Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Respon mahasiswa fakultas Syari’ah semester V UIN Malang terhadap hasil bahtsul masâil ulama NU tentang tayangan infotainment

Abstract

Berawal dari fenomena yang terjadi di masyarakat, bahwa masyarakat dewasa ini telah banyak yang menggandrungi sebuah tayangan informasi berlatar belakang entertainment, sehingga menimbulkan reaksi dikalangan ummat Islam, khususnya ulama Nahdliyyin. Maka ulama NU mengeluarkan fatwa dari hasil bahtsul masâil pada acara MUNAS alim ulama di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, bertepatan pada tanggal 27 samapai 30 Juli 2006, yang keputusannya antara lain adalah pengharaman tayangan infotainment yang diklaim sebagai bentuk dari ghibah.
Terlepas dari reaksi masyarakat atas fatwa tersebut, secara aplikasi, masyarakat tampak bersikap tutup mata akan adanya fatwa tersebut. Banyak dari mereka yang masih menikmati berbagai tayangan infotainment yang disajikan oleh berbagai media massa. Bukti dari minatnya masyarakat terhadap tayangan tersebut adalah masih eksisnya tayangan itu di berbagai media hingga saat ini.
Maka dari itu peneliti ingin meneliti fenomena yang terjadi antara hubungan fatwa haramnya infotainment dan masyarakat. Namun dalam hal ini peneliti hanya memfokuskan penelitian pada respon mahasiswa fakultas Syari’ah jurusan Ahwal Ahsakhsiyah semester V UIN Malang terhadap keputusan bahtsul masâil NU tentang tayangan infotainment. Mahasiswa dijadikan objek penelitian dengan pertimbangan bahwa mahasiswa merupakan kelompok sekaligus gambaran kecil dari masyarakat. Selain itu, dari sisi akademis, mahasiswa dianggap berkompeten dalah menyikapi masalah tersebut.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dengan jenis penelitian deskriptif kuantitatif. Untuk pengumpulan data, penelitian ini menggunakan metode penyebaran angket. Yakni mahasiswa diberi selebaran angket yang berupa pertayanyaan semi tertutup dengan pilihan jawaban yang telah disediakan beserta alasan pilihannya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahasiswa fakultas Syariah semester V UIN Malang pada umumnya sepakat bahwa tayangan infotainment mempunyai unsur ghibah yang diharamkan oleh agama sebagaimana yang di putuskan atau difatwakan oleh ulama NU. Dari hal tersebut, mahasiswa tampaknya sebagian besar mendukung atau setuju atas dikeluarkannya fatwa itu, yakni dengan prosentase 67,6% mahasiswa dan 70% mahasiswi. Adapun yang tidak setuju sebanyak 18,9% mahasiswa dan 10% mahasiswi. Sedangkan selebihnya 13,5 mahasiswa dan 20% mahasaiwi ragu-ragu
dan tidak menjawab. Mengenai pengaruh fatwa tersebut terhadap mahasiswa tampak tidak jauh berbeda, yakni 40,5% mahasiswa dan 45% mahasiswi merasakan bahwa fatwa tersebut mempunyai pengaruh terhadap pribadi mereka. Dan selebihnya,
mengatakan tidak adanya pengaruh atas keluarnya fatwa tersebut pada diri mereka dengan prosentase 51,4% mahasiswa dan 55% mahasiswi. Dan lainnya 8,11%
mahasiswa tidak menjawab.


BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Masalah Berkembangnya arus informasi sebagai akibat dari revolusi teknologi dan informasi tidak saja membawa dampak terbentuknya masyarakat seperti yang digambarkan oleh Alvin Tofler dalam Mega Trend 2000, Global Vilage (kampung dunia), masyarakat tanpa batas, karena efektifitas transformasi penggunaan teknologi industri tersebut. Disamping itu secara struktural masyarakat juga mengalami perubahan terhadap pola komunikasi yang bersifat masif. Sehinggga informasi pada tataran berikutnya tidak hanya sebagai media komunikasi atau informasi, akan tetapi juga memiliki pengaruh untuk menggerakkan pola kecendrungan masyarakat kedalam struktur grand issue yang diopinikan oleh media tersebut. Dampak lain dari pola transformasi yang ditimbulkan juga melahirkan adanya pola hubungan antara individu maupun masyarakat yang sebelumnya sangat terbatas, antara wilayah private dan public berubah menjadi sebuah hubungan tanpa batas diantara wilayah tersebut. 1 2 Maka disinilah letak pertentangan antara culture tradisional yang sangat ketat dibatasi oleh konsepsi etika dan moral batas-batas personal kemudian akibat dari perkembangan yang ada, yang didukung oleh banyaknya media komunikasi dan informasi, wilayah-wilayah tradisional tersebut dalam masyarakat industri menjadi fenomena tanpa batas. Terutama yang menyangkut hubungannya dengan public figur tokoh dan pemimpin dari seluruh kehidupannya1 . Termasuk didalamnya adalah mengenai program acara infotainment yang menjadi trend atau icon dari program media pertelevisian atau surat kabat. Dalam kehidupan masyarakat indonesia yang notabenenya adalah masyarakat muslim tentu akan menjdai persoalan tersendiri, terutama yang menyangkut program tayangan infotainment di televisi. Dalam pandangan masyarakat muslim indonesia yang sangat kental dengan doktrin hukum syari’ah maupun fiqh akan menjadi sebuah perdebatan tersendiri antara perkembangan teknologi tersebut terutama yang menyangkut aspek privasi yang sebenarnya adalah pengalaman hidup peribadi yang hanya menjadi konsumsi pribadi, tapi pada sisi lain karena perkembangan yang ada juga menjadi konsumsi publik. Maka pada saat itulah muncul polemik cara pandang program acara tayangan infotainment berkaitan dengan hukum agama Islam. Pada tanggal 27 sampai 30 Juli 2006, Nahdlatul Ulama mengadakan Musyawarah Nasional Alim Ulama’ di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Musyawarah Nasional Alim Ulama’ ini memutuskan sembilan masalah aktual keagamaan (Masâil diniyyah waghiyyah) yang semuanya bersinggungan langsung dengan kehidupan keseharian masyarakat muslim. Diantara masalah tersebut adalah masalah infotainment yang mengungkapkan kejelekan seseorang. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah 1 http://infotrend.blogspot.com/2007/01/03/inf/121/02, (diakses pada tanggal 22 Desember 2006) 3 hukumnya menayangkan, menonton atau mendengarkan acara yang banyak mengungkap kejelekan seseorang? Pertanyaan ini dilontarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlotul Ulama’ Pasuruan, Jawa Timur atas keresahan para ulama’ ketika melihat masyarakat semakin menyukai acara-acara yang banyak mengintai permasalahan privasi orang lain (para selebritis). Para ulama’ dan kyai yang kesehariannya hidup ditengah-tengah masyarakat merasa jengah dengan perkembangan infotainment yang semakin jauh dari hal-hal yang bersifat mendidik. Mereka menganggap apa yang diproduksi oleh beberapa production hous telah kelewat batas2 . Infotainment sebagai salah satu program televisi yang tadinya bertujuan memberikan informasi seputar selebritis seperti artis perfilman atau pejabat3 , kini telah bergeser. Infotainment tidak hanya memberikan “info” yang mengandung berita saja, tetapi, infotainment malah identik dengan acara yang mengandung pergunjingan (ghibah). Sebagaimana berita perceraian seorang artis ditayangkan lengkap dengan statement bekas suaminya atau istrinya, mertuanya, bahkan juga supir dan pembantunya. Hal-hal semacam inilah yang membuat para ulama’ mengambil keputusan tegas terhadap infotainment yang mayoritas acaranya bermuatan negatif. Akhirnya pada tanggal 8 juni 2006, tujuh puluh empat ulama’ seindonesia berkumpul dan membahas dengan seksama mengenai hukum infotainment. Mengingat isi muatan acara infotainment, maka para ulama’ memutuskan bahwa menonton, menayangkan  4 dan membaca acara infotanment yang mengandung unsur pergunjingan ghibah, hukumnya haram4 . 
 PBNU juga menambahkan bahwa tayangan infotainment diperbolehkan atau tidak diharamkan jika didasari dengan tujuan yang dibenarkan dalam syari’at Islam. Misalnya untuk memberantas kemunkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan, meminta bantuan, atau meminta fatwa hukum 5 . Seperti yang tertuang dalam al-Qur’an:  “Terkutuklah orang yang kesana kemari menggunjingkan orang lain, mengadu domba, mencegah kebaikan yang berlebih-lebihan dan banyak berbuat dosa6 ”. (Q.S al-Qalam: 11-12) Ghibah berasal dari bahasa Arab al-Ghibah yang berarti menyebutkan kata-kata keji atau meniru-niru suara atau perbuatan orang lain dibelakangnya (tidak didepannya) dengan maksud untuk menghinakannya7 . Muhy-I al-Dien memberikan pengertian ghibah sebagai sebagai upaya untuk membeberkan aib orang lain didepan forum, atau memanggil nama seseorang dengan sebutan-sebutan yang menyakitkan hati8 . Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan: Rasulullah berkata: و “Tahukah kamu apa itu ghibah? Ghibah ialah: menggunjingkan saudaramu tentang hal-hal yang tidak disukainya. Kalau memang itu fakta itulah namanya ghibah, kalau tidak, itulah fitnah”. Begitu buruknya orang yang melakukan ghibah. Sehingga Allah memberi peringatan keras sebagaimana dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 12: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencaricari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi Maha Penyayang10”. Dari dalil al-Qur’an dan Hadist di atas sangat jelas menunjukkan bahwa hukum menggunjingkan orang lain adalah dilarang. Walaupun apa yang diperbincangkan itu merupakan sebuah fakta. Apa lagi hal-hal yang digunjingkan itu hanya sekedar isu, maka namanya fitnah, sedangkan memfitnah lebih kejam dari pada pembunuhan11 . Tidak hanya itu, menurut Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menegaskan bahwa selain orang yang menggunjing, orang yang mendengarkan pun juga mendapat dosa. Hal ini sebagaimana dalam hadits Nabi dari Abu Darda r.a12: 0“Barang siapa menolak (melarang) dari (dipergunjingkan) pribadi saudaranya, niscaya Allah akan menolak (memalingkan) neraka dari mukanya pada hari kiamat”. Pada kenyataannya, tayangan infotainment, merupakan acara yang dianggap identik dengan ghibah, ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh sebagian masyarakat, yang dalam hal ini disebut sebagai pemirsa televisi. Masih eksisnya tayangan tersebut di televisi merupakan bukti konkrit, bahwa masih banyak minat para pemirsa televisi yang meonton acara infotainment tersebut. Tayangan tersebut seakan-akan telah membius pemirsa televisi, sehingga mereka, baik secara sadar atau tidak, larut dalam berbagai gossip yang disajikan. Namun, fatwa yang dikeluarkan oleh PBNU sebenarnya hanya berupa himbauan kepada masyarakat tentang mudhorot dan manfaat dari program infotainment yang disiarkan beberapa televisi. Sebab, Fatwa seperti dikatakan Ibn Manzhur adalah pandangan yang disampaikan oleh orang yang faqih. Dengan demikian, pengertian fatwa sebenarnya tidak terbatas pada persoalan hukum syariat saja, khithâb asy-syâri' al-muta'alliq bi afâal al-'ibâd (seruan pembuat syariat yang berkaitan dengan aktivitas manusia).  Artinya, bahwa fatwa PBNU hanyalah pelaksanaan tugas keagamaan yang disampaikan oleh Ulama sebagai pewaris para nabi untuk menyampaikan sesuatu yang ma’ruf (ed: apa yang umumnya bisa diterima) dan mencegah yang mungkar (ed: apa yang umumnya ditolak), infotainment dianggap dibanyak merugikan daripada memberi manfaat. Karena itulah, fatwa PBNU jangan sampai mengharamkan dan mengungkung kebebasan media, sehingga akan menghalangi 7 proses demokratisasi dan menghalangi terciptanya demokrasi yang otentik di bumi pertiwi13 . Terlepas dari itu, masyarakat mau untuk mendengar dan mengamalkan fatwa tersebut atau tidak, tergantung pada pribadi individu masing-masing. Mereka dapat saja menerima dan mengamalkan atau menolak fatwa itu sesuai dengan persepsi masing-masing. Sebuah himbuan bukanlah suatu peraturan yang mengikat untuk ditaati, sehingga akan selalu ada alternatif untuk memilih mentaati atau tidak terhadap himbauan tersebut. Karena fatwa yang dilakukan oleh Ulama’ NU lebih bersifat seruan moral, disamping juga berkaitan dengan konstruksi hukum agamanya. Oleh sebab itu untuk mengukur respon masyarakat terhadap fatwa Ulama’ NU tersebut yang berkaitan dengan program tayangan infotainment, penulis lebih berfokus pada tingkat respon msyarakat kampus terutama mahasiswa Syari’ah yang ada di UIN Malang, yakni mahasaiswa semester V Fakutas Syari’ah Jurusan Ahwal Ahsakhsiyah. Hal ini tentu karena secara spesifik mahasiswa fakultas syari’ah semester V memiliki pemahaman akademik terutama yang berkaitan dengan hukum Islam atau perkembangan bahtsul masa’il. Selain itu, pertimbangan pengambilan mahasiswa semester V untuk dijadikan sebagai objek penelitian adalah dikarenakan mahasiswa tersebut telah mengikuti beberapa mata kuliah yang mendukung dalam penelitian ini yakni Ushul fiqh, Tafsir Ahkam, Hadits Ahkam, dan lain sebagainya. Berangkat dari permasalahan tersebut diatas, maka timbul keinginan peneliti untuk melakukan penelitian (research) terhadap fenomena sosial tersebut yang telah menjadi polemik di masyarakat dengan memberikan judul Respon Mahasiswa 13http://tausyiah275.blogsome.com/2005/12/11/ngerumpi-dan-menggosip-adalah-ghibah/ (diakses pada tanggal 28 Februari 2007). 8 Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyah Semester V UIN Malang Terhadap Hasil Bahtsul Masâil Ulama NU Tentang Tayangan Infotainment. Penelitian ini juga sebagai upaya untuk memenuhi tugas akhir kuliah berupa skripsi sebagai syarat kelulusan. 
B. Rumusan Masalah
 Berangkat dari fenomena pada latar belakang tersebut di atas. Maka permasalahan yang dijadikan sebagai objek pada penelitian ini, yakni: Bagaimana respon Mahasiswa fakultas Syari’ah jurusan Ahwal Ahsyakhsiyah semester V UIN Malang terhadap Hasil Bahtsul Masâil Ulama NU tentang infotainment? 
D. Tujuan Penelitian 
 Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Respon Mahasiswa fakultas Syari’ah jurusan Ahwal Ahsahsiyah Semester V UIN terhadap Hasil Bahtsul Masâil Ulama NU tentang infotainment. E. Manfaat Penelitian\
  Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut: 
1. Mempunyai nilai sosial yang sifatnya memberikan informasi kepada masyarakat tentang problematika sosial khususnya yang berkenaan dengan penelitian ini, yakni keputusan Bahtsul Masâil yang telah dikeluarkan Ulama NU tentang tayangan infotainment. 
2. Dapat dijadikan sebagai acuan dan pertimbangan pada kajian-kajian ilmiah dalam bidang yang sama. 
3. Penelitian ini sebagai persyaratan untuk untuk memenuhi kewajiban dalam rangka menempuh studi akhir kesarjanaan (S-1) di Fakultas Syari’ah Universitas Negeri Malang. 
4. Untuk menambah khazanah keilmuan penulis serta dapat memberikan wawasan baru bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya.  
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Respon mahasiswa fakultas Syari’ah semester V UIN Malang terhadap hasil bahtsul masâil ulama NU tentang tayangan infotainmentUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment