Abstract
INDONESIA:
Arisan merupakan adat dalam bidang muamalah. Hal ini karena arisan adalah budaya lokal yang tidak terdapat pada masyarakat pra Islam, serta didalam dua sumber ajaran Islam al-Quran dan as-Sunnah tidak ada yang spesifik membahas tentang arisan. Dengan demikian di Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan terdapat fenomena yang menarik dimana masyarakat melakukan tradisi arisan dengan tujuan untuk membantu memenuhi biaya dalam pernikahan. Masyarakat setempat menyebutnya dengan arisan desa. Hal ini tentunya tidak terlepas dari perhatian dan penjelasan hukum. Berdasarkan masalah tersebut, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengkaji serta mendeskripsikan konsep dan sistem pelaksanaan arisan desa untuk biaya pernikahan yang ditinjau dalam perspektif ‘urf.
Dalam penelitian ini penulis mengunakan jenis penelitian yang berupa penelitian empiris. Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan ushul fiqh. Pendekatan kualitatif merupakan pendekatan yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati yang lebih mengutamakan penggunaan wawancara dan observasi sehingga dari hasil data deskriptif tersebut dapat ditinjau dari pendekatan ushul fiqh dalam kajian ‘urf untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep arisan desa untuk biaya pernikahan berupa rancangan-rancangan yang berisi peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh pengurus dan anggota arisan, sedangkan sistem pelaksanaan arisan desa untuk biaya pernikahan yaitu menabung dan mengembalikan kepada anggota arisan ketika hajat berlangsung dan sejauh ini pelaksanaan arisan desa untuk biaya pernikahan dapat dikatagorikan pada ‘urf shohih, yang mana tradisi arisan desa ini dapat diterima oleh masyarakat. Arisan desa untuk biaya pernikahan yang terjadi pada saat ini adalah kebiasaan yang dikenal secara baik dalam masyarakat dan kebiasaan ini tidak bertentangan atau sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran agam Islam serta kebiasaan ini tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.
ENGLISH:
Arisan, a regular social gathering whose members contributes to and take turns at winning an aggregate sum of money, is form a part of literature on field of muamalah. It is a case of local tradition that never happens as long as pra-Islam period, and there is not more specific explanation about it within two sources precept of Islam, al-Qura’an and as-Sunnah. Likewise, the attractive phenomenon occur in the village Purwokerto Subdistrict Ngimbang Regency of Lamongan, which are the society above commit Arisan tradition have purpose to demulcent the load cost of marriage. The local people call it as Arisan Desa. This case, of course, would not be released apart from attention and explanation of law. Based on the case above, the researcher do the research to examine and describe the concept and the realization system of the Arisan Desa that have purpose to load cost of marriage which is consdered within ‘urf perspective.
Researcher uses emperical research to make this report. Therefore, researcher applies qualitative and Ushul fiqh approach. Qualitative approach is an approach that produce the descriptive data that are in the form of written sources or record sources from spoken of people and observed behavior that prefers the use of interviews, so that the result of descriptive data can be viewed from the ushul fiqh approach within study ‘urf to answered issues in this research.
The results of this study shows that the concept of the Arisan Desa for marriage expenses is in plan form and contains of regulations and rules that have been agreed by the comitees and the members, while the implementation system of the Arisan Desa is to fulfill marriage expenses, namely saving and returning money to one of Arisan member when he/she has marriage. And this far, the implementation of the Arisan Desa for wedding expenses can be categorized in the 'urf shohih. This Arisan Desa for marriage expenses is well-known and received among the local society and it also conforms and does not contradict to Islamic values. Furthermore, this Arisan does not legalize the forbidden law and does not proscribe the kosher.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Arisan desa untuk biaya pernikahan perspektif ‘urf: Studi di Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment