Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Upaya pasangan suami-istri tuna netra dalam membentuk keluarga sakinah: Studi kasus di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Malang


Abstract

INDONESIA:
Sebuah keluarga adalah komunitas masyarakat terkecil dan sebuah keluarga diharapkan akan menjadi sumber mata air kebahagiaan, cinta dan kasih sayang seluruh anggota keluarga.Kita semua mendambakan keluarga yang harmonis dan bahagia, yang serasi dan selaras dalam aspek-aspek kehidupan yang akan diarungi bersama. Dalam islam, keluarga yang bahagia itu disebut dengan keluarga yang sakinah (tentram), mawaddah (penuh cinta), rahmah (kasih sayang). Akan tetapi bagaimana di dalam sebuah keluarga di huni oleh pasangan suami-istri yang tuna netra. Tentunya akan berbeda dan bisa di bilang sulit untuk mencapai keluarga yang sakinah. Dari fenomena di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Bagaimana pemahaman suami-istri tunanetra mengenai keluarga sakinah; (2) Bagaimana upaya pasangan suami-istri tunanetra dalam membentuk keluarga sakinah.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, metode yang digunakan dalam penelitian ini wawancara, observasi, dan dokumentasi Subjek yang diteliti adalah sepasang suami-istri tunanetra yang tinggal di daerah kotalama, analisa data yang digunakan edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa: (1) Pemahaman pasangan suami-istri tentnag keluarga sakinah adalah: rasa pengertian, saling menerima kondisi pasangan, tantram dan kuat dalam menghadapi tiap permasalahan yang ada, hal itu yang di pahami oleh pasangan suami-istri tunanetra keluarga bapak Slamet Supriadi tentang makna keluarga sakinah. Meskipun terjadi perbedaan pemahaman antara mereka tetapi pada dasarnya yang paling di butuhkan dalam mencapai keluarga yang sakinah menurut mereka adalah adanya rasa saling pengertian antar sesama anggota keluarga.; (2) Upaya pasangan suami-istri tunanetra dalam membentuk keluarga sakinah yaitu: Kerelaan dalam keluarga dalam menerima kondisi pasangan sangat di perlukan. Sangat sulit untuk bekerja bagi orang buta, tidak banyak alternatif pekerjaan yang ditawarkan dan dapat di lakukan bagi orang buta. Mereka butuh kemampuan pribadi yang memang ada sejak kecil bahkan yang mereka dapat di sekolah-sekolah khusus penyandang cacat, khususnya orang tunanetra. Tapi itu tidak mematahkan semangat keluarga ini untuk tetap mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan anggota keluarganya meskipun dalam keadaan kurang normal. Menciptakan rasa nyaman dan tentram dalam keluarga merupakan sebuah kebutuhan yang harus tercapai, apalagi dalam pemenuhan nafkah batin antar pasangan.
ENGLISH:
A family is community of smallest society and it is hoped will be a source of happiness, love and kindness of all family members. All of us are hoping a harmonies and happy family that suitable and compatible in some aspects of life that fordable together. In Islamic, the happy family is namely by sakinah (peaceful), mawaddah (lovely), rahmah (affection). But how is a family who lived in the couple of married that poor blind man. Of course, it will be different and can be said that it difficult to reach a happy family. From the phenomenon above, so the purposes of research are to know: (1) how is an understanding of a couple of married for poor blind man about the peaceful family; (2) how is the effort of a couple of married for poor blind man in creating the peaceful family.
The kind of research is descriptive qualitative, the methods that used in the research are interview, observation and documentation. The subject of research is a couple of married for blind man who lived in district of Kotalama, the data analysis that used is editing, classification, verification, analysis and conclusion.

Based on the research result that have done can be conclude that (1) the understanding of a couple married for blind man about the peaceful family is: sense of mutual comprehension, mutual of receive the couple condition, peaceful and strong to face each of the problems, this case is understood by a couple of married for poor blind man’ family Mr. Slamet Supriyadi about the meaning of peaceful family. Despite, there was some difference of understanding but principally the most needed in reaching the peaceful family on their point of view is a mutual understanding between the members of family; (2) the effort of a couple of married for poor blind man in creating the peaceful family that are: agrrement in family to receive the couple condition is quite needed. Very difficult of working for the blind man, just a few alternative works that offered and can be done for blind man. They are need of personal ability that since the childhood even they have got from special schools of abnormal person, especially the poor bliend man. But it do not break their spirit of familiy despite in the lack of normal condition. Creating sense
of comfortable and peaceful in family is a necessary that must be reached, moreover in the fulfillment of inner necessity among the couple of married.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masala
 Menurut bahasa, nikah berarti penggabungan dan percampuran. Sedangakan menurut istilah syari'at, nikah berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal.1 Pernikahan adalah satu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya. Setelah masingmasing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.2 Seseorang yang akan melangsungkan pernikahan tentunya akan melalui suatu proses pencarian atau perjodohan untuk menentukan pasangan hidupnya. Dahulu dan bisa juga saat ini ada orang, baik calon suami atau istri, maupun orang tua yang enggan kawin atau mengawinkan anaknya, kecuali dengan pasangan 1 Syaikh Hasan Ayub, Fikih Keluarga (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2006), 3. 2 Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah 6 (Bandung : Al-Ma’arif, 1987), 7; Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, 390 2 yang dinilainya berbobot dan berbibit, serta menekankan syarat kesetaraan dalam keturunan / kebangsawanan atau syarat lainnya. Bisa juga ada orang tua yang mensyaratkan bagi calon menantunya kemampuan materi, tingkat pendidikan tertentu atau keberadaan pada tempat tertentu semua itu bisa saja tetapi hal ini atas nama pribadi bukan atas nama agama. Itu adalah hak pribadi yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.3 Sesuai dengan tujuanya maka pernikahan sebagai salah satu proses pembentukan suatu keluarga, merupakan perjanjian sakral antara suami isteri. Ikatan perkawinan merupakan suatu ikatan erat yang menyatukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Dalam ikatan perkawinan suami dan isteri di ikat dengan komitmen untuk saling memenuhi berbagai hak dan kewajiban yang telah ditetapkan. Pernikahan adalah awal terbentuknya sebuah keluarga baru yang di dambakan akan membawa pasangan suami isteri untuk mengarungi kebahagiaan, cinta dan kasih sayang. Setelah keluarga terbentuk, anggota keluarga yang ada didalamnya memiliki tugas masing-masing. Suami dengan tanggung jawab untuk bekerja dalam sebuah keluarga harus mampu memenuhi dan mencukupi setiap kebutuhan anggota keluarganya dengan segenap kemampuan yang di milikinya. Istri dengan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga, mengurus keadaan rumah dan anakanak. Suatu pekerjaan yang harus dilakukan dalam kehidupan keluarga inilah yang disebut fungsi keluarga, adalah suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan didalam atau diluar keluarga. Masalah krisis keluarga dapat diduga 3 M. Quraish Shihab, Perempuan (Tanggerang: Lentera Hati, 2005), 317. 3 muncul sebagai akibat tidak berfungsinya tugas dan peranan keluarga. Keluarga dituntut berperan dan berfungsi untuk mencapai suatu masyarakat sejahtera yang dihuni oleh individu (anggota keluarga) yang bahagia dan sejahtera. Fungsi keluarga perlu diamati sebagai tugas yang harus diperankan oleh keluarga sebagai lembaga social terkecil berdasarkan pendekatan budaya dan sosiologis. Fungsi keluarga adalah fungsi biologis, pendidikan, keagamaan, perlindungan, sosialisasi anak, kasih sayang, ekonomi, rekreatif, status sosial. Permasalahnnya bagaimana jika dalam sebuah keluarga terdiri dari pasangan suami-istri yang cacat, dalam hal ini mereka mengalami kebutaan atau tunanetra. Tak ada sesuatu yang begitu menyakitkan bagi penyandang cacat ketimbang dianggaap sakit. Saking menyakitkannya, segala hambatan yang timbul karena kecacatan itu pun jadi tak ada artinya. "Sakit" berarti lemah, tidak dapat mandiri, dan karenanya harus bergantung pada yang lain. Tak ada satu karya pun yang diharapkan lahir dari orang sakit. Di Kota Malang, tepatnya di daerah Kotalama terdapat pasangan suami istri tuna netra yang telah menjalani kehidupan rumah tangga. Selama beberapa tahun pernikahan pasangan ini, tentunya permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam upaya membentuk keluarga sakinah berbeda dengan keluarga lain pada umumnya, bahkan mungkin lebih sulit, mengingat kondisi fisik keduanya yang kurang sempurna. Walau demikian, kenyataan membuktikan bahwa pasangan ini masih bisa mempertahankan keluarganya dengan cukup baik hingga saat ini. Hal ini menjadi menarik mengingat bahwa dalam upaya membentuk keluarga sangat dibutuhkan usaha dan kerja keras, lalu bagaimana upaya keluarga tuna netra ini dalam membentuk keluaga sakinah. Berdasarkan realita tersebut, 4 penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh Upaya Pasangan Suami-Istri Tuna Netra Dalam Membentuk Keluarga Sakinah, yang dalam hal ini secara komprehensip penulis akan tuangkan dalam skripsi dengan judul "Upaya Pasangan Suami Istri Tuna Netra Dalam Membentuk Keluarga Sakinah (Studi Kasus Di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Malang)”.
B.     Batasan Masalah
Dalam penelitian ini untuk menghindari pembahasan yang terlalu melebar dan penulisan yang kurang mengarah dari pokok permasalahan sehingga sulit untuk mendapatkan satu kesimpulan kongkrit, maka kami rasa perlu adanya batasan-batasan yang jelas yaitu hanya mendeskripsikan pemahaman pasangan suami-istri tunanetra terhadap keluarga sakinah dan upaya mereka dalam membentuk keluarga sakinah.
C.     Rumusan masalah
Dari apa yang telah dikemukakan pada latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana pemahaman pasangan suami-istri tunanetra terhadap keluarga sakinah? 2. Bagaimana upaya pasangan suami-istri tunanetra dalam membentuk keluarga sakinah?
D.    Tujuan Penelitian
Sejalan dengan permasalahan yang ada, maka tujuan penelitian ini adalah : 1.Untuk mengetahui pemahaman pasangan suami istri tuna netra mengenai keluarga sakinah 2.Untuk mengetahui upaya pasangan suami istri tunanetra dalam membentuk keluarga sakinah
E.     Manfaat Penelitian
 Dengan diadakannya penelitian ini, diharapkan hasil yang diperoleh nantinya dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Disini ada dua manfaat yaitu teoritis dan praktis. 1. Teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang upaya pasangan suami istri tunanetra dalam membentuk keluarga sakinah. 2. Praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi dan ilmu pengetahuan bagi: a. Peneliti Penelitian ini berguna sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. b. Masyarakat Hasil penelitian ini akan sangat bermanfaat sebagai pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya tentang upaya pasangan suami istri tuna netra dalam membentuk keluarga sakinah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Upaya pasangan suami-istri tuna netra dalam membentuk keluarga sakinah: Studi kasus di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment