Abstract
INDONESIA:
Pernikahan merupakan hal yang sangat urgen dikalangan masyarakat, banyaknya tradisi dan perkembangan masyarakat tidak menutup kemungkinan munculnya tradisi-tradisi baru dalam masyarakat. Beberapa tradisi pernikahan banyak perbedaan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan tradisi pernikahan banyak diwarnai oleh beberapa faktor dan kondisi di daerah tersebut, seperti praktek Kabin Tangkep di Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini mengangkat dua masalah. Pertama, bagaimana pemahaman masyarakat tentang Kabin tangkep. Kedua, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek kabin tangkep.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Adapun mengenai metode analisis data, peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yakni menganalisa data-data yang sudah diperoleh dan mendeskripsikannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kabin tangkep tidak memiliki kekuatan hukum, karena hal tersebut tidak dicatatkan ke KUA sehingga pelaku tidak mempunyai surat atau Akte nikah sebagimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 17 tentang pencatatan pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Namun, jika dilihat dari kaca mata agama pernikahan tersebut tidak bertentangan mengenai rukun dan syaratnya. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya juga tidak berbeda dengan nikah sebagaimana layaknya. Namun, perwalian sepenuhnya diserahkan kepada tokoh masyarakat atau Kyai.
ENGLISH:
Nuptials is very important matter among society. The number of traditions and growth of society enable new traditions appearance in society. Some nuptials traditions have many differences between one region with other region. This matter indicates that growth of nuptials tradition is coloured by some factors and condition at this area. For example is Kabin Tangkep practice at Pragaan Laok, Pragaan, Sumenep.
This research lifts two problems. First, how understanding of society about Kabin Tangkep. Second, how Islamic law view to Kabin Tangkep practice.
Data collecting method used is interview and documentation method. About data analyzing method that is used, the researcher use descriptive analysis qualitative, that is analyzing data which has been obtained and explaining it.
Result of this research indicates that Kabin Tangkep has not the power of law, because it not be registered to KUA, so the perpetrator has not letter or nuptials act, which is contained in Kompilasi Hukum Islam section 17 about record-keeping of nuptials at KUA. But, if seen from religion, that nuptials do not interfere concerning its foundation and condition. Because in execution of this matter is not different with the married in general. But, the trust fully delivered to figure of society or kyai.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Hubungan pernikahan
merupakan suatu hubungan yang baik bagi kaum lakilaki dan perempuan hal ini
diantisipasi untuk kesejahteraan hidup dalam lingkungan masyarakat yang
bermoral serta agar dapat membina rumah tangga yang berstruktural, sehingga
darisinilah dapat dikatakan rumah tangga tersebut sebagai rumah tangga yang
sakinah mawadah dan rahmah. Adapun disisi lain kehidupan kita dalam
bermasyarakat banyak ditemukan hal-hal yang berbeda tentang bagaimana tradisi
perkawinan hal ini disebabkan karena faktor kebiasaan masyarakat sebelumnya,
dimana banyak orang menganggap bahwa perkawinan itu dapat dikatakan sah apabila
setelah adanya akad dan saksi sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam
Undang-Undang dan hukum islam itu sendiri. Pada dasarnya perkawinan merupakan
hubungan yang mulia dalam hidup ini karena selain untuk ibadah kepada Allah
Swt, perkawinan dapat membawa seseorang pada tingkat kehidupan yang lebih dewasa
dimana seseorang harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Berbicara
tentang hukum perkawinan dalam Al-Qur'an dan kitab-kitab fiqh pada umumnya
adalah sama dimana tujuan dari perkawinan itu adalah untuk memberi jalan kepada
manusia dari hukum yang haram sebelumnya menjadi halal, selain itu juga
perkawinan merupakan kebutuhan bagi manusia. Kita sebagai orang yang beriman
sangat yakin bahwa Allah Ta'ala maha mengetahui apa yang diperlukan oleh
manusia untuk hidup, bagaimana seharusnya manusia memanfaatkan sarana prasarana
yang disediakan oleh Allah untuk hidupnya. Oleh karena itulah Allah Ta'ala
membuat resep atau peraturan perundangundangan bagi manusia, dengan maksud agar
manusia dapat hidup didunia ini hidup yang serba kecukupan atas apa yang diperlukan,
hidup dan hidup terus bahkan hidup yang lebih baik, hidup yang selamat,
sejahtera, bahagia lahir batin, jasmani rohani, selama-lamanya dunia akhirat.
Resep itu tidak lain adalah HUKUM PERKAWINAN suatu hukum perundang-undangan
yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Qur'an yang dipercaya lebih rinci
melalui sunnah Rasul Saw, demi generasi sepanjang jaman. Dalam Al-Qur'an dapat
kita ketahui tentang bagaiman hukum perkawinan itu yang baik dan halal, Hal ini
berdasarkan Qs. Al-Maidah Ayat 87-88 yaitu: =t† ω !#χ) 4 #ρ‰Gè? ωρ Ν39 !# ≅m& $Β M6‹Û #θΒtB ω #θΖΒ# %!# $κ‰'ƒ µ/ ΟFΡ&
“%!# !# #θ)?#ρ 4 $7‹Û ξ≈=m !# Ν3%—‘ $ϑΒ #θ=.ρ ∩∇∠∪ ‰Fèϑ9# ∩∇∇∪χθΖΒσΒ
Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apaapa
yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui
batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya".
Dalam hukum perkawinan tidak ada sifat paksaan atau ancaman hal ini dikarenakan
berdasarkan ketulusan hati masing-masing pasangan dan sikap saling menyadari.
Dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk membahas status hukum dalam
perkawinan. Peneliti melihat ada suatu rekayasa atau kejanggalan dalam
masyarakat tentang perkawianan tersebut yang banyak melibatkan orang dalam pra
proses perkawinan tersebut, seperti yang terjadi di Desa Pragaan Laok kecamatan
Pragaan Kabupaten Sumenep. Dalam realita dilapangan peneliti mengasumsikan
bahwa kabin tangkep merupakan kebiasaan masyarakat Pragaan menangkap dan
mengawinkan orang secara tiba-tiba atas dasar beberapa alasan yang menurut
mereka tidak baik bagi lingkungan. Rukun kabin tangkep adalah : Calon istri,
wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul. Berdasarkan pengetahuan terhadap
hukum perkawinan dan realita yang ada maka peneliti menganggap hal ini penting
untuk diketahui baik dari segi kondisi masyarakat ataupun kemungkinan juga ada
paham-paham baru terkait dengan hukum suatu perkawinan. Dari sinilah
ketertarikan penulis untuk meneliti hal- hal apa saja yang menjadi pertimbangan
masyarakat sehingga terjadi perkawinan tangkap, hal ini juga tentunya sesuai
dengan keilmuan yang selama ini teliti pelajari di bangku kuliah. Selain itu
juga peneliti melihat adanya pertentangan antara teori dan perkawinan yang
dilakukan oleh masyarakat, dalam kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa salah
satu rukun dan syarat untuk calon mempelai adalah didasari pada suka sama suka.
Dalam keadaan bagaimanapun perempuan harus memberikan isyarat atas persetujuan
perkawinan tersebut, serta dalam kompilasi hukum islam disebutkan bahwa
perkawinan harus melalui KUA untuk keamanan dan ketertiban identitas pernikahan
maka dilakukan pencatatan perkawinan sebagaimana yang dilakukan oleh kantor
KUA. Namun, realitanya banyak orang-orang di pedesaan yang tidak mengerti akan
pentingnya hal tersebut sehingga banyak yang melakukan perkawinan tanpa surat
atau akte nikah dengan berdalih bahwa apa-apa yang mereka lakukan merupakan
tradisi turun-temurun Inilah yang menjadi pertimbangan dasar atas penelitian
ini dimana antara teori dan praktek masih terjadi pertentangan. Dari sini
peneliti tertarik untuk membahas atau meneliti perkawinan tersebut, sehingga
peneliti dapat merumuskan dalam suatu judul penelitian ini yaitu: "PRAKTEK
KABIN TANGKEP DI DESA PRAGAAN LAOK KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP (Dalam
Perspektif Hukum Islam Dan Masyarakat)
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
disini untuk lebih menegaskan serta mengetahui tindak lanjut dan proses dari
penelitian ini agar sesuai dengan yang diharapkan. Maka peneliti merumuskan
Penelitian ini, sebagai berikut: 1. Bagaimana pemahaman masyarakat tentang
praktek kabin tangkep? 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek
kabin tangkep?
C.
Tujuan
Penelitian
Ada dua tujuan penelitian
ini : 1. Untuk mengetahui Kabin tangkep 2. Untuk mengungkap pandangan Hukum
Islam terhadap Praktek kabin tangkep
D.
Manfaat
Penelitian
Adapun
maksud dari manfaat penelitian ini peneliti membedakannya menjadi dua macam
dintaranya: Manfaat teoritis adalah kegunaan penelitian dalam konstruksi
keilmuan atau mencoba untuk menjawab persoalan yang selama ini belum
terpecahkan atau belum ada respon dari pihak terkait. Dalam hal ini manfaat
yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai bahan perbandingan bagi
masyarakat dan pengetahuan terhadap bagaimana dasar hukumnya, Manfaat praktis
adalah manfaat penelitian yang terkait dengan kegunaan secara langsung yang
dapat dipakai secara mudah oleh masyrakat yang membutuhkan. Jadi manfaat
praktis Dari penelitian ini adalah sebagai pengetahuan bagi masyarakat selaku
pelaku hukum dan yang lebih khusus lagi sebagai pedoman bagi akademisi untuk
perkembangan penelitian setelah ini sebagai perbaikan dari penelitian
terdahulu.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Praktek kabin tangkep di Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep: Dalam perspektif hukum Islam dan masyarakat. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment