Abstract
INDONESIA:
Adanya pemberian hibah kepada anak tertua, dalam hal ini di kemudian hari cenderung terjadi permasalahan dengan ahli waris lainnya seperti adanya anak yang telah menerima hibah menggugat untuk mendapatkan bagian dari harta warisan yang masih ada. Sedangkan terhadap warisan tersebut masih ada ahli waris yang belum mendapatkan bagian. Pemberian yang dimaksud adalah hibah atau dalam bahasa lainnya disebut dengan schenking. Kajian ini difokuskan pada hibah kepada anak tertua dan problematikanya dalam pembagian harta warisan. Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu:1) Apa yang melatar belakangi munculnya tradisi penghususan hibah kepada anak tertua di Desa Kateng Praya Lombok Tengah?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan), atau dapat pula dikatakan sebagai penelitian empiris atau sosiologis. Sebagian besar dari data yang digunakan adalah data primer, observasi lapangan dan komunikasi langsung dengan informan. lokasi penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah di Desa Kateng Praya Barat Lombok Tengah. dan dokumentasi tentang persoalan yang terkait di gunakan sebagai sumber data sekunder.
Berdasarkan penelitian penulis yang dipaparkan secara komprehensif pada bahasan sebelumnya, dengan mengacu atas rumusan masalah penelitian, maka selanjutnya penulis akan memberikan kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian. Faktor-faktor yang melatarbelakangi kebiasaan masyarakat desa kateng memberi hibah kepada anak tertua yaitu:Faktor keluarga, Faktor ekonomi. Ada dua macam hibah yang terjadi pada pada masyarakat desa kateng yakni, hibah secara tradisional dan hibah secara hukum. hibah ini dalam prakteknya, apabila hendak dilakukan penghibahan maka para pihak cukup memanggil ahli waris yang terdekat dan tokoh agama, maka penghibahan di anggap sah karna hal ini adalah merupakan kebiasaan dari masyarakat desa kateng praya barat yang hendak menghibahkan sesuatu kepada anak atau keluarga.
ENGLISH:
The existence of the grant to the eldest son, in this case at a later tend to be problems with the other heirs such as the child who has received a grant sued to get a share of the estate which still exist. Meanwhile, the legacy is still there heirs do not get the part. In addition to the things that have to do with inheritance if he is dead he can also do a gift to a child or while still alive.
The provision in question is a grant or in any other language is called with.This study focused on grants to the eldest son and the Problem in the distribution of the estate. In this study, there is a formulation of the problem, namely: 1) What is the background for the emergence of a tradition penghususan grant to the oldest child in the village Kateng Praya, Central Lombok? 2) How can the problem of specialization in a grant to the oldest child in the village Kateng inheritance Praya, Central Lombok? The main objective of this study is to know the background to the emergence of a tradition specialization grant oldest child in the village of Lombok Praya Kateng Tengah.Untuk know the problems implementing a grant to the oldest child in the village Kateng inheritance Praya, Central Lombok.
This study used several techniques or methods research is field research (field research) or descriptive qualitative. Most of the primary data collected from field observation and direct relationships with informants related to the field of study directly or indirectly. literature and on issues related documentation used as a second ary datasource.
Based on the findings of the study authors comprehensively described in the previous section, with reference to the above formulation of research problems, then the next writer will give a final conclusion as a result of the Status of research grants to the oldest child in the system of the division of the estate in the village west lombok kateng praya middle of the place of treasures grants related to inheritance, to avoid any heirs are not fulfilled its part. There is one form of inheritance which by the public, if the amount of the estate is less than the number of heirs, the children who had received the grant are invited back for deliberation to return th property once in.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
adalah agama yang sangat sempurna yang di turunkan kepada seluruh ummat manusia
untuk dijadikan jalan hidup. Kesempurnaan Islam dapat diketahui dalam ajarannya
yang termaktub dalam Al-Qur‟an dan Assunnah. Ajaran tersebut mengatur
perkara-perkara tentang hubungan Allah SWT dengan manusia, hubungan manusia
dengan manusia, manusia dengan binatang dan manusia dengan tumbuh-tumbuhan.
Perkara-perkara hubungan manusia dengan manusia ialah suatu yang penting karena
berhubungan langsung bagi kehidupan manusia sehari-hari dalam menjalani
kehidupan ini. Ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur perkara hubungan
manusia dengan manusia (makhluk) disebut dengan Ahkam Al-Muamalat dimana di
dalamnya membahas beberapa hukum, seperti hukum orang dan keluarga ( Al-Ahwal
Al-Syakhshiyyah), hukum pidana Islam ( Al-jina^yah), hukum acara (Al-ahkam
Al-Qadha wa al- 2 Murafa‟at dan hukum benda (Ahkam al-Madaniyyat) yaitu
hukum-hukum yang mengatur masalah yang berkaitan dengan benda, seperti
jual-beli, sewamenyewa, pinjam-meminjam, penyelesaian perkara waris yang
menyangkut wasiat ataupun hibah.1 Perkara tersebut pasti dialami pada setiap
kehidupan manusia, seperti hibah. Hibah dilakukan sebagai tanda kasih sayang
tanpa adanya imbalan apapun. juga dapat dikatakan bahwa Hibah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya
imbalan sebagai tanda kasih sayang. Memberikan sesuatu kepada orang lain, asal
barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari
Allah SWT. Adapun hukum dari hibah ialah mubah. Rencana pembagian harta sejak
dini berpotensi mengabaikan peluang membantu orang lain, merusak tali
persaudaraan dan hubungan silaturahmi. Orang merencanakan pembagian harta agar
dapat menopang kelangsungan hidup keturunannya atau pihak lain yang ditunjuk si
pemilik harta sebagai penerima manfaat nantinya. Hal ini mungkin disebabkan
hibah termasuk perbuatan yang dianjurkan atau di syari'atkan oleh agama. Di
Indonesia, aturan atau Undang-Undang yang mengatur persoalan hibah di antaranya
terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Maksud dan tujuan hibah itu sendiri adalah agar antara
penghibah dan penerima hibah timbul rasa saling mencintai dan menyayangi.
Adapun hibah menurut istilah syara‟ yakni aqad 1 Salman.Otje, Hukum Waris
Islam, (Bandung:PT Refika Aditama, 2010), h. 2. 3 kepemilikan dengan tanpa
imbalan ketika masih hidup, karena dengan itu merupakan sunnah. Berkaitan
dengan hal hibah di atas, dapat dipertegas bahwa hibah adalah pemberian suatu
benda kepada orang lain tanpa mengharap ganti atau suatu imbalan yang di
berihibah. Menurut Hukum Islam, hibah terbatas jumlahnya jangan sampai
menelantarkan beban pengeluaran-pengeluaran yang wajib untuk kepentingan rumah
tangga isteri, anak, urusan keluarga, tagihan kehidupan keagamaan dan
lain-lain. Tetapi yang menjadi pokok pengertian dari hibah ini selain unsur
keikhlasan dan kesukarelaan seseorang dalam memberikan sesuatu kepada orang
lain adalah pemindahan hak dan hak miliknya.2 Di dalam hukum Islam yang
dimaksud dengan hibah adalah pemindahan hak dan hak milik dari sejumlah
kekayaan. Perkataan hibah atau memberikan sesuatu kepada orang lain sebagai
perbuatan hukum itu dikenal, baik di dalam Kompilasi Hukum Islam maupun
Burgerlijk Wetboek (BW). Islam merupakan agama yang paling sempurna di
bandingkan dengan agama lainya. Kesempurnaan itu terlihat dengan ajarannya yang
sangat komplek, menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik masalah yang
berkaitan dengan ibadah maupun muamalah. Selain hal hal yang harus dilakukan terhadap
harta peninggalan jika ia telah meninggal dapat juga ia lakukan pemberian
kepada seorang atau pada 2Wahbah AL Zuhailiy, Fiqih Islam Wadilatuhu, (Darul
al-fikri ,1989), h. 5 4 anaknya sewaktu masih hidup. Pemberian yang dimaksud
adalah hibah atau dalam bahasa lainnya disebut dengan “schenking”.3 Namun dalam
setiap tingkah laku yang kita lakukan tidak selalu mulus atau berjalan dengan
lancar. Tanpa dipungkiri masalah atau problem pastilah terjadi apa lagi yang
menyangkut masalah harta benda. Problematika harta benda sangatlah keras dan
rawan karena ada orang yang lebih berhak untuk menuntut hak-haknya. Terlepas
dari itu semua, pemberian hibah juga dapat menimbulkan sebuah problema
sebagaimana peneliti akan mengungkapkan beberapa kasus dibawah ini. Hal
tersebut dapat tergambarkan dalam kehidupan keluarga H.Syamsudin yang punya
masalah seputar hibah sejak setahun terakhir sejak sang bapak terbaring di
rumah sakit. Awalnya keluarga tak mau memperkarakan masalah ini ke pengadilan
agama setempat, tapi kedua anaknya bersitegang tentang hibah harta bapaknya,
karena anak bungsu merasa pernah „dijanjikan‟ bagian harta yang lebih besar.
Sementara surat hibah tidak pernah bisa ditunjukkan yang bersangkutan sebagai
bukti yang sah. Gambaran di atas menjelaskan sedikit dari masalah yang ada,
karena begitu banyaknya kasus sengketa harta hibah sehingga juga akan
berimplikasi pada pembagian warisannya. Keadaan ini menggugah peneliti untuk
mampu menyelesaikan masalah tersebut. 3Ali Afandi, hokum waris, hokum keluarga,
hokum pembuktian, (Jakarta: rineka cipta, 1997), h. 30 5 Ditegaskan oleh
penulis bahwa adanya pemberian hibah ketika pewaris masih hidup tidak jarang
meninggalkan permasalahan dalam pembagian harta warisan setelah pewaris
meninggal dunia seperti realita yang terjadi di tengahtengah masyarakat
akhir-akhir ini khususnya maysarakat yang ada di Dusun Pungkang Desa Kateng
Praya Barat Lombok Tengah. Dimana adanya pemberian hibah kepada anak tertua,
dalam hal ini kemudian hari cenderung terjadi permasalahan dengan ahli waris
lainnya seperti adanya anak yang telah menerima hibah menggugat untuk
mendapatkan bagian dari harta warisan yang masih ada. Sedangkan terhadap
warisan tersebut masih ada ahli waris yang belum mendapatkan bagian. Melihat
kasus ini, muncul permasalahan bagaimana kedudukan anak yang mendapat harta
hibah kaitannya dengan harta warisan, apakah ia masih berhak untuk menerima
warisan dan sebagainya. Dengan latar belakang inilah penulis bermaksud
melakukan penelitian dengan judul ”Pengkhususan Hibah Kepada Anak tertua Dan
Dampaknya Dalam Pembagian Harta Warisan Di Desa Kateng Praya Barat Lombok
Tengah” B. Rumusan Masalah Sesuai dengan paparan latar belakang diatas, maka
fokus pembahasan pada penelitian ini ialah: 1. Apa yang melatar belakangi
munculnya tradisi penghususan hibah kepada anak tertua di Desa Kateng Praya
Lombok Tengah? 6 2. Bagaimana dampak pengkhususan hibah kepada anak tertua
dalam pembagian warisan di Desa Kateng Praya Lombok Tengah? C. Tujuan
Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah yang ditetapkan diatas, maka dalam
penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui apa yang melatar belakangi
munculnya tradisi pengkhususan hibah kepada anak tertua di Desa Kateng Praya
Lombok Tengah. 2. Untuk mengetahui dampak pelaksanakan hibah kepada anak tertua
dalam system pembagian warisan di Desa Kateng Praya Lombok Tengah. D. Manfaat
Penelitian Adapun manfaat penelitian adalah sebagai berikut: 1. Aspek Teoritis
Sebagai sarana untuk mengembangkan pengetahuan dari teori yang diperoleh di
perguruan tinggi untuk memperkaya wacana keislaman dalam bidang hukum yang
berkaitan antara hibah dan waris dalam pandangan Hukum Islam. 2. Aspek Praktis
a. Sebagai pengetahuan sekaligus pengalaman dan kontribusi bagi penulis dalam
penyusunan karya ilmiah yang berhubungan dengan hibah. 7 b. Diharapkan dapat
menjadi bahan masukan bagi masyarakat yang bersangkutan agar dapat memperbaiki
dan mempercepat tujuan yang diharapkan. c. Diharapkan dapat berguna bagi para
pihak yang akan memberikan dan menerima hibah tanah. E. Definisi Operasional
Deinisi operasional ialah digunakan untuk menjelaskan kata kunci dari
penelitian ini. Kata-kata tersebut ialah: Hibah adalah pengeluaran harta semasa
hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk
kepentingan sesuatu badan sosial.4 Kewarisan secara sederhana dapat diartikan
sebagai perpindahan hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya
yang masih hidup, baik berupa harta benda maupun berupa suatu hak dari hak-hak
syara‟.5 F. Sistematika Pembahasan Sistematika penulisan pada skripsi ini
adalah: Bab I merupakan bab pendahuluan yang didalamnya berisi: Latar belakang
masalah, umusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi
operasional dan sistematika pembahasan. Bab II yaitu tentang kajian pustaka. Bab
ini menjelaskan tentang landasan teoritis yang berkaitan dengan penelitian. Bab
ini meliputi: penelitian terdahulu, dan beberapa kajian teori diantaranya:
Hukum Hibah berisi 4Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2006), h. 138. 5Muhammad Ali-Ashabuni, Hukum Waris Menurut
Al-Qur’an dan Hadist, Cet, 1, (Bandung: Trigenda Karya, 1995), h. 39-40. 8
pengertian hibah, dasar hukum hibah, syarat dan rukun dan problematika
hibah.Hukum Kewarisan berisi pengertian kewarisan, sumber hukum kewarisan,
sebab-sebab kewarisan, halangan kewarisan, dan pengelompokan ahli waris. Bab
III adalah metode penelitian. Dalam bab III ini berisi jenis penelitian,
pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metode
pengumpulan data, metode analisis data. Bab IV merupakan bab yang berisi
pemaparan data dan pembahasan. Bab ini berisi tentang. Pertama, pemaparan
kondisi obyektif penelitian meliputi letak geografis Desa Kateng Praya Barat
Lombok Tengah, jumlah penduduk dan potensi, kondisi keagamaan, kondisi
pendidikan, kondisi perekonomian. Kedua, faktor-faktor yang melatar belakangi
munculnya tradisi hibah kepada anak tertua di Desa Kateng Praya Lombok Tengah.
Ketiga, problematika pelaksanakan hibah kepada anak tertua dalam pembagian warisan
di Desa Kateng Praya Lombok Tengah. Bab V penutup. Bab ini dimaksudkan sebagai
proses penutupan pada skripsi ini. Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran.
Kesimpulan dimaksudkan sebagai hasil akhir dari pembahasan dan saran merupakan
suatu ungkapan yang ditujukan kepada masyarakat ataupun peneliti secara khusus.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pengkhususan hibah kepada anak tertua dan dampaknya dalam sistem pembagian harta warisan di Desa Kateng Praya Barat Lombok Tengah." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment