Abstract
INDONESIA:
Wakaf adalah menahan harta benda dari kepemilikan agar dapat dipergunakan untuk jalan kebaikan. Wakaf erat kaitannya dengan masalah sosial dan ekonomi masyarakat, walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya Sunnah namun lembaga ini merupakan salah satu aset pemasukan bagi pos kesejahteraan kaum Muslimin selain zakat dan shadaqah. Dalam Undang-Undang no.41 tahun 2004 tentang wakaf, terdapat pasal yang membahas mengenai perubahan fungsi harta benda wakaf (pasal 41 ayat 1), dan tentunya jika terpaksa harus ditukar atau diubah statusnya, harus dilakukan setelah terpenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Dan dari contoh kasus di atas, tidak sedikit pula yang menentang perubahan status harta benda wakaf dengan dalih tidak diperbolehkan dalam agama.
Dari fenomena tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang perubahan status harta benda wakaf dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 ditinjau dari fiqih Empat Madzhab
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan Pendapat Imam-Imam Mazhab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif analitis yaitu yang berupa pendekatan historis (historical approach). Untuk pengumpulan bahan hukum pengkajian penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 40 yang menjelaskan tentang harta benda wakaf yang sudah diikrarkan tidak boleh diubah statusnya sesuai dengan pendapat ‘Ulama’ Empat Madzhab yang telah menetapkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh untuk diubah-ubah statusnya. Jika terpaksa terjadi perubahan status harta benda wakaf, sebagaimana yang telah diatur pada UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf pada pasal 41, yang memberikan persyaratan untuk diubah statusnya, sesuai dengan pendapat Ulama’ Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, yang juga telah memberikan persyaratan jika terpaksa harta benda wakaf diubah statusnya . Dan dalam proses penggantian harta benda wakaf tersebut harus sesuai dengan prosedur dalam undang- undang dan peraturan pemerintah. Kecuali Ulama’ Syafi’iyah yang mutlak tidak memperbolehkan perubahan harta benda wakaf dalam keadaan bagaimanapun.
ENGLISH:
Waqf endowment is holding possessions of ownership that can be used for the goodness. Endowment closely related to social and economic problems, although Islamic waqf is a legal institution wich is recommended Sunnah, but this institution is one of the assets of the postal revenue for the welfare of the Muslims besides Zakat and Sadaqah. In Act no.41 of 2004 on endowments, there is a chapter that discusses the change in the function of waqf property (Article 41 paragraph 1), and certainly if it has to be exchanged or changes their status, it should be done after underparticular conditions wich have been regulated. From the above case, there are opposants the status change waqf property toward based on religious perspective.
From that phenomenon, the authors is interested in conducting research about changes in the status of waqf properties in the Law. 41 of 2004 based on four schools of fiqh.
This research examines and analyzes the law. No. 41 year 2004 about endowments and Imams of perspective. The method wich is used in this study is library research. The research also uses an analytical approach that is normative in the form of a historical approach. To collect legal materials, this research uses library research.
The result of this research can be concluded that Act 41 of 2004 concerning Endowments article 40 which describes the waqf property had been declared the status should not be changed according to the opinion of 'Ulama' four schools (madzhab) that the waqf property should not be changed for the status. If it is forced to change the status of waqf properties, as elaborated in the Act. No. 41 year 2004 on waqf in article 41, which gives the requirements for changing the status, in accordance with the opinion of Hanafis, Maliki, and Hanbali, which also provides the requirements if the property of waqf had changed the status. In the process of replacing the waqf property shall be accordance with the procedures in laws and regulations. Except the Syafi'iyah Ulama absolutely does not allow the changes property waqf under any circumstances.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : DPerubahan status harta benda wakaf: Dalam UU. no. 41 tahun 2004 menurut fiqh empat madzha" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment