Abstract
INDONESIA:
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai wanita dan calon mempelai laki-laki sebelum mereka melaksanakan perkawinan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing kedua belah pihak. Perjanjian perkawinan adat suku dayak adalah wajib dilaksanakan oleh kedua calon mempelai sebelum mereka menikah. Dalam perjanjian perkawinan tersebut terdapat tiga point penting didalamnya. Perjanjian perkawinan tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh Damang dan Mantir adat di setiap kelurahan. Para tokoh adat sepakat bahwa tujuan utama adanya perjanjian perkawinan adat ini adalah untuk mencegah terjadinya perceraian bagi masyarakat suku Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya. Jika dikaitkan dengan konsep sadd adz- dzarî’ah maka terdapat dua sudut pandang yakni dapat dilihat dari maslahahnya dan dapat dilihat dari kemafsadatannya
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini terdapat dua poin penting. Pertama, orang Dayak yang akan menikah atau dinikahi wajib mengetahui adanya perjanjian perkawinan berdasarkan adat suku Dayak Ngaju. Sehingga ketika mengadakan perkawinan adat kedua calon mempelai tidak saling merasa terbebani oleh adanya persyaratan nikah. Kedua, dalam perjanjian perkawinan adat terdapat kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat suku Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya. Hal ini di tandai dengan tujuan utama adanya perjanjian perkawinan adat tidak lain untuk mencegah terjadinya perceraian dan menjaga hak-hak pihak yang terkait.
ENGLISH:
Marriage agreement is a written contract created by two people (a groom and a bride) before they are married which is contained on rights and obligation of each. Marriage agreement in the Dayak Ngaju tribe is like as mandatory to be implemented by both the bride and groom before they get married. There are three important points included of that agreement. The marriage agreement is must be known and be signed by the Damang and Mantir custom in each village. The traditional leaders are agreed that the main purpose of marriage agreement is to prevent the occurrence of divorce for the Dayak Ngaju people in Kota Palangkaraya. If it is related with the concept of sadd adz- dzari'ah then there are two points of view that can be seen from maslahah and can be seen from mafsadat.
This research is a kind of empirical research by using descriptive qualitative approach. The data sources used is primary and secondary data sources. The method used in collecting data is interview and documentation. While in analyzing data used in this research is descriptive analysis. There are two important points found in this research. First, The Dayak people who are getting married or married by the other have to know the marriage agreement by Dayak Ngaju tribe before. It aims that both of bride and groom they do not feel burdened by the requirement of marriage. Second, in that marriage agreement is contained many maslahah especially for the Dayak Ngaju People in Kota Palangka Raya. It is characterized by the main purpose of the agreement in addition to prevent divorce and safeguard the rights of the parties concerned.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pandangan tokoh adat tentang peran perjanjian perkawinan suku dayak Ngaju ditinjau dari perspektif Sadd Adz- Dzarî’ah." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment