Kesetaraan Gender. Adapun kegunaan bab ini agar dapat memudahkan peneliti dalam menganalisa permasalahan yang diteliti. BAB III :Pada bab ini berisi tentang metode penelitian yang di dalamnya terdapat: Pertama: lokasi penelitian bertujuan untuk menetukan, mengetahui dan merperjelas kondisi lokasi penelitian. kedua: paradigma penelitian yang terkait dengan cakupan yang umum yaitu fenomenologis, kemudian pendekatan penelitian yang diteliti oleh peneliti yaitu penelitian kualitatif. ketiga: jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field research) keempat: sumber data yang di dalamnya terdapat sumber data primer dan 14 sumber data skunder, kelima: metode pengumpulan data yang menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, keenam: teknik pengolahan data yaitu editing, classifying, analyzing, concluding, dan yang ketujuh yaitu keabsahan data. BAB IV : Dalam bab empat ini merupakan hasil penelitian yang diteliti, yang mana berisi tentang lokasi penelitian sebagai objek yang diteliti yaitu Pondok Modern Ar-risalah Program Internasional Ponorogo. Kemudian berisi paparan data yang terkait dengan model pemenuhan nafkah terhadap keluarga para pengajar dan implikasi pemenuhan nafkah dalam penerapan kehidupan berkeluarga di lingkungan Pondok Modern Ar-Risalah dan dilanjutkan dengan analisis data yang telah diperoleh. BAB V : Pada bab ini adalah penutup yang berisi tentang kesimpulan dan saran-saran yang bertujuan untuk menyimpulkan secara umum mengenai penelitian yang diteliti oleh peneliti.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Model pemenuhan nafkah keluarga para pengajar di Lingkungan Pondok Modern: Studi kasus di Pondok Modern Ar-Risalah program Internasional Desa Gundik Kecamatan Slahung Kabupaten PonorogoUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment