Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pembagian harta peninggalan dalam masyarakat Dayak muslim: Studi kasus di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimatan Selatan.

Abstract

INDONESIA:
Pemahaman tentang hukum waris Islam di kalangan masyarakat Muslim Dayak khususnya di Desa Loksado tidak secara langsung mengikuti teks Al Qur’an yang dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana mestinya. Sementara masyarakat Loksado memandang apa yang ditetapkan oleh hukum Islam tidak sesuai dengan adat yang telah menjadi tradisi. Dengan tanpa memandang status laki-laki atau perempuan, bahkan tanpa memandang adanya perbedaan agama dalam satu keluarga, mereak membagikan waris dengan model pembagian sama rata, mereka berpendapat yang membedakan lebih banyak atau lebih sedikitnya bagian untuk ahli waris adalah karena pengabdiannya ahli waris kepada pewaris semasa hidupnya.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana pemahaman dan kebiasaan masyarakat Muslim di Desa Loksado dalam pembagian waris serta apa yang menjadi alasan mereka dalam pembagian harta peninggalan seperti yang telah diterapkan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologis atau empiris, yang fokus pada keadaan masyarakat Dayak Desa Loksado khususnya msyarakat yang beragama Islam atau memiliki keluarga yang beragama Islam, karena memandang kondisi wilayah tersebut tidak seluruhnya beragama Islam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Data yang diperoleh dari penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara serta dokumentasi. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer, sekunder dan tersier.
Dari hasil penelitian menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat Muslim Desa Loksado tentang bagaimana hukum Islam, terlebih hukum pembagian harta peninggalan dalam Islam, mengenai bagian-bagian yang telah di tetapkan dalam hukum Islam, kapan harta itu dibagikan menurut Islam, serta siapa yang berhak dan tidak untuk memperoleh harta peninggalan. Mereka meyakini bahawa pembagian yang seperti mereka terapkan itulah pembagian waris yang adil. Dalam pembagian harta peninggalan, mereka menggunakan sistem hibah dengan alasan, pertama, Agar para ahli waris dapat menikmati harta warisan dalam kehidupannya sehari-hari. Kedua, untuk menghindari terjadinya penguasaan harta benda oleh seorang hli waris di kemudian hari. Ketiga, untuk menghindari terjadinya sengketa dalam pembagain harta warisan. Mereka juga menggunakan sistem pembagian sama rata, dengan berpendapat bahwa peran orang perempuan memiliki peran yang sama dengan orang laki-laki, karena orang perempuan juga berperan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga. Demikian juga pembagian non-Muslim yang tidak adanya halangan menerima harta waris. Pembagian ini di dasari oleh rasa kebersamaan dan kekeluargaan mereka yang sangat erat. Bagaimanapun hukum Islam tidak membenarkan adanya saling mewarisi antara ahli waris dan pewaris yang berbeda agama.
ENGLISH:
Understanding of Islamic inheritance law in Muslim societies, especially in the Village Loksado Dayak does not directly follow the text of the Qur'an in which property ownership rights have been established for every human being, whether male or female as appropriate. While looking at what Loksado society defined by Islamic law is not in accordance with the customs that have become traditions. Regardless of status with men or women, even without looking at the different religions in one family, they can set up shared inheritance with equal distribution model, they argued that distinguish more or at least part to the beneficiary is his service during the heir to the heir his life.
Therefore, this study aims to determine the extent of understanding and practice of the Muslim community in the village of Loksado in the division of inheritance and what is the reason they are in the division of inheritance as it has been applied.
This research uses a sociological or empirical research, which focuses on the circumstances the Dayak village of Loksado especially people who are Muslim or have Muslim family, because looking at the condition of the area is not entirely Muslim. The approach used is a qualitative approach to generating descriptive data. Data obtained from this research is obtained through observation, interview and documentation. Source data used is a source of primary data, secondary and tertiary.


The results showed a lack of understanding of Muslim societies Village Loksado about how Islamic law, especially the division of inheritance laws in Islam, about the parts that have been defined in Islamic law, when property is distributed according to Islam, and who has the right and not to obtain inheritance. They believe that free distribution is such that they apply a fair division of inheritance. In the division of inheritance, they use a system of grants on the grounds, first, the order for the heirs to enjoy the estate in his daily life. Second, to avoid the domination of property by an heir in the future. Third, to avoid disputes in the distribution of the estate. They also use a system of equal division, with the opinion that the role of women have an equal role with men, because women also play a role in family welfare. Similarly, the distribution of non-Muslims are not a hindrance to receive the estate. This division in the underlying by a sense of togetherness and kinship them very closely. However Islamic law did not justify the existence of inherited mutual between heirs and inheritors of different religions.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Masalah Segala puji bagi Allah, pengatur alam semesta, seluruh isi langit dan bumi. Dialah Yang Maha Kekal, tidak akan rusak dan tidak akan mati. Islam adalah agama perdamaian yang mengantarkan kepada keadilan dari semua sisi kehidupan manusia, sebab Islam merupakan satu ajaran yang memposisikan manusia sesuai dengan fitrahnya. Dalam posisi seperti ini, kehadiran Islam senantiasa memberikan corak kehidupan tanpa diskriminasi dalam sebuah tatanan kehidupan yang adil dan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Islam hadir dengan konsep-konsep berkehidupan dengan multi perspektif: ideologis, sosiologis, kultural dan lain sbagainya. Adapun konsep yang dimaksud adalah dalil atau nash dari Tuhan yang 2 secara normatif absolut diyakini kebenarannya. Dengan demikian, tatanan kehidupan yang sesuai dengan idealisme islam dalam masyarakat akan sesuai dengan tuntunan Tuhan. Salah satu ajaran islam yang mengatur tatanan kehidupan adalah masalah pembagian harta peninggalan hususnya masalah hak waris. Kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap manusia, karena kematian adalah akhir dari titik kehidupan di dunia. Namun yang menjadi permasalahan adalah jika orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan harta yang lazim disebut harta peninggalan, dengan cara apa kita menyelesaikan atau membagi harta peninggalan tersebut, hukum apa yang akan kita terapkan dalam penyelesaian harta peninggalan itu. Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan pemeliharaan harta yang ditinggalkan seseorang setelah seseorang tersebut meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan, atau dalam istilah Islam dikenal dengan juga dengan ilmu fara’idl. x8ts? $£ϑÏiΒ Ò=ŠÅÁtΡ Ï!$|¡ÏiΨ=Ï9uρ tβθç/tø%F{$#uρ Èβ#t$Î!≡uθø9$# x8ts? $£ϑÏiΒ Ò=ŠÅÁtΡ ÉΑ%y`Ìh=Ïj9 ∩∠∪ $ Z Êρãø ¨Β $Y 7ŠÅÁtΡ 4 uŽèYx. ÷ρr çµ÷ΖÏΒ ¨s% $£ϑÏΒ š χθç/tø%F{$#uρ Èβ#t$Î!≡uθø9$# Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan IbuBapak dan kerabat-kerabatnya. Dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan Ibu-Bapak dan kerabat-kerabatnya. Baik sedikit atau banyak menurut bagian yang Telah ditentukan. 1 Dalam ayat di atas diketahui bahwa ketika orangtua meninggal maka anakanak yang ditinggalkan baik laki-laki maupun perempuan berhak memiliki bagian 1 Departemen Agama Republlik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006), 78. 3 warisan menurut kadar ketentuan tanpa membedakan jenis kelamin. Oleh karena itu jelaslah bahwa Islam merupakan tatanan kehidupan yang memposisikan manusia dengan fitrahnya khususnya perempuan yang awalnya tidak mendapat bagian sama sekali, kemudian mendapat bagian harta warisan. Hal ini terkait dengan sejarah masa silam sebelum Islam datang. Pada masa tersebut, keadaan alam manusia adalah suatu tatanan kehidupan yang cenderung diskriminatif, yaitu keberadaan perempuan yang cenderung menjadi korban atau sebagai subordinasi dalam dimensi kehidupan. Bagi orang-orang jahilliyah, perempuan merupakan sosok yang lemah, tidak emansipatif bahkan disebut sebagai sumber malapetaka. Kondisi inilah yang mempengaruhi perilaku laki-laki terhadap perempuan yaitu pemberlakuan tidak adil terhadap kaum perempuan yang pada akhirnya tercipta dominasi laki-laki dalam segala bidang, serta tidak di hargainya perempuan dlam berkehidupan sehingga perempuan tidak ada bedanya dengan barang yang bisa diwariskan dan di perjual-belikan. Selain itu kebiasaan orang-orang jahilliyah adalah mengubur hidup-hidup anak peremuan karena di anggapnya perempuan adalah aib bagi keluarga dan mereka menganggap perempuan tidak layak mendapat warisan. Masalah-masalah yang menyangkut harta peninggalan seperti halnya masalah-masalah lain yang dihadapi manusia ada yang sudah dijelaskan dalam Al Qur’an atau Sunnah dengan keterangan yang sangat jelas, sehingga tidak timbul macam-macam interpretasi di kalangan Ulama’ Muslim ataupun Umat Islam itu sendiri. Misalnya kedudukan suami, Istri, Ibu, Bapak atau anak (laki-laki atau perempuan) sebagai ahli waris yang tidak bisa tertutup oleh ahli waris yang lainnya dan juga hak bagiannya masing-masing. 4 Dalam kehidupan bernegara, salah satu hal yang harus ditegakkan adalah satu kehidupan hukum dalam masyarakat. Pandangan ini diyakini tidak saja disebabkan negeri ini menganut paham Negara hukum, melainkan lebih melihat secara kritis kecenderungan yang akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia yang berkembang ke arah suatu masyarakat modern2 Hukum Kewarisan Islam sesungguhnya berlaku untuk Umat Islam dimanapun mereka berada. Akan tetapi corak suatu Negara Islam dan kehidupan masyarakat di Negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum kewarisan di daerah itu. Pengaruh itu adalah pengaruh terbatas yang tidak melampaui garis-garis pokok ketentuan Islam itu sendiri. Namun pengaruhpengaruh tadi dapat terjadi pada bagian-bagian yang berasal dari ijtihad atau pendapat ahli hukum itu sendiri. Sebuah tradisi pada dasarnya merupakan pranata yang dianggap baku oleh masyarakat penduduknya. Dengan demikian sebuah tradisi merupakan kerangka acuan norma dalam kehidupan atau perilaku masyarakat, hal ini sulit untuk berubah karena keberadaanya didukung oleh kesadaran bahwa pranata tersebut menyangkut kehormatan, harga diri, jati diri masyarakat penduduknya. Secara garis besarnya, tradisi sebagai kerangka acuan norma dalam masyarakat disebut pranata. Disadari maupun tidak di hampir setiap lini keseharian kita, tak terasa terdapat adat dan tradisi menempati peran yang tidak kecil. Hal ini biasanya masih terjadi di masyarakat pedesaan yang hidup jauh di pelosok, yang mengatur 2 Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, (Jakarta: Muhammadiyah University Press, 2004) , 1 5 berbagai peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat. Termasuk dalam masalah waris yakni adanya tradisi dalam pembagian warisan. Sistem pembagian harta peninggalan, khususnya tentang kewarisan kini semakin terpinggirkan dan terlupakan, pertama karena tidak banyak orang mengetahui akan Ilmu ini. Kedua, masih terlalu banyak yang menyepelekan urgensi Mawarits hingga berasumsi bahwa permasalahan intern dalam hal pewarisan dapat diselesaikan melalui asas kekeluargaan saja. Ketiga, kondisi masyarakat yang sering kali menentang atau menolak keputusan hakim Pengadilan Agama ketika diterapkan hukum waris Islam. Sehingga dalam pengambilan keputusan, masyarakat lebih cenderung pergi ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukum waris secara nyata, yang cenderung tidak sesuai dengan hukum waris Islam (fara’idl). Keempat, adanya tindakan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya tokoh agama (kyai), pemuka agama yang cenderung mengambil jalan pintas dalam pembagian harta peninggalan, mereka menggunakan cara membagi harta kekayaan dengan sama besar tanpa membedakan jenis kelamin, yang biasanya melalui jalan hibah. Hal ini di dasari oleh anggapan bahwa dengan terobosan tersebut akan terhindar dari konflik internal dari ahli waris yang bisa saja muncul sebagai akibat adanya kecemburuan sosial, sehingga nanti ketika pewaris meninggal, harta kekayaan yanng tersisa dan harus dibagi menurut fara’idl tinggal sedikit atau bisa jadi habis sama sekali. Selain itu, merebaknya praktik-praktik yang terlanjur menjadi tradisi dalam adat kebudayaan masyarakat Indonesia perihal penentuan dan pembagian harta waris, yang mana jika praktik tersebut kita rujuk kembali kepada kamus syariat Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) maka tidak akan kita temukan, ataupun jika 6 kita temukan ternyata praktik adat Indonesia tersebut bertolakbelakang dengan apa yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Mengingat bangsa Indonesia yang Mayoritas beragama Islam yang tentunya mengharapkan berlakunya hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum warisnya bagi mereka yang beragama Islam, maka sudah selayaknya dalam menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok hukum waris Islam di masukkan ke dalamnya, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan. Berangkat dari latar belakang diatas peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana pemahaman dan cara pembagian harta peninggalan dalam Islam pada masyarakat tersebut dengan mengangkat fenomena ini dengan langsung terjun ke lapangan yang mana Permasalahan ini akan dituangkan dalam penelitian yang berjudul: “PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN DALAM MASYARAKAT DAYAK MUSLIM (Studi Kasus di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan)”. B. Definisi Operasional Untuk menghindari kemungkinan terjadinya penafsiran yang berbeda dengan maksud utama penulis dalam penggunaan kata pada judul, maka kiranya perlu penjelasan beberapa kata pokok yang menjadi variable penelitian. 7 1. Harta peninggalan atau harta warisan adalah barang-barang warisan dari seseorang yang meninggal dunia3 . Dalam penelitian ini, harta peninggalan yang peneliti maksudkan adalah semua harta yang dimiliki seseorang yang tidak hanya dibagikan ketika pewaris meninggal, akan tetapi meliputi keseluruhan harta yang dimiliki oleh pewaris baik ketika ia masih hidup maupun sudah meninggal. 2. Tradisi, adalah adat kebiasaan turun temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat.4 Tradisi merupakan sesuatu yang sulit berubah, karena sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.5 C. Batasan Masalah Membatasi masalah adalah kegiatan melihat bagian demi bagian dan mempersempit ruang lingkupnya, sehingga dapat dipahami betul-betul. Pembatasan masalah ini bertujuan untuk menetapkan batas-batas masalah dengan jelas sehingga memungkinkan penemuan faktor-faktor yang termasuk ke dalam ruang lingkup masalah dan yang tidak.6 Agar tidak menjadi bahasan yang melebar, dalam penelitian ini dibatasi hanya pada masalah pembagian harta peninggalan yang meliputi wasiat, hibah dan waris, yang khususnya pemahaman masyarakat dan cara pembagian harta peninggalan menurut hukum Islam. 3 . Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 299. 4 DepDikBud, Ibid., 959. 5 Jalaluddin, Psikologi Agama, (Jakarta: Raja Grafindo persada, 2001), 183. 6 Husein Sayuti, Pengantar Metodologi Riset (Jakarta: Fajar Agung, 1989), 28. 8 D. Rumusan Masalah Masalah harta peninggalan tentu tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia. Untuk itu, membicarakan hukum waris Islam tidak dapat dilepaskan dari kehidupan Umat Islam. Tipe hukum waris Islam muncul dan berubah dari waktu ke waktu sehingga di perlukan alat untuk memahami mengapa hukum waris Islam berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lainnya. Atas dasar latar belakang masalah sebagaimana diuraikan di muka, fokus permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini di rumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana pemahaman masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang pembagian harta peninggalan? 2. Bagaimana cara pembagian harta peninggalan masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan? E. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka pnelitian bertujuan: 1. Untuk mengetahui pemahaman Masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang pembagian harta peninggalan. 2. Untuk mengetahui cara pembagian harta peninggalan masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 9 F. Manfaat Penelitian Kegunaan penelitian ini, peneliti harapkan untuk sekurang-kurangnya ada dua aspek, yaitu: 1. Aspek disiplin keilmuan (teoritis) a. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan penjelasan seputar hukum waris Islam sehingga dapat digunakan sebagai landasan kajian teori-teori berikutnya jika nantinya ada permasalahan yang sama muncul. b. Sebagai bahan wacana, sumbangan teori bagi masyarakat, pemerintah, akademis, instansi yang terkait dan pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Aspek Terapan (praktis) a. Untuk menambah wawasan tentang tinjauan Hukum Islam terhadap praktik pembagian harta peninggalan dalam adat Dayak di Loksado Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan. b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi masyarakat yang berkepentingan untuk memenuhi bagaimana hukum waris Islam dan sebagai informasi juga tentang kecenderungan sebagian umat Islam di Indonesia akan penerapan pembagian harta peninggalan dalam Islam. c. Sebagai masukan untuk kebijakan-kebijakan selanjutnya, khususnya yang terkait dengan Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik pembagian harta peninggalan dalam adat Dayak Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 10 G. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah dalam mamahami skripsi ini, maka pembahasannya memberikan gambaran yang lebih jelas pada skripsi ini. Penulis berusaha untuk menguraikan isi uraian pembahasan. Adapun sistematika pembahasan skripsi ini terdiri dari lima bab dengan pembahasan sebagai berikut: Pada Bab I, merupakan pendahuluan prakarta yang menceritakan tentang ihwal penelitian yang berjudul ”Pembagian Harta Peninggalan Dalam Masyarakat Minoritas Muslim (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Muslim di Loksado Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan)”, yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Hal ini merupakan dasar agar mempermudah dan mempercepat pemahaman subtansi yang dimaksudkan dalam penelitian ini dan mengantarkan peneliti pada bab selanjutnya. Selanjutnya pada Bab II berkisar pada kajian yang masih bersifat umum (Landasan Teori) sebagai jembatan menuju pambahasan. Meliputi penelitian terdahulu, pada bagian ini untuk sebagai perbadingan dengan penelitian yang berjudul ”Pembagian Harta peninggalan Dalam Masyarakat Minoritas Muslim (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan)”. Sehingga diperlukan untuk menegaskan, mempermudah melihat dan menilai perbedaan teori yang digunakan dalam penelitian ini dengan penelitian yang lain dalam melakukan pengkajian yang sama. Sedangkan kajian pustaka yang menyangkut kajian tentang Pembagian harta peninggalan dalam Islam serta pembagian menurut Al Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam mengenai Hukum Kewarisan 11 Islam digunakan untuk menganalisis berbagai data yang telah dikumpulkan. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat analisis untuk menjelaskan dan memberikan interpretasi berbagai data yang telah dikumpulkan. Bab III, Merupakan metode penelitian yang berguna untuk mengetahui dan mempermudah bagi peneliti mengenai data yang akan digunakan penelitian. Yang di dalamnya meliputi lokasi penelitian, jenis penelitian, paradigma penelitian, pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, sumber data, tehnik pengecekan dan keabsahan data, pengolahan dan analisis data.Sehingga penelitian ini dapat diketahui dengan cara dan menggunakan teori apa data yang sudah dikumpulkan akan di analisis. Bab IV. Pada bagian ini merupakan paparan dan analisis data, sebagai substansi kajian dalam karya ilmiah yang merupakan hasil analisis dan interpretasi data dengan menggunkan metode dan teori yang ditentukan meliputi: gambaran kondisi objek penelitian serta data emik yang mana hal ini juga akan menjawab masalah yang terdapat pada rumusan masalah tentang pemahaman dan cara masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam penerapan pembagian harta peninggalan menurut Islam. Pada bab ini, peneliti memaparkan hasil di lapangan dan mengkomparasikan dengan teori yang ada sehingga akan menghasilkan sebuah kesimpulan. Bab V merupakan penutup. Pada bagian ini terdiri dari kesimpulan dan saran secara menyeluruh sesuai dengan isi uraian yang sudah peneliti tulis sebelumnya dalam penelitian ini. Pada bagian kesimpulan ini bukan mengulang kembali penjelasan-penjelasan yang sudah diungkapkan pada hasil analisis, melainkan penyimpulan yang di ambil dari hasil penelitian, yakni meliputi 12 jawaban dari rumusan masalah secara singkat. Sedangkan pada bagian saran merupakan anjuran yang berguna untuk perbaikan yang berhubungan dengan penelitian ini di masa yang akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pembagian harta peninggalan dalam masyarakat Dayak muslim: Studi kasus di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimatan Selatan.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment