Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:nafkah madliyah anak pasca perceraian dalam putusan Mahkamah agung RI Nomor 608/AG/2003 menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ana


Abstract

INDONESIA
Nafkah madliyah atau nafkah lampau merupakan kewajiban seorang suami kepada istri yang telah dilalaikan.Nafkah tersebut dapat menjadi hutang sejak menjadi kewajiban dan suami menolak untuk melaksanakannya.Statusnya menjadi hutang yang kuat kecuali dengan dibayarkan atau dengan adanya kerelaan dari istri.Namun jika ayah melalaikan kewajibannya terhadap anak, apakah nafkah anak dapat dianggap sebagai hutang bagi ayah.Dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor
608/K/AG/2003, menyebutkan bahwa nafkah madliyah anak tidak dapat digugat, sedangkan hukum Islam memberikan penjelasan berbeda mengenai kewajiban seorang ayah yang telah melalaikan nafkah terhadap anak.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanatinjauan hukum Islam terhadap kewajiban seorang ayah yang telah melalaikan nafkah terhadap anak dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 608/K/AG/2003 dan bagaimana nafkah madliyah anak pasca perceraian ditinjau dari aspek perlindungan hak anak dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka.Sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Pendekatan tersebut bertujuan untuk mengetahui nafkah madliyah anak berdasarkan hukum Islam dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam mengenai kewajiban seorang ayah yang telah melalaikan nafkah terhadap anak dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 608/K/AG/2003, menurut pendapatulama Syafi’iyyahbahwa nafkah tersebut dapat menjadi hutang berdasarkan ketentuan hakim, jika ayah sengaja tidak memberikan nafkah.Nafkah madliyah anak pasca perceraian ditinjau dari aspek perlindungan hak anak dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jika ayah yang sengaja tidak memberikan nafkah, sehingga selama anak tidak diberi nafkah oleh ayah mengakibatkan anak mengalami kerugian baik dari segi moril maupun materil, hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan penelantaran.
ENGLISH:
Nafkah madliyahor living past is the duty of a husband to a wife who has been neglected. The wife living can become debt since become a liability and the husband refused to implement it. The status can be powerful debt except by paid or by the willingness of the wife. But if the father neglect his duty to the child, whether a living child can be considered as a debt to the father. The supreme court verdict number
608/K/AG/2003 stated that nafkah madliyah of a child cannot be sued, but Islamic law gives a different explanation of a father’s obligation who had been neglecting his child’s living.
The focus of this research is to find out Islamic legal reviewsthe obligation of a father who had neglected a child’s living in Indonesian supreme court verdict number 608/K/AG/2003 and a post-divorce child’s nafkah madliyah is reviewedin the aspects of the children's protection rights in law number 23 of 2002 on children’s protection.
This type of research is the normative legal research conducted by researching library materials, at law approach and conceptual approach. The approach aims to determine children’s nafkah madliyah under Islamic law and the law number 23 of 2002 on children’s protection.
Based on the previous description, it can be concluded that according to the Islamic law regarding the obligation of a father who had neglected his children’s livingin Indonesian supreme court’s verdict number 608/K/AG/2003 and inthe Syafi'iyyah scholars’ opinion, that thechild’s livingcan be a debt to a father, which will be under the court’s provision, if he deliberately neglects his obligation. Post- divorce child’s nafkah madliyahas reviewedin the aspects of child’s protection rights in law number 23 of 2002 on child’sprotection, if the father was deliberately did not provide a living. So, as long as the child has not been given a living by his fatherwhich results in the child’s suffering in both moral and material, it can be said that it is an act of abandonment.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :nafkah madliyah anak pasca perceraian dalam putusan Mahkamah agung RI Nomor 608/AG/2003 menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ana." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment