Abstract
INDONESIA:
Pemahaman tentang hukum waris Islam di kalangan masyarakat Muslim Dayak khususnya di Desa Loksado tidak secara langsung mengikuti teks Al Qur’an yang dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana mestinya. Sementara masyarakat Loksado memandang apa yang ditetapkan oleh hukum Islam tidak sesuai dengan adat yang telah menjadi tradisi. Dengan tanpa memandang status laki-laki atau perempuan, bahkan tanpa memandang adanya perbedaan agama dalam satu keluarga, mereak membagikan waris dengan model pembagian sama rata, mereka berpendapat yang membedakan lebih banyak atau lebih sedikitnya bagian untuk ahli waris adalah karena pengabdiannya ahli waris kepada pewaris semasa hidupnya.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana pemahaman dan kebiasaan masyarakat Muslim di Desa Loksado dalam pembagian waris serta apa yang menjadi alasan mereka dalam pembagian harta peninggalan seperti yang telah diterapkan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologis atau empiris, yang fokus pada keadaan masyarakat Dayak Desa Loksado khususnya msyarakat yang beragama Islam atau memiliki keluarga yang beragama Islam, karena memandang kondisi wilayah tersebut tidak seluruhnya beragama Islam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Data yang diperoleh dari penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara serta dokumentasi. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer, sekunder dan tersier.
Dari hasil penelitian menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat Muslim Desa Loksado tentang bagaimana hukum Islam, terlebih hukum pembagian harta peninggalan dalam Islam, mengenai bagian-bagian yang telah di tetapkan dalam hukum Islam, kapan harta itu dibagikan menurut Islam, serta siapa yang berhak dan tidak untuk memperoleh harta peninggalan. Mereka meyakini bahawa pembagian yang seperti mereka terapkan itulah pembagian waris yang adil. Dalam pembagian harta peninggalan, mereka menggunakan sistem hibah dengan alasan, pertama, Agar para ahli waris dapat menikmati harta warisan dalam kehidupannya sehari-hari. Kedua, untuk menghindari terjadinya penguasaan harta benda oleh seorang hli waris di kemudian hari. Ketiga, untuk menghindari terjadinya sengketa dalam pembagain harta warisan. Mereka juga menggunakan sistem pembagian sama rata, dengan berpendapat bahwa peran orang perempuan memiliki peran yang sama dengan orang laki-laki, karena orang perempuan juga berperan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga. Demikian juga pembagian non-Muslim yang tidak adanya halangan menerima harta waris. Pembagian ini di dasari oleh rasa kebersamaan dan kekeluargaan mereka yang sangat erat. Bagaimanapun hukum Islam tidak membenarkan adanya saling mewarisi antara ahli waris dan pewaris yang berbeda agama.
ENGLISH:
Understanding of Islamic inheritance law in Muslim societies, especially in the Village Loksado Dayak does not directly follow the text of the Qur'an in which property ownership rights have been established for every human being, whether male or female as appropriate. While looking at what Loksado society defined by Islamic law is not in accordance with the customs that have become traditions. Regardless of status with men or women, even without looking at the different religions in one family, they can set up shared inheritance with equal distribution model, they argued that distinguish more or at least part to the beneficiary is his service during the heir to the heir his life.
Therefore, this study aims to determine the extent of understanding and practice of the Muslim community in the village of Loksado in the division of inheritance and what is the reason they are in the division of inheritance as it has been applied.
This research uses a sociological or empirical research, which focuses on the circumstances the Dayak village of Loksado especially people who are Muslim or have Muslim family, because looking at the condition of the area is not entirely Muslim. The approach used is a qualitative approach to generating descriptive data. Data obtained from this research is obtained through observation, interview and documentation. Source data used is a source of primary data, secondary and tertiary.
The results showed a lack of understanding of Muslim societies Village Loksado about how Islamic law, especially the division of inheritance laws in Islam, about the parts that have been defined in Islamic law, when property is distributed according to Islam, and who has the right and not to obtain inheritance. They believe that free distribution is such that they apply a fair division of inheritance. In the division of inheritance, they use a system of grants on the grounds, first, the order for the heirs to enjoy the estate in his daily life. Second, to avoid the domination of property by an heir in the future. Third, to avoid disputes in the distribution of the estate. They also use a system of equal division, with the opinion that the role of women have an equal role with men, because women also play a role in family welfare. Similarly, the distribution of non-Muslims are not a hindrance to receive the estate. This division in the underlying by a sense of togetherness and kinship them very closely. However Islamic law did not justify the existence of inherited mutual between heirs and inheritors of different religions.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Segala puji bagi Allah, pengatur alam
semesta, seluruh isi langit dan bumi. Dialah Yang Maha Kekal, tidak akan rusak
dan tidak akan mati. Islam adalah agama perdamaian yang mengantarkan kepada
keadilan dari semua sisi kehidupan manusia, sebab Islam merupakan satu ajaran
yang memposisikan manusia sesuai dengan fitrahnya. Dalam posisi seperti ini,
kehadiran Islam senantiasa memberikan corak kehidupan tanpa diskriminasi dalam
sebuah tatanan kehidupan yang adil dan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Islam hadir dengan konsep-konsep berkehidupan dengan
multi perspektif: ideologis, sosiologis, kultural dan lain sbagainya. Adapun
konsep yang dimaksud adalah dalil atau nash dari Tuhan yang 2 secara normatif
absolut diyakini kebenarannya. Dengan demikian, tatanan kehidupan yang sesuai
dengan idealisme islam dalam masyarakat akan sesuai dengan tuntunan Tuhan.
Salah satu ajaran islam yang mengatur tatanan kehidupan adalah masalah
pembagian harta peninggalan hususnya masalah hak waris. Kematian adalah suatu
peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap manusia, karena kematian adalah
akhir dari titik kehidupan di dunia. Namun yang menjadi permasalahan adalah
jika orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan harta yang lazim
disebut harta peninggalan, dengan cara apa kita menyelesaikan atau membagi harta
peninggalan tersebut, hukum apa yang akan kita terapkan dalam penyelesaian
harta peninggalan itu. Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi
kehidupan manusia, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan pemeliharaan harta
yang ditinggalkan seseorang setelah seseorang tersebut meninggal dunia. Hukum
yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum
kewarisan, atau dalam istilah Islam dikenal dengan juga dengan ilmu fara’idl.
x8ts? $£ϑÏiΒ Ò=ŠÅÁtΡ Ï!$|¡ÏiΨ=Ï9uρ tβθç/tø%F{$#uρ Èβ#t$Î!≡uθø9$# x8ts? $£ϑÏiΒ
Ò=ŠÅÁtΡ ÉΑ%y`Ìh=Ïj9 ∩∠∪ $ Z Êρãø ¨Β $Y 7ŠÅÁtΡ 4 uèYx. ÷ρr çµ÷ΖÏΒ ¨≅s%
$£ϑÏΒ š χθç/tø%F{$#uρ Èβ#t$Î!≡uθø9$# Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan IbuBapak dan kerabat-kerabatnya. Dan bagi wanita
ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan Ibu-Bapak dan kerabat-kerabatnya.
Baik sedikit atau banyak menurut bagian yang Telah ditentukan. 1 Dalam ayat di
atas diketahui bahwa ketika orangtua meninggal maka anakanak yang ditinggalkan
baik laki-laki maupun perempuan berhak memiliki bagian 1 Departemen Agama
Republlik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Maghfirah Pustaka,
2006), 78. 3 warisan menurut kadar ketentuan tanpa membedakan jenis kelamin.
Oleh karena itu jelaslah bahwa Islam merupakan tatanan kehidupan yang
memposisikan manusia dengan fitrahnya khususnya perempuan yang awalnya tidak
mendapat bagian sama sekali, kemudian mendapat bagian harta warisan. Hal ini
terkait dengan sejarah masa silam sebelum Islam datang. Pada masa tersebut,
keadaan alam manusia adalah suatu tatanan kehidupan yang cenderung
diskriminatif, yaitu keberadaan perempuan yang cenderung menjadi korban atau
sebagai subordinasi dalam dimensi kehidupan. Bagi orang-orang jahilliyah,
perempuan merupakan sosok yang lemah, tidak emansipatif bahkan disebut sebagai
sumber malapetaka. Kondisi inilah yang mempengaruhi perilaku laki-laki terhadap
perempuan yaitu pemberlakuan tidak adil terhadap kaum perempuan yang pada
akhirnya tercipta dominasi laki-laki dalam segala bidang, serta tidak di
hargainya perempuan dlam berkehidupan sehingga perempuan tidak ada bedanya
dengan barang yang bisa diwariskan dan di perjual-belikan. Selain itu kebiasaan
orang-orang jahilliyah adalah mengubur hidup-hidup anak peremuan karena di anggapnya
perempuan adalah aib bagi keluarga dan mereka menganggap perempuan tidak layak
mendapat warisan. Masalah-masalah yang menyangkut harta peninggalan seperti
halnya masalah-masalah lain yang dihadapi manusia ada yang sudah dijelaskan
dalam Al Qur’an atau Sunnah dengan keterangan yang sangat jelas, sehingga tidak
timbul macam-macam interpretasi di kalangan Ulama’ Muslim ataupun Umat Islam
itu sendiri. Misalnya kedudukan suami, Istri, Ibu, Bapak atau anak (laki-laki
atau perempuan) sebagai ahli waris yang tidak bisa tertutup oleh ahli waris
yang lainnya dan juga hak bagiannya masing-masing. 4 Dalam kehidupan bernegara,
salah satu hal yang harus ditegakkan adalah satu kehidupan hukum dalam
masyarakat. Pandangan ini diyakini tidak saja disebabkan negeri ini menganut
paham Negara hukum, melainkan lebih melihat secara kritis kecenderungan yang
akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia yang berkembang ke arah suatu
masyarakat modern2 Hukum Kewarisan Islam sesungguhnya berlaku untuk Umat Islam
dimanapun mereka berada. Akan tetapi corak suatu Negara Islam dan kehidupan
masyarakat di Negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum kewarisan
di daerah itu. Pengaruh itu adalah pengaruh terbatas yang tidak melampaui
garis-garis pokok ketentuan Islam itu sendiri. Namun pengaruhpengaruh tadi
dapat terjadi pada bagian-bagian yang berasal dari ijtihad atau pendapat ahli
hukum itu sendiri. Sebuah tradisi pada dasarnya merupakan pranata yang dianggap
baku oleh masyarakat penduduknya. Dengan demikian sebuah tradisi merupakan
kerangka acuan norma dalam kehidupan atau perilaku masyarakat, hal ini sulit
untuk berubah karena keberadaanya didukung oleh kesadaran bahwa pranata
tersebut menyangkut kehormatan, harga diri, jati diri masyarakat penduduknya.
Secara garis besarnya, tradisi sebagai kerangka acuan norma dalam masyarakat
disebut pranata. Disadari maupun tidak di hampir setiap lini keseharian kita,
tak terasa terdapat adat dan tradisi menempati peran yang tidak kecil. Hal ini
biasanya masih terjadi di masyarakat pedesaan yang hidup jauh di pelosok, yang
mengatur 2 Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan
Pemikiran Hukum di Indonesia, (Jakarta: Muhammadiyah University Press, 2004) ,
1 5 berbagai peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat. Termasuk dalam
masalah waris yakni adanya tradisi dalam pembagian warisan. Sistem pembagian
harta peninggalan, khususnya tentang kewarisan kini semakin terpinggirkan dan
terlupakan, pertama karena tidak banyak orang mengetahui akan Ilmu ini. Kedua,
masih terlalu banyak yang menyepelekan urgensi Mawarits hingga berasumsi bahwa
permasalahan intern dalam hal pewarisan dapat diselesaikan melalui asas
kekeluargaan saja. Ketiga, kondisi masyarakat yang sering kali menentang atau
menolak keputusan hakim Pengadilan Agama ketika diterapkan hukum waris Islam.
Sehingga dalam pengambilan keputusan, masyarakat lebih cenderung pergi ke
Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukum waris secara nyata, yang cenderung
tidak sesuai dengan hukum waris Islam (fara’idl). Keempat, adanya tindakan yang
dilakukan oleh masyarakat, khususnya tokoh agama (kyai), pemuka agama yang
cenderung mengambil jalan pintas dalam pembagian harta peninggalan, mereka
menggunakan cara membagi harta kekayaan dengan sama besar tanpa membedakan
jenis kelamin, yang biasanya melalui jalan hibah. Hal ini di dasari oleh
anggapan bahwa dengan terobosan tersebut akan terhindar dari konflik internal
dari ahli waris yang bisa saja muncul sebagai akibat adanya kecemburuan sosial,
sehingga nanti ketika pewaris meninggal, harta kekayaan yanng tersisa dan harus
dibagi menurut fara’idl tinggal sedikit atau bisa jadi habis sama sekali.
Selain itu, merebaknya praktik-praktik yang terlanjur menjadi tradisi dalam
adat kebudayaan masyarakat Indonesia perihal penentuan dan pembagian harta
waris, yang mana jika praktik tersebut kita rujuk kembali kepada kamus syariat
Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) maka tidak akan kita temukan, ataupun jika 6 kita
temukan ternyata praktik adat Indonesia tersebut bertolakbelakang dengan apa
yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Mengingat bangsa Indonesia
yang Mayoritas beragama Islam yang tentunya mengharapkan berlakunya hukum Islam
di Indonesia, termasuk hukum warisnya bagi mereka yang beragama Islam, maka
sudah selayaknya dalam menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya
ketentuan-ketentuan pokok hukum waris Islam di masukkan ke dalamnya, dengan
memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang
bersangkutan. Berangkat dari latar belakang diatas peneliti tertarik untuk meneliti
bagaimana pemahaman dan cara pembagian harta peninggalan dalam Islam pada
masyarakat tersebut dengan mengangkat fenomena ini dengan langsung terjun ke
lapangan yang mana Permasalahan ini akan dituangkan dalam penelitian yang
berjudul: “PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN DALAM MASYARAKAT DAYAK MUSLIM (Studi
Kasus di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
Kalimantan Selatan)”. B. Definisi Operasional Untuk menghindari kemungkinan
terjadinya penafsiran yang berbeda dengan maksud utama penulis dalam penggunaan
kata pada judul, maka kiranya perlu penjelasan beberapa kata pokok yang menjadi
variable penelitian. 7 1. Harta peninggalan atau harta warisan adalah
barang-barang warisan dari seseorang yang meninggal dunia3 . Dalam penelitian ini,
harta peninggalan yang peneliti maksudkan adalah semua harta yang dimiliki
seseorang yang tidak hanya dibagikan ketika pewaris meninggal, akan tetapi
meliputi keseluruhan harta yang dimiliki oleh pewaris baik ketika ia masih
hidup maupun sudah meninggal. 2. Tradisi, adalah adat kebiasaan turun temurun
(dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat.4 Tradisi merupakan
sesuatu yang sulit berubah, karena sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat
pendukungnya.5 C. Batasan Masalah Membatasi masalah adalah kegiatan melihat
bagian demi bagian dan mempersempit ruang lingkupnya, sehingga dapat dipahami
betul-betul. Pembatasan masalah ini bertujuan untuk menetapkan batas-batas
masalah dengan jelas sehingga memungkinkan penemuan faktor-faktor yang termasuk
ke dalam ruang lingkup masalah dan yang tidak.6 Agar tidak menjadi bahasan yang
melebar, dalam penelitian ini dibatasi hanya pada masalah pembagian harta
peninggalan yang meliputi wasiat, hibah dan waris, yang khususnya pemahaman
masyarakat dan cara pembagian harta peninggalan menurut hukum Islam. 3 .
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1989), 299. 4 DepDikBud, Ibid., 959. 5 Jalaluddin, Psikologi
Agama, (Jakarta: Raja Grafindo persada, 2001), 183. 6 Husein Sayuti, Pengantar
Metodologi Riset (Jakarta: Fajar Agung, 1989), 28. 8 D. Rumusan Masalah Masalah
harta peninggalan tentu tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia. Untuk
itu, membicarakan hukum waris Islam tidak dapat dilepaskan dari kehidupan Umat
Islam. Tipe hukum waris Islam muncul dan berubah dari waktu ke waktu sehingga
di perlukan alat untuk memahami mengapa hukum waris Islam berbeda-beda dari
satu daerah dengan daerah lainnya. Atas dasar latar belakang masalah
sebagaimana diuraikan di muka, fokus permasalahan yang diajukan dalam skripsi
ini di rumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana pemahaman masyarakat Dayak
Muslim di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
tentang pembagian harta peninggalan? 2. Bagaimana cara pembagian harta
peninggalan masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado, Kecamatan Loksado,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan? E. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah
tersebut, maka pnelitian bertujuan: 1. Untuk mengetahui pemahaman Masyarakat
Dayak Muslim di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
tentang pembagian harta peninggalan. 2. Untuk mengetahui cara pembagian harta
peninggalan masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado, Kecamatan Loksado,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 9 F. Manfaat Penelitian Kegunaan penelitian ini,
peneliti harapkan untuk sekurang-kurangnya ada dua aspek, yaitu: 1. Aspek
disiplin keilmuan (teoritis) a. Hasil penelitian ini diharapkan mampu
memberikan penjelasan seputar hukum waris Islam sehingga dapat digunakan sebagai
landasan kajian teori-teori berikutnya jika nantinya ada permasalahan yang sama
muncul. b. Sebagai bahan wacana, sumbangan teori bagi masyarakat, pemerintah,
akademis, instansi yang terkait dan pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Aspek
Terapan (praktis) a. Untuk menambah wawasan tentang tinjauan Hukum Islam
terhadap praktik pembagian harta peninggalan dalam adat Dayak di Loksado Kec.
Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan. b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi tambahan pengetahuan bagi masyarakat yang berkepentingan untuk memenuhi
bagaimana hukum waris Islam dan sebagai informasi juga tentang kecenderungan
sebagian umat Islam di Indonesia akan penerapan pembagian harta peninggalan
dalam Islam. c. Sebagai masukan untuk kebijakan-kebijakan selanjutnya,
khususnya yang terkait dengan Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik pembagian
harta peninggalan dalam adat Dayak Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 10 G. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah
dalam mamahami skripsi ini, maka pembahasannya memberikan gambaran yang lebih
jelas pada skripsi ini. Penulis berusaha untuk menguraikan isi uraian
pembahasan. Adapun sistematika pembahasan skripsi ini terdiri dari lima bab
dengan pembahasan sebagai berikut: Pada Bab I, merupakan pendahuluan prakarta
yang menceritakan tentang ihwal penelitian yang berjudul ”Pembagian Harta
Peninggalan Dalam Masyarakat Minoritas Muslim (Studi Kasus Pada Masyarakat
Dayak Muslim di Loksado Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan)”,
yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
kegunaan hasil penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Hal
ini merupakan dasar agar mempermudah dan mempercepat pemahaman subtansi yang
dimaksudkan dalam penelitian ini dan mengantarkan peneliti pada bab
selanjutnya. Selanjutnya pada Bab II berkisar pada kajian yang masih bersifat
umum (Landasan Teori) sebagai jembatan menuju pambahasan. Meliputi penelitian
terdahulu, pada bagian ini untuk sebagai perbadingan dengan penelitian yang
berjudul ”Pembagian Harta peninggalan Dalam Masyarakat Minoritas Muslim (Studi
Kasus Pada Masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan)”. Sehingga diperlukan untuk menegaskan,
mempermudah melihat dan menilai perbedaan teori yang digunakan dalam penelitian
ini dengan penelitian yang lain dalam melakukan pengkajian yang sama. Sedangkan
kajian pustaka yang menyangkut kajian tentang Pembagian harta peninggalan dalam
Islam serta pembagian menurut Al Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam mengenai
Hukum Kewarisan 11 Islam digunakan untuk menganalisis berbagai data yang telah
dikumpulkan. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat analisis untuk menjelaskan
dan memberikan interpretasi berbagai data yang telah dikumpulkan. Bab III,
Merupakan metode penelitian yang berguna untuk mengetahui dan mempermudah bagi
peneliti mengenai data yang akan digunakan penelitian. Yang di dalamnya
meliputi lokasi penelitian, jenis penelitian, paradigma penelitian, pendekatan
penelitian, metode pengumpulan data, sumber data, tehnik pengecekan dan
keabsahan data, pengolahan dan analisis data.Sehingga penelitian ini dapat
diketahui dengan cara dan menggunakan teori apa data yang sudah dikumpulkan
akan di analisis. Bab IV. Pada bagian ini merupakan paparan dan analisis data,
sebagai substansi kajian dalam karya ilmiah yang merupakan hasil analisis dan
interpretasi data dengan menggunkan metode dan teori yang ditentukan meliputi:
gambaran kondisi objek penelitian serta data emik yang mana hal ini juga akan
menjawab masalah yang terdapat pada rumusan masalah tentang pemahaman dan cara
masyarakat Dayak Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dalam penerapan pembagian harta peninggalan menurut Islam. Pada bab
ini, peneliti memaparkan hasil di lapangan dan mengkomparasikan dengan teori
yang ada sehingga akan menghasilkan sebuah kesimpulan. Bab V merupakan penutup.
Pada bagian ini terdiri dari kesimpulan dan saran secara menyeluruh sesuai dengan
isi uraian yang sudah peneliti tulis sebelumnya dalam penelitian ini. Pada
bagian kesimpulan ini bukan mengulang kembali penjelasan-penjelasan yang sudah
diungkapkan pada hasil analisis, melainkan penyimpulan yang di ambil dari hasil
penelitian, yakni meliputi 12 jawaban dari rumusan masalah secara singkat.
Sedangkan pada bagian saran merupakan anjuran yang berguna untuk perbaikan yang
berhubungan dengan penelitian ini di masa yang akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pembagian harta peninggalan dalam masyarakat Dayak muslim: Studi kasus di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimatan Selatan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment